Menurut saya, program IKD itu sih bagus dan bisa mempermudah dalam beraktifitas tetapi seharusnya kalau potokopi itu jangan dihapus juga karena kalau aturan itu diterapkan bisa berdampak bagi jasa rental fotocopi yang kehilangan penghasilan dari sana. Selain itu, potocopi juga masih membutuhkan terutama bagi para calon pemimpin di level provinsi, kabupaten/kota yang ingin maju melalui jalur independen dengan syarat harus mengumpulkan fotocopi sebanyak-banyaknya sebagaimana yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi dan kabupaten/kota. Oleh kareana itu, selain adanya IKD tetapi alangkah lebih baiknya potocopi juga jangan dihilangkan sehingga masyarakat bisa memilih antara keduanya mau menggunakan IKD atau cukup dengan fotocopi fisik saja.
Dari segi tujuan memang ini sebenarnya digunakan untuk mempermudah tetapi disisi lain ada beberapa selentingan dimana kita pasti sadar bahwa ini hanya sebagai sebuah usaha baru karena sebelumnya korupsi E-KTP begitu besar dan dikatakan bahwa dengan adanya IKD maka sudah pasti kasus E-KTP terlupakan dan membuat sebuah celah baru (dari beberapa perspektif orang yang suka dengan sebuah konspirasi) seperti itu.
Selain itu, sampai saat ini sekalipun memudahkan sebenarnya masih belum ada tindak lanjut mengenai hal ini karena saya masih belum merasakan pembaruan yang terjadi sampai sekarang dan mengurus data ketika di butuhkan masih saja membutuhkan potocopy sama seperti sebelumnya dan masih belum ada pembaruan lain tentang IKD ini.
Melihat rekam jejak lembaga pemerintahan dalam keamanan data yang gak sekali dua kali dibobol kok saya agak ragu dan gak percaya buat menyerahkan data diri saya secara digital ke aplikasi pemerintah ya? Dari mulai KPU, KOMINFO, Indihome dan mungkin masih banyak usaha maupun lembaga pemerintah lain yang datanya berhasil di jebol hacker, kalau saya sih mending bertahan di KTP Fisik saja. Apalagi kalau sudah menyangkut KTP dan KK data diri tersebut jika sampai dapat diakses oleh orang jahat bisa digunakan untuk berabgai tindakan yang merugikan bahkan kriminal, dari mulai mengajukan Pinjol sampai melakukan penipuan.
Terlepas dari ragu atau tidak data kita yang sudah ada di database baik itu KTP atau data penting lainnya memang sudah tidak aman sejak awal sehingga saya pikir untuk saat ini terlepas dari adanya IKD atau tidak itu tidak mempengaruhi karena bagaimanapun juga kita pasti tahu bahwa sudah banyak data kita bertebaran di situs terlarang dan diperjual belikan yang menjadi sebuah fakta bahwa data kita sudah tidak aman sejak awal.
Tetapi memang kita tidak bisa apa-apa dengan hal itu karena memang mendesak pemerintah juga sebenarnya akan menjadi terkesan percuma untuk saat ini.
Banyak sekali hacker yang berhasil membobol apapun yang memang data penting tentang kita atau negara dan itu sampai sekarang masih belum bisa dicegah.
Di tempat saya tinggal setelah 1 Januari pun masih ada kok aktivitas yang masih menggunakan fotocopy KTP entah kenapa mungkin disini ketua RT nya tidak update atau pihak desa masih belum bisa sepenuhnya memberikan arahan ke semua bawahannya. Misalnya pada saat pembagian bantuan ada petugas RT yang datang ke rumah saya meminta fotocopy KTP dan KK. Pas saya tanya menganai aturan baru jawabannya belum tahu. Menurut saya sistem penerapan ini sebelum disahkan perlu adanya tahap edukasi atau semacam rapat desa di setiap wilayah untuk membahas secaar rinci dan mengundang para Ketua RT setempat untuk mendapatkan penjelasan agar dilapangan tidka terjadi lagi miskomunikasi sesama warga. Karena tidak semua oang memahami sistem E-KTP dengan baik jika pihak desa setempat cuek cuek saja dengan aturan baru ini maka yang petama disalahkana dalah mereka tidak bekerja dengan baik. Mungkin ada beberapa yang sudah tahu dari internet dsb tapi tetap saja metode penyampaian secara formal terhadap masyarakat perlu disampaikan. Sehingga informasi benar benar tersampaikan sesuai target penerapan sistem E-KTP.
Tidak aneh mas, karena memang sepertinya sosialisasinya juga masih sangat kurang karena yang saya rasakan di daerah saya saat ini hal seperti ini (sosialisasi IKD) itu masih banyak orang yang tidak tahu dan hanya beberapa orang saja yang memang ingin melakukan nya dan pergi ke kecamatan yang bisa mendapatkan akses itu karena memang daftar dari IKD ini harus di kecamatan masing-masing tetapi dengan kurangnya sosialisasi yang dilakukan membuat ini seperti tersendat. Maka sampai saat ini rencana tentang IKD ini masih mandet dan sepertinya ini akan menjadi sebuah kondisi yang lama kembali sama seperti awal dimana rencana penggunaan IKD ini memakan waktu beberapa tahun dalam kemoloran rencananya.
Sampai saat ini saya juga masih menggunakan potokopy dan E-KTP untuk mengurus sesuatu dan memang itu terbukti ketika sekarang di zaman pemilu masih banyak orang yang lalu lalang untuk pengurusan di (Bawaslu dan KPPS) mengurus data untuk mendaftar
Seminggu yang lalu kalau gak salah ane anter orang tua ke kecamatan dapat bansos masih di mintai potocopi KTP, malahan ada ibu ibu yang jauh dari kecamatan karena lupa bawa potocopi KTP/KK di suruh balik lagi berarti memang sekarang masih penting di gunakan untuk urusan apapun di kecamatan atau pun desa karena memang ane juga daerah sini masih belum melihat ada alat semacam scan gitu. Jadi tetap sistem nya masih kaya dulu dan belum ada evaluasi ke inovasi baru seperti yang agan sebutkan.
Tapi gak tau kalau di kota - kota besar, tapi biasa nya kalau ini sudah di terapin misalkan di salah satu kecamatan atau desa selalu ada berita di TV/Tiktok tapi sejauh ini ane belum pernah melihat nya tapi kalau tentang IKD itu pernah dengar sebelumnya tapi saya belum pernah menginstal aplikasi nya.
Kirain ane langsung daftar aja secara otomatis langsung sinkron ke server nya,,, oh ternyata harus datang dulu ke kecamatan bagi saya ini cukup ribet sih, mending kalau IKD itu masih di gunakan ke instansi pemerintah mana pun dalam artian ketika ada keperluan lain tidak membutuhkan potocopi KTP lagi misalkan atau tidak perlu menunjukan KTP asli, tapi kalau masih di butuhkan kayak dulu ya sama ya sama aja bo'ong dong.
Tapi kira - kira kapan yang dapat terealisasikan, kayak nya kita harus nunggu waktu lama kalau IKD untuk di gunakan.
Nah, inilah mas yang masih terjadi sekarang karena memangdari kurangnya sosialisasi yang diberikan (mungkin anggaran yang kurang hehe) membuat rencana ini masih sangat menggantung memang karena ini bukan hanya terjadi di daerah mas saja tetapi di daerah saya juga masih sama karena jika memang saya tidak salah ketika melihat rincian dan penggunaan IKD itu harus menggunakan alat untuk scanner dan mesin itu juga masih belum ada sampai sekarang di wilayah-wilayah yang memang kecil yang memang jauh dari pusat kota (tidak tahu di wilayah pusat perkotaan).
Untuk ke aktifan IKD harus datang ke kecamatan mas tetapi itu hanya seperti rekam wajah saja (sama seperti pembuatan KTP) dan di sinkronkan dengan E-mail + Nomor HP setelah itu baru di sinkronkan dengan data kita sesuai E-KTP yang memang sudah ada di server. Tetapi itu tidak memakan waktu lama ketika saya melakukannya karena memang paling lama jika server normal itu 10-15 menit saja paling.
Adapun untuk kapan ini bisa terealisasikan dengan baik maka kita sulit pasti untuk memprediksi karena pada akhirnya selain dari anggaran memang kita pasti sadar apa yang akan terjadi ketika regulasi baru dibuat
sehingga sekalipun rencana awal Januari bulan lalu tetapi bukan hal mustahil sampai akhir tahun pun ini tidak akan terealisasi jika keuangannya tidak lancar.