Author

Topic: 100% PERMEN adalah HOAX ( peraturan mentri ) (Read 902 times)

sr. member
Activity: 476
Merit: 359
January 13, 2019, 11:17:12 AM
#25
Pertanyaannya adalah, apa kalian yakin mereka tidak main cryptocurrency?? Gw udah lama gak percaya ama pemerintah. Jaman sekarang mah yang kuat dan bisa bikin kebijakan selalu bikin peraturan yang sesuai dengan keadaan mereka dan memuluskan jalan mereka.
copper member
Activity: 86
Merit: 57
Blockchain Enthusiast & AI Enthusiast
Belum ada keputusan sama sekali tentang bitcoin menjadi alat transaksi yang legal atau diakui di Indonesia, sejauh ini bitcoin masih menjadi transaksi ilegal namun hanya bisa digunakan untuk investasi tanpa adanya jaminan badan hukum.
Mungkin saya bantu menjelaskan tentang alat transaksi yang anda sebutkan dan regulasinya. Sejauh saya pahami tentang regulasi di Indonesia, bahwa Bitcoin tidak diperbolehkan menjadi alat pembayaran (dari definisi pembayaran terdapat batasannya yaitu harus menggunakan Rupiah berbentuk kertas dan logam) dan bukan alat transaski (lihat referensi definisi transaksi di https://www.dosenpendidikan.com/transaksi-pengertian-jenis-contoh-bukti/ - pengertiannya sangat luas kalau kita ketahui lebih dalam). Dengan jelas aturannya dari UU No 7. Tahun 2011 tentang mata uang yang menyatakan bahwa setiap orang wajib mengunakan dan menerima mata uang Rupiah dalam bentuk kertas dan logam sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. (UU No 7 tahun 2011 tentang mata uang dapat didownload pada website resmi milik Bank Indonesia)

Pasti ada pertanyaan bagi teman2, lalu apa yang mendukung Bitcoin atau altcoin lainnya agar dapat terjun ke dalam bisnis di Indonesia ? Akan saya jabarkan pada beberapa hal yang saya pahami setelah mencari sana-sini tentang wilayah hukum Indonesia untuk dapat diketahui dan dipahami lebih jelas :
1. Istilah Cryptocurrency (mata uang kripto) harus diremake penyebutannya agar dapat didukung berdasarkan wilayah hukum Indonesia.
2. Tidak diperbolehkan menggunakan sistem ICO (Initital Coin Offering) yang menjanjikan pengguna/user untuk mendapatkan lebih banyak uang. Hal ini dikarenakan tidak didukung dalam wilayah hukum Indonesia.
3. Bitcoin atau altcoin lainnya dapat dijadikan sebagai komoditi/komoditas (lihat definisi komoditi agar dapat kita pahami) yang merupakan barang tidak berwujud yang dapat diperdagangkan. Untuk hal ini sebenarnya sudah didukung berdasarkan wilayah hukum Indonesia sebagaimana di atur dalam UU No.10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU no. 32 tahun 1997 tentang Perdagangan berjangka Komoditi: Komoditi adalah semua barang, jasa, hak dan kepentingan lainnya, dan setiap derivative dari komoditi, yang dapat diperdagangkan dan menjadi subjek kontrak berjangka, Kontrak derivative Syariah dan / atau kontrak Derivatif lain nya. Lalu dalam perdagangannya sendiri karna komoditi dapat diperdagangkan didukung juga pada UU No 7. Tahun 2014 tentang Perdagangan: Perdagangan adalah tatanan kegiatan terkait transaksi Barang dan/atau Jasa (…) Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud (…) Perdagangan melalui Sistem Elektronik adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. (selengkapnya dari UU No 10 tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No 32 tahun 1997 tentang Perdagangan berjangka komoditi dapat didownload di http://bappebti.go.id/resources/docs/peraturan/undang_undang/undang_undang_2017_09_01_r7haba3w_id.pdf dan untuk UU No 7 tahun 2014 tentang perdagangan dapat didownload di http://peraturan.go.id/uu/nomor-7-tahun-2014.html atau di http://www.kemendag.go.id/files/regulasi/2014/03/11/7-tahun-2014-id-1398758805.pdf)
4. Bitcoin atau altcoin dari pandangan saya berdasarkan wilayah hukum Indonesia untuk dapat digunakan di warung2 atau toko sebenarnya bisa saja digunakan selama itu dijadikan alat transaksi dan bukan alat pembayaran berdasarkan yang saya sebut di nomor 3 yang saya jabarkan.
5. Sangat penting bahwa penantian regulasi dari OJK dan BI yang dikhususkan untuk Bitcoin dan altcoin lainnya tentang pengelolaan keuangan dapat digunakan secara luas yang sangat ditunggu-tunggu sekali peraturannya agar dapat dibisniskan secara meluas.

Lalu inti dari semua itu apa ? Produk Bitcoin dan altcoin lainnya dapat digunakan sebagai komoditi yang disebut sebagai barang tidak berwujud dan dapat juga diperdagangkan dengan komoditi lain (yang penting adalah antara pemberi dan penerima sama2 menyetujui), lalu satu hal yang harus dipahami juga adalah Bitcoin dan altcoin lainnya dapat digunakan sebagai alat transaksi berdasarkan definisinya asalkan kedua belah pihak (antara pemberi dan penerima) sama2 memahami bahwa kerugian ditanggung masing2 karena itu merupakan sebuah komoditi.

Sebagian sumber yang saya ambil : http://coindaily.co.id/blockchain/undang-undang-untuk-cryptocurrency-di-indonesia/
member
Activity: 606
Merit: 10
Belum ada keputusan sama sekali tentang bitcoin menjadi alat transaksi yang legal atau diakui di Indonesia, sejauh ini bitcoin masih menjadi transaksi ilegal namun hanya bisa digunakan untuk investasi tanpa adanya jaminan badan hukum.
member
Activity: 476
Merit: 10
Sebelum nya ane uda sangat merasa senang dengan berita yang sedang marak di perbincangkan, tentang PERMEN(peraturan menteri)  tentang peresmian cryptocurrency Indonesia, ternyata itu hanya kabar hoax belaka, seharus nya penyebar kabar itu harus mencerna terlebih dahulu tentang link tersebut, apakah benar keputusan pemerintah atau hnya sebagai wacana saja, jangan membuat keruh suasana grup saja

Memang benar penjelasan agan,berita seperti ini tidak bisa di biarkan karena yang membuat suasana menjadi keruh dan orang orang yang membuat berita ini tidak bertanggung jawab,sepertinya belum ada dari pihak PERMEN(peraturan menteri) meresmikan cryptocurrency di negara kita Indonesia gan.
member
Activity: 1060
Merit: 11
Sebelum nya ane uda sangat merasa senang dengan berita yang sedang marak di perbincangkan, tentang PERMEN(peraturan menteri)  tentang peresmian cryptocurrency Indonesia, ternyata itu hanya kabar hoax belaka, seharus nya penyebar kabar itu harus mencerna terlebih dahulu tentang link tersebut, apakah benar keputusan pemerintah atau hnya sebagai wacana saja, jangan membuat keruh suasana grup saja
jr. member
Activity: 154
Merit: 1
Apa yang agan baca itu sebenarnya bukan permen melainkan berita resmi yang dibuat oleh pemerintah dalam menanggapi berkembangnya crypto currency di Indonesia. Dan belum menjadi permen karena masih beberpa tahap lagi untuk menjadi permen.

Apa yang ane baca di link yang agan cantumkan memang benar adanya tapi itu bukan permen. Mohon diteliti dan baca lebih banyak lagi tterkait permen dan berita informasi supaya tidak gagal fokus.


Benar sekali pendapat agan,itu bukan sebuah permen,kalau permen ada nomor suratnya,tanda tangan juga ada,kemudian ada pengumuman dimedsos baik media elektronik dan lainnya,kalaupun berita ini hoax paling sekedar wacana.
copper member
Activity: 546
Merit: 1
baru denger beritanya ternyata hoax to, lah terus yang di berita youtube juga sama hoaxnya apa gan tapi ane lupa linknya, yang ane liat waktu itu tidak jauh beda dengan link yg agan share, cuma dalam bentuk video
emang berita seperti ini sangat banyak yang sebarin akhrnya hoax wlaupn hoax masi adja di spam dengan harapan bisa naekin harga pasar wlaupn nggga banyak sih gut
orang orang yang fud hoax pasti mereka mencari keuntungan dari hal tsb
yang resmi itu cuma di bappeti sebagai aset digital saja ngga lebih
jr. member
Activity: 286
Merit: 3
https://goldeth.io/
December 26, 2018, 10:17:00 PM
#18
lagian agak aneh aja peraturan tentang crypto di atur oleh peraturan mentri perdagangan saja pasti pro kontra nya juga akan ada tangapan langsung dari pihak pemerintah baik bank BI dan mentri keuangan juga. hati-hati gan dalam mencari informasi
lebih tepatnya, dalam dunia crypto isu full pro kontra gan....
nikmati saja perjalananya......
sesekali sembari menikmati perjalanan crypto tidak masalah juga sih untuk mencari wacana baru tentang crypto di negara ini, yang penting jangan menyebarkan berita hoax biar tidak jadi salah paham.
newbie
Activity: 22
Merit: 1
December 26, 2018, 09:10:05 AM
#17
baru denger beritanya ternyata hoax to, lah terus yang di berita youtube juga sama hoaxnya apa gan tapi ane lupa linknya, yang ane liat waktu itu tidak jauh beda dengan link yg agan share, cuma dalam bentuk video
full member
Activity: 2268
Merit: 121
Enterapp Pre-Sale Live - bit.ly/3UrMCWI
December 25, 2018, 11:32:06 PM
#16
dengan diterbitkannya Undang-undang no.99 tahun 2018 sebagai landasan Regulasi hukum perdagangan komoditi berjangka, walaupun ini masih tahap awal dan masih terdapat banyak penyempurnaan detil/itemnya secara menyeluruh,namun setidaknya pemerintah memberikan respon positif terhadap kemajuan Crypto saat ini kususnya di Indonesia.

Kalau memang ini akan menjadi awal dengan masalah crypto di indonedia, setidaknya ada secerah harapan bahwa akan ada perhatian dengan crypto mungkin masih banyak tahapan lanjutan untuk itu, sampai bisa benar diakui sebagai aturan yang jelas dengan peraturan yang benar.
hero member
Activity: 1050
Merit: 844
December 25, 2018, 11:16:44 PM
#15
dengan diterbitkannya Undang-undang no.99 tahun 2018 sebagai landasan Regulasi hukum perdagangan komoditi berjangka, walaupun ini masih tahap awal dan masih terdapat banyak penyempurnaan detil/itemnya secara menyeluruh,namun setidaknya pemerintah memberikan respon positif terhadap kemajuan Crypto saat ini kususnya di Indonesia.
full member
Activity: 2044
Merit: 109
December 25, 2018, 09:11:38 PM
#14
Bro justru informasi anda ini yang bisa dikatain hoax, itu memenag peraturan resmi Menteri Perdagangan. Kenapa link downloadnya dari Kementerian Kehukuman? karena link download yang ada itu link untuk Berita Negara Republik Indonesia. Setiap Peraturan Menteri itu ada nomor Berita Negara nya.
Kenapa tidak ada TTD dan stempel? karena yang diberikan adalah lembaran copy an.
Trus Permen yang anda maksud itu beda cerita lagi, karena setiap tahun itu penomoran peraturan itu di restart di awal tahun pembedanya tahun saja.
Jadi silahkan agak diperbanyak piknik mungkin

Kenapa saya yang jadi hoax.jika benar saya hoax minta maaf tapi.
Dipelajari lagi mana yg Aturan Yg masih di ajukan mana yg sudah di Sahkan

Klo pun di ajukan tp tdk di umumkn di Kementrian masing2
Maka dianggap tdk sah / batal

Undang2 PERMEN jg masih harus JR (Judicial Review) di MK

Tidak ujup2 langsung approval
Maka dr itu validlah OJK bilang belum ada payung hukum CRYPTO waktu di BlockBali Nov 2018

Tetapi kita sebagai Pelaku Crypto di indonesia sudah sepantasnya mendorong agar pemerintah mulai pro active mempelajari Kegunaan dan manfaat crypto sebagai Comodity asset dan membuat payung hukum tersendiri selayaknya seperti Negara Tetangga kita 👍

Mari kita berdoa bersama, agar Indonesia segera memiliki aturan Cryptocurrency sendiri🙏

Brother, jika suatu peraturan menteri itu sudah memakai Nomor Berita Negara, berarti itu udah sah secara hukum dan mendapatkan pengakuan. Kecuali ada lagi peraturan baru yang mencabut peraturan itu. Yang jadi masalah juga dari tulisan anda itu membandingkan dengan permen nomor yang sama dari tahun yang berbeda, jelas itu salah kerana setiap tahun nomor peraturan itu kembali ke awal yang membedakan adalah tahunnya.
Masalah mau di juducual Review itu urusan belakangan yang pasti regulasi itu sudah dibuat dan sah
full member
Activity: 1274
Merit: 104
HEX: Longer pays better
December 24, 2018, 04:37:54 AM
#13
Bro justru informasi anda ini yang bisa dikatain hoax, itu memenag peraturan resmi Menteri Perdagangan. Kenapa link downloadnya dari Kementerian Kehukuman? karena link download yang ada itu link untuk Berita Negara Republik Indonesia. Setiap Peraturan Menteri itu ada nomor Berita Negara nya.
Kenapa tidak ada TTD dan stempel? karena yang diberikan adalah lembaran copy an.
Trus Permen yang anda maksud itu beda cerita lagi, karena setiap tahun itu penomoran peraturan itu di restart di awal tahun pembedanya tahun saja.
Jadi silahkan agak diperbanyak piknik mungkin

Kenapa saya yang jadi hoax.jika benar saya hoax minta maaf tapi.
Dipelajari lagi mana yg Aturan Yg masih di ajukan mana yg sudah di Sahkan

Klo pun di ajukan tp tdk di umumkn di Kementrian masing2
Maka dianggap tdk sah / batal

Undang2 PERMEN jg masih harus JR (Judicial Review) di MK

Tidak ujup2 langsung approval
Maka dr itu validlah OJK bilang belum ada payung hukum CRYPTO waktu di BlockBali Nov 2018

Tetapi kita sebagai Pelaku Crypto di indonesia sudah sepantasnya mendorong agar pemerintah mulai pro active mempelajari Kegunaan dan manfaat crypto sebagai Comodity asset dan membuat payung hukum tersendiri selayaknya seperti Negara Tetangga kita 👍

Mari kita berdoa bersama, agar Indonesia segera memiliki aturan Cryptocurrency sendiri🙏
Anda sepertinya belum membaca secara seksama ya? saya baca sekilas saja sudah menangkap
saya kutip beberapa poin :
1. "C . bahwa untuk melindungi masyarakat dan memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha di bidang Perdagangan Berjangka, perlu menetapkan kebijakan umum penyelenggaraan Perdagangan Berjangka aset kripto (crypto asset)"
2. "Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. "
3. "Diundangkan di Jakarta  pada tanggal 2 Oktober 2018 "
dari kutipan di atas yang perlu diingat, cryptocurency disini tidak diakui sebagai mata uang tp sebagai komoditi berjangka dan PERMEN ini sudah sah, kenapa? baca poin no 2 dan 3 itu sudah terjelaskan
member
Activity: 162
Merit: 10
December 23, 2018, 06:45:01 PM
#12
Permen terkait crypto currency di Indonesia menjadi harapan besar pengguna dan pecinta crypto karena perkembangan penggunanya terus mengalami pertumbuhan yang baik. Dan apa yang agan maksut permen dalam link yang agan sertakan menurut saya buka permen, tetapi melainkan hanya sekedar informasi dan tanggapan pemerintah terkait crypto ini, bukan permen. 
full member
Activity: 588
Merit: 101
December 22, 2018, 10:17:09 AM
#11
lagian agak aneh aja peraturan tentang crypto di atur oleh peraturan mentri perdagangan saja pasti pro kontra nya juga akan ada tangapan langsung dari pihak pemerintah baik bank BI dan mentri keuangan juga. hati-hati gan dalam mencari informasi
hero member
Activity: 1050
Merit: 844
December 21, 2018, 11:55:20 PM
#10
bener si setau saya crypto memang belum legal di Indonesia jadi bisa dipastikan itu berita gajelas. setahu saya peraturan di Indonesia hanya memperbolehkan memiliki aset digital seperti crypto tapi dilarang bertransaksi dengan memakai itu
iya gan, benar! pada dasarnya penggunaan Crypto untuk transaksi belumlah legal di tanah air, namun kebijakan pemerintah tetap memiliki kelonggaran,misalnya kepemilikan crypto hanya digunakan untuk trading dan Investasi saja, informasi lengkapnya dapat di baca di
 http://www.basishukum.com/uu/7/2011
full member
Activity: 308
Merit: 100
December 21, 2018, 11:54:33 PM
#9
Mungkin agan bisa cantumkan sumber hoaxnya darimana ntah dari sosmed, blog atau portal berita. Linknya jika agan berkenan dan masih memilikinya  Cheesy

Itu kan sumber nya udah abang bang, dari coinvestasi.com . Kalau mau komen yang mengkritik postingan tolong dibaca sampai komplit bang. Supaya tidak bertanya sesuatu yang sudah tercantum di postingn itu
member
Activity: 221
Merit: 10
December 21, 2018, 06:57:02 PM
#8
Apa yang agan baca itu sebenarnya bukan permen melainkan berita resmi yang dibuat oleh pemerintah dalam menanggapi berkembangnya crypto currency di Indonesia. Dan belum menjadi permen karena masih beberpa tahap lagi untuk menjadi permen.

Apa yang ane baca di link yang agan cantumkan memang benar adanya tapi itu bukan permen. Mohon diteliti dan baca lebih banyak lagi tterkait permen dan berita informasi supaya tidak gagal fokus.
copper member
Activity: 2324
Merit: 2142
Slots Enthusiast & Expert
December 21, 2018, 11:59:36 AM
#7
Kenapa saya yang jadi hoax.jika benar saya hoax minta maaf tapi.
Dipelajari lagi mana yg Aturan Yg masih di ajukan mana yg sudah di Sahkan

Klo pun di ajukan tp tdk di umumkn di Kementrian masing2
Maka dianggap tdk sah / batal
IMO bukan HOAX tapi cuma salah pengertian aja (kalau kata komentator sepakbola). Kalau masih di berita negara ya formatnya belum seperti "PERMEN PERDAGANGAN" yang sudah final. Kita tunggu saja aturan yang sudah finalnya (entah kapan).

Undang2 PERMEN jg masih harus JR (Judicial Review) di MK

Tidak ujup2 langsung approval
CMIIW tidak pakai Judicial Review kalau tidak melanggar aturan yang lebih tinggi. Sekarang kunci utamanya ada di BAPPEBTI.
Tapi ya seperti biasa:

Quote
"Masih kita susun draftnya. Ya mudah mudahan bisa cepat," ujar Indra (Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana) di Hotel Bidakara, Selasa (27/11)
Sumber: https://republika.co.id/berita/ekonomi/keuangan/18/11/27/piuh6r383-bappebti-akan-atur-perdagangan-mata-uang-kripto
jr. member
Activity: 31
Merit: 10
December 20, 2018, 08:50:15 PM
#6
Bro justru informasi anda ini yang bisa dikatain hoax, itu memenag peraturan resmi Menteri Perdagangan. Kenapa link downloadnya dari Kementerian Kehukuman? karena link download yang ada itu link untuk Berita Negara Republik Indonesia. Setiap Peraturan Menteri itu ada nomor Berita Negara nya.
Kenapa tidak ada TTD dan stempel? karena yang diberikan adalah lembaran copy an.
Trus Permen yang anda maksud itu beda cerita lagi, karena setiap tahun itu penomoran peraturan itu di restart di awal tahun pembedanya tahun saja.
Jadi silahkan agak diperbanyak piknik mungkin

Kenapa saya yang jadi hoax.jika benar saya hoax minta maaf tapi.
Dipelajari lagi mana yg Aturan Yg masih di ajukan mana yg sudah di Sahkan

Klo pun di ajukan tp tdk di umumkn di Kementrian masing2
Maka dianggap tdk sah / batal

Undang2 PERMEN jg masih harus JR (Judicial Review) di MK

Tidak ujup2 langsung approval
Maka dr itu validlah OJK bilang belum ada payung hukum CRYPTO waktu di BlockBali Nov 2018

Tetapi kita sebagai Pelaku Crypto di indonesia sudah sepantasnya mendorong agar pemerintah mulai pro active mempelajari Kegunaan dan manfaat crypto sebagai Comodity asset dan membuat payung hukum tersendiri selayaknya seperti Negara Tetangga kita 👍

Mari kita berdoa bersama, agar Indonesia segera memiliki aturan Cryptocurrency sendiri🙏
full member
Activity: 2044
Merit: 109
December 20, 2018, 08:30:03 PM
#5
Bro justru informasi anda ini yang bisa dikatain hoax, itu memenag peraturan resmi Menteri Perdagangan. Kenapa link downloadnya dari Kementerian Kehukuman? karena link download yang ada itu link untuk Berita Negara Republik Indonesia. Setiap Peraturan Menteri itu ada nomor Berita Negara nya.
Kenapa tidak ada TTD dan stempel? karena yang diberikan adalah lembaran copy an.
Trus Permen yang anda maksud itu beda cerita lagi, karena setiap tahun itu penomoran peraturan itu di restart di awal tahun pembedanya tahun saja.
Jadi silahkan agak diperbanyak piknik mungkin
full member
Activity: 560
Merit: 145
December 20, 2018, 06:58:32 PM
#4
Akhirnya rilis juga, saya sempat mencari kesana-kemari aturan ini. Eh, yang keluar ternyata masih BN (berita negara), meskipun begitu saya sudah merasa cukup lega akhirnya crypto aset akan memiliki landasan hukum yang jelas yakni sebagai komoditi. Sehingga kedepan mungkin crypto aset juga dapat dijadikan sebagai jaminan aset bergerak.

Karena yang keluar baru Berita negara jadi kita harus menunggu aturan dari BAPPEBTI untuk segera dirilis, setelah aturan nantinya selesai baru aturan kepala bappebti akan ada satu lembaran negara dimana itu dapat menjadikan aturan hukum tetap, artinya sudah dapat dijadikan sebagai landasan hukum. Harapannya sih aturannya tidak menyalagi undang-undang tentang perdagangan berjangka, jika ada yang luput aturan bappebti bisa-bisa overlapping (tumpang tindih dgn aturan diatasnya).

Saya fikir OP harus teliti lagi dan harus bisa membedakan / tata kelola pembuatan aturan dibawah undang-undang seperti yang disampaikan mbak "NellaKharisma", Berita Negara sifatnya hanya sebagai media resmi negara bahwa akan ada aturan BAPPEBTI tentang crypto aset yang mana aturan tersebut nantinya resmi sebagai PERMEN PERDAGANGAN RI NO 99 TAHUN 2018.

Akhirnya gak jadi scam, wkwkwkwk...

Catatan: tatacara pembuatan aturan perundangan http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/pengundangan-dan-penyebarluasan.html
member
Activity: 76
Merit: 14
SYNAPSECOIN.NET
December 20, 2018, 06:38:55 PM
#3
Saya baru baca yg telah viral saat ini
Yakni info PERMEN (peraturan mentri) Nomor 99 Tahun 2018
Mengenai legalnya crypto sebagai aset berjangka
Source artikel : https://coinvestasi.com/berita/regulasi-aset-kripto-di-indonesia/

100% Info tentang PERMEN diatas adalah HOAX. Kenapa sy bilang hoax
~SNIP~

Dimohon dibaca yang teliti mas, biar agan tidak menyesatkan menghuni forum.
Itu bukan permen, itu adalah berita negara (https://id.wikipedia.org/wiki/Berita_negara) berita negara sifatnya resmi dan dapat dijadikan sebagai landasan hukum. Namun, berita negara yang terdapat dalam form itu hanya dijadikan sebagai landasan hukum dimana peraturan resminya nanti akan dikeluarkan oleh BAPPEBTI yang disahkan oleh kepala bapebti.

Fungsinya berita negara tersebut untuk memberitahukan bahwa crypto aset resmi menjadi komoditas, karena kementrian dalamhal ini tidak dapat mengeluarkan PERMEN maka melimpahkan aturannya kepada BAPPEBTI sebagai pengawas langsung bursa komoditi crypto aset. ane rasa ini sudah langkah yang tepat pemerintah. Lihat link resmi : http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/arsip/bn/2018/bn1395-2018.pdf (sudah masuk arsip kemnkumham).
member
Activity: 462
Merit: 41
December 20, 2018, 10:41:28 AM
#2
Mungkin agan bisa cantumkan sumber hoaxnya darimana ntah dari sosmed, blog atau portal berita. Linknya jika agan berkenan dan masih memilikinya  Cheesy

itu bukan dikutip dari sebuah sumber , jelas sekali TS mengutarakan alasan nya mengapa TS menganggap bahwa info dari link diatas adalah hoax .

...
1. Kop surat kementrian perdagangan tdk pernah seperti contoh diatas
2. Tidak ada tanda tangan mentri yg menjabat
3. Tidak pernah Aturan UU Perdagangan tetapi yg tanda tangan kementrian Menkumham (crossing departement)
4. Tidak ada stempel kementrian
5. Dan ternyata PERMEN NOMOR 99 Itu keluar tahun 2017 tentang KLASIFIKASI ARSIP FASILITATIF 😅
...
dan alasan agan TS menurut saya masuk akal
jr. member
Activity: 31
Merit: 10
December 20, 2018, 08:41:38 AM
#1
Saya baru baca yg telah viral saat ini
Yakni info PERMEN (peraturan mentri) Nomor 99 Tahun 2018
Mengenai legalnya crypto sebagai aset berjangka
Source artikel : https://coinvestasi.com/berita/regulasi-aset-kripto-di-indonesia/

100% Info tentang PERMEN diatas adalah HOAX. Kenapa sy bilang hoax

1. Kop surat kementrian perdagangan tdk pernah seperti contoh diatas
2. Tidak ada tanda tangan mentri yg menjabat
3. Tidak pernah Aturan UU Perdagangan tetapi yg tanda tangan kementrian Menkumham (crossing departement)
4. Tidak ada stempel kementrian
5. Dan ternyata PERMEN NOMOR 99 Itu keluar tahun 2017 tentang KLASIFIKASI ARSIP FASILITATIF 😅

Source asli : http://www.kemendag.go.id/files/regulasi/2017/12/27/99-tahun-2017-id-1516171198.pdf

PS : lain kali berhati2lah dgn info2 HOAX yg tdk benar diluar, yg tujuannya mungkin hanya ingin mengambil keuntungan dr Trader pemula saja

Ini contok kop suratnya ( maaf hanya lwat prntscr heheh )




#TurnBackHoax
#CryptomaniacNews
Jump to: