Author

Topic: [ASK] Aturan dan Besaran Pajak Cryptocurrency Tahun-Pajak-2018 (Read 467 times)

legendary
Activity: 2030
Merit: 1059
Wait... What?
Karena udah ada jawaban yang cukup meyakinkan dan memberi pencerahan, saya rasa sebaiknya thread ini saya lock untuk menghindari repetitive posts dll. Semoga diskusi amat singkat di thread ini bisa membantu teman-teman sekalian dalam pajak 2018 dan tahun-tahun selanjutnya.
full member
Activity: 308
Merit: 171
jalannya dipotong sama orang
Nah, ini agak rancu nih gan.
Nah, jadi apakah transaksi Altcoin tersebut perlu dilaporkan saat mengisi SPT yah?
Seingat saya profit dari selisih yg saya rupiahkan sepanjang tahun kemarin juga masih belum lebih dari 50jt
Mengutip dari yang saya baca bahwa , Sesuai Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2014 menerangkan didalamnya harta apa saja yang harus dilaporkan Wajib Pajak dalam SPT Tahunannya ada beberapa yang diantaranya berbunyi : Kas dan Setara Kas yang dimaksudkan Kas dan Setara Kas disini yaitu berupa uang tunai, tabungan (termasuk rekening koran), deposito, giro, obligasi, reksa dana, dan lainnya. Nah dari sini saya pikir tidak termasuk jika agan belum mencairkan dalam bentuk rupiah dan masuk dalam tabungan harta anda.

Kemudian ada yang namanya PTKP pehasilan tidak kena pajak, pada tahun ini IBU kita Sri Mulyani berbicara bahwa penghasilan 54.000.000 setahun atau 4.500.000 perbulan itu tidak kena pajak.
Mohon koreksi jika salah.

Sumber:
https://www.finansialku.com/aset-dalam-spt-tahunan/
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-3566867/sri-mulyani-batas-gaji-tak-kena-pajak-di-ri-ketinggian
hero member
Activity: 728
Merit: 1006
BountyPortal Supporter & Hhampuz is my manager
~snip~
Begitulah hidup, balance; sesekali bahagia, sesekali menderita.
Damn... Saya koq jadi iri?
Soalnya saya sesekali bahagia, sering kali menderita...
Begitulah beban hidup.


Fakta yang didapat:
Quote
Jadi, kalo misal kronologinya seperti ini, gmn? (Bukan angka sesungguhnya, saya lebihkan untuk tau gambaran extreme)

Saya join bounty hunting HoweyCoin dan dapat 10 Howey. Dua bulan kemudian, saya jual 8 Howey dgn rate 1 Howey = 10 ETH, dan kemudian saya jual ETH ke IDR dgn rate 1 ETH = 10,000,000 sementara sisa 2 Howey muter" di exchange buat tunggu moment ATH.

Dari sini, saya as per February 2018 dapet 8 Howey x 10 ETH x 10,000,000 IDR = 800,000,000 IDR. Dan di tahun itu tidak ada transaksi crypto ke fiat lagi.
~snip~
Kesimpulan berdasarkan PP No 46/2013 lihat pasal 2-3-4:
- Om Miiike Menjalankan 1 ( satu) pekerjaan
- Melakukan penjualan aset digital sehingga menjadi rupiah pada bulan Februari 2018.
- Peredaran bruto (omzet) om Miiike selama tahun 2018 adalah Rp. 800.000.000,- dan kurang dari Rp. 4.800.000.000,-
- Seharusnya laporan pajak tsb terlaporkan pada tanggal 25 Maret 2018.

Maka penghitungan pajaknya adalah:

1% x Rp. 800.000.000,- = Rp. 8.000.000,-


legendary
Activity: 2030
Merit: 1059
Wait... What?

Sya pengen tau kronologi penerimaannya om. Apakah berupa kripto ataukah fiat?
Trus pendapatan tersebut dari satu jenis pekerjaan (bounty) atau beberapa pekerjaan ?

Berdasarkan hal ini:
Dasar Hukum: PP Nomor 46 Tahun 2013 dan PMK Nomor 107/PMK.011/2013
Segmentasi: Orang Pribadi
(Melakukan Kegiatan Usaha, Pekerjaan Bebas, dan/atau Mendapatkan Penghasilan Lainnya)

--snip--

Dapetnya dari 1 project sih, dan murni dari hunting, ga ada dari investment di ICO dia. Sisanya selama 2018, kena scam semua, LOL. Begitulah hidup, balance; sesekali bahagia, sesekali menderita.

Jadi, kalo misal kronologinya seperti ini, gmn? (Bukan angka sesungguhnya, saya lebihkan untuk tau gambaran extreme)

Saya join bounty hunting HoweyCoin dan dapat 10 Howey. Dua bulan kemudian, saya jual 8 Howey dgn rate 1 Howey = 10 ETH, dan kemudian saya jual ETH ke IDR dgn rate 1 ETH = 10,000,000 sementara sisa 2 Howey muter" di exchange buat tunggu moment ATH.

Dari sini, saya as per February 2018 dapet 8 Howey x 10 ETH x 10,000,000 IDR = 800,000,000 IDR. Dan di tahun itu tidak ada transaksi crypto ke fiat lagi. Maka, pajak yang berlaku:

Code:
A.
800,000,000 - 50% = 400,000,000

50,000,000 x 5% + 250,000,000 x 15% + 100,000,000 x 25%
= 2,500,000 + 37,500,000 + 25,000,000
= 65,000,000 IDR

atau

Code:
B.
800,000,000 x 1% = 8,000,000
hero member
Activity: 728
Merit: 1006
BountyPortal Supporter & Hhampuz is my manager
~snip~

Ada yang bisa bantu confirm apakah kebijakan pajak NPPN yang saya pakai itu benar dan berlaku buat bounty hunter?
Sya pengen tau kronologi penerimaannya om. Apakah berupa kripto ataukah fiat?
Trus pendapatan tersebut dari satu jenis pekerjaan (bounty) atau beberapa pekerjaan ?

Berdasarkan hal ini:
Dasar Hukum: PP Nomor 46 Tahun 2013 dan PMK Nomor 107/PMK.011/2013
Segmentasi: Orang Pribadi
(Melakukan Kegiatan Usaha, Pekerjaan Bebas, dan/atau Mendapatkan Penghasilan Lainnya)

Teman saya pernah melakukan 4 jenis pekerjaan freelance, dan dia terkena pajak 1% dari Pph 21 Final
Contoh-contoh kasus pajak tertentu bisa dilihat di http://www.pajak.go.id/content/11227-contoh-penghitungan-pph-bagi-wajib-pajak-dengan-penghasilan-bruto-tertentu.

misal:
saya ikut bounty di A.io selama 3 bulan dan mendapat gaji berupa 25.000 token A
saya ikut bounty di B.dice selama 4 bulan dan mendapat gaji berupa 0,5 BTC per bulan.
saya ikut bounty di ETH.princess selama 2 bulan dan mendapat gaji berupa 2 ETH perbulan.

Pertanyaan:
Bagaimana saya menghitung pajaknya?

Kalok token A, koin BTC dan ETH laku sebesar xxx rupiah, maka ada unsur pajak yg berlaku didalamnya (berdasarkan faktur/nota penjualan). Jika memenuhi PPh pasal 21, 25/29 ato PP 46/2013 , maka ada sejumlah rupiah yang harus dihitung ke dalam pajak. Jika tidak memenuhi, maka cuma berkewajiban untuk melakukan pelaporan saja.

Token A laku bulan Agustus 2018 sebesar Rp. 30.000.000,-
Koin BTC laku sebesar Rp. 120.000.000,- (0.5 BTC x 4 bln=2 BTC; 2 BTC x Rp.60.000.000,-= 120.000.000)
Koin ETH tidak dijual.

Peredaran bruto yang dijadikan dasar penentuan tarif PPh yang bersifat final adalah jumlah peredaran bruto penjualan aset kripto yakni sebesar Rp. 150.000.000,-.
Karena total peredaran bruto selama tahun 2016 kurang dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) maka atas penghasilan dari usaha yang Anda terima pada tahun 2017 dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 1% (satu persen) dari peredaran bruto.

Maka pelaporan pajak yang berlaku adalah:
Pada bulan Januari 2019, Anda memperoleh peredaran bruto dari penjualan Token A sebesar Rp. 30.000.000,- dan dari Penjualan BTC sebesar Rp. 120.000.000,-. Maka paling lambat pada tanggal 15 Februari 2019, Anda wajib menyetorkan PPh yang bersifat final sebesar:
PPh Penjualan Token A
1% x Rp. 30.000.000,- = Rp. 300.000,-

PPh Penjualan BTC
1% x Rp. 120.000.000,- = Rp. 1.200.000,-

PPh ETH tidak termasuk dalam unsur kena pajak, karena masih blm dijual.


PS: Seingat saya, jika masih berupa kripto, maka tidak ada unsur pajak yg dikenakan. Tapi jika udah dalam bentuk FIAT (termasuk USD dan Euro didalamnya), maka ada unsur pajak yg masuk dalam penerimaan tersebut.


legendary
Activity: 2030
Merit: 1059
Wait... What?
Terima kasih buat beberapa jawaban dan masukannya, sampek bantu research artikel-artikel pajak. Sebenernya saya udah sempat DYOR sekitar Januari lalu, tapi ga yakin juga dengan hasil temuan saya karena kayaknya topik ini memang agak langka.


Kemudian untuk aturan pembayarannya

Tarif PPh 21 dijelaskan pada Pasal 17 ayat (1) huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015. Tarif PPh 21 berikut ini berlaku pada Wajib Pajak (WP) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):
Penghasilan tahunan sampai dengan Rp 50 juta adalah 5%
Penghasilan tahunan di atas Rp 50 juta - Rp 250 juta adalah 15%
Penghasilan tahunan di atas Rp 250 juta - Rp 500 juta adalah 25%
Penghasilan tahunan di atas Rp 500 juta adalah 30%
Untuk Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP, dikenai tarif pph 21 sebesar 20% lebih tinggi dari mereka yang memiliki NPWP.


Sedikit tambahan, dari apa yang saya pelajari di kelas pajak semester 3 jaman kuliah dulu (diulang di semester 5 dan 7 supaya huruf di IPK bisa berubah Grin), buat teman-teman yang mungkin juga mau bayar pajak crypto tapi trus shock sama persentase nya, tarif PPh ini bersifat bertingkat, artinya, misalkan kita ada penghasilan 500 juta, maka bukannya langsung pukul rata 500,000,000 x 30%, tapi

Code:

 50,000,000 x  5% +
250,000,000 x 15% +
200,000,000 x 25%

Dari DYOR saya kemarin, saya menyimpulkan kalau bounty hunting lebih masuk ke arah freelancing, dan saya cari info tentang PTKP (penghasilan tidak kena pajak) freelance supaya nilainya lebih ramah, ternyata diarahkan search engine ke artikel tentang NPPN (norma perhitungan pajak netto) dengan besaran 50% dari total pendapatan freelance kita.

Jadi, jika diasumsikan tadi dapetnya 500,000,000, maka perhitungannya jadi

Code:
500,000,000 x 50% = 250,000,000 (besaran pendapatan yang dianggap kena pajak)

sehingga...

 50,000,000 x 5% +
200,000,000 x 15%


Ada yang bisa bantu confirm apakah kebijakan pajak NPPN yang saya pakai itu benar dan berlaku buat bounty hunter?
jr. member
Activity: 123
Merit: 1
Nah, ini agak rancu nih gan.
Karena semua berita-berita mengenai Pajak terhadap Cryptocurrency yang pernah saya baca hanya menekankan Bitcoin saja, tidak ada soal Altcoin dan USD stable coin.
Setengah tahun belakangan ini saya nyaris tidak menyentuh Bitcoin 😅
Saya hanya flipping Altcoin ke USDT dan sebaliknya, lalu selisihnya dirupiahkan via USDT Indodax.

Nah, jadi apakah transaksi Altcoin tersebut perlu dilaporkan saat mengisi SPT yah?
Seingat saya profit dari selisih yg saya rupiahkan sepanjang tahun kemarin juga masih belum lebih dari 50jt
full member
Activity: 1330
Merit: 147
Sedikit menambahkan, saya rasa pemerintah Indonesia masih belum mengetahui seluk beluk tentang cryptocurrency dan bagian bagian yang terkait dengan cryptocurrency secara keseluruhan. Di beberapa artikel yang saya baca seperti di klinikpajak.co.id pemerintah hanya menyinggung kewajiban membayar pajak bagi orang yang menggunakan bitcoin saja atau bagi orang yang membeli dan menjual bitcoin saja, pemerintah belum mengetahui apa itu altcoin dan beberapa hal yang terkait dengan altcoin seperti menjadi bounty hunter. Secara tidak langsung saya mempunyai anggapan bahwa memiliki altcoin atau menjual dan membeli altocin tidak dikenakan pajak.

Untuk mengetahui sistem yang lebih detail mengenai sistem pajak untuk pengguna bitcoin/cryptocurrency di Indonesia mungkin saran yang ini bisa agan pilih,
Quote
kita menganut self assessment pajak, itung & lapor & bayar pajak sendiri, caritau jg infonya sendiri  Grin
jadi orang pajak akan nanya klo ada yg keliatan mencurigakan secara finansial yg bisa diliat mereka
klo agan nimbun emas, bitcoin, dollar di rumah... kan susah terlihat/dicek ama orang pajak  Roll Eyes
jadi lapor aja sewajarnya menurut agan... tapi klo ketauan ya siap siap aja alasannya  Cheesy
(telah disebutkan juga oleh agan @phoinex)

setelah agan melakukan hal tersebut agan bisa menjelaskannya di forum ini, saya kira untuk hal tersebut belum ada orang yang sudah melakukannya sekarang ini.
hero member
Activity: 728
Merit: 1006
BountyPortal Supporter & Hhampuz is my manager
~snip~
mbaknya kantor pajak kian rajin SMS.
Astaga... Grin

Jika penghasilan wajib pajak tidak melampaui PTKP, wajib pajak yang bersangkutan diberi kelonggaran untuk tidak membayar pajak penghasilan.
Sumber berita terkait: https://www.liputan6.com/bisnis/read/3407762/gaji-rp-45-juta-per-bulan-bebas-pajak-tapi-tetap-wajib-lapor-spt


CMIIW


legendary
Activity: 2688
Merit: 1262
-snip-
Jika menurut saya secara tidak langsung harusnya si membayar dikarenakan melakukan penjualan hasil bounty ke dalam bentuk Bitcoin kemudian IDR hal itu sudah bisa menjadi kewajiban untuk membayar pajak. Saya rasa untuk mengenai pajak cryptocurrency harus lebih dikaji ulang secara mendalam, dikarenakan hal ini berlaku kalo kita memang kesedaran diri sendiri untuk membayar pajak, dan mencantumkan kepemilikan cryptocurrency di SPT kita sendiri.

Jika memang Dirtjen Pajak ingin memberlakukan hal ini dan diterapkan secara keseluruhan, lebih baik berkerja sama dengan beberapa exchange lokal yang ber-operasi di Indonesia yaitu Indodax, Luno dll. Penerapan NPWP dalam verifikasi account Bitcoin khusus warga negara Indonesia diterapkan oleh semua exchange sehingga dengan adanya kerja sama ini memudahkan Dirtjen Pajak untuk tracking kepemilikan Bitcoin / transaksi bitcoin melalui exchager. Kalo menurut PPh 21 kan jika kita ketahuan tidak membayar pajak akan dikenakan pajak, saya rasa tracking kepemlikan bitcoin dll apabila transaksi dilakukan diluar exchange akan sangat sulit sekali, karena masalah anonimitas. Maka dari itu kalo memang niat harusnya Dirtjen Pajak berkerja sama melalui exchange atau bisa saja exchange melakukan pembayaran pajak mewakila customer mereka.

Referensi : https://katadata.co.id/berita/2017/12/06/ditjen-pajak-keuntungan-bitcoin-kena-pajak-dan-dilaporkan-di-spt
legendary
Activity: 2450
Merit: 1140
duelbits.com
Apa regulasi pemerintah terkait pajak crypto untuk bounty hunting dan berapa besarannya? ~snip~
Sejauh ini saya belum menemukan ada referensi mengenai ketentuan pajak untuk penghasilan dari bounty hunting yang secara sepesifik menjelaskan hal tersebut. Tapi acuan yang paling masuk akal adalah dengan mengadopsi dari aturan pajak terkait Bitcoin, yaitu PPh (Pajak Penghasilan) pasal 25/29.
Berikut apa yang disampaikan oleh Bpk. Hestu Yoga Saksama [Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Indonesia] :

Quote
Hestu : “Keuntungan dari jual beli Bitcoin merupakan penghasilan yang dikenakan pajak. Intinya tidak ada ketentuan khusus mengenai pajak atas jual beli Bitcoin. Jenis pajak yang akan dikenakan yaitu PPh (Pajak Penghasilan) pasal 25/29.”
Sumber : https://news.ddtc.co.id/menyoal-pajak-atas-cryptocurrency-15162

Untuk masalah berapa besarannya, saya kira sudah cukup lengkap seperti yang disampaikan oleha agan @phoinex di atas.
Acuannya adalah Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29. Untuk lebih detail, mungkin bisa dibaca referensinya di bawah ini :
1. https://www.online-pajak.com/pph-pajak-penghasilan-pasal-25
2. https://www.online-pajak.com/pajak-penghasilan-pasal-pph-pasal-29
3. http://www.wibowopajak.com/2012/01/tarif-pajak-pph-pasal-2529-untuk-wajib.html
full member
Activity: 560
Merit: 165
Di 2017 sampai Q1 2018 kemarin saya ikut bounty dengan penghasilan yang amat sangat lumayan (menurut pendapat pribadi saya), dan sudah saya tukarkan ke bentuk IDR, sehingga kalau merujuk pada artikel wartaekonomi, seharusnya aktivitas itu masuk ke dalam kategori Kena Pajak, tapi saya ga tau masuk ke dalam kategori pajak apa kegiatan bounty hunting itu (freelance kah?) dan berapa persen besaran pajak yang harus dibayar atau malah ga masuk sama sekali?

Dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan (PPh), subjek pajak PPh terdiri dari tiga yaitu orang pribadi, badan dan warisan.  Jika anda warga indonesia maka dalam UU Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 Tahun 2008 anda adalah kategori subjek pajak termasuk yang pribadi ,
Dalam keterangannya pajak orang pribadi wajib melaporkan penghasilannya melalui SPT Tahunan dengan menggunakan sistem self-assessment. " SPT Tahunan adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak dalam suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak."

Kemudian saya pikir itu adalah sebuah penghasilan dan ini termasuk terkena pajak dari pajak penghasilan.

Dalam PPh Pasal 21 dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 32/PJ/2015 berbunyi bahwa " Pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri"

Kemudian untuk aturan pembayarannya

Tarif PPh 21 dijelaskan pada Pasal 17 ayat (1) huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015. Tarif PPh 21 berikut ini berlaku pada Wajib Pajak (WP) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):
Penghasilan tahunan sampai dengan Rp 50 juta adalah 5%
Penghasilan tahunan di atas Rp 50 juta - Rp 250 juta adalah 15%
Penghasilan tahunan di atas Rp 250 juta - Rp 500 juta adalah 25%
Penghasilan tahunan di atas Rp 500 juta adalah 30%
Untuk Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP, dikenai tarif pph 21 sebesar 20% lebih tinggi dari mereka yang memiliki NPWP.

Mohon koreksi jika ada kekeliruan Grin

Sumber: https://www.online-pajak.com/tarif-pajak-pph-21
              https://www.online-pajak.com/objek-dan-subjek-pajak
legendary
Activity: 2030
Merit: 1059
Wait... What?
TL;DR: Apa regulasi pemerintah terkait pajak crypto untuk bounty hunting dan berapa besarannya?

Periode pembayaran pajak 2018 tinggal seminggu lagi dan saya kian pusing dengan pajak yang harus saya sampaikan. Selama ini ga pernah lapor pajak karena belum bikin NPWP. Tapi, karena suatu kebutuhan, sekitar setengah tahun lalu saya akhirnya punya NPWP dan semakin dekat dengan akhir Maret, mbaknya kantor pajak kian rajin SMS saya buat ingetin bahwa saya belum lapor pajak 2018.

Menurut beberapa diskusi di sub forum indonesia, dengan yang terakhir update November 2017, crypto belum termasuk ke dalam mata uang sehingga sifatnya belum terikat oleh pajak. Tapi, berdasar artikel Januari 2019, beberapa aktivitas crypto dikenai pajak, dimana salah satunya adalah menjual crypto ke mata uang nyata.

Kalau menurut persepsi awam (dan pembelaan diri) saya, pajak crypto lebih buat para trader yang menjual dan membeli crypto secara rutin dan berkala, tapi saya ga yakin juga nih, maka dari itu saya mau nanya di sini, buat bantuan pencerahan menghadapi mas dan mbak pajak minggu ini ketika saya laporan. Ada yang tau tentang aturan pajak buat bounty hunting, kah? Atau mungkin malah punya pengalaman bayar pajak 2018 untuk aktivitas yang terbatas pada bounty hunting (saya amat jarang trading di tahun ini dan tahun sebelumnya)?

Di 2017 sampai Q1 2018 kemarin saya ikut bounty dengan penghasilan yang amat sangat lumayan (menurut pendapat pribadi saya), dan sudah saya tukarkan ke bentuk IDR, sehingga kalau merujuk pada artikel wartaekonomi, seharusnya aktivitas itu masuk ke dalam kategori Kena Pajak, tapi saya ga tau masuk ke dalam kategori pajak apa kegiatan bounty hunting itu (freelance kah?) dan berapa persen besaran pajak yang harus dibayar atau malah ga masuk sama sekali?

Mohon bantuannya.

P.s.: mohon maaf sebelumnya kalau topiknya agak berulang, saya sadar dan sudah tau ada beberapa thread diskusi tentang pajak crypto di subforum Indonesia, tapi thread terakhir di update per 2017, dan bukan tidak mungkin aturan udah diperbarui sama pemerintah.
Jump to: