~snip~
Ada yang bisa bantu confirm apakah kebijakan pajak NPPN yang saya pakai itu benar dan berlaku buat bounty hunter?
Sya pengen tau kronologi penerimaannya om. Apakah berupa kripto ataukah fiat?
Trus pendapatan tersebut dari satu jenis pekerjaan (bounty) atau beberapa pekerjaan ?
Berdasarkan hal ini:
Dasar Hukum:
PP Nomor 46 Tahun 2013 dan
PMK Nomor 107/PMK.011/2013Segmentasi: Orang Pribadi
(Melakukan Kegiatan Usaha, Pekerjaan Bebas, dan/atau Mendapatkan Penghasilan Lainnya)
Teman saya pernah melakukan 4 jenis pekerjaan freelance, dan dia terkena pajak 1% dari Pph 21 Final
Contoh-contoh kasus pajak tertentu bisa dilihat di
http://www.pajak.go.id/content/11227-contoh-penghitungan-pph-bagi-wajib-pajak-dengan-penghasilan-bruto-tertentu.
misal:
saya ikut bounty di A.io selama 3 bulan dan mendapat gaji berupa 25.000 token A
saya ikut bounty di B.dice selama 4 bulan dan mendapat gaji berupa 0,5 BTC per bulan.
saya ikut bounty di ETH.princess selama 2 bulan dan mendapat gaji berupa 2 ETH perbulan.
Pertanyaan:
Bagaimana saya menghitung pajaknya?
Kalok token A, koin BTC dan ETH laku sebesar
xxx rupiah, maka ada unsur pajak yg berlaku didalamnya (
berdasarkan faktur/nota penjualan). Jika memenuhi PPh pasal 21, 25/29 ato PP 46/2013 , maka ada sejumlah rupiah yang harus dihitung ke dalam pajak. Jika tidak memenuhi, maka cuma berkewajiban untuk melakukan pelaporan saja.
Token A laku bulan Agustus 2018 sebesar Rp. 30.000.000,-
Koin BTC laku sebesar Rp. 120.000.000,- (0.5 BTC x 4 bln=2 BTC; 2 BTC x Rp.60.000.000,-= 120.000.000)
Koin ETH tidak dijual.
Peredaran bruto yang dijadikan dasar penentuan tarif PPh yang bersifat final adalah jumlah peredaran bruto penjualan aset kripto yakni sebesar Rp. 150.000.000,-.
Karena total peredaran bruto selama tahun 2016 kurang dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) maka atas penghasilan dari usaha yang Anda terima pada tahun 2017 dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 1% (satu persen) dari peredaran bruto.
Maka pelaporan pajak yang berlaku adalah:
Pada bulan Januari 2019, Anda memperoleh peredaran bruto dari penjualan Token A sebesar Rp. 30.000.000,- dan dari Penjualan BTC sebesar Rp. 120.000.000,-. Maka paling lambat pada tanggal 15 Februari 2019, Anda wajib menyetorkan PPh yang bersifat final sebesar:
PPh Penjualan Token A
1% x Rp. 30.000.000,- = Rp. 300.000,-
PPh Penjualan BTC
1% x Rp. 120.000.000,- = Rp. 1.200.000,-
PPh ETH tidak termasuk dalam unsur kena pajak, karena masih blm dijual.
PS: Seingat saya, jika masih berupa kripto, maka tidak ada unsur pajak yg dikenakan. Tapi jika udah dalam bentuk FIAT (termasuk USD dan Euro didalamnya), maka ada unsur pajak yg masuk dalam penerimaan tersebut.