Author

Topic: Aturan Kontroversial Pemerintah: Susu Formula & Rokok Eceran (Read 221 times)

sr. member
Activity: 771
Merit: 293
Ada yang setuju dan mendukung aturan ini? Be honest.
Saya gak setuju. Singkatnya, penjual dan pembeli rokok akan tetap bergerilya, sementara konsumen sufor akan kesulitan memberikan alternatif susu untuk anaknya yang bisa berimbas pada kelaparan, kesehatan dan kematian karena terbatasnya ketersediaan sufor di pasaran.

Saya yakin pembatasan penjualan rokok nanti hanya akan menjadi aturan kosong aja. Pada prakteknya, akan sangat sulit mengawasi para penjual dan terutama pembelinya. Toh udah banyak contoh aturan yang dilanggar. Bahkan saat pajak dan harga rokok dinaikkan, ternyata bermunculan rokok merk baru dengan harga murah meriah. Dan lagi, harusnya cerutu dan rokok elektrik dikenakan aturan yang sama, karena sama-sama merupakan jenis rokok, apalagi kalo misal alasannya adalah kesehatan.

Tentang sufor, lebay sih. Dugaan saya, pemerintah ingin terlihat berprestasi dalam menanggapi isu tingginya kandungan gula yang terdapat pada susu formula dan produk makanan/minuman untuk anak-anak dan balita. Sayangnya alih-alih melindungi konsumen, mereka malah terkesan berusaha "membunuh" produsen dan penjual.
Padahal (menurut saya), pemerintah sebaiknya menerbitkan aturan soal komposisi dalam setiap jenis produk susu, ketimbang aturan aneh ini. Negara kan punya BPOM, bukankah itu tugas mereka? Tetapkan aja komposisi kandungan gizi dan nutrisinya, kemudian awasi. Kalo ada indikasi pelanggaran langsung selidiki, jika terbukti melanggar, tutup aja pabriknya.

Ini sekaligus menanggapi:
yaitu untuk mereformasi dan menguatkan sistem Kesehatan berskala Nasional.


ini sudah menjadi kebijakan dari WHO mengenai kode etik pemasaran susu formula. Sehingga mungkin mau tidak mau pemerintah harus mengeluarkan kebijakan tersebut.
Sebelum menerbitkan aturan sebaiknya pemerintah memberikan edukasi kepada masyarakat secara merata di Republik, bukan hanya melalui puskesmas, bukan pula hanya ditujukan pada ibu hamil dan menyusui.

Lalu gimana caranya? Negara punya TVRI dan RRI yang bisa menjangkau seluruh wilayah Indonesia, buatlah iklan layanan masyarakat tentang pentingnya ASI, jika perlu sertakan efek buruk dari penggunaan sufor pada bayi. Wajibkan semua stasiun TV dan radio swasta ikut menayangkan pada jam tayang utama (prime time). Masa kalah sama MNCTV yang nayangin iklan tentang moral? (meskipun mereka nayanginnya hanya di pagi hari).

Setelah rakyat mengerti, barulah terbitkan aturan pembatasan yang terukur.


Saya sebagai perokok aktif sih sebenernya aga heran, apa hubungannya letak warung penjual rokok dengan sekolahan ?.
~
kenapa tidak memfokuskan usaha pencegahan kepada anak-anak itu sendiri?
~
Masyarakat juga harus ikut berperan aktif dalam menciptakan kesadaran agar generasi muda bisa memilih gaya hidup lebih sehat. Mengatur penjualan rokok adalah langkah yang baik, tetapi kesadaran akan kesehatan itu jauh lebih penting."
Nanya sendiri dijawab sendiri.

1. Letak/posisi warung rokok dengan sekolah menjadi berpengaruh jika, warung tersebut sulit terlihat/tertutup/lolos pengawasan, tapi tidak terlalu jauh dari sekolah, karena berpeluang besar menjadi tempat anak-anak belajar merokok. Kenapa mereka belajar merokok? Karena dipengaruhi faktor nomer 2.

2. Banyak orang gak peduli dan tetap merokok di lingkungan sekolah, yang memicu rasa penasaran anak dan ingin mencoba (terutama anak usia SD dan SMP). Percuma anak-anak dicekoki teori di kelas, tapi diracuni lingkungan. Makanya kalimatmu tentang pentingnya peran aktif masyarakat untuk menciptakan kesadaran hidup sehat itu, salah satu caranya adalah dengan memberikan contoh baik.

Saya perokok aktif tapi tidak merokok di dalam rumah, di depan anak saya, di lingkungan sekolah, depot/kedai makan, bahkan di tempat terbuka jika ada orang lain yang bawa anak balita di dekat saya. Bukan bermaksud pamer, tapi itu contoh kesadaran yang baik, sayangnya perokok lain malah anggap saya sok bijak.
member
Activity: 121
Merit: 86
You have 0 sendable merit (sMerit)
Ada yang setuju dan mendukung aturan ini? Be honest. Ataukah ane yang salah paham akan aturan ini?
Diluar mendukung atau tidak, saya kira aturan ini seolah seperti Pemerintah berpikir kita adalah rakyat yang sangat taat, penurut, dan mudah diatur cukup dengan mengirim himbaun di sosial media atau SMS. Ya ini adalah aturan yang bagus-bagus aja dengan tujuan untuk meminimalisir anak sekolahan merokok atau kecenderungan ibu-ibu memilih susu formula ketimbang ASI. Tetapi masalahnya adalah untuk membuat aturan yang menyasar ke kalangan bawah saya kira Pemerintah terlebih dahulu harus bisa memperbaiki dirinya sendiri dan sistem birokrasi serta pelayanan publik yang bagus. Misalnya aturan susu formula yang sangat dibatasi agar bayi bisa mendapatkan ASI. Saya kira Pemerintah mesti membuat ruangan/instansi khusus di rumah sakit untuk ibu hamil dan menyusui yang mengedukasi bagaimana cara mendapatkan ASI yang cukup serta bantuan suplemen bagi ibu hamil/menyusui agar nantinya mempunyai ASI yang banyak. Kurangnya edukasi serta ekonomi yang carut marut, yang buat sehari-hari saja tidak cukup lantas bagaimana mereka akan berpikir membeli makanan/suplemen yang bisa memperbanyak ASI.
sr. member
Activity: 1106
Merit: 391
Saya bukan perokok, tapi saya pikir aturan ini cukup lucu, karena mau pemerintah melarang atau memperbolehkan penjualan rokok batangan, itu tidak ada pengaruhnya - warung asongan atau penjual pinggir jalan tetap akan menjual rokok batangan, siapa juga yang mau menindak mereka, kecuali orang tersebut kurang kerjaan ganggu jualan orang atau mau cari ribut. Dan untuk aturan susu formula, itu juga aturannya agak bias, gimana pula produsen sufor gak boleh ngasih diskonan? misalnya produsen sufor tsb mau cuci gudang, masa mereka gak bisa ngasih diskonan? padahal itu cukup membantu masyarakat. Harusnya pemerintah melihat kondisi masyarakat sekarang ini, Indonesia bukan negara maju, jadi gak usah buat aturan-aturan yang malah semakin menyusahkan rakyat, coba dulu benahi korupsi dan moral pejabatnya yang semakin bobrok, itu jauh lebih bagus.
full member
Activity: 532
Merit: 116
Saya sebagai perokok aktif sih sebenernya aga heran, apa hubungannya letak warung penjual rokok dengan sekolahan ?.
Kalo emang mau melakukan pencegahan sih sebaiknya para penjual rokoknya aja yang diberikan sosialisasi,  terutama tentang dampak merokok bagi kesehatan. Karena, mereka yang menjual rokok juga perlu memahami konsekuensi dari apa yang mereka jual bagi anak anak.

Daripada smenyalahkan para penjual, kenapa tidak memfokuskan usaha pencegahan kepada anak-anak itu sendiri? Program pendidikan yang mengajarkan tentang bahaya merokok dari usia dini bisa jadi solusi efektif. lingkungan juga penting, misalnya jika lingkungan sekolah lebih peduli dengan kesehatan siswa, bisa saja mengadakan kegiatan yang mendorong gaya hidup sehat, alih-alih bermain-main di sekitar warung rokok.

Secara pribadi, saya merasa keputusan untuk merokok ada di tangan individu. Perlu ada pembekalan yang baik tentang bahaya akan sesuatu, daripada hanya menerapkan larangan tanpa pendidikan. Masyarakat juga harus ikut berperan aktif dalam menciptakan kesadaran agar generasi muda bisa memilih gaya hidup lebih sehat. Mengatur penjualan rokok adalah langkah yang baik, tetapi kesadaran akan kesehatan itu jauh lebih penting."
sr. member
Activity: 1119
Merit: 206
20BET - Premium Casino & Sportsbook
menurut saya agak aneh aturan ini, terutama tentang larangan penjualan rokok eceran. Pemerintah sekarang entah kerasukan apa di akhir masa jabatannya banyak melahirkan peraturan-peraturan yang kontroversial di kalangan masyarakat.
full member
Activity: 868
Merit: 202

Yang ane garis bawahi ini gimana cara mengendalikannya ya, kalau ada warung/indomaret yang masih dalam radius itu berarti ga boleh jualan rokok? Padahal kan 200 meter dari sekolah itu luas sekali radiusnya, dan terlebih sekolah kesebar di mana-mana dan dekat dengan perumahan. Terus bagaimana cara mengontrol warung jualan eceran atau tidak, apalagi kalau letaknya di dalam kampung.

peraturan ini dibuat dengan tujuan untuk mengatur agar perokok/calon perokok aktif itu bisa dikurangi jumlahnya, namun masalahnya adalah para pk5 yang biasa berjualan rokok secara batangan mungkin akan terganggu pendapatannya, karena penjualan rokok batangan itu lebih menguntungkan dibandingkan dengan bungkusan. dan saya cukup skeptis bahwa para pk5 mau menjalankan aturan ini, mungkin masalahnya hanya pada supermarket yang dekat dengan sekolah.


Quote

Ga boleh ngasi sampel/gratisan, ga boleh ngasi diskon, ga boleh iklan kecuali di media cetak & persetujuan menkes! Lah ga sekalian ga boleh jualan? Susu formula itu benar bukan pengganti ASI, tapi kalau ibunya kurang / ga keluar susunya mau minum apa si bayi?! Ane bingung ama Republik Rakyat Wakanda ini. Ini sudah melanggar hak asasi sih IMO. Nanti banyak PHK, krisis, nangis pemerintah Wakanda.

menteri kesehatan itu basicnya pengusaha dan politikus, sudah tau kan arah aturan ini kemana? tidak lain tidak bukan, brand apapun harus ijin sama menteri untuk  setoran beroperasi biar mereka bisa masuk pasar. namun ini bukan peraturan yang perlu dipermasalahkan karena tidak semua brand susfor itu baik untuk ibu menyusui, yang terpenting selama penjualan dan pembelian susfor dari supermarket tidak dibatasi dan dipajaki secara berlebihan, saya tidak terlalu masalah terhadap aturan ini.
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
Mau seketat apa pun itu peraturan pasti bakal labas atau bobol juga. Pengalaman saya dulu dimana tidak ada yang jual rokok eceran di deket sekolah, kami bersama temen-temen patungan beli rokok bungkusan. Orang 5 dibagi 4 batang perbungkus malboro. Dan, juga dulu itu mau beli rokok jauh, kadang nitip sama temen yang rumahnya deket dengan warung yang jual merek rokok tersebut, di WC sekolah baru kita bagi-bagi dan menghisap sama-sama.
newbie
Activity: 24
Merit: 11
jadi bingung kalau pemerintah udah ngurusin hal sepele kayak gini lebih antusias ketimbang ngurusin kasus gede gedan tapi belum kelar kelar sampe sekarang. Dilarang jual rokok eceran adalah aturan konyol, lagian mau eceran atau bungkusan pun itu terserah tukang warung. Sebenernya urusan kayak gini tuh jangan terlalu di prioritaskan, karena masih ada tugas yang jauh lebih penting untuk pemerintah urus, soal tenaga kerja, lowongan kerja yang makin sulit, persyaratan kerja yang makin aneh aneh, gaji tetep segitu.

Saya yakin aturan ini gak akan di dengar, trus soal lokasi yang berdekatan dengan sekolah juga sulit untuk diterapkan. apalagi yang sudah beroperasi maka tidak bisa diganggu kecuali pindah pasti akan memakan waktu dan biaya. Radius yang di tetapkan berlaku untuk bangunan yang akan dibangun tapi kalau sudah ada sejak dulu maka pemerintah tidak boleh mengganggu kestabilan yang sudah ada. Agan pasti tahu kalau warung yang udah berdiri lama pasti ada memiliki pelanggannya anedh kalau di paksa pindah hanya karena aturan radius tersebut tentu kacau apalagi kalau sampe ada penggusuran.
Menurut saya tujuan dari pemerintah itu baik tapi jika kita membaca aturan secara detil maka menurut pandangan saya cukup berpolemik untuk pedagang eceran ditingkat bawah. Jika memang pemerintah serius maka lebih baik langsung melarang peredaran rokok itu secara bebas saja atau membuat aturan hanya boleh digunakan pada tempat lokalisasi saja. Saya tidak yakin jika larangan rokok untuk eceran itu akan dipatuhi dan juga radius tempat.
copper member
Activity: 2324
Merit: 2142
Slots Enthusiast & Expert
Tetapi untuk Susu mungkin saya akan sedikit mendebat tentang beberapa putusan karena saya adalah seorang ayah yang memiliki anak yang masih membutuhkan sufor...
Yang ane sayangkan adalah aturan ga boleh ngasi gratisan dan diskon, padahal ya kalau misalnya ane butuh sufor dan dikasi diskon dan gratisan, tentu saja ini akan lebih meringankan biaya ane untuk belanja sufor, yang mau tidak mau akan ane keluarkan karena memang ASI-nya tidak cukup.

Jadi tujuan agar lebih banyak ibu menyusui itu tidak sinkron dengan kebijakan Wakanda. Kalau ASI keluar dan kualitasnya baik tentu secara otomatis ibu tidak beli sufor karena mahal. Namun yang ada adalah rakyat semakin miskin, ibu gizinya menjadi buruk, ASI tidak keluar -> kebijakan anti sufor.

Seharusnya tes IQ dulu kalau mau menjabat di Wakanda, baru bisa maju negara tsb.

Sebenarnya tujuan pemberlakuan Peraturan Pemerintah ini sangat mulia
LoL
hero member
Activity: 1008
Merit: 724
Di akhir masa jabatannya pemerintah Wakanda kembali mengeluarkan peraturan yang rada aneh,
 snip-

Ya gimana mas, kita hidup di negara yang memang terkadang konyol entah itu dari segi hukum maupun regulasi tetapi kita di tuntut untuk menerima hal itu dengan alasan sebagai warga negara yang baik dan menghormati apa yang sudah disepakati oleh dewan yang terhormat.
Hal ini bukanlah sebuah hal yang baru karena sebelumnya juga kita dituntut untuk melakukan apa yang regulasi putuskan seperti untuk Tapera sehingga tidak mengherankan ketika ada regulasi lain seperti aturan tentang susu formula dan rokok sekarang Cheesy
Kita bisa menentang? tentu saja kita bisa tetapi apakah itu akan di dengar? jawabannya kita sudah tahu bersama hhe.

Saya tidak ingin mendebat tentang rokok karena apapun tentang kebijakan rokok pada akhirnya semua pasti akan tetap sama saja seperti biasanya karena jika saya tidak salah ingat beberapa waktu lalu ada kabar tentang kenaikan rokok yang memang beberapa kali lipat (walaupun faktanya naik tetapi tidak se ekstreem berita) tetapi pada akhirnya semuanya tetap saja karena sulit untuk menertibkan aturan seperti itu terutama untuk beberapa wilayah yang terkadang jauh dari pusat kota atau di daerah-daerah terpencil sehingga semuanya akan tetap sama saja.

Tetapi untuk Susu mungkin saya akan sedikit mendebat tentang beberapa putusan karena saya adalah seorang ayah yang memiliki anak yang masih membutuhkan sufor untuk kelangsungan pertumbuhan nya.
Ketika istri saya melahirkan saya cukup kelimpungan ketika ASI nya tidak turun terlebih waktu itu kondisi nya sedang tidak terlalu bagus karena anak saya lahir tidak di waktu yang seharusnya dan harus di percepat karena sebuah insiden. Bayi yang lahir membutuhkan ASI tetapi tidak bisa di susukan oleh ibu nya karena selain dari istri saya yang memang harus dirawat ASI nya juga tidak keluar dan pihak rumah sakit lah yang memberikan sufor yang sudah mereka siapkan sebelumnya. Kondisi seperti ini meskipun jarang tetapi pasti tidak sedikit orang atau ibu hamil merasakan nya di penjuru daerah di Indonesia dan dengan adanya aturan konyol terutama pihak Rumah sakit yang tidak boleh menyediakan hal itu maka bisa saja ini akan menghambat dan membuat urusan menjadi lebih serius.
hero member
Activity: 1512
Merit: 874
Sekilas apabila kita membaca Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 memang mengandung banyak polemik serta pro dan kontra, khususnya yang mengatur tentang Rokok dan Susu Formula. Sebenarnya tujuan pemberlakuan Peraturan Pemerintah ini sangat mulia, yaitu untuk mereformasi dan menguatkan sistem Kesehatan berskala Nasional. Sementara itu, ada beberapa pokok pembahasan lainnya juga mendapatkan sorotan, seperti aborsi, pelayanan kesehatan secara umum, dan juga terkait dengan Tenaga Medis. Saya kira kedepan PP Nomor 28 tersebut akan di kaji kembali dan akan ada revisi di beberapa pasal.

Bagian yang menarik pada PP Nomor 28 Tahun 2024 adalah tentang sanksi atau denda apabila ada yang melanggar, yang sekilas saya melihat hanya bersifat sanksi administratif, dan di beberapa bagian terdapat denda berupa uang. Terlepas dari itu semua, saya kira bagian yang lebih menariknya adalah tentang pelaksanaannya PP tersebut di masyarakat, yang jelas tidak akan mudah menerapkannya secara instan. Misalnya saja pada bagian penjualan rokok eceran, ini sangat merugikan penjual kecil dan membatasi masyarakat miskin menikmati hidup. Meski terdengar bercanda, jika aturan larangan rokok eceran di tegakkan, saya kira akan bertambah banyak orang stres di Indonesia.
copper member
Activity: 2324
Merit: 2142
Slots Enthusiast & Expert
Itikad pemerintah sudah baik
"The road to hell is paved with good intentions"

Seperti yang om bilang, bagaimana pelaksanaannya dan bagaimana pengendaliannya?
Bisa jadi seperti komeng agan ini:
Sepertinya untuk mengontrol warung tersebut, pemerintah tersebut akan menerjunkan agen-agennya ke lapangan untuk memantau pergerakan di warung-warung itu nonstop 24/7. Jadi jika ada yang ketahuan menjual rokok secara eceran ataupun melanggar peraturan yang lainnya, agen-agen itu akan memberikan peringatan dan melaporkannya.
Super sekali solusinya! Mayan bisa nambah jumlah PNS untuk mengurangi tingkat pengangguran.

jadi bingung kalau pemerintah udah ngurusin hal sepele kayak gini lebih antusias ketimbang ngurusin kasus gede gedan tapi belum kelar kelar sampe sekarang. Dilarang jual rokok eceran adalah aturan konyol, lagian mau eceran atau bungkusan pun itu terserah tukang warung.
Menuju ke arah terbentuknya Republik Rakyat Wakanda, aturan yang membatasi kebebasan masyarakat tentunya sudah tidak asing lagi. Tunggu saja sampai potongan rambut pun diatur kek di negara "Republik Rakyat" sebelah Wink
sr. member
Activity: 1204
Merit: 486
jadi bingung kalau pemerintah udah ngurusin hal sepele kayak gini lebih antusias ketimbang ngurusin kasus gede gedan tapi belum kelar kelar sampe sekarang. Dilarang jual rokok eceran adalah aturan konyol, lagian mau eceran atau bungkusan pun itu terserah tukang warung. Sebenernya urusan kayak gini tuh jangan terlalu di prioritaskan, karena masih ada tugas yang jauh lebih penting untuk pemerintah urus, soal tenaga kerja, lowongan kerja yang makin sulit, persyaratan kerja yang makin aneh aneh, gaji tetep segitu.

Saya yakin aturan ini gak akan di dengar, trus soal lokasi yang berdekatan dengan sekolah juga sulit untuk diterapkan. apalagi yang sudah beroperasi maka tidak bisa diganggu kecuali pindah pasti akan memakan waktu dan biaya. Radius yang di tetapkan berlaku untuk bangunan yang akan dibangun tapi kalau sudah ada sejak dulu maka pemerintah tidak boleh mengganggu kestabilan yang sudah ada. Agan pasti tahu kalau warung yang udah berdiri lama pasti ada memiliki pelanggannya anedh kalau di paksa pindah hanya karena aturan radius tersebut tentu kacau apalagi kalau sampe ada penggusuran.

hero member
Activity: 2912
Merit: 556
Enterapp Pre-Sale Live - bit.ly/3UrMCWI
Terus bagaimana cara mengontrol warung jualan eceran atau tidak, apalagi kalau letaknya di dalam kampung.

Ga boleh ngasi sampel/gratisan, ga boleh ngasi diskon, ga boleh iklan kecuali di media cetak & persetujuan menkes! Lah ga sekalian ga boleh jualan? Susu formula itu benar bukan pengganti ASI, tapi kalau ibunya kurang / ga keluar susunya mau minum apa si bayi?! Ane bingung ama Republik Rakyat Wakanda ini. Ini sudah melanggar hak asasi sih IMO. Nanti banyak PHK, krisis, nangis pemerintah Wakanda.

Ada yang setuju dan mendukung aturan ini? Be honest. Ataukah ane yang salah paham akan aturan ini?
Sepertinya untuk mengontrol warung tersebut, pemerintah tersebut akan menerjunkan agen-agennya ke lapangan untuk memantau pergerakan di warung-warung itu nonstop 24/7. Jadi jika ada yang ketahuan menjual rokok secara eceran ataupun melanggar peraturan yang lainnya, agen-agen itu akan memberikan peringatan dan melaporkannya.

Sepertinya pemerintah terkait akan mengeluarkan surat rekomendasi bagi ibu-ibu yang kurang / tidak keluar susunya untuk bayinya supaya bisa membeli susu formula yang dijual di toko yang sudah ditunjuk oleh pemerintah terkait. Tidak usah bingung Mas, memang seperti itulah yang sudah terjadi di negara Wakanda ini.

Jujur tidak setuju karena imbasnya tentu para pedagang kecil itu. Mereka membuka warung dagangan itu supaya dapur bisa tetap ngebul. Kalau misalnya ada peraturan seperti itu, yang ada malah memberatkan mereka walaupun mereka masih bisa menjual barang-barang lainnya. Tapi tidak bisa dipungkiri bahwa rokok memberikan penghasilan yang lebih besar dibanding barang-barang lainnya. Tapi jika nanti ada demo dari rakyat, barulah pemerintah akan merevisi peraturan barunya. Jadi nunggu reaksi dari rakyat seperti apa, baru nanti pemerintah terkait akan menyesuaikannya.
sr. member
Activity: 1134
Merit: 406
Duelbits
Di akhir masa jabatannya pemerintah Wakanda kembali mengeluarkan peraturan yang rada aneh,
................

Itikad pemerintah sudah baik dalam upaya untuk membatasi dan mencegah mereka yang masih dibawah umur terkusus bagi mereka yang masih usia pelajar agar tidak merekok dan terhindar dari asap rokok. Meskipun memang ketika melihat peraturannya itu cukup diluar nurul.

Dan menurut saya, meskipun sudah ada peratauran ini, tetap saja akan menjadi hal yang cukup sulit untuk menghindarkan mereka dari asap rokok.

Quote
Yang ane garis bawahi ini gimana cara mengendalikannya ya, kalau ada warung/indomaret yang masih dalam radius itu berarti ga boleh jualan rokok? Padahal kan 200 meter dari sekolah itu luas sekali radiusnya, dan terlebih sekolah kesebar di mana-mana dan dekat dengan perumahan. Terus bagaimana cara mengontrol warung jualan eceran atau tidak, apalagi kalau letaknya di dalam kampung.

Di sekitaran sekolah itu biasanya terdapat sebuah perkampungan yang cukup banyak atau bisa dikatakan sebagai area padat penduduk. Dan rokok menjadi salah satu komoditas yang perputaran ekonominya itu sangat cepat, sehingga dengan adanya peraturan ini mungkin akan ada benyak pihak yang merasa dirugikan, terutama para pemilik warung kecil. Pemerintah terus menyoroti warung-warung kecil yang menjual rokok secara eceran, akan tetapi mereka lupa bahwa didalam lingkupan sekolah itu sendiri, yang seharusnya bersih dari asap rokok, pada kenyataanya tempat tersebut sama sekali tidak bersih dari asap rokok. Dimana masih banyak diantara mereka para guru maupun pekerjanya yang masih suka merokok didalam lingkungan sekolah dan bahkan beberapa diantaranya ada yang merokok dihadapan para siswa.

Quote
Terkait susu formula:
........................

Memang di satu sisi dengan adanya susu formula ini dapat membantu mereka para ibu-ibu yang mempunyai masalah dengan "Air Susunya." akan tetapi bagaimanapun tujuan dari peraturan ini cukup baik, agar bayi bisa mendapatkan asupan dan nutrisi yang cukup, yang setidaknya sampai mereka berusia 6 bulan. Hal ini bertujuan untuk mencegah masalah di kemudian hari terhadap kesehatan anak yang diakibatkan karena kurangnya asupan ASI ekslkusif dari ibunya. Yang mana seperti yang kita tahu bahwa ada beberpa ibu-ibu yang karena mereka terlalu disibukan oleh pekerjaanya, mereka mencoba menggantikan asupan sutrisi anaknya dengan menggunakan susus formula. meskipun mereka tidak mempunyai masalah dengan ASI yang dimilikinya.

Dan saya kira, meskipun peraraturan ini cukup kontroversial, akan tetapi karena ini sudah menjadi kebijakan dari WHO mengenai kode etik pemasaran susu formula. Sehingga mungkin mau tidak mau pemerintah harus mengeluarkan kebijakan tersebut.

Info lebih lengkap, sumber; Mengapa Iklan Susu Formula Sangat Dibatasi?
legendary
Activity: 3500
Merit: 1354
Yang ane garis bawahi ini gimana cara mengendalikannya ya, kalau ada warung/indomaret yang masih dalam radius itu berarti ga boleh jualan rokok? Padahal kan 200 meter dari sekolah itu luas sekali radiusnya, dan terlebih sekolah kesebar di mana-mana dan dekat dengan perumahan. Terus bagaimana cara mengontrol warung jualan eceran atau tidak, apalagi kalau letaknya di dalam kampung.

Berhubung ane perokok aktif so ane coba komen soal aturan yang satu ini, singkatnya ane cuma bisa terheran2 dengan aturan ini Smiley
Apakah aturan ini dibikin tanpa dipikirkan dulu yang penting ada aturan baru? Seperti yang om bilang, bagaimana pelaksanaannya dan bagaimana pengendaliannya?
Ane sih yakin pedagang2 dikampung pun ga peduli dengan aturan ini karena ane yakin ga mungkin pemerintah melakukan sidak tiap hari ke warung2 kecil dikampung2.
Lagian urgensinya apa melarang rokok eceran? Kalo mampunya cuma eceran masak iya harus dipaksakan beli sebungkus?
Ane sendiri kadang masih beli eceran khususnya kalo pas lagi pengen rokok yang bukan favorite ane, istilahnya buat coba2 siapa tau cocok buat jadi alternative LOL.
copper member
Activity: 2324
Merit: 2142
Slots Enthusiast & Expert
Di akhir masa jabatannya pemerintah Wakanda kembali mengeluarkan peraturan yang rada aneh,

Terkait rokok:
Quote
(1) Setiap Orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:
a. menggunakan mesin layan diri;
b. kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;
c. secara eceran satuan perbatang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;
d. dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui;
e. dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak;
f. menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.
Sumur: https://www.kompas.com/tren/read/2024/07/30/154500265/resmi-pemerintah-larang-jual-rokok-eceran-ini-aturan-dan-alasannya.

Yang ane garis bawahi ini gimana cara mengendalikannya ya, kalau ada warung/indomaret yang masih dalam radius itu berarti ga boleh jualan rokok? Padahal kan 200 meter dari sekolah itu luas sekali radiusnya, dan terlebih sekolah kesebar di mana-mana dan dekat dengan perumahan. Terus bagaimana cara mengontrol warung jualan eceran atau tidak, apalagi kalau letaknya di dalam kampung.

Terkait susu formula:
Quote
Mengacu pada Pasal 33, ada sejumlah larangan untuk produsen susu formula dan produk pengganti ASI lainnya, antara lain:
- Pemberian contoh produk susu formula bayi dan/atau produk pengganti ASI lainnya secara cuma-cuma, penawaran kerja sama, atau bentuk apa pun kepada fasilitas pelayanan kesehatan, upaya kesehatan bersumber daya masyarakat, tenaga medis, tenaga kesehatan, kader Kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan
- Penawaran atau penjualan langsung susu formula bayi dan/atau produk pengganti ASI lainnya ke rumah
- Pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apa pun atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti ASI lainnya sebagai daya tarik dari penjual
- Penggunaan tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, tokoh masyarakat, dan pemengaruh media sosial untuk memberikan informasi mengenai susu formula bayi dan/atau produk pengganti ASI lainnya kepada masyarakat
- Pengiklanan susu formula bayi dan/atau produk pengganti ASI lainnya dan susu formula lanjutan yang dimuat dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan media sosial
- Promosi secara tidak langsung atau promosi silang produk pangan dengan susu formula bayi dan/atau produk pengganti ASI lainnya.
Sumur: https://www.kompas.com/tren/read/2024/07/31/190000765/ketentuan-penjualan-susu-formula-dalam-pp-nomor-28-tahun-2024.

Ga boleh ngasi sampel/gratisan, ga boleh ngasi diskon, ga boleh iklan kecuali di media cetak & persetujuan menkes! Lah ga sekalian ga boleh jualan? Susu formula itu benar bukan pengganti ASI, tapi kalau ibunya kurang / ga keluar susunya mau minum apa si bayi?! Ane bingung ama Republik Rakyat Wakanda ini. Ini sudah melanggar hak asasi sih IMO. Nanti banyak PHK, krisis, nangis pemerintah Wakanda.

Ada yang setuju dan mendukung aturan ini? Be honest. Ataukah ane yang salah paham akan aturan ini?
Jump to: