Sejauh yang saya tahu ya om @pornluver, petugas pajak itu tidak akan melakukan sidak jika memang seorang individu itu menaati peraturan atau memiliki surat-surat adminsitratif tentang pajak yang lengkap. Nah, karena rata-rata CEX di Indonesia itu sudah teregulasi, seharusnya om @pornluver tidak perlu ada keraguan dalam melakukan konversi
crypto assets-nya om ke IDR, karena jelas sudah dipayungi oleh CEX terkait.
Tapi, kalau memang
concern-nya om itu memang ingin mengubah
crypto assets ke IDR secara ilegal, maka saya rasa semua orang yang ada di topik ini sudah memberikan jawabannya, biar saya rangkumkan sebagai berikut:
1. Menggunakan P2P di BinanceMenurut saya, cara ini adalah cara paling simpel karena sejauh ini cara ini yang saya pakai untuk mengubah
crypto assets saya ke IDR, tapi karena Binance tidak teregulasi di Indonesia, ini bisa jadi senjata makan tuan suatu saat nanti sama om
. Karena jika suatu saat terjadi apa-apa dengan Binance, ingat bahwa data KYC-om berada disana.
2. Menggunakan Layanan Exchange P2P Non-PlatformSeperti yang sudah disebutkan oleh om @kawetsriyanto sebelumnya, kalau
di forum ini kita juga memiliki exchanger yang disediakan oleh
@Aakzaki, tapi coba ditanyain dulu ke orang terkait, soalnya
website-nya sampai sekarang masih
down.
Selain itu, om @pornluver juga bisa menggunakan yang
off-forum seperti yang sudah
diberitahukan oleh om @armanda90,
sellers di sana diverifikasi langsung oleh
group owner-nya, jadi saya pikir untuk saat ini kita bisa percaya dengan
sellers disana.
Menurut saya, om @pornluver tidak perlu ada ketakutan untuk berinteraksi langsung-nya dari CEXs terkenal kita, karena seperti yang sebelumnya saya katakan, kalau kita sudah dipayungi oleh mereka-mereka itu, justru saya bingung, ragu dan curiga kenapa hanya dengan 20JT (maksimal) saja om takut, kecuali memang om @pornluver punya niatan mau
money laundering sih
.