Yang masih saya bingung, kalau ada proyek blockchain berbasis di Indonesia, bikin PT di Indonesia, trus dapat founding dari ICO, bagaimana mencairkannya di bank yang terdaftar di Indonesia? setahu saya jika rekening tiba2 masuk uang banyak akan dicurigai oleh sistem Anti Moneyl Laundering dan penerapan regulasi bank terkait KYC (know your customer), kira-kira bagaimana ya solusinya? apakah sudah bisa diterima alasan2 masuknya uang dari ICO dan semacamnya. Termasuk bali coin ini, bagaimana ya menyikapinya? thx
yang jelas masih belum bisa gan, terlebih lagi jika bagian ICO publik dimunculkan, belum setengah jalan kantor agan sudah diseruduk ojk
yang indonesia mau jelas kyc sedangkan investor kripto adalah anonim, jelas berseberangan
soal bali coin saya malah baru tau, namun soal balicoffecoin memang sudah ada dari awal tahun lalu dan masih berjalan.