Jika melihat tuturan masnya dalam hal ini kita sepertinya bisa mengambil kesimpulan bahwa pada akhirnya masalah pajak terjadi dalam beberapa tahun terakhir mungkin memang dari dulu juga seperti itu hanya saja memang tidak sebanyak sekarang tetapi untuk saat ini pada akhirnya hal itu seperti menjadi sebuah kewajiban dimana kita harus membayar dengan dalin pengiriman impor atas barang yang kita kirim terlepas dari apakah itu adalah gift, hadiah ataupun memang beli.
Kasus ini sama dengan dengan kasus yang terjadi di 2023 mas dimana ada seseorang yang memang mendapatkan tropi atas perlombaan nyanyi di jepang dan itu dikenakan biaya sekitar 4 juta dan sebenarnya jika melihat hal seperti ini dimana itu hanya sebuah tropi dan harus membayar sebesar itu pemalakannya jelas sangat terasa.
Saya mencoba untuk mencari info mengenai perubahan peraturan Bea Cukai, yang saya temukan adalah perubahan pada 2023 yang dimuat oleh website Pos Indonesia yang secara ringkas seperti ini:
1. Barang kurang dari atau sama dengan 3 USD tidak dikenakan bea masuk
2. Barang yang lebih dari 3 USD dan kurang dari 1.500 USD dikenakan PPN bea sebesar 11%
3. barang yang lebih dari 1.500 USD dikenakan bea masuk 7% dan PPN 11%
4. kategori Most Favoured Nation (MFN) dikenakan bea masuk, PPN dan PPH dan ini variatif dengan rincian
real size:
https://talkimg.com/images/2024/05/24/Lubzd.pngSelengkapnya silakan cek ke
https://www.posindonesia.co.id/id/pages/aturan-import--
nah, sekarang untuk gift, anggap saja barang kita kaos dan topi, dengan valuasi $40, harusnya rinciannya adalah
bea masuk $10, $4.4 PPN, $4 PPH, dengan total $18.4, harusnya sekitar Rp295.400, ini berdasarkan penilaian dengan persentase tertinggi untuk kategori fashion dan dengan nilai tukar saat ini. sedangkan waktu itu saya diminta 400K, berarti dibuat valuasi yang tinggi donk, padahal berdasarkan data wholesaler mungkin antara $2 - $20 , masa iya sekelas polkadog saat itu kaosnya senilai jersey $80
nah, kalau trofi atau piala, misalkan, itu divaluasi lebih dari Rp20juta jika jika harus bayar bea masuk dan PPN Rp4 juta. padahal nilai uang hadiahnya mungkin ga nyampe segitu
Soal memviralkan, selama ada bukti jelas, bahwa ada penyelahgunaan kepabeanan dari petugas bea cukai, rasanya sih kita tidak akan dituntut apa-apa mas. Beda kalau kita memviralkan, tapi kita yang salah itung-itungannya, kita yang akan kena UU ITE mungkin
Tapi emang inilah kenyataannya sih pejabat kita, dari desa hingga pusat, ga viral ga dibenahi