Author

Topic: bitcoin Halal Karena Memenuhi Syarat Sil'ah dan Underlying yang Jelas (Read 47 times)

sr. member
Activity: 1260
Merit: 429
Memang halal atau haramnya cryptocurrency itu masih menjadi polemik, bahkan para alim ulama itu sebagian ada yang berpendapat kalau cryptocurrency itu halal, dan sebagian lagi berkata kalau itu haram. Namun saya pribadi melihatnya bahwa selama bitcoin di dapatkan dengan cara yang halal dan menggunakan prinsip-prinsip yang benar, saya kira itu aman saja, dan tidak akan menjadi masalah. Intinya dari mana kita melihatnya saja, karena para ulama juga mempunyai pandangan berbeda pada hal ini, apalagi kita orang biasa.
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
2. Cryptocurrency sebagai komoditi/aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, yaitu: ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.

benarkah demikian?

Kalau menurut pengertian saya sih tidak. Karena bitcoin ber-Sil'ah yang jelas dan memiliki underlying kuat (lebih kuat dari fiat dan emas).


Saya tidak paham betul dengan kondisi ini, tapi secara pemerintah mengakui bahwa Bitcoin sudah masuk sebagai komoditas itu sudah membuat saya lebih yakin. Tapi jika dipandang oleh sisi agama maka saya tidak akan berani berdebat karena memang pengetahuan saya tidak sebaik ahli agama. Tapi jika membaca dari sisi sil'ah secara syar'i mengenai wujud fisiknya juga memang secara saat ini saya tidak bisa berpendapat.

Saya coba mencari mengenai pengertian wujud fisik

Wujud fisik adalah bentuk atau ciri khas suatu benda atau makhluk hidup yang dapat dilihat secara kasatmata

Wujud fisik adalah bentuk atau ciri suatu benda yang dapat dilihat dan diraba

Bagaimana dengan pendapat om mengenai wujud fisik ini?

CMIIW

Pengertian diatas didapat dari google di generate AI
hero member
Activity: 1358
Merit: 627
Informasi yang bagus om.
Ane sih sering debat di luar sana dan sering di pukul KO sama mereka karena ane tidak pandai jelasinnya. Jadi dengan adanya thread ini tentu menjadi tambahan informasi untuk saya dalam menjelaskan kepada teman teman saya kalau bitcoin tidak haram dan bagus untuk di investasikan untuk jangka panjang.

Namun kadang kadang orang masih awam. Tapi dengan adanya thread ini dan beberapa sumber yang om bagikan tentu akan mudah bagi saya untuk memberikan bukti untuk mereka. Ane sih kurang begitu paham tentang agama apalagi kalau masalah ini karena banyak orang yang punya perbedaan pendapat karena beberapa mereka hanya tau sekilas tentang bitcoin.
sr. member
Activity: 658
Merit: 452
Forum Only For Fun
Secara ilmiah, kajian ini bisa menjadi referensi untuk menjelaskan kepada orang yang masih bertahan dengan pola pikir terbalik dengan penilaian ilmiah akan halal.
Pandangan tentang keagamaan saya masih kurang apalago menyangkut dengan pandangan terhadap sudut pandang muslim. Sil'ah juga baru saya ketahui sekarang.

Tapi dulu saya pernah mengikuti beberapa kajian lewat video di platform youtube ketika maraknya pernyataan tentang Bitcoin haram dan saya menonton salah satu kajian penceramah Abdul Somad dan saya menyimpannya sebagai referensi dan saya juga tidak ingin menafsirkannya sendiri sehingga saya hanya akan mengikutinya saja, termasuk kajian tentang ini.
copper member
Activity: 2366
Merit: 2054
https://youtube.com/@chikitobitcointalk


Fatwa MUI - https://mui.or.id/baca/mui/apakah-bitcoin-haram-perhatikan-3-ketentuan-hukum-mui

- https://fatwamui.com/storage/540/HUKUM-CRYPTOCURRENCY.pdf

Quote
1. Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015.

2. Cryptocurrency sebagai komoditi/aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, yaitu: ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.

3. Cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas hukumnya sah untuk diperjualbelikan.

Untuk point sebagai 1 sebagai alat tukar sudah jelas hukumnya karena Pemerintah sendiri juga melarangnya, jangankan bitcoin, Dollar, Riyal, Emas, Euro, dll, mata uang selain Rupiah haram atau tidak boleh digunakan sebagai alat tukar.

Bitcoin (BTC) di Indonesia digunakan sebagai komoditi investasi, sama kayak emas, tanah, saham, dll. Tapi MUI dan Muhammadiyah meng-haram-kannya karena unsur point 2 dan 3.

benarkah demikian?

Kalau menurut pengertian saya sih tidak. Karena bitcoin ber-Sil'ah yang jelas dan memiliki underlying kuat (lebih kuat dari fiat dan emas).

A. https://jurnal.stie-aas.ac.id/index.php/jei/article/download/7187/3402#:~:text=Sesuatu%20dapat%20dikatakan%20sil'ah,syari'at%2C%20serta%20jelas.

Sil'ah menurut jurnal akademik: Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam yang berjudul: (Kejelasan sil‘ah Objektivikasi Cryptocurrency pada Aplikasi Pintu), adalah: Sil‘ah merupakan barang atau sesuatu yang dapat diperdagangkan atau ditransaksikan, sil‘ah sering diartikan menjadi objek akad. Sesuatu dapat dikatakan sil‘ah apabila memenuhi apa syarat pada objek akad; ada saat ditransaksikan, bisa diserahkan, suci atau halal menurut syari‘at, serta jelas.

Objek Akad di jurnal di atas ada semua pada bitcoin; ada saat ditransaksikan, bisa diserahkan, suci atau halal menurut syari‘at, serta jelas.

1. ada saat ditransaksikan; kita bisa melihat wujud bitcoin yang kita transaksikan di blockchain. Malah akan lebih berwujud lagi jika kita menyimpannya di hardware wallet (HW), dan seednya ditulis di plat-plat logam seperti di signature saya. Jadi tidak heran banyak toko-toko jual HW, dan banyak start up bikin perusahaan HW demi untuk menyimpan bitcoin. Artinya, wujud bitcoin itu ada, jelas dan dapat kita lihat di blockchain. Dan malah membuat pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat.

2. suci atau halal menurut syari‘at; normalnya bitcoin didapat dari kita menambang, kalau peralatan untuk menambang kita beli dari hasil tabungan kita kerja bertahun-tahun, tentunya tidak serta merta hasilnya bakal tidak halal. Kecuali btc yang kita dapat dari hasil nipu atau scam, jangankan btc, fiat atau rupiah dari hasil nipu juga bakal haram.

kalau kita beli btc di exchange dari hasil nabung kerja, dari uang yang didapat dari hasil keringat halal, dari hasil kita mikir, lalu btc tersebut disimpan untuk masa depan, saya rasa itu bentuk investasi yang Syar'i menurut saya.

3. dharar atau merugikan", apakah ada yang rugi investasi bitcoin saat ini?, saya rasa tidak, karena btc telah membentuk ATH baru, artinya orang-orang dulu yang berteriak rugi kala btc turun, hari ini mereka untung, tidak ada yang rugi sama sekali jika mereka berjiwa sabar.

4. memiliki underlying kuat; kalau dibanding fiat kayak dollar atau rupiah, btc malah memiliki underlying yang kuat dibanding fiat. Dulu itu memiliki underlying bernama emas, namun karena amerika mengubah peraturannya, maka dollar saat ini tidak memiliki underlying apa pun selain kebijakan atau omongan mereka.

Bitcoin memiliki underlying yang kuat, salah satunya miner. Mereka butuh modal puluhan juta dolar untuk bangun perusahaan mining untuk nambang btc. Source Code BTC mensistemkan mining untuk mendapatkan bitcoin, tidak ada selain mining. Jadi kalau kita compare dengan emas, tentunya 11 12 dong dengan btc, karena emas hanya bisa didapat dari menambangnya.

Underlying adalah Asset yang menjadi dasar transaksi. (saya ringkas berdasarkan pencarian saya di google). Alat-alat mining merupakan dasar atau asset investasi bitcoin. Artinya bitcoin tidak tiba-tiba ada begitu saja tanpa harus menambangnya, dari sini jelas underlyingnya untuk dijadikan dasar atau nilai dari suatu produk. Malah kalau kita banding dengan Dollar, underlying fiat tersebut sudah tidak ada semenjak emas tidak dijadikan underlying mata uang tersebut.

bitcoin memiliki itu, malah miner lah yang mengkonfirmasi transaksi, sehingga dapat dikatakan antara keduanya berkesinambungan jika btc telah habis ditambang (atau underlying akan beralih ke miner, bukan lagi alat tambang).

jadi kesimpulannya, bitcoin sah dan halal sebagai komoditas atau investasi karena mempunyai Sil'ah dan Underlying yang Jelas.

* saya membahas keabsahan bitcoin secara khusus bukan cryptocurrency secara umum. Karena banyak orang-orang akademik di luar sono tidak paham btc secara detil, dan memukul ratanya secara umum ke cryptocurrency sehingga muncul simpang siur kalau keduanya sama dipukul rata. Jadi kalau ada yang berkomentar pro dan kontra, baiknya kita diskusi khusus masalah btc saja, bukan crypto secara umum.
Jump to: