![](https://ip.bitcointalk.org/?u=https%3A%2F%2Fecatalog.sinarmasland.com%2F_next%2Fimage%3Furl%3Dhttps%253A%252F%252Fecatalog.sinarmasland.com%252Fassets%252Fblog-files%252F9%252Fblob-66a0d01fb19f1.jpg%26w%3D1920%26q%3D75&t=671&c=RVJA4BZH4KgVVg)
Fatwa MUI -
https://mui.or.id/baca/mui/apakah-bitcoin-haram-perhatikan-3-ketentuan-hukum-mui-
https://fatwamui.com/storage/540/HUKUM-CRYPTOCURRENCY.pdf1. Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015.
2. Cryptocurrency sebagai komoditi/aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, yaitu: ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.
3. Cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas hukumnya sah untuk diperjualbelikan.
Untuk point sebagai 1 sebagai alat tukar sudah jelas hukumnya karena Pemerintah sendiri juga melarangnya, jangankan bitcoin, Dollar, Riyal, Emas, Euro, dll, mata uang selain Rupiah haram atau tidak boleh digunakan sebagai alat tukar.
Bitcoin (BTC) di Indonesia digunakan sebagai komoditi investasi, sama kayak emas, tanah, saham, dll. Tapi MUI dan Muhammadiyah meng-haram-kannya karena unsur point 2 dan 3.
benarkah demikian?
Kalau menurut pengertian saya sih tidak. Karena bitcoin ber-Sil'ah yang jelas dan memiliki underlying kuat (lebih kuat dari fiat dan emas).
A.
https://jurnal.stie-aas.ac.id/index.php/jei/article/download/7187/3402#:~:text=Sesuatu%20dapat%20dikatakan%20sil'ah,syari'at%2C%20serta%20jelas.
Sil'ah menurut jurnal akademik: Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam yang berjudul: (Kejelasan sil‘ah Objektivikasi Cryptocurrency pada Aplikasi Pintu), adalah:
Sil‘ah merupakan barang atau sesuatu yang dapat diperdagangkan atau ditransaksikan, sil‘ah sering diartikan menjadi objek akad. Sesuatu dapat dikatakan sil‘ah apabila memenuhi apa syarat pada objek akad; ada saat ditransaksikan, bisa diserahkan, suci atau halal menurut syari‘at, serta jelas.Objek Akad di jurnal di atas ada semua pada bitcoin; ada saat ditransaksikan, bisa diserahkan, suci atau halal menurut syari‘at, serta jelas.
1. ada saat ditransaksikan; kita bisa melihat wujud bitcoin yang kita transaksikan di blockchain. Malah akan lebih berwujud lagi jika kita menyimpannya di hardware wallet (HW), dan seednya ditulis di plat-plat logam seperti di signature saya. Jadi tidak heran banyak toko-toko jual HW, dan banyak start up bikin perusahaan HW demi untuk menyimpan bitcoin. Artinya, wujud bitcoin itu ada, jelas dan dapat kita lihat di blockchain. Dan malah membuat pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat.
2. suci atau halal menurut syari‘at; normalnya bitcoin didapat dari kita menambang, kalau peralatan untuk menambang kita beli dari hasil tabungan kita kerja bertahun-tahun, tentunya tidak serta merta hasilnya bakal tidak halal. Kecuali btc yang kita dapat dari hasil nipu atau scam, jangankan btc, fiat atau rupiah dari hasil nipu juga bakal haram.
kalau kita beli btc di exchange dari hasil nabung kerja, dari uang yang didapat dari hasil keringat halal, dari hasil kita mikir, lalu btc tersebut disimpan untuk masa depan, saya rasa itu bentuk investasi yang Syar'i menurut saya.
3. dharar atau merugikan", apakah ada yang rugi investasi bitcoin saat ini?, saya rasa tidak, karena btc telah membentuk ATH baru, artinya orang-orang dulu yang berteriak rugi kala btc turun, hari ini mereka untung, tidak ada yang rugi sama sekali jika mereka berjiwa sabar.
4. memiliki underlying kuat; kalau dibanding fiat kayak dollar atau rupiah, btc malah memiliki underlying yang kuat dibanding fiat. Dulu itu memiliki underlying bernama emas, namun karena amerika mengubah peraturannya, maka dollar saat ini tidak memiliki underlying apa pun selain kebijakan atau omongan mereka.
Bitcoin memiliki underlying yang kuat, salah satunya miner. Mereka butuh modal puluhan juta dolar untuk bangun perusahaan mining untuk nambang btc. Source Code BTC mensistemkan mining untuk mendapatkan bitcoin, tidak ada selain mining. Jadi kalau kita compare dengan emas, tentunya 11 12 dong dengan btc, karena emas hanya bisa didapat dari menambangnya.
Underlying adalah Asset yang menjadi dasar transaksi. (saya ringkas berdasarkan pencarian saya di google). Alat-alat mining merupakan dasar atau asset investasi bitcoin. Artinya bitcoin tidak tiba-tiba ada begitu saja tanpa harus menambangnya, dari sini jelas underlyingnya untuk dijadikan dasar atau nilai dari suatu produk. Malah kalau kita banding dengan Dollar, underlying fiat tersebut sudah tidak ada semenjak emas tidak dijadikan underlying mata uang tersebut.
bitcoin memiliki itu, malah miner lah yang mengkonfirmasi transaksi, sehingga dapat dikatakan antara keduanya berkesinambungan jika btc telah habis ditambang (atau underlying akan beralih ke miner, bukan lagi alat tambang).
jadi kesimpulannya, bitcoin sah dan halal sebagai komoditas atau investasi karena mempunyai Sil'ah dan Underlying yang Jelas.
* saya membahas keabsahan bitcoin secara khusus bukan cryptocurrency secara umum. Karena banyak orang-orang akademik di luar sono tidak paham btc secara detil, dan memukul ratanya secara umum ke cryptocurrency sehingga muncul simpang siur kalau keduanya sama dipukul rata. Jadi kalau ada yang berkomentar pro dan kontra, baiknya kita diskusi khusus masalah btc saja, bukan crypto secara umum.