Author

Topic: Bitcoin Versi MUI Pusat (Read 449 times)

staff
Activity: 1718
Merit: 1206
Yield.App
January 18, 2018, 03:17:36 AM
#59
Misleading title.
member
Activity: 238
Merit: 10
A man who knows all of yours
January 18, 2018, 03:15:55 AM
#58
Jika ada yang beranggapan bahwa bitcoin itu haram karena mata uang digital dan tidak bisa dipegang sama halnya dengan menjual pulsa dan juga kuota yang tidak bisa dipegang, selama belum ada satu alasan dan sumber kenapa bitcoin itu haram saya masih tetap akan menggunakan bitcoin dan mendapatkan keuntungan dari bitcoin, karena kebanyakan dari para ahli ilmu fiqh tidak terlalu memahami tentang sistem bitcoin dan bagaimana bitcoin bisa mendapatkan keuntungan, mungkin disanalah seseorang terlalu dini untuk menfatwa bahwa bitcoin itu haram,


Benar gan, tapi informasi keg gituan memang benar atau bukan gan ya? Kalau memang itu bener adanya, kenapa tidak memfatwa pulsa serta kuota juga haram, karena tidak berbentuk fisik. Kan dalam hal ini sama-sama bisa menghasilkan uang juga. Ayo kita pertahankan cryptocurrency jangan pulsa sama kuota aja yang di bolehkan.
copper member
Activity: 411
Merit: 107
Your Crypto Digital Marketing Consultant
January 18, 2018, 03:15:49 AM
#57
mohon maaf kalau ini menurut pandangan pribadi.
kalau menurut ane, haram atau tidaknya itu bukan berdasarkan mata uang crypto / bitcoin nya. tapi lebih ke "dari mana" dan "untuk apa". sebagai seorang muslim, tentu ane dan teman2 di forum ini pun bisa memilih , mentrading dan mengerjakan project mana yang tidak melampaui batas2 yang diajarkan agama. misal project perjudian, dsb. ataupun penggunaan crypto untuk transaksi jual beli barang haram.
member
Activity: 112
Merit: 10
January 18, 2018, 03:08:40 AM
#56
Dari penjelasan ini, kita bisa ambil keputusan gan, berarti hukum dasar bitcoin tidak haram, karna ini merupakan salah satu mata uang juga,
Cuman itu semua tergantung cara kita gunakan dan mendapatkan, maka jika mui Indonesia akan menfatwa haram terhadap mata uang elektronik ini, jadi kita harus tau berdasarkan darimana asal usul hukum diambilnya.
member
Activity: 168
Merit: 10
January 18, 2018, 02:59:10 AM
#55
Berita yang sangat di tunggu tunggu oleh para member yang beragama muslim gan terutama di indonesia khususnya lagi para member bitcoiner aceh yang masih ragu ragu dalam bermain di bitcoin,jadi dengan ada informasi ini semua sudah jelas bahwa bitcoin aman aman saja dan tidak bertentangan dengan agama islam MUI sudah menjelaskan semua nya
iya gan melegakan sekali sehingga tidak ada lagi keraguan karena semua sudah diterangkan
jr. member
Activity: 210
Merit: 1
January 18, 2018, 02:46:05 AM
#54
Kita semua tahu kenapa bitcoin dianggap haram, itu karena pergerakannya tidak berdasar dan tidak memiliki suatu yang riil. Kalau dibilang spekulasi memang spekulasi karena harganya yang volatile sehingga dapat mengakibatkan kerugian. Tapi berdasarkan pengalaman, pekerjaan di dunia nyata saja bisa merasakan kerugian jika mata uang USD menguat dan Rp menurun, jika begitu apakah dianggap haram?.. kalau menurut ane sih ini jual beli, bukan hal yang haram kan jika jual beli, ada yang dijual dan dibeli.
full member
Activity: 518
Merit: 100
January 18, 2018, 02:30:18 AM
#53
Berita yang sangat di tunggu tunggu oleh para member yang beragama muslim gan terutama di indonesia khususnya lagi para member bitcoiner aceh yang masih ragu ragu dalam bermain di bitcoin,jadi dengan ada informasi ini semua sudah jelas bahwa bitcoin aman aman saja dan tidak bertentangan dengan agama islam MUI sudah menjelaskan semua nya
member
Activity: 252
Merit: 11
January 18, 2018, 02:28:31 AM
#52
semua beranggapan bahwa bitcoin itu haram karena mata uang digital/virtual dan tidak bisa dipegang sama halnya dengan menjual pulsa/listrik dan juga kuota yang tidak bisa dipegang, selama belum ada satu alasan dan sumber kenapa bitcoin itu haram saya sendiri masih tetap akan menggunakan bitcoin dikarnakan sampai saat sekarang saya belum pernah mendapatkan keuntungan dari bitcoin, karena kebanyakan dari para ahli ilmu fiqh tidak terlalu memahami tentang sistem bitcoin dan bagaimana bitcoin bisa mendapatkan keuntungan, mungkin disanalah seseorang terlalu dini untuk menfatwa bahwa bitcoin itu haram, tetapi setahu saya dari MUI pusat belum ada surat mengesahkan kalau BITCOIN haram untuk digunakan agan.
full member
Activity: 602
Merit: 100
January 18, 2018, 02:24:51 AM
#51
Kabar yang sangat bagus dari MUI gan dengan adanya berita yang lebih jelas seperti ini dapat membuat para bitcoiner indonesia yang betagaman islam tidak ragu ragu lagi dalam menggunakan dan mencari profit di bitcoin gan
member
Activity: 569
Merit: 18
Goldeth.io
January 18, 2018, 02:23:58 AM
#50
sebenarnya hal ini telah diatur didalam fiqh muamalah gan, yang dikatakan oleh pihak mui pusat sudah sangat benar dan saya juga sempat membacanya dibuku-buku yang lain, saya juga sependapat dengan MUI PUSAT tersebut gan, biarkan saja MUI daerah malang membuat polemik lain untuk memperkeruh suasana, bitcoiner jangan panik. ikuti saja fatwa mui pusat
jr. member
Activity: 129
Merit: 1
January 18, 2018, 02:21:23 AM
#49
http://tekno.liputan6.com/read/3227564/penjelasan-ketua-komisi-dakwah-mui-soal-hukum-bitcoin

menurut Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis.

tulisan yang dimuat di blog pribadinya, cholilnafis.com, "sebagian ulama mengatakan, Bitcoin sama dengan uang karena menjadi alat tukar yang diterima oleh masyarakat umum, standar nilai dan alat saving. Namun ulama lain menolaknya sebagai pengakuan masyarakat umum karena masih banyak negara yang menolaknya."

definisi uang dari kitab Buhuts fi al-Iqtishad al-Islami.

"النقد هو كل وسيط للتبادل يلقي قبولا عاما مهما كان ذلك الوسيط وعلى أيّ حال يكون”

"Uang: segala sesuatu yang menjadi media pertukaran dan diterima secara umum, apa pun bentuk dan dalam kondisi seperti apa pun."

Beliau juga memaparkan fatwa dari Dewan Syariah Nasional yang berbunyi, "transaksi jual beli mata uang adalah boleh dengan ketentuan: tidak untuk spekulasi, ada kebutuhan, apabila transaksi dilakukan pada mata uang sejenis, nilainya harus sama dan tunai (attaqabudh). Jika berlainan jenis, harus dengan kurs yang berlaku saat transaksi dan tunai."

Dengan demikian, lanjut KH Cholil, kedudukan Bitcoin sebagai alat tukar menurut hukum Islam adalah boleh, tetapi dengan syarat harus ada serah terima (taqabudh) dan sama kuantitasnya jika jenisnya sama.

"Jika jenisnya berbeda, disyaratkan harus taqabudh secara hakiki atau hukmi; ada uang, ada Bitcoin yang bisa diserahterimakan,"

KH Cholil juga mengutip kitab Futuh al-Buldan,

"وقد همَ عمر بن الخطاب -رضي الله عنه- باتخاذ النقود من جلد البعير. وما منعه من ذلك إلا خشية على البعير من الانقراض"

"Bahwa Umar bin Khattab berkeinginan membuat uang dari kulit unta. Namun rencana ini diurungkan karena khawatir unta akan punah."

dalam kutpisan tersebut Umar bin Khattab mengurungkan rencananya, ada pelajaran yang bisa dipetik, yakni para sahabat mengakui kebolehan dalam memproduksi mata uang dengan bahan selain dari emas dan perak.

Malik bin Anas, pendiri Mazhab Maliki yang lebih dikenal dengan sebutan Imam Malik dalam kitab Al-Mudawwanah Al-Kubra mengatakan,

" لو أن الناس أجازوا بينهم الجلود حتى تكون لهم سكة وعين لكرهتها أن تباع بالذهب والورق نظرة"

"Andaikan orang-orang membuat uang dari kulit dan dijadikan alat tukar oleh mereka, maka saya melarang uang kulit itu ditukar dengan emas dan perak dengan cara tidak tunai”.

"Inilah yang menjadi dasar para ulama bahwa mata uang tidak harus berbahan emas dan perak," tegas KH Cholil.

Memang ada kecenderungan bitcoin termasuk gharar, yaitu spekulasi yang dapat merugikan orang lain.

"Keberadaannya, tak ada aset pendukungnya, harga tak bisa dikontrol, dan keberadaannya tak ada yang menjamin secara resmi, sehingga kemungkinan besar banyak spekulasi ialah haram," tegas KH Cholil.

Dengan demikian, berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut di atas, ia mengatakan hukum Bitcoin sebagai alat tukar adalah mubah (boleh) bagi mereka yang berkenan untuk menggunakan dan mengakuinya.

Namun hukum Bitcoin sebagai investasi menjadi haram karena nyatanya Bitcoin diperlakukan sebagai alat spekulasi, bukan untuk investasi, atau dengan kata lain, hanya menjadi alat permainan untung-rugi, bukan suatu bisnis yang menghasilkan.



kabar ini adalah penyeimbang dari media yang berdalih dari fatwa MUI daerah, jadi MUI daerah jangan serampangan dengan opini mereka di publik, sampaikan dengan tenang ke dewan MUI pusat agar tidak membuat kegaduhan

ada poin terakhir yang hampir sama dengan komoditas forex mengenai spekulasi untung rugi, tapi begitulah stock market berjalan, banyak harapan dan strategi dari masing2 personal, yang jelas lebih diutamakan untuk kepentingan fundamental produk dan manfaatnya terhadap hajat hidup orang banyak, yang kita harus pentingkan adalah kebutuhan mayor, jangan selalu sempit dengan pemikiran minor dengan klasifikasi2 tertentu.

Ini berita gembira buat para bitcoiner,karena MUI telah memberikan keterangan yang memperbolehkan transaksi dengan bitcoin tentang agama
Yang penting kita bersemangat untuk menjalankan bitcoin
full member
Activity: 518
Merit: 100
January 18, 2018, 02:19:56 AM
#48
Memang akhir akhir ini banyak sekali kelompok yang memfatwa bitcoin itu haram termasuk MUI,jika benar MUI menfatwa bitcoin itu haram kita harus selidiki lagi gan permasalahan yang haramnya dimana,sedangkan di bitcoin kita tidak meniupu orang dan tidak merugikan orang lain juga
newbie
Activity: 149
Merit: 0
January 18, 2018, 02:11:35 AM
#47
menurut referensi di atas sudah sangat lengkap dan bisa dijadikan sebagai pedoman kita masing-masing, dan saya pikir itu tidak akan menjadi sebuah masalah, hanya saja masalah itu lahir pada MUI, dan MUi perlu mengkaji kembali secara komprehensif tentang bagaimana cara kerja Bitcoin.

bagi yang belum benar2 mengetahui bagaimana seluk beluk bitcoin mungkin mereka akan menilai bitcoin seperti hal nya judi
benar sekali, hendaknya perlu dikaji secara mendalam sebelum memberikan fatwa mengenai hukum bitcoin
jr. member
Activity: 168
Merit: 1
January 18, 2018, 02:09:41 AM
#46
Ini menjadi suatu motivasi bagi bitcoiner khususnya yang Muslem, sudah menjadi suatu penetapan hukum pada bitcoin, jadi ini kembali kepada diri bitcoiner masing-masing terhadap kelanjutan bitcoinnya.
member
Activity: 66
Merit: 10
January 18, 2018, 02:05:19 AM
#45
merupakan kabar yang baik supaya hati juga lebih tenang, karena banayak isu yang membuat kegelisahan , berarti untuk halal dan haram tergantung pada penggunaanya jika untuk alat tukar sah namun untuk investasi tidak karena ketidak stabilan nilai bitcoin itu sendiri , begitu maksudnya gan? lalu bagaimana dengan hukum bentuk fisiknya? adakah artikel lain atau alamat websitenya?
newbie
Activity: 154
Merit: 0
January 18, 2018, 02:05:08 AM
#44
Sesuai dengan perkembangan bitcoin selama ini sangat cepat disemua kalangan, MUI Pusat tidak tinggal diam dalam menfatwakan bitcoin ini, jadi semua tergantung kepada diri bitcoiner bagaimana.
jr. member
Activity: 126
Merit: 4
January 18, 2018, 02:01:54 AM
#43
ya semoga dengan adanya fatwa mui yang memubah kan bitcoin sekarang kita semua jadi mengetahui nya dan semoga kedepan nya menjadi lebih baik apalagi kalu sampai bit coin di legal kan oleh pemerintah kita akan jauh lebih baik ..
newbie
Activity: 73
Merit: 0
January 18, 2018, 01:56:43 AM
#42
kalau menurut ane mah, selagi belum keluar fatwa haram ane jalanin aja, andai akhirnya keluar fatwa haram kita tinggal liat dasar aspek apa dikieluarkan fatwa haram nya? dari segi mining kah atau bounty, tapi menurut ane dari segi mining nya kali gan ? yaaah inti nya jalanin aja yang ada dulu gan
member
Activity: 210
Merit: 10
January 18, 2018, 01:56:25 AM
#41
Berarti hukum jual beli dalam islam menggunakan bitcoin itu mubah itu pun jika terjadi kesepakatan antara si penjual dan pembeli, berarti bitcoin tidak haram jika di jadikan alat transaksi,tapi negara yang melarang karena bitcoin bukan alat tukar yang sah dinegara ini.
Memang kalau di investasikan ya resikonya pasti untung atau rugi tapi apa haram itu juga sama halnya dalam berdagang ada untung ada rugi.
member
Activity: 196
Merit: 10
The Standard Protocol - Solving Inflation
January 18, 2018, 01:53:29 AM
#40
menurut referensi di atas sudah sangat lengkap dan bisa dijadikan sebagai pedoman kita masing-masing, dan saya pikir itu tidak akan menjadi sebuah masalah, hanya saja masalah itu lahir pada MUI, dan MUi perlu mengkaji kembali secara komprehensif tentang bagaimana cara kerja Bitcoin.
newbie
Activity: 115
Merit: 0
January 18, 2018, 01:48:12 AM
#39
Fatwa dari MUI pusat memang diperbolehkan jual beli dan hukumnya halal tetapi memang ada syaratnya yaitu tidak untuk spekulasi tetapi kalo untuk kita sebagai bounty hunter kalo menurut saya halal jika project yang kita ikuti adalah project yang halal juga kita harus pandai dalam memilih project. Tetapi memang trading sekarang menjurus ke spekulasi tebak tebakan itu yang membuat haram. Tinggal kita harus bisa berfikir yang terbaik untuk diri kita sendiri
hero member
Activity: 868
Merit: 501
Chainjoes.com
January 18, 2018, 01:44:39 AM
#38
statement dari MUI pusat malah lebih bikin keteduhan  dan sedikit ketenangan bagi pengguna bitcoin
karena masih di perboehkan menggunakan crypto curency dalam hal ini bitcoin
member
Activity: 76
Merit: 10
January 18, 2018, 01:42:19 AM
#37
kenapa semuanya yang sedang kontroversi pasti ujung-ujungnya dikaitkan dengan agama (halal/haram)
menurut ane tadi juga dijelaskan,  "segala sesuatu yang menjadi media pertukaran dan diterima secara umum, apa pun bentuk dan dalam kondisi seperti apa pun."
seharusnya sih tidak ada masalah dengan bitcoin kalo begitu

Ini berita gembira buat para bitcoiner,karena MUI telah memberikan keterangan yang memperbolehkan transaksi dengan bitcoin tentang agama
Yang penting kita bersemangat untuk menjalankan bitcoin
sr. member
Activity: 280
Merit: 250
January 18, 2018, 01:41:48 AM
#36
Menurut ane bitcoin hanyalah sejenis barang digital yang sama dengan barang digital yang lain, kalau dipergunakan untuk hal-hal yang baik dan membawa banyak manfaat bagi banyak orang ane kira gak ada masalah, namun jika dipergunakan untuk hal-hal yang tidak baik yang bertentangan dengan undang-undang maupun ajaran agama itu baru menjadi masalah gan. Mengenai halal dan haram ane kira tergantung bagaimana kita menggunakan bitcoin pakah untuk kebaikan atau untuk sebaliknya.
full member
Activity: 504
Merit: 100
January 18, 2018, 01:40:11 AM
#35
Seperti nya ada yang berkepentingan dengan bitcoin sehingga banyak bermunculan berita miring dg btc.. Biar mui mengatakan apa saja saya tetap menggunakan dan mencari profit dari bitcoin ini gan.
member
Activity: 196
Merit: 11
January 18, 2018, 01:23:36 AM
#34
Bagi saya kita santai aja gan dalam berbisnis bitcoin ini,ini isu cuma untuk himbauan aja gan,tapi kita yang pastinya jangan terpengaruh dengan hal semua itu,kita tetap fokus aja dengan bitcoin sebagai pendapatan kita yg menguntungkan sehari-hari,trimakasih.
full member
Activity: 756
Merit: 111
cro.baby
January 18, 2018, 01:18:22 AM
#33
informasi yang baik dan yang kita tunggu-tunggu selama ini mengenai halal dan haram nya penggunaan bitcoin. Karena sangat banyak yang menganggap bitcoin itu haram dan banyak juga yang mengatakan bahwa bitcoin ini halal.. sehingga fatwa MUI yang seperti ini sangat bijak karena memiliki referensi yang jelas berdasar hadist. dan yang sebenar nya banyak orang masih belum paham tentang bitcoin bahkan belum pernah mempelajari dan juga mengkaji sistem kerja bitcoin dan juga kegunaan dari bitcoin sehingga mereka asal-asalan mengeluarkan pendapat mereka yang negatif..
newbie
Activity: 182
Merit: 0
January 18, 2018, 01:18:02 AM
#32
Jika bitcoin hukumnya mubah berarti kita masih aman dalam menggunakannya,tapi kalau difatwakan haram maka MUI harus mengkaji ulang karena bitcoin kalau kita gunakan secara benar maka tak ada unsur penipuan ataupun lainnya,kecuali kita salah dalam menggunakannya,jadi sudah jelas bahwa bitcoin tidak menyimpang dari agama islam
newbie
Activity: 224
Merit: 0
January 18, 2018, 01:07:49 AM
#31
Jika mui Indonesia akan menfatwa bitcoin haram hukumnya diindonesia, kita tinggal Selidiki aja gan berdasarkan apa, sehingga mui menfatwa demikian, Karna selama ini saya sudah melihat bagaimana sistem bitcoin, dan setahun saya tidak ada yang menentang dengan agama, kecuali salah digunakan.
saya setuju dengan pernyataan agan. kalao misal bitcoin disalah gunakan untuk pencucian seperti korupsi, hasil dari judi yang kemudian di jadikan uang virtual itu baru haram hukumnya karena tidak sesuai dengan norma" agama. sifat barang yg disebut haram itu seperti contoh mencuri menipu dll.
lah ini kan uang virtual yang siafatnya fluaktif seperti emas. klo bitcoin haram hukumnya ya termasuk emas juga kan haram.
MUI mengharamkan tanpa melihat dulu sifat bitcoin itu sendiri
member
Activity: 266
Merit: 18
January 18, 2018, 01:06:12 AM
#30
Bagi ane kita stambay aja berinvestasi di bitcoin ini jangan trepengaruh dengan hal-hal ladn yg bisa menurunkan semangat kita dalam berbisnis bitcoin ini,biarlah orang bilang haram atau tidak haram yang penting kita tidak rilex aja gan.
jr. member
Activity: 98
Merit: 1
January 18, 2018, 01:03:42 AM
#29
Pada intinya MUI berfatwa dengan memberikan kesimpulan kalau hukum nya itu mubah dan tidak kharam.Tinggal kita sendiri yang bisa menyingkapinya dan menilainya,kalau menggunakan dan memanfaatkan bitcoin dengan aturan yang positif menurut aturan agama dan syariat Islam, insyaallah akan berkah dan menjadi nilai positif di mata negara kususnya Indonesian.
jr. member
Activity: 164
Merit: 6
January 18, 2018, 01:03:10 AM
#28
http://tekno.liputan6.com/read/3227564/penjelasan-ketua-komisi-dakwah-mui-soal-hukum-bitcoin

menurut Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis.

tulisan yang dimuat di blog pribadinya, cholilnafis.com, "sebagian ulama mengatakan, Bitcoin sama dengan uang karena menjadi alat tukar yang diterima oleh masyarakat umum, standar nilai dan alat saving. Namun ulama lain menolaknya sebagai pengakuan masyarakat umum karena masih banyak negara yang menolaknya."

definisi uang dari kitab Buhuts fi al-Iqtishad al-Islami.

"النقد هو كل وسيط للتبادل يلقي قبولا عاما مهما كان ذلك الوسيط وعلى أيّ حال يكون”

"Uang: segala sesuatu yang menjadi media pertukaran dan diterima secara umum, apa pun bentuk dan dalam kondisi seperti apa pun."

Beliau juga memaparkan fatwa dari Dewan Syariah Nasional yang berbunyi, "transaksi jual beli mata uang adalah boleh dengan ketentuan: tidak untuk spekulasi, ada kebutuhan, apabila transaksi dilakukan pada mata uang sejenis, nilainya harus sama dan tunai (attaqabudh). Jika berlainan jenis, harus dengan kurs yang berlaku saat transaksi dan tunai."

Dengan demikian, lanjut KH Cholil, kedudukan Bitcoin sebagai alat tukar menurut hukum Islam adalah boleh, tetapi dengan syarat harus ada serah terima (taqabudh) dan sama kuantitasnya jika jenisnya sama.

"Jika jenisnya berbeda, disyaratkan harus taqabudh secara hakiki atau hukmi; ada uang, ada Bitcoin yang bisa diserahterimakan,"

KH Cholil juga mengutip kitab Futuh al-Buldan,

"وقد همَ عمر بن الخطاب -رضي الله عنه- باتخاذ النقود من جلد البعير. وما منعه من ذلك إلا خشية على البعير من الانقراض"

"Bahwa Umar bin Khattab berkeinginan membuat uang dari kulit unta. Namun rencana ini diurungkan karena khawatir unta akan punah."

dalam kutpisan tersebut Umar bin Khattab mengurungkan rencananya, ada pelajaran yang bisa dipetik, yakni para sahabat mengakui kebolehan dalam memproduksi mata uang dengan bahan selain dari emas dan perak.

Malik bin Anas, pendiri Mazhab Maliki yang lebih dikenal dengan sebutan Imam Malik dalam kitab Al-Mudawwanah Al-Kubra mengatakan,

" لو أن الناس أجازوا بينهم الجلود حتى تكون لهم سكة وعين لكرهتها أن تباع بالذهب والورق نظرة"

"Andaikan orang-orang membuat uang dari kulit dan dijadikan alat tukar oleh mereka, maka saya melarang uang kulit itu ditukar dengan emas dan perak dengan cara tidak tunai”.

"Inilah yang menjadi dasar para ulama bahwa mata uang tidak harus berbahan emas dan perak," tegas KH Cholil.

Memang ada kecenderungan bitcoin termasuk gharar, yaitu spekulasi yang dapat merugikan orang lain.

"Keberadaannya, tak ada aset pendukungnya, harga tak bisa dikontrol, dan keberadaannya tak ada yang menjamin secara resmi, sehingga kemungkinan besar banyak spekulasi ialah haram," tegas KH Cholil.

Dengan demikian, berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut di atas, ia mengatakan hukum Bitcoin sebagai alat tukar adalah mubah (boleh) bagi mereka yang berkenan untuk menggunakan dan mengakuinya.

Namun hukum Bitcoin sebagai investasi menjadi haram karena nyatanya Bitcoin diperlakukan sebagai alat spekulasi, bukan untuk investasi, atau dengan kata lain, hanya menjadi alat permainan untung-rugi, bukan suatu bisnis yang menghasilkan.



kabar ini adalah penyeimbang dari media yang berdalih dari fatwa MUI daerah, jadi MUI daerah jangan serampangan dengan opini mereka di publik, sampaikan dengan tenang ke dewan MUI pusat agar tidak membuat kegaduhan

ada poin terakhir yang hampir sama dengan komoditas forex mengenai spekulasi untung rugi, tapi begitulah stock market berjalan, banyak harapan dan strategi dari masing2 personal, yang jelas lebih diutamakan untuk kepentingan fundamental produk dan manfaatnya terhadap hajat hidup orang banyak, yang kita harus pentingkan adalah kebutuhan mayor, jangan selalu sempit dengan pemikiran minor dengan klasifikasi2 tertentu.
waahhh ini berita bagus buat para bitcoiners, jadi gk ada rasa khawatir, selama tidak ada yg rugikan ya sah sah aja, kalo masalah haram atau tidak uang kertas kalo kita salah gunakan jadi haram.. Terima kasih
sr. member
Activity: 868
Merit: 252
January 18, 2018, 12:55:44 AM
#27
Jadi menurut penjelasan di atas memang masih abu-abu ya gan karena bisa menjadi haram jika kita salah menggunakanya dan bisa juga halal juga karena penggunaanya juga , jadi jika di buat spekaulasi mengakibatkan haram namun jika kita tidak spekulasi dan hanya menampung koin karena ketidak inginanya menjualnya namun di saat membutuhkan saya jual koin tersebut berapapun harganya berarti boleh yah seperti itu , memang pemikiran pusat sama daerah cendrung berbeda kita memang harus mencari sumber yang benar-benar valid untuk membuat keputusan tersebut.
newbie
Activity: 47
Merit: 0
January 18, 2018, 12:29:00 AM
#26
Menurut saya bitcoin haram atau halal tergantung yg menggunakan nya,kalau digunakan dgn salah dan bertentangan dgn agama,baru di namakan haram.Tapi kalau di gunakan dgn benar dan tidak bertentangan dgn agama,baru di namakan halal.Seperti halnya uang jika digunakan untuk bermain judi dinamakan haram,tapi kalau uang di gunakan untuk hal-hal yg baik dinamakan halal
newbie
Activity: 114
Merit: 0
January 18, 2018, 12:22:58 AM
#25
Itu semua tergantung dari niat dan hati kita gan, setiap haram dan halalnya tergantung niat dan cara mendapatkannya, itu menurut saya gan. Kalau cara mendapatkan dengan berusaha dan bekerja kan halal gan.
jr. member
Activity: 73
Merit: 1
January 18, 2018, 12:16:34 AM
#24
pandangan dari KH.cholil belum bersifat resmi tapi beliau juga sudah menjadi representatif dari sikap dan opini kepengurusan.
MUI daerah tidak bisa lagi sembarangan tebar ludah ke media, semua ada jalur mediasi yang resmi dan diatur dalam UU
bagi saya makruh dan mubah adalah kata terbaik, haram terlalu buruk karena dulu sebelum fiat muncul resmi juga kita memakai sistem barter
soal akad dan niat itulah yang harus dibuatkan regulasi. saya heran kenapa pemerintah tidak sadar benar dengan tugasnya dan memilih untuk menyebar kegamangan berbau peringatan tegas.

dari kemaren banyak thread yang terus membahas tentang fatwa MUI, dan haram atau tidak nya bitcoin. pada dasarnya itu tergantung pada diri kita masing masing, apakan bitcoin haram atau tidak, kalau haram tinggalkan kalau tidak yaudah lanjut aja nyari bitcoin.

kita juga berperan aktif dalam klausul UU nasional gan, jika semuanya secara personal maka masalah tidak akan selesai atau rumusan regulasi tidak terbentuk, pengaruh dari fatwa adalah menuju umat, UU/fatwa akan terbentuk dengan polarisasi dan kita akan lebih nyaman dalam menentukan sikap.

saya menghargai kalimat "tergantung masing2" namun alangkah baiknya jika kita aktif dan berguna untuk kemaslahatan bersama.
member
Activity: 415
Merit: 10
Colletrix - Bridging the Physical and Virtual Worl
January 18, 2018, 12:11:20 AM
#23
Kalau masalah haram atau halal nya bitcoin, itu balik lagi masing-masing individunya, bagai mana cara menggunakan bitcoin jika bitcoin tidak di jadikan alat transaksi yang melanggar hukum atau untuk menipu orang lain, saya rasa tidak jadi masalah sah-sah saja.
jr. member
Activity: 76
Merit: 1
January 18, 2018, 12:08:15 AM
#22
Ini merupakan salah satu titik terang bagi kita karena MUI sendri telah memberikan keterangan yang memperbolehkan bertransaksi dengan bitcoin dalam segi agama, ya hal itu juga kembali lagi kepada kita apakah penggunaan nya sesuai dengan ketentuan agama seperti yg dijelaskan oleh KH Cholil Nafis tdi  atau sebaliknya yang mengakibatkan transaksi nya menjadi haram. Saya berharap pemerintah jga memberikan pendapat yg demikian sebagai acuan melagalisasikan bitcoin di Indonesia
member
Activity: 392
Merit: 12
January 18, 2018, 12:04:26 AM
#21
kenapa semuanya yang sedang kontroversi pasti ujung-ujungnya dikaitkan dengan agama (halal/haram)
menurut ane tadi juga dijelaskan,  "segala sesuatu yang menjadi media pertukaran dan diterima secara umum, apa pun bentuk dan dalam kondisi seperti apa pun."
seharusnya sih tidak ada masalah dengan bitcoin kalo begitu
member
Activity: 140
Merit: 10
January 18, 2018, 12:04:10 AM
#20
Jika mui Indonesia akan menfatwa bitcoin haram hukumnya diindonesia, kita tinggal Selidiki aja gan berdasarkan apa, sehingga mui menfatwa demikian, Karna selama ini saya sudah melihat bagaimana sistem bitcoin, dan setahun saya tidak ada yang menentang dengan agama, kecuali salah digunakan.

Iya gan ane sangat setuju dengan pendapat agan karena menurut ane sendiri Bitcoin ini tidak menyimpang dengan agama karena kita hanya mendapat hasil dari kerja kita dan tidak menggunakan judi atau membungakan uang jadi kalau MUI berfatwa Bitcoin ini haram ane heran juga sebenarnya dari segi mana Bitcoin haram...
full member
Activity: 546
Merit: 100
January 18, 2018, 12:00:50 AM
#19
dari kemaren banyak thread yang terus membahas tentang fatwa MUI, dan haram atau tidak nya bitcoin. pada dasarnya itu tergantung pada diri kita masing masing, apakan bitcoin haram atau tidak, kalau haram tinggalkan kalau tidak yaudah lanjut aja nyari bitcoin.

Benar sekali gan itu semua memang tergantung kepada individu masing - masing, jika merasa bertransaksi dengan bitcoin merupakan suatu hal yang haram maka tinggalkan saja, dan disisi lain belum ada keputusan resmi dari MUI mngenai bitcoin, saya rasa untuk saat ini bitcoin merupakan suatu hal yang sah-sah saja untuk dilakukan karena belum ada regulasi yang mengaturnya gan.

newbie
Activity: 80
Merit: 0
January 17, 2018, 11:57:19 PM
#18
Jika mui Indonesia akan menfatwa bitcoin haram hukumnya diindonesia, kita tinggal Selidiki aja gan berdasarkan apa, sehingga mui menfatwa demikian, Karna selama ini saya sudah melihat bagaimana sistem bitcoin, dan setahun saya tidak ada yang menentang dengan agama, kecuali salah digunakan.

sangat setuju dengan pendapaat anda semua itu betul kalau memang mau dikaji lebih mendalam bukan hanya bitcoin yang haram,dunia perbangkan pun juga sama.sebab bitcoin betul betul nyata terbukti ada tidak abal abal.
member
Activity: 308
Merit: 10
January 17, 2018, 11:52:41 PM
#17
full member
Activity: 700
Merit: 101
January 17, 2018, 11:51:46 PM
#16
sampai saat ini kita di indonesia dilarang untuk bertransaksi menggunakan bitcoin, begitupun dengan Majelis Ulama Indonesia yang mengharamkan bitcoin dalam bertransaksi, akan tetapi bukankah kita tidak dilarang dalam investasi bukan? jadi saya sarankan jika mau mengikuti aturan pemerintah sebagiknya kita hanya menggunakan bitcoin untuk investasi bukan untuk transaksi
sr. member
Activity: 1162
Merit: 252
January 17, 2018, 11:51:22 PM
#15
Kalau kita menggunakan secara bijak dan tidak melebih-lebihkan ya fine-fine aja
Kalau main hyip/ponzi gimana hukumnya?  Cheesy menghasut seseorang untuk menjadi downlinenya, sementara upline di untungkan dan berat sebelah.

kalau soal hyip/ponzi yang menghasut orang buat jadi downline menurut ane haram karena sifatnya bisa merugikan orang , apalagi jika downline nya belum sempat menikmati hasilnya kan rugi bener
hero member
Activity: 1316
Merit: 546
Monday Hit Me Every week
January 17, 2018, 11:41:17 PM
#14
Kalau kita menggunakan secara bijak dan tidak melebih-lebihkan ya fine-fine aja
Kalau main hyip/ponzi gimana hukumnya?  Cheesy menghasut seseorang untuk menjadi downlinenya, sementara upline di untungkan dan berat sebelah.
full member
Activity: 532
Merit: 100
January 17, 2018, 11:39:47 PM
#13
Sebelum mui daerah memfatwa jika bitcoin itu haram sebaiknya jangan di publikasikan dulu ke masyarakat tapi berkoordinasi dulu ku mui  pusat sehingga mui pusat bisa mengambil sebuah kesimpulan dasar dasar tentang haramnya bitcoin.kalau menyangkut haram maka uang rupiah yang kita gunakan sehari hari pun bila di salahgunakan maka akan haram juga.
sr. member
Activity: 462
Merit: 252
January 17, 2018, 11:39:22 PM
#12
Setelah saya baca dan memahami topicnya kesimpulan yang dapat saya ambil adalah.
Bitcoin pada hakikatnya adalah Mubah yaitu boleh digunakan dengan ketentuan digunakan dengan cara yang dimubahkan pula.
Bitcoin bisa saja haram jika digunakan dikatagori yang haram pula.
Intinya jelas ! Semua tergantung bagi si pengguna.
Terima kasih agan atas informasinya, bermanfaat sekali.
newbie
Activity: 63
Merit: 0
January 17, 2018, 11:38:13 PM
#11
menurut ane tergantung pribadi masing masing gan, semisal gini aja gan, kita beli koin dan kita jual untuk cari keuntungan, saat itu harga koin naik ya kita untung gan, layak nya cabe gan...kita nanam cabe saat harga naik tinggi untung kita banyak tapi saat anjlok ya rugi gan..itu ibaratnya bisnis untuk koin gan, hal haram dan tidak itu pribadi masing masing...mungkin ada koreksi gan
full member
Activity: 560
Merit: 105
January 17, 2018, 11:33:10 PM
#10
Ini merupakan dampak positif juga bagi bitcoiner Indonesea, karna MUI mengeluarkan fatwa bitcoin itu sama halnya seperti alat tukar menukar, dan dalam Islam itu jelas tidak ada larangan,
Kalau masalah haram jangankan bitcoin, uang kertas pun bisa menjadi haram bila kita salah dalam mempergunakannya,
newbie
Activity: 8
Merit: 0
January 17, 2018, 11:30:33 PM
#9
pendapat yang di lontarkan langsung dari MUI pusat terhadap Bitcoin,khususnya kepada bagian dakwah MUI yang langsung melontarkan mengenai mata uang virtual salah satunya bitcoin,dari bagian dakwah MUI pusatnya sendiri mengatakan klo Bitcoin adalah hukumnya mubah,maksud dari mudah itu adalah di perbolehkan
full member
Activity: 518
Merit: 104
January 17, 2018, 11:24:42 PM
#8
Mantap sekali MUI pusat ini, benar2 membuat suasana hati bitcoiner Indonesia yang khususnya beragama muslim menjadi tenang karena mungkin masih banyak yang takut2 bermain bitcoin karena takut menyalahi aturan agama.
sr. member
Activity: 714
Merit: 252
January 17, 2018, 11:23:29 PM
#7
Nah ini baru pernyataan yang benar tentang Bitcoin, Karena semua itu benar2 dari kita nya masing2 tentang bagaimana cara menggunakan dan menghasilkan dari Bitcoin. Kalau tujuan nya positif ya halal hukum nya dan kalau tujuan nya negatif ya haram hukum nya.
member
Activity: 111
Merit: 10
January 17, 2018, 11:22:09 PM
#6
Ini sih kabar baik bagi para bitcoiner, dengan difatwakannya mubah oleh mui pusat hanya saja haram kalo dibuat spekulasi untung rugi, semoga saja pemerintah sudah tau dengan adanya berita ini, sehingga tidak menutup kemungkinan untuk melegalkan bitcoin diindonesia, dan kita para bitcoiner harus mengerti juga hal tersebut kita hanya dapat menggunakan bitcoin sebagai investasi saja kalo tidak mau dibilang bitcoin itu haram bukan sebagai spekulasi untung rugi
full member
Activity: 728
Merit: 100
https://i.imgur.com/hgxNNiA.png
January 17, 2018, 11:20:56 PM
#5
dari kemaren banyak thread yang terus membahas tentang fatwa MUI, dan haram atau tidak nya bitcoin. pada dasarnya itu tergantung pada diri kita masing masing, apakan bitcoin haram atau tidak, kalau haram tinggalkan kalau tidak yaudah lanjut aja nyari bitcoin.
member
Activity: 182
Merit: 10
January 17, 2018, 11:19:00 PM
#4
Jika mui Indonesia akan menfatwa bitcoin haram hukumnya diindonesia, kita tinggal Selidiki aja gan berdasarkan apa, sehingga mui menfatwa demikian, Karna selama ini saya sudah melihat bagaimana sistem bitcoin, dan setahun saya tidak ada yang menentang dengan agama, kecuali salah digunakan.
Kita berkomitmen mengikuti perintah dan larangan yang di keluarkan MUI kita tapi sejauh ini belum ada fatwa MUI yang mengatakan haram bagi pengguna bitcoin .ya boleh bagi kita menginvestaaikan bitcoin  dan tidak melanggar hukum .kita kan tidak bertransaksi .
member
Activity: 606
Merit: 10
January 17, 2018, 11:15:38 PM
#3
Jika ada yang beranggapan bahwa bitcoin itu haram karena mata uang digital dan tidak bisa dipegang sama halnya dengan menjual pulsa dan juga kuota yang tidak bisa dipegang, selama belum ada satu alasan dan sumber kenapa bitcoin itu haram saya masih tetap akan menggunakan bitcoin dan mendapatkan keuntungan dari bitcoin, karena kebanyakan dari para ahli ilmu fiqh tidak terlalu memahami tentang sistem bitcoin dan bagaimana bitcoin bisa mendapatkan keuntungan, mungkin disanalah seseorang terlalu dini untuk menfatwa bahwa bitcoin itu haram,
member
Activity: 434
Merit: 10
January 17, 2018, 11:14:07 PM
#2
Jika mui Indonesia akan menfatwa bitcoin haram hukumnya diindonesia, kita tinggal Selidiki aja gan berdasarkan apa, sehingga mui menfatwa demikian, Karna selama ini saya sudah melihat bagaimana sistem bitcoin, dan setahun saya tidak ada yang menentang dengan agama, kecuali salah digunakan.
jr. member
Activity: 73
Merit: 1
January 17, 2018, 11:06:09 PM
#1
http://tekno.liputan6.com/read/3227564/penjelasan-ketua-komisi-dakwah-mui-soal-hukum-bitcoin

menurut Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis.

tulisan yang dimuat di blog pribadinya, cholilnafis.com, "sebagian ulama mengatakan, Bitcoin sama dengan uang karena menjadi alat tukar yang diterima oleh masyarakat umum, standar nilai dan alat saving. Namun ulama lain menolaknya sebagai pengakuan masyarakat umum karena masih banyak negara yang menolaknya."

definisi uang dari kitab Buhuts fi al-Iqtishad al-Islami.

"النقد هو كل وسيط للتبادل يلقي قبولا عاما مهما كان ذلك الوسيط وعلى أيّ حال يكون”

"Uang: segala sesuatu yang menjadi media pertukaran dan diterima secara umum, apa pun bentuk dan dalam kondisi seperti apa pun."

Beliau juga memaparkan fatwa dari Dewan Syariah Nasional yang berbunyi, "transaksi jual beli mata uang adalah boleh dengan ketentuan: tidak untuk spekulasi, ada kebutuhan, apabila transaksi dilakukan pada mata uang sejenis, nilainya harus sama dan tunai (attaqabudh). Jika berlainan jenis, harus dengan kurs yang berlaku saat transaksi dan tunai."

Dengan demikian, lanjut KH Cholil, kedudukan Bitcoin sebagai alat tukar menurut hukum Islam adalah boleh, tetapi dengan syarat harus ada serah terima (taqabudh) dan sama kuantitasnya jika jenisnya sama.

"Jika jenisnya berbeda, disyaratkan harus taqabudh secara hakiki atau hukmi; ada uang, ada Bitcoin yang bisa diserahterimakan,"

KH Cholil juga mengutip kitab Futuh al-Buldan,

"وقد همَ عمر بن الخطاب -رضي الله عنه- باتخاذ النقود من جلد البعير. وما منعه من ذلك إلا خشية على البعير من الانقراض"

"Bahwa Umar bin Khattab berkeinginan membuat uang dari kulit unta. Namun rencana ini diurungkan karena khawatir unta akan punah."

dalam kutpisan tersebut Umar bin Khattab mengurungkan rencananya, ada pelajaran yang bisa dipetik, yakni para sahabat mengakui kebolehan dalam memproduksi mata uang dengan bahan selain dari emas dan perak.

Malik bin Anas, pendiri Mazhab Maliki yang lebih dikenal dengan sebutan Imam Malik dalam kitab Al-Mudawwanah Al-Kubra mengatakan,

" لو أن الناس أجازوا بينهم الجلود حتى تكون لهم سكة وعين لكرهتها أن تباع بالذهب والورق نظرة"

"Andaikan orang-orang membuat uang dari kulit dan dijadikan alat tukar oleh mereka, maka saya melarang uang kulit itu ditukar dengan emas dan perak dengan cara tidak tunai”.

"Inilah yang menjadi dasar para ulama bahwa mata uang tidak harus berbahan emas dan perak," tegas KH Cholil.

Memang ada kecenderungan bitcoin termasuk gharar, yaitu spekulasi yang dapat merugikan orang lain.

"Keberadaannya, tak ada aset pendukungnya, harga tak bisa dikontrol, dan keberadaannya tak ada yang menjamin secara resmi, sehingga kemungkinan besar banyak spekulasi ialah haram," tegas KH Cholil.

Dengan demikian, berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut di atas, ia mengatakan hukum Bitcoin sebagai alat tukar adalah mubah (boleh) bagi mereka yang berkenan untuk menggunakan dan mengakuinya.

Namun hukum Bitcoin sebagai investasi menjadi haram karena nyatanya Bitcoin diperlakukan sebagai alat spekulasi, bukan untuk investasi, atau dengan kata lain, hanya menjadi alat permainan untung-rugi, bukan suatu bisnis yang menghasilkan.



kabar ini adalah penyeimbang dari media yang berdalih dari fatwa MUI daerah, jadi MUI daerah jangan serampangan dengan opini mereka di publik, sampaikan dengan tenang ke dewan MUI pusat agar tidak membuat kegaduhan

ada poin terakhir yang hampir sama dengan komoditas forex mengenai spekulasi untung rugi, tapi begitulah stock market berjalan, banyak harapan dan strategi dari masing2 personal, yang jelas lebih diutamakan untuk kepentingan fundamental produk dan manfaatnya terhadap hajat hidup orang banyak, yang kita harus pentingkan adalah kebutuhan mayor, jangan selalu sempit dengan pemikiran minor dengan klasifikasi2 tertentu.
Jump to: