Menurut asumsi saya kecil kemungkinannya tema yang secara tidak langsung mengarah ke "protes" mengenai besaran pajak yang dirasa membebani trader sebagaimana disebut diatas. Yang ada tentunya malah memperkuat opini ataupun alasan mengenai kebijakan pajak tersebut. Kan Kementerian Perdagangan dengan Bappebti-nya dan Kementerian Keuangan dengan Dirjen Pajak-nya masih sama-sama lembaga pemerintah juga.
Namun tidak menutup kemungkinan juga masyarakat khususnya yang terlibat langsung sebagai pelaku perdagangan aset kripto untuk mengajukan keberatan-keberatan seperti mengenai besaran pajak ataupun hal lainnya terlebih pada saat momen Bulan Literasi Kripto yang diselenggarakan pemerintah tersebut.
Jika pemahaman saya tidak salah sebagai trader kecil dalam memanfaatkan industri krypto, kita sering kali mendapatkan masalah mengenai pajak yang di tetapkan oleh pemerintah, tetapi sebagai rakyat yang baik kita tetap harus mengikuti aturan tersebut, bukan?
Karena jika berharap negara kita menganut sistem perpajakan yang di lakukan oleh Dubai, justru tidak memungkinkan. Di Indonesia memiliki regulasi mengenai pajak kripto tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Transaksi Aset Kripto
Di Indonesia, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 68 Tahun 2022 disebutkan bahwa baik pembeli/penerima aset kripto dikenakan pajak PPN dengan detail sebagai berikut:
0,11 persen dari nilai transaksi aset kripto untuk platform exchange yang terdaftar di Bappebti.
0,22 persen dari nilai transaksi aset kripto untuk platform exchange yang tidak terdaftar di Bappebti.
Sementara penjual/yang menyerahkan aset kripto dikenakan PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 22 Final dari trading aset kripto dengan detail sebagai berikut:
0,1 persen dari nilai transaksi kripto untuk platform exchange yang terdaftar di Bappebti.
0,2 persen dari nilai aset kripto untuk platform exchange yang tidak terdaftar Bappebti.
Contoh Menghitung Pajak Trading Kripto:
Besaran pajak PPh yang dikenakan kepada Adam adalah 0,11% x (0,7 koin BTC x Rp200 juta) = Rp154 ribu.
Sementara, besaran pajak PPN yang dikenakan kepada Tina adalah 0,1% x (0,7 koin BTC x Rp 200 juta) = Rp140 ribu.
Contoh Menghitung Pajak Swap Kripto:
Tina dikenakan pajak PPh atas aset transaksi kripto yang dilakukannya sebesar 0,1% x Rp60 juta = Rp60 ribu.
Adam dikenakan pajak PPN sebesar 0,11% x Rp60 juta = Rp66 ribu.
Lebih detilnya kita dapat melihat
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Transaksi Aset Kripto Cara sederhana menghitung
Pajak Kripto dan Perhitungannya Sumber :
1.
https://zipmex.com/id/learn/apa-itu-pajak-aset-kripto/#header-c32.
https://peraturanpajak.com/wp-content/uploads/2022/04/Lampiran-68-PMK.03-2022.pdfMomen Literasi yang di adakan oleh pemerintah sudah cukup bagus menurut saya, tujuannya lebih besar di targetkan untuk meminimalkan kontek narasi negatif dalam dunia digital, sehingga kecakapan masyarakat kita tidak mudah di tipu oleh investasi bodong yang mengatas namakan krypto, jika tidak salah pemerintah kita juga menargetkan 50 juta masyarakat Indonesia memahami literasi Digital, ini sejalan dengan pertumbuhan teknologi yang semakin berkembang.
Hanya saja kita perlu menyoroti bagian konsistensi pemerintah dalam mewujudkan literasi digital, jadi tidak hanya sebatas acara seremonial dan harus di lakukan secara konsisten, bertahap dan berjenjang. Lebih kompeten pemerintah juga harus memisah, antara masyarakat awam dengan masyarakat yang sudah mengetahui konsep digitalisasi, sehingga pemahaman yang di sampaikan tepat sasaran dan lebih efektif.
Polanya dapat di kembangkan melalui turunan dinas di setiap instansi yang berwenang dan sejalan dalam mengawasi masalah digitalisasi, di mulai dari pusat, daerah dan provinsi. Tetapi jika ini hanya di kembangkan di tingkat nasional, saya pastikan di daerah terpencil atau di sebagai provinsi tidak akan pernah tersentuh, apalagi tidak adanya program yang sejalan yang di lakukan oleh pemerintah terbawah sebagai turunan pemerintah pusat.