Author

Topic: Cara Menyampaikan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Bitcoin pada SPT (Read 437 times)

legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
KTP ane masih status pelajar/mahasiswa mas apa nanti bakal ditanyain kuliahnya dimana dan sebagainya kah wkwkkw
Setahu ane kalau status agan berubah harusnya KTPnya juga perlu diupdate, meskipun KTP agan udah yang pake status berlaku selamanya. Ane bayangin sih bisa ribet kalau kondisi agan tidak match, nanti platform yang agan pake juga bisa tidak kooperatif karena data yang agan kasih tidak tepat. Setidaknya untuk kasus ane sih perlu update karena ane punya tabungan dan investasi yang mensyaratkan ane kerja dan bukan mahasiswa/pelajar, kalau hanya untuk exchange kripto ane kurang update.
Ya biasanya begitu, saya juga pernah mengalami hal yang sama ketika masa aktif KTP cuma sampai 2017, ketika itu hendak daftar exchange di tahun 2019-an, (lupa namanya) tapi ditolak karena masa aktif kadarluarsa, lalu saya jelaskan di support bahwa masa aktif KTP saya itu seuumur hidup, walau di approve, namun hal ini cukup menggangu dan memperlambat sebenarnya, sehingga ada baiknya untuk agan dansus segera update.

Sebenarnya gampang, untuk update KTP kita hanya mendatangi kantor cabang Disdukcapil di kecamatan dengan membawa berkas, misal untuk update status mahasiswa dan jika sudah bekerja, berkas yang diperlukan adalah Ijazah S1 dan surat keterangan bekerja di perusahaan. Paling lama 2 minggu, dan gratis, lalu dicetak KTP baru dengan update pekerjaan dan status.
copper member
Activity: 2324
Merit: 2142
Slots Enthusiast & Expert
ya temen-temen mahasiswa di sekeling saya juga pakai cara dan trick yang sama supaya tidak kena pajak. Yaitu pakai nama orang tua, walau Mac, Ios dan segala rig yang dia beli itu pakai uang sendiri. Yang penting, sudah punya NPWP untuk mengantisipasi jika exchange memintanya entar.
Ini sebetulnya merepotkan orang tua nanti karena (idealnya) mereka yang harus lapor atas transaksi yang dilakukan anaknya.
Cuma mindahin tanggung jawab ke orang tua Cheesy

Mau tanya mas, konsekuensi jika tidak melaporkan SPT tahunan itu apa mas?
Bisa kena Denda sebesar 100 ribu dan Pidana Penjara minimal 6 bulan.
Dendanya numpuk tiap tahun, jadi kalau nunggak 3 tahun ya bayar 300rb.
Dan bukan berarti agan dibebaskan dari melapor SPT yang dpt denda tsb. Agan tetep harus bikin SPTnya kalau ga bisa dikenai denda tsb lagi di tahun berikutnya...
Ini true story pengalaman ane yang dulu masih bandel. Alhasil repot bikin SPT untuk 4 periode dengan record yang udah ilang-ilang.
legendary
Activity: 2170
Merit: 1789
KTP ane masih status pelajar/mahasiswa mas apa nanti bakal ditanyain kuliahnya dimana dan sebagainya kah wkwkkw
Setahu ane kalau status agan berubah harusnya KTPnya juga perlu diupdate, meskipun KTP agan udah yang pake status berlaku selamanya. Ane bayangin sih bisa ribet kalau kondisi agan tidak match, nanti platform yang agan pake juga bisa tidak kooperatif karena data yang agan kasih tidak tepat. Setidaknya untuk kasus ane sih perlu update karena ane punya tabungan dan investasi yang mensyaratkan ane kerja dan bukan mahasiswa/pelajar, kalau hanya untuk exchange kripto ane kurang update.
copper member
Activity: 2156
Merit: 983
Part of AOBT - English Translator to Indonesia
Sekarang ini, hampir semua syarat musti melampirkan NPWP baik itu daftar segala macam finance, mau pun exchange crypto, jadi ya mau tidak mau, dan dengan sangat terpaksa kita yang sudah cukup umur dan berpenghasilan untuk segera membuat NPWP dan Lapor SPT.

siap makasih mas infonya tapi emang bener mas mau beli Surat Berharga Negara terus bank digital dan banyak lagi minta NPWP sekarang. apalagi ane dengar kemarin "Pemerintah akan mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)" - https://www.hipajak.id/artikel-siap---siap-nik-dan-npwp-digabung

ya temen-temen mahasiswa di sekeling saya juga pakai cara dan trick yang sama supaya tidak kena pajak. Yaitu pakai nama orang tua, walau Mac, Ios dan segala rig yang dia beli itu pakai uang sendiri. Yang penting, sudah punya NPWP untuk mengantisipasi jika exchange memintanya entar.

KTP ane masih status pelajar/mahasiswa mas apa nanti bakal ditanyain kuliahnya dimana dan sebagainya kah wkwkkw
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
kapan hari semisal mau beli Surat berharga negara itu perlu NPWP untuk beli dan beberapa bank digital juga minta NPWP.
Benar gan biasanya diminta NPWP untuk hal-hal yang menyangkut transaksi keuangan. Untuk kasus agan tidak ada ruginya, hanya rugi waktu untuk pelaporan.
Sekarang ini, hampir semua syarat musti melampirkan NPWP baik itu daftar segala macam finance, mau pun exchange crypto, jadi ya mau tidak mau, dan dengan sangat terpaksa kita yang sudah cukup umur dan berpenghasilan untuk segera membuat NPWP dan Lapor SPT.

Namun saat pelaporan SPT, jika statusnya mahasiswa maka tidak dikenakan pajak apapun, karena yang ditanya adalah aset yang dimiliki yang dibelikan oleh orang tua, kecuali jika anda berhasil membeli barang atau aset dalam 1 tahun dengan uang sendiri (atas nama) maka akan dikenakan pajak.
ya temen-temen mahasiswa di sekeling saya juga pakai cara dan trick yang sama supaya tidak kena pajak. Yaitu pakai nama orang tua, walau Mac, Ios dan segala rig yang dia beli itu pakai uang sendiri. Yang penting, sudah punya NPWP untuk mengantisipasi jika exchange memintanya entar.

Mau tanya mas, konsekuensi jika tidak melaporkan SPT tahunan itu apa mas?
Bisa kena Denda sebesar 100 ribu dan Pidana Penjara minimal 6 bulan.

*@fuer44 post sampeyan #27 digabung aja di 1 post di atasnya pakai quoted, karena itu melanggaran aturan forum No.32.
hero member
Activity: 1778
Merit: 746
Mau tanya mas, konsekuensi jika tidak melaporkan SPT tahunan itu apa mas? terlepas bahwa kita misalnya belum ada penghasilan tetap atau dalam kurun waktu 1 tahun kita tidak membeli aset apapun. Apakah itu termasuk pelanggaran mas?
Setau saya ada konsekwensi jika tidak melaporkan SPT karena pada saat membuat NPWP biasanya kita akan mengisi formulir yang isi didalamnya ada beberapa yang harus kita lengkapi, baik NPWP pribadi maupun lembaga/badan usaha dan lainnya. Perpajakan telah di amandemen pada undang-undang kita di Indonesia, sehingga melaporkan SPT merupakan kewajiban bagi siapa saja yang telah membuat NPWP, meskipun setelah membuat NPWP kita tidak memiliki pendapatan tetap.

UU No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan di jabarkan pada Pasal 8 UU KUP tentang bunga, Pasal 7 KUP tentang denda dan Pasal 39 UU KUP Pidana, mungkin Om bisa pelajari lebih lanjut supaya lebih memahami.

Sumber
1. https://klikpajak.id/blog/apa-akibatnya-jika-tidak-lapor-spt-tahunan/
2. https://www.google.com/amp/s/www.cermati.com/artikel/amp/sanksi-tak-lapor-spt-tahunan-pajak
sr. member
Activity: 1652
Merit: 262
Masalahnya ane bukan mahasiswa mas tapi di KTP tulisannya pelajar/mahasiswa sih wkwkk tapi ini walaupun gak bayar pajak tetep laporan kan ya?
Harusnya sih lapor mas soalnya pasti ada pemberitahuan via email atau WA untuk segera melaporkan SPT tahunan, namun untuk SPT tahun lalu sih saya belum melaporkan ke kantor pajak karena pengalaman dari SPT yang tahun sebelumnya lagi tidak dibebankan pajak. Namun saya masih belajar dan mencari informasi laporan SPT secara online mas, saya pikir akan lebih praktis untuk sekedar laporan lewat aplikasi online.



Berarti ada 3 macam ya 1770,1770S dan 1770SS - tapi bukannya kita freelance pake yang 1770
Oiya agan freelance ya, luput tadi maap.

Iya bener 1770 untuk freelance, tp jangan khawatir tetep nihil nanti bayar pajaknya.
Tapi jadi semakin sulit nanti ngisinya karena agan harus melampirkan rekap penghasilan.

Ini contoh form 1770: https://pajak.go.id/sites/default/files/d7//bilingual%20TRF%201770-2016.pdf
Edisi billingual, dilihat yang bahasa ID saja.

Kemudian untuk rekap penghasilan (peredaran bruto), buat format kek gini: https://docs.google.com/spreadsheets/d/1LLgQPnEru9-E-21EtCV025o0Porta7ox/
Ini nanti dilampirkan ketika submit pakai e-form

Untuk tutorial 1770, bisa cari sendiri misalnya: https://www.youtube.com/watch?v=hyOI01YWzTw

Satu hal yang penting adalah freelance ada norma pajak, jadi meskipun agan penghasilannya 100jt/tahun, penghasilan yang kena pajak hanyalah 100jt*norma (misalnya 50% untuk pekerja seni) = 50jt, masih di bawah PTKP jadi tetap nihil.
Mau tanya mas, konsekuensi jika tidak melaporkan SPT tahunan itu apa mas? terlepas bahwa kita misalnya belum ada penghasilan tetap atau dalam kurun waktu 1 tahun kita tidak membeli aset apapun. Apakah itu termasuk pelanggaran mas?

[moderator's note: consecutive posts merged]
copper member
Activity: 2156
Merit: 983
Part of AOBT - English Translator to Indonesia
Oiya agan freelance ya, luput tadi maap.
Info loker gan Grin

Ini contoh form 1770: https://pajak.go.id/sites/default/files/d7//bilingual%20TRF%201770-2016.pdf
Edisi billingual, dilihat yang bahasa ID saja.
Kemudian untuk rekap penghasilan (peredaran bruto), buat format kek gini: https://docs.google.com/spreadsheets/d/1LLgQPnEru9-E-21EtCV025o0Porta7ox/
Ini nanti dilampirkan ketika submit pakai e-form
Untuk tutorial 1770, bisa cari sendiri misalnya: https://www.youtube.com/watch?v=hyOI01YWzTw
Makasih banyak infonya Mungkin ane bakalan buat kalau penghasilan udah steady diatas 6 jutaan  Grin

Bisa mas, saya mendaftar npwp di kantor pajak sebagai mahasiswa. Awalnya saya juga mengatakan bahwa saya freelance dan mendapatkan bayaran yang gak menentu setiap bulannya.

Namun saat pelaporan SPT, jika statusnya mahasiswa maka tidak dikenakan pajak apapun, karena yang ditanya adalah aset yang dimiliki yang dibelikan oleh orang tua, kecuali jika anda berhasil membeli barang atau aset dalam 1 tahun dengan uang sendiri (atas nama) maka akan dikenakan pajak.

Masalahnya ane bukan mahasiswa mas tapi di KTP tulisannya pelajar/mahasiswa sih wkwkk tapi ini walaupun gak bayar pajak tetep laporan kan ya?
sr. member
Activity: 1652
Merit: 262
Mas sorry nanya ini masnya selain kerja di bitcointalk apa ada kerja yang lain kah? ane mau daftar NPWP tapi pendapatan aja gak menentu wkwkkw

soalnya kapan hari semisal mau beli Surat berharga negara itu perlu NPWP untuk beli dan beberapa bank digital juga minta NPWP.

Minimal pendapatan pertahun berapa untuk freelance daftar npwp, sorry newbie masalah ginian ane wkwkkw
Bisa mas, saya mendaftar npwp di kantor pajak sebagai mahasiswa. Awalnya saya juga mengatakan bahwa saya freelance dan mendapatkan bayaran yang gak menentu setiap bulannya.

Namun saat pelaporan SPT, jika statusnya mahasiswa maka tidak dikenakan pajak apapun, karena yang ditanya adalah aset yang dimiliki yang dibelikan oleh orang tua, kecuali jika anda berhasil membeli barang atau aset dalam 1 tahun dengan uang sendiri (atas nama) maka akan dikenakan pajak.
copper member
Activity: 2324
Merit: 2142
Slots Enthusiast & Expert
Berarti ada 3 macam ya 1770,1770S dan 1770SS - tapi bukannya kita freelance pake yang 1770
Oiya agan freelance ya, luput tadi maap.

Iya bener 1770 untuk freelance, tp jangan khawatir tetep nihil nanti bayar pajaknya.
Tapi jadi semakin sulit nanti ngisinya karena agan harus melampirkan rekap penghasilan.

Ini contoh form 1770: https://pajak.go.id/sites/default/files/d7//bilingual%20TRF%201770-2016.pdf
Edisi billingual, dilihat yang bahasa ID saja.

Kemudian untuk rekap penghasilan (peredaran bruto), buat format kek gini: https://docs.google.com/spreadsheets/d/1LLgQPnEru9-E-21EtCV025o0Porta7ox/
Ini nanti dilampirkan ketika submit pakai e-form

Untuk tutorial 1770, bisa cari sendiri misalnya: https://www.youtube.com/watch?v=hyOI01YWzTw

Satu hal yang penting adalah freelance ada norma pajak, jadi meskipun agan penghasilannya 100jt/tahun, penghasilan yang kena pajak hanyalah 100jt*norma (misalnya 50% untuk pekerja seni) = 50jt, masih di bawah PTKP jadi tetap nihil.
copper member
Activity: 2156
Merit: 983
Part of AOBT - English Translator to Indonesia


Wkwkwkwkkw  Grin ikut gan wkwk tapi serius ini soalnya ane penghasilan untuk saat ini hanya dari signature  Cry

Tidak perlu khawatir bayar ketika penghasilan per tahun agan masih di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yaitu 54jt per tahun untuk wajib pajak tidak kawin dan tidak punya tanggungan, dst lihat di sini: https://www.pajak.com/pajak/simak-aturan-ptkp-terbaru-tahun-2023/

Hanya saja ada kewajiban bikin Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) paling lambat akhir Maret tiap tahun, namun masih sangat mudah untuk yang masih di bawah PTKP, pakai form 1770SS bisa langsung online.


Oh jadi gitu ya  untuk saat ini ane belum ada istri wkwkkw + wd perbulan paling di angka 2 jutaan aja sih.

Tapi ini tetep wajib bikin laporan ya misal gak wajib pajak, bisa lihatin formnya gak gan wkwk yang 1770SS

2. Jenis SPT
Kalau ingin melaporkan pajak kripto, formulir yang digunakan adalah Formulir SPT 1770 dan 1770S.[2]
- 1770 untuk pengusaha atau pekerja bebas/freelance
- 1770S untuk karyawan

Berarti ada 3 macam ya 1770,1770S dan 1770SS - tapi bukannya kita freelance pake yang 1770
copper member
Activity: 2324
Merit: 2142
Slots Enthusiast & Expert
Mas sorry nanya ini masnya selain kerja di bitcointalk apa ada kerja yang lain kah?


ane mau daftar NPWP tapi pendapatan aja gak menentu wkwkkw
Minimal pendapatan pertahun berapa untuk freelance daftar npwp, sorry newbie masalah ginian ane wkwkkw
Tidak ada minimum pendapatan pertahun berapa untuk memiliki NPWP gan, syaratnya adalah ketika sudah punya penghasilan/bekerja. Terserah itu mau freelance atau bisnis dsb yang penting ada penghasilan.

Tidak perlu khawatir bayar ketika penghasilan per tahun agan masih di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yaitu 54jt per tahun untuk wajib pajak tidak kawin dan tidak punya tanggungan, dst lihat di sini: https://www.pajak.com/pajak/simak-aturan-ptkp-terbaru-tahun-2023/

Hanya saja ada kewajiban bikin Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) paling lambat akhir Maret tiap tahun, namun masih sangat mudah untuk yang masih di bawah PTKP, pakai form 1770SS bisa langsung online.

Edit: 1770SS hanya untuk karyawan, jadi agan terpaksa pakai 1770

kapan hari semisal mau beli Surat berharga negara itu perlu NPWP untuk beli dan beberapa bank digital juga minta NPWP.
Benar gan biasanya diminta NPWP untuk hal-hal yang menyangkut transaksi keuangan. Untuk kasus agan tidak ada ruginya, hanya rugi waktu untuk pelaporan.
copper member
Activity: 2156
Merit: 983
Part of AOBT - English Translator to Indonesia
Mas sorry nanya ini masnya selain kerja di bitcointalk apa ada kerja yang lain kah? ane mau daftar NPWP tapi pendapatan aja gak menentu wkwkkw

soalnya kapan hari semisal mau beli Surat berharga negara itu perlu NPWP untuk beli dan beberapa bank digital juga minta NPWP.

Minimal pendapatan pertahun berapa untuk freelance daftar npwp, sorry newbie masalah ginian ane wkwkkw
hero member
Activity: 868
Merit: 737
Sayangnya pajak itu wajib (bukan sukarela) dan kalau ga bayar hukumannya macam-macam, dari denda sampai masuk penjara.
Yes, ga bayar pajak bisa masuk penjara. Ane kira hanya sebagian kecil yang bayar pajak dengan gembira, sisanya bayar karena terpaksa dan ga mau dapat masalah.
Ini yang menjadi biang masalah dan dimanfaatkan oleh sebagian besar oknum yang bekerja di badan pajak, saya rasa semua orang tau resiko saat tidak membayar pajak dan mengalami penunggukan. Hal tersebut dimanfaatkan oleh oknum yang bekerja di kantor pajak dengan manipulasi data dan korban terbebas dari bayar denda pajak meskipun sudah bertahun tidak melaporkan atau mabayar pajak.

Tentunya oknum tersebut sangat diuntungkan karena mereka mendapatkan komisi dalam jumlah besar dari orang yang menunda bayar pajak, mulai ke depan dibutuhkan orang yang memiliki integritas dan kepercayaan yang tinggi untuk bekerja di badan pajak supaya tidak ada penyelewengan bahkan sampai kasus pegawai pajak punya mobil mewah dengan cara membeli menggunakan data orang lain.

Lu kan udah diperingatkan oleh OP di atas - ~ Thread ini hanya membahas cara lapor pajak kripto...Mohon jangan OOT guys. - eh malah lanjut bahas masalah korupsi pajak,

biar buat post counted gitu?, spam?, (Royse777, ini ada anak buahmu yang spam), percuma post panjang-panjang tapi isinya sampah.
hero member
Activity: 1190
Merit: 599
Sayangnya pajak itu wajib (bukan sukarela) dan kalau ga bayar hukumannya macam-macam, dari denda sampai masuk penjara.
Yes, ga bayar pajak bisa masuk penjara. Ane kira hanya sebagian kecil yang bayar pajak dengan gembira, sisanya bayar karena terpaksa dan ga mau dapat masalah.
Ini yang menjadi biang masalah dan dimanfaatkan oleh sebagian besar oknum yang bekerja di badan pajak, saya rasa semua orang tau resiko saat tidak membayar pajak dan mengalami penunggukan. Hal tersebut dimanfaatkan oleh oknum yang bekerja di kantor pajak dengan manipulasi data dan korban terbebas dari bayar denda pajak meskipun sudah bertahun tidak melaporkan atau mabayar pajak.

Tentunya oknum tersebut sangat diuntungkan karena mereka mendapatkan komisi dalam jumlah besar dari orang yang menunda bayar pajak, mulai ke depan dibutuhkan orang yang memiliki integritas dan kepercayaan yang tinggi untuk bekerja di badan pajak supaya tidak ada penyelewengan bahkan sampai kasus pegawai pajak punya mobil mewah dengan cara membeli menggunakan data orang lain.
copper member
Activity: 2324
Merit: 2142
Slots Enthusiast & Expert
Nah btw, abang satu ini tidak ngasih arahan di thread kapan deadlinenya?

Jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan yaitu 31 Maret 2023 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2023 untuk wajib pajak badan
Ane pikir semua udah hapal deadline-nya Grin
FYI dari pengalaman kalau mau berhasil online paling ngga seminggu sebelum deadline udah submit karena kalau mendekati hari-H ga kuat server dan kebanyakan down/error. Kalau mau offline jangan juga deket-deket hari-H karena antrinya bejibun.

Entah sekarang sudah diperbaiki atau belum, lebih cepat lebih baik Smiley
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
bahkan minggu lalu pernah trending di twitter jangan bayar pajak.
Kalau tidak bayar pajak, negara bisa kolaps dan bangkrut, rakyat akan makin sengsara karena 50% APBN Indonesia itu dari pajak.

Di tambah lagi isu sekarang ini Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatkaan akan membuktikan dugaan Pencucian Uang sebesar Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan.
Indonesia itu kalau semua orangnya jujur, tentu tidak kalah sama negara Belanda dan Jepang. Pendapatan pajak (yang jujur) mungkin bisa untuk menutupi semua subsidi BBM, sehingga bisa jadi Rp.5000 untuk petralite. Tapi karena oknum rakus tadi, mengorbankan seluruh rakyat Indonesia.

Silahkan kalau masih ada yang bingung, masih ada waktu sebelum deadline Smiley
Nah btw, abang satu ini tidak ngasih arahan di thread kapan deadlinenya?

Kalau saya check [1]. Jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan yaitu 31 Maret 2023 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2023 untuk wajib pajak badan

[1]. https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/berita-utama/Menkeu-Apresiasi-Wajib-Pajak-Lapor-SPT
copper member
Activity: 2324
Merit: 2142
Slots Enthusiast & Expert
Akhir - akhir ini banyak oknum di lembaga pajak yang terindikasi melakukan hal diluar wewenang
Dari dulu (dan masih jauh lebih parah jaman orde baru), cuma sekarang lebih mudah terendus karena teknologi.

pernah trending di twitter jangan bayar pajak.
Sayangnya pajak itu wajib (bukan sukarela) dan kalau ga bayar hukumannya macam-macam, dari denda sampai masuk penjara.
Yes, ga bayar pajak bisa masuk penjara. Ane kira hanya sebagian kecil yang bayar pajak dengan gembira, sisanya bayar karena terpaksa dan ga mau dapat masalah.

Terkait "civil disobedience" itu merupakan wujud protes yang sah, kalau cukup orang yang melakukannya nanti bisa membuat perubahan, tapi kalau tidak cukup banyak orang yang melakukannya (dimulut bilang ga lapor, tapi diam-diam lapor), ya nanti mereka yang gak patuh akan kena getahnya...

Btw itu lebih jauh bukanlah topik dari thread ini. Thread ini hanya membahas cara lapor pajak kripto...
Mohon jangan OOT guys.

Silahkan kalau masih ada yang bingung, masih ada waktu sebelum deadline Smiley
full member
Activity: 588
Merit: 223
Akhir - akhir ini banyak oknum di lembaga pajak yang terindikasi melakukan hal diluar wewenang karena ada sebagian masyarakat tidak melaoprkan harta kekayaan mereka dan dimanfaatkan celahnya oleh oknum tersebut. Barusan saya menonton Kompas TV dan ada narasumber mengaku diperas oleh oknum di badan pajak hampil milyaran rupiah karena ada indikasi tidak melaporkan hak wajib pajak, kalau tidak dibayar akan dibawa keranah hukum atau dipidana.

Sepertinya sangat unik kasus perpajakan di Indonesia saat ini, selain gaya glamor dari pejabat yang berkerja dibawah naungan Kementerian Keuangan ini banyak publik sekarang jadi ragu dan enggan untuk membayar pajak, bahkan minggu lalu pernah trending di twitter jangan bayar pajak.
Iya selama ada kasus Anak pejabat pajak semua jadi kebongkar sampai semua yang pamer2 kekayaan di sosial media jadi incaran KPK. Besar kemungkinan ini ada kasus korupsi di bidang perpajakan sehingga semakin membuat rakyat hilang kepercayaan. Rakyat yang peras keringat, pajak terkumpul malah di ambil. Bagaimana tidak jadi trading di twitter jangan bayar pajak mereka sendiri tidak menjaga kepercayaan masyarakat jika uang pajak terus diembat.

Di tambah lagi isu sekarang ini Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatkaan akan membuktikan dugaan Pencucian Uang sebesar Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan. Itu akan membuat masyarakat bertambah enggan membayar pajak.

Sumber
hero member
Activity: 1190
Merit: 599
Akhir - akhir ini banyak oknum di lembaga pajak yang terindikasi melakukan hal diluar wewenang karena ada sebagian masyarakat tidak melaoprkan harta kekayaan mereka dan dimanfaatkan celahnya oleh oknum tersebut. Barusan saya menonton Kompas TV dan ada narasumber mengaku diperas oleh oknum di badan pajak hampil milyaran rupiah karena ada indikasi tidak melaporkan hak wajib pajak, kalau tidak dibayar akan dibawa keranah hukum atau dipidana.

Sepertinya sangat unik kasus perpajakan di Indonesia saat ini, selain gaya glamor dari pejabat yang berkerja dibawah naungan Kementerian Keuangan ini banyak publik sekarang jadi ragu dan enggan untuk membayar pajak, bahkan minggu lalu pernah trending di twitter jangan bayar pajak.
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
Sekarang masa peralihan nomor pajak NPWP ke NIP hal itu jelas bisa mempermudah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk berintegrasi kepada Bank untuk menelusuri & mengecek saldo agan jika ada sumber pendapatan yang mencolok dan ganjal.
Bukan NIP tapi NIK (Nomor Induk Kependudukan), karena kalau salah arti, akan sangat jauh berbeda, NIP itu biasanya disebut = Nomor Induk Pegawai, memiliki nomor unik yang tentu jauh berbeda dengan NIK.

NPWP biasa disebut NPWP 15 sedangkan NIK disebut NPWP 16, sehingga kalau sudah updated NPWP ke NIK, kita bisa login menggunakan kedua metode (NPWP 15 dan NPWP 16), dan kalau sudah update Ke NIK maka seluruh data akan terhubung ke dirjen pajak, baik itu bank mau pun exchange yang memakai nomor KTP untuk registrasi.
sr. member
Activity: 952
Merit: 323
Melaporkan atau tidak itu diserahkan ke pribadi masing-masing. Kalau ane melaporkan hanya karena tidak ingin ada masalah di kemudian hari kalau misalnya investasi ane returnnya edan dan jadi sultan. Takutnya nanti kalau tiba-tiba jadi sultan dan tidak ada recordnya akan dijurigai money laundering, kriminal, dsb. Semakin tinggi harta/penghasilan, kita dituntut lebih hati-hati agar tidak diincar. Kalau masih rendah apalagi nihil, dilirik aja engga.
Selain dicurigai uang agan dari illegal, money laundering, atau kriminal. Alasan lain juga kalau agan tidak laporkan pendapatan agan dari bitcoin bisa kena denda yang cukup gede. Jadi malah bakal rugi kalo apesnya kecium sama Direktorat Jenderal Pajak.
Sekarang masa peralihan nomor pajak NPWP ke NIK hal itu jelas bisa mempermudah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk berintegrasi kepada Bank untuk menelusuri & mengecek saldo agan jika ada sumber pendapatan yang mencolok dan ganjal.
Seperti yang diberitakan oleh laman berikut bahwa DJP semakin mudah "mengintip" penghasilan yang masuk Ke Rekening Kita.

Informasi lebih lengkap dapat klik linkya untuk langsung ke sumber artikel nya
copper member
Activity: 2324
Merit: 2142
Slots Enthusiast & Expert
Kalau tidak ada transaksi jual beli kripto tapi masih menyimpan aset kripto dilaporinnya bagaimana om? Tahun lalu ane nulis aset kripto X di bagian tabungan kalau tidak salah, valuenya di bawah 5 juta dan saat ini sudah tidak bernilai lagi karena kondisi market. Masih belum ada niat untuk menjualnya karena siapa tahu next bull market jadi pump lagi.
Ya diamkan saja gan kalau agan pakai e-form pdf nanti di bagian harta masih akan ada recordnya, misalnya
Investasi Lain - Kripto X - 5jt - 2021

Itu kan tahun perolehan gan, nanti kalau sudah dijual baru dihapus (idealnya Wink sih begitu). Dihapus kalau sudah tidak relevan juga gpp sih (disclaimer menurut opini ane) daripada menuh-menuhin kolom. Kalau tidak dihapus nanti sampai tahun 2030 juga masih ada recordnya dan tidak berubah.

Btw saat laporan pajak yang sudah dipotong masih perlu melaporkan bukti potong kan ya? Ane lupa nyimpan riwayat transaksi yang pernah ane lakukan di tahun lalu, semoga saja market yang ane pake bisa membantu buat bukti laporannya.
Idealnya perlu Wink
Bukti potong minta di market yang bersangkutan untuk mendapatkan data-data untuk diisikan ke Lampiran II (1770)


Data yang dibutuhkan:
- NPWP exchanger
- Nama yang tertera di NPWP exchanger
- Nomor bukti potong
- Tanggal bukti potong
- tuliskan "22" di kolom jenis pajak

Sudah kewajiban exchanger untuk ngasi itu bukpot, kalau tidak bisa kena hukuman...
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
Mengenai jenis, pada karyawan pun dibagi atas jumlah harta dan penghasilan, kalau gak salah sekarang ini di bawah 60 juta memakai 1770S sedangkan di atas 60 juta memakai 1770SS.
Kebalik gan, di bawah 60 Juta pakai 1770 Sangat Sederhana (SS), ini tidak dibahas di OP karena formulirnya minimalis banget, dipakai buat yang nihil bayar pajak. Di sana tidak ada kolom harta secara detil, hanya ada harta secara keseluruhan. Kolom Pajak Penghasilan Final pun minimalis.

https://pajak.go.id/sites/default/files/d7//Formulir_SPT_1770_SS_2014.pdf

Sebetulnya kalau menurut opini ane bisa saja mengisikan harta kripto dan pajak final kripto di 1770SS, tapi kebanyakan tidak dibahas di internet karena diasumsikan kalau pajaknya nihil (penghasilan kurang dari 60jt/thn), kita belum memiliki harta kripto/tx kripto yang berarti.
Ya terbalik,  Grin. Untuk di 1770SS memang untuk pilihan pengisian hartanya tidak ada, jadi hanya garis besar brutto dan netto, jumlah KK dan pasal 21 yang dipotong. jadi kalau tahun ini nanti dapat yang 1770SS tentu cukup simple dan menyenangkan ketika ngisinya di DJP online. Beda kalau dapat formulir yng 1770S, harus ngisi lagi tambahan harta (kalau ada0 dan ada juga opsi untuk unduh formuir harta pada tahun sebelumnya.

Melaporkan atau tidak itu diserahkan ke pribadi masing-masing. Kalau ane melaporkan hanya karena tidak ingin ada masalah di kemudian hari kalau misalnya investasi ane returnnya edan dan jadi sultan. Takutnya nanti kalau tiba-tiba jadi sultan dan tidak ada recordnya akan dijurigai money laundering, kriminal, dsb. Semakin tinggi harta/penghasilan, kita dituntut lebih hati-hati agar tidak diincar. Kalau masih rendah apalagi nihil, dilirik aja engga.
Kalau karyawan menang wajib mengisi karena tekanan instansi dan perusahaan, sedangkan perusahaan atau instansi dapat tekanan langsung dari dirjen pajak walau sekarang ini sedang heboh soal itu.

Tapi ada minimal kepunyaan aset berapa ya yang diwajibkan untuk membuat laporan pajak ini?
Ini bukan masalah aset, tapi jika sampeyan punya penghasilan dan memiliki NPWP, maka wajib lapor SPT tahunan.
hero member
Activity: 1190
Merit: 599
Oh berarti kalau suka trading di indodax dan sering WD di Indodax berarti pajaknya sudah terpotong langsung ya?
Tapi ada minimal kepunyaan aset berapa ya yang diwajibkan untuk membuat laporan pajak ini?
Saya Belum sempet baca-baca lebih banyak tentang undang-undang pajak ini.
Untuk Indodax dan Tokocrypto merupakan market yang sudah terdaftar di Bappeti dan transaksi disana langsung dipotong pajak baik jual maupun beli, namun untuk proses penarikan saldo ke IDR melalui rekening sepertinya tidak dikenakan pajak hanya sebatas fee dari exchange yang bersangkutan dengan rate yang bervariasi mulai dari 10k di Tokocrypto dan 12,500 di Indodox kalau tidak salah.

Untuk mengecek riwayat kontribusi pajak anda untuk negara jika trade di Tokocrypto bisa cek di menu ini dan disana jelas terlihat berapa sumbangan atau donasi untuk pajak selama ini.

hero member
Activity: 630
Merit: 611
Oh berarti kalau suka trading di indodax dan sering WD di Indodax berarti pajaknya sudah terpotong langsung ya?
Tapi ada minimal kepunyaan aset berapa ya yang diwajibkan untuk membuat laporan pajak ini?
Saya Belum sempet baca-baca lebih banyak tentang undang-undang pajak ini.
legendary
Activity: 2170
Merit: 1789
Melaporkan atau tidak itu diserahkan ke pribadi masing-masing. Kalau ane melaporkan hanya karena tidak ingin ada masalah di kemudian hari kalau misalnya investasi ane returnnya edan dan jadi sultan. Takutnya nanti kalau tiba-tiba jadi sultan dan tidak ada recordnya akan dijurigai money laundering, kriminal, dsb. Semakin tinggi harta/penghasilan, kita dituntut lebih hati-hati agar tidak diincar. Kalau masih rendah apalagi nihil, dilirik aja engga.
Kalau tidak ada transaksi jual beli kripto tapi masih menyimpan aset kripto dilaporinnya bagaimana om? Tahun lalu ane nulis aset kripto X di bagian tabungan kalau tidak salah, valuenya di bawah 5 juta dan saat ini sudah tidak bernilai lagi karena kondisi market. Masih belum ada niat untuk menjualnya karena siapa tahu next bull market jadi pump lagi.

Btw saat laporan pajak yang sudah dipotong masih perlu melaporkan bukti potong kan ya? Ane lupa nyimpan riwayat transaksi yang pernah ane lakukan di tahun lalu, semoga saja market yang ane pake bisa membantu buat bukti laporannya.
copper member
Activity: 2324
Merit: 2142
Slots Enthusiast & Expert
Mengenai jenis, pada karyawan pun dibagi atas jumlah harta dan penghasilan, kalau gak salah sekarang ini di bawah 60 juta memakai 1770S sedangkan di atas 60 juta memakai 1770SS.
Kebalik gan, di bawah 60 Juta pakai 1770 Sangat Sederhana (SS), ini tidak dibahas di OP karena formulirnya minimalis banget, dipakai buat yang nihil bayar pajak. Di sana tidak ada kolom harta secara detil, hanya ada harta secara keseluruhan. Kolom Pajak Penghasilan Final pun minimalis.

https://pajak.go.id/sites/default/files/d7//Formulir_SPT_1770_SS_2014.pdf

Sebetulnya kalau menurut opini ane bisa saja mengisikan harta kripto dan pajak final kripto di 1770SS, tapi kebanyakan tidak dibahas di internet karena diasumsikan kalau pajaknya nihil (penghasilan kurang dari 60jt/thn), kita belum memiliki harta kripto/tx kripto yang berarti.

Untuk tahun 2022 sudah saya jual semua, btc pun tidak saya masukan, mungkin kalau ketahuan saya akan mengelak tidak ada instrumen crypto dan bitcoin di pilihan
Melaporkan atau tidak itu diserahkan ke pribadi masing-masing. Kalau ane melaporkan hanya karena tidak ingin ada masalah di kemudian hari kalau misalnya investasi ane returnnya edan dan jadi sultan. Takutnya nanti kalau tiba-tiba jadi sultan dan tidak ada recordnya akan dijurigai money laundering, kriminal, dsb. Semakin tinggi harta/penghasilan, kita dituntut lebih hati-hati agar tidak diincar. Kalau masih rendah apalagi nihil, dilirik aja engga.
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
Website untuk SPT: https://efiling.pajak.go.id
Masuknya pakai akun Nomor NPWP, jadi jika belum ada NPWP sepertinya belum bisa untuk pelaporan SPT secara online.

2. Jenis SPT
Kalau ingin melaporkan pajak kripto, formulir yang digunakan adalah Formulir SPT 1770 dan 1770S.[2]
- 1770 untuk pengusaha atau pekerja bebas/freelance
- 1770S untuk karyawan
Mengenai jenis, pada karyawan pun dibagi atas jumlah harta dan penghasilan, kalau gak salah sekarang ini di bawah 60 juta memakai 1770S sedangkan di atas 60 juta memakai 1770SS. Hal ini pernah saya alami beberapa perubahan penghasilan, pada tahun 2019 dan 2020 berjumlah di atas 60 juta , sedangkan untuk tahun ini karena di bawah 60 juta sehingga memakai form 1770SS

Mungkin pada tahun tersebut saya masih nyimpan emas sehingga lebih dari 60jt. Untuk tahun 2022 sudah saya jual semua, btc pun tidak saya masukan, mungkin kalau ketahuan saya akan mengelak tidak ada instrumen crypto dan bitcoin di pilihan


copper member
Activity: 2324
Merit: 2142
Slots Enthusiast & Expert
Untuk asumsi ini sepertinya tidak mengenal jumlah nominal kan? apa hanya untuk contoh perhitungan saja jika transaksi dibawah angka 50 jta atau diatas 50 jta perbandingannya seperti itu juga.
Tarifnya flat gan, semua transaksi jual kena 0,1% di market yang sudah terdaftar Bappebti.
50jt cuma ilustrasi saja.

Saya sedikit bingung apakah semua market lokal yang beredar saat ini belum terdaftar di Bappeti? mungkin ada baiknya disampaikan detail market mana saja yang belum terdaftar di Bappeti namun bisa dikenakan pajak juga, atau ada asumsi jika market sudah terdaftar di Bappeti namun koin yang mereka listing belum terdaftar sama sekali, mungkinkah hal demikian bisa terjadi?
Paling mudah adalah mengecek apakah market yang agan gunakan sudah terdaftar di sini belum: https://bappebti.go.id/calon_pedagang_aset_kripto

Kalau terkait koin, semuanya diperlakukan sama yaitu "aset kripto" namun untuk lebih pastinya cek saja di histori transaksi sudah dipungut pajak atau belum. Ane tadi sempet main-main ke Indodax, Triv, Zipmex, Pintu, semuanya sudah kompak mengurus pembayaran pajaknya jadi user hanya perlu melaporkan tanpa membayar lagi.
hero member
Activity: 1190
Merit: 599


Asumsi pada perhitungan di atas adalah agan menjual Bitcoin senilai 50jt pada market yang sudah terdaftar di Bappebti, jadi pajaknya 0,1% x 50jt = 50rb. Karena final maka sudah tidak perlu bayar lagi.
Untuk asumsi ini sepertinya tidak mengenal jumlah nominal kan? apa hanya untuk contoh perhitungan saja jika transaksi dibawah angka 50 jta atau diatas 50 jta perbandingannya seperti itu juga.

Yang intinya:[1]
- Penjual koin dikenakan PPh Pasal 22 Final
- Tarif 0,2% untuk market yang belum terdaftar di Bappebti
- Tarif 0,1% untuk market yang sudah terdaftar di Bappebti

Saya sedikit bingung apakah semua market lokal yang beredar saat ini belum terdaftar di Bappeti? mungkin ada baiknya disampaikan detail market mana saja yang belum terdaftar di Bappeti namun bisa dikenakan pajak juga, atau ada asumsi jika market sudah terdaftar di Bappeti namun koin yang mereka listing belum terdaftar sama sekali, mungkinkah hal demikian bisa terjadi?


Lumayan juga sih perbedaan jumlah pajak antara market yang sudah terdaftar di bappeti dan yang belum, lumayan fee 50k untuk transaksi 50 jta dan bisa 2x lipat jika market belum terdaftar di Bappeti atau sebesar 100k, dua kali transaksi jual dan beli sudah lumayan pajak yang harus dibayarkan untuk pemerintah apalagi market masih belum terdaftar di Bappeti.
copper member
Activity: 2324
Merit: 2142
Slots Enthusiast & Expert
Sekarang sedang musim melaporkan SPT, dan umumnya ini akan menjadi momok besar bagi sebagian orang yang belum terbiasa menyampaikan SPT. Maka dari itu mari kita bahas pelaporan pajak transaksi Bitcoin/kripto agar semuanya menjadi terbantu.

Disclaimer: Ane bukan ahli pajak maupun petugas pajak, jadi kalau ada/banyak kesalahan silahkan koreksi ane karena itu akan sangat bermanfaat untuk kita semua.

1. Dasar Aturan
Aturan mengenai pajak kripto ada di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022
Yang intinya:[1]
- Penjual koin dikenakan PPh Pasal 22 Final
- Tarif 0,2% untuk market yang belum terdaftar di Bappebti
- Tarif 0,1% untuk market yang sudah terdaftar di Bappebti

2. Jenis SPT
Kalau ingin melaporkan pajak kripto, formulir yang digunakan adalah Formulir SPT 1770 dan 1770S.[2]
- 1770 untuk pengusaha atau pekerja bebas/freelance
- 1770S untuk karyawan

Paling mudah pakai e-form pdf kalau ingin melaporkan SPT (menurut ane). Untuk tutorial gimana cara memperoleh NPWP, login DJP online, dan mengunduh E-Form, submit E-Form silahkan googling sendiri, sudah banyak Smiley

3. Melaporkan Harta
Pelaporan harta berada pada lampiran yang berbeda:
- Lampiran IV bagian A untuk 1770
- Lampiran II bagian B untuk 1770S



Masukkan 039 - INVESTASI LAINNYA untuk harta kripto beserta nilai perolehan (nilai rupiah saat aset tersebut dibeli).
Pelaporan harta ini sangat berguna untuk menghindari tudingan yang aneh-aneh kalau agan suatu saat nanti jadi Sultan karena nilai Bitcoin melejit.

4. Melaporkan Pajak Transaksi Kripto
Sebutulnya pajak kripto sudah dikenakan ketika agan wede pada market tertentu, jadi hanya tinggal melaporkan saja tanpa dipungut pajak lagi karena sudah bersifat final. Kalau misalnya agan pakai P2P atau market yang belum memungut pajak, maka tergantung kesadaran sendiri mau melaporkan atau tidak Grin

Pelaporan Pajak Final juga pada lampiran yang berbeda:
- Lampiran III bagian A nomor 16 untuk 1770
- Lampiran II bagian A nomor 14 untuk 1770S



Asumsi pada perhitungan di atas adalah agan menjual Bitcoin senilai 50jt pada market yang sudah terdaftar di Bappebti, jadi pajaknya 0,1% x 50jt = 50rb. Karena final maka sudah tidak perlu bayar lagi.

Masih ada yang bingung? Yuk dibahas bareng-bareng...

Referensi
[1] https://www.youtube.com/watch?v=-W0w7X2CGks
[2] https://www.youtube.com/watch?v=1zLFVMQ9n80
[3] https://coinvestasi.com/berita/cara-lapor-penghasilan-aset-kripto-di-spt
Jump to: