Author

Topic: Dampak RUU Penyiaran Terhadap Crypto di Indonesia (AirDrop / Bounty Hunter) (Read 388 times)

full member
Activity: 532
Merit: 116
-snip-
Point dari pemberlakuan pembatasan penggunaan internet dalam hal sensor terhadap konten, saya kira sasarannya lebih umum. Bahkan pelarangan iklan berupa cryptocurrency seingat saya dulu pernah juga diberlakukan Google dan Facebook (https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180315101718-185-283173/google-singkirkan-iklan-bitcoin-dan-mata-uang-kripto).
Betul. Untuk masalah itu ada standar tersendiri dari platformnya walaupun sebenarnya itu masihlah bagian dari aturan umum. Maksudnya antar platform sepertinya point aturannya tidak berbeda terlalu jauh.

Kalau di cek di Draft RUU Penyiaran, sudah pasti aturannya tidak spesifik terkait ke crypto. Secara umum saya kira masih sama saja dengan aturan yang diberlakukan dari dulu, mungkin hanya beberapa tambahan, penyesuaian, dan penyederhanaan. Saya lihat ada beberapa pasal yang dihapus. Ya kalau pun diterapkan sesuai dengan draft tersebut, tidak menjadi kendala yang besar bagi kita para bounty hunter atau airdroper.

Karena kalau dibuat lebih khusus ke penyensoran konten terkait cryptocurrency, maka pemangku kebijakan yang menyusun rancangan Undang-Undang tersebut juga paling tidak sudah harus paham terlebih dulu apa itu cryptocurrency.

Jangan sampai nanti ada konflik kepentingan semisal di satu sisi mensupport perkembangan cryptocurrency dengan berbagai macam peraturan yang telah dibuat seperti pada peraturan Bappebti, sementara disisi lain ada upaya 'menghambat' informasi terkait cryptocurrency yang jelas dari waktu ke waktu bisa saja informasinya cepat berubah dengan adanya teknologi baru lagi.
Kayanya terlalu ruwet juga om kalo mereka disuruh memahami secara mendalam tentang crypto, pasti ada beberapa orang yang tiba-tiba ngerti dan pasti ada kepentingan tertentu buat dia. Dan kanya RUU penyiaran juga gabakalan jadi dikeluarain deh, melihat respon berbagai kalangan yang bisa dibilang sangat tidak setuju,.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
-snip-
Point dari pemberlakuan pembatasan penggunaan internet dalam hal sensor terhadap konten, saya kira sasarannya lebih umum. Bahkan pelarangan iklan berupa cryptocurrency seingat saya dulu pernah juga diberlakukan Google dan Facebook (https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180315101718-185-283173/google-singkirkan-iklan-bitcoin-dan-mata-uang-kripto).
Betul. Untuk masalah itu ada standar tersendiri dari platformnya walaupun sebenarnya itu masihlah bagian dari aturan umum. Maksudnya antar platform sepertinya point aturannya tidak berbeda terlalu jauh.

Kalau di cek di Draft RUU Penyiaran, sudah pasti aturannya tidak spesifik terkait ke crypto. Secara umum saya kira masih sama saja dengan aturan yang diberlakukan dari dulu, mungkin hanya beberapa tambahan, penyesuaian, dan penyederhanaan. Saya lihat ada beberapa pasal yang dihapus. Ya kalau pun diterapkan sesuai dengan draft tersebut, tidak menjadi kendala yang besar bagi kita para bounty hunter atau airdroper.

Karena kalau dibuat lebih khusus ke penyensoran konten terkait cryptocurrency, maka pemangku kebijakan yang menyusun rancangan Undang-Undang tersebut juga paling tidak sudah harus paham terlebih dulu apa itu cryptocurrency.

Jangan sampai nanti ada konflik kepentingan semisal di satu sisi mensupport perkembangan cryptocurrency dengan berbagai macam peraturan yang telah dibuat seperti pada peraturan Bappebti, sementara disisi lain ada upaya 'menghambat' informasi terkait cryptocurrency yang jelas dari waktu ke waktu bisa saja informasinya cepat berubah dengan adanya teknologi baru lagi.
hero member
Activity: 2086
Merit: 553
Leading Crypto Sports Betting & Casino Platform
Dari peta yang Mas luzin lampirkan saya baru tahu bahwa ternyata banyak negara yang tidak begitu membebaskan warganya dalam berselancar di Internet. Untuk saat ini Indonesia masih tergolong setengah bebas. Tapi kalau terjadi banyak revisi yang semakin membatasi maka rasanya tidak heran jika dalam beberapa priode ke depan Indonesia bisa juga jadi zona merah.
Bukan setengah bebas tapi kebebasannya tetap mengikuti aturan yang ada.

Saya kira tidak mungkin masuk ke zona merah selama negara kita masih negara demokrasi. Kecuali sistem pemerintahannya berubah seperti Cina, Korut, atau Rusia.

Itu yang paling besar Rusia kan ya? Ternyata setelah melihat ini saya menjadi tetap bersyukur dengan menjadi warga indonesia  Cheesy
Soalnya belum termasuk yang paling ketat aturannya.
Wajar kalau Rusia atau Cina aturannya ketat. Mereka negara komunis dengan aturan absolute pemerintah. Mereka sendiri bahkan punya sistem sendiri untuk internet. Seperti di Cina yang tidak mengunakan google tapi pake Bing.

Saya memahaminya bukan dari perihal apakah isi kontennya orisinil atau tidak, karena biasanya itu lebih masuk ranah teknis dari aturan platform medianya, contoh di antaranya: https://help.twitter.com/id/rules-and-policies/platform-manipulation.

Point dari pemberlakuan pembatasan penggunaan internet dalam hal sensor terhadap konten, saya kira sasarannya lebih umum. Bahkan pelarangan iklan berupa cryptocurrency seingat saya dulu pernah juga diberlakukan Google dan Facebook (https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180315101718-185-283173/google-singkirkan-iklan-bitcoin-dan-mata-uang-kripto).
Betul. Untuk masalah itu ada standar tersendiri dari platformnya walaupun sebenarnya itu masihlah bagian dari aturan umum. Maksudnya antar platform sepertinya point aturannya tidak berbeda terlalu jauh.

Kalau di cek di Draft RUU Penyiaran, sudah pasti aturannya tidak spesifik terkait ke crypto. Secara umum saya kira masih sama saja dengan aturan yang diberlakukan dari dulu, mungkin hanya beberapa tambahan, penyesuaian, dan penyederhanaan. Saya lihat ada beberapa pasal yang dihapus. Ya kalau pun diterapkan sesuai dengan draft tersebut, tidak menjadi kendala yang besar bagi kita para bounty hunter atau airdroper.


newbie
Activity: 7
Merit: 0
DPR RI secara resmi telah mengeluarkan statement tentang Revisi Undang Undang Penyiaran yang cukup memunculkan kontroversi di beberapa media masa. Adanya point - point perubahan yang bisa dibilang cukup membatasi pergerakan masyarakat dalam mengakses platform digital hingga sosial media.

Quote
"Substansi RUU ada hal mendasar yang menjadi cara pandang kami. Ketika menyusun draf undang-undang penyiaran, yang pertama kami memandang harus ada perlakuan yang sama antara siaran di dunia penyiaran dengan siaran di media sosial atau media baru," kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhar

Terlepas dari point perubahan yang sangat membatasi keleluasaan jurnalis dalam menggali informasi yang sedang ramai menjadi perdebatan beberapa hari ini. Ada juga beberapa point yang menurut saya dapat menghambat informasi terbaru terkait dunia Cryptocurrency, terutama AirDrop / Bounty Hunter yang lebih memanfaatkan sosial media.

Seperti yang kita ketahui, hampir sebagian besar persebaran informasi seputar Cryptocurrency tidak bisa jauh dari sosial media. Mungkin bagi para trader profesional, hal ini tidak akan terlalu berpengaruh. Namun bagi Bounty / AirDrop Hunter yang memperoleh informasi dari Twitter, Instagram, YouTube, dan sebagainya pasti akan sangat berdampak.

Jelas setiap post/content yang kerap kali menjadi syarat tugas dari beberapa AirDrop / Bounty Campaign dengan status “publik” akan memiliki batasan. Untuk content yang *Aman* menurut KPI mungkin tidak akan berdampak secara langsung, namun ada beberapa content yang akan dipersulit aksesnya seperti misalnya campaign yang dikeluarkan oleh Betting Site tentunya akan menjadi sasaran empuk dari RUU Penyiaran Ini. Meskipun tidak bisa dipastikan juga KPI akan mengecek satu persatu post / content yang kita buat.

Saya ingin tau bagaimana pendapat atau pandangan rekan-rekan semua terhadap keluarnya RUU Penyiaran ini terhadap pemain Cryptocurrency. Apakah RUU ini akan berdampak secara signifikan atau mungkin tidak berdampak sama sekali?


Source :
https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/49676/t/Farhan+Jelaskan+Duduk+Perkara+Revisi+UU+Penyiaran%3A+Konflik+Antara+Platform+Terestrial+dan+Digital+
https://www.kompas.id/baca/humaniora/2024/05/26/daftar-pasal-kontroversial-dalam-draf-ruu-penyiaran
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240528202717-32-1103069/poin-poin-kontroversial-dalam-ruu-penyiaran
https://republika.co.id/berita/rwcm15423/dpr-ri-pastikan-ruu-penyiaran-baru-akan-atur-sosial-media

Hasil survei yang coba saya lakukan kepada beberapa anak sekolah (terutama lulusan SMA), terdapat 15 dari 20 anak muda yang berpendapat bahwa investasi pada cryptocurrency lebih baik daripada melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi. Namun yang menjadi poin penting bagi saya adalah, sebagian besar pendapat mereka itu dipengaruhi oleh video atau post yang diunggah oleh para influencer yang mereka telan mentah-mentah. Bukan hanya itu, bahkan sering ditemui remaja & generasi muda yang dengan mudahnya mengikuti kelas-kelas yang digunakan influencer untuk memperoleh keuntungan pribadi. Tapi perlu digaris bawahi, bahwa saya tidak mengatakan semua kelas itu buruk. Ada begitu banyak juga kelas edukasi yang diberikan oleh profesional dalam dunia cryptocurrency. Yang lebih miris adalah, justru kelas edukasi yang disiapkan untuk memberikan bekal pengetahuan kepada pemula, justru lebih sepi peminat dibandingkan kelas sinyal trading. Hal ini dikarenakan pola pikir mereka yang belum matang dan beranggapan, untuk apa aku mempelajari hal yang ribet sedangkan aku bisa memperoleh sinyal dan list cryptocurrency yang akan naik melalui kelas sinyal. Tanpa mereka sadari bahwa sinyal yang diberikan kepada mereka itu tidak 100% sesuai dengan harapan mereka. Seperti yang diketahui begitu tinggi nilai fluktuatif dalam setiap transaksi cryptocurrency, bahkan sekelas profesional pun kerap kali mengalami los atau kerugian dari cryptocurrency.
Point perubahan yang sangat membatasi keleluasaan jurnalis dalam menggali informasi yang sedang ramai menjadi perdebatan beberapa hari ini. Ada juga beberapa point yang menurut saya dapat menghambat informasi terbaru terkait dunia Cryptocurrency, terutama AirDrop / Bounty Hunter yang lebih memanfaatkan sosial media.
Tujuan saya memahaminya bukan dari perihal apakah isi kontennya orisinil atau tidak, karena biasanya itu lebih masuk ranah teknis dari aturan platform medianya.
Dari pemberlakuan pembatasan penggunaan internet dalam hal sensor terhadap konten, saya kira sasarannya lebih umum. Bahkan pelarangan iklan berupa cryptocurrency seingat saya dulu pernah juga diberlakukan Google dan Facebook

legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
Terlepas dari point perubahan yang sangat membatasi keleluasaan jurnalis dalam menggali informasi yang sedang ramai menjadi perdebatan beberapa hari ini. Ada juga beberapa point yang menurut saya dapat menghambat informasi terbaru terkait dunia Cryptocurrency, terutama AirDrop / Bounty Hunter yang lebih memanfaatkan sosial media.
Point yang mana yang bakal menghambat airdrop dan bounty?
Menurut saya tidak ada point khusus yang bakal menjadi hambatan. Kalaupun kontennya dituntut untuk orisinil, saya kira itu hal yang wajar. Untuk aturan-aturan yang baru diusulkan, kita para bounty hunter dan airdroper coba untuk menyesuaikan. Saya kira tidak ada masalah selama kita tidak melakukan hal-hal yang dilarang.

Saya memahaminya bukan dari perihal apakah isi kontennya orisinil atau tidak, karena biasanya itu lebih masuk ranah teknis dari aturan platform medianya, contoh di antaranya: https://help.twitter.com/id/rules-and-policies/platform-manipulation.

Point dari pemberlakuan pembatasan penggunaan internet dalam hal sensor terhadap konten, saya kira sasarannya lebih umum. Bahkan pelarangan iklan berupa cryptocurrency seingat saya dulu pernah juga diberlakukan Google dan Facebook (https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180315101718-185-283173/google-singkirkan-iklan-bitcoin-dan-mata-uang-kripto).
sr. member
Activity: 771
Merit: 293
Jika disahkan dan diberlakukan, nggak ada efeknya untuk bounty hunter, kecuali anda punya channel Youtube atau platform video lainnya, anda diharuskan verifikasi konten. Untuk konten yang beraroma judi atau mempromosikan situs judi harusnya dari dulu udah kena dengan UU ITE jika mereka bener-bener bekerja. Nyatanya nggak. UU kok tumpang tindih.

Saya melihat RUU Penyiaran ini lebih ditujukan untuk membungkam orang-orang kritis dan pers dengan alibi melakukan sensor untuk kebaikan masyarakat, makanya disana mereka juga menyertakan OTT untuk melakukan verifikasi (yang mana itu konyol dan tolol) supaya aksi pembungkaman ini tidak terlalu mencolok. Kalo disahkan, video-video seperti garapan Narasi, Watchdoc, Ferry Irwandi, Ekspedisi Indonesia Baru, dll gak akan muncul lagi di beranda sosmed kita. Busuk memang.
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
Dari peta yang Mas luzin lampirkan saya baru tahu bahwa ternyata banyak negara yang tidak begitu membebaskan warganya dalam berselancar di Internet. Untuk saat ini Indonesia masih tergolong setengah bebas. Tapi kalau terjadi banyak revisi yang semakin membatasi maka rasanya tidak heran jika dalam beberapa priode ke depan Indonesia bisa juga jadi zona merah.
Dengan kondisi ini jadi kita memiliki gambaran dan perbandingan dengan berbagai negara belahan dunia. Jika membandingkan kondisi itu tentu kita masih cukup beruntung diberi kebebasan lebih luas. Jadi gunakanlah dengan bijak. Nampaknya maraknya berbagai hal negatif di media sosial internet membuat pemerintah ingin membatasi karena berdampak buruk. Sehingga RUU penyiaran ini dibuat. Jika sudah dibuat kita hanya bisa menjalankan meski dengan beberapa trik tertentu untuk tetap mengakses konten tertentu.


Jangan sampai naik ke sensor internet tingkat tinggi. Dan saya cukup kaget juga kalau sudah ada sekitar 21 negara yang menerapkan sensor internet tingkat tinggi. Karena kalau kemarin-kemarin tahunya cuma china dan beberapa negara saja.

Jika membandingkan dengan negara asia tenggara Indonesia berada pada sensor internet skala rendah, kita masih diberi banyak kebebasan. Indonesia berada di bawah negara Myanmar, Thailand, dan Malaysia. Saat ini indonesia melakukan pembatasan dan pelarangan torrent, pembatasan dan pelarangan pornografi, pembatasan konten media yang berbau politik, serta pembatasan konten sosial media.

Sumber: https://goodstats.id/article/kebijakan-sensor-internet-di-indonesia-dibanding-negara-di-asia-tenggara-QBkee
sr. member
Activity: 602
Merit: 411
Rollbit.com
Kok saya malah cukup prihatin dengan peraturan-peraturan baru yang sebenarnya belum begitu diperlukan. Karena masih banyak hal lainnya yang memerlukan perhatian khusus. Di era digitalisasi ini sebenarnya membatasi hal-hal yang berbau internet akan sulit dilakukan.

Sebenarnya bukan hal baru untuk negara-negara belahan dunia lain bahkan memberikan aturan lebih ketat dengan hukuman lebih berat. Saya mencoba  mencari sumber dan menemukan Cina menjadi negara dengan peraturan terketat tentang Internet termasuk siaran digital. Dari sumber yang saya baca masalah pembatasan akses untuk mengatur para penduduk dalam urusan politik dan sosial menjadi tujuan utama. Negara mencoba menekan kebebasan berpendapat. Penyiaran disini mungkin juga termasuk dalam seluruh hal berkaitan dengan Internet tidak terbatas pada televisi. Saat ini ada  21 negara di dunia yang melakukan sensor internet pada tingkat tinggi, dan 32 negara yang melakukan sensor internet pada tingkat menengah.


Sumber: https://worldpopulationreview.com/country-rankings/countries-that-censor-the-internet
Dari peta yang Mas luzin lampirkan saya baru tahu bahwa ternyata banyak negara yang tidak begitu membebaskan warganya dalam berselancar di Internet. Untuk saat ini Indonesia masih tergolong setengah bebas. Tapi kalau terjadi banyak revisi yang semakin membatasi maka rasanya tidak heran jika dalam beberapa priode ke depan Indonesia bisa juga jadi zona merah.

Itu yang paling besar Rusia kan ya? Ternyata setelah melihat ini saya menjadi tetap bersyukur dengan menjadi warga indonesia  Cheesy
Soalnya belum termasuk yang paling ketat aturannya. Walaupun sekarang makin banyakj Exchange kripto global yang tidak bisa diakses dengan internet biasa. Tapi untungnya dalam penggunaan aplikasinya juga masih bisa dilakukan. Saya harap indonesia tidak memperketat lebih jauh lagi. menjadi bagian dari negara yang memiliki tingkat sensos internet menengah saja sudah cukup. Jangan sampai naik ke sensor internet tingkat tinggi. Dan saya cukup kaget juga kalau sudah ada sekitar 21 negara yang menerapkan sensor internet tingkat tinggi. Karena kalau kemarin-kemarin tahunya cuma china dan beberapa negara saja.
legendary
Activity: 1526
Merit: 1032
Up to 300% + 200 FS deposit bonuses
Sebenarnya bukan hal baru untuk negara-negara belahan dunia lain bahkan memberikan aturan lebih ketat dengan hukuman lebih berat. Saya mencoba  mencari sumber dan menemukan Cina menjadi negara dengan peraturan terketat tentang Internet termasuk siaran digital. Dari sumber yang saya baca masalah pembatasan akses untuk mengatur para penduduk dalam urusan politik dan sosial menjadi tujuan utama. Negara mencoba menekan kebebasan berpendapat. Penyiaran disini mungkin juga termasuk dalam seluruh hal berkaitan dengan Internet tidak terbatas pada televisi. Saat ini ada  21 negara di dunia yang melakukan sensor internet pada tingkat tinggi, dan 32 negara yang melakukan sensor internet pada tingkat menengah.
Sangat sulitlah dalam hal membatasi penggunaan internet, apa lagi china merupakan negara dengan jumlah penduduk tertinggi dunia, bahkan beberapa pengembang internet potensial berasal dari negeri tirai bambu tersebut sehingga seperti membuat pemerintah china membuang-buang waktu untuk membatasi mereka. Kalau pun provider membatasi penggunaan browser atau aplikasi dari AS misalkan, rakyat china masih bisa menggunakan VPN, proxy dan jaringan TOR. Internet itu kalau dibatasi malah makin membuat pengguna penasaran, dan mencari cara untuk masuk makin dalam. Jadi tidak heran kalau di deep web kita akan temui penjual atau pengguna yang berasal dari negara-negara yang internetnya dibatasi kayak china dan korea utara, karena mereka akan berusaha mencari cara supaya tetap berselancar dengan mudah.
hero member
Activity: 2086
Merit: 553
Leading Crypto Sports Betting & Casino Platform
Terlepas dari point perubahan yang sangat membatasi keleluasaan jurnalis dalam menggali informasi yang sedang ramai menjadi perdebatan beberapa hari ini. Ada juga beberapa point yang menurut saya dapat menghambat informasi terbaru terkait dunia Cryptocurrency, terutama AirDrop / Bounty Hunter yang lebih memanfaatkan sosial media.
Point yang mana yang bakal menghambat airdrop dan bounty?
Menurut saya tidak ada point khusus yang bakal menjadi hambatan. Kalaupun kontennya dituntut untuk orisinil, saya kira itu hal yang wajar. Untuk aturan-aturan yang baru diusulkan, kita para bounty hunter dan airdroper coba untuk menyesuaikan. Saya kira tidak ada masalah selama kita tidak melakukan hal-hal yang dilarang.

Jelas setiap post/content yang kerap kali menjadi syarat tugas dari beberapa AirDrop / Bounty Campaign dengan status “publik” akan memiliki batasan. Untuk content yang *Aman* menurut KPI mungkin tidak akan berdampak secara langsung, namun ada beberapa content yang akan dipersulit aksesnya seperti misalnya campaign yang dikeluarkan oleh Betting Site tentunya akan menjadi sasaran empuk dari RUU Penyiaran Ini.
Dari dulu konten seperti betting atau judi itu dilarang di Indonesia. Kalau sekarang aturannya jadi lebih ketat, mungkin karena pemerintah mulai fokus menargetkan judi online. Dulu, kebanyakan yang kena kasus itu judi offline, jarang ada yang judi online. Tapi untuk yang judi online yang ranah marketingnnya tidak di Indonesia, tidak ada masalah sama sekali. Jadi tidak perlu terlalu dibuat pusing, kita campaignnya di forum saja.  Cheesy


hero member
Activity: 2282
Merit: 589
Banyak peraturan dan UU yang dibuat oleh DPR dan atas persetujuan pemerintah saat ini masih condong ke kepentingan mereka sendiri. Tidak banyak yang condong ke rakyat sehingga rakyat merasa pemerintah saat ini tidak memperdulikan mereka. Seperti contoh Tapera, padahal produk jenis ini gagal di bapetarum dan hanya jadi lahan korupsi direksi dan bawahannya. Belum lagi peraturan dan UU yang lebih condong mementingkan komplotan atau koalisi mereka. Ane rasa UU penyiaran ini tidak berdampak langsung ke pengguna crypto, tapi ke hal lain yaitu politik. Ane yakin mereka yang membahas RUU ini untuk membumi hanguskan hater-hater yang benci kepada kebijakan pemerintah. Kalau untuk membredel pelaku crypto ane rasa tidak mungkin, soalnya hasil pajak crypto saja bisa sampai ratusan milyar, mereka akan rugi kalau nyetopin mereka bermedsos.
Menurut yang pahami mengenai UU tidak terlalu terpengaruh dengan kripto karena fokus utamanya seperti agan jelaskan bahwa adanya upaya membatasi ruang bebas berpendapat, dampak UU lebih ke arah politik yang di ancang untuk mengurangi konten kritis terhadap kebijakan pemerintah dan sangat disayangkan bahwa mereka tidak siap mendengar kritikan dan saran dari masyarakat yang telah mempercayai mereka duduk di kursi pemerintahan. Tapi ya seperti kita tahu lah bahwa konten kritis terhadap pemerintah sangat sensitif dan apalagi sudah ada UU yang mengatur tentang hal ini, jadi lebih baik harus lebih hati-hati dalam memposting hal kritis di medsos atau lebih baik dipendamkan saja tanpa harus memposting di medsos.
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
Kok saya malah cukup prihatin dengan peraturan-peraturan baru yang sebenarnya belum begitu diperlukan. Karena masih banyak hal lainnya yang memerlukan perhatian khusus. Di era digitalisasi ini sebenarnya membatasi hal-hal yang berbau internet akan sulit dilakukan.

Sebenarnya bukan hal baru untuk negara-negara belahan dunia lain bahkan memberikan aturan lebih ketat dengan hukuman lebih berat. Saya mencoba  mencari sumber dan menemukan Cina menjadi negara dengan peraturan terketat tentang Internet termasuk siaran digital. Dari sumber yang saya baca masalah pembatasan akses untuk mengatur para penduduk dalam urusan politik dan sosial menjadi tujuan utama. Negara mencoba menekan kebebasan berpendapat. Penyiaran disini mungkin juga termasuk dalam seluruh hal berkaitan dengan Internet tidak terbatas pada televisi. Saat ini ada  21 negara di dunia yang melakukan sensor internet pada tingkat tinggi, dan 32 negara yang melakukan sensor internet pada tingkat menengah.


Sumber: https://worldpopulationreview.com/country-rankings/countries-that-censor-the-internet
sr. member
Activity: 602
Merit: 411
Rollbit.com
Kok saya malah cukup prihatin dengan peraturan-peraturan baru yang sebenarnya belum begitu diperlukan. Karena masih banyak hal lainnya yang memerlukan perhatian khusus. Di era digitalisasi ini sebenarnya membatasi hal-hal yang berbau internet akan sulit dilakukan. Dan dalam pembatasannya pun seharusnya tidak terlalu berlebihan. Karena kalau warga terlalu dibatasi oleh ini dan itu maka bukan tidak mungkin nanti warga akan menjadi pandai bersembunyi-sembunyi dalam mengakses internet. Seperti memakai VPN dan lain sebagainya. Dan pura-pura jadi warga asing saat bersosial media dan bersuara.

Para konten kreator mungkin yang akan paling keberatan dengan hal ini. terutama mereka yang menjadi influencer besar. Tapi kekhawatiran juga tetap akan dirasakan para pengguna biasa. Dan hal ini kok mengingatkan saya pada peraturan dinegeri luar sana yang mana rakyatnya bahkan tidak bisa mengakses youtube dan semacamnya. Tapi untungnya ini bukan soal itu. Dan hanya soal penyiaran saja. Tapi saya harap pemerintahan bisa lebih bersikap bijak. Dan lebih mengutamakan yang lebih utama daripada mengurusi hal-hal yang sebenarnya tidak begitu urgen banget. Dan kalau ada revisi semoga tidak terlalu tajam perubahannya.

Tapi secara khusus dampak pada kripto mungkin tidak akan begitu ada mas. Tapi dalam hal lainnya seperti politik dan semacamnya mungkin ini dampaknya akan sedikit terasa. Masyarakat bisa-bisa menjadi lebih kesulitan untuk bersuara. Kecuali jika saya memang salah faham tentang RUU ini.
legendary
Activity: 1526
Merit: 1032
Up to 300% + 200 FS deposit bonuses
biarlah para pemangku kebijakan mengerjakan tugas mereka, yang terpenting kita juga harus lebih teliti lagi dan hati-hati dalam membaca seriap kalimat jika sudah diterapkan. Untuk saat ini yang paling mengerti tentang dunia crypto mungkin rata-rata kita yang sudah lama mengenal.
Ga ada salahnya kritis terhadap pemerintah juga sih gan (apalagi kalau orang"nya juga punya rekam jejak buruk), apalagi kalau akhir" ini banyak program yang terkesan penerapannya memaksakan ke penggunanya. Terlebih track record pemerintah kita juga kebanyakan tidak terlalu bagus (atau malah jelek) terkait kebijakan" yang ingin membatasi kebebasan berpendapat di muka umum. Kalau ga dikritik atau skeptis malah bisa lebih bahaya lagi, bisa" peraturan baru bisa melegalkan korupsi tanpa kita sadari misalnya. CMIIW.
Banyak peraturan dan UU yang dibuat oleh DPR dan atas persetujuan pemerintah saat ini masih condong ke kepentingan mereka sendiri. Tidak banyak yang condong ke rakyat sehingga rakyat merasa pemerintah saat ini tidak memperdulikan mereka. Seperti contoh Tapera, padahal produk jenis ini gagal di bapetarum dan hanya jadi lahan korupsi direksi dan bawahannya. Belum lagi peraturan dan UU yang lebih condong mementingkan komplotan atau koalisi mereka. Ane rasa UU penyiaran ini tidak berdampak langsung ke pengguna crypto, tapi ke hal lain yaitu politik. Ane yakin mereka yang membahas RUU ini untuk membumi hanguskan hater-hater yang benci kepada kebijakan pemerintah. Kalau untuk membredel pelaku crypto ane rasa tidak mungkin, soalnya hasil pajak crypto saja bisa sampai ratusan milyar, mereka akan rugi kalau nyetopin mereka bermedsos.
legendary
Activity: 2170
Merit: 1789
biarlah para pemangku kebijakan mengerjakan tugas mereka, yang terpenting kita juga harus lebih teliti lagi dan hati-hati dalam membaca seriap kalimat jika sudah diterapkan. Untuk saat ini yang paling mengerti tentang dunia crypto mungkin rata-rata kita yang sudah lama mengenal.
Ga ada salahnya kritis terhadap pemerintah juga sih gan (apalagi kalau orang"nya juga punya rekam jejak buruk), apalagi kalau akhir" ini banyak program yang terkesan penerapannya memaksakan ke penggunanya. Terlebih track record pemerintah kita juga kebanyakan tidak terlalu bagus (atau malah jelek) terkait kebijakan" yang ingin membatasi kebebasan berpendapat di muka umum. Kalau ga dikritik atau skeptis malah bisa lebih bahaya lagi, bisa" peraturan baru bisa melegalkan korupsi tanpa kita sadari misalnya. CMIIW.
full member
Activity: 392
Merit: 130
PredX - AI-Powered Prediction Market
Saya pikir hak wewenang mereka @moneystery, biarlah para pemangku kebijakan mengerjakan tugas mereka, yang terpenting kita juga harus lebih teliti lagi dan hati-hati dalam membaca seriap kalimat jika sudah diterapkan. Untuk saat ini yang paling mengerti tentang dunia crypto mungkin rata-rata kita yang sudah lama mengenal. Jadi, ketika ada pembaruan berita seperti diatas ya enjoy aja. Mereka lakukan tugas sendiri, kita ngerjain tugas sendiri dan lebih banyak diam saja jika banyak aset.



copper member
Activity: 2156
Merit: 983
Part of AOBT - English Translator to Indonesia
Untuk para airdrop dan bounty hunter menurut ane gak terlalu pengaruh as long as mereka gak menyiarkan hal yang berbau menyinggung seorang tertentu atau hal yan sama tapi gatau lagi sih wkwkwkw dulu aja di kasus yang beda kominof memblokir akses terhadap telegram paypal reddit dan lain sebagainya yang mungkin sebagain orang cari duit dari situ tapi pada akhinya mereka membuka blokir tersebut

Mungkin bagi para trader profesional, hal ini tidak akan terlalu berpengaruh.
Menurut ane gan ini juga bisa ngaruh ke para trader profesional karena emang social media itu udah bener bener connected to real world hahaha contoh kasus yang pernah saya alami yaitu mengenai Core Inflation CPI dan berbagai pernyataan the FED itu bisa muncul di twitter hanya seperkian detik makanya sekarang twitter itu dah jadi ladang cari info terupdate menurut ane.

hero member
Activity: 1400
Merit: 770
Saya ingin tau bagaimana pendapat atau pandangan rekan-rekan semua terhadap keluarnya RUU Penyiaran ini terhadap pemain Cryptocurrency. Apakah RUU ini akan berdampak secara signifikan atau mungkin tidak berdampak sama sekali?
Baru Rancangan Undang-Undang kabar terakhir masih akan dibahas lebih lanjut. Banyak yang menganggap RUU ini bisa merugikan kegiatan jurnalisitik. Kabarnya pembahasannya juga masih ditunda sampai saat ini. Coba cari RUU yang dibuat https://mmc.tirto.id/documents/2024/05/14/2254-27032024-ruu-penyiaran-bahan-panja-harmonisasi.pdf?x=2676 ini bukan? Belum membaca detail, tapi jika ada pembatasan tentu akan ada dampak. Mungkin nanti berkaitan para airdroper atau hunter bisa saja postingan dihapus dan menghilangkan bukti syarat mendapat hadiah.

Kondisi ini saya membayangkan bagaimana nanti crypto di indonesia bisa berkembang? karena pembatasan, Filterisasi yang efektif bagaimana? nanti post edukasi dihapus Grin. Memang saya mendengar ada banyak kekurangan dalam UU penyiaran sebelumnya, tapi revisinya jangan terlalu brutal karena efek dominonya keman-mana. Kebanyakan aturan tapi ga efektif.

Alhasil kalau rakyat jelata pada publish ga peduli SIS ya apa yang mereka bisa buat? Nah kalau channel/media udah besar gitu baru bisa direcokin mereka. Apa kabar pornografi, konten juday, konten tolol unfaedah? Bisa gitu diblokir?

RUU penyiaran adalah produk unfaedah dari orang-orang unfaedah yang meskipun ntar jadi disahkan, ga akan banyak ngaruhnya. Apalagi akun agan tidak populer (banyak follower bot Grin), ya ga bakal terdeteksi.

RUU proyek biar bisa dibilang kerja untuk komisi I DPR.  Koordinasinya juga cukup sulit harus KOMINFO juga, kita bisa lihat kerja mereka saya setuju dengan om @mu_enrico.

legendary
Activity: 1526
Merit: 1032
Up to 300% + 200 FS deposit bonuses

Andaikan RUU ini disetujui menjadi UU pun tidak akan berdampak bagi para bounty hunter, airdrop hunter, dan peserta signature di forum ini - Ini Indonesia bung, bukan Korea Utara.
Dan nasib RUU penyiaran ini sepertinya akan sama dengan nasib RUU perampasan aset, draft rancangan UU ini hanya akan disimpan rapih di gedung DPR sana tanpa ada tindakan lebih lanjut.
hehehe, karena di Indonesia ini penuh dengan "damai", artinya kita bisa berdamai dengan UU itu sendiri jika melanggarnya. Kalau di korea utara sudah pasti akan dipancung atau dihukum mati, kalau di Indonesia pejabat atau pelaku kriminal bisa berdamai dengan aparat hukum dengan berbagai cara, contoh kecil saja jika kita melanggar lalu lintas, misal gak pake helm atau sabuk pengaman, dari pada ribet disidang dan urus stnk di kejaksaan, mending damai di tempat sama pak pol. Dan ane juga sependapat, namanya DPR juga malas untuk bersidang, mending mereka nyari job di luar dari pada harus rapat sana sini untuk membuat RUU, soalnya di ruang sidang itu bikin ngantuk, dan suasananya monoton.
sr. member
Activity: 1119
Merit: 206
20BET - Premium Casino & Sportsbook
Menurut saya tidak terlalu berdampak bagi bounty hunter terutama bagi mereka yang ikut pada kampanye sosmed. Apalagi saat ini hampir tidak ada proyek bounty yang berkaitan dengan betting atau jenis judi lainnya. Kalaupun ada tugas yang dikerjakan oleh bounty hunter di sosmed sepertinya tidak melanggar seperti poin-poin yang ada di draft RUU penyiaran.
sr. member
Activity: 1439
Merit: 380
To Be Or Not To Be
Tidak usah terlalu paranoid dengan RUU penyiaran ini, pertama karena masih sebatas RUU dan DPR pun nampaknya tidak akan meloloskan RUU ini dengan mudah, pasti akan banyak revisi terhadap pasal pasal yang dianggap kontroversial itu.

Andaikan RUU ini disetujui menjadi UU pun tidak akan berdampak bagi para bounty hunter, airdrop hunter, dan peserta signature di forum ini - Ini Indonesia bung, bukan Korea Utara.
Dan nasib RUU penyiaran ini sepertinya akan sama dengan nasib RUU perampasan aset, draft rancangan UU ini hanya akan disimpan rapih di gedung DPR sana tanpa ada tindakan lebih lanjut.
hero member
Activity: 994
Merit: 525

Saya ingin tau bagaimana pendapat atau pandangan rekan-rekan semua terhadap keluarnya RUU Penyiaran ini terhadap pemain Cryptocurrency. Apakah RUU ini akan berdampak secara signifikan atau mungkin tidak berdampak sama sekali?

Orde baru sekarang yang mengeluarkan RUU batasan tentang penyiaran pemain cryptocurrency saya rasa langkah pemerintah ini akan banyak ditolak oleh masyarakat yang sudah menjadi bagian dari percryptoan itu sendiri, karena sekarang ini para masyarakat sudah mulai mengenal apa itu crypto dan masyarakat sangat tertarik untuk menjalankannya dalam kehidupan sehari-hari.
Dan bukan itu saja menurut saya jika RUU tentang pembatasan penyiaran cryptocurrency benar-benar diberlakukan maka akan timbul pro dan kontra yang begitu signifikan karena ini juga termasuk hak kebebasan pers dan seharusnya ini perlu pertimbangan yang matang-matang terlebih dahulu apakah  ini adil dan efisiensi bagi para jurnalis sebab besar kemungkinan para jurnalistik akan kebingungan dan merasa terancam akan adanya tindakan pidana jika ini benar-benar diberlakukan atau disahkan.
sr. member
Activity: 1106
Merit: 391
-snip-

Sampai kapanpun aturan ini tidak akan efektif, meskipun diterapkan para Airdrop Hunter dan Bounty Hunter tidak perlu melaporkan kontennya. Kebijakan KPI juga sudah banyak yang ditentang dari kalangan artis, influencer, jurnalis dan para konten kreator besar maupun kecil semuanya kompak untuk menolak jadi pada akhirnya aturan ini tidak akan teralisasikan.



Ini adalah regulasi yang cukup lucu, karena terkesan seperti membatasi para konten kreator untuk bisa membuat konten seperti yang mereka inginkan. Apalagi pada pasal Pasal Pasal 34F dan 42, itu seperti pemerintah membuat para konten kreator harus tunduk terhadap apa yang mereka inginkan - bukankah ini kesannya seperti negara komunis? dimana kebebasan warga untuk memperoleh dan memproduksi konten informasi itu dibatasi oleh pemerintah.
Kalau saya pribadi sih merasa kalo Airdrop Hunter dan Bounty harusnya masa bodoh terhadap undang-undang ini, toh juga informasi yang mereka sebarkan itu tidak ada kaitannya dengan negara Indonesia, jadi gak perlulah sampai harus melapor ke KPI hanya untuk memposting hal-hal berkaitan dengan airdrop atau bounty.
full member
Activity: 784
Merit: 212
DPR RI secara resmi telah mengeluarkan statement tentang Revisi Undang Undang Penyiaran yang cukup memunculkan kontroversi di beberapa media masa. Adanya point - point perubahan yang bisa dibilang cukup membatasi pergerakan masyarakat dalam mengakses platform digital hingga sosial media.

Quote
"Substansi RUU ada hal mendasar yang menjadi cara pandang kami. Ketika menyusun draf undang-undang penyiaran, yang pertama kami memandang harus ada perlakuan yang sama antara siaran di dunia penyiaran dengan siaran di media sosial atau media baru," kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhar
Untuk content yang *Aman* menurut KPI mungkin tidak akan berdampak secara langsung, namun ada beberapa content yang akan dipersulit aksesnya seperti misalnya campaign yang dikeluarkan oleh Betting Site tentunya akan menjadi sasaran empuk dari RUU Penyiaran Ini. Meskipun tidak bisa dipastikan juga KPI akan mengecek satu persatu post / content yang kita buat.

Saya ingin tau bagaimana pendapat atau pandangan rekan-rekan semua terhadap keluarnya RUU Penyiaran ini terhadap pemain Cryptocurrency. Apakah RUU ini akan berdampak secara signifikan atau mungkin tidak berdampak sama sekali?

Kayak yang sosmednya pakai akun asli aj buat ngebounty. Padahal pakai akun fake yang followernya juga kebanyakan robot atau beli.

Lalu berdampak di bagian mananya?

Dulu aja saat masih jaya-jayanya bounty dan crypto masih di angap sebelah mata bahkan ada yang bilang "haram". Masih bisa ngebounty dengan aman dan nyaman.
legendary
Activity: 2170
Merit: 1789
Alhasil kalau rakyat jelata pada publish ga peduli SIS ya apa yang mereka bisa buat? Nah kalau channel/media udah besar gitu baru bisa direcokin mereka.
Ane juga merasa kalau individu kena hukum gara-gara satu tweet malah bisa memicu demonstrasi besar"an, jadi palingan yang kena getahnya dan paling kelihatan adalah influencer" yang punya follower. Ga ada guna juga mau memenjarakan satu dua orang penghuni Twitter gara" satu tweet, malah kayak kurang kerjaan jadinya pemerintah nantinya. Emang kayaknya target utamanya public figure deh biar lebih mudah dikontrol lewat hukum. Disisi lain aturan" ambigu ane rasa emang harusnya gadisahkan, potensi penyalahgunaan lebih besar daripada manfaatnya. CMIIW.
copper member
Activity: 2324
Merit: 2142
Slots Enthusiast & Expert
Berdasarkan teori, tentu ada dampaknya karena nanti konten harus sesuai Standar Isi Siaran (SIS), banyak aturan yang bikin suatu konten tidak bisa tayang kalau ikut ini. NAMUN, di dunia nyata ini bagaimana bisa pemerintah ngatur konten internet? Ga bakalan bisa internet itu dibendung, disensor, dsb., karena memang ini teknologi pada dasarnya terbuka -> sulit mau ditutup. Alhasil kalau rakyat jelata pada publish ga peduli SIS ya apa yang mereka bisa buat? Nah kalau channel/media udah besar gitu baru bisa direcokin mereka. Apa kabar pornografi, konten juday, konten tolol unfaedah? Bisa gitu diblokir?

RUU penyiaran adalah produk unfaedah dari orang-orang unfaedah yang meskipun ntar jadi disahkan, ga akan banyak ngaruhnya. Apalagi akun agan tidak populer (banyak follower bot Grin), ya ga bakal terdeteksi.
hero member
Activity: 1974
Merit: 586
Free Crypto Faucet in Trustdice
Jelas setiap post/content yang kerap kali menjadi syarat tugas dari beberapa AirDrop / Bounty Campaign dengan status “publik” akan memiliki batasan. Untuk content yang *Aman* menurut KPI mungkin tidak akan berdampak secara langsung, namun ada beberapa content yang akan dipersulit aksesnya seperti misalnya campaign yang dikeluarkan oleh Betting Site tentunya akan menjadi sasaran empuk dari RUU Penyiaran Ini. Meskipun tidak bisa dipastikan juga KPI akan mengecek satu persatu post / content yang kita buat.

Saya ingin tau bagaimana pendapat atau pandangan rekan-rekan semua terhadap keluarnya RUU Penyiaran ini terhadap pemain Cryptocurrency. Apakah RUU ini akan berdampak secara signifikan atau mungkin tidak berdampak sama sekali?
Bounty dan AirDrop Hunter tidak akan berdampak apapun karena jujru saja yang dimaksudkan dengan permasalahan penyiaran ini sebetulnya lebih fokus kepada konten kreator yang kebebasannya kini hilang 100% jika setiap konten yang ingin mereka posting harus dilaporkan terlebih dahulu. KPI ini makin aneh saja, sebab aturan atau udang undang IT telah ada sehingga akan sangat lucu jika mengajukan peraturan baru. KPI ingin mengontrol apa yang boleh apa yang tidak. Menurut saya KPI tidak ada hak sampai sejauh itu untuk membatasi setiap konten kreator, bukankah disetiap sosial media sudah ada fitur khusus jika memang salah satu kontennya hasil curan atau plagiat. Alhasil KPI hanya akan menyeret diri mereka sendiri ke jurang, seperti tidak ada kerjaan lagi ini KPI sampe sempet2nya ngurusin kayak beginian. meskipun tujuan KPI adalah untuk melindungi kekayaan intelektual dimana akhir akhir ini semakin marak kasus pencurian konten atau plagiat yang lolos dari pemeriksaan lalu mendapatkan jutaan rupiah tanpa mencatumkan sumbernya.

Sampai kapanpun aturan ini tidak akan efektif, meskipun diterapkan para Airdrop Hunter dan Bounty Hunter tidak perlu melaporkan kontennya. Kebijakan KPI juga sudah banyak yang ditentang dari kalangan artis, influencer, jurnalis dan para konten kreator besar maupun kecil semuanya kompak untuk menolak jadi pada akhirnya aturan ini tidak akan teralisasikan.
full member
Activity: 784
Merit: 115
Seperti kata pepatah, "Masih banyak jalan ke Roma". Walau bagaimanapun, jika pemerintah berniat akan semakin mengetatkan peraturannya terkait dengan hal-hal yang bersangkutan dengan apa yang dilakukan oleh sebagian orang-orang, orang-orang tidak akan menyerah begitu saja. Mereka pasti akan mencari jalan lainnya dan saya setuju dengan yang dikatakan oleh Om @moneystery bahwa mereka bisa menggunakan VPN yang masih bisa menjembatani mereka dalam melanjutkan apa yang mereka lakukan. Mungkin saja nantinya pemerintah, bukan hanya di Indonesia tapi juga negara-negara lainnya akan melakukan hal yang sama untuk bisa mengawasi dan mengontrol warga negaranya.

Proyek Crypto pasti akan terus berjalan karena itu adalah daya tarik tersendiri untuk orang-orang yang masih awam tentang kripto. Dan bounty hunter juga tidak akan berhenti dalam mencoba untuk mendapatkan penghasilan dari kripto, apalagi mereka yang sudah merasakan mendapatkan banyak keuntungan.
sr. member
Activity: 616
Merit: 442
Forum Only For Fun
Saya ingin tau bagaimana pendapat atau pandangan rekan-rekan semua terhadap keluarnya RUU Penyiaran ini terhadap pemain Cryptocurrency. Apakah RUU ini akan berdampak secara signifikan atau mungkin tidak berdampak sama sekali?

Menurut pengamatan saya dari beberapa link berita, dampak terhadap pemain kripto tidak akan signifikan. Proyek bounties yang kampanye media sosial seperti facebook, twitter berbahasa Inggris jadi arah yang ingin saya maksud sama dengan yang disampaikan om Chikito.
Kripto masih sebagai aset komoditas kan di negara kita? jadi pemasalahan UU Penyiaran ini yang sedang heboh tidak akan berdampak hebat terhadap kripto.
Pribadi saya ini lebih kepada kebebasan berpendapat di ruang publik — sosial media.
full member
Activity: 868
Merit: 202
DPR RI secara resmi telah mengeluarkan statement tentang Revisi Undang Undang Penyiaran yang cukup memunculkan kontroversi di beberapa media masa. Adanya point - point perubahan yang bisa dibilang cukup membatasi pergerakan masyarakat dalam mengakses platform digital hingga sosial media.

setelah polisi sudah diberikan wewenang untuk mematikan akses internet, sekarang ini informasi akan di filter secara ketat oleh pemerintah dengan alasan untuk memberikan keamanan kepada warga negara. selamat datang di negara yang katanya demokratis, namun semakin lama warga semakin dipantau dan diawasi oleh pemerintah gerak-geriknya.


Quote
Saya ingin tau bagaimana pendapat atau pandangan rekan-rekan semua terhadap keluarnya RUU Penyiaran ini terhadap pemain Cryptocurrency. Apakah RUU ini akan berdampak secara signifikan atau mungkin tidak berdampak sama sekali?


tapi untuk bounty sendiri, itu tidak akan mempunyai dampak apa-apa, karena kita bisa menggunakan VPN, jadi informasi-informasi terkait dengan kampanye, airdrop, atau lainnya itu masih bisa kita dapatkan.
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
Saya ingin tau bagaimana pendapat atau pandangan rekan-rekan semua terhadap keluarnya RUU Penyiaran ini terhadap pemain Cryptocurrency. Apakah RUU ini akan berdampak secara signifikan atau mungkin tidak berdampak sama sekali?
Saya kira tidak akan berdampak signifikan khususnya bagi bounty hunter, mengapa?, karena untuk saat ini campaign sosmed betting site di sini itu tidak banyak, bahkan hanya berfokus ke forum atau signature campaign saja. Kalau pun ada ya kan rata-rata bounty hunter kita ini main sosmednya di luar negeri, Saya lihat bahasa yang digunakan untuk penyebaran campaign itu menggunakan bahasa inggris bukan bahasa indonesia, jadi kalau di luar negeri, hukum yang dibuat di RI tidak berlaku.
jr. member
Activity: 132
Merit: 8
DPR RI secara resmi telah mengeluarkan statement tentang Revisi Undang Undang Penyiaran yang cukup memunculkan kontroversi di beberapa media masa. Adanya point - point perubahan yang bisa dibilang cukup membatasi pergerakan masyarakat dalam mengakses platform digital hingga sosial media.

Quote
"Substansi RUU ada hal mendasar yang menjadi cara pandang kami. Ketika menyusun draf undang-undang penyiaran, yang pertama kami memandang harus ada perlakuan yang sama antara siaran di dunia penyiaran dengan siaran di media sosial atau media baru," kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhar

Terlepas dari point perubahan yang sangat membatasi keleluasaan jurnalis dalam menggali informasi yang sedang ramai menjadi perdebatan beberapa hari ini. Ada juga beberapa point yang menurut saya dapat menghambat informasi terbaru terkait dunia Cryptocurrency, terutama AirDrop / Bounty Hunter yang lebih memanfaatkan sosial media.

Seperti yang kita ketahui, hampir sebagian besar persebaran informasi seputar Cryptocurrency tidak bisa jauh dari sosial media. Mungkin bagi para trader profesional, hal ini tidak akan terlalu berpengaruh. Namun bagi Bounty / AirDrop Hunter yang memperoleh informasi dari Twitter, Instagram, YouTube, dan sebagainya pasti akan sangat berdampak.

Jelas setiap post/content yang kerap kali menjadi syarat tugas dari beberapa AirDrop / Bounty Campaign dengan status “publik” akan memiliki batasan. Untuk content yang *Aman* menurut KPI mungkin tidak akan berdampak secara langsung, namun ada beberapa content yang akan dipersulit aksesnya seperti misalnya campaign yang dikeluarkan oleh Betting Site tentunya akan menjadi sasaran empuk dari RUU Penyiaran Ini. Meskipun tidak bisa dipastikan juga KPI akan mengecek satu persatu post / content yang kita buat.

Saya ingin tau bagaimana pendapat atau pandangan rekan-rekan semua terhadap keluarnya RUU Penyiaran ini terhadap pemain Cryptocurrency. Apakah RUU ini akan berdampak secara signifikan atau mungkin tidak berdampak sama sekali?


Source :
https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/49676/t/Farhan+Jelaskan+Duduk+Perkara+Revisi+UU+Penyiaran%3A+Konflik+Antara+Platform+Terestrial+dan+Digital+
https://www.kompas.id/baca/humaniora/2024/05/26/daftar-pasal-kontroversial-dalam-draf-ruu-penyiaran
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240528202717-32-1103069/poin-poin-kontroversial-dalam-ruu-penyiaran
https://republika.co.id/berita/rwcm15423/dpr-ri-pastikan-ruu-penyiaran-baru-akan-atur-sosial-media
Jump to: