DPR RI secara resmi telah mengeluarkan statement tentang Revisi Undang Undang Penyiaran yang cukup memunculkan kontroversi di beberapa media masa. Adanya point - point perubahan yang bisa dibilang cukup membatasi pergerakan masyarakat dalam mengakses platform digital hingga sosial media.
"Substansi RUU ada hal mendasar yang menjadi cara pandang kami. Ketika menyusun draf undang-undang penyiaran, yang pertama kami memandang harus ada perlakuan yang sama antara siaran di dunia penyiaran dengan siaran di media sosial atau media baru," kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhar
Terlepas dari point perubahan yang sangat membatasi keleluasaan jurnalis dalam menggali informasi yang sedang ramai menjadi perdebatan beberapa hari ini. Ada juga beberapa point yang menurut saya dapat menghambat informasi terbaru terkait dunia Cryptocurrency, terutama AirDrop / Bounty Hunter yang lebih memanfaatkan sosial media.
Seperti yang kita ketahui, hampir sebagian besar persebaran informasi seputar Cryptocurrency tidak bisa jauh dari sosial media. Mungkin bagi para trader profesional, hal ini tidak akan terlalu berpengaruh. Namun bagi Bounty / AirDrop Hunter yang memperoleh informasi dari Twitter, Instagram, YouTube, dan sebagainya pasti akan sangat berdampak.
Jelas setiap post/content yang kerap kali menjadi syarat tugas dari beberapa AirDrop / Bounty Campaign dengan status “publik” akan memiliki batasan. Untuk content yang *Aman* menurut KPI mungkin tidak akan berdampak secara langsung, namun ada beberapa content yang akan dipersulit aksesnya seperti misalnya campaign yang dikeluarkan oleh Betting Site tentunya akan menjadi sasaran empuk dari RUU Penyiaran Ini. Meskipun tidak bisa dipastikan juga KPI akan mengecek satu persatu post / content yang kita buat.
Saya ingin tau bagaimana pendapat atau pandangan rekan-rekan semua terhadap keluarnya RUU Penyiaran ini terhadap pemain Cryptocurrency. Apakah RUU ini akan berdampak secara signifikan atau mungkin tidak berdampak sama sekali?
Source :
https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/49676/t/Farhan+Jelaskan+Duduk+Perkara+Revisi+UU+Penyiaran%3A+Konflik+Antara+Platform+Terestrial+dan+Digital+
https://www.kompas.id/baca/humaniora/2024/05/26/daftar-pasal-kontroversial-dalam-draf-ruu-penyiaranhttps://www.cnnindonesia.com/nasional/20240528202717-32-1103069/poin-poin-kontroversial-dalam-ruu-penyiaranhttps://republika.co.id/berita/rwcm15423/dpr-ri-pastikan-ruu-penyiaran-baru-akan-atur-sosial-mediaHasil survei yang coba saya lakukan kepada beberapa anak sekolah (terutama lulusan SMA), terdapat 15 dari 20 anak muda yang berpendapat bahwa investasi pada cryptocurrency lebih baik daripada melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi. Namun yang menjadi poin penting bagi saya adalah, sebagian besar pendapat mereka itu dipengaruhi oleh video atau post yang diunggah oleh para influencer yang mereka telan mentah-mentah. Bukan hanya itu, bahkan sering ditemui remaja & generasi muda yang dengan mudahnya mengikuti kelas-kelas yang digunakan influencer untuk memperoleh keuntungan pribadi. Tapi perlu digaris bawahi, bahwa saya tidak mengatakan semua kelas itu buruk. Ada begitu banyak juga kelas edukasi yang diberikan oleh profesional dalam dunia cryptocurrency. Yang lebih miris adalah, justru kelas edukasi yang disiapkan untuk memberikan bekal pengetahuan kepada pemula, justru lebih sepi peminat dibandingkan kelas sinyal trading. Hal ini dikarenakan pola pikir mereka yang belum matang dan beranggapan, untuk apa aku mempelajari hal yang ribet sedangkan aku bisa memperoleh sinyal dan list cryptocurrency yang akan naik melalui kelas sinyal. Tanpa mereka sadari bahwa sinyal yang diberikan kepada mereka itu tidak 100% sesuai dengan harapan mereka. Seperti yang diketahui begitu tinggi nilai fluktuatif dalam setiap transaksi cryptocurrency, bahkan sekelas profesional pun kerap kali mengalami los atau kerugian dari cryptocurrency.
Point perubahan yang sangat membatasi keleluasaan jurnalis dalam menggali informasi yang sedang ramai menjadi perdebatan beberapa hari ini. Ada juga beberapa point yang menurut saya dapat menghambat informasi terbaru terkait dunia Cryptocurrency, terutama AirDrop / Bounty Hunter yang lebih memanfaatkan sosial media.
Tujuan saya memahaminya bukan dari perihal apakah isi kontennya orisinil atau tidak, karena biasanya itu lebih masuk ranah teknis dari aturan platform medianya.
Dari pemberlakuan pembatasan penggunaan internet dalam hal sensor terhadap konten, saya kira sasarannya lebih umum. Bahkan pelarangan iklan berupa cryptocurrency seingat saya dulu pernah juga diberlakukan Google dan Facebook