Author

Topic: Dilema undang undang pelarangan bitcoin sebagai alat pembayaran (Read 1151 times)

legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Di Indonesia sudah ada stablecoin backed by rupiah kok om, seperti Rupiah Token yang pernah dipake sma salah satu finalis finhack bca taun kemarin. menurutku si karena backingnya rupiah, mestinya tidak mengganggu nilai rupiah

Saya sendiri sudah mengetahui klo ada stablecoin yang di patok terhadap Rupiah (yang dibangun diatas jaringan Ethereum), tetapi Rupiah token ini kan dibuat oleh suatu entitas yang tidak ada kaitannya dengan pemerintah, sehingga bisa dipastikan keberadaannya juga tidak berbeda dengan cryptocurrency lainnya yang hanya diperbolehkan sebagai aset perdagangan dan investasi semata (di Indonesia).


Quote
kan prinsipnya cuma menggantikan sistem centralized di e-wallet menjadi lebih terdesentralize menggunakan blockchain.

Saya rasa baik rupiah token maupun e-wallet keduanya sama-sama centralized  Grin


Quote
Tapi teknologi baru mungkin memunculkan konsekuensi baru yang mestinya semakin dikaji pemerintah..

Lebih tepatnya banyak pemerintahan yang takut terhadap sisi negatif yang bisa muncul dari sistem Decentralized sebuah cryptocurrency, karena hal ini sangat bertolak belakang dengan kebijakan moneter suatu negara.
hero member
Activity: 994
Merit: 593
aka JAGEND.
Untuk indonesia karena mata uang virtual belum legal maka ada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) badan ini dibuat karena Mata uang digital di indonesia saat ini hanya sebagai Perdagangan Berjangka Komoditi bukan mata uang.
Maap gan, cuman meluruskan (Diskusi tidak usah ttg BAPEBTI) tidak usah diteruskna setelah komen saya ini).
BABPEBTI didirikan dengan fungsi sebagai pengatur sekaligus lembaga pengawasan untuk setiap aktifitas perdagangan komoditi di indonesia. Lingkupnya meliputi forex, saham, emas, komoditi dan crypto (sekarang).  Jadi bkan spesifik hanya untuk mata uang digital.

Note :
Diolah dari berbagai sumber.

newbie
Activity: 5
Merit: 0

Tergantung pada jenis cryptocurrency dan model transaksi yang digunakan ... Jika cryptocurrency yang digunakan mengacu pada dollar atau mata uang asing lainnya serta cara transaksinya diperbolehkan menggunakan valas, maka hal tersebut memang memiliki potensi untuk menyebabkan nilai rupiah melemah.

Tetapi jika mengacu pada dikeluarkannya PBI Nomor 17/3/PBI/2015, seharusnya jika memang Indonesia mengadopsi Cryptocurrency sebagai media pembayaran, maka besar kemungkinan Cryptocurrency tersebut akan di backed terhadap rupiah, dan untuk cara transaksinya pun pastinya akan diwajibkan menggunakan Rupiah. Sehingga keberadaan Cryptocurrency ini tidak akan mengganggu sirkulasi Rupiah atau melemahkan nilai Rupiah itu sendiri.

Di Indonesia sudah ada stablecoin backed by rupiah kok om, seperti Rupiah Token yang pernah dipake sma salah satu finalis finhack bca taun kemarin. menurutku si karena backingnya rupiah, mestinya tidak mengganggu nilai rupiah, kan prinsipnya cuma menggantikan sistem centralized di e-wallet menjadi lebih terdesentralize menggunakan blockchain. Tapi teknologi baru mungkin memunculkan konsekuensi baru yang mestinya semakin dikaji pemerintah..




menurut saya kalau sekedar masalah biaya bisa diakali dengan aplikasi semacam itu, namun yang jelas akan mengurangi nilai Rupiah sendiri. Mengingat apabila pengguna rupiah semakin sedikit otomatis rupiah akan semakin melemah. Dan ini merugikan negara ketika warganya sendiri menggunakan sistem mata uang virtual. Ingat yang saya maksud disini bukan E-payment namun cryptocurrency

Iya om, cuma kepikiran nulis salah satu penghambat adopsi crypto menjadi payment aja yang jadi uneg2 sekalian curcol, hahaha.. karena baru aja main, trus ada sesuatu yg mengakibatkan harus transfer BTC.. dan mayan perih kena feenya.. ga kebayang kalau daily transaksi harus ilang sebegitu mahalnya untuk sekali transaksi.. hehehe.. maaf oot..  Sad
full member
Activity: 308
Merit: 171
jalannya dipotong sama orang
Lebih enak nyebutnya bukan dilarang tapi belum ada kejelasan ya gan ~snip~ . dan di indonesia sendiri ga ada pelarangan khusus akan penggunaan crypto sebagai transaksi atau sarana investasi .
Sudah dijelaskan dengan jelas dalam PBI Nomor 17/3/PBI/2015 dan tertulis ada pengecualian tapi itu masih dalam kontrol BI selaku Otoritas keuangan yang berwenang di indonesia.  Kalau sebagai alat transaksi yang sah indonesia adalah rupiah tercantum dalam UU no 7 th 2011.  Sehingga  virtual termasuk mata uang digital bukan sebagai alat transaksi yang sah di indonesia. Juga sudah dijelaskan sama om Husna.

kalau pun nantinya crypto sudah makin berkembang apakah nanti ada lembaga yang mengawasi ? kalau iya lembaga tersebut bisa apa ? karena keuangan dan aset semua di handle diri sendiri dan melalui global market kan yak.

Seharusnya ada lembaga independen. Untuk bisa apa ya kewenangan itu tentu dibuat melalui pertimbangan matang, untuk kebijakannya yang tidak akan merugikan semua pihak. Untuk indonesia karena mata uang virtual belum legal maka ada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) badan ini dibuat karena Mata uang digital di indonesia saat ini hanya sebagai Perdagangan Berjangka Komoditi bukan mata uang.

Sumber:
1. https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5a1e13e9c9fc4/legalitas-ibitcoin-i-menurut-hukum-indonesia/
2. https://www.bi.go.id/id/peraturan/sistem-pembayaran/Pages/pbi_170315.aspx
3. http://bappebti.go.id/resources/docs/peraturan/sk_kep_kepala_bappebti/sk_kep_kepala_bappebti_2019_02_01_w9i365pf_id.pdf

legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
-snip- di indonesia sendiri ga ada pelarangan khusus akan penggunaan crypto sebagai transaksii atau sarana investasi .
Berikut ini saya kutipkan pernyataan BI melalui website-nya:

Bank Indonesia menegaskan bahwa sebagai otoritas sistem pembayaran, Bank Indonesia melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana) dan penyelenggara Teknologi Finansial di Indonesia baik Bank dan Lembaga Selain Bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency, sebagaimana diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017​ tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
* virtual currency termasuk bitcoin.

Penggunaan Crypto sebagai sarana investasi atau sebagai aset komoditas jelas pula ada peraturannya, saya kira sudah banyak yang memberikan link dan membahas hal ini.
sr. member
Activity: 1512
Merit: 326

Tetapi jika mengacu pada dikeluarkannya PBI Nomor 17/3/PBI/2015, seharusnya jika memang Indonesia mengadopsi Cryptocurrency sebagai media pembayaran,

Lebih enak nyebutnya bukan dilarang tapi belum ada kejelasan ya gan. dari segi undang2 keuangan digital juga crypto tidak disebutkan . dan di indonesia sendiri ga ada pelarangan khusus akan penggunaan crypto sebagai transaksi atau sarana investasi .

yang saya pikir mungkin itu tujuannya agar masyarakat indonesia itu bisa tau dulu bahwa crypto itu berbeda dengan mata uang digital lainnya yang tingkat fluktuatif nya sendiri sangat tinggi. dan kalau pun nantinya crypto sudah makin berkembang apakah nanti ada lembaga yang mengawasi ? kalau iya lembaga tersebut bisa apa ? karena keuangan dan aset semua di handle diri sendiri dan melalui global market kan yak.
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
menurut saya kalau sekedar masalah biaya bisa diakali dengan aplikasi semacam itu, namun yang jelas akan mengurangi nilai Rupiah sendiri. Mengingat apabila pengguna rupiah semakin sedikit otomatis rupiah akan semakin melemah. Dan ini merugikan negara ketika warganya sendiri menggunakan sistem mata uang virtual. Ingat yang saya maksud disini bukan E-payment namun cryptocurrency

Tergantung pada jenis cryptocurrency dan model transaksi yang digunakan ... Jika cryptocurrency yang digunakan mengacu pada dollar atau mata uang asing lainnya serta cara transaksinya diperbolehkan menggunakan valas, maka hal tersebut memang memiliki potensi untuk menyebabkan nilai rupiah melemah.

Tetapi jika mengacu pada dikeluarkannya PBI Nomor 17/3/PBI/2015, seharusnya jika memang Indonesia mengadopsi Cryptocurrency sebagai media pembayaran, maka besar kemungkinan Cryptocurrency tersebut akan di backed terhadap rupiah, dan untuk cara transaksinya pun pastinya akan diwajibkan menggunakan Rupiah. Sehingga keberadaan Cryptocurrency ini tidak akan mengganggu sirkulasi Rupiah atau melemahkan nilai Rupiah itu sendiri.
sr. member
Activity: 1316
Merit: 254
United Crowd
selain undang-undang yang mengatur belum memperbolehkan..
biaya gas fees untuk setiap transaksi juga terlalu mahal untuk dapat diadopsi sebagai pembayaran,
padahal mayoritas user crypto masih simpan crypto mereka di wallet exchange yang mana transfer ke sesama pengguna exchange tersebut aja feenya besar
karena si exchange tarik fee untuk withdrawal sama dengan yang transaksinya lintas platform.
setau ku baru argent app yang bisa provide transfer gratis yang bahkan keluar platform. kalo di Indo ada yg baru tu si Pintu katanya nawarin fee gratis kalo kesesama akun-nya.
menurut saya kalau sekedar masalah biaya bisa diakali dengan aplikasi semacam itu, namun yang jelas akan mengurangi nilai Rupiah sendiri. Mengingat apabila pengguna rupiah semakin sedikit otomatis rupiah akan semakin melemah. Dan ini merugikan negara ketika warganya sendiri menggunakan sistem mata uang virtual. Ingat yang saya maksud disini bukan E-payment namun cryptocurrency
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Satu lagi gan pertanyaan. Bagaimana jika penyedia barang/jasa diwilayah NKRI, sedangkan pembeli di khususkan untuk luar NKRI. Apakah itu termasuk melanggar hukum. Sedangkan yang sudah banyak dibahas sementara ini hanya dari luar NKRI ke dalam NKRI.
Kalau jasa bisa masuk cross border supply. Kalau barang tidak bisa karena syarat-syaratnya ketika mau kirim barang, seperti Commercial Invoice dan perhitungan Duty & Tax.

Klo menurut saya transaksi yang ditanyakan oleh agan hyudien adalah jenis transaksi perdagangan internasional, dimana jika objeknya adalah barang maka akan mengacu pada PBI No.17/3/PBI/2015 Pasal 8 Ayat A, dan jika objeknya adalah jasa maka akan mengacu pada PBI No.17/3/PBI/2015 Pasal 8 Ayat B.

Sesuai dengan ketentuan PBI No.17/3/PBI/2015 Pasal 4, maka transaksi tersebut bukan termasuk transaksi yang pembayarannya diwajibkan menggunakan Rupiah, sehingga saya rasa pembayarannya bisa saja menggunakan Bitcoin, tetapi untuk patokan harga maupun yang tertera didalam invoice & PEB (Pemberitahuan ekspor barang) tetap mengacu pada Fiat. Dan meskipun pembayaran tersebut sejatinya menggunakan Bitcoin, sudah selayaknya bagi penjual barang untuk tetap menunaikan kewajiban PPH-nya.

Tetapi jika dalam prosesnya melibatkan transaksi-transaksi tambahan atau barang yang diekspor terkena pungutan ekspor, maka pemenuhan kewajiban ini harus dibayar menggunakan Rupiah.

ref https://www.bi.go.id/id/peraturan/sistem-pembayaran/Documents/pbi_170315.pdf


CMIIW

copper member
Activity: 2324
Merit: 2142
Slots Enthusiast & Expert
Satu lagi gan pertanyaan. Bagaimana jika penyedia barang/jasa diwilayah NKRI, sedangkan pembeli di khususkan untuk luar NKRI. Apakah itu termasuk melanggar hukum. Sedangkan yang sudah banyak dibahas sementara ini hanya dari luar NKRI ke dalam NKRI.
Kalau jasa bisa masuk cross border supply. Kalau barang tidak bisa karena syarat-syaratnya ketika mau kirim barang, seperti Commercial Invoice dan perhitungan Duty & Tax.

tidaklah mungkin aset dapat dijadikan alat pembayaran
Uang (cash) itu aset bukan?

pisau ya tetap jadi pisau yang bisa buat ngulitin ikan lele meskipun pak RT di lingkungan agan melarang agan buat memakainya kecuali buat ngupas wortel.
Masalahnya Pak RT selain melarang, juga bisa menampar siapa-siapa yang melanggar peraturan Pak RT. Beliau kekar jadi tidak ada yang berani melawan.

Forum Bitcointalk diluar yurisdiksi Indonesia, sehingga transaksi pembayaran yang dilakukan dikategorikan sebagai "cross border supply" (transaksi perdagangan international)
Ah yang bener?

aset bukan secara mekanisme sama sepert uang. aset pun bisa contoh saya pingin beli pulsa saya bisa tukarkan hp saya dengan pulsa. tapi alaminya bukan sebagai pembayaran
Bukan tentang aset dan tidaknya, tapi terkait definisi FIAT/kartal.
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
thanks gan.. atas informasinya... mohon maaf jika saya salah dalam mengutarakan pandangan saya terhadap Bitcoin, karena padangan saya lebih seperti aset bukan secara mekanisme sama sepert uang. aset pun bisa contoh saya pingin beli pulsa saya bisa tukarkan hp saya dengan pulsa. tapi alaminya bukan sebagai pembayaran.

Berarti secara tidak langsung agan mengakui klo Bitcoin bisa digunakan sebagai media pembayaran, meskipun berdasarkan pandangan agan ("alaminya bukan sebagai pembayaran") hal tersebut tidak sejalan dengan konsep dasar Bitcoin sebagai P2P Electronic Cash System

Quote
mohon informasi dr om joni tentang "KUALITAS JARINGAN" itu maksudnya bagaimana ya? KUALITAS yang seperti apa?

Bitcoin memiliki jaringan Blockchain dengan inti jaringan P2P sebagai akses pendistribusiannya, sehingga memungkinkan bagi berbagai pihak yang berada didalam jaringan tersebut untuk melakukan transaksi tanpa adanya perantara. Kualitas jaringan blockchain ini sendiri dipengaruhi oleh protocol rules yang digunakan beserta mekanisme konsensusnya (PoW), dan dalam hal ini (sampai saat ini) Jaringan Bitcoin mampu menyediakan suatu akses buat berbagai transaksi secara aman, decentralized dan trustless.
full member
Activity: 588
Merit: 101
Setelah membaca beberapa komentar dari agan2, saya jadi merasa ada sesuatu yang menggajal tentang sistem ilegalisasi bitcoin dan altcoin. Yang mana menurut saya pribadi, sistem kerja shopee, ovo dll. Meemiliki fungsi yang sama persis dengan bitcoin. Sama2 digital, tidak ada bentuk fisik, digunakan untuk transaksi online.
OVO, shopee pay, go pay dan sejenisnya itu adalah DOMPET DIGITAL, berbeda dengan bitcoin, dompet digital yang ada di indonesia mengunakan RUPIAH sebagai alat transaksi, berbeda certita kalau ovo, shopee pay, go pay mempunyai ovo coin, shopee coin yang di perdagangkan dengan nilai yang fluktuatif berubah itu sama saja ilegal seperti halnya bitcoin
newbie
Activity: 38
Merit: 0
gampangnya: pisau ya tetap jadi pisau yang bisa buat ngulitin ikan lele meskipun pak RT di lingkungan agan melarang agan buat memakainya kecuali buat ngupas wortel.

Konsep likuiditas maksudnya mudah dikonversi alias gampang di perjual belikan, ga ada urusan dengan valuenya ke fiat, alias Bitcoin gampang dipake buat beli barang/jasa tertentu layaknya mata uang. Masalah skalabilitas juga sepertinya agan salah tangkep. Coba dicek kembali karena yang dibahas bukan pemahaman IT tapi 'kualitas jaringan' mata uang Bitcoin itu udah bisa dianggap 'cukup' untuk menjembatani terjadinya transaksi.

thanks gan.. atas informasinya... mohon maaf jika saya salah dalam mengutarakan pandangan saya terhadap Bitcoin, karena padangan saya lebih seperti aset bukan secara mekanisme sama sepert uang. aset pun bisa contoh saya pingin beli pulsa saya bisa tukarkan hp saya dengan pulsa. tapi alaminya bukan sebagai pembayaran. mohon informasi dr om joni tentang "KUALITAS JARINGAN" itu maksudnya bagaimana ya? KUALITAS yang seperti apa?

agan menyatakan bahwa aset tidak mungkin dijadikan alat pembayaran, dan bitcoin bukan alat pembayaran.
Sebagaimana dijelaskan lebih lanjut oleh om abhie dan om joni di atas. Saya pribadi melihatnya bitcoin secara global, karena seperti yang saya nyatakan sebelumnya bahwa bitcoin itu tidak memandang batasan wilayah dan dalam hal ini meskipun dalam wilayah hukum Indonesia bukanlah sebagai alat pembayaran, namun bukan berarti serta merta membuat bitcoin kehilangan fungsinya sebagai alat pembayaran.

mohon maaf gan.. bukannya saya ingin sok atau gimana tapi saya hanya melihat dari sudut pandang perundang- undangan di indonesia bukan secara global. karena saya melihat TS di sudut UU di Indonesia. tks
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
Sebelumnya agan menyatakan bahwa aset tidak mungkin dijadikan alat pembayaran, dan bitcoin bukan alat pembayaran.
Sebagaimana dijelaskan lebih lanjut oleh om abhie dan om joni di atas. Saya pribadi melihatnya bitcoin secara global, karena seperti yang saya nyatakan sebelumnya bahwa bitcoin itu tidak memandang batasan wilayah dan dalam hal ini meskipun dalam wilayah hukum Indonesia bukanlah sebagai alat pembayaran, namun bukan berarti serta merta membuat bitcoin kehilangan fungsinya sebagai alat pembayaran.
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary


Thanks buat Om joniboini yang sudah memberikan penjelasan terkait dengan post yang saya buat diatas



tetap saja bitcoin tidak bisa dijadikan alat pembayaran kecuali dalam bentuk trading ataupun dalam bursa berjangka atau kaitannya dengan dengan perdagangan aset ataupun saham.

Untuk contoh gampangnya adalah pembayaran yang dilakukan oleh Bounty Manager kepada peserta Signature Champaign dalam bentuk Bitcoin. Dan meskipun ada peserta Champaign yang berasal dari Indonesia, akan tetapi pembayaran (Bitcoin) ini tidak bertentangan dengan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia.

Forum Bitcointalk diluar yurisdiksi Indonesia, sehingga transaksi pembayaran yang dilakukan dikategorikan sebagai "cross border supply" (transaksi perdagangan international), dan sesuai dengan ketentuan PBI No.17/3/PBI/2015 Pasal 4 Ayat C dan Pasal 8 Ayat B, maka transaksi pembayaran ini bisa menggunakan Bitcoin maupun medium of exchange lainnya (pengecualian kewajiban penggunaan rupiah).
legendary
Activity: 2170
Merit: 1789
tetap saja bitcoin tidak bisa dijadikan alat pembayaran kecuali dalam bentuk trading ataupun dalam bursa berjangka atau kaitannya dengan dengan perdagangan aset ataupun saham.

Kayaknya agan salah tangkep post om abhi di atas.

Meskipun tiap-tiap negara mengeluarkan regulasi terkait dengan keberadaan Bitcoin/Cryptocurrency, bukan berarti Bitcoin tidak bisa dianggap sebagai alat pembayaran, karena konsep dasar dari Bitcoin adalah sebagai --- Bitcoin tetaplah memiliki fungsi sebagai medium of exchange (dan ada beberapa faktor selain volatilitas yang bisa mempengaruhinya).

Atau gampangnya: pisau ya tetap jadi pisau yang bisa buat ngulitin ikan lele meskipun pak RT di lingkungan agan melarang agan buat memakainya kecuali buat ngupas wortel.

Konsep likuiditas maksudnya mudah dikonversi alias gampang di perjual belikan, ga ada urusan dengan valuenya ke fiat, alias Bitcoin gampang dipake buat beli barang/jasa tertentu layaknya mata uang. Masalah skalabilitas juga sepertinya agan salah tangkep. Coba dicek kembali karena yang dibahas bukan pemahaman IT tapi 'kualitas jaringan' mata uang Bitcoin itu udah bisa dianggap 'cukup' untuk menjembatani terjadinya transaksi.
newbie
Activity: 38
Merit: 0
- Likuiditas (mudah untuk dikonversi ke bentuk aset lainnya)
- Skalabilitas (memiliki sistem jaringan untuk melakukan transaksi)
- Value (memiliki nilai)
- Pemahaman Publik (diterima oleh masyarakat)
- DLL
tetap saja bitcoin tidak bisa dijadikan alat pembayaran kecuali dalam bentuk trading ataupun dalam bursa berjangka atau kaitannya dengan dengan perdagangan aset ataupun saham. tetapi jika anda memberikan kategori diatas liqkuiditas sekarang sekarang konversi yang setara apa sedangkan harga barang relatif tetap contoh harga baju 50000 selama 1 bulan tetapi jika dibayar altcoin harga altcoin sendiri simpang siur sekarang 50000 besok bisa jadi 45000 ataupun 55000, kedua sekala jaringan sekarang yang jadi pertanyaan dalam bentuk jaringan apa sedangkan pemahaman IT tentang bitcoin terbatas hanya kalangan tertentu, pernah saya menanyakan beberapa masyarakat mengenai bitcoin mereka menanggapi dengan tanda tanya alias kurang paham, value ( nilai) bukannya nilainya seperti saya utarakan fluktuasi. terima kasih
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
menurut saya bitcoin memang bukan alat pembayaran karena nilai dari pada bitcoin yang fluktuatif atau berubah ubah sama seperti emas. bitcoin sendiri atau altcoin lebih seperti aset. jadi tidaklah mungkin aset dapat dijadikan alat pembayaran.
jika dalam konteks dunia memang benar bahwa ada beberapa toko online yang menjadikan bitcoin ataupun altcoin sebagai alat pembayaran, namun topik dalam thread ini lebih ke negara indonesia. dan menurut saya juga di toko online tersebut ada persyaratan tertentu dalam penggunakan bitcoin sebagai alat pembayaran.

seperti dijelaskan bahwa Resminya Bitcoin sebagai komoditas dan bisa diperdagangkan di bursa berjangka didapati setelah Bappebti mengeluarkan Peraturan No 5/2019 tentang ketentuan teknis penyelenggaraan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka https://www.cnbcindonesia.com/tech/20190215142005-37-55756/bitcoin-legal-di-ri-tapi-tak-boleh-jadi-alat-bayar

Klo dalam yurisdiksi Negara Indonesia untuk saat ini Bitcoin (beserta cryptocurrency lainnya) memang tidak boleh difungsikan sebagai alat pembayaran karena memang sudah ada regulasi yang mengaturnya, begitu juga dengan negara-negara lain yang juga mengeluarkan regulasi terkait cryptocurrency (tetapi pada post pertama agan bukan regulasi inilah yang menjadi dasar argumen "Bitcoin bukan alat pembayaran", melainkan tingkat fluktuasi).

Meskipun tiap-tiap negara mengeluarkan regulasi terkait dengan keberadaan Bitcoin/Cryptocurrency, bukan berarti Bitcoin tidak bisa dianggap sebagai alat pembayaran, karena konsep dasar dari Bitcoin adalah sebagai "A Peer-to-Peer Electronic Cash System", sehingga meskipun tingkat volatilitas Bitcoin nilainya tinggi, Bitcoin tetaplah memiliki fungsi sebagai medium of exchange (dan ada beberapa faktor selain volatilitas yang bisa mempengaruhinya).

- Likuiditas (mudah untuk dikonversi ke bentuk aset lainnya)
- Skalabilitas (memiliki sistem jaringan untuk melakukan transaksi)
- Value (memiliki nilai)
- Pemahaman Publik (diterima oleh masyarakat)
- DLL
newbie
Activity: 38
Merit: 0
Dalam konteks ranah hukum di Indonesia, ya bitcoin memang bukan alat pembayaran dan memang sudah jelas ada UU yang mengatur penggunaan mata uang dan apa saja alat pembayaran yang berlaku di Indonesia.
Namun kalau dilihat secara umum, karena bitcoin itu sifatnya global/tidak memandang batasan wilayah negara, jadi dalam konteks ini bitcoin bisa dijadikan sebagai alat pembayaran, beberapa contoh toko online yang menerima pembayaran menggunakan bitcoin cek di sini.

jika dalam konteks dunia memang benar bahwa ada beberapa toko online yang menjadikan bitcoin ataupun altcoin sebagai alat pembayaran, namun topik dalam thread ini lebih ke negara indonesia. dan menurut saya juga di toko online tersebut ada persyaratan tertentu dalam penggunakan bitcoin sebagai alat pembayaran.

seperti dijelaskan bahwa Resminya Bitcoin sebagai komoditas dan bisa diperdagangkan di bursa berjangka didapati setelah Bappebti mengeluarkan Peraturan No 5/2019 tentang ketentuan teknis penyelenggaraan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka https://www.cnbcindonesia.com/tech/20190215142005-37-55756/bitcoin-legal-di-ri-tapi-tak-boleh-jadi-alat-bayar
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
menurut saya bitcoin memang bukan alat pembayaran karena nilai dari pada bitcoin yang fluktuatif atau berubah ubah sama seperti emas. bitcoin sendiri atau altcoin lebih seperti aset. jadi tidaklah mungkin aset dapat dijadikan alat pembayaran. -snip-
Dalam konteks ranah hukum di Indonesia, ya bitcoin memang bukan alat pembayaran dan memang sudah jelas ada UU yang mengatur penggunaan mata uang dan apa saja alat pembayaran yang berlaku di Indonesia.
Namun kalau dilihat secara umum, karena bitcoin itu sifatnya global/tidak memandang batasan wilayah negara, jadi dalam konteks ini bitcoin bisa dijadikan sebagai alat pembayaran, beberapa contoh toko online yang menerima pembayaran menggunakan bitcoin cek di sini.
newbie
Activity: 38
Merit: 0
menurut saya bitcoin memang bukan alat pembayaran karena nilai dari pada bitcoin yang fluktuatif atau berubah ubah sama seperti emas. bitcoin sendiri atau altcoin lebih seperti aset. jadi tidaklah mungkin aset dapat dijadikan alat pembayaran. berbeda dengan ovo, gopay atau yang lain yang nilainya sama dengan pokok dana atau lebih sama dengan transaksi yang menggunakan mesin EDC atau elektronik debet card. kalau tidak salah dulu sempat saya membuat thread mengenai pembeda uang fiat dan digital

https://bitcointalksearch.org/topic/m.52073099

. sekian terima kasih
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Tapi kalo 2020 saya belum dapat informasi yang relevan terkait masalah ini. Trus kemarin saya baca di forum waktu 2019 katanya ada yang baru saja di regulasi oleh pemerintah terkait peraturan kripto di Indonesia.
Yang punya info lengkapnya mungkin bisa berbagi informasi.

Terima kasih sebelumnya Smiley

Jangan malas untuk menggunakan fitur "search" gan, karena sejauh yang saya tahu topik-topik yang berkaitan dengan regulasi crypto di Indonesia sudah banyak dibahas diforum ini. Dan jika menurut agan pembahasan-pembahasan tersebut tidak seperti yang agan harapkan, maka agan bisa mencari informasinya dari sumber diluar forum ini (Eg: Google).
full member
Activity: 1092
Merit: 100
Kalo sehubungan dengan judulnya

Saya ada link referensi : https://www.cnbcindonesia.com/tech/20180115161532-37-1533/bi-kami-hanya-larang-bitcoin-sebagai-alat-pembayaran

Yang saya baca, hanya dilarang sebagai alat transaksi atau alat pembayaran sebagaimana sudah di atur "UU 7/2011" tentang Mata Uang.
Selain itu, larangan tersebut juga tertuang dalam Peraturan BI (PBI) 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah, PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan PTP, dan PBI 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan TekFin".

“Sebagai alat pembayaran kami larang, Mungkin di BI, di bagian komoditas tidak ada kewenangan tapi memperingatkan. Kami terus koordinasi dengan kementerian lembaga terkait, OJK, terkait perdagangan,”.

Tapi kalo 2020 saya belum dapat informasi yang relevan terkait masalah ini. Trus kemarin saya baca di forum waktu 2019 katanya ada yang baru saja di regulasi oleh pemerintah terkait peraturan kripto di Indonesia.
Yang punya info lengkapnya mungkin bisa berbagi informasi.

Terima kasih sebelumnya Smiley
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Satu lagi gan pertanyaan. Bagaimana jika penyedia barang/jasa diwilayah NKRI, sedangkan pembeli di khususkan untuk luar NKRI. Apakah itu termasuk melanggar hukum. Sedangkan yang sudah banyak dibahas sementara ini hanya dari luar NKRI ke dalam NKRI.

Regards
Hyudien

Transaksi yang bakal terjadi akan masuk ke kategori Transaksi Perdagangan Internasional, dan transaksi ini termasuk kedalam pengecualian kewajiban penggunaan rupiah (seperti yang dituangkan dalam PBI NOMOR 17/3/PBI/2015 Bab III Pasal 4 Huruf C)


Ane juga sering pakai PayPal buat nerima bayaran dari luar, cuma feenya Afgan. Coba cek di histori pos ane curhatan mengenai ini (pakai fitur search).
hero member
Activity: 2156
Merit: 605
Leading Crypto Sports Betting & Casino Platform
Jadi kalau freelancer tsb dua-duanya ada di wilayah NKRI, ya anggap aja mereka naik motor tidak pakai helm. Masalah ketangkap atau tidak itu tergantung keberuntungan masing-masing. Begitu juga dengan web yang pakai kuotasi harga tidak pakai rupiah.

-snip

Ane juga sering pakai PayPal buat nerima bayaran dari luar, cuma feenya Afgan. Coba cek di histori pos ane curhatan mengenai ini (pakai fitur search).

Thx u pencerahannya, analoginya masooook pak enrico Grin
Postingan yg agan mksd yg ada di thread ini ya?
https://bitcointalksearch.org/topic/pengiriman-uang-dengan-bitcoin-lebih-murah-ataukah-lebih-mahal-5131712
Fee2 yg dimaksud luput di ane, soalnya transaksinya receh 😂
Lumayan jg.

Buat bro @hyudien, sepertinya pertanyaan2 serta jawaban2 di sini bisa diindex di halaman depan sebagai FAQ.
Mungkin tidak menjawab secara tepat 100% tp bisa sebagai rujukan.


Iya juga gan, hampir lupa kalau beberapa pertanyaan termasuk hal yang penting untuk di ingat dan agar pertanyaan yang sama tidak terulang lagi. Semoga pertanyaan saya dan agan agan yang berdikusi di atas bisa membantu orang lain dalam mencari info tentang keabsahan BTC di negara kita.

Satu lagi gan pertanyaan. Bagaimana jika penyedia barang/jasa diwilayah NKRI, sedangkan pembeli di khususkan untuk luar NKRI. Apakah itu termasuk melanggar hukum. Sedangkan yang sudah banyak dibahas sementara ini hanya dari luar NKRI ke dalam NKRI.

Regards
Hyudien
sr. member
Activity: 1120
Merit: 438
https://bitcointalk.org/index.php?topic=5274318.0
Jadi kalau freelancer tsb dua-duanya ada di wilayah NKRI, ya anggap aja mereka naik motor tidak pakai helm. Masalah ketangkap atau tidak itu tergantung keberuntungan masing-masing. Begitu juga dengan web yang pakai kuotasi harga tidak pakai rupiah.

-snip

Ane juga sering pakai PayPal buat nerima bayaran dari luar, cuma feenya Afgan. Coba cek di histori pos ane curhatan mengenai ini (pakai fitur search).

Thx u pencerahannya, analoginya masooook pak enrico Grin
Postingan yg agan mksd yg ada di thread ini ya?
https://bitcointalksearch.org/topic/pengiriman-uang-dengan-bitcoin-lebih-murah-ataukah-lebih-mahal-5131712
Fee2 yg dimaksud luput di ane, soalnya transaksinya receh 😂
Lumayan jg.

Buat bro @hyudien, sepertinya pertanyaan2 serta jawaban2 di sini bisa diindex di halaman depan sebagai FAQ.
Mungkin tidak menjawab secara tepat 100% tp bisa sebagai rujukan.
copper member
Activity: 2324
Merit: 2142
Slots Enthusiast & Expert
Maksudnya jual beli jasa/produk virtual antar sesama freelancer indonesia yang pembayarannya-[1] maupun kuotasinya-[2] menggunakan paypal usd mksdnya. Ini biasa ane temuin di marketplace forum2 lain.
Atau ada juga situs semacam p-store.net yg bagi ane cukup populer untuk jual beli produk virtual di indo, yg pake harga usd.
Terkait pembayaran:
Dalam Pasal 2 jo. Pasal 3 PBI No. 17/3/PBI/2015 sudah jelas WAJIB menggunakan rupiah selama di wilayah NKRI.

Quote
BAB II
KEWAJIBAN PENGGUNAAN RUPIAH
Pasal 2
(1) Setiap pihak wajib menggunakan Rupiah dalam transaksi yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;
b. penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang;
dan/atau
c. transaksi keuangan lainnya.

Pasal 3
(1) Kewajiban penggunaan Rupiah dalam setiap transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berlaku untuk:
a. transaksi tunai; dan
b. transaksi nontunai.
(2) Transaksi tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup transaksi yang menggunakan uang kertas dan/atau uang logam sebagai alat pembayaran.
(3) Transaksi nontunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup transaksi yang menggunakan alat dan mekanisme pembayaran secara nontunai.
Sumur: https://www.bi.go.id/id/peraturan/sistem-pembayaran/Documents/pbi_170315.pdf

Terkait kuotasi harga:
Quote
24. Apakah diperbolehkan mencantumkan harga barang atau jasa menggunakan Rupiah dan mata uang asing secara bersamaan (dual quotation) namun transaksinya menggunakan Rupiah?

Berdasarkan Pasal 11 PBI No. 17/3/PBI/2015, pencantuman harga barang/jasa hanya dapat menggunakan Rupiah. Oleh karena itu, pencantuman harga dalam Rupiah dan mata uang asing secara bersamaan (dual quotation) tidak diperbolehkan.

25.Apakah diperbolehkan mencantumkan harga atas barang dan/atau jasa yang diperdagangkan di wilayah NKRI melalui media online menggunakan valas dan/atau dual quotation. Contoh pencantuman tarif kamar hotel di Indonesia pada website hotel atau pencantuman harga sewa apartemen di Indonesia pada media iklan internet?

Kewajiban pencantuman harga barang dan/atau jasa hanya dalam mata uang Rupiah juga berlaku untuk penawaran barang dan/atau jasa di Indonesia pada media online. Untuk mengantisipasi berubahnya kurs Rupiah maka dalam penawaran dapat dicantumkan kurs acuan JISDOR pada saat itu dan informasi bahwa kurs akan disesuaikan berdasarkan tanggal transaksi atau tanggal pembayaran.
Sumur: https://www.bi.go.id/id/peraturan/sistem-pembayaran/Documents/FAQ_Kewajiban_Penggunaan_Rupiah.pdf

Jadi kalau freelancer tsb dua-duanya ada di wilayah NKRI, ya anggap aja mereka naik motor tidak pakai helm. Masalah ketangkap atau tidak itu tergantung keberuntungan masing-masing. Begitu juga dengan web yang pakai kuotasi harga tidak pakai rupiah.

Ane tidak beropini setuju atau tidak setuju ya, itu diskusi lain soalnya. Ini kan cuma menjelaskan boleh atau tidak boleh.



Ane juga sering pakai PayPal buat nerima bayaran dari luar, cuma feenya Afgan. Coba cek di histori pos ane curhatan mengenai ini (pakai fitur search).
sr. member
Activity: 1120
Merit: 438
https://bitcointalk.org/index.php?topic=5274318.0
Oh. Kayaknya mahaguru mu_enrico lebih tepat untuk menjawab masalah ini. Cuma kalau terlalu lebar bakal agak OOT.

Btw ane cuma berharap international transfer bisa make Bitcoin (minimal legal diakui), jadi kalau mau bayar online ga perlu make debit card (karena di Indo ga ada privacy.com).

Kalau sekedar nama dan rekening bank sih ane pribadi ga merasa bermasalah. Kalau itu masih dianggap masalah mungkin receivenya bisa make USDT lalu dituker di exchange. Atau kalau mau lebih ribet bisa direceive dulu ke rekening luar negeri (seperti memakai Transferwise), di situ biasanya nama agan doang yang ketahuan. Mau bagaimanapun kalau udah menyentuh fiat sangat tidak mungkin mau pseudonim, kecuali agan beli toge di pinggir jalan make helm.

Iya sependapat sama agan, untuk international transfer mungkin baiknya ada pengecualian lah legalnya.
Minimal usdt kalo bitcoin dianggap kurang stabil.
Paypal bagus jg tp cairinnya makan waktu. Itu aja sih.

...

Kalau agan sendiri gak bermasalah kan dgn international transfer? Berhubung agan pngguna paypal jg, apa itu cukup sejauh ini?
Entah kenapa ane merasa pihak yg mendorong bitcoin sbg alat pembayaran, bukan krn ngeliat manfaatnya, tp dr mengharapkan efek yg timbul terhadap harga bitcoin setelahnya. (Ane berkaca pada diri ane, soalnya gak pake bitcoin pun ya lanjut aja).  Grin Grin Grin

...

Btw ane nanyanya kayak bakal ngelakuin money laundry atau transaksi ilegal nih sebelumnya. Grin
Ini murni karena penasaran aja ya.

Gmbar hanya pemanis.
legendary
Activity: 2170
Merit: 1789
Yang saya pahami dari apa yang dimaksud oleh @TedMosby adalah pemberi kerja lokal yang membayar pekerja lokal pula dalam bentuk PayPal mas.

Oh. Kayaknya mahaguru mu_enrico lebih tepat untuk menjawab masalah ini. Cuma kalau terlalu lebar bakal agak OOT.

Btw ane cuma berharap international transfer bisa make Bitcoin (minimal legal diakui), jadi kalau mau bayar online ga perlu make debit card (karena di Indo ga ada privacy.com).

P2p juga identitas kita ketahuan kan om untuk nerima fiatnya. Minimal ketahuan sama yg kita ajak transaksi.

Kalau sekedar nama dan rekening bank sih ane pribadi ga merasa bermasalah. Kalau itu masih dianggap masalah mungkin receivenya bisa make USDT lalu dituker di exchange. Atau kalau mau lebih ribet bisa direceive dulu ke rekening luar negeri (seperti memakai Transferwise), di situ biasanya nama agan doang yang ketahuan. Mau bagaimanapun kalau udah menyentuh fiat sangat tidak mungkin mau pseudonim, kecuali agan beli toge di pinggir jalan make helm.
sr. member
Activity: 1120
Merit: 438
https://bitcointalk.org/index.php?topic=5274318.0
Jual beli jasa bisa dianggap bayaran job kan gan? Atau gimana ini maksudnya?

Maksudnya exchange crypto-fiat gan? Atau airswap ke USDT dan semacamnya?

Kalau berhubungan dengan fiat, alternatif paling memungkinkan kalau mau pseudonim ya P2P. Ga mungkin exchange ga menerapkan KYC untuk transaksi fiat.

Maksudnya jual beli jasa/produk virtual antar sesama freelancer indonesia yang pembayarannya maupun kuotasinya menggunakan paypal usd mksdnya. Ini biasa ane temuin di marketplace forum2 lain.
Atau ada juga situs semacam p-store.net yg bagi ane cukup populer untuk jual beli produk virtual di indo, yg pake harga usd.

Iya exchange crypto-fiat om.
P2p juga identitas kita ketahuan kan om untuk nerima fiatnya. Minimal ketahuan sama yg kita ajak transaksi.

Yang saya pahami dari apa yang dimaksud oleh @TedMosby adalah pemberi kerja lokal yang membayar pekerja lokal pula dalam bentuk PayPal mas.

Iya, om tepat sekali. Sudah dijelaskan lg di atas. Thx.
legendary
Activity: 2324
Merit: 1604
hmph..
Jual beli jasa bisa dianggap bayaran job kan gan? Atau gimana ini maksudnya?


Yang saya pahami dari apa yang dimaksud oleh @TedMosby adalah pemberi kerja lokal yang membayar pekerja lokal pula dalam bentuk PayPal mas.
legendary
Activity: 2170
Merit: 1789
Ente dapat bayaran ngejob dari luar negeri pakai mata uang asing itu boleh.
Bukan om, maksud ane freelancer to freelancer itu yg smcm di forum2 semisal ads.id, yg banyak terdapat jual beli jasa yg nerima paypal juga.

Jual beli jasa bisa dianggap bayaran job kan gan? Atau gimana ini maksudnya?

Berarti transaksi crypto yg pairnya masih fiat, belum/tidak memungkinkan untuk berjalan anonymously/pseudonymously?

Maksudnya exchange crypto-fiat gan? Atau airswap ke USDT dan semacamnya?

Kalau berhubungan dengan fiat, alternatif paling memungkinkan kalau mau pseudonim ya P2P. Ga mungkin exchange ga menerapkan KYC untuk transaksi fiat.
sr. member
Activity: 1120
Merit: 438
https://bitcointalk.org/index.php?topic=5274318.0
Ente dapat bayaran ngejob dari luar negeri pakai mata uang asing itu boleh.

Bukan om, maksud ane freelancer to freelancer itu yg smcm di forum2 semisal ads.id, yg banyak terdapat jual beli jasa yg nerima paypal juga.


Sementara ini kalau belum ada payment processor yang baik dan UMKM agan belum berbadan hukum dan masih antar komunitas, sementara anggap saja transaksi antar teman --ane juga sering transaksi barter sama teman, tukar ini itu juga masih bebas, ga diciduk-- Baru nanti kalau sudah banyak modal alias bisnisnya sudah lancar, pakai jasa payment processor yang legal.

Ini semacam pake software bajakan sebelum pake yg full licensed untuk kebutuhan kerja professional.  Grin

Perlu diingat bahwa lewat penelusuran transaksi bisa aja akun Indodax agan ketahuan dari alamat yang agan posting di forum.

Berarti transaksi crypto yg pairnya masih fiat, belum/tidak memungkinkan untuk berjalan anonymously/pseudonymously?

Edit: btw, ini tugasnya chipmixer ya?
...

Orang2 di deepweb nukar btc nya gimana sih? penasaran  Grin
legendary
Activity: 2170
Merit: 1789
-snip-

Wah mantep nih ada dosen ilmu terawangan di sini Cheesy

Oke sip suhu berarti job ane ga akan terancam hanya karena dibayar make rupiahnya mamarika.

Jika transaksi jual beli menggunakan bitcoin di address indonesia merupakan pelanggaran hukum, maka salah satu cara yang aman dalam berjualan adalah di forum bitcointalk bagian sub. jual beli di bitcointalk. tapi jangan lupa menggunakan jasa escrow agar aman dalam jual beli barang menggunakan bitcoin atau altcoin.

Perlu diingat bahwa lewat penelusuran transaksi bisa aja akun Indodax agan ketahuan dari alamat yang agan posting di forum.
copper member
Activity: 2324
Merit: 2142
Slots Enthusiast & Expert
Suka bingung juga, harusnya ada ahli hukum yang ikutan diskusi.
Ada apa ini? Sini kalau mau tanya :p

Nah kalo yg masih nerima pembayaran via paypal, perfectmoney, payeer, dkk ini gimana nasibnya, kan banyak tuh termasuk perorangan, mayoritas freelancer ke freelancer biasanya nerima paypal. Adem ayem aja.
Ente dapat bayaran ngejob dari luar negeri pakai mata uang asing itu boleh.

Jika transaksi jual beli menggunakan bitcoin di address indonesia merupakan pelanggaran hukum, maka salah satu cara yang aman dalam berjualan adalah di forum bitcointalk bagian sub. jual beli di bitcointalk. tapi jangan lupa menggunakan jasa escrow agar aman dalam jual beli barang menggunakan bitcoin atau altcoin.
Yang dilarang itu kuotasi harga tidak pakai rupiah, dan merchant menerima di dompet tidak pakai rupiah. Sehingga ada workaround-nya dengan menggunakan payment processor/gateway. "Saldo" Bitcoin dalam IDR inilah yang nantinya akan digunakan.

Ane kira kebijakan-kebijakan ini (asumsi negara dalam keadaan sehat) tidak akan berubah karena menyangkut identitas negara.

Sementara ini kalau belum ada payment processor yang baik dan UMKM agan belum berbadan hukum dan masih antar komunitas, sementara anggap saja transaksi antar teman --ane juga sering transaksi barter sama teman, tukar ini itu juga masih bebas, ga diciduk-- Baru nanti kalau sudah banyak modal alias bisnisnya sudah lancar, pakai jasa payment processor yang legal.
hero member
Activity: 644
Merit: 509
~snip
Seandainya ada perwakilan pemerintah yang mengetahui lebih banyak tentang regulasi dan aturan yang berlaku terkait larangan bitcoin sebagai alat pembayaran menurut ane bakal kejawab semua nih kebingungan dan rentetan pertanyaannya.  Cheesy

Mereka yang membuat tentunya memiliki tolok ukur kenapa harus dibuat atau melarangnya, didasarkan oleh apa dan tujuannya untuk apa. Kalau demi kebaikan bersama ane pikir tidak masalah dan jika ini merupakan suatu masalah yang harus diselesaikan maka ane pikir masih banyak negara juga yang belum melegalkan bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah. Selama bitcoin tidak dilarang pemerintah sebagai komoditas yang sah untuk diperdagangkan, ane fine-fine saja.

maka salah satu cara yang aman dalam berjualan adalah di forum bitcointalk bagian sub. jual beli di bitcointalk.
Masih mungkin, dan ada banyak jual beli yang telah dilakukan di sub forum jual beli.

Setahu saya sih begini
Mata uang yang boleh dijadikan sebagai metode/alat pembayaran hanya Rupiah, bahkan di bali pun sudah dilarang menerima dollar, kebanyakan restoran yang menerima dollar mendapatkan teguran dari pemerintah , bahkan sampai surat peringatan pembekuan bisnis, restoran/hotel yang besar, mereka  memiliki changer khusus, ntah di dalam kasir pas pembayaran maupun di ruangan terpisah agar di rularkan dahulu
legendary
Activity: 1974
Merit: 1150
~snip
Seandainya ada perwakilan pemerintah yang mengetahui lebih banyak tentang regulasi dan aturan yang berlaku terkait larangan bitcoin sebagai alat pembayaran menurut ane bakal kejawab semua nih kebingungan dan rentetan pertanyaannya.  Cheesy

Mereka yang membuat tentunya memiliki tolok ukur kenapa harus dibuat atau melarangnya, didasarkan oleh apa dan tujuannya untuk apa. Kalau demi kebaikan bersama ane pikir tidak masalah dan jika ini merupakan suatu masalah yang harus diselesaikan maka ane pikir masih banyak negara juga yang belum melegalkan bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah. Selama bitcoin tidak dilarang pemerintah sebagai komoditas yang sah untuk diperdagangkan, ane fine-fine saja.

maka salah satu cara yang aman dalam berjualan adalah di forum bitcointalk bagian sub. jual beli di bitcointalk.
Masih mungkin, dan ada banyak jual beli yang telah dilakukan di sub forum jual beli.
sr. member
Activity: 1120
Merit: 438
https://bitcointalk.org/index.php?topic=5274318.0
Dari yang ane pahami dan dari diskusi yang sering muncul, ane rasa titik berat kenapa Bitcoin ga bisa diterima bukan karena ada yang mengonversi atau tidaknya, tapi balik lagi ke volatilitas & pengakuan sebagai currency atau bukan. Dan sekali lagi masalahnya bakal lebih jelas kalau agan diskusi langsung sama perwakilan dari pemerintah, atau yang punya pemahaman hukum dan bidang yang sesuai (bukan tim hore macem ane).

Perfectmoney dsm menggunakan uang asing yang volatilitasnya mungkin dianggap ga ekstrem dan ada 'fundamental valuenya' sebagai mata uang karena diterbitkan oleh negara tertentu, tidak seperti Bitcoin. Eniwei, topiknya bisa buat bahan seminar atau skripsi.


Kalo karena alasan volatilitas, pikiran ane bakal muter2 di dlm buat mikir stablecoin lg kayak di awal.
Semoga tahun ini beneran ada kejelasan regulasinya, walau gak bakal ngefek bgt ke ane  Grin

.......

Ini ane dapat dr situs paypal.
Sepertinya kurang lebih sama dengan sistem perfectmoney untuk transaksi customer dan merchant yg mngaplikasikan perfectmoney sbg payment processor.



Penjelasan gambar ada di sini:
https://developer.paypal.com/docs/classic/payflow/integration-guide/security-pci-compliance/

Mungkin tinggal tambahin lg proses konfirmasi dr gateway server ke merchant trs merchant kirim pulsa ke buyer.
Cmiiw.
full member
Activity: 1638
Merit: 167
Buzz App - Spin wheel, farm rewards

Tergantung di mana tempat situs tersebut. Kalau address nya ada di negara lain, hukum Indonesia tidak berlaku karena diluar wilayah Indonesia. Jadi pembayaran Bitcoin/altcoin tersebut sah-sah saja. Namun jika address nya ada di negara kita, aparat bisa melakukan tindakan tertentu.

Jika transaksi jual beli menggunakan bitcoin di address indonesia merupakan pelanggaran hukum, maka salah satu cara yang aman dalam berjualan adalah di forum bitcointalk bagian sub. jual beli di bitcointalk. tapi jangan lupa menggunakan jasa escrow agar aman dalam jual beli barang menggunakan bitcoin atau altcoin.
legendary
Activity: 2170
Merit: 1789
Dari yang ane pahami dan dari diskusi yang sering muncul, ane rasa titik berat kenapa Bitcoin ga bisa diterima bukan karena ada yang mengonversi atau tidaknya, tapi balik lagi ke volatilitas & pengakuan sebagai currency atau bukan. Dan sekali lagi masalahnya bakal lebih jelas kalau agan diskusi langsung sama perwakilan dari pemerintah, atau yang punya pemahaman hukum dan bidang yang sesuai (bukan tim hore macem ane).

Perfectmoney dsm menggunakan uang asing yang volatilitasnya mungkin dianggap ga ekstrem dan ada 'fundamental valuenya' sebagai mata uang karena diterbitkan oleh negara tertentu, tidak seperti Bitcoin. Eniwei, topiknya bisa buat bahan seminar atau skripsi.
member
Activity: 126
Merit: 10
I Am a bounty hunter






tapi gan kalau misalnya nih

Kita Pembayar byar Pake BTC terus ada platform kaya --> Bitpay mengkonversikan langsung ke IDR --> Merchant nerima bentuk IDR

kan ada bentuk konversinya juga hehe
sr. member
Activity: 1120
Merit: 438
https://bitcointalk.org/index.php?topic=5274318.0
Hmmm... barusan saya sampai membuat akun Perfect Money untuk mempelajari alurnya...
Dari apa yang saya pahami itu alurnya bukan berarti bayarnya langsung menggunakan bitcoin.
Tadi saya iseng coba TopUp pulsa di Triv dengan metode pembayaran perfect money, dan tagihan/payment ordernya langsung di forward ke situs perfect money dalam nominal sejumlah USD.

Memang bukan bitcoin gan, mksd sy di perfectmoney itu kita bisa bikin rekening mcm2. Usd, euro, bitcoin, gold, dll. Yg sy titikberatkan adalah penggunaan usd nya. Pembayarannya memang didirect ke perfectmoney, tapi kan dlm bentuk usd. Walau perfectmoney basisnya di luar indo, tp transaksi yg terjadi kan antara penjual dan pembeli.

https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5b6d5fb7aadfb/bolehkah-menentukan-nilai-kontrak-dan-transaksi-pembayaran-dalam-dollar/


"Paypal" dsm bisa diganti juga dengan Bitcoin sebenarnya, cuma yang membedakan kalau Paypal dsm ketika di WD ke rekening yang masuk ya rupiah. Sementara kalau Bitcoin tidak langsung ada konversi, jadi beda. Alur yang dijelaskan om Husna di atas sudah tepat. Sebagai freelancer ane sendiri punya rekening luar negeri yang dipakai si bos buat ngirim bayaran (atas nama ane juga), tapi di beberapa platform 'rekening' itu cuma sekedar user ID. Setelah itu baru ane WD ke Indo pake kliring atau Transferwise. Kecuali emang dari sononya support rupiah.

Perfectmoney ini sama kyk paypal gan, bisa dicairkan ke rupiah jika sudah melengkapi dokumen.
Misal jika memposisikan perfectmoney sbg gateway pembayaran, bukannya bitcoin payment gateway yg menyediakan withdraw international bank transfer juga bisa masuk?


.....
Ini postingan 2018, katanya 2020 baru akan ditentukan akan ada regulasinya atau nggak.
https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5a8eb32702578/menanti-aturan-main-mata-uang-virtual/

legendary
Activity: 2170
Merit: 1789
Nah kalo yg masih nerima pembayaran via paypal, perfectmoney, payeer, dkk ini gimana nasibnya, kan banyak tuh termasuk perorangan, mayoritas freelancer ke freelancer biasanya nerima paypal. Adem ayem aja.

"Paypal" dsm bisa diganti juga dengan Bitcoin sebenarnya, cuma yang membedakan kalau Paypal dsm ketika di WD ke rekening yang masuk ya rupiah. Sementara kalau Bitcoin tidak langsung ada konversi, jadi beda. Alur yang dijelaskan om Husna di atas sudah tepat. Sebagai freelancer ane sendiri punya rekening luar negeri yang dipakai si bos buat ngirim bayaran (atas nama ane juga), tapi di beberapa platform 'rekening' itu cuma sekedar user ID. Setelah itu baru ane WD ke Indo pake kliring atau Transferwise. Kecuali emang dari sononya support rupiah.

Suka bingung juga, harusnya ada ahli hukum yang ikutan diskusi.

ini web sudah dari 2015 jualan pulsa dll. via bitcoin dan aman sampai skarang

Bisa jadi memang belum ada penindakan dari pemerintah. Atau belum ketangkep. Atau pemerintah ga tau.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
Tapi metodenya ada pakai perfectmoney itu gan  Grin Grin Grin -snip-
Hmmm... barusan saya sampai membuat akun Perfect Money untuk mempelajari alurnya...
Dari apa yang saya pahami itu alurnya bukan berarti bayarnya langsung menggunakan bitcoin.
Tadi saya iseng coba TopUp pulsa di Triv dengan metode pembayaran perfect money, dan tagihan/payment ordernya langsung di forward ke situs perfect money dalam nominal sejumlah USD.



Perfect money itu status hukumnya berkedudukan di Hong Kong.
Saya coba buat coretan alur transaksinya:



Dari sisi jenis pembayaran sudah terjadi konversi, pun dari sisi tempat 'pelaku' transaksi sudah berlainan negara.

Silahkan bagi yang lebih paham mengenai masalah hukum tentang ini, apakah runutan dari apa yang saya buat diatas terkategori melanggar peraturan di Indonesia yang dengan jelas melarang penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran atau tidak?.

-snip-
saya kira macem XP sindo (https://xp.sindonesia.net/harga_pulsa)
ini web sudah dari 2015 jualan pulsa dll. via bitcoin dan aman sampai skarang
Jika memang demikian berarti itu termasuk illegal.
hero member
Activity: 644
Merit: 509
kadang suka bingung sendiri dengan indonesia

contohnya realnya triv.id mereka legal lho tapi mereka menggunakan bitcoin sebagai payment dan aman-aman aja
https://triv.co.id/id/home/product-token-listrik
https://triv.co.id/id/home/product-pulsa
Barusan saya coba cek pada akun triv,
FYI dalam layanan jual token listrik & pulsa seperti yang agan sebutkan link nya diatas (termasuk pula bayar tagihan, bayar internet, bayar game), TRIV tidak menggunakan Bitcoin pada opsi Metode Pembayarannya, artinya itu masih legal dan tidak melanggar UU yang berlaku di Indonesia.

[i height=350]https://i.imgur.com/nSB3e54.png[/img]  [mg height=350]https://i.imgur.com/7Z5THNs.png[/img]

thanks om dah di jelaskan
sory sebelumnya belum pernah make triv.id
saya kira macem XP sindo (https://xp.sindonesia.net/harga_pulsa)
ini web sudah dari 2015 jualan pulsa dll. via bitcoin dan aman sampai skarang
sr. member
Activity: 1120
Merit: 438
https://bitcointalk.org/index.php?topic=5274318.0
Barusan saya coba cek pada akun triv,
FYI dalam layanan jual token listrik & pulsa seperti yang agan sebutkan link nya diatas (termasuk pula bayar tagihan, bayar internet, bayar game), TRIV tidak menggunakan Bitcoin pada opsi Metode Pembayarannya, artinya itu masih legal dan tidak melanggar UU yang berlaku di Indonesia.

Tapi metodenya ada pakai perfectmoney itu gan  Grin Grin Grin
Account perfectmoney kan cuma ada akun usd, euro, gold, sama bitcoin.
Kalo gak salah. Yah jadi OOT.

Nah kalo yg masih nerima pembayaran via paypal, perfectmoney, payeer, dkk ini gimana nasibnya, kan banyak tuh termasuk perorangan, mayoritas freelancer ke freelancer biasanya nerima paypal. Adem ayem aja.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
kadang suka bingung sendiri dengan indonesia

contohnya realnya triv.id mereka legal lho tapi mereka menggunakan bitcoin sebagai payment dan aman-aman aja
https://triv.co.id/id/home/product-token-listrik
https://triv.co.id/id/home/product-pulsa
Barusan saya coba cek pada akun triv,
FYI dalam layanan jual token listrik & pulsa seperti yang agan sebutkan link nya diatas (termasuk pula bayar tagihan, bayar internet, bayar game), TRIV tidak menggunakan Bitcoin pada opsi Metode Pembayarannya, artinya itu masih legal dan tidak melanggar UU yang berlaku di Indonesia.

 
hero member
Activity: 644
Merit: 509
  • kenapa masih ada beberapa situs/ proyek yang menerima pembayaran menggunakan bitcoin/ altcoin?
kadang suka bingung sendiri dengan indonesia

contohnya realnya triv.id mereka legal lho tapi mereka menggunakan bitcoin sebagai payment dan aman-aman aja
https://triv.co.id/id/home/product-token-listrik
https://triv.co.id/id/home/product-pulsa

newbie
Activity: 12
Merit: 13
padahal menurut ane pribadi ya dengan adanya sistem pembayaran crypto itu lebih enak dan gak ribet iya gak sih, jika kalian pernah dulu ada platfrom yang dibikin oleh indodax namanya bitbayar  Cool Cool jadi bisa beli pulsa dan paket data wkwkw sebelum regulasi, tapi kalian setuju gak sih misal bayar2 apapun pake crypto hahha
Setuju atau engganya tergantung situasi transaksi.

Ke-mana transaksinya (dalam negeri / luar negeri), berapa jumlahnya dana yang ditransaksikan  , kan biasanya cutomer pengennya :
  • Murah (No fee).
  • Eficiency.
  • Promo.
  • Cashback.
  • Cepat
Transaksi dengan menggunakan cryptocurrency masih memerlukan "fee" di setiap transaksinya walaupun kalaupun bisa di handle oleh "Lightning Network" tapi fund yang dikirimkan terbatas dan tidak bisa mengirimkan dengan jumlah besar. Kalau ditanya "apakah ane juga mau dari hal yang ane sebutin diatas? jawabannya "YES", well itu wajar sih karena pada dasarnya dari hal yang ane sebutin diatas masuk dalam kategori "7 Deadly Human Sins" yang dimana salah satunya yaitu "Greed (Ketamakan)" dan "Gluttony(Rakus)" pernah baca dibeberapa referensi mengenai topik bisnis, bisnis yang paling cepet berkembang yang memiliki unsur tersebut.

Anyway, system pembayaran seperti OVO, Gopay dll sebenernya konsepnya sama sih hanya saja system transaksinya "internal transaksi" yah dalam artian sih kek centralized system gitu kalau tidak salah "OVO" juga memiliki layaknya hash transaksi dengan menggunakan (No.Referensi) tapi cuman mereka yang bisa check xD. Sebelum ada perusahaan yang berani ngebabanin "fee" transaksi yang di tangung oleh mereka sendiri, membuat promo, dll bakal susah banget berkembang dan bersaing ama kek sejenis OVO, Gopay, Dana, dll. Tau sendiri kan tuh "company" yang ane sebut, sering bakar duit gila-gilaan buat marketing dan promonya cuman demi gaet customer.

Transaksi luar negeri, mungkin rata-rata orang pada setuju sih. Soalnya pengiriman dana keluar negeri memakan waktu yang cukup lama dan gk nentu, crypto bisa menjadi alternatif untuk transaksi luar negeri + murah kadang bank matok fee sekitar 3-5% dari total jumlah dana yang dikirimkan. Kalau untuk transaksi dalam negeri, mungkin masih pada mikir 2x sampai ada perusahaan yang ane bilang diatas
member
Activity: 126
Merit: 10
I Am a bounty hunter
padahal menurut ane pribadi ya dengan adanya sistem pembayaran crypto itu lebih enak dan gak ribet iya gak sih, jika kalian pernah dulu ada platfrom yang dibikin oleh indodax namanya bitbayar  Cool Cool jadi bisa beli pulsa dan paket data wkwkw sebelum regulasi, tapi kalian setuju gak sih misal bayar2 apapun pake crypto hahha

tapi kalau gak ada mata uang negara/fiat, bitcoin dan crpyto lainnya jadi gak ada valuenya kan

ane sih setujunya di luar negri yang nge-adopt bitcoin sebagai pembayaran, dulu ada namanya VCC(Virtual Credit Card top-up pake BTC) berhubung adanya peraturan yang harus "US Citizen Only" yg dapat nggunain VCC nya jadi susah lagi mau buat beli2 online.

impian ane sih website e-commerce gede kaya amazon make BTC sebgai pembayaran juga kan enak tuh jadinya wkwk

maaf rada OOT  Grin
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
Larangan hukum nya memang ada di UUD tapi penerapan dari sanksi hukum nya belum jelas,bukan cuma bali beberapa daerah wisata yang pengunjung nya banyak wisatawan asing juga udah banyak menggunakan usd sebagai alat transaksi,di bali sendiri dari hasil survei bank indonesia, transaksi perhotelan,art shop dan toko handycraft sekitar 90% menggunakan usd
https://www.google.com/amp/amp.kontan.co.id/news/90-transaksi-di-bali-menggunakan-dollar
seperti nya UUD untuk larangan penggunaan transaksi non rupiah di indonesia kayak cuma terfokus ke cryptocurrency
UUD ? Roll Eyes   Pasal berapa ya bu Peri?
Setahu saya peraturan di Indonesia tentang penggunaan mata uang diatur di Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2013 tentang Mata Uang.
newbie
Activity: 12
Merit: 13
Gak bakal selesai2 bahasan ini mah jadinya xD karena juga udah dibahas di thread2 sblmnya, solusi yang terbaik saat ini integrasi system pembayaran cryptocurrency dengan langsung conversikan nilai fund yang di transaksi langsung ke dalam bentuk Rupiah. Customer juga harus mendapatkan "Fund Balance" di system pembayaran dalam bentuk Fiat/Rupiah sehingga pengguna gak bakal kena fluktuatif harga dari pergerakan market "Cryptocurrency"
legendary
Activity: 2814
Merit: 1112
Leading Crypto Sports Betting & Casino Platform
@TedMosby
Menurut saya menjadikan BTC atau Cryptocurrency tetapkan sebagai alat pembayaran yang sah tidak terlalu mendesak, dan mengingat pemerintah sedang gencar-gencarnya membatasi penggunaan mata uang asing untuk transaksi di dalam negeri maka untuk bisa melihat BTC atau Crypto disahkan jadi alat pembayaran yang akan sulit terjadi.
Untuk saat ini diterima sebagai komoditi investasi atau digital aset sudah bagus, para pemegang tidak khawatir karena tidak melanggar hukum.
sr. member
Activity: 1120
Merit: 438
https://bitcointalk.org/index.php?topic=5274318.0

Saya memang belum pernah ke Bali sama sekali, tapi yang namanya Undang-undang yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia tentunya juga berlaku di Bali tanpa pengecualian. Jika memang masih ada perusahaan maupun individu yang menerima pembayaran baik itu dollar maupun bitcoin tentu ini adalah tindakan yang melanggar hukum atau tindakan illegal.

Maaf kalo reply ane sebelumnya jadi misleading, yg ane maksud pengecualian itu bukan pengecualian terhadap bali. Aturan penggunaan Rupiah berlaku di semua wilayah NKRI.

Yg ane maksud pengecualian itu yg tertera di link yg ane post sebagai sumber sebelumnya. Ini kutipannya.

Quote
Namun ketentuan di atas dikecualikan oleh Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 14 PBI 17/2015, salah satunya adalah transaksi perdagangan internasional yang berupa kegiatan perdagangan jasa yang melampaui batas wilayah negara, sehingga pembayarannya dapat menggunakan mata uang asing.

Balik lagi ke masalah regulasi dan transaksi bitcoin yg dilakukan secara ilegal, mungkin banyak yg sependapat kalau walau udah ada regulasinya seperti itu, hal2 seperti ini karena susah dilacak, ya bakal gitu2 aja. Ada yg punya pandangan atau solusi mungkin untuk menekan transaksi2 otc yg ilegal?

Dan, ini judul threadnya kan dilema soal pelarangan bitcoin sbg alat pembayaran, apa tmn2 dsni smua berharap bitcoin dan crypto lainnya dapat dijadikan secara resmi dan legal sebagai alat pembayaran? Atau sebagai digital aset aja kayak sekarang?
hero member
Activity: 1106
Merit: 502
Jika memang masih ada perusahaan maupun individu yang menerima pembayaran baik itu dollar maupun bitcoin tentu ini adalah tindakan yang melanggar hukum atau tindakan illegal.
gue sependapat.
beberapa waktu lalu ada berita soal transaksi mata uang lain di bali, yaitu bitcoin. apalagi ditemukannya ATM bitcoin secara ilegal di sana. karena memang aturannya gak boleh sih.
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20180130140444-78-272610/bi-temukan-44-pedagang-di-bali-terima-transaksi-bitcoin
beberapa partner indodax mereka kan rata2 memiliki usaha yang telah di daftarkan bahkan punya npwp nya juga, tapi mereka masih menerima alat pembayaran bitcoin dan altcoin. regulasinya aja masih rancu kan jadi gimana mau menindak orang2 yang menggunakan crypto sebagai pembayaran.
full member
Activity: 519
Merit: 197
Jika memang masih ada perusahaan maupun individu yang menerima pembayaran baik itu dollar maupun bitcoin tentu ini adalah tindakan yang melanggar hukum atau tindakan illegal.
gue sependapat.
beberapa waktu lalu ada berita soal transaksi mata uang lain di bali, yaitu bitcoin. apalagi ditemukannya ATM bitcoin secara ilegal di sana. karena memang aturannya gak boleh sih.
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20180130140444-78-272610/bi-temukan-44-pedagang-di-bali-terima-transaksi-bitcoin
legendary
Activity: 2324
Merit: 1604
hmph..

Tapi, kalau agan main ke bali, mungkin masih akan sering melihat brosur atau rate yg dipajang di board pinggir jalan masih menggunakan usd. Bahkan kalau bayar pakai usd, ya ok2 saja.


Saya memang belum pernah ke Bali sama sekali, tapi yang namanya Undang-undang yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia tentunya juga berlaku di Bali tanpa pengecualian. Jika memang masih ada perusahaan maupun individu yang menerima pembayaran baik itu dollar maupun bitcoin tentu ini adalah tindakan yang melanggar hukum atau tindakan illegal.
hero member
Activity: 2156
Merit: 605
Leading Crypto Sports Betting & Casino Platform
Padahal jika dimanfaatkan dari signature, bisa diketahui alamat tersebut mendapatkan kekayaan dari mana saja.
gue rasa signature tidak bisa digunakan mengetahui asal kekayaaan tersebut berasal dan kemana.
contoh signature:
Quote
HIBQ6CukRTlmHXb8NOYJCSQIowgeM088ignXwNGO194XAm/9lmCpImp8qKckPDZqQheGdeeYreCnh0/s2/qXjcE=
kalo elu bilang alamat bitcoin mungkin bisa untuk digunakan melacak asal dan jumlah kekayaan pemegang,
Yang saya maksut bukan dari signaturenya bisa mengetahui transaksi yang terjadi gan, melainkan dari singnature bisa mengklaim kalaulah memang address tersebut milik seseorang. Nah dari klaim tersebut dapat diketahui berapa jumlah dan transaksi apa saja yang terjadi pada alamat tersebut. Maaf jika sebelumnya kurang jelas apa yang saya maksut.

Regards
Hyudien
legendary
Activity: 2814
Merit: 1112
Leading Crypto Sports Betting & Casino Platform
jadi kayanya kalau agan orang nya jujur dan pengen bayar pajak, agan tinggal lapor wajib pajak penghasilan (SPT) tahunan dan mencantum kan kepemilikan btc. sedangkan saat ini regulasinya masih belum jelas juga kan.
Yang dilaporkan pada saat laporan pajak bukan jumlah Bitcoin yang dimiliki tapi keuntungan dari transaksi Bitcoin, menurut saya karena BTC bukan pembayaran yang sah jadi yang dimaksud dengan keuntungan adalah keuntungan hasil trading bukan hasil transaksi jual beli atau usaha, dan jadinya pajak penghasilan https://news.ddtc.co.id/menyoal-pajak-atas-cryptocurrency-15162
Tapi peraturan khusus mengenai pajak cyptocurrency memang belum ada.


Mengenai larangan penggunaan Bitcoin/crypto sebagai alat bayar, bukan karena masalah fluktuasinya mas. Setahu saya bertransaksi dengan menggunakan mata uang fiat asing (usd, sgd, yen dll) di Indonesia juga dilarang. Apabila ada yang masih menggunakan mata uang asing sebagai alat bayar di Indonesia, itu adalah hal yang sudah melanggar hukum. Jadi bukan hanya pada bitcoin dll saja yang melanggar hukum jika melakukan pembayaran bukan rupiah.

Ia benar dan ini berlaku sejak tahun 2015 langkah ini diambil untuk penguatan Rupiah https://economy.okezone.com/read/2017/04/17/278/1669401/aturan-kewajiban-penggunaan-rupiah-transaksi-valas-turun
sr. member
Activity: 1120
Merit: 438
https://bitcointalk.org/index.php?topic=5274318.0

E-money/e-wallet yang disebutkan ini sebagai sarana penyimpanan Rupiah dalam bentuk digital, maka dari itu penggunaan e-wallet tidak bertentangan dengan regulasi, mengingat setiap pembayaran yang dilakukan adalah dengan rupiah.

@bitcoin4x

Mengenai larangan penggunaan Bitcoin/crypto sebagai alat bayar, bukan karena masalah fluktuasinya mas. Setahu saya bertransaksi dengan menggunakan mata uang fiat asing (usd, sgd, yen dll) di Indonesia juga dilarang. Apabila ada yang masih menggunakan mata uang asing sebagai alat bayar di Indonesia, itu adalah hal yang sudah melanggar hukum. Jadi bukan hanya pada bitcoin dll saja yang melanggar hukum jika melakukan pembayaran bukan rupiah.

Dilarang menggunakan non rupiah selama masih berada dalam wilayah Indonesia, walau ada pengecualiannya.
Ane bacanya di sini https://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt5b6d5fb7aadfb/bolehkah-menentukan-nilai-kontrak-dan-transaksi-pembayaran-dalam-dollar/

Tapi, kalau agan main ke bali, mungkin masih akan sering melihat brosur atau rate yg dipajang di board pinggir jalan masih menggunakan usd. Bahkan kalau bayar pakai usd, ya ok2 saja.

Pemerintah itu maunya yg masih under control, atau regulated. Tidak masalah karena itu memang tugasnya. Untuk melindungi warganya. Seperti yg disebutkan di atas, emoney = mata uang virtual yg dibackup rupiah, dimana nilainya dalam bentuk rupiah jg. Coba dikriptokan (didesentralisasi), akan lain ceritanya walau bahkan jika nantinya segala aspeknya sama dengan emoney dalam penerapannya.
legendary
Activity: 2324
Merit: 1604
hmph..

Setelah membaca beberapa komentar dari agan2, saya jadi merasa ada sesuatu yang menggajal tentang sistem ilegalisasi bitcoin dan altcoin. Yang mana menurut saya pribadi, sistem kerja shopee, ovo dll. Meemiliki fungsi yang sama persis dengan bitcoin. Sama2 digital, tidak ada bentuk fisik, digunakan untuk transaksi online. Pembedanya mungkin pada segi pencipta/pembuat sistem, yang mana bitcoin tidak bisa di kontrol oleh pihak manapun dan memiliki sistem block explore sehingga jelas kemana btc tersebut mengalir.
, membayar sesuatu barang yang sifatnya sangat fluktuatif. Walaupun sama-sama dapat digunakan untuk berbelanja namun perbedaan yang mencolok adalah stabilitas harga dari keduanya.




E-money/e-wallet yang disebutkan ini sebagai sarana penyimpanan Rupiah dalam bentuk digital, maka dari itu penggunaan e-wallet tidak bertentangan dengan regulasi, mengingat setiap pembayaran yang dilakukan adalah dengan rupiah.

@bitcoin4x

Mengenai larangan penggunaan Bitcoin/crypto sebagai alat bayar, bukan karena masalah fluktuasinya mas. Setahu saya bertransaksi dengan menggunakan mata uang fiat asing (usd, sgd, yen dll) di Indonesia juga dilarang. Apabila ada yang masih menggunakan mata uang asing sebagai alat bayar di Indonesia, itu adalah hal yang sudah melanggar hukum. Jadi bukan hanya pada bitcoin dll saja yang melanggar hukum jika melakukan pembayaran bukan rupiah.
legendary
Activity: 1862
Merit: 1046
Setelah membaca beberapa komentar dari agan2, saya jadi merasa ada sesuatu yang menggajal tentang sistem ilegalisasi bitcoin dan altcoin. Yang mana menurut saya pribadi, sistem kerja shopee, ovo dll. Meemiliki fungsi yang sama persis dengan bitcoin. Sama2 digital, tidak ada bentuk fisik, digunakan untuk transaksi online.

kalau menurut yang pernah saya baca, pemerintah melarang itu karena fluktuasinya sehingga khawatir digunakan sebagai pembayaran. sedangkan ovo dan kawan2 kan itu ibarat RP digital nilainya sama tidak berubah.
Ya benar gan, yang ane tau juga karena sifat harga Bitcoin yang fluktuatif makanya pemerintah melarang menggunakan Bitcoin sebagai alat pembayaran, sehingga membuat kita bisa cepat rugi/untung dalam sekejap. Terkait perpajakan untuk dunia online baru-baru ini pemerintah memang akan mengambil tindakan untuk mengenakan pajak bagi penggiat bisnis online, mungkin saja pengguna Bitcoin juga akan diambil pajak nantinya.
kalau yang saya baca emang pengguna bitcoin sudah bisa dikenakan pajak, tapi tau sendiri regulasi di indonesia terkadang masih sebatas omongan saja. tindakannya masih kurang. jadi kayanya kalau agan orang nya jujur dan pengen bayar pajak, agan tinggal lapor wajib pajak penghasilan (SPT) tahunan dan mencantum kan kepemilikan btc. sedangkan saat ini regulasinya masih belum jelas juga kan.
legendary
Activity: 1974
Merit: 1150
Setelah membaca beberapa komentar dari agan2, saya jadi merasa ada sesuatu yang menggajal tentang sistem ilegalisasi bitcoin dan altcoin. Yang mana menurut saya pribadi, sistem kerja shopee, ovo dll. Meemiliki fungsi yang sama persis dengan bitcoin. Sama2 digital, tidak ada bentuk fisik, digunakan untuk transaksi online. Pembedanya mungkin pada segi pencipta/pembuat sistem, yang mana bitcoin tidak bisa di kontrol oleh pihak manapun dan memiliki sistem block explore sehingga jelas kemana btc tersebut mengalir.
Kalau tujuan thread ini hanya ingin mengkritisi kebijakan regulasi pemerintah sepertinya tidak cukup. Karena sekedar untuk perbandingan bahwa ILC yang secara langsung dan jelas program dan alur ceritanya mengkritisi kebijakan dan regulasi pemerintah tidak cukup untuk mengubah sesuatu yang lebih besar. Bagaimana juga kita berdebat dan mengutarakannya di forum berbasis bitcoin ini ?

Antara OVO dan sejenisnya dengan Bitcoin serta cryptocurrency lainnya memiliki persamaan dan perbedaan dan anda tidak boleh menyalahkan regulasi pemerintah begitu saja jika tanpa mengetahui detail perbedaan antara keduanya.

Sedikit yang dapat ane uraikan berdasarkan asumsi dan pengetahuan ane sejauh ini tentang dua materi pembahasan diatas.
E-Money, OVO dll adalah mata uang yang bersifat elektronik yang disimpan pada dompet pengguna yang sifatnya akan tetap tanpa adanya fluktuasi (penurunan dan kenaikan pada harga). E-Money, OVO dll dapat digunakan untuk membayar sesuatu barang belanjaan pada online shope dengan tujuan memudahkan para pembeli untuk membayar secara cashless atau tanpa menggunakan uang tunai. Sedangkan bitcoin adalah mata uang digital yang banyak orang menggunakannya sebagai aset investasi, perdagangan, membayar sesuatu barang yang sifatnya sangat fluktuatif. Walaupun sama-sama dapat digunakan untuk berbelanja namun perbedaan yang mencolok adalah stabilitas harga dari keduanya.

Pemerintah membuat regulasi tentang bitcoin tidak boleh digunakan sebagai alat transaksi yang sah karena sifat dari bitcoin sangat fluktuatif dan berubah-ubah setiap saat sehingga dengan jelas akan mempengaruhi jumlah harga jualnya di pasar komoditi.

Katakanlah anda harus membayar suatu barang belanjaan seharga 10 juta hari ini, dan anda telah menyimpan beberapa bitcoin yang telah anda beli pada harga 10 juta beberapa waktu lalu, tapi hari ini harganya telah turun sehingga sisa saldo bitcoin anda jika dirupiahkan 9,5 juta. Berapa banyak lagi anda harus mengeluarkan uang untuk membayar barang 10 juta hari ini ? Hal ini tentunya sangat berbeda dengan E-money, OVO dll karena jumlahnya tetap tanpa adanya perubahan dan anda dapat menggunakannya kapanpun.

Dari penjabaran ane diatas seperti anda sudah cukup mengerti mengapa pemerintah melarang dan tidak mengizinkan bitcoin dan cryptocurrency lainnya sebagai alat pembayaran yang sah dan mungkin saja pemerintah mempunyai lebih banyak pertimbangan lainnya sehingga regulasi ini dipatenkan.

#ini adalah asumsi, tentu saja dapat salah dan tidak sepenuhnya benar. Anda boleh mengoreksi kembali.
sr. member
Activity: 1218
Merit: 254
Trphy.io
Setelah membaca beberapa komentar dari agan2, saya jadi merasa ada sesuatu yang menggajal tentang sistem ilegalisasi bitcoin dan altcoin. Yang mana menurut saya pribadi, sistem kerja shopee, ovo dll. Meemiliki fungsi yang sama persis dengan bitcoin. Sama2 digital, tidak ada bentuk fisik, digunakan untuk transaksi online.

kalau menurut yang pernah saya baca, pemerintah melarang itu karena fluktuasinya sehingga khawatir digunakan sebagai pembayaran. sedangkan ovo dan kawan2 kan itu ibarat RP digital nilainya sama tidak berubah.
Ya benar gan, yang ane tau juga karena sifat harga Bitcoin yang fluktuatif makanya pemerintah melarang menggunakan Bitcoin sebagai alat pembayaran, sehingga membuat kita bisa cepat rugi/untung dalam sekejap. Terkait perpajakan untuk dunia online baru-baru ini pemerintah memang akan mengambil tindakan untuk mengenakan pajak bagi penggiat bisnis online, mungkin saja pengguna Bitcoin juga akan diambil pajak nantinya.
legendary
Activity: 1862
Merit: 1046
Setelah membaca beberapa komentar dari agan2, saya jadi merasa ada sesuatu yang menggajal tentang sistem ilegalisasi bitcoin dan altcoin. Yang mana menurut saya pribadi, sistem kerja shopee, ovo dll. Meemiliki fungsi yang sama persis dengan bitcoin. Sama2 digital, tidak ada bentuk fisik, digunakan untuk transaksi online.

kalau menurut yang pernah saya baca, pemerintah melarang itu karena fluktuasinya sehingga khawatir digunakan sebagai pembayaran. sedangkan ovo dan kawan2 kan itu ibarat RP digital nilainya sama tidak berubah.
full member
Activity: 519
Merit: 197
Padahal jika dimanfaatkan dari signature, bisa diketahui alamat tersebut mendapatkan kekayaan dari mana saja.
gue rasa signature tidak bisa digunakan mengetahui asal kekayaaan tersebut berasal dan kemana.
contoh signature:
Quote
HIBQ6CukRTlmHXb8NOYJCSQIowgeM088ignXwNGO194XAm/9lmCpImp8qKckPDZqQheGdeeYreCnh0/s2/qXjcE=
kalo elu bilang alamat bitcoin mungkin bisa untuk digunakan melacak asal dan jumlah kekayaan pemegang,
hero member
Activity: 2156
Merit: 605
Leading Crypto Sports Betting & Casino Platform
Setelah membaca beberapa komentar dari agan2, saya jadi merasa ada sesuatu yang menggajal tentang sistem ilegalisasi bitcoin dan altcoin. Yang mana menurut saya pribadi, sistem kerja shopee, ovo dll. Meemiliki fungsi yang sama persis dengan bitcoin. Sama2 digital, tidak ada bentuk fisik, digunakan untuk transaksi online. Pembedanya mungkin pada segi pencipta/pembuat sistem, yang mana bitcoin tidak bisa di kontrol oleh pihak manapun dan memiliki sistem block explore sehingga jelas kemana btc tersebut mengalir. Padahal jika dimanfaatkan dari signature, bisa diketahui alamat tersebut mendapatkan kekayaan dari mana saja. Dan saya pikir itu bisa mengekang tindakan korupsi karena semua mata publik bisa menyaksikan transaksi yang dilakukan pada alamat tersebut.
Nah apakah rana hukum yg berjalan tidak komitmen, ataukah memang ada sangkut pautnya dengan politik dalam tanda kutip tentang perpajakan?

Regards
Hyudien
legendary
Activity: 2814
Merit: 1112
Leading Crypto Sports Betting & Casino Platform
~~~
Mungkin kedepan bakal makin banyak aja bungkusan regulasinya. 😂
Transaksi dapat saja terjadi ketika kedua belah pihak menyetujui jumlah yang harus dibayarkan dalam bentuk bitcoin yang dikonversi ke fiat. Apakah transaksi seperti ini juga termasuk ilegal ?

Ini namanya money loundry (pencucian uang) dan itu sering terjadi di ruang lingkup kripto.
Kurang setuju kalau langsung disebut money laundry (pencucian uang) karena yang disebut money laundry harus ada unsur kriminal atau tindak pidana sumber.

Transaksinya ilegal karena menggunakan BTC tapi tidak bisa langsung diartikan pencucian uang harus ditelurusi terlebih dahulu BTC hasil tindak kejahatan atau bukan.
newbie
Activity: 12
Merit: 13
Ini tergolong ilegal, kalau memang terbukti dan pemerintah mengetahuinya maka bakal di copot izin usahanya (jika memiliki izin)
Buat yang gak percaya.

'Its a goddamd true bruh'

BTW, soal pencopotan izin keknya dikasih peringatan dulu deh om gak langsung dicabut.

Ini dari hal yang ane lakuin sekarang, walaupun gak berkaitan dengan Cryptocurrency & Bitcoin tapi hal yang ane lakukan pada saat magang saat ini berkaitan dengan "system-pembayaran". Saat ini ane sedang menjalani magang di salah satu perusahaan ritel yang memiliki metode alternative pembayan dengan menggunakan "Gift Voucher", kebetulan voucher yang dikeluarkan tidak memiliki masa berlaku "expired" dan telah running selama 5-10 tahun untuk pengeluaran & aktifias vouchernya. Tapi saat ini  mereka melakukan penarikan voucher yang tidak memiliki masa "expired" digantikan dengan yang ada masa berlakunya, dikarenakan peringatan dari "Bank Indonesia" dan "OJK" karena mereka mengangap bahwa voucher yang tidak ada masa berlaku layaknya seperti "currency payment" dan mengangap bahwa system pembayaran yang diakui saat ini hanyalah rupiah. BTW kenapa ane tau ?soalnya ane ditempatkan didivisi yang menangani pergantian/penukaran voucher tersebut, soalnya kalau masih beredar voucher yang tidak ada masa berlaku maka izin edar vouchernya akan dicabut.

Anyway, dari hal diatas dan juga beberapa kasus system pembayaran yang tidak diakui di indonesia. Respon & tindakan BI / OJK, terbilang cukup lambat menurut ane pribadi, pasalnya dari contoh kasus yang ane sedang jalani saat ini. Perusahaan tempat ane magang terbilang cukup besar & lumayan terkenal, tapi masa edar voucher yang tidak memiliki masa berlaku bisa running lebih dari 5 tahun dan baru mendapatkan peringatan pada tahun ini. Kalau untuk perusahaan kecil dan tidak terkenal mungkin bisa ane maklumin sih.

Kalau skenarionya semacam “numpang dirupiahkan” gimana?
A beli villa nya si B, menggunakan BTC.
A kirim sejumlah BTC ke B.
Pas ditanya sama regulator, dia ngeles, bilang minta tolong B biar BTC nya ditukarkan ke rupiah karena alasan satu dan lain hal.
Gak bisa ngeles yah xD.

Selama sudah ada beberapa bukti dari penyelidikan, respon dari si A kan pasti dibandingkan dengan kejadian & kronologi dengan data yang telah didapetin. Pasti udah pernah lihat lah proses tanya jawab penyeledikan di tv dll, common sense gak bakal work pas penyelidikan tersangka pasti bakal coba di cecer terus dan membandingkan dengan data yang udah didapet.
sr. member
Activity: 1120
Merit: 438
https://bitcointalk.org/index.php?topic=5274318.0
Transaksi dapat saja terjadi ketika kedua belah pihak menyetujui jumlah yang harus dibayarkan dalam bentuk bitcoin yang dikonversi ke fiat. Apakah transaksi seperti ini juga termasuk ilegal ?

Ini namanya money loundry (pencucian uang) dan itu sering terjadi di ruang lingkup kripto.

Maaf nih sebelumnya kalo ane seakan2 nyari celah hukum 😂😂😂
Percayalah, ane warga negara yg “cukup” baik.

Kalau skenarionya semacam “numpang dirupiahkan” gimana?
A beli villa nya si B, menggunakan BTC.
A kirim sejumlah BTC ke B.
Pas ditanya sama regulator, dia ngeles, bilang minta tolong B biar BTC nya ditukarkan ke rupiah karena alasan satu dan lain hal.
hero member
Activity: 1316
Merit: 546
Monday Hit Me Every week
~~~
Mungkin kedepan bakal makin banyak aja bungkusan regulasinya. 😂
Transaksi dapat saja terjadi ketika kedua belah pihak menyetujui jumlah yang harus dibayarkan dalam bentuk bitcoin yang dikonversi ke fiat. Apakah transaksi seperti ini juga termasuk ilegal ?

Ini namanya money loundry (pencucian uang) dan itu sering terjadi di ruang lingkup kripto.
legendary
Activity: 2464
Merit: 2094
~~~
Mungkin kedepan bakal makin banyak aja bungkusan regulasinya. 😂
Menurut saya tidak masalah gan ada banyak regulasi di Negara Indonesia, tetapi yang saya harapkan adalah regulasi yang dibuat adalah demi kebaikan bersama dan tidak menguntungkan sebelah pihak baik itu pengguna maupun pihak pemerintah (pembuat regulasi).
Untuk crypto sendiri sepertinya kita sudah sama-sama tahu bahwa Negara Indonesia masih belum melegalkannya sebagai alat pembayaran yang sah dan bagi siapapun yang melanggar maka akan dikenakan sangsi.
Tapi apakah semua pengguna bitcoin dan crypto lainnya mematuhi regulasi dari pemerintah ? Jawabannya tentu saja tidak.
Transaksi yang yang dilakukan para pengguna bitcoin dan crypto lainnya untuk membeli atau membayar sesuatu bersifat anonim tetapi dapat dilacak. Transaksi dapat saja terjadi ketika kedua belah pihak menyetujui jumlah yang harus dibayarkan dalam bentuk bitcoin yang dikonversi ke fiat. Apakah transaksi seperti ini juga termasuk ilegal ?
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Stablecoin yg dibackup rupiah, hrsnya fine2 aja dong gan?
Tp sepertinya memang seperti agan blng, yg penting ga pake kripto untuk hal berhubungan dgn barang atau jasa.
Ane ngeliatnya kayak, ini ada regulasi, dibawahnya ada bintang kecil, tulisannya “yg penting bukan crypto”.

Stablecoin dengan collateral Rupiah (Fiat) termasuk kedalam Cryptocurrency, jadi selama posisi pihak pembeli dan penjual dibawah yurisdiksi Indonesia maka transaksi (pembayaran) yang dilakukan termasuk tindakan ilegal.
sr. member
Activity: 1120
Merit: 438
https://bitcointalk.org/index.php?topic=5274318.0
Mereka tetap memakai fiat rupiah ujung-ujungnya. Sama kayak GoPay dkk.

Stablecoin yg dibackup rupiah, hrsnya fine2 aja dong gan?
Tp sepertinya memang seperti agan blng, yg penting ga pake kripto untuk hal berhubungan dgn barang atau jasa.
Ane ngeliatnya kayak, ini ada regulasi, dibawahnya ada bintang kecil, tulisannya “yg penting bukan crypto”.

Ga ada masalahnya. Kan itu aturan, penerapan bisa salah udah biasa. Agan juga bisa skeptis dengan pemerintah nerbitin duit fiat ga punya backing emas yang cukup.

Iya sih berkaca pada fiat to gold yg gak 1:1.

Agan harus menjawab dulu apa itu pembayaran dan apa itu penukaran/barter. Tapi yang lebih prinsip dari aturan itu ane rasa adalah agan ga bisa memakai kripto untuk mendapatkan jasa/barang lain, terlepas itu agan sebut penukaran atau pembayaran, dan harus pake rupiah.

Bi.go.id
Sistem Pembayaran merupakan sistem yang berkaitan dengan pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain.

Wikipedia
Barter adalah kegiatan tukar-menukar barang yang terjadi tanpa perantaraan uang.

Wikipedia
uang adalah suatu benda yang diterima secara umum oleh masyarakat untuk mengukur nilai, menukar, dan melakukan pembayaran atas pembelian barang dan jasa, dan pada waktu yang bersamaan bertindak sebagai alat penimbun kekayaan.

Apa crypto uang? Tidak. Digital asset.
Apa pulsa uang? Tidak.

Semakin tarik menarik di otak ane gan 😂😂😂

...

Oot dikit,
Akhir oktober lalu sy sempet liat instastory mas oham, soal cdbc (central bank digital currency), beliau dan rekan lainnya diundang BI untuk bahas itu. Diskusinya ngebahas apakah cdbc ini kedepannya berbasis blockchain atau nggak. Mungkin kedepan bakal makin banyak aja bungkusan regulasinya. 😂
legendary
Activity: 2170
Merit: 1789
Apa karena uang elektroniknya jg dlm bentuk rupiah jadi gpp?

Iya.

Untuk poin no 7, nah untuk marketplace kayak shopee yg punya koin shopee gimana tuh gan? Dari penjelasannya, koin shopee itu mata uang virtual resmi shopee.

Mereka tetap memakai fiat rupiah ujung-ujungnya. Sama kayak GoPay dkk.

Untuk poin no 8, orang2 yg ada di forum ini sepertinya skeptis dengan hal ini . Kemungkinan tidak 1:1.

Ga ada masalahnya. Kan itu aturan, penerapan bisa salah udah biasa. Agan juga bisa skeptis dengan pemerintah nerbitin duit fiat ga punya backing emas yang cukup.

Misal untuk transaksi bitcoin dan pulsa.
Kapan kita dikatakan menukarkan bitcoin dengan pulsa,
Kapan kita dikatakan membeli pulsa dengan metode pembayaran bitcoin?

Jika bitcoin diakui secara sah hanya sebagai komoditas, bukannya jatuhnya menukarkan bukan membeli?

Agan harus menjawab dulu apa itu pembayaran dan apa itu penukaran/barter. Tapi yang lebih prinsip dari aturan itu ane rasa adalah agan ga bisa memakai kripto untuk mendapatkan jasa/barang lain, terlepas itu agan sebut penukaran atau pembayaran, dan harus pake rupiah.
hero member
Activity: 2156
Merit: 605
Leading Crypto Sports Betting & Casino Platform
Memang negara kita ini terkadang membuat peraturan yang membuat kita tertawa ya gan. Satu sisi ada yang mensuport perkembangan uang digital dan satu sisi ada yang mengolok olok bahkan tidak memperbolehkan.

Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran hutang. Beberapa ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran. Secara kesimpulan, uang adalah suatu benda yang diterima secara umum oleh masyarakat untuk mengukur nilai, menukar, dan melakukan pembayaran atas pembelian barang dan jasa, dan pada waktu yang bersamaan bertindak sebagai alat penimbun kekayaan.
source: wikipedia

Nah dari keterangan yang saya kutip diatas, saya menyimpulkan bahwa:
  • hanya uang yg dikeluarkan oleh pihak B.I yg disahkan pemerintah boleh di gunakan sebagai alat transaksi jual beli
  • uang digital apapun sebutannya (milik semua perusahaan itu ilegal)
Ya itulah yang membuat saya merasa lucu dengan hukum yang di putarbalikkan dengan politik. Apakah ini akan selesai dengan kesimpulan dan undang undang bitcoin itu ilegal? Dan apa nasib dari perusahaan jika brand besar seperti ovo, gojek dll dilarang?

Regards
Hyudien
sr. member
Activity: 1120
Merit: 438
https://bitcointalk.org/index.php?topic=5274318.0
@hyudien
Seinget ane, yg pernah ditutup di awal2 yg menerima pembayaran bitcoin itu bitbayar dan tokobitcoin.
Kemudian di salah satu coworking space di ubud-bali jg sempet menerima pembayaran dgn bitcoin dan bahkan ada atm bitcoin di sana. Kebetulan coworking space ini ada di daerah ane dan cukup terkenal di kalangan para digital nomad luar.

(3) digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan merupakan penerbit uang elektronik tersebut;
7. Uang Elektronik yang diterbitkan dan/atau digunakan di wilayah Republik Indonesia wajib menggunakan uang rupiah.
8. Nilai Uang Elektronik yang diterbitkan oleh Penerbit harus sama dengan nilai uang yang disetorkan oleh Pemegang.

Untuk poin no 3, ane kurang paham gan. Misalnya gopay, uang elektronik yg diterbitkan oleh gojek, tapi untuk bayar service driver gojek. Itu gimana? Apa karena uang elektroniknya jg dlm bentuk rupiah jadi gpp?

Untuk poin no 7, nah untuk marketplace kayak shopee yg punya koin shopee gimana tuh gan? Dari penjelasannya, koin shopee itu mata uang virtual resmi shopee.

Untuk poin no 8, orang2 yg ada di forum ini sepertinya skeptis dengan hal ini . Kemungkinan tidak 1:1.

...

Oh iya satu lagi,
Misal untuk transaksi bitcoin dan pulsa.
Kapan kita dikatakan menukarkan bitcoin dengan pulsa,
Kapan kita dikatakan membeli pulsa dengan metode pembayaran bitcoin?

Jika bitcoin diakui secara sah hanya sebagai komoditas, bukannya jatuhnya menukarkan bukan membeli?
Apa ini bisa jadi celah hukum?

Sama kayak menukarkan reward misalnya. Tinggal ngeles, ini bitcoin saya dapat gratis dr faucet kok. Terus saya barter. Boleh gitu gak sih?
legendary
Activity: 2590
Merit: 1988
1% Skill 99% Luck :v
kenapa masih ada beberapa situs/ proyek yang menerima pembayaran menggunakan bitcoin/ altcoin?
Ini tergolong ilegal, kalau memang terbukti dan pemerintah mengetahuinya maka bakal di copot izin usahanya (jika memiliki izin)

Apakah nantinya proses jual beli tersebut terkena pidana? Semisal pada aplikasi vodix yang menerima pembelian pulsa menggunakan altcoin, dll
Segala sesuatu yang melanggar hukum pasti akan ada sanksinya, pidana ataupun perdata
sudah jelas di atur dalam perundang udangan, bahwa mata uang (Rupiah) adalah alat pembayaran yang sah di negara Indonesia

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG
kira kira berapa lama kurungan penjara/ berapa banyak denda yang harus dibayarkan untuk pihak pengguna maupun pihak penyelenggara?

Pasal 33 ayat (1) UU Mata Uang
Quote
Setiap orang yang tidak menggunakan Uang Rupiah dalam setiap
transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran atau kewajiban yang
harus dipenuhi dengan uang dan/atau transaksi keuangan lainya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), dipidana dengan
pidana kurungan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 1 (satu)
tahun dan denda paling sedikit Rp 5.000,000,- (lima juta rupiah) dan
paling banyak Rp 200.000.000,- (duaratus juta rupiah).

Ndak perlu di jadikan Dilema, peran bitcoin sebagai alat pembayaran di Indonesia menurut saya juga belum terlalu di butuhkan, saya belum menemukan benefit dari bitcoin yang lebih baik jika di bandingkan dengan Rupiah dari segi alat pembayaran di Indonesia. Nikmati aja bitcoin sebagai aset komoditas ini lebih baik ketimbang harus merubah perudang-undangan negara Cheesy
hero member
Activity: 2072
Merit: 656
royalstarscasino.com
Saya pernah mendengar bahkan melihat di berbagai media bahwa bitcoin tidak diberbolehkan untuk di gunakan sebagai alat pembelian/pembayaran (pengganti uang) di negara kita.
Yang media katakan tersebut betul. Hanya rupiah saja yang legal sebagai alat pembayaran yang sah di negara republik Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan apa yang disebutkan di dalam UU No 7 tahun 2011 tentang mata uang negara kita.

  • kenapa masih ada beberapa situs/ proyek yang menerima pembayaran menggunakan bitcoin/ altcoin?
Tergantung di mana tempat situs tersebut. Kalau address nya ada di negara lain, hukum Indonesia tidak berlaku karena diluar wilayah Indonesia. Jadi pembayaran Bitcoin/altcoin tersebut sah-sah saja. Namun jika address nya ada di negara kita, aparat bisa melakukan tindakan tertentu.

  • Apakah nantinya proses jual beli tersebut terkena pidana? Semisal pada aplikasi vodix yang menerima pembelian pulsa menggunakan altcoin, dll
Intinya adalah jika alat pembayaran tersebut bukan rupiah dan itu dilakukan di dalam wilayah NKRI, maka bisa terkena sanksi. Tapi ngomong-ngomong vodix ini sepertinya bukan proyek dalam negeri. Jadi jika agan melakukan transaksi dengan vodix, berarti dari transaksi dari Indonesia - ke luar Indonesia. Saya kira ini tidak terjangkau aturan tersebut karena antar negara. 

  • kira kira berapa lama kurungan penjara/ berapa banyak denda yang harus dibayarkan untuk pihak pengguna maupun pihak penyelenggara?
Kalau menurut sumber yang saya baca, sanksinya adalah berupa kurungan maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta. Detailnya agan silahkan baca lebih jauh di sini : https://ekonomi.kompas.com/read/2015/04/09/224600026/Tak.Gunakan.Rupiah.Pebisnis.Bisa.Dipenjara.1.Tahun.?page=all
hero member
Activity: 2156
Merit: 605
Leading Crypto Sports Betting & Casino Platform
Setelah mencari thread tentang pembayaran menggunakan bitcoin pada kolom perncarian, ternyata sudah banyak terkunci. Jadi saya membuat thread baru dengan harapan semua pertanyaan saya bisa terjawab di thread ini.

Saya pernah mendengar bahkan melihat di berbagai media bahwa bitcoin tidak diberbolehkan untuk di gunakan sebagai alat pembelian/pembayaran (pengganti uang) di negara kita. Tapi yang jadi permasalahan buat saya antara lain:
  • kenapa masih ada beberapa situs/ proyek yang menerima pembayaran menggunakan bitcoin/ altcoin?
  • Apakah nantinya proses jual beli tersebut terkena pidana? Semisal pada aplikasi vodix yang menerima pembelian pulsa menggunakan altcoin, dll
  • kira kira berapa lama kurungan penjara/ berapa banyak denda yang harus dibayarkan untuk pihak pengguna maupun pihak penyelenggara?

Mungkin itu dulu yang menjadi pokok pembahasan saya kali ini. Dan tidak menutup kemungkinan akan ada beberapa pertanyaan mendatang setelah saya mendapatkan jawaban dari agan agan.

Regards
Hyudien
Jump to: