~snip~
Sengaja langsung dari web resmi bappebti, sekalian test website barunya dapat difungsikan sebagaimana mestinya atau malah lemot. Akses lancar, No problemo gan. Apa ente punya masalah ketika mengakses websitenya?
=> Oya saya bahas yang ini : http://bappebti.go.id/pbk/sk_kep_kepala_bappebti/detail/5205 <=Menimbang :
a. .....................................................
b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum bagi perkembangan usaha aset kripto dan perlindungan hukum bagi masyarakat dalam bertransaksi, perlu adanya ketentuan teknis yang mengatur penyelenggaraan pasar fisik aset kripto;
........................................................
Sepertinya intervensi dari pemerintah untuk mengatur masalah teknis pada aktifitas transaksi perdagangan kali ini sangat serius. Bahkan pemerintah menyebutkan bahwa peraturan ini dibuat untuk menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha aset crypto. Saya rasa ini adalah bentuk perhatian dari pemerintah untuk membuat bisnis aset crypto berjalan aman. Patut untuk kita apresiasi..
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi yang selanjutnya disebut Bappebti adalah lembaga pemerintah yang tugas pokoknya melakukan pembinaan, pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Perdagangan Berjangka.
................................................
Pemerintah tegas menyatakan posisinya sebagai pengatur, pembina, pengawas, dan ikut serta dalam pengembangan. Kalo menurut saya, ini menjurus ke rasa-rasa Sentralisasi, sebab peran pemerintah kok sangat sentral. Jadi aset yang kita miliki tidak bisa kita kelola dengan style kita masing-masing, karena sudah ada pemerintah yang menjadi pengatur. Saya sedikit khawatir di sini, takutnya aturan dari pemerintah malah merugikan pelaku bisnis crypto di kemudian hari, dan akhirnya membunuh minat orang-orang untuk berkecimpung di bisnis ini. Tapi let's see dulu perkembangannya ke depan..
................................................
7. Aset Kripto (Crypto Asset) yang selanjutnya disebut Aset Kripto adalah Komoditi tidak berwujud yang berbentuk digital aset, menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi, ~snip~
................................................
Ada yang paham maksud buku besar di sini? Jujur saya kurang paham maksudnya..
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(1) ........................................
(2) ........................................
(3) Dalam hal tidak tercapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), para pihak dalam Pasar Fisik Aset Kripto yang berselisih dapat menyelesaikan melalui Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI) atau Pengadilan Negeri sesuai pilihan forum penyelesaian perselisihan yang diatur dalam perjanjian antar para pihak
Ini menarik menurut saya, selain dengan BAKTI, ternyata nanti jika ada kasus perselisihan aset crypto, bisa masuk sidang di
Pengadilan Negeri. Sebenarnya saya tertarik mengetahui ancaman sanksinya. Apa ada ancaman ganti rugi dengan jumlah maksimum berapa? Atau kurungan? dsbb.. Tapi saya belum menemukan secara detail ancaman sanksi tersebut. [
Kalo ada yang tau, silahkan reply di sini]
Saya jujur belum pernah lihat sidang kasus crypto di Pengadilan Negeri. Dengan adanya peraturan ini, suatu hari mungkin kita akan melihat sidang kasus crypto di PN..
Catatan : Kepada agan OP, menurut saya ini
materi pembahasannya
terlalu luas /
banyak. Ada baiknya jika agan OP ambil poin apa saja dari peraturan BAPPEBTI ini yang paling menarik untuk di bahas. Agan bisa quote potongan bagiannya, berikan pendapat agan, dan tanyakan ke forum untuk diskusi lebih lanjut..