Author

Topic: [Diskusi] Lahirnya Aturan Ketat BAPPEBTI tentang Crypto Aset sebagai Komoditi (Read 420 times)

sr. member
Activity: 957
Merit: 278
Vave.com - Crypto Casino
Oke karena kebanyakan minta analisa berdasarkan pasal per pasal, maka ane akan merubah thread ini dalam waktu 2 x 24 jam kedepan.
untuk sementara thread ini ane tutup, setelah selesai baru tak buka lagi.
Untuk yang akan memberikan usulan, sementara bisa PM ane yap. Salam

TUTUP SEMENTARA

member
Activity: 364
Merit: 10
FABA

Ikut nimbrung gan.
Sudah semestinya Bapetti mengeluarkan kebijakan itu  dengan tujuan yak tak lain berupaya  untuk perlindungan konsumen atas dasar banyaknya transaksi illegal dan juga mengatur dalam  upaya pencegahan tindak pencucian uang, pendanaan terorisme dan kejahatan dan lain -  lain supaya bisa memberikan kepastian hukum  kepada para pelaku usaha dibidang perdagangan berjangka.

Dalam hal ini Bapetti memang  mempunyai wewenang dalam penyelenggaraan  uang kripto sebagai asset berjangka agar tidak saling saling merugikan disalah satu pihak sebagaimana fungsi Bapetti itu sendiri Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.  Ini sebuah langkah yang bagus sekali karna dengan begini, maka perusahaan dan pemain kripto bisa memiliki standing legal position yang clear. Pemerintah juga bisa meraup pendapatan tambahan dengan peraturan ini dari hasil pajak  daripada melakukan pelarangan atas kripto, sebab cepat atau lambat zaman akan berubah dan berkembang. Sebagaimana kita menilai bahwa Crypto sebuah asset masa depan yang tak mungkin dipungkiri.
legendary
Activity: 2226
Merit: 1086
duelbits.com
~snip~

Maksudnya mungkin terjemahan dari "Distributed Ledger Technology" Gan. Blockchain adalah salah satu bentuk dari DLT.

1. https://en.wikipedia.org/wiki/Distributed_ledger
2. https://developer.ibm.com/tutorials/cl-blockchain-basics-intro-bluemix-trs/

~snip~
~snip~

Dia menyatakan Komoditi tidak berwujud :
  • Digital aset = BTC,ETH, dan DLL.
  • Menggunakan cryptocgrafi = BTC,ETH, dan DLL.
  • Jaringan P2P = BTC,ETH, dan DLL.
  • Buku besar yang terdistribusi = Yang menunjukan pada point "Blockchain " Mungkin itu bahasa indodnesianya hahaha. Yang pasti ditunjuk ke  aset BTC,ETH, dan DLL.
Saudara kawetsriyanto :
  • Maksud ane, jika diakses oleh banyak orang dari forum ini down apa kagak. (klo inetku sih lancar).
  • Adanya aturan memang untuk kepastian hukum dan perlindungan konsumen, terakhir pajak.
  • Nah, Betul sekali. Dengan adanya aturan ini, mau tidak mau crypto menjadi sentralisasi tapi pembahasan aturan ini tidak sekedar sentralisasi dan itu tidak penting karena Exchange juga sentralisasi kecuali beberapa exchange "DEX"
  • Buku besar yang dimaksud adalah "Distributed Ledger" Sepertinya saudara harus baca lagi https://en.wikipedia.org/wiki/Distributed_ledger
~snip~

Thanks untuk jawaban dari semuanya. Saya simpulkan makna dari buku besar yang terdistribusi adalah Distributed Ledger. Kasus ditutup..  Grin
sr. member
Activity: 435
Merit: 400
~snip~
Contoh kecil regulasi yg indonesiawi (huruf "i" sengaja saya pake kecil):
1. Mobil listrik buatan om Ricky Elson atas prakarsa bpk Dahlan Iskan, dinyatakan tidak lolos uji emisi dan tidak layak berada di jalan raya Indonesia oleh Kementrian Perhubungan. Kenapa? Karena tidak memiliki saluran gas buang.
WTF, mobil listrik pake knalpot? buat apa coba?;
2. Mobil hybrid, dianggap memiliki 2 mesin, karena itu pajak atas kepemilikannya adalah 2x lebih tinggi. Maka dari itu kepemilikan mobil hybrid di Indonesia amat kecil.
Padahal, kalok di luar. Mobil hybrid malah mendapat potongan pajak sampe 50%, karena membantu mengatasi masalah polusi udara dan mengurangi penggunaan APBN di negara tsb.

Hal ini terjadi karena standar pem-baku-an yg gak jelas...


Kisah di atas aromanya serupa dengan pasal ini.
Quote
Pasal 3 ayat 2
Aset  Kripto dapat diperdagangkan apabila  memenuhi persyaratan paling sedikit sebagai berikut:
a. ...
b. ...
c. Nilai  kapitalisasi  pasar  (market  cap)  masuk  ke dalam peringkat 500 (lima ratus) besar kapitalisasi pasar Aset  Kripto(coinmarketcap)untuk Kripto Aset utilitas;
d. Masuk dalam transaksi bursa Aset Kripto terbesar di dunia;

Padahal  ayat selanjutnya menyebutkan
e. Memiliki   manfaat   eknomi,   seperti   perpajakan,menumbuhkan industri informatika dan kompetensi tenaga ahli dibidang informatika(digital talent);dan

Keberadaan ayat c & d menghambat developer lokal untuk bisa membuat koin baru yang bisa di jual di pasar lokal. Apakah mudah bagi sebuah koin baru untuk bisa masuk dalam exchange terbesar di dunia? Dampaknya kita hanya bisa membeli koin buatan luar negeri di pasar lokal. Jika developer koin lokal tidak bisa tumbuh dan berkembang, maka kalimat yang dibold di ayat e menjadi tidak bermakna.

Idealnya pemerintah membantu dan mendorong developer lokal bisa membuat koin sendiri sekaligus melindungi investor sehingga dunia kripto nasional bisa tumbuh dan selanjutnya para pelaku kripto Indonesia bisa go internasional.

sr. member
Activity: 957
Merit: 278
Vave.com - Crypto Casino
Saudara amrulshare :
Skip dulu, itu permasalahan diluar aturan ini.

Saudara kawetsriyanto :
  • Maksud ane, jika diakses oleh banyak orang dari forum ini down apa kagak. (klo inetku sih lancar).
  • Adanya aturan memang untuk kepastian hukum dan perlindungan konsumen, terakhir pajak.
  • Nah, Betul sekali. Dengan adanya aturan ini, mau tidak mau crypto menjadi sentralisasi tapi pembahasan aturan ini tidak sekedar sentralisasi dan itu tidak penting karena Exchange juga sentralisasi kecuali beberapa exchange "DEX"
  • Buku besar yang dimaksud adalah "Distributed Ledger" Sepertinya saudara harus baca lagi https://en.wikipedia.org/wiki/Distributed_ledger

Saudara Roels Major:
  • Thanks, balasan tanggapannya

Saudara pandukelana2712:
Aslinya mau tak sorotin satu-satu dari pasal per pasal, cuman pengen ngetes aja pada teliti gak baca aturannya. Mulai dari perbedaan bursa kripto berjangka dengan exchange, istilah Pedagang Fisik Aset Kripto (psl 1 ayt Cool, Istilah Aset Crypto (psl 1 ayt 7) dan banyak yang lain yang sebenarnya menjadi bumerang bagi BAPPEBTI.

Sementara saya bebaskan untuk membahas pasal per pasal yang mereka ingin diskusikan, jika sudah ada jawaban akan dirangkum atau dikasih note "sudah jelas". Namun sepertinya diskusi ini tidak seperti yang ane harepin, wkwkwkw.... (padahal klo mau bahas pasal per pasal pasti banyak yang akan memperoleh merit dari thread ini loh)  Grin

Kemarin saya sempat ngobrol ama om Roycilik dan om Jonay ttg pasal 3 yg terdapat dalam SK no. 5/2019 tersebut, karena menyangkut crypto secara internasional (melibatkan CMC sebagai patokan ukurnya).
Sedangkan syarat untuk bisa listing dalam CMC, setau saya adalah telah diperdagangkan oleh minimal 2 exchanger yg telah diverifikasi CMC dan memiliki thread Announcement di bitcointalk.org (hal ini sy dapat ketika saya diminta membantu listing CMC untuk IZX dan Cryptosoul Token beberapa waktu lalu).

Yang membingungkan dlm SK no. 5/2019 ini adalah, siapa yg akan melakukan standarisasi/regulasi/penilaian pada tiap coin/token yg ada di market? Dan apa syarat dasar pem-baku-an token tsb.
Takut terjadi lagi hal2 yg membuat masyarakat tambah nampak bodoh di mata dunia luar.
Nah, Sebenarnya ini permasalahan utamanya.
Pasal 1 Ayat 7 tentang istilah Kripto Aset-pun juga begitu
~snip~
Fungsinya thread ini adalah untuk pengawasan lebih lanjut bahwa aturan tersebut tidak akan tumpang tindih serta tidak membuat konsumen atau trader merasa dirugikan.
~snip~
Seriously?  Grin
Seriuslah, kirim email trus bikin petisi yang ditunjukkan kepada kepala BAPPEBTI, dengan catatan diskusi ini serius bahas pasal perpasal dan usulan.
Misalnya BAPPEBTI harus membuat list yang termasuk crypto aset itu apa saja, BTC, ETH, DASH atau PXG  Grin


Saudara antsam: (+1)
  • Sory gue salah, yang bener PERMEN terbit melalui Berita Negara (BN) : http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/pengundangan-dan-penyebarluasan.html
  • PER-MEN-DAG-RI (Peraturan Menteri perdagangan Republik Indonesia) kalau PERMENDAGRI-RI (peraturan menteri dalam negeri republik indonesia, kita cuman beda nomenklatur aja penyebutannya, cuman gak masalah, anda juga bener.

Saudara siupang2:
Tolong di jelaskan pasal berapa ayat berapa yang saudara permasalahkan?
newbie
Activity: 14
Merit: 5
Sebenarnya Peraturan baru ini kurang tepat untuk diajukan ke komunitas bitcointalk atau penggiat. Tapi Lebih ditunjukan untuk Perusahaan yang Jual-Beli Aset Cryptocurrency. Tapi kalau dari komunitas kita merasa keberatan dan ingin mengajukan protes dsb, silakan untuk didiskusikan pada perusahaan Jual-Beli. Karena berdasarkan lampirannya saja, berisikan informasi tentang Usaha dari Jual-Beli Aset Crypto


Quote
................................................
7. Aset  Kripto (Crypto  Asset) yang  selanjutnya  disebut Aset  Kripto adalah Komoditi  tidak  berwujud yang berbentuk   digital   aset,   menggunakan   kriptografi, jaringan peer-to-peer,     dan     buku     besar     yang terdistribusi,  ~snip~
................................................
Ada yang paham maksud buku besar di sini? Jujur saya kurang paham maksudnya..  Cheesy

Dia menyatakan Komoditi tidak berwujud :
  • Digital aset = BTC,ETH, dan DLL.
  • Menggunakan cryptocgrafi = BTC,ETH, dan DLL.
  • Jaringan P2P = BTC,ETH, dan DLL.
  • Buku besar yang terdistribusi = Yang menunjukan pada point "Blockchain " Mungkin itu bahasa indodnesianya hahaha. Yang pasti ditunjuk ke  aset BTC,ETH, dan DLL.
member
Activity: 191
Merit: 56
................................................
7. Aset  Kripto (Crypto  Asset) yang  selanjutnya  disebut Aset  Kripto adalah Komoditi  tidak  berwujud yang berbentuk   digital   aset,   menggunakan   kriptografi, jaringan peer-to-peer,     dan     buku     besar     yang terdistribusi,  ~snip~
................................................

Ada yang paham maksud buku besar di sini? Jujur saya kurang paham maksudnya..  Cheesy

Maksudnya mungkin terjemahan dari "Distributed Ledger Technology" Gan. Blockchain adalah salah satu bentuk dari DLT.

1. https://en.wikipedia.org/wiki/Distributed_ledger
2. https://developer.ibm.com/tutorials/cl-blockchain-basics-intro-bluemix-trs/


Kemarin saya sempat ngobrol ama om Roycilik dan om Jonay ttg pasal 3 yg terdapat dalam SK no. 5/2019 tersebut, karena menyangkut crypto secara internasional (melibatkan CMC sebagai patokan ukurnya).
Sedangkan syarat untuk bisa listing dalam CMC, setau saya adalah telah diperdagangkan oleh minimal 2 exchanger yg telah diverifikasi CMC dan memiliki thread Announcement di bitcointalk.org (hal ini sy dapat ketika saya diminta membantu listing CMC untuk IZX dan Cryptosoul Token beberapa waktu lalu).

Yang membingungkan dlm SK no. 5/2019 ini adalah, siapa yg akan melakukan standarisasi/regulasi/penilaian pada tiap coin/token yg ada di market? Dan apa syarat dasar pem-baku-an token tsb.
Takut terjadi lagi hal2 yg membuat masyarakat tambah nampak bodoh di mata dunia luar.

Contoh kecil regulasi yg indonesiawi (huruf "i" sengaja saya pake kecil):
1. Mobil listrik buatan om Ricky Elson atas prakarsa bpk Dahlan Iskan, dinyatakan tidak lolos uji emisi dan tidak layak berada di jalan raya Indonesia oleh Kementrian Perhubungan. Kenapa? Karena tidak memiliki saluran gas buang.
WTF, mobil listrik pake knalpot? buat apa coba?;
2. Mobil hybrid, dianggap memiliki 2 mesin, karena itu pajak atas kepemilikannya adalah 2x lebih tinggi. Maka dari itu kepemilikan mobil hybrid di Indonesia amat kecil.
Padahal, kalok di luar. Mobil hybrid malah mendapat potongan pajak sampe 50%, karena membantu mengatasi masalah polusi udara dan mengurangi penggunaan APBN di negara tsb.

Hal ini terjadi karena standar pem-baku-an yg gak jelas...



Iyya Gan.

CMC Saja mulai ditinggalkan, gak bisa dijadikan standard baku, fungsinya khan hanya sekedar website tracking info tentang cryptocurrency. Kalau kita mau mengambil metrik dari berbagai website ya terserah kita. Banyak data CMC gak akurat.

1. https://blog.nomics.com/essays/crypto-market-cap-review-emerging-alternatives/
2. https://nomics.com/
3. https://messari.io/
hero member
Activity: 728
Merit: 1006
BountyPortal Supporter & Hhampuz is my manager
~snip~
menurut saya ini materi pembahasannya terlalu luas / banyak. Ada baiknya jika agan OP ambil poin apa saja dari peraturan BAPPEBTI ini yang paling menarik untuk di bahas.
Setuju dengan ini, terlalu panjang kalok kita membahas secara umum.
Satu pasal bisa membutuhkan penjabaran/adu argumentasi/diskusi yg panjang (berjilid-jilid).
Mungkin bisa dibatasi dengan :
- Dampak buat exchanger
- Resiko bagi trader
- Keuntungan bagi si A, B dan C
- dst...
dengan keberadaraan pasal XX dan pasal XX pada SK tsb.


Kemarin saya sempat ngobrol ama om Roycilik dan om Jonay ttg pasal 3 yg terdapat dalam SK no. 5/2019 tersebut, karena menyangkut crypto secara internasional (melibatkan CMC sebagai patokan ukurnya).
Sedangkan syarat untuk bisa listing dalam CMC, setau saya adalah telah diperdagangkan oleh minimal 2 exchanger yg telah diverifikasi CMC dan memiliki thread Announcement di bitcointalk.org (hal ini sy dapat ketika saya diminta membantu listing CMC untuk IZX dan Cryptosoul Token beberapa waktu lalu).

Yang membingungkan dlm SK no. 5/2019 ini adalah, siapa yg akan melakukan standarisasi/regulasi/penilaian pada tiap coin/token yg ada di market? Dan apa syarat dasar pem-baku-an token tsb.
Takut terjadi lagi hal2 yg membuat masyarakat tambah nampak bodoh di mata dunia luar.

Contoh kecil regulasi yg indonesiawi (huruf "i" sengaja saya pake kecil):
1. Mobil listrik buatan om Ricky Elson atas prakarsa bpk Dahlan Iskan, dinyatakan tidak lolos uji emisi dan tidak layak berada di jalan raya Indonesia oleh Kementrian Perhubungan. Kenapa? Karena tidak memiliki saluran gas buang.
WTF, mobil listrik pake knalpot? buat apa coba?;
2. Mobil hybrid, dianggap memiliki 2 mesin, karena itu pajak atas kepemilikannya adalah 2x lebih tinggi. Maka dari itu kepemilikan mobil hybrid di Indonesia amat kecil.
Padahal, kalok di luar. Mobil hybrid malah mendapat potongan pajak sampe 50%, karena membantu mengatasi masalah polusi udara dan mengurangi penggunaan APBN di negara tsb.

Hal ini terjadi karena standar pem-baku-an yg gak jelas...


~snip~
Fungsinya thread ini adalah untuk pengawasan lebih lanjut bahwa aturan tersebut tidak akan tumpang tindih serta tidak membuat konsumen atau trader merasa dirugikan.
~snip~
Seriously?  Grin
full member
Activity: 2044
Merit: 109
Saya mau kasi respon nih bro :
Quote
Yang sebelumnya melalui berita negara dan kemudian ditetapkan menjadi PERMEN No. 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset) yang ditandatangani oleh Kemendagri ...
  • Permendag No. 99 tahun 2018 itu bukan berawal dari Berita Negara, tetapi memang setiap Peraturan Menteri itu dimasukkan dalam berita Negara, jadi ada dulu Peraturan Menteri baru muncul Nomor Berita Negara.
  • Itu Peraturan dikeluarkan dan ditandatangai oleh Menteri Perdagangan bukan Menteri Dalam Negeri

Menurut saya dengan keluarnya regulasi ini menunjukkan niat baik Negara untuk hadir melindungi warganya dalam melakukan perdagangan krypto dan hadir sebagai pengawas. Ini yang ditunggu oleh pasar, pengakuan oleh pemerintah akan mata uang kripto sebagai komoditas yang layak diperdagangkan. Saat ini dengan keluarnya Permendag No. 99 Tahun 2018 ini berarti telah sah mata uang kritpo sebagai komoditas diperdagangkan di Indonesia, sementara Peraturan Bapepti No. 2 dan 5 Tahun 2019 adalah turunan dari Peraturan Menteri Peradagangan no. 99 tahun 2018 sebagai peraturan turunannya.
legendary
Activity: 2226
Merit: 1086
duelbits.com
~snip~
Sengaja langsung dari web resmi bappebti, sekalian test website barunya dapat difungsikan sebagaimana mestinya atau malah lemot.  Cheesy
Akses lancar, No problemo gan. Apa ente punya masalah ketika mengakses websitenya?

=> Oya saya bahas yang ini : http://bappebti.go.id/pbk/sk_kep_kepala_bappebti/detail/5205 <=

Quote
Menimbang :
a. .....................................................
b. bahwa   untuk   memberikan   kepastian   hukum   bagi perkembangan  usaha  aset  kripto  dan  perlindungan hukum  bagi  masyarakat  dalam  bertransaksi,  perlu adanya ketentuan teknis yang mengatur penyelenggaraan pasar fisik aset kripto;
........................................................
Sepertinya intervensi dari pemerintah untuk mengatur masalah teknis pada aktifitas transaksi perdagangan kali ini sangat serius. Bahkan pemerintah menyebutkan bahwa peraturan ini dibuat untuk menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha aset crypto. Saya rasa ini adalah bentuk perhatian dari pemerintah untuk membuat bisnis aset crypto berjalan aman. Patut untuk kita apresiasi..

Quote
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan   Pengawas   Perdagangan   Berjangka   Komoditi yang  selanjutnya  disebut  Bappebti  adalah  lembaga pemerintah yang tugas pokoknya melakukan pembinaan, pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Perdagangan Berjangka.
................................................
Pemerintah tegas menyatakan posisinya sebagai pengatur, pembina, pengawas, dan ikut serta dalam pengembangan. Kalo menurut saya, ini menjurus ke rasa-rasa Sentralisasi, sebab peran pemerintah kok sangat sentral. Jadi aset yang kita miliki tidak bisa kita kelola dengan style kita masing-masing, karena sudah ada pemerintah yang menjadi pengatur. Saya sedikit khawatir di sini, takutnya aturan dari pemerintah malah merugikan pelaku bisnis crypto di kemudian hari, dan akhirnya membunuh minat orang-orang untuk berkecimpung di bisnis ini. Tapi let's see dulu perkembangannya ke depan..

Quote
................................................
7. Aset  Kripto (Crypto  Asset) yang  selanjutnya  disebut Aset  Kripto adalah Komoditi  tidak  berwujud yang berbentuk   digital   aset,   menggunakan   kriptografi, jaringan peer-to-peer,     dan     buku     besar     yang terdistribusi,  ~snip~
................................................
Ada yang paham maksud buku besar di sini? Jujur saya kurang paham maksudnya..  Cheesy

Quote
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(1) ........................................
(2) ........................................
(3) Dalam   hal   tidak   tercapai   mufakat   sebagaimana dimaksud pada ayat (2), para pihak dalam Pasar Fisik Aset   Kripto yang   berselisih   dapat   menyelesaikan melalui    Badan    Arbitrase    Perdagangan    Berjangka Komoditi   (BAKTI)   atau   Pengadilan Negeri   sesuai pilihan  forum  penyelesaian  perselisihan  yang  diatur dalam perjanjian antar para pihak
Ini menarik menurut saya, selain dengan BAKTI, ternyata nanti jika ada kasus perselisihan aset crypto, bisa masuk sidang di Pengadilan Negeri. Sebenarnya saya tertarik mengetahui ancaman sanksinya. Apa ada ancaman ganti rugi dengan jumlah maksimum berapa? Atau kurungan? dsbb.. Tapi saya belum menemukan secara detail ancaman sanksi tersebut. [Kalo ada yang tau, silahkan reply di sini]

Saya jujur belum pernah lihat sidang kasus crypto di Pengadilan Negeri. Dengan adanya peraturan ini, suatu hari mungkin kita akan melihat sidang kasus crypto di PN..  Grin Grin

Catatan :

Kepada agan OP, menurut saya ini materi pembahasannya terlalu luas / banyak. Ada baiknya jika agan OP ambil poin apa saja dari peraturan BAPPEBTI ini yang paling menarik untuk di bahas. Agan bisa quote potongan bagiannya, berikan pendapat agan, dan tanyakan ke forum untuk diskusi lebih lanjut..
hero member
Activity: 1316
Merit: 546
Monday Hit Me Every week
Kayaknya surat edaran ini ditujukan kepada bursa penukaran aset digital dan lembaga tertentu yang ingin menggunakan aset digital sebagai layanan transaksi. Karna, berhubung Go-jek baru-baru ini dilaporkan telah bermitra dengan salah satu layanan aset digital Coin.ph yang berpusat di Philippines.  Untuk penggunaan aset digital di masyarakat seperti yang dikatakan sebelumnya bahwa aset digital termasuk dalam komoditas.
sr. member
Activity: 957
Merit: 278
Vave.com - Crypto Casino
Hai guys, Ada yang baru loh tentang aturan BAPPEBTI yang makin kesini makin rumit dan seabrek aturan tentang perdagangan Crypto Aset di Indonesia. Jadi, kalian harus tahu sebagai crypto enthusiast bahwa telah lahir aturan baru, yakni Surat Keputusan/Kep. Kepala BAPPEBTI tentang Peraturan BAPPEBTI No. 2 dan 5 Tahun 2019.

Yang sebelumnya rilis melalui berita negara dan disusul dengan PERMENDAG-RI No. 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset) yang ditandatangani oleh Kemendagri, kemudian mempercayakan BAPPEBTI untuk membuat aturan beserta pengawasannya.

Fungsinya thread ini adalah untuk pengawasan lebih lanjut bahwa aturan tersebut tidak akan tumpang tindih serta tidak membuat konsumen atau trader merasa dirugikan. Terlebih ada usulan yang positif yang nantinya dapat di emailkan kepada kepala BAPPEBTI dari komunitas Crypto Indonesia dalm forum diskusi bitcointalk.org  Grin

Mari cek-cek:
1. SK/ Kep. Kepala Bappebti Nomor 2 Tahun 2019
2. SK/ Kep. Kepala Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 dan Form Lampirannya <--- Fokus Pembahasan untuk Aturan ini

Silahkan dicermati, kira-kira bagian mana yang menjadi persoalan dan merugikan kite-kite.


Catatan Penting:
Komentar yang rapi ye, sebutkan pasal berapa dan ayat berapa yang menjadi persoalan.
Spaming delete, Komentar bagus dapet Merit, Bertanya untuk bagian yang belum faham juga oke.
Karena aturannya banyak, respon komentar harus diquote seperlunya saja. oke.

Sengaja langsung dari web resmi bappebti, sekalian test website barunya dapat difungsikan sebagaimana mestinya atau malah lemot.  Cheesy
Jump to: