Author

Topic: [DISKUSI] OJK Larang Jasa Keuangan Indonesia Fasilitasi Perdagangan Kripto (Read 294 times)

hero member
Activity: 2576
Merit: 579
Sudah biasa, gan. Kebanyakan oknum di pemerintahan tidak berpikir dampak dari ucapannya. Jikapun itu bermasalah, mereka pikir bisa dengan mudah diklarifikasi di kemudian hari. Mereka memang sengaja memberikan pernyataan negatif supaya langsung berimbas ke market crypto.

Tapi saya lihat tidak banyak imbas yang datang ke market crypto kecuali hanya dalam ukuran yang sangat kecil saja dan itupun juga tidak berlangsung lama untuk market crypto. Buktinya market masih bisa bergerak setiap harinya dan masih bisa aktif seperti dulu walaupun masih banyak oknum di pemerintahan yang tidak suka dengan crypto pada umumnya.
Jadi santai saja dan teruskan pekerjaannya mas selagi masih bisa dan menguntungkan.
full member
Activity: 1582
Merit: 132
BK8 - Most Trusted Gambling Platform
Seharusnya mereka bisa satu suara, tidak ada miskomunikasi. Satu melarang satu mengijinkan sedang pemerintah memiliki rencana pungut pajak.
Tidak heran kalau mereka tidak satu suara karena masing-masing punya kepentingan sendiri. Saya kira tidak perlu terlalu kita risaukan, lama-lama mereka juga akan setuju. Yang penting Bapebbti tetap menyatakan crypto legal sebagai aset digital di negara kita, selama Bapebbti tidak merevisi ini maka saya kira akan aman-aman saja. Mereka yang masih tidak setuju itu kemungkinan karena orientasi pajak, jadi mereka tetap akan memberikan statement negatif selama user crypto tidak dipungut pajak.

OJK juga harus detail dan hati-hati memberikan statmen baik lisan atau tulisan, karena saat ini kabar-kabar snagt mudah dipelintir dijadikan berita negatif.
Sudah biasa, gan. Kebanyakan oknum di pemerintahan tidak berpikir dampak dari ucapannya. Jikapun itu bermasalah, mereka pikir bisa dengan mudah diklarifikasi di kemudian hari. Mereka memang sengaja memberikan pernyataan negatif supaya langsung berimbas ke market crypto.
sr. member
Activity: 1092
Merit: 269
Seharusnya mereka bisa satu suara, tidak ada miskomunikasi. Satu melarang satu mengijinkan sedang pemerintah memiliki rencana pungut pajak. Seharusnya pemerintah sebagai penguasa pemberi regulator kepada Bappeti harus memberi penekanan jika diijinkan. Mereka seharusnya memiliki satu suara yang sama jika pemerintah benar menerapkan regulasi pajak. Statmen larangan OJK dan Bank Indonesia itu tentu menjadi kontradiksi dengan rencana pemerintahan saat ini. OJK juga harus detail dan hati-hati memberikan statmen baik lisan atau tulisan, karena saat ini kabar-kabar snagt mudah dipelintir dijadikan berita negatif.
Kadang kedengarannya terkesan lucu, pihak Sri mulyani dan OJK mulai gencar membahas pajak crypto setelah mereka ketahui pendapatan dari crypto bisa di atas rata-rata. Coba aja kalo Ghozali gak viral mungkin pemerintah terlihat adem ayem saja. Sebagai warga negara yang baik tentu saja harus membayar pajak, tapi harus seimbang juga, pendapatan pajak per tahun harus transparan biar masyarakat yang membayar pajak tahu nominal pendapatan pajak setiap tahunnya.
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
Diawal munculnya crypto didalam negri dan mulai diperdagangkan saja itu sudah sering kali dibahas oleh OJK, BI dan lembaga keuangan lainnya baik pelarangannya,ijinnya serta banyak lainnya jadi berita seperti itu tidaklah mengherankan, karena ujung ujungnya akan terselip biaya pajak juga akan di incar mereka Grin
kata beritanya
https://www.cnbcindonesia.com/tech/20210610193236-37-252229/sri-mulyani-bi-ojk-bahas-soal-kripto-jadi-dipajaki

Seharusnya mereka bisa satu suara, tidak ada miskomunikasi. Satu melarang satu mengijinkan sedang pemerintah memiliki rencana pungut pajak. Seharusnya pemerintah sebagai penguasa pemberi regulator kepada Bappeti harus memberi penekanan jika diijinkan. Mereka seharusnya memiliki satu suara yang sama jika pemerintah benar menerapkan regulasi pajak. Statmen larangan OJK dan Bank Indonesia itu tentu menjadi kontradiksi dengan rencana pemerintahan saat ini. OJK juga harus detail dan hati-hati memberikan statmen baik lisan atau tulisan, karena saat ini kabar-kabar snagt mudah dipelintir dijadikan berita negatif.
full member
Activity: 719
Merit: 100
Diawal munculnya crypto didalam negri dan mulai diperdagangkan saja itu sudah sering kali dibahas oleh OJK, BI dan lembaga keuangan lainnya baik pelarangannya,ijinnya serta banyak lainnya jadi berita seperti itu tidaklah mengherankan, karena ujung ujungnya akan terselip biaya pajak juga akan di incar mereka Grin
kata beritanya
https://www.cnbcindonesia.com/tech/20210610193236-37-252229/sri-mulyani-bi-ojk-bahas-soal-kripto-jadi-dipajaki
hero member
Activity: 2576
Merit: 579
Ya Gan, dengan demikian mindset masyarakat terhadap dunia crypto tidak lepas dari beresiko, kerugian, dan pemikiran negatif lainnya. Dan apabila itu terjadi sangat disayangkan.

Berbicara tentang Maindset ini sebenarnya sudah sangat pribadi karena setiap orang memiliki penilaian yang berbeda serta cara pandang yang berbeda sehingga akan sangat sulit untuk merubahnya apabila seseorang sudah terlanjur percaya pada kata-kata orang terdekatnya, padahal dia sendiri tidak pernah mencari tahu tentang apapun yang sudah dikatakan oleh orang lain yang pada akhirnya menjadi SOK TAHU tentang cryptocurrency.

Jadi apapun halnya cobalah untuk memilahnya sekecil mungkin supaya dapat dipahami dengan sangat jales, baik itu untuk jalur negara maupun untuk jalur cryptocurrency karena semua hal punya aturan umum dan khusus.
newbie
Activity: 7
Merit: 0
~snip~
Sebenarnya resiko tinggi dalam investasi atau perdagangan crypto itu benar, tidak salah jika OJK mengingatkan masyarakat. Yang salah di sini adalah OJK melarang lembaga keuangan yang ada dengan cara yang seakan-akan menakut-nakuti masyarakat Indonesia. Terlebih lagi mereka berasumsi jika crypto itu erat kaitannya dengan skema ponzi dkk, padahal yang demikian tidak hanya terjadi di crypto. Padahal crypto dan skema ponzi itu tidak bisa dikatakan identik, ponzi ini hal yang sering terjadi di bisnis digital secara umum. Jadi tidak hanya di crypto dong.

Ya Gan, dengan demikian mindset masyarakat terhadap dunia crypto tidak lepas dari beresiko, kerugian, dan pemikiran negatif lainnya. Dan apabila itu terjadi sangat disayangkan.
full member
Activity: 1582
Merit: 132
BK8 - Most Trusted Gambling Platform
Sangat setuju, mereka melihat itu dan membuat wacana seolah-olah apa yang dikabarkan itu sebuah realita pada tingkat resiko yang terjadi, sehingga membuat para masyarakat yang sedikit tau tentang crypto tidak berani mencoba karena dilema dengan berita tersebut.
Sebenarnya resiko tinggi dalam investasi atau perdagangan crypto itu benar, tidak salah jika OJK mengingatkan masyarakat. Yang salah di sini adalah OJK melarang lembaga keuangan yang ada dengan cara yang seakan-akan menakut-nakuti masyarakat Indonesia. Terlebih lagi mereka berasumsi jika crypto itu erat kaitannya dengan skema ponzi dkk, padahal yang demikian tidak hanya terjadi di crypto. Crypto dan skema ponzi itu tidak bisa dikatakan identik, ponzi ini hal yang sering terjadi di bisnis digital secara umum. Jadi tidak hanya di crypto dong.
newbie
Activity: 7
Merit: 0
~snip~
Saya gak heran, gan. Pemerintah kesulitan menetapkan pajak untuk aset crypto karena fluktuasinya tersebut. Selain itu, crypto ini bikin pemerintah khawatir masa depan keuangan menjadi terdesentralisasi. Mereka tentu gak mau kalau masyarakat tidak bergantung dengan pemerintah lagi. Lama-lama pemerintah gak dapat cuan dari kerjaan masyarakatnya.
Sangat setuju, mereka melihat itu dan membuat wacana seolah-olah apa yang dikabarkan itu sebuah realita pada tingkat resiko yang terjadi, sehingga membuat para masyarakat yang sedikit tau tentang crypto tidak berani mencoba karena dilema dengan berita tersebut.
sr. member
Activity: 1492
Merit: 269
Informasi receh (FUD receh ala media Indonesia) yang berusaha untuk menggiring opini masyarakat tentang kripto di Indonesia yang "buruk", lagian OJK bukan badan pengawas kripto, ya mana mungkin mereka mau ikut-ikutan ngurusin kripto. Kalau yang saya ketahui, Trading/aset di kripto yang ngurusin itu Bappebti, yang paling bertanggung jawab dalam pengawasan. (CMIIW). Saya sih sudah bosan dengan media lokal karena terlalu sering melakukan clickbait pada title (ga cuma pada kripto sih). Menurut saya, fokus media cuma ingin mencari trafik dengan berita receh yang disugukan.
Memang ini kerjaan OJK banyak menggiring opini yang tidak penting saat ini, seharusnya mereka lebih fokus mengawasi beberapa investasi bodong selama ini yang merugikan masyarakat, bahkan mereka terkesan memerikan izin layanan kepada investasi yang memiliki skema ponzi. Saya rasa banyak salah kaprah tentang cryptocurrency di Indonesia, padahal Bappeti sudah mengatur tentang beberapa exchange yang digunakan untuk perdagangan crypto, selama ini yang masih illegal bitcoin dijadikan alat pembayaran akalu hanya sebatas sebagai aset investasi dan trading msih diperbolehkan.
newbie
Activity: 7
Merit: 0
Ane mau sedikit revisi buat ente kalau ini forum bitcoin bukan Altcoin.

Terima kasih sudah merevisinya gan, mohon maaf jika salah dalam penulisan. saya akan memperbaikinya kedepan.
Quote
Mengenai ruang gerak yang dipersempit, itu tergantung pemahaman ente, kalau ente paham OJK itu bukan apa-apa tentu ente tidak ambil pusing karena crypto bukan ranah mereka. dan di statement mereka juga ane kira sangat jelas: "OJK dengan tegas telah melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan/atau memfasilitasi perdagangan aset kripto,"

Menggunakan, sebagai mata uang tentu porbiden.
memasarkan, tentu harus punya regulasi atau sertifkat untuk itu.
memfasilitasi, juga harus persetujuan bappeti.

Ane kira itu, kalau pemahaman ente itu untuk mempersempit, ada baiknya ente baca lebih luas lagi apa peran OJK itu.
Memang ada benarnya juga gan, tidak perlu diambil pusing. dan semoga saja himbauan yang dibuat tidak menjadikan cryptocurrency di Indonesia suatu penilaian negatif dari sebagian kalangan.
legendary
Activity: 1526
Merit: 1032
Up to 300% + 200 FS deposit bonuses
Saya heran dengan kebijakan yang dibuat para pemangku Pemerintah Indonesia, bagaimana tidak, yang seharusnya disupport untuk memberdayakan sdm dimasa pandemi untuk lebih giat dalam menggali ilmu atau pendapatan secara work from home. Ya.. kalau untuk sekedar mengingatkan resiko dalam investasi yang bisa muncul, mungkin bisa diterima dengan positif, Bukannya mempersempit ruang gerak pertumbuhan ekonomi dibidang crptocurency. Bagaimana pendapat agan-agan di Forum Altcoin tercinta ini?
Ane mau sedikit revisi buat ente kalau ini forum bitcoin bukan Altcoin.

Mengenai ruang gerak yang dipersempit, itu tergantung pemahaman ente, kalau ente paham OJK itu bukan apa-apa tentu ente tidak ambil pusing karena crypto bukan ranah mereka. dan di statement mereka juga ane kira sangat jelas: "OJK dengan tegas telah melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan/atau memfasilitasi perdagangan aset kripto,"

Menggunakan, sebagai mata uang tentu porbiden.
memasarkan, tentu harus punya regulasi atau sertifkat untuk itu.
memfasilitasi, juga harus persetujuan bappeti.

Ane kira itu, kalau pemahaman ente itu untuk mempersempit, ada baiknya ente baca lebih luas lagi apa peran OJK itu.
hero member
Activity: 2086
Merit: 553
Leading Crypto Sports Betting & Casino Platform
Saya sendiri masih bingung dengan isi berita yang om @Ra1zeN lampirkan diatas, ini maksud dari melarang Jasa Keuangan Indonesia Fasilitasi Perdagangan Kripto itu seperti Indodax, Pintu dan kawan-kawankah? atau secara Institusi pemerintah seperti Bappebti?
Berdasarkan isi artikelnya, yang dilarang OJK untuk tidak ikut campur terkait segala aktivitas crypto yaitu lembaga jasa keuangan. Lembaga ini terbagi menjadi dua, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank.

A. Lembaga keuangan Bank
1. BI (Bank Indonesia)
2. BRI (Bank Rakyat Indonesia)
3. BNI (Bank Negara Indonesia)
4. BDN (Bank Dagang Negara)
5. BBD (Bank Bumi Daya)
6. Bapindo (Bank Pembangunan Indonesia)
7. BPD (Bank Pembangunan Daerah)
8. BTN (Bank Tabungan Negara)
9. Bank Mandiri

B. Lembaga keuangan bukan bank
1. Asuransi
2. Dana Pensiun
3. Pegadaian
4. Bursa Efek
5. Koperasi Simpan Pinjam
6. Dll

Referensi: https://id.wikipedia.org/wiki/Jasa_keuangan
hero member
Activity: 2576
Merit: 579
Kadang OJK sendiri benar lucu mereka melarang transaksi crypto tapi giliran si Ghozali kemaren diren Pajak Gercep mungut pajak, sangat kontradiktif.
Seharusnya tentu pemerintah menyadari mereka dapat pemasukan dari transaksi crypto melalui PPh jangan main larang saja.


Saya sangat setuju dengan Opini yang mas katakan karena itu jelas terlihat sangat lucu ketika ada orang yang secara tiba-tiba menjadi kaya melalui ruang crypto langsung membuat sentilan tentang pajak  Grin padahal si Ghozali sendiri tidak menyadari akan hal ini sebelumnya, tetapi ketika pendapatan dia menjadi sangat viral disemua sosial media dan juga di beberapa media, pihak Dirjen Pajak langsung membuat pernyataannya  Grin padahal kalau tidak viral pasti si Ghozali tidak akan dikenakan pajak apapun.
Super aneh memang. Roll Eyes
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
Menurut saya, fokus media cuma ingin mencari trafik dengan berita receh yang disugukan.
Kadang juga banyak judul artikel yang menyesatkan karena isinya bertolak belakang dengan judul, oleh karena itu menjadi pembaca kadang dituntut teliti dalam membaca.
Seharusnya selama aturan dari bappeti tidak berubah maka tidak ada perubahan aturan bahwa crypto telah di akui sebagi komoditas.
Kadang OJK sendiri benar lucu mereka melarang transaksi crypto tapi giliran si Ghozali kemaren diren Pajak Gercep mungut pajak, sangat kontradiktif.
Seharusnya tentu pemerintah menyadari mereka dapat pemasukan dari transaksi crypto melalui PPh jangan main larang saja.
full member
Activity: 1582
Merit: 132
BK8 - Most Trusted Gambling Platform
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan bahwa larangan tersebut mencakup aksi seperti menggunakan, memasarkan, serta memfasilitasi kegiatan jual beli aset kripto.
Yang saya pahami, yang dilarang cuman jasa keuangannya saja. Jadi jasa keuangan tidak boleh menggunakan crypto, ikut jual-beli, atau memfasilitasi aktivitas crypto. Berarti orang-orang yang di luar jasa keuangan, boleh saja jika ingin menggunakan, jual-beli, atau menjadi fasilitator. Saya rasa ini tidak akan mempengaruhi trend crypto di Indonesia. Meskipun untuk sesaat, pasti orang-orang jadi sedikit khawatir dengan masa depan crypto di Indonesia.

OJK juga mewanti-wanti masyarakat agar mewaspadai skema ponzi berkedok investasi kripto.
Kalau ini sudah sewajarnya. Entah di crypto atau di bidang lain, yang namanya skema ponzi akan selalu ada. Sah-sah saja kalau OJK ikut menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dengan skema Ponzi crypto. Cuman jangan sampai semua crypto dibilang skema Ponzi, patut dicurigai kalao OJK ikut-ikutan ngeFUD seperti ini.

Saya heran dengan kebijakan yang dibuat para pemangku Pemerintah Indonesia, bagaimana tidak, yang seharusnya disupport untuk memberdayakan sdm dimasa pandemi untuk lebih giat dalam menggali ilmu atau pendapatan secara work from home.
Saya gak heran, gan. Pemerintah kesulitan menetapkan pajak untuk aset crypto karena fluktuasinya tersebut. Selain itu, crypto ini bikin pemerintah khawatir masa depan keuangan menjadi terdesentralisasi. Mereka tentu gak mau kalau masyarakat tidak bergantung dengan pemerintah lagi. Lama-lama pemerintah gak dapat cuan dari kerjaan masyarakatnya.
copper member
Activity: 2324
Merit: 2142
Slots Enthusiast & Expert
Masih agak bingung Huh
Larangan ini maksudnya, kalo lembaga keuangannya sendiri yang menawarkan penukaran fiat>
Yang bikin bingung disini, bank kan berarti memfasilitasi transaksi ke exchange. Sekarang beberapa apps payment gateway yg udah terverifikasi OJK juga mulai mendukung depo/wd ke exchanges. Dan Seingat saya, saat ini Permata Bank bermitra dengan tokocrypto, pas depo nanti saldonya bukan IDR tapi BIDR (bikinan binance).
Bukan jadi ga boleh transfer gan, cuma tidak boleh secara aktif ikut-ikutan endorse.. termasuk promo, iklan, diskon, dll. itu sih yang ane tangkep. Mungkin yang kek promo OVO kemaren jadi ga boleh.

Informasi receh (FUD receh ala media Indonesia) yang berusaha untuk menggiring opini masyarakat tentang kripto di Indonesia yang "buruk", lagian OJK bukan badan pengawas kripto, ya mana mungkin mereka mau ikut-ikutan ngurusin kripto. Kalau yang saya ketahui, Trading/aset di kripto yang ngurusin itu Bappebti, yang paling bertanggung jawab dalam pengawasan. (CMIIW). Saya sih sudah bosan dengan media lokal karena terlalu sering melakukan clickbait pada title (ga cuma pada kripto sih). Menurut saya, fokus media cuma ingin mencari trafik dengan berita receh yang disugukan.
Kalau ada bau investasi masih ranah OJK gan, mungkin OJK terlalu paranoid dengan produk-produk investasi abal-abal yang berkedok kripto (intinya yang menjanjikan opit), jadinya semua ikutan kena deh.

Memang jadi tambah runyam ketika sudah kena clickbait dari media-media onlen, apalagi tipikal government yang selalu main tebas tanpa pilih-pilih, kek pornografi di reddit misalnya, langsung situsnya yang diblokir Cheesy
hero member
Activity: 1694
Merit: 787
-snip-

Saya sendiri masih bingung dengan isi berita yang om @Ra1zeN lampirkan diatas, ini maksud dari melarang Jasa Keuangan Indonesia Fasilitasi Perdagangan Kripto itu seperti Indodax, Pintu dan kawan-kawankah? atau secara Institusi pemerintah seperti Bappebti?

Jika saya cermati secara universal, pernyataan ini bisa sangat berbahaya dan memiliki sifat penggiringan opini sehingga orang-orang awam akan lebih takut untuk mengetahui lebih lanjut tentang apa itu Kripto Sad , bukan mendukung malah mempersempit ruang gerak Roll Eyes
legendary
Activity: 2324
Merit: 1604
hmph..
Informasi receh (FUD receh ala media Indonesia) yang berusaha untuk menggiring opini masyarakat tentang kripto di Indonesia yang "buruk", lagian OJK bukan badan pengawas kripto, ya mana mungkin mereka mau ikut-ikutan ngurusin kripto. Kalau yang saya ketahui, Trading/aset di kripto yang ngurusin itu Bappebti, yang paling bertanggung jawab dalam pengawasan. (CMIIW). Saya sih sudah bosan dengan media lokal karena terlalu sering melakukan clickbait pada title (ga cuma pada kripto sih). Menurut saya, fokus media cuma ingin mencari trafik dengan berita receh yang disugukan.
hero member
Activity: 1778
Merit: 709
[Nope]No hype delivers more than hope
Masih agak bingung Huh
Larangan ini maksudnya, kalo lembaga keuangannya sendiri yang menawarkan penukaran fiat>
Yang bikin bingung disini, bank kan berarti memfasilitasi transaksi ke exchange. Sekarang beberapa apps payment gateway yg udah terverifikasi OJK juga mulai mendukung depo/wd ke exchanges. Dan Seingat saya, saat ini Permata Bank bermitra dengan tokocrypto, pas depo nanti saldonya bukan IDR tapi BIDR (bikinan binance).
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Bukan hanya OJK yang melarang jasa keuangan di Indonesia untuk memfasilitasi transaksi kripto, pada tahun lalu pihak BI juga telah mengeluarkan larangan serupa.
https://www.idxchannel.com/market-news/bi-tegaskan-larang-penggunaan-crypto-di-lembaga-keuangan-manapun

Saya heran dengan kebijakan yang dibuat para pemangku Pemerintah Indonesia, bagaimana tidak, yang seharusnya disupport untuk memberdayakan sdm dimasa pandemi untuk lebih giat dalam menggali ilmu atau pendapatan secara work from home. Ya.. kalau untuk sekedar mengingatkan resiko dalam investasi yang bisa muncul, mungkin bisa diterima dengan positif, Bukannya mempersempit ruang gerak pertumbuhan ekonomi dibidang crptocurency. Bagaimana pendapat agan-agan di Forum Altcoin tercinta ini?

Bentuk support pemerintahan kita terhadap Crypto kan sudah jelas Gan, yakni menjadikan Cryptocurrency (listnya bisa dilihat disini Peraturan Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Dapat Diperdagangkan Di Pasar Fisik Aset Kripto) sebagai aset komoditas yang diperdagangkan di bursa berjangka dibawah pengawasan Bappebti.

Jadi larangan dari OJK ini menurutku tidak merubah situasi yang telah ada.
newbie
Activity: 7
Merit: 0
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang keras campur tangan lembaga jasa keuangan dalam segala bentuk aktivitas perdagangan aset uang kripto (cryptocurrency) di Indonesia. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan bahwa larangan tersebut mencakup aksi seperti menggunakan, memasarkan, serta memfasilitasi kegiatan jual beli aset kripto. Adapun larangan tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi OJK Indonesia @ojkindonesia.

"OJK dengan tegas telah melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan/atau memfasilitasi perdagangan aset kripto," tulis akun @ojkindonesia.

Saat ini segala jenis pengawasan dan pengaturan atas aset kripto dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Meski tidak terlibat dengan segala regulasi yang diterapkan pada aset kripto di Indonesia, OJK turut mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih mengenal risiko yang bisa disebabkan oleh aset kripto. Hal ini disebabkan aset kripto merupakan jenis komoditas yang memiliki fluktuasi nilai yang tidak menentu, sehingga nilainya dapat naik dan turun secara tiba-tiba. Selain itu, OJK juga mewanti-wanti masyarakat agar mewaspadai skema ponzi berkedok investasi kripto.

Source : https://tekno.kompas.com/read/2022/01/26/07210097/ojk-larang-jasa-keuangan-indonesia-fasilitasi-perdagangan-kripto (26/01/2022, 07:21 WIB)

Saya heran dengan kebijakan yang dibuat para pemangku Pemerintah Indonesia, bagaimana tidak, yang seharusnya disupport untuk memberdayakan sdm dimasa pandemi untuk lebih giat dalam menggali ilmu atau pendapatan secara work from home. Ya.. kalau untuk sekedar mengingatkan resiko dalam investasi yang bisa muncul, mungkin bisa diterima dengan positif, Bukannya mempersempit ruang gerak pertumbuhan ekonomi dibidang crptocurency. Bagaimana pendapat agan-agan di Forum Altcoin tercinta ini?
Jump to: