Author

Topic: [Diskusi] Presiden Boleh Memihak dan Berkampanye di Pilpres (Read 383 times)

sr. member
Activity: 924
Merit: 326
Entah terlalu polos atau menutup mata, karena memang Jokowi tidak melakukannya secara terang2an tapi dibanyak event Jokowi tetap menunjukkan bahwa beliau memihak salah satu paslon. Tapi ya sudahlah, itu sudah terjadi dan semua itu biar jadi pembelajaran politik buat kita semua. Mungkin nantinya bakal ada undang-undang baru mengenai kampanye ini khususnya buat presiden karena ini baru pertama kalinya di Indonesia dimana calon wapresnya adalah anak dari Presiden yang masih menjabat. CMIIW.
Praktiknya benar mas.Jokowi tidak melakukan secara terang2an tapi Jokowi melakukannya dengan sangat baik disetiap event.
Praktik politik Jokowi di pemilu kali ini bisa menjadi pelajaran yang sangat berharga. Bagi yang masih kuliah di jurusan ilmu politik, penerapan praktik politik Jokowi bisa dijadikan sebagai tugas akhir.

Dia hanya memperkeruh air, lalu membiarkan orang menerka dimana ikan-ikan bersembunyi.
Setelah dia menyampaikan jika Presiden boleh berkampanye kepada awak media yang didampingi oleh paslon yang dia dukung, kemudian dalam rapat kabinet dia memperjelas dengan memperlihatkan kertas print berukuran besar yang bertuliskan potongan pasal yang mengatur tentang ucapannya kala itu seperti yang ada di OP.

Sama sekali dia tidak menghadiri kampanye paslon yang didukung, tapi disetiap kunjungannya ke daerah, misinya tetap dijalakan.
Itulah dia strategi bermain seperti memperkeruh air untuk membuat orang menerka dimana ikan bersembunyi.

Sehubungan masih belum ada hasil resmi dari KPU, topik ini saya biarkan aktif.
legendary
Activity: 3066
Merit: 1312
apa sampai coblosan kemarin jokowi melakukan kampanye ikut kampanye terbuka terus ngomong saya mendukung capres tertentu sebagai capres pilihan beliau. kan ga sama sekali sampai akhir kampanye tidak pernah melakukan kampanye sama sekali tidak pernah mengeluarkan dukungan ke capres tertentu
Anda terlalu polos dalam melihat suatu hal gan, bukankah jelas pemerintah secara terang terangan mendukung paslon no 02.
Saya berikan contoh yang saat ini banyak di perdebatkan yaitu Bansos dari pemerintah yang di salurkan serat akan adanya unsur politik yaitu bantuan ttersebut di distribusikan sesaat sebelum Pilpres dan jelas menggaungkan program berkelanjutan oleh paslon 02 yang tidaklah adalah anaknya Presiden Jokowi tentu saja hal tersebut tidak bisa dipungkiri kalau cukup banyak keberpihakan Presiden untuk Paslon 02.
Entah terlalu polos atau menutup mata, karena memang Jokowi tidak melakukannya secara terang2an tapi dibanyak event Jokowi tetap menunjukkan bahwa beliau memihak salah satu paslon. Tapi ya sudahlah, itu sudah terjadi dan semua itu biar jadi pembelajaran politik buat kita semua. Mungkin nantinya bakal ada undang-undang baru mengenai kampanye ini khususnya buat presiden karena ini baru pertama kalinya di Indonesia dimana calon wapresnya adalah anak dari Presiden yang masih menjabat. CMIIW.
hero member
Activity: 1512
Merit: 509

apa sampai coblosan kemarin jokowi melakukan kampanye ikut kampanye terbuka terus ngomong saya mendukung capres tertentu sebagai capres pilihan beliau. kan ga sama sekali sampai akhir kampanye tidak pernah melakukan kampanye sama sekali tidak pernah mengeluarkan dukungan ke capres tertentu
Secara langsung memang tidak karena itu akan membuat elektabilitas salah satu pasangan calon menjadi untung terlebih Pak Jokowi masih menjadi petinggi negara sehingga tidak terlalu etis dan tentu saja itu sedikit menyentil jika memang ikut terlibat langsung tetapi disisi lain secara tersirat saja kita paham ketika ada anaknya yang menjadi cawapres maka sudah pasti pilihannya akan kemana sehingga itulah yang menjadi salah satu permasalahan yang selalu diungkit karena pada praktiknya selama pemilu Pak Jokowi masih menjabat sebagai presiden dan itu dianggap sebagai salah satu keunutngan dalam dukungan tidak tersirat meskipun memang secara hukum itu masih sah karena pak Jokowi tidak memperlihatkan atau tidak terlalu condong kepada satu pihak.

Dengan kehadiran Pak Gibran sebagai wakil yang notabene adalah anak dari Jokowi dari awal itu sebenarnya sudah menguntungkan pak Prabowo terlepas dari mayoritas pendukung Pak Prabowo memang masih sangat banyak disisi lain dengan kehadiran Gibran yang tentu masih ada sangkut pautnya dengan Pak Jokowi itu jelas akan menjadikan sebuah dorongan yang lebih besar lagi dan itu disadari dari awal oleh pasangan calon lain yang mempermasalahkan hal ini.
Tetapi sekarang pemilu sudah usai, kita hanya harus menunggu proses perhitungan walaupun memang saat ini kemungkinan hanya satu putaran saja jika melihat dari real count dan saat ini kita harus memulai aktivitas kembali seperti semula tanpa perlu mempermasalahkan apakah dukungan pak Jokowi karena bagaimanapun sekarang itu sebenarnya sudah terlambat dan kita hanya harus menunggu hasil siapa yang akan menjadi presiden masa depan kita.
sr. member
Activity: 1148
Merit: 432
apa sampai coblosan kemarin jokowi melakukan kampanye ikut kampanye terbuka terus ngomong saya mendukung capres tertentu sebagai capres pilihan beliau. kan ga sama sekali sampai akhir kampanye tidak pernah melakukan kampanye sama sekali tidak pernah mengeluarkan dukungan ke capres tertentu
Anda terlalu polos dalam melihat suatu hal gan, bukankah jelas pemerintah secara terang terangan mendukung paslon no 02.
Saya berikan contoh yang saat ini banyak di perdebatkan yaitu Bansos dari pemerintah yang di salurkan serat akan adanya unsur politik yaitu bantuan ttersebut di distribusikan sesaat sebelum Pilpres dan jelas menggaungkan program berkelanjutan oleh paslon 02 yang tidaklah adalah anaknya Presiden Jokowi tentu saja hal tersebut tidak bisa dipungkiri kalau cukup banyak keberpihakan Presiden untuk Paslon 02.
hero member
Activity: 700
Merit: 565
Dalam UU 45 pasal 299 ayat 1 dijelaskan  bahwa presiden dan wakil presiden berhak melakukan kampanye, namun tidak boleh menggunakan fasilitas negara saat berkampanye  , namun penting yang harus diingat walaupun presiden aktif dalam kampanye , mereka harus tetap memegang prinsip prinsip demokrasi , mereka tidak boleh menyalahgunakan kekuasaan untuk mempengaruhi pemilu dan membuat  kebijakan yang merugikan kandidat lain,
Tempo hari kan presiden pernah bilang kalau dia tidak akan ikut kampanye walau dia boleh untuk ikut dan memihak kepada salah satu paslon. Namun mungkin karena dia cukup beretika dan masih ada KTA PDIP, mungkin dia menghormati itu. Karena tidak etis juga kalau masih sebagai petugas partai PDIP tapi di sisi lain berkampanye dan bersebrangan dengan partai tempat dia bernaung sekarang, apa lagi Gibran merupakan anak kandungnya, sehingga dia memilih untuk tidak masuk dalam hiruk pikuk dinasti yang sedang panas sekarang ini.

Maka dari itu seharusnya presiden bersikap netral dan tidak memperlihatkan secara berlebihan saat mendukung paslon
Dalam UU 45 pasal 299 ayat 1 dijelaskan  bahwa presiden dan wakil presiden berhak melakukan kampanye, namun tidak boleh menggunakan fasilitas negara saat berkampanye  , namun penting yang harus diingat walaupun presiden aktif dalam kampanye , mereka harus tetap memegang prinsip prinsip demokrasi , mereka tidak boleh menyalahgunakan kekuasaan untuk mempengaruhi pemilu dan membuat  kebijakan yang merugikan kandidat lain,
Tempo hari kan presiden pernah bilang kalau dia tidak akan ikut kampanye walau dia boleh untuk ikut dan memihak kepada salah satu paslon. Namun mungkin karena dia cukup beretika dan masih ada KTA PDIP, mungkin dia menghormati itu. Karena tidak etis juga kalau masih sebagai petugas partai PDIP tapi di sisi lain berkampanye dan bersebrangan dengan partai tempat dia bernaung sekarang, apa lagi Gibran merupakan anak kandungnya, sehingga dia memilih untuk tidak masuk dalam hiruk pikuk dinasti yang sedang panas sekarang ini.

menurut saya presiden tidak berpegang teguh pada pendiriannya karena apa,  dikatan dalam sebuah statmen nya pad tanggal 01/11/2023 beliau bilang  bahwa ASN , pemerintah pusat, daerah provinsi harus netral,  lalu hanya berselang 3 bulan tepatnya pada 24/01/2024 beliau mengeluarkan statemen yang berbeda yaitu presiden boleh memihak dan berkampanye yaitu mendukung anaknya sendiri yang berasal dari partai lain, mungkin itu juga yang membuat panas partai yang mengusung jokowi 😁

apa sampai coblosan kemarin jokowi melakukan kampanye ikut kampanye terbuka terus ngomong saya mendukung capres tertentu sebagai capres pilihan beliau. kan ga sama sekali sampai akhir kampanye tidak pernah melakukan kampanye sama sekali tidak pernah mengeluarkan dukungan ke capres tertentu
newbie
Activity: 28
Merit: 2
Dalam UU 45 pasal 299 ayat 1 dijelaskan  bahwa presiden dan wakil presiden berhak melakukan kampanye, namun tidak boleh menggunakan fasilitas negara saat berkampanye  , namun penting yang harus diingat walaupun presiden aktif dalam kampanye , mereka harus tetap memegang prinsip prinsip demokrasi , mereka tidak boleh menyalahgunakan kekuasaan untuk mempengaruhi pemilu dan membuat  kebijakan yang merugikan kandidat lain,
Tempo hari kan presiden pernah bilang kalau dia tidak akan ikut kampanye walau dia boleh untuk ikut dan memihak kepada salah satu paslon. Namun mungkin karena dia cukup beretika dan masih ada KTA PDIP, mungkin dia menghormati itu. Karena tidak etis juga kalau masih sebagai petugas partai PDIP tapi di sisi lain berkampanye dan bersebrangan dengan partai tempat dia bernaung sekarang, apa lagi Gibran merupakan anak kandungnya, sehingga dia memilih untuk tidak masuk dalam hiruk pikuk dinasti yang sedang panas sekarang ini.

Maka dari itu seharusnya presiden bersikap netral dan tidak memperlihatkan secara berlebihan saat mendukung paslon
Dalam UU 45 pasal 299 ayat 1 dijelaskan  bahwa presiden dan wakil presiden berhak melakukan kampanye, namun tidak boleh menggunakan fasilitas negara saat berkampanye  , namun penting yang harus diingat walaupun presiden aktif dalam kampanye , mereka harus tetap memegang prinsip prinsip demokrasi , mereka tidak boleh menyalahgunakan kekuasaan untuk mempengaruhi pemilu dan membuat  kebijakan yang merugikan kandidat lain,
Tempo hari kan presiden pernah bilang kalau dia tidak akan ikut kampanye walau dia boleh untuk ikut dan memihak kepada salah satu paslon. Namun mungkin karena dia cukup beretika dan masih ada KTA PDIP, mungkin dia menghormati itu. Karena tidak etis juga kalau masih sebagai petugas partai PDIP tapi di sisi lain berkampanye dan bersebrangan dengan partai tempat dia bernaung sekarang, apa lagi Gibran merupakan anak kandungnya, sehingga dia memilih untuk tidak masuk dalam hiruk pikuk dinasti yang sedang panas sekarang ini.

menurut saya presiden tidak berpegang teguh pada pendiriannya karena apa,  dikatan dalam sebuah statmen nya pad tanggal 01/11/2023 beliau bilang  bahwa ASN , pemerintah pusat, daerah provinsi harus netral,  lalu hanya berselang 3 bulan tepatnya pada 24/01/2024 beliau mengeluarkan statemen yang berbeda yaitu presiden boleh memihak dan berkampanye yaitu mendukung anaknya sendiri yang berasal dari partai lain, mungkin itu juga yang membuat panas partai yang mengusung jokowi 😁
legendary
Activity: 1526
Merit: 1032
Up to 300% + 200 FS deposit bonuses
Dalam UU 45 pasal 299 ayat 1 dijelaskan  bahwa presiden dan wakil presiden berhak melakukan kampanye, namun tidak boleh menggunakan fasilitas negara saat berkampanye  , namun penting yang harus diingat walaupun presiden aktif dalam kampanye , mereka harus tetap memegang prinsip prinsip demokrasi , mereka tidak boleh menyalahgunakan kekuasaan untuk mempengaruhi pemilu dan membuat  kebijakan yang merugikan kandidat lain,
Tempo hari kan presiden pernah bilang kalau dia tidak akan ikut kampanye walau dia boleh untuk ikut dan memihak kepada salah satu paslon. Namun mungkin karena dia cukup beretika dan masih ada KTA PDIP, mungkin dia menghormati itu. Karena tidak etis juga kalau masih sebagai petugas partai PDIP tapi di sisi lain berkampanye dan bersebrangan dengan partai tempat dia bernaung sekarang, apa lagi Gibran merupakan anak kandungnya, sehingga dia memilih untuk tidak masuk dalam hiruk pikuk dinasti yang sedang panas sekarang ini.
newbie
Activity: 28
Merit: 2
Dalam UU 45 pasal 299 ayat 1 dijelaskan  bahwa presiden dan wakil presiden berhak melakukan kampanye, namun tidak boleh menggunakan fasilitas negara saat berkampanye  , namun penting yang harus diingat walaupun presiden aktif dalam kampanye , mereka harus tetap memegang prinsip prinsip demokrasi , mereka tidak boleh menyalahgunakan kekuasaan untuk mempengaruhi pemilu dan membuat  kebijakan yang merugikan kandidat lain,
sr. member
Activity: 924
Merit: 326
emang sudah kampanye emang sudah melihat jokowi kampanye.
jika emang benar anda sudah melihat jokowi kampanye tanpa cuti laporin ke bawaslu pasti di tindak sertakan dengan bukti lengkap akurat, jika cuma ngomong tanpa bukti malah anda yang bisa masuk penjara.
semua presiden mendukung juga boleh kalau aturan nya emang boleh
mau contoh barack obama presiden amerika ketika masih menjabat kan mendukung joe biden rekan nya di partai demokrat yang juga wakil presiden nya.
Pengertian kampanye, jika dicari akan ditemukan bagaimana definisi, sifat dan bentuknya.

Bawaslu akan menerima setiap laporan yang masuk. Mekanismenya punya tahapan untuk menyelesaikannya. Pihak pelapor akan disambut baik oleh badan pengawasan itu dan mereka akan menerima laporan yang dilaporkan. Setelah laporan diterima, mereka akan memasukkannya kedalam tahap pemeriksaan sebelum menyimpulkan dengan mengeluarkan tindakan. Kira-kira seperti itulah lebih kurang.

Pertanyaan mengenai lapor ke bawaslu, berapa banyak laporan yang dilaporkan diselesaikan sesuai dengan keinginan pelapor?
Bagaimana mekanisme yang dilakukan terhadap hasil yang dikeluarkan dari setiap laporan yang diterima?
Dalam isi diskusi ini, Presiden menunjukkan kepada publik bahwa apa yang dilakukan terdapat landasan hukum sehingga arahnya jangan ditarik kemana-mana.
Tidak ada larangan Presiden dan Wakil Presiden melakukan kampanye kepada calon, selama yang dilakukan untuk parpolnya sendiri dan menjadi larangan apabila terikat hubungan keluarga.

Jangan menyampaikan sesuatu dari sudut pandang yang kusir, sebab hukum bersifat final, ya atau tidak, sah atau tidak. Terus berada dalam lingkaran itu.

Quote
heboh dan viral karena buzer2 nya pdip ga rela calon nya ga di dukung oleh jokowi jadi rame dan ribut. sampai rakyat kecil pun yang ga ikut konstelasi dan menerima bayarn sebagai buzzer jadi ikut ramai ngikuti omongan para buzzer pdip hehehehe
Saya harap diskusi ini berada pada substansinya jangan melebar gan. Karena akan datang lagi teman kita menyambung postingan agan sehingga akan terus melebar.
hero member
Activity: 868
Merit: 737
heboh dan viral karena buzer2 nya pdip ga rela calon nya ga di dukung oleh jokowi jadi rame dan ribut. sampai rakyat kecil pun yang ga ikut konstelasi dan menerima bayarn sebagai buzzer jadi ikut ramai ngikuti omongan para buzzer pdip hehehehe
Salah sendiri kenapa PDIP tidak gerak cepat untuk menjadikan Gibran cawapres Ganjar, coba kalau di awal-awal mereka langsung ambil keputusan, pasti tidak begini. Kan di awal-awal sebelum penentuan calon Gibran sudah kasih sinyal untuk PDIP supaya segera ambil keputusan, namun partai tersebut agak lambat, dan masih sibuk nyari yang lain di luar dari PDIP, pada akhirnya Prabowo segera meminangnya. Karena prabowo tahu kartu truf-nya Jokowi itu pasti akan mendukung siapa pun capresnya jika salah satu keluarganya jadi cawapres demi melanjutkan pembangunan yang baru setengah jadi.
full member
Activity: 307
Merit: 107
Binance #Smart World Global Token

Apa yang terjadi di negara kita merupakan satu-satunya fenomena di dunia seorang presiden ikut berkampanye untuk memenangkan anaknya sebagai kontestan dalam pilpres. Jokowi ingin berlindung dibalik UU yang menyatakan presiden dan wakil presdin memilik hak untuk berkampanye padahal dalam UU bukan hanya hak tetapi ada kewajiban dan itu tidak di jelaskan oleh presiden. Kalau misalnya dia berkampanye untuk partai politiknya tidak ada masalah karena memang sebagai kader dia memiliki hak untuk ikut kampanye. Tetapi sekarang ini jokowi malah mendukung paslon yang bukan dari partainya padahal dia masih status sebagai kader PDIP sehingga kalau ada yang beranggapan menyamakan seperti yang dilakukan oleh Obama jelas keliru karena Obama mendukung salah satu paslon karena mereka sama-sama berasal dari satu partai. Oleh karena itu maka potensi kecurangan pemilu kali ini jelas sangat besar apalagi kalau atasannya sudah tidak netral maka aparatur yang dibawahnya juga akan ikut apalagi kan jokowi masih berkuasa sampai bulan oktober jadi kalau misalnya pejabat daerah maupun ASN tidak ikut mendukung paslon yang didukung oleh Presiden maka mereka takut juga kalau jabatan mereka dicopot atau diganti.

emang sudah kampanye emang sudah melihat jokowi kampanye.
jika emang benar anda sudah melihat jokowi kampanye tanpa cuti laporin ke bawaslu pasti di tindak sertakan dengan bukti lengkap akurat, jika cuma ngomong tanpa bukti malah anda yang bisa masuk penjara.
semua presiden mendukung juga boleh kalau aturan nya emang boleh
mau contoh barack obama presiden amerika ketika masih menjabat kan mendukung joe biden rekan nya di partai demokrat yang juga wakil presiden nya.
heboh dan viral karena buzer2 nya pdip ga rela calon nya ga di dukung oleh jokowi jadi rame dan ribut. sampai rakyat kecil pun yang ga ikut konstelasi dan menerima bayarn sebagai buzzer jadi ikut ramai ngikuti omongan para buzzer pdip hehehehe
hero member
Activity: 770
Merit: 505
Eloncoin.org - Mars, here we come!

Nah maka dari itu saya menyampaikan sebelumnya alangkah lebih baik presiden cuti, namun sampai saat ini itu tidak dilakukan.
Untuk kecurangan, saya pribadi meyakini setiap pemilu sebelum sebelumnya pun sangat kental dengan kecurangan, baik itu kecurangan kecil atau besar. Dari rangkaian kampanye pun masih banyak yang melanggar aturan. Di debat misalnya, aturannya kan kontestan debat tidak boleh meninggalkan podium debat, namun ada juga yang melanggarnya, bagi saya itu adalah kecurangan.
Masalahnya sekarang banyak elit yang pro seperti tidak memperdulikan kegaduhan yang terjadi di masyarakat, tidak terkecuali presidennya. Saya bukan merupakan orang pro dengan Jokowi, saya juga bukan orang yang kontra dengan Jokowi. Namun saya sangat menyayangkan sikapnya di pemilu sekarang, menurut saya itu tidak mencerminkan presiden yang bijaksana.


karena presiden emang belum kampanye tidak melakukan kampanye apapun jadi ya belum cuti ataupun mengajukan cuti.
karena itu juga jawaban atas pertanyaan wartawan jawaban mengenai mentri berkampanye. dan presiden menjawab presiden pun boleh memihak dan berkampanye. dan jawaban pun normatif sesuai UU dan aturan yang berlaku
hero member
Activity: 1064
Merit: 589
Inti dari permasalahan yang pada akhirnya memunculkan pro dan kontra adalah karena salah satu dari calon adalah merupakan anak dari presiden dan juga jalan yang meloloskannya juga merupakan jalan yang banyak dibicarakan, baik itu oleh orang yang memiliki kepentingan, ataupun orang yang tidak memiliki kepentingan apapun dalam pemilu tahun ini.
Saya pribadi tidak ada masalah jika presiden berkampanye atau tidak, toh itu tidak akan mengubah terhadap pilihan saya nantinya. Namun memang hal ini banyak yang menganggap tidak etis, yang pada akhirnya memunculkan masalah baru.
Saya hanya ingin mengatakan jika beliau ingin berkampanye, maka jangan gunakan aset negara, itu saja dan lebih baik beliau cuti untuk mulau mengkampanyekan anaknya.
Masalahnya saat ini Presiden tidak mengambil cuti dan ia berkampanye secara tidak langsung menggunakan fasilitas Negara yang saat ini sedang ia gunakan, contoh kecilnya seperti mobil dinas ataupun dengan ajudan di sekelilingnya.
Memang benar itu tidak akan mengubah pilihan kita nantinya akan tetapi pengaruh dari apa yang dilakukan oleh Presiden sangat besar dan bahkan saya meragukan kalau pemilu nanti tidak ada kecurangan karena secara terang terangan Presiden mengkampenyakan salah satu Paslon dan itu anaknya sendiri.
Dari apa yang dilakukan ketika memloloskan anaknya dalam kriteria saja Presiden melakukan segala cara, bukan tidak mungkin hal tersebut juga dilakukan untuk memenangkannya.
Nah maka dari itu saya menyampaikan sebelumnya alangkah lebih baik presiden cuti, namun sampai saat ini itu tidak dilakukan.
Untuk kecurangan, saya pribadi meyakini setiap pemilu sebelum sebelumnya pun sangat kental dengan kecurangan, baik itu kecurangan kecil atau besar. Dari rangkaian kampanye pun masih banyak yang melanggar aturan. Di debat misalnya, aturannya kan kontestan debat tidak boleh meninggalkan podium debat, namun ada juga yang melanggarnya, bagi saya itu adalah kecurangan.
Masalahnya sekarang banyak elit yang pro seperti tidak memperdulikan kegaduhan yang terjadi di masyarakat, tidak terkecuali presidennya. Saya bukan merupakan orang pro dengan Jokowi, saya juga bukan orang yang kontra dengan Jokowi. Namun saya sangat menyayangkan sikapnya di pemilu sekarang, menurut saya itu tidak mencerminkan presiden yang bijaksana.

Masalahnya saat ini Presiden tidak mengambil cuti dan ia berkampanye secara tidak langsung menggunakan fasilitas Negara yang saat ini sedang ia gunakan, contoh kecilnya seperti mobil dinas ataupun dengan ajudan di sekelilingnya.
Padahal awal-awal dulu memerintah, banyak rakyat yang selalu mencemoohkan jokowi, tidak bisa mengurus negara lah, petugas partai lah, kacung mega lah, dsb. Namun sekarang, Jokowi bak dewa sebagai presiden terbaik bangsa. Ane tidak melihat ini dalam sosok SBY dulu, padahal sebelum dia menyelesaikan tugas sebagai presiden 2 periode, banyak yang menginginkan dia memimpin kembali, tapi dianya gak mau. Kalau sekarang, ane melihat Jokowi ini menjelma begitu rupa jadi sosok yang tidak tergantikan, malah harus diteruskan kepada anaknya. (padahal gibran itu hanya sebagai gimik mereka untuk lanjut merongrong bangsa)
Harus kita akui bahwa manuver politik Jokowi itu luar biasa, beliau seperti ingin mengatakan bahwa beliau bukanlah boneka yang selama ini tersemat kepada beliau, di akhir masa jabatannya dia seperti melawan pimpinan partai yang mengusungnya. Bahkan bukan hanya dilakukan seorang diri, namun anak anaknya pun ikut andil, semua orang pasti tidak menyangka bahwa anaknya akan menjadi pimpinan di salah satu partai, belum lagi anaknya juga ikut dalam kontestansi Pilpres tahun ini.

Untuk memimpin 3 periode, dia bukan tidak mau namun aturan yang mengatakan itu tidak boleh. Saya sangat yakin jika aturan memperbolehkan Presiden bisa menjabat 3 periode dia akan kembali mencalonkan diri sebagai calon presiden.
sr. member
Activity: 1344
Merit: 459
Saya memiliki persepsi bahwa pasal 299 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tersebut sebagai pasal karet. Sebab bisa tafsirkan dalam banyak kondisi, salah satunya pasal tersebut ditujukan secara tidak langsung untuk Presiden dan Wakil Presiden yang ingin mencalonkan diri kembali untuk periode kedua kalinya, namun juga bisa dipakai untuk Presiden saat ini yang ingin berkampanye mendukung salah satu Paslon lain. Saya sudah membaca UU tersebut khususnya pasal 299, isi pasal tersebut dalam penjelasan pasalnya disebutkan "Cukup Jelas", jadi secara aturan Pak Jokowi tidak salah. Namun tidak semua masyarakat bisa menerima hal tersebut ditengah dinamika politik saat ini, sebab jelas terlihat bahwa Pak Jokowi akan berpihak pada Paslon 02, menurut saya yang dilanggar oleh Pak Jokowi adalah etika Politik saja.

Di era presiden Jokowi banyak sekali UU yang direvisi untuk kepentingan politik kelompok mereka dan mudah untuk merivisi undang-undang karena mayoritas DPR juag didominasi oleh partai mereka. Bahkan publik dibuat bingung dengan keputusan Presiden yang tidak konsisten hanya dalam hitungan minggu mengeluarkan keputusan yang berbeda dengan sebelumnya.
Dulu semua pejabat dari tingkat kepala daerah hingga anggota DPR diharuskan mundur jika ingin mengajukan diri atau maju dalam pemilu selanjutnya, namun UU tersebut direvisi dan semua pejabat baik kepala daerah hingga menteri tidak diharuskan mundur seperti saat ini anaknya jokowi yang maju sebagai calon wakil presiden namun masih memilki jabatan sebagai walikota Solo.

Presiden memiliki wewenang untuk merivisi UU yang berlaku saat ini tentang pemilu, namun saya rasa saat ini dia sudah melanggar banyak hal mulai dari batas usia untuk calon presiden dan wakil presiden hingga ASN boleh berkampanye atau mendukung salah satu paslon dalam pemilu dimana awalnya hal ini bertentangan dengan UU pemilu.
legendary
Activity: 1526
Merit: 1032
Up to 300% + 200 FS deposit bonuses
Masalahnya saat ini Presiden tidak mengambil cuti dan ia berkampanye secara tidak langsung menggunakan fasilitas Negara yang saat ini sedang ia gunakan, contoh kecilnya seperti mobil dinas ataupun dengan ajudan di sekelilingnya.
Padahal awal-awal dulu memerintah, banyak rakyat yang selalu mencemoohkan jokowi, tidak bisa mengurus negara lah, petugas partai lah, kacung mega lah, dsb. Namun sekarang, Jokowi bak dewa sebagai presiden terbaik bangsa. Ane tidak melihat ini dalam sosok SBY dulu, padahal sebelum dia menyelesaikan tugas sebagai presiden 2 periode, banyak yang menginginkan dia memimpin kembali, tapi dianya gak mau. Kalau sekarang, ane melihat Jokowi ini menjelma begitu rupa jadi sosok yang tidak tergantikan, malah harus diteruskan kepada anaknya. (padahal gibran itu hanya sebagai gimik mereka untuk lanjut merongrong bangsa)
sr. member
Activity: 1638
Merit: 339
Inti dari permasalahan yang pada akhirnya memunculkan pro dan kontra adalah karena salah satu dari calon adalah merupakan anak dari presiden dan juga jalan yang meloloskannya juga merupakan jalan yang banyak dibicarakan, baik itu oleh orang yang memiliki kepentingan, ataupun orang yang tidak memiliki kepentingan apapun dalam pemilu tahun ini.
Saya pribadi tidak ada masalah jika presiden berkampanye atau tidak, toh itu tidak akan mengubah terhadap pilihan saya nantinya. Namun memang hal ini banyak yang menganggap tidak etis, yang pada akhirnya memunculkan masalah baru.
Saya hanya ingin mengatakan jika beliau ingin berkampanye, maka jangan gunakan aset negara, itu saja dan lebih baik beliau cuti untuk mulau mengkampanyekan anaknya.
Masalahnya saat ini Presiden tidak mengambil cuti dan ia berkampanye secara tidak langsung menggunakan fasilitas Negara yang saat ini sedang ia gunakan, contoh kecilnya seperti mobil dinas ataupun dengan ajudan di sekelilingnya.
Memang benar itu tidak akan mengubah pilihan kita nantinya akan tetapi pengaruh dari apa yang dilakukan oleh Presiden sangat besar dan bahkan saya meragukan kalau pemilu nanti tidak ada kecurangan karena secara terang terangan Presiden mengkampenyakan salah satu Paslon dan itu anaknya sendiri.
Dari apa yang dilakukan ketika memloloskan anaknya dalam kriteria saja Presiden melakukan segala cara, bukan tidak mungkin hal tersebut juga dilakukan untuk memenangkannya.
sr. member
Activity: 826
Merit: 460
Tampaknya diskusi ini sangat menarik tapi juga bisa memunculkan banyak persepsi termasuk cara yang efektif untuk memunculkan para pendukung paslon masing masing. Saya mungkin orang yang belum jelas ke arah mana akan memilih, hehe jujur saja pemilihan tahun ini saya akui terlalu cuek dan terlalu tidak peduli dengan apa yang sedang diprebutkan sebab pemimpin manapun yang terpilih toh kita harus bekerja keras untuk bisa makan. Tapi saya ingin berkomentar mengenai presiden Jokowi yang secara terang terangan di depan publik mendukung salah satu paslon apalagi itu anaknya. Jadi kita tidak akan kaget mengapa presiden Jokowi sampai melakukan itu dan menjadikan udang-udangan, pasal 1 2 3 dan sterusnya yang diperlihatkan dalam gambar sebagai tameng untuk melindungi diri.
Bagi pihak oposisi hal ini sangat merugikan untuk mendapatkan suara rakyat karena presiden pasti memiliki pengaruh terutama pengaruhnya di kementrian, ASN dan pejabat2 lainnya yang kini mungkin terlibat dalam mengurusi kotak suara, penghitungan suara pokoknya yang ditakutkan oleh para oposisi adalah terjadinya kecurangan dalam mengolah data intinya seperti itulah. Saya paham bahwa itu sudah menjadi ketakutan umum yang tidak bisa dihindari. Saya melihat ini semua sebagai drama setiap tahun pemilihan pemimpin negara, pemimpin daerah dll semua melakukan dramanya. yang terpenting adalah kita memilih sesuai dengan keinginan hati baik ke paslon 1, 2 atau 3 semuanya adalah putra2 terbaik bangsa bukankah begitu judulnya? hehe

hero member
Activity: 1064
Merit: 589
Inti dari permasalahan yang pada akhirnya memunculkan pro dan kontra adalah karena salah satu dari calon adalah merupakan anak dari presiden dan juga jalan yang meloloskannya juga merupakan jalan yang banyak dibicarakan, baik itu oleh orang yang memiliki kepentingan, ataupun orang yang tidak memiliki kepentingan apapun dalam pemilu tahun ini.
Saya pribadi tidak ada masalah jika presiden berkampanye atau tidak, toh itu tidak akan mengubah terhadap pilihan saya nantinya. Namun memang hal ini banyak yang menganggap tidak etis, yang pada akhirnya memunculkan masalah baru.
Saya hanya ingin mengatakan jika beliau ingin berkampanye, maka jangan gunakan aset negara, itu saja dan lebih baik beliau cuti untuk mulau mengkampanyekan anaknya.
sr. member
Activity: 1204
Merit: 486
Bukan etik bukan soal politis tapi soal sosok netralitas sebagai seorang negarawan.
Pejabat daerah yang akan melakukan kampanye paslon kepada ASN juga tidak dapat disalahkan lagi.
Menyamakan dengan yang dilakukan Obama jelas beda.
Bukan saya tidak suka pada Jokowi atau mendukung salah satu paslon lain, tapi lebih kepada sikap demokrasi.
Jika memang ingin menunjukan sikap demokrasi maka hak dan kebebasan memilih dengan membiarkan sebagaimana mestinya. Karena sikap demokrasi adalah tidak mendikte siapapun untuk memilih, untuk tidak memilih, untuk menentukan berada di barisan A, B dan C bukankah itu sikap demokrasi yang sebenarnya yang ingin kita tunjukan?

Pada akhirnya kita akan bertanya tanya dan merenung apakah Indonesia sudah salah mengambil sistem negara?  Roll Eyes

Apa yang terjadi di negara kita merupakan satu-satunya fenomena di dunia seorang presiden ikut berkampanye untuk memenangkan anaknya sebagai kontestan dalam pilpres. Jokowi ingin berlindung dibalik UU yang menyatakan presiden dan wakil presdin memilik hak untuk berkampanye padahal dalam UU bukan hanya hak tetapi ada kewajiban dan itu tidak di jelaskan oleh presiden. Kalau misalnya dia berkampanye untuk partai politiknya tidak ada masalah karena memang sebagai kader dia memiliki hak untuk ikut kampanye. Tetapi sekarang ini jokowi malah mendukung paslon yang bukan dari partainya padahal dia masih status sebagai kader PDIP sehingga kalau ada yang beranggapan menyamakan seperti yang dilakukan oleh Obama jelas keliru karena Obama mendukung salah satu paslon karena mereka sama-sama berasal dari satu partai. Oleh karena itu maka potensi kecurangan pemilu kali ini jelas sangat besar apalagi kalau atasannya sudah tidak netral maka aparatur yang dibawahnya juga akan ikut apalagi kan jokowi masih berkuasa sampai bulan oktober jadi kalau misalnya pejabat daerah maupun ASN tidak ikut mendukung paslon yang didukung oleh Presiden maka mereka takut juga kalau jabatan mereka dicopot atau diganti.
Kecurangan itu akan tetap ada bahkan disemua paslon akan melakukan dengan caranya masing masing. Tidak ada yang bermain bersih untuk meraih kekuasaan, kelicikan, manipulatif, serta manuver2 dengan cara kotor sudah menjadi adat kebiasaan setiap kali musim politik. Tidak ada yang dikecualikan dan tidak ada yang benar benar dibersihkan, jika agan merasa itu sedikit keliru mungkin perlu masuk ke semua barisan paslon dan pelajari bahwasanya segala cara akan dihalalkan demi memuluskan kepentingan. Berkedok agama dan semacamnya, menjual ayat dengan cara cocoklogi, dan masih banyak lagi.

Hanya satu pertanyaan, demi apa?
full member
Activity: 795
Merit: 112
Ane tidak akan akan menjawab scara formal maupun ilmiah, karena mungkin harusnya lebih ke pandang masing masing dari cara memandang apakah presiden melanggar kode etik atau tidak. Itu saja dan sejauh ini presiden tampak terus melakukan agresinya bersama paslon yang menjadi dukungannya. Banyak orang dari pihak lawan capres dan cawaspres serta pendukungnya tidak setuju tapi kenyataannya presiden memiliki hak atas dirinya baik scara individu maupun sebagai pemimpin negara yang menggunakan hak pilihnya untuk menentukan pilihan. Dari pasal yang ditunjukan kita tentunya tidak bisa mengelak lagi dan biarkan saja presiden Jokowi melakukan apa yang ingin dia lakukan selama tidak menggunakan ffasilitas negara dan berkampanye di lau tugasnya sebgaai presiden.

Jadi menurut agan apakah pemikiran ane tidak diterima karena tidak ilmiah dan juga tidak memiliki referensi apapun. Karena ini hanya sebatas pendapat ane pribadi untuk memanfaatkan hak dalam menyikapi apa yang dilakukan presiden. Karena pada akhirnya ini hanaylah tentang perang politik demi menempati kekuasaan. Terlepas dari cara mereka mengeksistensikan dukungannya. Artinya pada saat Presiden terjun ke lapangan dan ikut berkampanye maka statusnya pada saat itu sementara bukan sebagai kepala negara tapi hanya sebatas masyarakat biasa. Ketika Jokowi kembali ke tugasnya maka semua element yang menempel pada kampanyenya wajib dia lucuti.
Di ruang diskusi semua pemikiran ditampung dan semua tidak dilarang untuk membagikan pemikiran.

Mr. Presiden hanya menampilkan dan menyampaikan potongan ayat dari pasal 299 Wajar karena itu hanya bentuk klarifikasi terhadap pernyataannya saat bersama menhan.
Pasal 299 itu ada tiga ayat kemudian dalam undang-undang ada penata dan pengelompokan urutan norma.
Setiap undang-undang ada pasal yang memperboleh dan ada pasal yang melarang. Semua tertata rapi antara pasal ini dengan pasal itu. Kalau presiden melakukan kampanye diperbolehkan untuk dirinya yang petahana dan diperbolehkan melakukan kampanye untuk partai politiknya dengan aturan dia harus menjadi tim sukses sebelum masuk pada tahap cuti.

Bukan etik bukan soal politis tapi soal sosok netralitas sebagai seorang negarawan.
Pejabat daerah yang akan melakukan kampanye paslon kepada ASN juga tidak dapat disalahkan lagi.
Menyamakan dengan yang dilakukan Obama jelas beda.
Bukan saya tidak suka pada Jokowi atau mendukung salah satu paslon lain, tapi lebih kepada sikap demokrasi.
Apa yang terjadi di negara kita merupakan satu-satunya fenomena di dunia seorang presiden ikut berkampanye untuk memenangkan anaknya sebagai kontestan dalam pilpres. Jokowi ingin berlindung dibalik UU yang menyatakan presiden dan wakil presdin memilik hak untuk berkampanye padahal dalam UU bukan hanya hak tetapi ada kewajiban dan itu tidak di jelaskan oleh presiden. Kalau misalnya dia berkampanye untuk partai politiknya tidak ada masalah karena memang sebagai kader dia memiliki hak untuk ikut kampanye. Tetapi sekarang ini jokowi malah mendukung paslon yang bukan dari partainya padahal dia masih status sebagai kader PDIP sehingga kalau ada yang beranggapan menyamakan seperti yang dilakukan oleh Obama jelas keliru karena Obama mendukung salah satu paslon karena mereka sama-sama berasal dari satu partai. Oleh karena itu maka potensi kecurangan pemilu kali ini jelas sangat besar apalagi kalau atasannya sudah tidak netral maka aparatur yang dibawahnya juga akan ikut apalagi kan jokowi masih berkuasa sampai bulan oktober jadi kalau misalnya pejabat daerah maupun ASN tidak ikut mendukung paslon yang didukung oleh Presiden maka mereka takut juga kalau jabatan mereka dicopot atau diganti.
sr. member
Activity: 924
Merit: 326
Ane tidak akan akan menjawab scara formal maupun ilmiah, karena mungkin harusnya lebih ke pandang masing masing dari cara memandang apakah presiden melanggar kode etik atau tidak. Itu saja dan sejauh ini presiden tampak terus melakukan agresinya bersama paslon yang menjadi dukungannya. Banyak orang dari pihak lawan capres dan cawaspres serta pendukungnya tidak setuju tapi kenyataannya presiden memiliki hak atas dirinya baik scara individu maupun sebagai pemimpin negara yang menggunakan hak pilihnya untuk menentukan pilihan. Dari pasal yang ditunjukan kita tentunya tidak bisa mengelak lagi dan biarkan saja presiden Jokowi melakukan apa yang ingin dia lakukan selama tidak menggunakan ffasilitas negara dan berkampanye di lau tugasnya sebgaai presiden.

Jadi menurut agan apakah pemikiran ane tidak diterima karena tidak ilmiah dan juga tidak memiliki referensi apapun. Karena ini hanya sebatas pendapat ane pribadi untuk memanfaatkan hak dalam menyikapi apa yang dilakukan presiden. Karena pada akhirnya ini hanaylah tentang perang politik demi menempati kekuasaan. Terlepas dari cara mereka mengeksistensikan dukungannya. Artinya pada saat Presiden terjun ke lapangan dan ikut berkampanye maka statusnya pada saat itu sementara bukan sebagai kepala negara tapi hanya sebatas masyarakat biasa. Ketika Jokowi kembali ke tugasnya maka semua element yang menempel pada kampanyenya wajib dia lucuti.
Di ruang diskusi semua pemikiran ditampung dan semua tidak dilarang untuk membagikan pemikiran.

Mr. Presiden hanya menampilkan dan menyampaikan potongan ayat dari pasal 299 Wajar karena itu hanya bentuk klarifikasi terhadap pernyataannya saat bersama menhan.
Pasal 299 itu ada tiga ayat kemudian dalam undang-undang ada penata dan pengelompokan urutan norma.
Setiap undang-undang ada pasal yang memperboleh dan ada pasal yang melarang. Semua tertata rapi antara pasal ini dengan pasal itu. Kalau presiden melakukan kampanye diperbolehkan untuk dirinya yang petahana dan diperbolehkan melakukan kampanye untuk partai politiknya dengan aturan dia harus menjadi tim sukses sebelum masuk pada tahap cuti.

Bukan etik bukan soal politis tapi soal sosok netralitas sebagai seorang negarawan.
Pejabat daerah yang akan melakukan kampanye paslon kepada ASN juga tidak dapat disalahkan lagi.
Menyamakan dengan yang dilakukan Obama jelas beda.
Bukan saya tidak suka pada Jokowi atau mendukung salah satu paslon lain, tapi lebih kepada sikap demokrasi.
sr. member
Activity: 1204
Merit: 486

Apa kemudian yang dapat diambil hikmahnya oleh rakyat mengenai hal ini? Silahkan berdiskusi untuk mengambil kesimpulan dengan mengedepankan pemikiran ilmiah yang dikuatkan dengan referensi dan tidak boleh mengedepankan rasa benci agar semua praktik yang dilakukan oleh petinggi bisa menjadi pelajaran untuk kita.
Ane tidak akan akan menjawab scara formal maupun ilmiah, karena mungkin harusnya lebih ke pandang masing masing dari cara memandang apakah presiden melanggar kode etik atau tidak. Itu saja dan sejauh ini presiden tampak terus melakukan agresinya bersama paslon yang menjadi dukungannya. Banyak orang dari pihak lawan capres dan cawaspres serta pendukungnya tidak setuju tapi kenyataannya presiden memiliki hak atas dirinya baik scara individu maupun sebagai pemimpin negara yang menggunakan hak pilihnya untuk menentukan pilihan. Dari pasal yang ditunjukan kita tentunya tidak bisa mengelak lagi dan biarkan saja presiden Jokowi melakukan apa yang ingin dia lakukan selama tidak menggunakan ffasilitas negara dan berkampanye di lau tugasnya sebgaai presiden.

Jadi menurut agan apakah pemikiran ane tidak diterima karena tidak ilmiah dan juga tidak memiliki referensi apapun. Karena ini hanya sebatas pendapat ane pribadi untuk memanfaatkan hak dalam menyikapi apa yang dilakukan presiden. Karena pada akhirnya ini hanaylah tentang perang politik demi menempati kekuasaan. Terlepas dari cara mereka mengeksistensikan dukungannya. Artinya pada saat Presiden terjun ke lapangan dan ikut berkampanye maka statusnya pada saat itu sementara bukan sebagai kepala negara tapi hanya sebatas masyarakat biasa. Ketika Jokowi kembali ke tugasnya maka semua element yang menempel pada kampanyenya wajib dia lucuti.



hero member
Activity: 2198
Merit: 607
Leading Crypto Sports Betting & Casino Platform
Dalam hal ini pasti akan ada multi tafsir tentang aturan dan UU pejabat dalam hal ini presiden untuk berkampanye. Saya tidak ingin berbelit belit dan akan langsung mengatakan bagi para pendukung pasangan 01 dan 03 akan kontra dan bagi para pendukung pasangan 02 akan pro.
Namun yang menjadi masalah adalah ketika saya melihat tingkah laku Pak Jokowi, dia sangat berniat membuat dan membawa kertas besar yang bertuliskan "Presiden dan Wakil Presiden Mempunyai Hak Melaksanakan Kampanye" untuk menunjukan bahwa sebagai presiden dia juga memiliki hak  juga untuk berkampanye. Untuk apa coba? Bayangkan saja dengan polemik yang ada selama proses Pemilu ini beliau malah muncul dengan "statement" demikian. Menurut saya ini akan membuat suasana semakin gaduh.
Menurut saya kalau mau kampanye ya kampanye aja, langsung aja katakan "Pilih 02" lagian semua orang juga sudah tahu kok beliau berpihak pada siapa. Jangan jadikan aturan dan UU sebagai alat untuk mencari pembenaran saja, maksud saya memang dalam UU di perbolehkan asalkan bisa mentaati aturan aturannya, tapi yang saya lihat saat ini adalah beliau ini terlalu bersembunyu dibalik aturan dan UU.
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
Rezim sekarang ini hampir mirip dengan rezim orde baru dimana ketika Soeharto mengangkat anaknya sebagai menteri dan banyak proyek pemerintah dikelola oleh perusahaan anak soeharto. Jokowi tampaknya ingin menirukan sperti apa yang dilakukan oleh soeharto di masa lalu. Jokowi ingin kekuasaanya dilanjutkan oleh anaknya supaya berbagai proyek yang telah dicanangkan bisa dilanjutkan oleh anaknya. Pemilu kali ini sangat buruk bahkan berbagai manuver jokowi dilakukan dengan melanggar etika walaupun sejauh ini secara aturan tidak melanggar.
Bedanya dengan sekarang itu mereka menerapkan system sehingga tidak terlihat KKN-nya, atau istilahnya legal nepostisme. Kalau dulu kan pak harto langsung tunjuk keluarganya untuk ngelola ini itu, jadi terlihat jelas keberpihakannya,  kalau sekarang kan dilakukan secara legal dengan aturan perundang-undangan berlaku, misal, ikut pilkada solo, atau memang tampak sesuai dengan jalannya (walau melibatkan intelijen) supaya nama keluarganya jadi viral, sehingga jadi ketua umum partai, atau jadi ketua MK, dsb.

Aturan dan hukum dibuat untuk bagaimana caranya KKN tetap jalan tanpa melanggarnya.
hero member
Activity: 616
Merit: 501
Chainjoes.com
Entah kenapa pemerintah saat ini terlalu maksa untuk memuluskan Prabowo Gibran menjadi presiden,Mulai dari MK, Bahkan seorang jokowi turun taggan untuk memuluskanya.
Banyak orang tidak memikirkan gimana terjadinya Indonesia jika sudah menjadi negara Dinasti berkedok demokrasi.

Saya heran kenapa begitu paniknya Pemerintah sekarang, salah satunya upaya mencoba mengagalkan Anis sebagai calon presiden, apakah karena Anis pernah membocorkan kasus korupsi dana pendidikan saat dia menjadi mentri?

Lolosnya percalonan Gibran sebagai wakil presiden saat ini adalah bukti bahwa negara ini sudah menjadi negara kekuasaan dan cacatnya demokrasi.
 

emang jokowi memuluskan pencalonan gibran alias cawe2 atas keputusan MK.
jika punya buktik video atau apa yang menjelaskan bahwa jokowi menekan MK kirim ke oposisi atau lawan2 politik jokowi 100 persen bakal di diskualifikasi dari cawapres, atau minimal suaranya akan tergerus habis.

isunya di pecat bukan lapor karena ada yang korupsi, tapi dirinya yang kena indikasi korupsi
lah emang politisi saat ini tidak turun temurun, contoh megawati -----> puan ------> anak nya puan (puan sejak 2019 selalu ingin di capreskan tapi elektabilitas nya kurang memadai jadi belum jadi dicalonkan jadi capres)
SBY dengan AHY dan edi baskoro nya
atut mantan gubernur banten, semua petinggi dari beberapa dprd walikota bupati di daerah banten masih satu keluarga dengan atut dll masih banyak lagi
full member
Activity: 795
Merit: 112
Entah kenapa pemerintah saat ini terlalu maksa untuk memuluskan Prabowo Gibran menjadi presiden,Mulai dari MK, Bahkan seorang jokowi turun taggan untuk memuluskanya.
Banyak orang tidak memikirkan gimana terjadinya Indonesia jika sudah menjadi negara Dinasti berkedok demokrasi.

Saya heran kenapa begitu paniknya Pemerintah sekarang, salah satunya upaya mencoba mengagalkan Anis sebagai calon presiden, apakah karena Anis pernah membocorkan kasus korupsi dana pendidikan saat dia menjadi mentri?

Lolosnya percalonan Gibran sebagai wakil presiden saat ini adalah bukti bahwa negara ini sudah menjadi negara kekuasaan dan cacatnya demokrasi.
 
Rezim sekarang ini hampir mirip dengan rezim orde baru dimana ketika Soeharto mengangkat anaknya sebagai menteri dan banyak proyek pemerintah dikelola oleh perusahaan anak soeharto. Jokowi tampaknya ingin menirukan sperti apa yang dilakukan oleh soeharto di masa lalu. Jokowi ingin kekuasaanya dilanjutkan oleh anaknya supaya berbagai proyek yang telah dicanangkan bisa dilanjutkan oleh anaknya. Pemilu kali ini sangat buruk bahkan berbagai manuver jokowi dilakukan dengan melanggar etika walaupun sejauh ini secara aturan tidak melanggar.
Memang seperti kata pepatah "kalau ingin melihat karakter asli seseorang itu maka berikan dia kekuasaan". Dan sekarang ini sudah jelas terlihat kalau selama ini jokowi yang terkenal sebagai pemimpin merakyat tapi ternyata dia seorang pemimpin yang haus kekuasaan dimulai dari keinginan dari 3 periode tetapi gagal maka dia ingin keluarganya yang ingin melanjutkan kekuasaannya.
sr. member
Activity: 1148
Merit: 409
Duelbits
Dalam konteks pemilihan umum atau PEMILU, hal ini berkaitan dengan keadilan dan netralitas seorang pejabat publik, termasuk presiden. Sebagai kepala negara, ia tidak boleh secara terbuka memihak atau terang-terangan berpihak pada salah satu pasangan calon tertentu. Seorang presiden harus menjunjung tinggi keadilan dan netralitas dalam suatu pemilu, karena jika tidak, hal tersebut dapat mempengaruhi proses keberlangsungan sebuah demokrasi dan dapat mencederai atau merusak integritas pemilu yang berkualitas.

Tidak hanya KPU yang merupakan lembaga pemerintah yang memiliki tugas dan tanggungjawab penuh atas pelaksanaan pemilu, namun seorang presiden juga mempunyai tanggung jawab untuk terus memastikan pemilu berjalan lancar, berjalan adil tanpa syarat apapun dan bebas dari campur tangan politik yang dapat merugikan, hanya menguntungkan atau merugikan. salah satu pihak atau pasangan calon tertentu. Maka untuk menghindari hal tersebut, seorang presiden harus bisa menjaga stabilitas demokrasi. Selain itu, hal ini juga perlu dilakukan untuk menjaga integritas kepercayaan masyarakat terhadap lembaga KPU.
member
Activity: 63
Merit: 28
 Entah kenapa pemerintah saat ini terlalu maksa untuk memuluskan Prabowo Gibran menjadi presiden,Mulai dari MK, Bahkan seorang jokowi turun taggan untuk memuluskanya.
Banyak orang tidak memikirkan gimana terjadinya Indonesia jika sudah menjadi negara Dinasti berkedok demokrasi.

Saya heran kenapa begitu paniknya Pemerintah sekarang, salah satunya upaya mencoba mengagalkan Anis sebagai calon presiden, apakah karena Anis pernah membocorkan kasus korupsi dana pendidikan saat dia menjadi mentri?

Lolosnya percalonan Gibran sebagai wakil presiden saat ini adalah bukti bahwa negara ini sudah menjadi negara kekuasaan dan cacatnya demokrasi.
 
legendary
Activity: 3500
Merit: 1354
memang secara aturan Presiden dan wakil presiden boleh berkampanye dan memihak kepada salah satu paslon yang didukungnya. tetapi dalam aturan atau UU kalau presiden ingin berkampanye harus cuti dan selama cuti tidak boleh menggunakan fasilitas negara maupun APBN. Yang menjadi perbincangan dikalangan publik, akademisi dan politisi bagaimana mengidentifikasi kalau presiden tidak menggunakan fasilitas negara karena kan salah satu yang melekat pada presiden adalah para paspampres jelas tidak mungkin kalau presiden tidak dikawal oleh paspampres karena bisa membahayakan presiden. Nah apakah paspampres termasuk fasilitas negara karena kan gaji paspampres bersumber dari APBN.
Ini sudah diatur dipasal yang lainnya, yaitu di pasal 281 no. 1a yang intinya pengecualian tentang pengamanan dan bisa diartikan bahwa paspampres masuk dalam pengecualian.
Code:
Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
Untuk list fasilitas negara yang tidak boleh digunakan diatur di pasal 304:
Code:
Fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
1. Sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya;
2. Gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik Pemerintah, milik pemerintah provinsi, milik pemerintah kabupaten/kota, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan;
3. Sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah provinsi/kabupaten/kota, dan peralatan lainnya; dan
4. Fasilitas lainnya yang dibiayai oleh APBN atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Yang jadi masalah sekarang ini adalah karena Presiden belum terang2an atau istilahnya belum secara resmi mendukung siapa, tapi secara tipis2 sudah menjurus ke 02.
Misalkan pas kemaren dijateng, dari mobil dinas mengeluarkan tangan dan mengacungkan 2 jari yang identik sama paslon 02.
Masih bisa diperdebatkan apakah itu kampanye atau bukan, tapi kalau ditanyakan pasti itu bukan kampanye.
Akan lebih etis kalo Presiden segara mengumumkan kalo beliau memang mendukung dan akan berkampanye anaknya atau paslon 02, jadi semua bisa lebih jelas dimata hukum dan perundang2an.






full member
Activity: 795
Merit: 112
memang secara aturan Presiden dan wakil presiden boleh berkampanye dan memihak kepada salah satu paslon yang didukungnya. tetapi dalam aturan atau UU kalau presiden ingin berkampanye harus cuti dan selama cuti tidak boleh menggunakan fasilitas negara maupun APBN. Yang menjadi perbincangan dikalangan publik, akademisi dan politisi bagaimana mengidentifikasi kalau presiden tidak menggunakan fasilitas negara karena kan salah satu yang melekat pada presiden adalah para paspampres jelas tidak mungkin kalau presiden tidak dikawal oleh paspampres karena bisa membahayakan presiden. Nah apakah paspampres termasuk fasilitas negara karena kan gaji paspampres bersumber dari APBN.
sr. member
Activity: 1344
Merit: 335
#SWGT PRE-SALE IS LIVE
Memang benar Presiden dan para mentri nya boleh memihak  atau berkampanye pada salah satu paslon , asalkan cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara. Jika para pejabat itu ingin berkampanye pada salah satu paslon maka tinggal kan dulu lah kemewahan itu yang melekat yang sebenarnya para pejabat itu digaji oleh rakyat Indonesia.

Memang disebutkan dalam undang-undang bahwa Presiden dan wakil presiden begitu juga dengan para menteri boleh berkampanye dengan syarat tidak menggunakan fasilitas negara. Itu memang benar tapi saya kira ini adalah aturan yang rancu. Karena pada makna tidak boleh menggunakan fasilitas negara ini sangat mudah sekali timbul celah. Ini bisa dilihat dari perkataan Jokowi tentang presiden boleh memihak adalah saat dia sedang menggunakan fasilitas negara. Mungkin itu bisa dibenarkan karena Jokowi tidak menunjukkan keberpihakan ke paslon yang mana tapi ayolah kita semua tahu kemana Presiden Jokowi ini akan memihak. Apalagi calon tersebut ada anaknya dan menterinya. Terasa sekali ada unsur kepentingan disini yang melibatkan pemakaian fasilitas negara.

Hal ini akan berbeda jikalau paslon kali ini adalah orang-orang yang diluar kepentingannya. Itu masih bisa diterima karena presiden juga punya hak politik sebagai individu.
sr. member
Activity: 924
Merit: 326
Masalahnya kan sekarang ini anaknya yang jadi salh satu paslon, itu yang buat jadi hangat.
Andaikan bukan anaknya mungkin tidak akan seheboh ini, contohnya Obama di akhir masa jabatannya mendukung Hillary Clinton sebagai salah satu paslon.
Multi tafsir jadinya om jika kita kaji lebih dalam.
Saya coba menafsikan bahwa maksud dari 2 pasal yang diperlihatkan Mr. Presiden berlaku untuk dirinya apabila dia kembali maju dalm kontestasi politik.
Maksud dari pasal tersebut tidak akan berlaku karena bertentangan pasal lain yang berada dalam uu lain yaitu uu nepotisme.

Pada Mahkamah konstitusi Pasal 229 ayat 1 yang menyebutkan presiden dan wakil presiden berhak melaksanakan kampanye selama tidak terikat hubungan darah.
Yanh dipertonton Jokwi adalah dalil yang membenarkan ucapanya, tapi dalil yang membatahkan juga ada seperti bunyi pada pasal diatas.

Jadinya ini tontonan nepotisme yang dipertontonkan secara bar-bar kalau bahasa anak gaming.
Banyak pakar hukum tata negara menyayang hal tersebut.
member
Activity: 700
Merit: 55
Memang benar Presiden dan para mentri nya boleh memihak  atau berkampanye pada salah satu paslon , asalkan cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara. Jika para pejabat itu ingin berkampanye pada salah satu paslon maka tinggal kan dulu lah kemewahan itu yang melekat yang sebenarnya para pejabat itu digaji oleh rakyat Indonesia.
Saya mengharapkan pemimpin yang tidak mencla-mencle harus tegas ,pagi tahu sore tempe. Ini sikap yang tidak disukai oleh para bawahannnya.
full member
Activity: 217
Merit: 115
Ini sudah diambang batas wajar... Karena ini bukan hanya presiden Jokowi saja yang tidak bisa berprilaku netral, tetapi dimulai dari menteri dan kepala daerah yang berada dibawah kekuasaan dan pengaruhnya, juga ikut berkampanye dan memihak kepada salah satu calon.

Pada saat ini kita sedang dipertontonkan tentang sebuah ketidakpercayaan, keraguan seorang presiden terhadap paslon capres dan cawapres dengan nomor urut 1&3. Kalau memang ragu bahwa kedua paslon tersebut dapat melanjutkan program dan pembangunan yang sedang bapak kerjakan, mengapa tidak sihh pak.? Bapak menjegal mereka dari awal dan menghambat pencalonan mereka sebagai capres dan cawapres.

Saya juga tahu betul bahwa memang presiden Jokowi itu memiliki relawan yang cukup banyak, tetapi biarlah mereka sendiri yang memutuskan untuk memilih siapa yang cocok untuk dijadikan sebagai penerusnya. Menurut saya Presiden Jokowi itu sudah keterlaluan karena ia terlalu terang-terangan memihak kepada salah satu calon. Meskipun memang tidak ada aturan dan larangan bagi seorang presiden, menteri juga kepala daerah untuk melakukan kampanye dan memihak kepada salah satu calon, tetapi untuk menjaga keseimbangan dan netralitas pemerintah demi pemilu dan pesta demokrasi yang berkualitas, seyogya-nya sebagai seorang presiden itu bisa besikap netrap kepada setiap paslon.
hero member
Activity: 1834
Merit: 720
tidak ada larangan presiden memihak. dalam uu pun di atur bahkan boleh berkampanye. dan dalam berkampanye pun sudah ada aturan nya.
dan presiden pun seorang politisi juga. jika ga ada konflik dengan partainya pasti juga akan ikut membesarkan atau berkampanye untuk partai nya alias mendukung baik secara langsung maupun tidak. tapi karena lagi ada konflik ketika gibran maju jadi cawapres ya ga ikut cawe2 kampanye untuk partai lagi.

Memang tidak ada larangan khusus baik yang tertuang dalam Undang-Undang ataupun PerKPU. tetapi alangkah baiknya jika seorang presiden, sebagai seorang pemimpin itu berprilaku netral, sehingga ini akan menjadi contoh yang baik bagi mereka para Aparatur negara, TNI/Polri dan pejabat lainnya, yang memang secara perarturan itu dilarang untuk berkampanye dan memihak pada salah satu calon. Dan jika pada kondisi nya seorang presiden atau pimpinan tidak bisa berprilaku netral, hal ini dikhawatirkan akan menjadi alasan seorang apratur negara dan pejabat lainnya melakukan hal yang sama "berkampanye dan memihak pada salah satu calon"

Kita semua tahu betul bahwa Pak De membutuhkan penerus yang memang bisa melanjutkan program-program dan pembangunan yang sedang dikerjakannya, yang sampai saat ini belum rampung diakhir masa jabatanya. Dan kita semua juga tahu betul bahwa anak sulung Pak De Jokowi sedang mencalonkan diri sebagai wakil presiden. Akan tetapi untuk menjaga keberlangsungan pemilu yang adil dan terciptanya demokrasi yang berkualitas. Maka setidaknya sebagai seorang pimpinan itu harus mampu memberikan contoh yang baik kepada bahahannya.
full member
Activity: 868
Merit: 202
"nullum delictum nulla poena sine praevia lege" (tidak ada delik tidak ada pidana tanpa peraturan lebih dahulu) itu adalah asas legalitas dalam ruu kuhp dan biasa diucapkan oleh prof. mahfud md dalam beberapa acara seminar yang dilakukan oleh beliau. jadi apa sangkut pautnya perkataan itu dengan apa yang dilakukan oleh presiden jokowi dengan menunjukkan pasal ini? disini pak jokowi menunjukkan bagaimana dirinya sebagai presiden tidak dikurung oleh suatu undang-undang apapun untuk tidak memihak dan berkampanye sesuai dengan keinginannya.

jika ada pasal yang mengatur bahwa presiden pada periode ke-2 tidak dapat memihak dan tidak dapat berkampanye, mungkin presiden jokowi sekarang ini tidak dapat memihak dan ikut berkampanye, namun kenyataannya tidak ada pasal yang melarang beliau untuk tidak memihak dan berkampanye, dan hal itu mengartikan bahwa presiden boleh-boleh saja berkampanye dan memihak sesuai dengan keinginan hatinya sampai undang-undang tersebut diturunkan.

yang beliau langgar hanyalah masalah moral saja karena presiden itu sebagai simbol negara dan seharusnya simbol negara tidak memihak kepada siapapun. kalau untuk moral tidak ada yang dapat menghukumnya kecuali orang banyak dan itu bisa dilakukan lewat pemilu nanti dengan memilih calon yang tidak beliau dukung.
hero member
Activity: 770
Merit: 505
Eloncoin.org - Mars, here we come!
tidak ada larangan presiden memihak. dalam uu pun di atur bahkan boleh berkampanye. dan dalam berkampanye pun sudah ada aturan nya.
dan presiden pun seorang politisi juga. jika ga ada konflik dengan partainya pasti juga akan ikut membesarkan atau berkampanye untuk partai nya alias mendukung baik secara langsung maupun tidak. tapi karena lagi ada konflik ketika gibran maju jadi cawapres ya ga ikut cawe2 kampanye untuk partai lagi.
hero member
Activity: 2282
Merit: 560
_""""Duelbits""""_
Tidak ada larangan khusus untuk presiden dalam hal ini ketika berbicara tentang keberpihakan kepada siapapun atau calon manapun karena bagaimanapun juga presiden memiliki hak suara untuk menentukan siapa yang akan menjadi pemimpin dimasa depan tetapi disisi lain, dalam hal ini sebagai seorang presiden yang masih aktif sebenarnya tidak terlalu dianjurkan untuk secara trang-trangan memberikan dukungan kepada calon manapun menurut saya karena bagaimanapun juga kedudukan mereka saat ini masih dianggap sebagai salah satu suara yang bisa didengar banyak orang sehingga ketika presiden menunjukan secara jelas keberpihakan mereka maka ini akan menggiring banyak sekali orang untuk mengikutinya sehingga akan lebih baik jika memang masih aktif maka bersikap netral adalah sebuah solusi.
Bukan bermaksud untuk membatasi pergerakan keberpihakan tetapi ini akan menjadi sebuah situasi yang akan dianggap sebagai hal yang sulit diterima pada akhirnya jika memang presiden terlalu jelas memperlihatkan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon.
hero member
Activity: 1512
Merit: 874
Saya memiliki persepsi bahwa pasal 299 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tersebut sebagai pasal karet. Sebab bisa tafsirkan dalam banyak kondisi, salah satunya pasal tersebut ditujukan secara tidak langsung untuk Presiden dan Wakil Presiden yang ingin mencalonkan diri kembali untuk periode kedua kalinya, namun juga bisa dipakai untuk Presiden saat ini yang ingin berkampanye mendukung salah satu Paslon lain. Saya sudah membaca UU tersebut khususnya pasal 299, isi pasal tersebut dalam penjelasan pasalnya disebutkan "Cukup Jelas", jadi secara aturan Pak Jokowi tidak salah. Namun tidak semua masyarakat bisa menerima hal tersebut ditengah dinamika politik saat ini, sebab jelas terlihat bahwa Pak Jokowi akan berpihak pada Paslon 02, menurut saya yang dilanggar oleh Pak Jokowi adalah etika Politik saja.

Selanjutnya di Pasal 304 ayat 1 disebutkan bahwa, Presiden dan Wakil Presiden yang ingin melakukan kampanye dilarang menggunakan fasilitas Negara, kita bisa melihat rincian fasilitas Negara yang dimaksud pada ayat 2. Pada pasal 305, Presiden dan Wakil Presiden juga masih di tunjang dengan fasilitas yang menyangkut dengan jabatan, seperti pengamanan, kesehatan dan protokoler yang disesuaikan dengan kondisi lapangan. Saya pikir dengan mengetahui detail Pasal tersebut kita bisa memfilter informasi dan penafsiran yang berbeda, setelah mendapatkan referensi langsung dari UU Pemilihan Umum tersebut. Namun terlepas dari itu semua, secara Individu dan sebagai warga Negara seorang Presiden dan Wakil Presiden memiliki hak untuk memberikan dukungannya kepada siapapun, itulah yang perlu kita garisbawahi.

referensi : https://www.mkri.id/public/content/pemilu/UU/UU%20No.7%20Tahun%202017.pdf
sr. member
Activity: 1439
Merit: 380
To Be Or Not To Be
Setuju atau tidak hal tersebut sudah di atur dalam UU pemilu, karena seorang Presiden dan Wapres juga mempunyai hak politik (individu).
Jika banyak masyarakat yang kontra tentang ini seharusnya DPR melakukan review dan revisi bila diperlukan terhadap UU tersebut dari jauh hari.

Masalahnya kan sekarang ini anaknya yang jadi salh satu paslon, itu yang buat jadi hangat.
Andaikan bukan anaknya mungkin tidak akan seheboh ini, contohnya Obama di akhir masa jabatannya mendukung Hillary Clinton sebagai salah satu paslon.
sr. member
Activity: 924
Merit: 326


Selama tidak menggunakan fasilitas negara, maka seorang presiden dianggap berhak mendukung salah satu pasangan calon presiden dalam pemilihan umum.
Pernyataan yang dikeluarkan langsung oleh presiden dari mulutnya untuk kemudian diketahui oleh publik secara luas mengundang banyak penafsiran politik tanah air.
Tidak berhenti disitu, presiden Joko Widodo memapangkan kertas besar yang bertuliskan peraturan mengenai pasal yang mengatur bolehnya itu dilakukan.

Apa kemudian yang dapat diambil hikmahnya oleh rakyat mengenai hal ini? Silahkan berdiskusi untuk mengambil kesimpulan dengan mengedepankan pemikiran ilmiah yang dikuatkan dengan referensi dan tidak boleh mengedepankan rasa benci agar semua praktik yang dilakukan oleh petinggi bisa menjadi pelajaran untuk kita.

Topik ini akan ane kunci setelah pilpres selesai.
Jump to: