demikian klafirikasi ini saya buat atas dasar kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak manapun.terima kasih
kok gak mereka sendiri yang memposting di sini gan? silahkan disarankan buat timnya untuk bikin agun gan.
ane rasa ini kasus bisa dibawa ke kepolisian kalau bukti-buktinya cukup kuat.
Walaupun bukti yang diberikan sudah cukup kuat, apakah kepolisian mau menanganinya gan?
Sedangkan kita tahu kalau menteri keuangan dulu pernah mengeluarkan peryataan : jika bitcoin/crypto merupakan alat investasi dan resikonya di tanggung oleh sendiri , karena memang crypto tidak memiliki landasan hukum di negara indonesia, sehingga saya pikir pihak kepolisian tentunya tidak akan memproses laporan tersebut menurut saya, namun hal tersebut patut di coba juga sih mungkin si pelaku bisa terjerat UU lainnya.