Pemerintah belum menemukan solusi yang pasti untuk menjadikan cryptocurrency sebagai alat tukat yang sah selain rupiah,
Spertinya bukan tidak menemukan solusi, tetapi sudah ditetapkan untuk tidak dijadikan alat tukar pembayaran di Indonesia karena acuan pemerintah cuma satu yaitu UU. Saya rasa, apa yang dilakukan pemerintah saat ini dengan melarang crypto/btc sebagai alat tukar, tentunya "menurut mereka" adalah yang terbaik untuk menjaga aset dan nilai pada aset yang dimiliki oleh rakyatnya.
Tidak hanya itu gan, pemerintah ditakutkan jika cryptocurrency dijadikan sebagai alat tukar yang sah maka hal tersebut akan menggangu stabilitas keuangan suatu negara dan bahkan dunia.
Solusinya sekarang adalah, pemerintah hanya mengatur cryptocurrency lewat berbagai regulasi yang diperuntukkan bagi semua pengguna maupun bursa perdagangan.
Bahkan sekarang pemerintah memiliki keinginan untuk mengeluarkan aturan pajak penghasilan dari bitcoin Cs. Tapi apakah aturan tersebut sudah diberlakukan saya juga masih kurang tahu bagaimana.
Pemerintah rasanya bukan hanya takut dengan stabilitas rupiah, tetapi dari sisi pemerintah lebih menilai bitcoin cs itu sebagai uang untuk kriminal seperti yang disebutkan oleh
mu_enrico. Ini saya ada kutipannya
Sering Tersangkut Pencucian Uang sampai Pendanaan Teroris
Cukup mengkhawatirkan memang. Begitu pemerintah Indonesia melarang Bitcoin, maka dengan sendirinya mudah berafiliasi dengan praktik-praktik terlarang. Misalnya, pencucian uang dari para koruptor atau mafia serta kelompok teroris untuk melancarkan aksi teror di sana-sini. Masa kamu mau disetarakan dengan mereka?
silakan merujuk pada link jika ingin membaca lebih lanjut
Mengenai regulasi, jika mas perhatikan regulasinya sudah ditetapkan oleh BAPPEBTI yang mana regulasi tersebut untuk para pengguna crypto di Indonesia. Kalau mau regulasi sebagai alat pembayaran, saya rasa masih mustahil ya
setidaknya sampai pemerintah kita lebih sadar akan Crypto
Mengenai pajak, Indodax sudah membayarkan pajak untuk tiap transaksi yang kita lakukan, ini saya kutip dari situs Pajak.go.id. Artinya pajak untuk bitcoin cs sudah dilakukan, dan kita sudah membayarnya "jika" bertansaksi di Indodax. Kalau bertransaksi di luar saya kurang tahu, apakah ada PPN juga atau tidak dalam tiap transaksi. Saya tidak memiliki data akan hal tersebut.
Silakan apabila ada yang ingin menambahkanper tanggal 9 November 2016, semua biaya untuk transaksi jual-beli maupun penarikan yang terjadi di situs tersebut(bitcoin.co.id/indodax) sudah termasuk PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 10%.