Author

Topic: [EDUKASI] Salah Paham Tentang Crypto currency Yang Terjadi Di Indonesia (Read 288 times)

copper member
Activity: 2324
Merit: 2142
Slots Enthusiast & Expert
Blockchain bukanlah bitcoin, blockchain bukan pula mata uang kripto
Nah justru disinilah letak salah paham tersebut.

Ada pandangan dari Bitcoin maximalist kalau teknologi blockchain itu ya Bitcoin, cryptocurrency itu ya Bitcoin, yang lain cuma altcoin atau scam dalam artian kesalahan pemahaman dari komunitas altcoin.

Pandangan mana yang benar? Ini sulit karena tidak ada yang bisa meramalkan masa depan.
Mari kita lihat saja pada coinmarketcap di 2030 (kalau situsnya masih ada).

Bahan:
https://www.youtube.com/watch?v=N3JnrMlpEFY
https://www.youtube.com/watch?v=r2f0HlaRdgo
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
BLOCKCHAIN[4]
Blockchain bukanlah bitcoin, blockchain bukan pula mata uang kripto
- snip -

Hanya sekedar menambahkan penjabaran tentang Blockchain ...

Blockchain adalah rentetan block-block valid didalam sebuah jaringan peer-to-peer yang terbentuk dari kontribusi berbagai jenis node yang berperan melakukan pembuatan, validasi dan konfirmasi, sehingga membentuk satu-kesatuan ikatan sebagai database publik.

Block-block tersebut secara umum memiliki susunan struktur yang berisikan dengan : Nomor Block, Ukuran Block, Jumlah transaksi, List transaksi dan Block Header (Versi block, Hash block sebelumnya, Hash merkle root, Timestamp, Target Block, dan Nonce).
Source 1, Source 2

Untuk bisa membuat sebuah block dan menjadi satu-kesatuan block (blockchain) yang valid, maka dibutuhkan suatu mekanisme konsensus untuk mencapai terciptanya mufakat didalam jaringan P2P. Dan didalam mekanisme konsensus ini dibutuhkan peran node konsensus (mining, minting, atau node sejenisnya) yang bertindak sebagai pembuat block dan peran Full Node yang bertindak melakukan validasi.
legendary
Activity: 2324
Merit: 1604
hmph..
Ini jadinya threadnya mau dipakai buat debatin komentar-komentar tentang regulasi pemerintah juga?

Tenang mas, cukup 2 komentar itu saja yang saya urusin, tadinya sudah mau saya hapus, saya urungkan untuk memberi satu kesempatan saja. selanjutnya tiap kali ada yang muter-muter regulasi sudah niat akan saya hapus, dan akan fokus pada komentar yang memberikan arahan untuk meluruskan kesalahpahaman sesuai dengan judul dari thread.

BTW, Terima kasih juga sudah mas peringatkan.
legendary
Activity: 2170
Merit: 1789
Ini jadinya threadnya mau dipakai buat debatin komentar-komentar tentang regulasi pemerintah juga?
legendary
Activity: 2324
Merit: 1604
hmph..
Pemerintah belum menemukan solusi yang pasti untuk menjadikan cryptocurrency sebagai alat tukat yang sah selain rupiah,

Spertinya bukan tidak menemukan solusi, tetapi sudah ditetapkan untuk tidak dijadikan alat tukar pembayaran di Indonesia karena acuan pemerintah cuma satu yaitu UU. Saya rasa, apa yang dilakukan pemerintah saat ini dengan melarang crypto/btc sebagai alat tukar, tentunya "menurut mereka" adalah yang terbaik untuk menjaga aset dan nilai pada aset yang dimiliki oleh rakyatnya.


Tidak hanya itu gan, pemerintah ditakutkan jika cryptocurrency dijadikan sebagai alat tukar yang sah maka hal tersebut akan menggangu stabilitas keuangan suatu negara dan bahkan dunia.
Solusinya sekarang adalah, pemerintah hanya mengatur cryptocurrency lewat berbagai regulasi yang diperuntukkan bagi semua pengguna maupun bursa perdagangan.
Bahkan sekarang pemerintah memiliki keinginan untuk mengeluarkan aturan pajak penghasilan dari bitcoin Cs. Tapi apakah aturan tersebut sudah diberlakukan saya juga masih kurang tahu bagaimana.

Pemerintah rasanya bukan hanya takut dengan stabilitas rupiah, tetapi dari sisi pemerintah lebih menilai bitcoin cs itu sebagai uang untuk kriminal seperti yang disebutkan oleh mu_enrico. Ini saya ada kutipannya

Sering Tersangkut Pencucian Uang sampai Pendanaan Teroris

Cukup mengkhawatirkan memang. Begitu pemerintah Indonesia melarang Bitcoin, maka dengan sendirinya mudah berafiliasi dengan praktik-praktik terlarang. Misalnya, pencucian uang dari para koruptor atau mafia serta kelompok teroris untuk melancarkan aksi teror di sana-sini. Masa kamu mau disetarakan dengan mereka?

silakan merujuk pada link jika ingin membaca lebih lanjut

Mengenai regulasi, jika mas perhatikan regulasinya sudah ditetapkan oleh BAPPEBTI yang mana regulasi tersebut untuk para pengguna crypto di Indonesia. Kalau mau regulasi sebagai alat pembayaran, saya rasa masih mustahil ya setidaknya sampai pemerintah kita lebih sadar akan Crypto

Mengenai pajak, Indodax sudah membayarkan pajak untuk tiap transaksi yang kita lakukan, ini saya kutip dari situs Pajak.go.id. Artinya pajak untuk bitcoin cs sudah dilakukan, dan kita sudah membayarnya "jika" bertansaksi di Indodax. Kalau bertransaksi di luar saya kurang tahu, apakah ada PPN juga atau tidak dalam tiap transaksi. Saya tidak memiliki data akan hal tersebut. Silakan apabila ada yang ingin menambahkan
per tanggal 9 November 2016, semua biaya untuk transaksi jual-beli maupun penarikan yang terjadi di situs  tersebut(bitcoin.co.id/indodax) sudah termasuk PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 10%.
legendary
Activity: 2464
Merit: 2094
Pemerintah belum menemukan solusi yang pasti untuk menjadikan cryptocurrency sebagai alat tukat yang sah selain rupiah ~snip
Tidak hanya itu gan, pemerintah ditakutkan jika cryptocurrency dijadikan sebagai alat tukar yang sah maka hal tersebut akan menggangu stabilitas keuangan suatu negara dan bahkan dunia.
Solusinya sekarang adalah, pemerintah hanya mengatur cryptocurrency lewat berbagai regulasi yang diperuntukkan bagi semua pengguna maupun bursa perdagangan.
Bahkan sekarang pemerintah memiliki keinginan untuk mengeluarkan aturan pajak penghasilan dari bitcoin Cs. Tapi apakah aturan tersebut sudah diberlakukan saya juga masih kurang tahu bagaimana.
hero member
Activity: 1372
Merit: 500
Quote
Crypto currency sering dianggap sebagai virtual money oleh sebagian masyarakat di Indonesia.
Itu bisa jadi anggapan masyarakat yang sudah agak melek dengan halnya cryptocurrency.

Beda dengan masyarakat yang buta sama sekali yang cuma/hanya liat di siaran/berita sekilas tentang cryptocurrency khususnya BItcoin.
Gue punya temen kerja anggap kalau Bitcoin itu MLM skema piramida, karena dia selalu baca berita tanpa resource terlebih dahulu.

Indonesia memang butuh suatu badan buat mengurus semua itu, setingkat eselon II di kemenkeu atau di BI kalau memang serius.

Pemerintah belum menemukan solusi yang pasti untuk menjadikan cryptocurrency sebagai alat tukat yang sah selain rupiah, sebenarnya jika itu dilakukan, akan sangat membantu meningkatkan perekonomian masyarakat di indonesia. Dan secara perlahan cryptocurrency akan semakin dikenal oleh masyarakat luas untuk dijadikan pekerjaan sampingan untuk menambahkan pemasukan bagi masyarakat.
sr. member
Activity: 1204
Merit: 388
Quote
Crypto currency sering dianggap sebagai virtual money oleh sebagian masyarakat di Indonesia.
Itu bisa jadi anggapan masyarakat yang sudah agak melek dengan halnya cryptocurrency.

Beda dengan masyarakat yang buta sama sekali yang cuma/hanya liat di siaran/berita sekilas tentang cryptocurrency khususnya BItcoin.
Gue punya temen kerja anggap kalau Bitcoin itu MLM skema piramida, karena dia selalu baca berita tanpa resource terlebih dahulu.

Indonesia memang butuh suatu badan buat mengurus semua itu, setingkat eselon II di kemenkeu atau di BI kalau memang serius.
legendary
Activity: 2324
Merit: 1604
hmph..

Masih banyak salah paham yang gak cuma di Indonesia saja: (lebih seru tapi ada yang sudah berkali-kali juga sih didiskusikan di SF Indo)
1. Pseudonim vs anonim
2. Halving pasti harga naik
3. Bitcoin uang buat kejahatan
4. "Blockchain Technology"

Terima kasih masukannya mas, saya sudah menambahkan poin-poin ini pada thread, jika ada yang salah dengan definisi dari saya silakan mas konfirmasikan.
copper member
Activity: 2324
Merit: 2142
Slots Enthusiast & Expert
Macam-macam uang:
- Uang Komoditas (commodity money): emas, perak, tembakau, dll.
- Uang Representatif (representative money): sertifikat emas, USD (pada sebelum Nixon), dll.
- Uang Fiat (fiat money): legal tender negara-negara seperti IDR, USD (sekarang), SGD, dll.

Kemudian bentuk uang fiat itu kan macam-macam, ada kertas, koin, dan yang hanya angka-angka di saldo bank/e-money provider.  <- ini ni uang fiat digital

Kemudian ada lagi uang virtual, yaitu uang yang dipakai kalangan tertentu (tertutup). Misalnya, ovo points, gold di video games, dan mata uang kripto (selain stable coin karena masuk ke fiat berwujud kripto dan gold/commodity coin karena masuk uang representatif berwujud kripto).

Masih banyak salah paham yang gak cuma di Indonesia saja: (lebih seru tapi ada yang sudah berkali-kali juga sih didiskusikan di SF Indo)
1. Pseudonim vs anonim
2. Halving pasti harga naik
3. Bitcoin uang buat kejahatan
4. "Blockchain Technology"
legendary
Activity: 2324
Merit: 1604
hmph..


Terima kasih mas penjelasannya. Besok saya benahin untuk yang poin tersebut. Jika disederhanakan berarti mining dan staking ini adalah bagian dari distribusi, bukan dari cara menghasilkan ya mas. Artinya untuk menghasilkan suatu coin lebih tepatnya dengan hardfork atau mengembangkan source code baru (genuine).

-- untuk penjelasan token juga akan segera saya tambahkan.
sr. member
Activity: 910
Merit: 351
Kalau masalah definisi memang agak susah kalau ga ada rujukan yang seragam, misalnya penyebutan nama wallet itu. Ane tidak pernah mendengar penggunaan kata wallet crypto universal untuk menyebut wallet yang selama ini ane sering lihat disebut dengan nama multicurrency crypto wallet. Dompet digital juga bisa multitafsir, seperti yang disebut om abhi, tergantung konteks yang menyertainya. Mungkin kalau disertai dengan gambaran ruang lingkupnya bisa jadi lebih mudah dipahami buat yang awam, karena semesta "uang elektronik" itu bisa aja dianggap "uang kripto" dan "fiat digital", atau "dompet digital" itu "dompet kripto" dan "dompet fiat digital".
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Mengenai proses mining dan staking, karena sejauh yang saya pahami, terciptanya suatu coin awalnya adalah dengan mining, staking dan masternodes. Nah, untuk airdrops dan crowdsale adalah coin yang sudah ditambang baik itu yang dilakukan dari masternodes, mining maupun staking. Termasuk pada premine, yang mana menurut saya coin ini dihasilkan dari mining yang masuk pada "block 1". Mohon koreksinya mas, karena saya sendiri bukan miner, yang mungkin juga salah paham akan hal tersebut.

Prosesnya tidak selalu seperti itu, karena baik airdrop maupun crowdsale itu sebenarnya adalah mekanisme pendistribusion suatu cryptocurrency yang mana proses dari penciptaan cryptocurrency itu sendiri bisa dilalui dengan cara hardfork, smart contract maupun menggunakan genuine source code.

Quote
Mengenai yang tidak bisa ditambang, ini saya baru ingat kalau token ethereum kita bisa membuatnya secara langsung dengan menentukan jumlah suplai, tanpa harus mining maupun staking, walaupun ada proyek yang memanfaatkan fitur staking untuk tokennya. Apakah benar?

Metode pembuatan token melalui proses smart contract (ETH), memang adalah salah satu contohnya ... dan benar seperti yang agan sebutkan, jika dalam smart contract ETH bisa menentukan untuk membuat jenis token yang mineable, not-mineable, mintable dan not-mintable.

Contoh cryptocurrency lain yang juga tidak bisa dimining ialah XRP, XLM dan stablecoin  Grin

legendary
Activity: 2324
Merit: 1604
hmph..
Dan Btw, tidak semua cryptocurrency diperoleh dari proses mining dan staking, karena memang pada kenyataannya ada beberapa cryptocurrency yg didistribusikan melalui metode airdrops, crowdsale dan bahkan ada juga yang tidak bisa di mining maupun di staking.


Terima kasih atas semua masukannya mas, dan sudah saya masukkan pada thread.

Mengenai proses mining dan staking, karena sejauh yang saya pahami, terciptanya suatu coin awalnya adalah dengan mining, staking dan masternodes. Nah, untuk airdrops dan crowdsale adalah coin yang sudah ditambang baik itu yang dilakukan dari masternodes, mining maupun staking. Termasuk pada premine, yang mana menurut saya coin ini dihasilkan dari mining yang masuk pada "block 1". Mohon koreksinya mas, karena saya sendiri bukan miner, yang mungkin juga salah paham akan hal tersebut.

Mengenai yang tidak bisa ditambang, ini saya baru ingat kalau token ethereum kita bisa membuatnya secara langsung dengan menentukan jumlah suplai, tanpa harus mining maupun staking, walaupun ada proyek yang memanfaatkan fitur staking untuk tokennya. Apakah benar?

Sesaat setelah liat judulnya, ane kira isi thread-nya bakal kayak gini Grin
Cryptocurrencny / Bitcoin : "Oh itu yah yang ada unsur judi/haram", "Yang harganya ratusan juta", dll

Ha ha ha, saya mau komen gimana ya untuk yang ini, soalnya ini ujung-ujungnya kaya debat ama DPR, ga selesai-selesai. Udah cukup banyak threadnya disini
legendary
Activity: 2688
Merit: 1262
Sesaat setelah liat judulnya, ane kira isi thread-nya bakal kayak gini Grin

Cryptocurrencny / Bitcoin : "Oh itu yah yang ada unsur judi/haram", "Yang harganya ratusan juta", dll

Trading Crypto : "Itu bukan, yang prediksi harga kalo gak salah namanya olymtrade"

Investasi : Dikarenakan kenaikan bitcoin yang cukup pesat, membuat orang - orang percaya bahwa altcoin sama kek bitcoin. Jadi banyak yang jatoh ke system ponzi, yang kek seminar-seminar itu lah Grin

Menurut ane, kalo orang - orang mendefisikan hal yang berkaitan dengan cryptocurrency seperti yang dijelaskan oleh agan @masulum masih bisa dimaklumin & bisa sedikit diperbaiki artinya yang mereka tangkap masih berkaitan satu sama lain kalaupun kita luruskan dari definisi tersebut dia masih bisa menangkapnya. Tapi kalo yang ane disebutin diatas, duh udh jauh melenceng banget agak susah buat ngelurusinnya.
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Sedikit memberikan masukan ...


Crypto currency: Adalah mata uang digital yang mana mata uang ini dihasilkan dari metode mining maupun staking.

Untuk penjelasan mengenai Cryptocurrency mungkin akan lebih terpaparkan jika agan masulum mau menggunakan referensi dari sumber berikut:
https://en.wikipedia.org/wiki/Cryptocurrency

Dan Btw, tidak semua cryptocurrency diperoleh dari proses mining dan staking, karena memang pada kenyataannya ada beberapa cryptocurrency yg didistribusikan melalui metode airdrops, crowdsale dan bahkan ada juga yang tidak bisa di mining maupun di staking.


Quote
Virtual money/uang digital: Adalah mata uang fiat yang disimpan dalam bentuk digital dan tidak bisa dimining maupun di staking. Contoh virtual money adalah saldo uang di marketplace, dompet digital.

Menurut saya pengertian istilah Virtual money / uang digital tergantung dari cara penggunaan dan kalimat yang menyertainya, karena definisi dari uang digital sendiri memanglah ambigu. Bahkan Bank Indonesia sendiri menggunakan istilah "Virtual Currency" dan "uang digital" untuk mewakili Bitcoin dan cryptocurrency lainnya.

Quote from: PBI No 18/40/PBI/2016 Pasal 34 Huruf A
Yang dimaksud dengan “virtual currency” adalah uang digital yang diterbitkan oleh pihak selain otoritas moneter yang diperoleh dengan cara mining, pembelian, atau transfer pemberian (reward) antara lain Bitcoin, BlackCoin, Dash, Dogecoin, Litecoin, Namecoin, Nxt, Peercoin, Primecoin, Ripple, dan Ven.
Tidak termasuk dalam pengertian virtual currency adalah uang elektronik.
Source: https://www.bi.go.id/id/peraturan/sistem-pembayaran/Documents/PBI_184016.pdf
legendary
Activity: 2324
Merit: 1604
hmph..


SALAH PAHAM TENTANG CRYPTO CURRENCY DI INDONESIA



CRYPTOCURRENCY DAN VIRTUAL MONEY
Crypto currency sering dianggap sebagai virtual money oleh sebagian masyarakat di Indonesia. Padahal, crypto dan virtual money sangat berbeda. Di sini, saya akan mendefinisikan dalam bentuk yang sederhana

Jika merujuk pada Wikipedia[1]: Mata uang kripto adalah aset digital yang dirancang untuk bekerja sebagai media pertukaran yang menggunakan kriptografi yang kuat untuk mengamankan transaksi keuangan, mengontrol penciptaan unit tambahan, dan memverifikasi transfer aset.

Crypto currency: Adalah mata uang digital yang mana mata uang ini dihasilkan dari metode mining maupun staking. Crypto ini terdapat beberapa macam yang pertama adalah coin dan yang kedua adalah token. Coin bisa didistribusikan melalui mining, staking dan masternodes. Token merupakan cryptocurrency yang dihasilkan tanpa harus mining maupun staking yang diciptakan dari smartcontract. Akan tetapi, pengembang tetap bisa menggunakan fitur mining dan staking. jika dalam smart contract ETH bisa menentukan untuk membuat jenis token yang mineable, not-mineable, mintable dan not-mintable[5]. Terima kasih mas Abhiseshakana sudah memberikan penjelasan yang detail mengenai hal ini.

Virtual money/uang digital: Adalah mata uang fiat yang disimpan dalam bentuk digital dan tidak bisa dimining maupun di staking. Contoh virtual money adalah saldo uang di marketplace, dompet digital.

Uang elektronik: Adalah sebutan lain dari virtual money/uang digital


Virtual currency menurut BANK INDONESIA[2]:
Yang dimaksud dengan “virtual currency” adalah uang digital yang diterbitkan oleh pihak selain otoritas moneter yang diperoleh dengan cara mining, pembelian, atau transfer pemberian (reward) antara lain Bitcoin, BlackCoin, Dash, Dogecoin, Litecoin, Namecoin, Nxt, Peercoin, Primecoin, Ripple, dan Ven.
Tidak termasuk dalam pengertian virtual currency adalah uang elektronik.



WALLET CRYPTO DAN WALLET DIGITAL
Wallet crypto dan wallet digital memang bisa dibilang memiliki bentuk yang sama. Di mana keduanya hanya bisa dibuka dengan perangkat komputasi (laptop/pc/tablet/smartphone). Tetapi, untuk kegunaannya memiliki fungsi berbeda. Jika saya definisikan secara sederhana

Wallet crypto/Dompet kripto[3]: adalah wallet yang hanya bisa menerima crypto currency tertentu sesuai dengan layanan yang diberikan oleh penyedia. Contoh, myetherwallet.com hanya bisa menerima ETH dan token turunan dari ETH.

Wallet digital/Dompet uang digital[3]: Wallet digital ini umumnya digunakan untuk menyimpan uang fiat dalam bentu virtual. Contoh, kita menyimpan uang pada aplikasi dana, ovo dan sebagainya, ini adalah bentuk mata wallet digital. Wallet digital ini pun ada yang melayani pengiriman crypto, tidak melulu hanya bisa menggunakan fiat. tergantung pada penyedia layanan itu sendiri.

Wallet crypto universal/Dompet untuk banyak mata uang[3]: Adalah wallet yang digunakan untuk menyimpan berbagai macam koin. Contoh, blockchain.com, coinomi dan lain sebagainya. Untuk wallet universal ini belum tentu bisa digunakan untuk menyimpan token turunan. Contoh, belum tentu support ERC20 yang belum listing di CMC, tidak bisa menyiman token stellar, waves dan lain sebagainya yang sifatnya masih baru.



PEMBAYARAN DAN INVESTASI CRYPTO
Di forum ini sering sekali kita dihadapkan dengan pertanyaan masalah legalitas penggunaan dari crypto ini. Di sini, saya akan memberikan sedikit penjelasan mengenai pembayaran dan investasi pada crypto sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia. Yang sebenarnya sudah sangat sering dibahas. Semoga kedepannya, member akan langsung merujuk ke thread ini sebelum bertanya legalitas Bitcoin cs

Pembayaran di Indonesia
Indonesia hanya menerima satu mata uang untuk pembayaran di wilayah hukum Indonesia. Mata uang tersebut adalah Rupiah. Jika ada warga Indonesia yang "ketahuan" menerima pembayaran atas pembelian layanan dan jasa di luar penggunaan Rupiah yang tidak sesuai dengan peraturan BI dan Pemerintah Indonesia, maka yang bersangkutan akan dikenakan hukuman baik berupa denda atau bahkan pidana. Tetapi, untuk kasus tertentu, misal untuk melakukan impor yang memang harus melakukan pembayaran dengan mata uang asing, itu diperbolehkan tentunya harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Crypto sebagai pembayaran di Indonesia
Indonesia melarang pembayaran dengan menggunakan crypto currency

Landasan Hukum:
Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 Tahun 2015
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang


Crypto sebagai investasi:
Bitcoin dan Altcoin boleh digunakan sebagai media investasi dan hukumnya sah di Indonesia. Adapun status untuk investasi crypto di Indonesia masuk dalam kategori Komoditas/Komoditas Berjangka

Landasan hukum:
Peraturan No. 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto

PSEUDONYM VS ANONYMOUS[4]
Merujuk pada Wikidiff.com berikut adalah perbedaan dari Pseudonim dan Anonim dan saya sederhanakan definisinya
Pseudonim: Adalah Individu/kelompok yang disebutkan dengan penggunaan nama fiktif atau nama samaran. Contoh, Sathoshi Nakamoto. beliau ini merupakan Pseudonim, bukan anonim.
Anonim: Adalah Indidvidu/kelompok yang tidak memiliki nama untuk dimintai pertanggung jawaban atau tidak ingin disebut dengan nama apapun. Anonim sangat melekat pada hacker, padahal saat Anda membuat tulisan pada suatu blog yang tidak disertai nama itu juga termasuk anonim.


HALVING[4]
Halving merupakan pengurangan rewards yang didapatkan oleh penambang mata uang kripto. Halving sering kali dikaitkan dengan kenaikan harga suatu mata uang akan melakukan kenaikan. Meskipun hal tersebut tidak memberikan jaminan akan kenaikan tersebut.

BITCOIN UANG UNTUK TINDAK KEJAHATAN[4]
Bitcoin bukanlah uang untuk kejahatan semata. Tetapi, sama halnya mata uang fiat yang bisa digunakan untuk kejahatan maupun untuk kebaikan. Kembali kepada pemilik dari bitcoin itu sendiri akan menggunakan/memanfaatkan untuk sisi yang mana

BLOCKCHAIN[4]
Blockchain bukanlah bitcoin, blockchain bukan pula mata uang kripto

Blockchain secara sederhana adalah basis data yang mana setiap data dicatat dan dikelola oleh serangkaian komputer yang tidak di miliki oleh entitas. Dalam beberapa definisi yang saya baca menyebutkan, blockchain merupakan buku besar untuk mencatat semua transaksi yang mana data tersebut merupakan data yang abadi atau tidak ada satu orang pun yang dapat mengubah isi dari data yang tersimpan pada sistem.

Sebenarnya, blockchain tidak hanya dapat menyimpan data transaksi keuangan saja, tetapi juga dapat menyimpan data-data apapun seperti perubahan data pribadi yang sistemnya menggunakan teknologi blockchain. Anda bisa membaca sedikit referensi penggunaan blockchain ini, dari yang disampaikan oleh Oscar Darmawan yang dirilis oleh Kompas pada halaman ini Anda juga dapat mencari referensi lain untuk menambah pemahaman akan teknologi blockchain ini.

Merujuk pada definisi dari Wikipedia, Blockchain (semula block chain) adalah record yang terus berkembang, disebut block, yang terhubung dan diamankan menggunakan teknik kriptografi.



Thread akan dilakukan pengembangan secara bertahap mengikuti kondisi yang merujuk pada apa yang terjadi di forum ini atau ketika saya menemukan adanya kesalahpahaman. Saya mengundang teman-teman yang memiliki pemahaman lain untuk ikut berperan dalam memberikan edukasi agar kesalahpahaman tentang crypto currency di Indonesia ini tidak berkepanjangan khusunya bagi para pengguna baru crypto currency. Saya tidak mengaku apa yang saya sampaikan adalah yang paling benar. Untuk itu, silakan koreksi jika saya melakukan kesalahan dalam memberikan penjelasan atau dalam pengambilan sumber landasan hukum atau hal-hal lainnya di pengembangan selanjutnya.

Komentar-komentar berikut akan saya hapus atau akan saya anggap OOT/Spam.
1. Perselisihan masalah regulasi
2. Spekulasi mengenai koin/token
3. ... Akan diperbarui sesuai kondisi


Masukan:
[1],[2], [5] abhiseshakana pada reply post: #2#5
[3] elda34b pada reply post #6
[4] mu_enrico pada reply post #8

Jump to: