Berbicara mengenai hukum tentang hal-hal yang sebelumnya belum pernah terjadi atau diatur di zaman Rasululloh adalah hal yang sensitif dan pasti akan menimbulkan banyak pendapat, yang tak jarang berujung perdebatan. Setelah membaca artikel yang link-nya tersemat di thread ini, saya jadi membuka kembali buku
Minhajul Muslimin tentang Jual Beli Mata Uang (Money Changer). Di halaman 659-661 di situ dijelaskan bahwa jual beli mata uang (Arab: Sharf) hukumnya
boleh, dengan syarat:
- dilakukan secara kontan
- boleh tukar menukar emas dengan emas atau perak dengan perak asalkan jumlahnya sama, tidak ada yang dilebihkan.
Nah, jika disinkronkan, zaman Rasul dulu memperdagangkan mata uang emas dan perak (dinar dan dirham) kalau zaman now menggunakan mata uang digital (bitcoin dan altcoin). Selama tidak merugikan di antara penjual dan pembeli maka boleh-boleh saja.
Sebaggai umat muslim, selama ini saya menggunakan patokan hukum tersebut dalam menggunakan cryptocurrency. Sehingga saya bisa yakin bahwa ini adalah hal yang boleh.
Dalam artikel tersebut, fatwa itu dikeluarkan karena alasannya adalah dapat membawa kemudharatan pada negaranya, dan karena tidak sah di pemerintahan. Saya sependapat dengan agan berikut:
fatwa mufti mesir tersebut tidak berdasarkan Nash (dalil) kuat tentang bitcoin tetapi melihat dari kemashalatan (keuntungan) umat serta kerugian umat dari penggunaan bitcoin di suatu negara, landasannya adalah bisa berefek inflasi atau deflasi di dalam suatu negara. apalagi dengan berkembangnya banyak uang di dalam masyarakat. melihat fatwa mufti mesir tersebut perlu suatu koreksi adalah hal tersebut hanya berlaku untuk mesir, karena penelitian dan evaluasinya bitcoin di lakukan di mesir. serta lanndasannya tidak kuat, jadi untuk indonesia belum berlaku selama belum keluar fatwa dari Majelis ulama Indonesia.
Di negara kita penggunaan bitcoin memang dilarang jika digunakan sebagai mata uang, karena undang-undangnya sudah jelas bahwa mata uang yang sah hanyalah rupiah, jadi adanya mata uang virtual tidak diakui dan penggunaannya sebagai pembayaran dianggap ilegal (UU Nomor 7 Tahun 2011). Namun, tidak ada larangan untuk berinvestasi dengan crypttocurrncy, dengan catatan bahwa segala resiko ditanggung oleh penggunanya dan pemerintah tidak ada sangkut pautnya.
Well, di akhir ulasan saya yang cukup panjang ini, di sini saya ingin menekankan, tidak perlulah memperdebatkan ini boleh ini tidak boleh, Islam itu mudah dan jangan dipersulit.