Hari ini merupakan hari bersejarah bagi bangsa Indonesia, Tanggal 17 Agustus 2022 merupakan hari kemerdekaan bangsa indonesia. Indonesia saat ini memiliki Slogan baru yaitu "
Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat" dengan harapan bangsa indonesia mampu bertahan dalam kondisi apapun dan bertahan lebih kuat dalam menghadapi segala macam rintangan. Kemerdekaan indonesia bukan hanya kemerdekaan melawan para penjajah, namun kemerdekaan memiliki banyak makna salah satunya Kemerdekaan secara ekonomi.
Berbicara tentang ekonomi, disini saya akan membahas tentang
perjalanan Sejarah & Regulasi Cryptocurrency di Indonesia:
2013 - Mata Uang crypto memasuki pasar perdagangan dengan 3 Exchange yang tersedia untuk melakukan transaksi bitcoin seperti sistem di marketplace. Exchanger bekerja sebagai pihak ketiga dengan menyediakan sistem OTC ( Over the Counter ) yang nantinya akan dikenakan PPN 10 persen dan juga split harga dari jumlah transaksi yang dilakukan.
2017 - Ketik harga bitcoin terus naik dan mencapai ATH sekitar $19.000 menjelang akhir tahun 2017, bitcoin mulai booming dan diberitakan di berbagai media sehingga banyak investor baru yang masuk ke bitcoin. Seiring berjalannya waktu harga bitcoin dan beberapa crypto lainnya terus naik.
2018 - Bank Indonesia menegaskan pelarangan penggunaan
Virtual Currencysebagai alat pembayaran yang sah karena tidak sesuai dengan
UU 7/2011 Tentang Mata Uang. Merujuk pada aturan Bank Indonesia tersebut pemerintah melalui siaran pers 12 januari 2018 disebutkan salat satu resiko memiliki dan memperjualbelikan mata uang virtual yang tidak memiliki kejelasan underlying asset yang mendasari nilainya, transaksi asset virtual yang spekulatif akan menimbulkan resiko penggelembungan atau bubble sehingga bisa merugikan masyarakat dan juga berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan.
2019 - Pertama kalinya Regulasi Mata uang cryptocurrency dinyatakan legal sebagai asset komoditas di indonesia berdasarkan peraturan Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi ( BAPPEBTI )
Nomor 5 Tahun 2019, yang mengatur tentang ketentuan teknis penyelanggaraan Pasar Fisik Aset Kripto ( Crypto Asset ) pada Bursa Berjangka.
2020 - BAPPEBTI mengeluarkan peraturan lain tentang transaksi mata uang kripto
Nomor 7 Tahun 2020Tentang bagaimana penetapan aset kripto yang dapat di perdagangkan di pasar fisik aset kripto dengan mencantumkan
229 jenis mata uang kripto yang legal untuk di perdagangkan di pasar komoditi indonesia.
2021 - Berdasarkan data yang dimiliki BAPPEBTI jumlah investor cryptocurrency di indonesia mencapai
sekitar 9.5 juta investor. sementara jumlah transaksi aset crypto investor indonesia mencapai
Rp478.5 Triliun rupiah per juli 2021 dan transaksi pasar crypto indonesia rata-rata mencapai
Rp1.7 triliun rupiah perhari.2022 - BAPPEBTI menerbitkan aturan baru terkait dengan cryptocurrency
Nomor 11 tahun 2022, tentang regulasi baru yang menambahkan jumlah aset crypto yang di perdagangkan, yang awalnya
229 aset crypto tahun 2020 kini bertambah menjadi 383 aset crypto ditahun 2022. Regulasi ini dapat mendorong peningkatan keamanan investor aset crypto.
Inti dari regulasi terbaru tersebut adalah:- 1. Pedoman teknis baru pada penilaian aset crypto yang layak dan legal untuk diperdagangkan di pasar indonesia.
- 2. Melarang bursa untuk melakukan perdagangan crypto yang berada diluar aset crypto legal yang sudah terdaftar.
- 3. Memberikan sanksi bagi bursa yang melakukan pelanggaran peraturan baru ini dan pihak mana saja yang menjadi bagian dari tim penilaian status legalitas aset crypto indonesia.
- 4. Melakukan pelaksanaan peninjauan kembali pada status legalitas minimal setiap satu tahun sekali dan melakukan pencabutan aset crypto yang berada dibursa indonesia saat ini.
Sumber:https://zipmex.com/id/learn/sejarah-cryptocurrency-lika-liku-aset-kripto/https://kompaspedia.kompas.id/baca/paparan-topik/mata-uang-kripto-dari-sejarah-awal-hingga-regulasi-di-indonesiahttps://katadata.co.id/desysetyowati/digital/62f5f1c538b5a/ada-aturan-baru-kripto-transaksi-bitcoin-cs-diramal-melonjak-di-ri