apa pembuatan pengumuman ini adalah langkah yang benar oleh saya lakukan ?
serta pembuatan pengumuman di sosial media lainnya seperti facebook twitter dan lain lain ?
Bagi saya (entah menurut yang lainnya), pengumuman yang agan buat ini sudah termasuk ke dalam pernyataan pers.
urutannya begini sih sepemahaman saya: Somasi oleh korban -> Pernyataan pers -> pelaporan ke pihak berwenang. Jika dari pelaku nggak ada respon, maka pelaporan bisa diteruskan ke pengadilan.
saya juga masih mengumpulkan bukti yang kuat berupa tx id dan percakapan antara korban dan pelaku untuk saya unggah di sini sebagai bukti yang kuat supaya tidak ada korban selanjutnya
Pernyataan tersebut plus ini (bawah)
..semoga saja korban ingin membawa dan mengusut masalah ini ke jalur hukum.
bagi saya merupakan kontradiksi.
- Satu sisi agan (TS) ingin share kasus yang menimpa salah satu teman agan dengan tujuan sebagai warning bagi orang lain yang secara sengaja/tidak sengaja akan/sedang berhubungan dengan pelaku untuk lebih berhati-hati
- Disisi yang lain, saya melihat (berdasar statement agan TS), bahwa korban masih ragu2 melanjutkan kasus ini ke pihak yang berwenang.
Saran saya, niat agan seperti yang tercantum di sini (saya bold)
saya juga masih mengumpulkan bukti yang kuat berupa tx id dan percakapan antara korban dan pelaku untuk saya unggah di sini sebagai bukti yang kuat supaya tidak ada korban selanjutnya
lebih baik tidak diupload semuanya, karena jika korban tidak melanjutkan kasus ini ke pihak berwenang, dan agan TS upload semua bukti yang ada di forum ini, maka hasilnya nggak segitu terasa. Satu lagi, bisa jadi pelaku melaporkan semua screenshot bukti yang agan TS upload disini kepada pihak berwenang dengan tuntutan pencemaran nama baik. Bisa jadi landasan hukum yang dipakai pelaku adalah UU ITE.
Seperti yang sudah diketahui, UU ITE masih merupakan pasal karet. Karena bisa berpotensi menyerang balik agan TS.
(Referensi bacaan :
https://news.detik.com/berita/d-4296660/ma-penjarakan-bu-nuril-yang-rekam-perilaku-mesum-kepala-sekolah)
Kalo saya baca satu persatu setiap komentar agan, saya menyimpulkan seperti ini :
- Korban (teman agan TS) ditipu sebesar $3600 (
dalam bentuk bitcoin)
Scam / Bawa Lari Bitcoin Senilai 3600 USD Dalam Bentuk Bitcoin.
Nah, dari sini saya menyimpulkan
bisa jadi korban (teman agan) ragu melanjutkan kasus ini ke pihak berwenang, karena (mungkin) takut bahwa
transaksi seharusnya menggunakan rupiah bukan bitcoin atau mata uang asing lainnya
Bisa jadi, hal tersebut yang membuat temen agan ragu2 melanjutkan ke tahapan berikutnya.
Seandainya kesimpulan saya benar, lebih baik agan berkonsultasi terlebih dahulu ke seorang pengacara atau meminta panduan dari LBH terdekat. Setidaknya, masukan dari pengacara/LBH terdekat bisa menjadi pondasi temen agan untuk menentukan langkah selanjutnya. Dan ketika berkonsultasi ke pengacara/LBH, buka semua kronologis sejelas-jelasnya.
Jika tindak pelaporan tidak dilakukan, dengan alasan ini :
..pelaku mencari pekerjaan lalu si korban memberikan pekerjaan serta pelaku tinggal di rumah korban selama berbulan bulan makan tidur dan lain hal di tanggung si korban. kepercayaan korban di sia siakan oleh si pelaku.
Wahh.. nggak tahu lagi saya.