Author

Topic: HUKUM DI INDONESIA (Read 231 times)

newbie
Activity: 59
Merit: 0
December 25, 2018, 11:16:32 PM
#6
Kalau menurut saya mending thread ini di kunci saja ,karena saya sudah ada thread yang lama ngapain masih membuat thread baru
hero member
Activity: 1050
Merit: 844
December 25, 2018, 10:54:01 PM
#5
1. Saya tidak melihat efek kenaikan harga yang signifikan dari bitcoin ( entah belum hype atau bagaimana )
sulit untuk memastikan ada dan tidaknya kenaikan nilai bitcoin efek dari penerapan undang-undang baru (komoditi berjangka).
tetapi melihat peebandingan nilai dari dua minggu yang lalu Bitcoin= 3.500 $  saat ini telah mencapai +4.000 $, tentunya ini menandakan adanya grafik peningkatan.

Quote
Sebelumnya Saya ingin mengklarifikasi dulu disini saya tidak paham sama sekali dengan HUKUM jd jika ada kesalahan dalam thread saya ini mohon untuk di koreksi atau dimaafkan terima kasih.

saya rasa, post/topic ini sebaiknya di lanjudkan saja di tread yang telah ada, di https://bitcointalksearch.org/topic/100-permen-adalah-hoax-peraturan-mentri-5087500 supaya discusinya lebih terarah,nyambung terus dan berkualitas
(jangan menambah tread yang baru)
newbie
Activity: 59
Merit: 0
December 25, 2018, 10:38:27 PM
#4
Makanya agan harus belajar nanti semua akan sama ..soalnya disini kita sama ,tinggal kita yang tau bagaimana cara buat post yang baik dan benar.
Disini kita belajar bersama
newbie
Activity: 2
Merit: 0
December 25, 2018, 10:24:23 PM
#3
Iya saya tidak tau caranya post gimana jadi saya cari di post orang lain ,karena saya masih pemula
newbie
Activity: 59
Merit: 0
December 25, 2018, 09:46:22 PM
#2
Apakah anda tidak membaca thread ,coba anda membaca dengan teliti , ini sudah di bahas di thread lain ,untuk seorang pemula harus nya suka membaca dan mengamati post , dan tau bagaimana cara post yang berguna buat yang membaca



Jangan malas membaca thread gan



Apakah menurut anda ini pantas di post coba anda lihat di https://bitcointalksearch.org/topic/m.48805318 .. disitu sudah di jelaskan ..
newbie
Activity: 2
Merit: 0
December 25, 2018, 09:43:59 PM
#1
Sebelumnya Saya ingin mengklarifikasi dulu disini saya tidak paham sama sekali dengan HUKUM jd jika ada kesalahan dalam thread saya ini mohon untuk di koreksi atau dimaafkan terima kasih.

Baik beberapa hari yang lalu saya saat sedang membuka social media facebook saya menumukan sebuah postingan yang dimana mengatakan bahwa cryptcurrency memiliki HUKUM di indonesia .

langsung saja karna saya tidak pandai merangkai kata kata :

berikut link yang mengatakan Cryptocurrency memiliki hukum di indonesia : http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/arsip/bn/2018/bn1395-2018.pdf

ada beberapa hal yang saya pikirkan jika memang berita ini asli

1. Saya tidak melihat efek kenaikan harga yang signifikan dari bitcoin ( entah belum hype atau bagaimana )
2. media nasional dan luar tidak ada yang memberitakan soal hal ini
3. jika memang ini berita asli apakah kedepanya akan semakin banyak ico dan virtual payment di indonesia akan lebih maju
Jump to: