Berita-berita mengenai DMO (Domestic Market Obligation) Batubara yang saat ini sedang hangat dibicarakan dan hubungannya dengan PLN dimana kebutuhan batubara masih menjadi sumber energi primer untuk kepentingan pembangkit listrik. Meskipun masih dalam tahap pembahasan dan belum ada keputusan finalnya, saya rasa kita sebagai pengguna PLN (kebutuhan mining) perlu mencermati hal ini.
Pemerintah Batalkan Harga Khusus DMO Batu Bara bagi PLN(Galih Gumelar, CNN Indonesia | Jumat, 27/07/2018 18:30 WIB)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah berencana menghapus kewajiban sebagian penjualan produksi batu bara domestik untuk pembangkit listrik yang dioperasikan PT PLN (Persero), atau biasa disebut Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.
Hal ini diklaim dilakukan demi mendongkrak nilai ekspor batu bara guna mengamankan defisit transaksi berjalan Indonesia.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan saat ini harga batu bara tengah bagus, sehingga ekspor Indonesia bisa bertumpu dari hasil tersebut.
Data Harga Batubara Acuan (HBA) yang diterbitkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Juli 2018 tercatat US$104,65 per ton atau meningkat dari bulan Juni US$96,61 per ton.
"Intinya kami mau cabut DMO itu, kalau sekarang jual kan harganya bagus," jelas Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (27/7).
Dengan demikian, pemerintah nantinya resmi menghapus ketentuan kuota 25 persen produksi batu bara nasional sebesar 485 juta ton tahun ini demi kebutuhan PT PLN (Persero). Tak hanya itu, maka otomatis harga khusus batu bara DMO bagi PLN juga tak berlaku lagi.
Adapun di dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1395 tahun 2018, pemerintah menetapkan harga khusus batu bara bagi kebutuhan tenaga listrik dalam negeri sebesar US$70 per ton jika HBA berada di atas angka tersebut. Sementara itu, jika HBA berada di bawah US$70 per ton, maka PLN tetap membayar sesuai harga HBA tersebut. Setelah ini, PLN perlu membayar harga batu bara dengan harga pasar kembali.
Namun menurut Luhut, untuk mengkompensasi hal tersebut, PLN akan diberikan subsidi. Subsidi ini nantinya akan berasal dari dana pungutan ekspor batu bara, yang ia harapkan dapat meniru dana sawit yang dipungut Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP) .........
Berita selengkapnya bisa dibaca di
Sumber :
www.cnnindonesia.com/ekonomi/20180727181222-85-317558/pemerintah-batalkan-harga-khusus-dmo-batu-bara-bagi-pln
PLN terancam bangkrut saat aturan harga DMO batubara dicabut(Sabtu, 28 Juli 2018 16:00 | Reporter : Wilfridus Setu Embu)
Merdeka.com - Pengamat Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, mengatakan rencana pencabutan aturan harga DMO (Domestic Market Obligation) batubara dapat menyebabkan perusahaan listrik negara (PLN) bangkrut. Sebab, beban keuangan PLN pasca pencabutan harga DMO pasti meningkat. Dia menjelaskan, saat ini PLN mendapat fasilitas harga khusus untuk 106,25 juta ton batubara atau 25 persen produksi batubara tahun 2018 (diperkirakan 425 juta metric ton). Jika batubara DMO dijual dengan harga pasar USD 104,65 per metrik ton, maka tambahan beban biaya PLN diperkirakan sebesar USD 3,68 miliar.
"Kalau penjualan 25 persen kepada PLN atau sebesar 106 juta metric ton dijual dengan harga pasar, maka tambahan pendapatan pengusaha batubara naik menjadi sebesar USD 11,12 miliar (106 juta metric ton dikali USD 104,65). Tetapi kalau menggunakan harga DMO USD 70 per metric ton, pendapatan pengusaha turun menjadi USD 7,44 miliar (106 juta dikali USD 70). Selisih perbedaan harga tersebut sebesar USD 3,68 miliar (biaya yang harus ditanggung PLN)," ungkapnya dalam keterangan resmi, Sabtu (28/7).
Dia menyadari bahwa pemerintah akan memberikan tambahan subsidi kepada PLN, yang berasal dari iuran pengusaha batubara antara USD 2 sampai USD 3 per metrik ton, yang dikelola oleh suatu badan yang baru akan dibentuk kemudian. Berdasarkan perhitungan, tambahan subsidi dari iuran itu tidak akan mencukupi untuk menutup beban biaya PLN akibat pembatalan DMO harga.
"Iuran dari pengusaha USD 3 per metrik ton akan terkumpul USD 1,28 miliar (425 juta metric ton dikali USD 3). Jumlah iuran itu tidak akan mencukupinya, masih ada selisih yang menjadi beban PLN sebesar USD 2,40 miliar (USD 3,68 miliar kurang USD 1,28 miliar)," kata dia.
Selain itu, skema penggunaan iuran untuk subsidi, akan terjadi time lag antara pemberlakuan pembatalan DMO harga dengan proses pengumpulan iuran dana, apalagi masih menunggu dibentuknya lembaga pengumpul di Departemen Keuangan, yang akan semakin memperpanjang time lag, sehingga memperpanjang beban biaya yang harus ditanggung oleh PLN ..................................
Berita selengkapnya bisa dibaca di
Sumber :
www.merdeka.com/uang/pln-terancam-bangkrut-saat-aturan-dmo-batubara-dicabut.html
Luhut Jamin Perubahan DMO Batu Bara Tak Ganggu Keuangan PLN(Senin, 30 Jul 2018 18:15 WIB | Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance)
Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menjamin perubahan ketentuan alokasi batu bara untuk keperluan domestik (domestic market obligation/DMO) tidak berdampak bagi keuangan PT PLN (Persero). Saat ini, perubahan ketentuan ini sedang dikaji pemerintah.
"Nggak ada, kalau PLN sudah dihitung. Kalau kenaikan listrik tidak ada urusan," kata dia di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta Pusat, Senin (30/7/2018).
Luhut belum bisa memaparkan secara rinci perubahan ketentuan DMO batu bara tersebut. Namun, Luhut mengatakan ketentuan ini kemungkinan berlaku tahun depan. Dia mengatakan, pemerintah membutuhkan waktu untuk membuat aturan tersebut. Kemudian, pemerintah perlu waktu untuk sosialisasi ................
Berita selengkapnya bisa dibaca di
Sumber :
finance.detik.com/energi/d-4141291/luhut-jamin-perubahan-dmo-batu-bara-tak-ganggu-keuangan-pln Tentunya saya pribadi sebagai miner berharap pengkajian aturan-aturan DMO Batubara nantinya tidak akan mempengaruhi tarif dasar listrik sebagaimana yang telah ditentukan sekarang. Karena jika ada perubahan terhadap tarif dasar listrik yang berlaku dalam skala besar, hal ini jelas akan memberikan dampak bagi kita sebagai seorang miner.
Kebutuhan mining akan pasokan listrik tidak bisa diganggu gugat dan mengingat DMO Batubara ini masih dalam tahap pembahasan serta masih belum ada keputusannya. Semoga saja jika memang jadi dibuat sebuah aturan yang akan diterbitkan nantinya, tidak akan memberikan dampak negatif buat kegiatan mining yang telah kita lakukan sampai saat ini.
Update Terbaru :
Pencabutan DMO batubara batal dilakukan, sehingga tidak ada PP baru dan masih menggunakan mekanisme lama.
DMO Batu Bara Batal Dicabut, Ini Pernyataan Lengkap Jonan(Arys Aditya, CNBC Indonesia 31 July 2018 14:23)
Bogor, CNBC Indonesia- Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya membatalkan rencana mencabut kewajiban memasok kebutuhan batu bara dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO batu bara). Pembatalan ini dilakukan demi melindungi kondisi keuangan PT PLN (Persero).
Pembatalan ini diputuskan Jokowi pasca-rapat terbatas di Istana Bogor yang digelar sejak jam 11 siang tadi. Rapat ini sendiri menghadirkan 17 pejabat negara mulai dari menteri hingga kepala lembaga dan bos BUMN.
Ditemui usai rapat terbatas, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan, pun buka suara soal pembatalan rencana pencabutan ini. Berikut ucapan lengkapnya.
"DMO batu bara, arahan Bapak Presiden diputuskan sama seperti sekarang. Tidak ada perubahan. Tidak ada PP baru. Mekanisme harga sama. Tidak ada penghapusan. Keputusan Bapak Presiden ini jalan saja kayak sekarang. DMO itu Undang-Undang, mandat dari UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Nah besarannya diatur oleh menteri. Kalau price-cap US$ 70 itu diatur oleh PP. Jadi tetap sama. Kita DMO mengikuti kebutuhan nasional. Ya sudah itu. Hitungannya 25%. Masih tetap," kata Jonan.
........................
Berita selengkapnya bisa dibaca di
Sumber :
https://www.cnbcindonesia.com/news/20180731141652-4-26246/dmo-batu-bara-batal-dicabut-ini-pernyataan-lengkap-jonan