Author

Topic: "INFO - Hukum Judi Online(Judi Bitcoin,Dkk Ikut Juga) Di Indonesia (Read 2322 times)

full member
Activity: 450
Merit: 107
🚀🚀 ATHERO.IO 🚀🚀
info yang bermanfaat gan.
dan disini banyak orang dari tanah kita yang mengiklankan perjudian, dan bener kata agan. bisa bisa mereka terciduk ama polisi.
saya sendiri kalo hal gitu mending gak main. mending yang boleh boleh aja
full member
Activity: 475
Merit: 100
Post Ini Bertujuan Mengingatkan Agan Sekalian Agar Tidak TERCYDUCK Polisi Karena Hal Tersebut

1. Permainan-Permainan Yang Termasuk Judi

Jika melihat dari definisi permainan judi yang dimaksud Pasal 303 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) itu sih tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.

Dari sini, kamu bisa lihat bahwa dalam permainan judi, terdapat unsur keuntungan (untung) yang bergantung pada peruntungan (untung-untungan) atau kemahiran/kepintaran pemain.

Jadi begini, kalo kamu main catur karena mengikuti perlombaan dan mendapatkan uang sebagai hadiah ketika menang, maka hal tersebut tidak dapat dikatakan sebagai judi. Berbeda halnya kalo Agan melihat orang lain bermain catur, kemudian kamu taruhan sama temen bahwa yang menang adalah (misal) A atau B maka tindakan tersebut baru merupakan perjudian, karena berdasarkan isi Pasal 303 KUHP di atas, pertaruhan yang dilakukan yang oleh orang yang tidak ikut berlomba adalah judi.

Kayaknya Provably Fair Ikut Juga sih Karena Bergantung Pada Peruntungan Belaka

2. Hukuman Bagi Pelaku Judi Online

Sudah pada tahu kan kalo judi online ada hukumannya, di Indonesia terdapat beberapa peraturan yang mengatur mengenai perjudian, seperti Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dan untuk perjudian online diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”).
Pasal 303 bis ayat (1) KUHP, berbunyi:
“(1) Diancam dengan kurungan paling lama empat tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
ke-1 barangsiapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan – ketentuan tersebut pasal 303;
ke-2 barangsiapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang.”

Sementara dalam UU ITE, pengaturan mengenai perjudian dalam dunia siber diatur dalam Pasal 27, yang berbunyi:
“Setiap orang sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Ancaman pidana dari pasal di atas yakni disebutkan dalam Pasal 45 UU ITE yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan / atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Ancaman hukuman maksimal yang dapat diterima oleh oleh pemain judi online adalah 6 (enam) tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp.1 miliar.
Wow lama dan banyak juga ya hukumannya

3. Menayangkan Iklan Situs Perjudian

Nah, untuk yang ini kamu harus lebih hati-hati nih. Jangan sekali-kali bikin postingan di website manapun yang isinya menanyangkan website atau situs perjudian. Baik yang lokal maupun internasional. Apalagi pasang baner iklan judi online di blog atau web pribadi kamu.

Bukan apa-apa. Soalnya Pasal 27 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik melarang setiap orang yang secara sengaja menayangkan konten yang isinya adalah muatan perjudian. Bagi orang yang melanggar ketentuan ini, siap-siap aja dijerat sanksi penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Berarti Kalo Ada Orang Sebar Referral Judi Online Bisa Bisa (Kalo Ketahuan) TERCYDUCK Polisi
Orang Ikut Sign Campaign Token Judi Juga Bisa Tercyduck Lho

Sumber:http://www.mantannapi.com/2016/06/hukum-bermain-taruhan-judi-bola-online.html
Dengan Sedikit Editan

Terima kasih atas informasinya yang sangat akurat, semoga menjadi pelajaran penting bagi kita semua terkait tentang hukum yang berlaku. Dalam hal ini kita harus lebih selektif untuk memilih project bounty camaign, jangan sampai berlawanan dengan hukum pemerintah.
iya gan sama sama gan semoga kita tidak tercyduk polisi gara gara melakukan pelanggaran pasal UUD dalam mengikuti project signature campaign di forum bitcointalk ini gan,salam...
sr. member
Activity: 490
Merit: 250
hukum judi online jelas ilegal di indonesia
tapi kalau judi menggunakan crypto ya jelas susah, crypto aja ga d akui sebagai alat pembayaran ga ada undang2 nya, mau pakai hukum apa yang di pakai, itu pun kalau benar bisa tercyduk
karena pengguna crypto anonymous
full member
Activity: 168
Merit: 100
Walaupun sudah ada UU yang mengatur tentang itu,masih banyak saja oknum yang masih melakukan gan,itu sendiri termasuk staff pemerintah
Seperti yang kita lihat dilingkungan sekitar,pemain judi itu banyak,jadi UU ini gak bisa dijalankan secara efektif kecuali dilakukan razia besar besaran
Iya saya setuju gan mau dibikin uu kaya gimana juga tetap saja masih banyak yang melangarnya, kecuali dikasih titik jerah buat yang melangarnya seperti hukuman yang setimpal, mungkin kalau sudah seperti orang orang yang mau melanggar mikit 10 kali lipat 😁😁😁
member
Activity: 411
Merit: 10
Memang iya kalau kita ketauan main judi baik judi online maupun yang offline akan kena KUHP, memangnya main bitcoin ini juga kena pasal juga, pasalnya bitcoin ini kan belum jelas status hukumnya.
full member
Activity: 392
Merit: 100
ada yang mau saya tanyakan, bagaimana kalau ada ICO yang ternyata kegunaan altcoin nya itu untuk perjudian. Sedangkan pada saat itu saya mengikuti bounty media sosialnya.,, otomatis saya diminta untuk share postingan mereka ke publik. Apakah itu juga dilarang gan ?  Huh Huh
dilarang atau tidak nya kembali kepada pribadi masing masing, mau mengikuti larangan atau mau melanggarnya, karena semua konsekuensi nya kita juga yang bakal menanggung nya, tapi kalau memang ada itikad menaati peraturan ya baiknya menjauhi hal hal yang berbau judi, tapi bila sudah terbiasa melanggarnya ya monggoh dilanjutkan saja, suka suka anda saja deh.
bener itu gan dan intinya juga kita mending menghindari yang namanya judi,soalnya di negara indonesia itu judi di larang oleh hukum dan agama juga.
full member
Activity: 784
Merit: 100
ada yang mau saya tanyakan, bagaimana kalau ada ICO yang ternyata kegunaan altcoin nya itu untuk perjudian. Sedangkan pada saat itu saya mengikuti bounty media sosialnya.,, otomatis saya diminta untuk share postingan mereka ke publik. Apakah itu juga dilarang gan ?  Huh Huh
dilarang atau tidak nya kembali kepada pribadi masing masing, mau mengikuti larangan atau mau melanggarnya, karena semua konsekuensi nya kita juga yang bakal menanggung nya, tapi kalau memang ada itikad menaati peraturan ya baiknya menjauhi hal hal yang berbau judi, tapi bila sudah terbiasa melanggarnya ya monggoh dilanjutkan saja, suka suka anda saja deh.
sr. member
Activity: 1680
Merit: 288
Eloncoin.org - Mars, here we come!
Memang kalau sudah diatur undang-undang sebisa mungkin jangan di langgar, lawannya hukum gan,lawan bandar aja berat apalagi hukum.. Kalaupun di langgar asal siap ma resiko dan konsekuensinya silahkan ga ada yg larang secara personal duit duit ente sendiri asal jangan ngerugiin orang laen yang ga ikutan judi. CMIIW Smiley. Ane sempat 20 jam mantengin crypto gambling sites,padahal udah ga punya balance dan udah abis duit buat depo. Sad

Namanya judi susah sekali gan di larang , meski undang-undang seudah keluar dari dulu , tetap saja perjudian semakin marak , yah tidak di pungkiri orang yang sudah hobi judi itu akan sangat susah untuk berhenti , meski harta sudah terkuras habis buat judi pasti akan mencari bagaimana agar bisa berjudi lagi , mungkin pemerintah harus lebih tegas lagi dalam mananggapi penyakit masyarakat yang satu ini , karena perjudian online semakin banyak beredar.

judi apa saja jika terendus dan tertarget akan tetap kena konsekuensi hukum karena sudah ada UU-nya, cuma untuk judi online khususnya kripto tidak akan terdeksi karena polisi cyber kita belum mumpuni untuk ngetrace alokasi address sampai ke hulu, buat yang masih kecanduan silahkan lanjutkan dengan peningkatan proteksi diri, namun harus tetap ingat bahwa judi di negara kita adalah dilarang tanpa terkecuali.
full member
Activity: 700
Merit: 100
Memang kalau sudah diatur undang-undang sebisa mungkin jangan di langgar, lawannya hukum gan,lawan bandar aja berat apalagi hukum.. Kalaupun di langgar asal siap ma resiko dan konsekuensinya silahkan ga ada yg larang secara personal duit duit ente sendiri asal jangan ngerugiin orang laen yang ga ikutan judi. CMIIW Smiley. Ane sempat 20 jam mantengin crypto gambling sites,padahal udah ga punya balance dan udah abis duit buat depo. Sad

Namanya judi susah sekali gan di larang , meski undang-undang seudah keluar dari dulu , tetap saja perjudian semakin marak , yah tidak di pungkiri orang yang sudah hobi judi itu akan sangat susah untuk berhenti , meski harta sudah terkuras habis buat judi pasti akan mencari bagaimana agar bisa berjudi lagi , mungkin pemerintah harus lebih tegas lagi dalam mananggapi penyakit masyarakat yang satu ini , karena perjudian online semakin banyak beredar.
full member
Activity: 854
Merit: 102
Post Ini Bertujuan Mengingatkan Agan Sekalian Agar Tidak TERCYDUCK Polisi Karena Hal Tersebut

1. Permainan-Permainan Yang Termasuk Judi

Jika melihat dari definisi permainan judi yang dimaksud Pasal 303 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) itu sih tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.

Dari sini, kamu bisa lihat bahwa dalam permainan judi, terdapat unsur keuntungan (untung) yang bergantung pada peruntungan (untung-untungan) atau kemahiran/kepintaran pemain.

Jadi begini, kalo kamu main catur karena mengikuti perlombaan dan mendapatkan uang sebagai hadiah ketika menang, maka hal tersebut tidak dapat dikatakan sebagai judi. Berbeda halnya kalo Agan melihat orang lain bermain catur, kemudian kamu taruhan sama temen bahwa yang menang adalah (misal) A atau B maka tindakan tersebut baru merupakan perjudian, karena berdasarkan isi Pasal 303 KUHP di atas, pertaruhan yang dilakukan yang oleh orang yang tidak ikut berlomba adalah judi.

Kayaknya Provably Fair Ikut Juga sih Karena Bergantung Pada Peruntungan Belaka

2. Hukuman Bagi Pelaku Judi Online

Sudah pada tahu kan kalo judi online ada hukumannya, di Indonesia terdapat beberapa peraturan yang mengatur mengenai perjudian, seperti Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dan untuk perjudian online diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”).
Pasal 303 bis ayat (1) KUHP, berbunyi:
“(1) Diancam dengan kurungan paling lama empat tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
ke-1 barangsiapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan – ketentuan tersebut pasal 303;
ke-2 barangsiapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang.”

Sementara dalam UU ITE, pengaturan mengenai perjudian dalam dunia siber diatur dalam Pasal 27, yang berbunyi:
“Setiap orang sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Ancaman pidana dari pasal di atas yakni disebutkan dalam Pasal 45 UU ITE yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan / atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Ancaman hukuman maksimal yang dapat diterima oleh oleh pemain judi online adalah 6 (enam) tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp.1 miliar.
Wow lama dan banyak juga ya hukumannya

3. Menayangkan Iklan Situs Perjudian

Nah, untuk yang ini kamu harus lebih hati-hati nih. Jangan sekali-kali bikin postingan di website manapun yang isinya menanyangkan website atau situs perjudian. Baik yang lokal maupun internasional. Apalagi pasang baner iklan judi online di blog atau web pribadi kamu.

Bukan apa-apa. Soalnya Pasal 27 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik melarang setiap orang yang secara sengaja menayangkan konten yang isinya adalah muatan perjudian. Bagi orang yang melanggar ketentuan ini, siap-siap aja dijerat sanksi penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Berarti Kalo Ada Orang Sebar Referral Judi Online Bisa Bisa (Kalo Ketahuan) TERCYDUCK Polisi
Orang Ikut Sign Campaign Token Judi Juga Bisa Tercyduck Lho

Sumber:http://www.mantannapi.com/2016/06/hukum-bermain-taruhan-judi-bola-online.html
Dengan Sedikit Editan

Sebenarnya hukum judi itu sudah jauh sebelum undang - undang lahir maka sudah dilarangnya dan sekarang diperkuatkan dengan undang - undang negara RI, karena judi bukan membawa keuntungan tapi kerugian. Ya, walaupun di bitcoin ini ada juga yang bersifat judi, namun kita selaku warga indonesia harus bisa membedakannya, ini juga demi kenyamanan kita sendiri.

Di bitcoin ini juga sangat banyak cara menghasilkan uang tanpa harus dengan cara berjudi, contohnya dengan menikuti signature campaign. Signature Campaign atau Sosial Media Campaign ini bukan judi, ini jasa layanan iklan. Namun yang di iklankan jangan situs judi, kalau kita mengiklan situs judi sama saja kita akan kena pasalnya nanti.
full member
Activity: 316
Merit: 101
The Winner Stands Alone
Memang kalau sudah diatur undang-undang sebisa mungkin jangan di langgar, lawannya hukum gan,lawan bandar aja berat apalagi hukum.. Kalaupun di langgar asal siap ma resiko dan konsekuensinya silahkan ga ada yg larang secara personal duit duit ente sendiri asal jangan ngerugiin orang laen yang ga ikutan judi. CMIIW Smiley. Ane sempat 20 jam mantengin crypto gambling sites,padahal udah ga punya balance dan udah abis duit buat depo. Sad
full member
Activity: 238
Merit: 100
Post Ini Bertujuan Mengingatkan Agan Sekalian Agar Tidak TERCYDUCK Polisi Karena Hal Tersebut

1. Permainan-Permainan Yang Termasuk Judi

Jika melihat dari definisi permainan judi yang dimaksud Pasal 303 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) itu sih tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.

Dari sini, kamu bisa lihat bahwa dalam permainan judi, terdapat unsur keuntungan (untung) yang bergantung pada peruntungan (untung-untungan) atau kemahiran/kepintaran pemain.

Jadi begini, kalo kamu main catur karena mengikuti perlombaan dan mendapatkan uang sebagai hadiah ketika menang, maka hal tersebut tidak dapat dikatakan sebagai judi. Berbeda halnya kalo Agan melihat orang lain bermain catur, kemudian kamu taruhan sama temen bahwa yang menang adalah (misal) A atau B maka tindakan tersebut baru merupakan perjudian, karena berdasarkan isi Pasal 303 KUHP di atas, pertaruhan yang dilakukan yang oleh orang yang tidak ikut berlomba adalah judi.

Kayaknya Provably Fair Ikut Juga sih Karena Bergantung Pada Peruntungan Belaka

2. Hukuman Bagi Pelaku Judi Online

Sudah pada tahu kan kalo judi online ada hukumannya, di Indonesia terdapat beberapa peraturan yang mengatur mengenai perjudian, seperti Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dan untuk perjudian online diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”).
Pasal 303 bis ayat (1) KUHP, berbunyi:
“(1) Diancam dengan kurungan paling lama empat tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
ke-1 barangsiapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan – ketentuan tersebut pasal 303;
ke-2 barangsiapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang.”

Sementara dalam UU ITE, pengaturan mengenai perjudian dalam dunia siber diatur dalam Pasal 27, yang berbunyi:
“Setiap orang sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Ancaman pidana dari pasal di atas yakni disebutkan dalam Pasal 45 UU ITE yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan / atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Ancaman hukuman maksimal yang dapat diterima oleh oleh pemain judi online adalah 6 (enam) tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp.1 miliar.
Wow lama dan banyak juga ya hukumannya

3. Menayangkan Iklan Situs Perjudian

Nah, untuk yang ini kamu harus lebih hati-hati nih. Jangan sekali-kali bikin postingan di website manapun yang isinya menanyangkan website atau situs perjudian. Baik yang lokal maupun internasional. Apalagi pasang baner iklan judi online di blog atau web pribadi kamu.

Bukan apa-apa. Soalnya Pasal 27 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik melarang setiap orang yang secara sengaja menayangkan konten yang isinya adalah muatan perjudian. Bagi orang yang melanggar ketentuan ini, siap-siap aja dijerat sanksi penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Berarti Kalo Ada Orang Sebar Referral Judi Online Bisa Bisa (Kalo Ketahuan) TERCYDUCK Polisi
Orang Ikut Sign Campaign Token Judi Juga Bisa Tercyduck Lho

Sumber:http://www.mantannapi.com/2016/06/hukum-bermain-taruhan-judi-bola-online.html
Dengan Sedikit Editan
iya terimakasih bnyak gan sudah memberi informasinya, kalau menurut saya sih emang agak susah menghilangkan situs judi di webnya, kalau emang di larang mendingan kita tidak usah mengikutinya aja gan, itu lebih aman dan lebih baik dari pada nanti sia sia.
hero member
Activity: 1400
Merit: 674
Wah ternyata seperti itu hukum judi ya gan , agak ngeri juga yah , tapi tetap saja jika tanpa ada laporan polisi juga tidak akan bertindak , apalagi iklan judi di dunia maya sangat banyak , dan web penyedia judi juga makin luas saja , dan sampai sekarang masih aman-aman saja , gue rasa ada oknum yang masuk kedalam sana , yah itu cuman kemungkinan , semoga saja pemerintah lebih tegas lagi untuk memberantas perjudian di Indonesia.
full member
Activity: 155
Merit: 100
Post Ini Bertujuan Mengingatkan Agan Sekalian Agar Tidak TERCYDUCK Polisi Karena Hal Tersebut

1. Permainan-Permainan Yang Termasuk Judi

Jika melihat dari definisi permainan judi yang dimaksud Pasal 303 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) itu sih tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.

Dari sini, kamu bisa lihat bahwa dalam permainan judi, terdapat unsur keuntungan (untung) yang bergantung pada peruntungan (untung-untungan) atau kemahiran/kepintaran pemain.

Jadi begini, kalo kamu main catur karena mengikuti perlombaan dan mendapatkan uang sebagai hadiah ketika menang, maka hal tersebut tidak dapat dikatakan sebagai judi. Berbeda halnya kalo Agan melihat orang lain bermain catur, kemudian kamu taruhan sama temen bahwa yang menang adalah (misal) A atau B maka tindakan tersebut baru merupakan perjudian, karena berdasarkan isi Pasal 303 KUHP di atas, pertaruhan yang dilakukan yang oleh orang yang tidak ikut berlomba adalah judi.

Kayaknya Provably Fair Ikut Juga sih Karena Bergantung Pada Peruntungan Belaka

2. Hukuman Bagi Pelaku Judi Online

Sudah pada tahu kan kalo judi online ada hukumannya, di Indonesia terdapat beberapa peraturan yang mengatur mengenai perjudian, seperti Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dan untuk perjudian online diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”).
Pasal 303 bis ayat (1) KUHP, berbunyi:
“(1) Diancam dengan kurungan paling lama empat tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
ke-1 barangsiapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan – ketentuan tersebut pasal 303;
ke-2 barangsiapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang.”

Sementara dalam UU ITE, pengaturan mengenai perjudian dalam dunia siber diatur dalam Pasal 27, yang berbunyi:
“Setiap orang sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Ancaman pidana dari pasal di atas yakni disebutkan dalam Pasal 45 UU ITE yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan / atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Ancaman hukuman maksimal yang dapat diterima oleh oleh pemain judi online adalah 6 (enam) tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp.1 miliar.
Wow lama dan banyak juga ya hukumannya

3. Menayangkan Iklan Situs Perjudian

Nah, untuk yang ini kamu harus lebih hati-hati nih. Jangan sekali-kali bikin postingan di website manapun yang isinya menanyangkan website atau situs perjudian. Baik yang lokal maupun internasional. Apalagi pasang baner iklan judi online di blog atau web pribadi kamu.

Bukan apa-apa. Soalnya Pasal 27 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik melarang setiap orang yang secara sengaja menayangkan konten yang isinya adalah muatan perjudian. Bagi orang yang melanggar ketentuan ini, siap-siap aja dijerat sanksi penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Berarti Kalo Ada Orang Sebar Referral Judi Online Bisa Bisa (Kalo Ketahuan) TERCYDUCK Polisi
Orang Ikut Sign Campaign Token Judi Juga Bisa Tercyduck Lho

Sumber:http://www.mantannapi.com/2016/06/hukum-bermain-taruhan-judi-bola-online.html
Dengan Sedikit Editan
Terimakasih gan untuk informasi nya sangat bermanfaat buat ane pribadi, jadinya lebib hati-hati lagi dalam pekerjaan atau berbisnis online jika itu termasuk judi onlie maka saya akan lebih teliti lagi karena judi sangat di larang sekali dalam agama
full member
Activity: 602
Merit: 102
iya gan percuma gan kalau cuma ada undang undang begitu doang mah orang orang pasti masih punya berbagai cara untuk bermain judi harus ada razia secara terus terusan gan setiap hari atau setiap minggunya ke daerah yang menjadi sarang perjudian gan dan kan ada juga tuh judi online ,ya kan bisa di cek situs situs yang berbau judi lalu di banned aja situsnya gan seharusnya
Ide bagus tuh cuman klo menurut saya judi online kayaknya susah dibanned mengapa umpama situsnya di banned toh masih bayak situs lain dan juga bosnya itu kebanyakan orang sukses jadi klo judi online susah di rajiah selama masih ada jaringan internet,dan suap aparat sedangkan judi yg jelas nyata aja sudah apalagi yg online karna hukum di indonesia sangat mudah di tukar duwit.:-D
hero member
Activity: 1708
Merit: 566
Leading Crypto Sports Betting & Casino Platform
Sebenarnya judi itu suatu perbuatan yang dilarang karena dapat menjadi dosa besar tapi masalahnya masih banyak oknum yang sering mengunakan situs judi untuk mendapat kan penghasilan baginya.semoga ada istilahnya pencerahan bagi yang masih sering terlibat menjadi lebih menyadari bahwa hal tersebut dapat merusak diri sendiri.
memang klw di negara kita judi itu dilarang karena melakukan penghasilan dari uang haram, tetapi untuk di negara lain tidak ada larangan seperti itu maka judi lebih banyak di negara tetangga kita yang tidak mempunyai larangan dan mereka semua sukses krna dari dukungan situs2 judi.. jadi menurut saya kita beruntung berada di negara indo yang memiliki larangan hal itu  Smiley
sr. member
Activity: 446
Merit: 250
CryptoTalk.Org - Get Paid for every Post!
memang sudah bagus kalo menurut saya ,semua harus ada aturan nya kalo semua di bebaskan pastinya akan rusak generasi yang akan datang,yang terpenting kalo kita niat mencari rezky yang halal sudah seharusnya yang berbau perjudian itu di hindari,karena sudah menyalahi aturan pemerintah juga aturan agama.
legendary
Activity: 3066
Merit: 1312
Sebenarnya judi itu suatu perbuatan yang dilarang karena dapat menjadi dosa besar tapi masalahnya masih banyak oknum yang sering mengunakan situs judi untuk mendapat kan penghasilan baginya.semoga ada istilahnya pencerahan bagi yang masih sering terlibat menjadi lebih menyadari bahwa hal tersebut dapat merusak diri sendiri.

Bisakan fokus ke topik yg dibahas aja? Ini kan yg dibahas soal hukum pidana, kenapa malah bawa2 dosa yg berhubungan dengan agama?


Sebenarnya provider internet indonesia sudah membantu dalam mencegah hal yang berbau judi, dan tergolong dalam konten negatif.
Pemain judi secara online itu tergolong banyak banget, dan ga yakin juga bakalan ada rajia seperti itu.
Seandainya saja pemain hanya bertaruh sekitar 100K IDR, masa terkena CYDUK, padahal duit yang ditaruhkan bukan punya orang lain melainkan diri sendiri, dimana pemain posisi dalam keadaan sadar dan paham akibat seperti akan kalan atau menang.
Mending polisi ngurus b#jingan diluar sana yang mencuri uang rakyat  Roll Eyes

Saya suka dengan logika agan karena kayaknya satu jalur sama pemikiran saya. Sampe saat ini saya masih belum bisa paham kenapa judi itu termasuk tindakan kriminal karena pada faktanya judi itu ga merugikan orang lain kecuali diri sendiri. Kalo sampe berdampak sama org terdekat (keluarga) itupun salah si penjudi itu yg ga bisa ngatur keuangan.
sr. member
Activity: 2086
Merit: 283
Vave.com - Crypto Casino
Nyatanya sampai saat ini, engga ada tuh rajia-rajia ke warnet warnet atau rumah rumah buat mencyduk para pemain judi online  Tongue
iya seharusnya bekerja sama dengan provider yang menyediakan fasilitas internet. minta IP addressnya, kemudian lacak lokasi penggunanya.
sebenarnya ane belum melihat langkah nyata aparat dalam memberantas judi online sih. hanya sekedar block di wwebsite saja.
Sebenarnya provider internet indonesia sudah membantu dalam mencegah hal yang berbau judi, dan tergolong dalam konten negatif.
Pemain judi secara online itu tergolong banyak banget, dan ga yakin juga bakalan ada rajia seperti itu.
Seandainya saja pemain hanya bertaruh sekitar 100K IDR, masa terkena CYDUK, padahal duit yang ditaruhkan bukan punya orang lain melainkan diri sendiri, dimana pemain posisi dalam keadaan sadar dan paham akibat seperti akan kalan atau menang.
Mending polisi ngurus b#jingan diluar sana yang mencuri uang rakyat  Roll Eyes
saya sangat setuju, provider berperan besar dalam hal judi online. dan hampir tiap warnet di tempat saya adalah penjudi online.

provider sudah sangat membantu, dan sayangnya mereka hanya bisa mengupayakan internet positif, belum ada yang bisa dicegah dalam dunia internet, mereka hanya bisa menahan gelombang dari kalangan umum saja, yang pintar internet masih bisa akses

untuk razia ke warnet ane sering menemukan orang yang kejaring, itu karena aktivitas bank mereka dipantau dan yang ditarget hanya yang berpenghasilan 50 juta keatas perhari.

susah kalau kita bicara judi karena negara kita memang menganggapnya ilegal, bitcoin membuat judi lebih menarik karena depo/wd tidak direct langsung melalui akun bank dan bisa dikhaliskan. Tetap waspada saja gan.
hero member
Activity: 910
Merit: 512
Sebenarnya judi itu suatu perbuatan yang dilarang karena dapat menjadi dosa besar tapi masalahnya masih banyak oknum yang sering mengunakan situs judi untuk mendapat kan penghasilan baginya.semoga ada istilahnya pencerahan bagi yang masih sering terlibat menjadi lebih menyadari bahwa hal tersebut dapat merusak diri sendiri.
memang sangat dilarang sekali sama agama gan. saya juga menyarankan untuk tidak judi.
namun apakah tidak sebaiknya negara menampung orang2 yang otaknya judi di indonesia yang jumlahnya tidak sedikit?
yang namanya otak judi semua bisa di pertaruhkan dan gak perduli agama. lebih baik menampung mereka daripada melawan mereka yang toh secara diam-diam tetap bisa mengakses namanya judi di didalam negri atapun luar negri, offline maupun online.
full member
Activity: 140
Merit: 100
Kalau menurutku judi online itu sudah jelas jelas dilarang oleh agama islam karena saya sendiri pun bberagama islam alhamdulilan sampai sekaran saya belum pernah main tuh yang namanya judi online..
sr. member
Activity: 1344
Merit: 270
ane baru tau bitcoin juga kena dampak hukum dari judi online.. tapi menurut ane itu sangat tidak relevan di banding dengan judi judi online lainnya.. tapi adakah disini pakar yang mengerti di bidang ini ?
full member
Activity: 378
Merit: 100
Sebenarnya judi itu suatu perbuatan yang dilarang karena dapat menjadi dosa besar tapi masalahnya masih banyak oknum yang sering mengunakan situs judi untuk mendapat kan penghasilan baginya.semoga ada istilahnya pencerahan bagi yang masih sering terlibat menjadi lebih menyadari bahwa hal tersebut dapat merusak diri sendiri.
full member
Activity: 126
Merit: 100
info ini cukup menarik dan memberi manfaat untuk saya pribadi dan memberi wawasan tentang peraturan judi online,. tapi berita ini harus di kaji lagi referinsi dari sumber sumber yang terpercaya.
full member
Activity: 994
Merit: 100
info yg sangat manfaat nh biat kita semuah bisa lebih hati2, yg pasti judi tuh mang dilarang dari segi mana pun d

setuju gan, pokoknya jauhin aja deh, meskipun cuma ikut dikit, tapi yang namanya judi teteplah judi, dosanya gede, bukannya sok suci atau apa, tapi uang dari hasil suci itu biasanya nggak berkah dan nggak baik bagi kesehatan. cuman saran aja, jauhin, cari kerja lain yang lebih baik, toh masih banyak cara dan masih banyak jalan untuk mendapatkan bitcoin

Bukan uang hasil suci gan, tapi uang hasil judi, mungkin agan typo ya, kalau iya ane setuju banget sama agan, karena sudah banyak realita yang kita lihat dalam kehidupan kita. Seorang kepala keluarga yang penjudi, kebanyakan keharmonisan rumah tangganya pasti berkurang. Jadi apapun yang namanya judi, baik di forum ini atau dimana saja, lebih baik kita tinggalkan.
cuo
full member
Activity: 560
Merit: 185
info yg sangat manfaat nh biat kita semuah bisa lebih hati2, yg pasti judi tuh mang dilarang dari segi mana pun d

setuju gan, pokoknya jauhin aja deh, meskipun cuma ikut dikit, tapi yang namanya judi teteplah judi, dosanya gede, bukannya sok suci atau apa, tapi uang dari hasil suci itu biasanya nggak berkah dan nggak baik bagi kesehatan. cuman saran aja, jauhin, cari kerja lain yang lebih baik, toh masih banyak cara dan masih banyak jalan untuk mendapatkan bitcoin
full member
Activity: 770
Merit: 100
WFC [World Family Coin]
wahh infonya sangat bermanfaat gan , jujur saya takut sekali kalau share proyek judi karena ini takut kena hukuman walaupun sudah ada UU banyak juga yang di luar saya yang sampai hari ini lolos2 aja tapi kalau saya cari aman saja gan.
hero member
Activity: 910
Merit: 512
alasan judi dilarang karena agama katanya haram tapi di malaysia yang adalah negara beragama toh judi legal kok disana. (tidak lebay banget menghadapi judi). malaysia mendapatkan banyak pemasukan dari pajak judi.

alasan judi dilarang agar rakyatnya tidak bermain judi dengan di blokirnya situs judi, toh tetap bisa dibuka dengan mengguakan vpn,proxy dll. ini membuat negara tambah rugi karena uangnya malah keluar negri.

lalu alasan apa lagi yang membuat negara kita terlalu sentimen dengan judi.
saya bukan gambler dan gak membela judi. malah nyaranin jangan judi. mainin event2 gratisannya aja  Grin Grin
yang namanya haram ya tetap haram gan
minum2an keras, judi dll mau yang melakukan ulama sekali haram tetap haram, mau nergara yang penduduk nya banyak islam nya melegalkan haram ya tetap haram,
zaman gubernur ali sadikin dulu judi pernah di legalkan, SDSB dulu juga pernah di legalkan, untuk pemasukan nya dikit rakyat kecil yang sengsara karena banyak di gunakan judi

beda dengan malaysia, malaysia judi di legalkan tapi di lokalisasi di buat casino di kawasan genting land, bukan di legalkan sesara menyeluruh orang ga punya boleh main seperti SDSB di indonesia
Lah malaysia saja bisa buat seperti itu. berarti negara kita juga bisa buat seperti itu di kawasan tertentu misalnya, agar para gambler-gambler indonesia tidak menghabiskan uangnya keluar negri tapi cukup bermain di tempat itu, yang masih yang di handle negara. perputaran uang tetap didalam negri bahkan tidak sedikit pendapatan negara dari sini.

setidaknya rakyat yang kalah tidak dibarengi kerugian negara akibat dana keluar negeri. bahkan orang luar negri bisa saja datang ke mari.
ini yang di herankan mengapa negara tidak menampung mereka2 otak penjudi yang sangat susah untuk di tinggalkan karena hampir tidak mungkin menghentikan mereka.
full member
Activity: 324
Merit: 100
Garis besar dari semua kawan2 yg brilian atas topik ini adalah,  lebih menjauh dari yang namanya JUDI!
sr. member
Activity: 980
Merit: 252
Post Ini Bertujuan Mengingatkan Agan Sekalian Agar Tidak TERCYDUCK Polisi Karena Hal Tersebut

1. Permainan-Permainan Yang Termasuk Judi

Jika melihat dari definisi permainan judi yang dimaksud Pasal 303 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) itu sih tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.

Dari sini, kamu bisa lihat bahwa dalam permainan judi, terdapat unsur keuntungan (untung) yang bergantung pada peruntungan (untung-untungan) atau kemahiran/kepintaran pemain.

Jadi begini, kalo kamu main catur karena mengikuti perlombaan dan mendapatkan uang sebagai hadiah ketika menang, maka hal tersebut tidak dapat dikatakan sebagai judi. Berbeda halnya kalo Agan melihat orang lain bermain catur, kemudian kamu taruhan sama temen bahwa yang menang adalah (misal) A atau B maka tindakan tersebut baru merupakan perjudian, karena berdasarkan isi Pasal 303 KUHP di atas, pertaruhan yang dilakukan yang oleh orang yang tidak ikut berlomba adalah judi.

Kayaknya Provably Fair Ikut Juga sih Karena Bergantung Pada Peruntungan Belaka

2. Hukuman Bagi Pelaku Judi Online

Sudah pada tahu kan kalo judi online ada hukumannya, di Indonesia terdapat beberapa peraturan yang mengatur mengenai perjudian, seperti Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dan untuk perjudian online diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”).
Pasal 303 bis ayat (1) KUHP, berbunyi:
“(1) Diancam dengan kurungan paling lama empat tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
ke-1 barangsiapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan – ketentuan tersebut pasal 303;
ke-2 barangsiapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang.”

Sementara dalam UU ITE, pengaturan mengenai perjudian dalam dunia siber diatur dalam Pasal 27, yang berbunyi:
“Setiap orang sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Ancaman pidana dari pasal di atas yakni disebutkan dalam Pasal 45 UU ITE yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan / atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Ancaman hukuman maksimal yang dapat diterima oleh oleh pemain judi online adalah 6 (enam) tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp.1 miliar.
Wow lama dan banyak juga ya hukumannya

3. Menayangkan Iklan Situs Perjudian

Nah, untuk yang ini kamu harus lebih hati-hati nih. Jangan sekali-kali bikin postingan di website manapun yang isinya menanyangkan website atau situs perjudian. Baik yang lokal maupun internasional. Apalagi pasang baner iklan judi online di blog atau web pribadi kamu.

Bukan apa-apa. Soalnya Pasal 27 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik melarang setiap orang yang secara sengaja menayangkan konten yang isinya adalah muatan perjudian. Bagi orang yang melanggar ketentuan ini, siap-siap aja dijerat sanksi penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Berarti Kalo Ada Orang Sebar Referral Judi Online Bisa Bisa (Kalo Ketahuan) TERCYDUCK Polisi
Orang Ikut Sign Campaign Token Judi Juga Bisa Tercyduck Lho

Sumber:http://www.mantannapi.com/2016/06/hukum-bermain-taruhan-judi-bola-online.html
Dengan Sedikit Editan
wah bahaya dong kalo dishare ke fb atau twitter mengenai situs perjudian gitu.. gimana kalo bounty campaign ke fb dan twitter?? terus gimana kalo signature campaign karna forum jg kan dilihat banyak org...
sr. member
Activity: 476
Merit: 255
Mau online atau offline, pake rupiah ataupun bitcoin, yang namanya judi, di dalam agama dan juga di Indonesia itu jelas diharamkan dan dilarang. Cuma di Indonesia ini banyak banget oknum yang malah ikut-ikutan judi. Bahkan meski udah dibann sama operator internet dalam negri, masih juga bisa diakali dengan banyak cara.
Judi itu kalo menang bikin bernafsu, nambah duit taruhan lagi dah biar menang banyak, dan kalo kalah malah jadi penasaran, nambah duit taruhan juga supaya bisa menang. Ujung-ujungnya kena zonk malah ngutang ke temen buat taruhan lagi. Gitu aja terus hidupnya sampe bangkrut.

Jadi jauhilah judi, jelas judi jelmakan jerit Wink 
hero member
Activity: 1008
Merit: 520
Undeads.com - P2E Runner Gamem
alasan judi dilarang karena agama katanya haram tapi di malaysia yang adalah negara beragama toh judi legal kok disana. (tidak lebay banget menghadapi judi). malaysia mendapatkan banyak pemasukan dari pajak judi.

alasan judi dilarang agar rakyatnya tidak bermain judi dengan di blokirnya situs judi, toh tetap bisa dibuka dengan mengguakan vpn,proxy dll. ini membuat negara tambah rugi karena uangnya malah keluar negri.

lalu alasan apa lagi yang membuat negara kita terlalu sentimen dengan judi.
saya bukan gambler dan gak membela judi. malah nyaranin jangan judi. mainin event2 gratisannya aja  Grin Grin




yang namanya haram ya tetap haram gan
minum2an keras, judi dll mau yang melakukan ulama sekali haram tetap haram, mau nergara yang penduduk nya banyak islam nya melegalkan haram ya tetap haram,
zaman gubernur ali sadikin dulu judi pernah di legalkan, SDSB dulu juga pernah di legalkan, untuk pemasukan nya dikit rakyat kecil yang sengsara karena banyak di gunakan judi

beda dengan malaysia, malaysia judi di legalkan tapi di lokalisasi di buat casino di kawasan genting land, bukan di legalkan sesara menyeluruh orang ga punya boleh main seperti SDSB di indonesia
hero member
Activity: 910
Merit: 512
alasan judi dilarang karena agama katanya haram tapi di malaysia yang adalah negara beragama toh judi legal kok disana. (tidak lebay banget menghadapi judi). malaysia mendapatkan banyak pemasukan dari pajak judi.

alasan judi dilarang agar rakyatnya tidak bermain judi dengan di blokirnya situs judi, toh tetap bisa dibuka dengan mengguakan vpn,proxy dll. ini membuat negara tambah rugi karena uangnya malah keluar negri.

lalu alasan apa lagi yang membuat negara kita terlalu sentimen dengan judi.
saya bukan gambler dan gak membela judi. malah nyaranin jangan judi. mainin event2 gratisannya aja  Grin Grin


full member
Activity: 277
Merit: 100
Change Your Worlds Build a New Era!
bagus INFO nya gan, hal ini bisa buat menjadi pelajaran biar kita bisa jauh2 dari judi
karna judi itu belum tnetu bisa memberi kebaikan kepada kita Smiley

iya benar,pastinya buat pribadi dan juga buat generasi2 kita karena
lingkungan saat ini sangat mudah membuat mereka terjerumus pada
tindakan yang kurang bagus
Betul gan, semoga saja tidak ada lagi kawan-kawan yang terjerumus dunia perjudian, karena bagaimanapun judi lebih banyak rugi daripada untungnya.
tetot, agan salah poin di kurangi 50. Nyatanya saya sendiri untung kok dalam berjudi, skarang balik lagi ke masing masing bermainlah judi barengi sikap dewasa, dan tau resiko kekalahan dan mau terima.
Kalo rugi menurut ane tidak slalu tentang materi, uang gan. berjudi kan juga di larang, hehe
Itu sih pendapat pribadi ane gan, kan tiap orang punya persepsi sendiri-sendiri Smiley
hero member
Activity: 1400
Merit: 674
hukum judi online diindonesia tetap dilarang ironisnya hanya untuk yang benar2 platform judi, judi yang berkamuflase seperti option trading dan hyip sama sekali tidak tersentuh dan hanya mampu menciduk ownernya saja bila terbukti salah, dalam hal ini judi bitcoin tidak bisa didetek oleh pemerintah karena tidak langsung terhubung ke bank lokal(melalui wallet), biar bagaimanapun tidak ada rasa aman buat kita kalau sudah terendus oleh pemerintah.
full member
Activity: 560
Merit: 100
Saya rasa kalau untuk penangkapan para pelaku judi online di indonesia sangat sulit gan, jika pemerintah ingin menghentikan judi online yang di lakukan pertama kali mungkin hanya memblokir situs-situs online tersebut dan itupun masih bisa diatasi dengan adanya VPN Huh
Jadi sangat mustahil jika pemerintah ingin memberantas atau bahkan menciduk semua pelaku-pelaku judi online.
full member
Activity: 616
Merit: 100
Di negara-negara lain situs judi online dilegalkan oleh pemerintahnya, pemerintah Indonesia hanya bisa memblokir situs-situs yang berbau judi online, atau situs bermuatan konten negatif saja tetapi orang Indonesia masih bisa membuka situs-situs tersebut dengan mengakalinya menggunakan proxy,vpn,dll, jadi sangat susah sekali kalau pemerintah Indonesia untuk memberantasnya.
sr. member
Activity: 2268
Merit: 275
Jadi yang kita semua online di forum ini bukan judi kan?
Mohon pencerahannya gan.

Ya pasti bukan lah gan, kecuali kalau kita bermain di signature campaign yang berbau judi,
karena jika kita ikut sigcamp judi otomatis kita ikut juga promoin situs judi tersebut.
Di negara kita memang mengharamkan untuk bermain judi bahkan jika ada yang ketahuan harus berurusan dengan pihak berwajib. Di forum ini yang penting hal-hal yang berbau judi baik itu mempromosikan situs" gambling dapat bitcoin gratis dari hasil bitcoin itu tidak baik. Ini berlaku untuk teman-teman yang kental imannya.
member
Activity: 140
Merit: 10
Hukum di negara kite itu sifatnya klo ketahuan. Jadi klo kagak ketahuan ya aman
full member
Activity: 994
Merit: 100
Jadi yang kita semua online di forum ini bukan judi kan?
Mohon pencerahannya gan.

Ya pasti bukan lah gan, kecuali kalau kita bermain di signature campaign yang berbau judi,
karena jika kita ikut sigcamp judi otomatis kita ikut juga promoin situs judi tersebut.
member
Activity: 355
Merit: 10
A p e S w a p ///$BANANA Farms
judi kalau di negara kita yang nama  nya judi bentuk apapun pasti di larang gan
beda dengan negara lain yang di perboleh kan,tinggal kembali pada diri masing masing,
karene baik buruk nya perjudian diri nya lah sendiri yang merasakan
full member
Activity: 308
Merit: 100
Bagus ini  tread membahas tentang judi, dan diuraikan pasal2  hukum berjudi nya ,biar ada rasa takutnya buat para penjudi...biar jera
full member
Activity: 277
Merit: 100
Change Your Worlds Build a New Era!
bagus INFO nya gan, hal ini bisa buat menjadi pelajaran biar kita bisa jauh2 dari judi
karna judi itu belum tnetu bisa memberi kebaikan kepada kita Smiley

iya benar,pastinya buat pribadi dan juga buat generasi2 kita karena
lingkungan saat ini sangat mudah membuat mereka terjerumus pada
tindakan yang kurang bagus
Betul gan, semoga saja tidak ada lagi kawan-kawan yang terjerumus dunia perjudian, karena bagaimanapun judi lebih banyak rugi daripada untungnya.
hero member
Activity: 798
Merit: 500
kalau di bitcoin kayaknya sulit dah mau C Y D U K .  nyatanya sekarang ini banyak kok yang main bet tapi ga kena tangkep. kalau di larang kenapa di btt itu ada saja projeck ico judi?
Beda negara beda peraturan, Jelas di indonesia melarang untuk perjudian. Entah kenapa, mungkin terlalu lebay atau mau jadi panutan dari aturan agama yang ada  Roll Eyes
Nyatanya miras sama rokok yang "JELAS BERBAHAYA" di indonesia masih di legalkan (Mungkin karena bayar pajak kali ya, sama di aturan agamanya agak di perlembut kata"nya ).
Andaikan di indo legal untuk judi, pasti pajak untuk negara besar  Cheesy

Dulu seingat saya Indo pernah melegalkan judi terbukti dengan adanya SDSB (semacam togel) yg dikelola pemerintah dan hasilnya pun sebenarnya bagus buat kondisi ekonomi pemerintahan karena pajaknya lumayan.
Saya sendiri pun bingung kenapa judi = kriminal, karena menurut saya ga ada unsur kriminal didalam judi. Mungkin kalo hukum agama memang lebih cocok tapi kalo ampe kena unsur pidana itu rasanya berlebihan. Ya inilah Indonesia gan, hukumnya emang agak unik hehe.

betul gan ane juga rada bingung kenapa judi dikategorikan kriminal dalam hukum indonesia. mungkin jika peristiwa di judi nya itu mungkin memang iya ada kriminal, seperti misal di judi bola, ada tuh dulu sangat marak yang namanya pengaturan skor. itu adalah sebuah kecurangan dalam judi. nah di negara lain baru itu dikategorikan sebagai kriminal. bahkan di indonesia pun hukuman penjudi lebih berat dari koruptor, mana bui nya juga ter-fasilitasi kalau koruptor. benar-benar unik.
full member
Activity: 221
Merit: 100
Jadi yang kita semua online di forum ini bukan judi kan?
Mohon pencerahannya gan.
Jika ngomongin halal haram, sebenernya tergantung cara ngehasilinnya gan. Uang juga jdi haram kalo dari hasil judi mah, tp bukan uang nya kan yg haram tapi "caranya". mudah mudahan aja kita semua disini aman damai aja.
full member
Activity: 322
Merit: 101
Jadi yang kita semua online di forum ini bukan judi kan?
Mohon pencerahannya gan.
legendary
Activity: 3500
Merit: 1354
kalau mengenai hukum judi secara negara kalau judi online apalagi bandar nya orang indonesia juga ya mudah di tangkap karena data anda ada di bandar termasuk rekening

Banyak bandar judi online dari Indo gan, tp nyatanya masih merajalela ampe detik ini. Yang ane tau hukum tentang judi, penjudi online hanya bisa diproses kalo tertangkap tangan sedang berjudi. Kalo cuma berdasarkan data rekening yg ada dibandar itu masih bisa dibantah. Kan bisa aja seseorang menggunakan rek orang lain untuk judi online..misalnya aja, si A daftar di situs judi indo tp pake rekening istri..apa iya istrinya si A yg diproses. Kalo seperti itu diproses, berarti semua orang bisa dipenjara kalo ada orang yg punya banyak data rekening bank trus didaftarin semua ke situs judi.
Ini cuma logika ane ya gan...



sr. member
Activity: 784
Merit: 250
kalo kita ikut bounty terus yang ngadin project itu situs judi barti kita bisa kena juga dong gan?
ngeri juga yaa, musti hati2 dan pilih2 nih skrg.

Nah, oleh karena itu gan, untuk lebih waspada dan menjaga diri lebih baik
hindari sigcamp yang berbau judi, toh sigcamp yang non judi pun bejibun kok di forum ini.
sr. member
Activity: 626
Merit: 250
Namanya judi hukumnya pasti haram gan Cheesy tapi kalo prmbayarannya pake bitcoin susah dilacak atau susak ke cyuduk gan Cheesy
full member
Activity: 221
Merit: 100
ada yang mau saya tanyakan, bagaimana kalau ada ICO yang ternyata kegunaan altcoin nya itu untuk perjudian. Sedangkan pada saat itu saya mengikuti bounty media sosialnya.,, otomatis saya diminta untuk share postingan mereka ke publik. Apakah itu juga dilarang gan ?  Huh Huh
Ane rasa itu juga termasuk mengiklankan perjudian gan dan termasuk dalam pasal 27 (3) seperti yang sudah di jelaskan sama op diatas,,
Kan masih banyak gan bounty lain yang bagus2 dan bermanfaat daripada bounty yang perjudian gitu,, selain terancam dengan hukum ITE agan juga terancam dengan hukum HARAM,, hehee
Nah, ini harus di informasikan kepada anak indo lainnya gan, terutama bounty hunter kaya saya. Terkadang bisa saja kita asal ikut bounty medsos tanpa tau tujuan/kegunaan altcoin yang kita promosikan. takutnya niat cuma ingin nyari penghasilan tambahan malah ngeringkuk di sel yg ada.
sr. member
Activity: 868
Merit: 250
bagus INFO nya gan, hal ini bisa buat menjadi pelajaran biar kita bisa jauh2 dari judi
karna judi itu belum tnetu bisa memberi kebaikan kepada kita Smiley

iya benar,pastinya buat pribadi dan juga buat generasi2 kita karena
lingkungan saat ini sangat mudah membuat mereka terjerumus pada
tindakan yang kurang bagus
full member
Activity: 378
Merit: 100
memang seharusnya kita pribadi yang harus lebih bener-bener teliti dan bisa menyaring mana site atau permainan yang mengandung unsur judi dan mana yang tidak ada mengandung unsur judinya,. dan yang dipaparkan dan rincianya sudah jelas sekali kalau hukum diindonesia memang sudah diterapkan undang-undangnya sesuai yang tercantum di point 1-2 dan 3, semoga kita bisa terhindar dari hal-hal yang terkait dengan perjudian,..
benar sekali kita harus hati hati dan harus pintar memilih mana site atau permainan yang mengandung judi  dan yang sudah di larang yamg  rincianya sudah tercantum dalam hukum UU di indonesia, kita harus menghindar dengan hal hal yang termasuk judi jadi harus lebih teliti
full member
Activity: 475
Merit: 100
kalau di bitcoin kayaknya sulit dah mau C Y D U K .  nyatanya sekarang ini banyak kok yang main bet tapi ga kena tangkep. kalau di larang kenapa di btt itu ada saja projeck ico judi?
Beda negara beda peraturan, Jelas di indonesia melarang untuk perjudian. Entah kenapa, mungkin terlalu lebay atau mau jadi panutan dari aturan agama yang ada  Roll Eyes
Nyatanya miras sama rokok yang "JELAS BERBAHAYA" di indonesia masih di legalkan (Mungkin karena bayar pajak kali ya, sama di aturan agamanya agak di perlembut kata"nya ).
Andaikan di indo legal untuk judi, pasti pajak untuk negara besar  Cheesy

Dulu seingat saya Indo pernah melegalkan judi terbukti dengan adanya SDSB (semacam togel) yg dikelola pemerintah dan hasilnya pun sebenarnya bagus buat kondisi ekonomi pemerintahan karena pajaknya lumayan.
Saya sendiri pun bingung kenapa judi = kriminal, karena menurut saya ga ada unsur kriminal didalam judi. Mungkin kalo hukum agama memang lebih cocok tapi kalo ampe kena unsur pidana itu rasanya berlebihan. Ya inilah Indonesia gan, hukumnya emang agak unik hehe.

Waw, saya benar benar belum tau tuh tentang legalnya judi macam togel, kalau dlu memang rame untuk togelnya tapi tidak tau dalam hal legalnya, mungkin beda jaman kali ya  Tongue
Mungkin maksud dari itu karena ada pihak yang dirugikan dalam suatu permainan walaupun tidak ada untuk kecurangan didalemnya alisan ngadu nasib.

Rokok Masih Dapat Ditolerir Tapi Kalo Miras Bisa Sedikit Ditolerir Dan Hanya Terbatas Untuk Turis Asing(Karena Dah Kebiasaan)
Kalo Judi Gak Dapat Ditolerir Sama Sekali
Judi Merugikan Satu Pihak Apa Lagi Yang Judi Onlen(Monopoli Oleh Bandar)(Ingat Lagu Rhoma Irama)
Kebanyakan Agama Juga Melarang Judi
Untuk Hukum Menurut Ane Lebih Kejam Di Arab Saudi
Nyuri Aja Tangan Hilang Apa Lagi Judi
full member
Activity: 475
Merit: 100
ada yang mau saya tanyakan, bagaimana kalau ada ICO yang ternyata kegunaan altcoin nya itu untuk perjudian. Sedangkan pada saat itu saya mengikuti bounty media sosialnya.,, otomatis saya diminta untuk share postingan mereka ke publik. Apakah itu juga dilarang gan ?  Huh Huh
Menurut Ane Itu Juga Dilarang
Karena Hal Tersebut Mendukung Dan Menyebarkan Judi
legendary
Activity: 1610
Merit: 1003
bagus INFO nya gan, hal ini bisa buat menjadi pelajaran biar kita bisa jauh2 dari judi
karna judi itu belum tnetu bisa memberi kebaikan kepada kita Smiley
member
Activity: 172
Merit: 10
kalo kita ikut bounty terus yang ngadin project itu situs judi barti kita bisa kena juga dong gan?
ngeri juga yaa, musti hati2 dan pilih2 nih skrg.
legendary
Activity: 3066
Merit: 1312
kalau di bitcoin kayaknya sulit dah mau C Y D U K .  nyatanya sekarang ini banyak kok yang main bet tapi ga kena tangkep. kalau di larang kenapa di btt itu ada saja projeck ico judi?
Beda negara beda peraturan, Jelas di indonesia melarang untuk perjudian. Entah kenapa, mungkin terlalu lebay atau mau jadi panutan dari aturan agama yang ada  Roll Eyes
Nyatanya miras sama rokok yang "JELAS BERBAHAYA" di indonesia masih di legalkan (Mungkin karena bayar pajak kali ya, sama di aturan agamanya agak di perlembut kata"nya ).
Andaikan di indo legal untuk judi, pasti pajak untuk negara besar  Cheesy

Dulu seingat saya Indo pernah melegalkan judi terbukti dengan adanya SDSB (semacam togel) yg dikelola pemerintah dan hasilnya pun sebenarnya bagus buat kondisi ekonomi pemerintahan karena pajaknya lumayan.
Saya sendiri pun bingung kenapa judi = kriminal, karena menurut saya ga ada unsur kriminal didalam judi. Mungkin kalo hukum agama memang lebih cocok tapi kalo ampe kena unsur pidana itu rasanya berlebihan. Ya inilah Indonesia gan, hukumnya emang agak unik hehe.
sr. member
Activity: 308
Merit: 250
Walaupun sudah ada UU yang mengatur tentang itu,masih banyak saja oknum yang masih melakukan gan,itu sendiri termasuk staff pemerintah
Seperti yang kita lihat dilingkungan sekitar,pemain judi itu banyak,jadi UU ini gak bisa dijalankan secara efektif kecuali dilakukan razia besar besaran
Bahkan banyak situs - situs judi online diindonesia belum ditangkap pelakunnya, jadi semua tinggal kesadaran kita saja kalau yang namanya judi pasti dilarang oleh pemerintah Terutama Agama.
sr. member
Activity: 481
Merit: 250
memang seharusnya kita pribadi yang harus lebih bener-bener teliti dan bisa menyaring mana site atau permainan yang mengandung unsur judi dan mana yang tidak ada mengandung unsur judinya,. dan yang dipaparkan dan rincianya sudah jelas sekali kalau hukum diindonesia memang sudah diterapkan undang-undangnya sesuai yang tercantum di point 1-2 dan 3, semoga kita bisa terhindar dari hal-hal yang terkait dengan perjudian,..
sr. member
Activity: 1512
Merit: 397
PredX - AI-Powered Prediction Market
kalau di bitcoin kayaknya sulit dah mau C Y D U K .  nyatanya sekarang ini banyak kok yang main bet tapi ga kena tangkep. kalau di larang kenapa di btt itu ada saja projeck ico judi?
full member
Activity: 253
Merit: 100
Judi offline saja mase banyak sekali...  Grin dan masih banyak site yg pasang iklan judi disitenya mase aman2 saja ...
kalau untuk judi dunia maya akan sulit sekali diberantas krn server di luar negeri
full member
Activity: 658
Merit: 100
The Standard Protocol - Solving Inflation
perasaan saya masih banyak sekali situs web yang masih mengiklan judi online tapi sampai sekarang tidak ditindak lanjutii. untuk hati-hati aja kalau mau promosi bounty yang terjadi judi online
sr. member
Activity: 350
Merit: 250
Nyatanya sampai saat ini, engga ada tuh rajia-rajia ke warnet warnet atau rumah rumah buat mencyduk para pemain judi online  Tongue
iya seharusnya bekerja sama dengan provider yang menyediakan fasilitas internet. minta IP addressnya, kemudian lacak lokasi penggunanya.
sebenarnya ane belum melihat langkah nyata aparat dalam memberantas judi online sih. hanya sekedar block di wwebsite saja.
sr. member
Activity: 714
Merit: 253
kalau menurut saya undang-undang di buat hanya untuk slogan saja dan sangat susah membrantas judi baik online maupun tidak online. kadang oknum aparat juga jadi bekingnya, karena aliran dananya cukup besar. jangankan yang online, yang tidak online saja sangat susah.
sr. member
Activity: 518
Merit: 251
Sejauh ini sih situs judi online yang digunakan oleh banyak orang indonesia milik negara luar. Dan situs judi online yang beroperasi di indonesia dikelolah oleh agen-agen.
Walaupun sudah di blokir website nya, bisa di tembus pakai vpn dan alternatif link.
Jadi pemain yang bisa tertangkap karena ikut agen yang sudah terciduk sebab ada nama lengkap serta no rek di list agen.
Kalo soal iklan website sih kemungkinan tertangkap sih besar.

Dengan ada nya bitcoin yang bersifat anonim sebagai alternatif pembayaran judi online sih menurut ane bikin susah terciduk.
member
Activity: 163
Merit: 10
hukum judi online jelas DILARANG menurut undang undang yg berlaku diindonesia gan,karena sudah jelas ada hukum dan pasalnya dalam undang undang pidana maupun ITE
full member
Activity: 672
Merit: 100
juda sangat sulit untuk di hilangkan, banyak sekali warga masyarakat yang sangat gemar bermain judi
member
Activity: 630
Merit: 10
agak sulit juga kalo membrantas judi online apa lagi kalo uang judinya berbentuk crypto yg sifatnya anonim,
yang namanya main judi tuh hukumanya dobel", ada hukum negara, hukum agama, hukum alam,
namanya juga gembling kalo kalah bisa jadi gembel makan beling.. Grin
sr. member
Activity: 392
Merit: 250
ada yang mau saya tanyakan, bagaimana kalau ada ICO yang ternyata kegunaan altcoin nya itu untuk perjudian. Sedangkan pada saat itu saya mengikuti bounty media sosialnya.,, otomatis saya diminta untuk share postingan mereka ke publik. Apakah itu juga dilarang gan ?  Huh Huh
Ane rasa itu juga termasuk mengiklankan perjudian gan dan termasuk dalam pasal 27 (3) seperti yang sudah di jelaskan sama op diatas,,
Kan masih banyak gan bounty lain yang bagus2 dan bermanfaat daripada bounty yang perjudian gitu,, selain terancam dengan hukum ITE agan juga terancam dengan hukum HARAM,, hehee
hero member
Activity: 770
Merit: 505
Eloncoin.org - Mars, here we come!
kalau mengenai hukum judi secara negara kalau judi online apalagi bandar nya orang indonesia juga ya mudah di tangkap karena data anda ada di bandar termasuk rekening

beda dengan bitcoin, polisi akan susah menangkap, selain gambling site nya juga dari luar, bitcoin juga anonymous ga ada yang merecord data2 ente,
full member
Activity: 336
Merit: 120
Hukum tentang judi memang sudah ada,  baik hukum negara atau di hukum agama,  tp tu kembali ke pribadi masing-masing mau main judi atau tidaknya
hero member
Activity: 672
Merit: 500
ada yang mau saya tanyakan, bagaimana kalau ada ICO yang ternyata kegunaan altcoin nya itu untuk perjudian. Sedangkan pada saat itu saya mengikuti bounty media sosialnya.,, otomatis saya diminta untuk share postingan mereka ke publik. Apakah itu juga dilarang gan ?  Huh Huh
sr. member
Activity: 714
Merit: 252
Sebenernya yang namanya menghilangkan website judi itu sangat susah untuk di hilangkan karena jika di tutup 1 akan terus bermunculan yang lainnya, Sebenernya website judi yang besar yang berada di indonesia itu berada di daerah luar indonesia seperti di negara2 kamboja, singapura dll, Jadi mau gimanapun yang namanya judi itu agak susah di berantas.
sr. member
Activity: 441
Merit: 250
Walaupun sudah ada UU yang mengatur tentang itu,masih banyak saja oknum yang masih melakukan gan,itu sendiri termasuk staff pemerintah
Seperti yang kita lihat dilingkungan sekitar,pemain judi itu banyak,jadi UU ini gak bisa dijalankan secara efektif kecuali dilakukan razia besar besaran
dan juga delaer judi itu rata-rata beroperasi di luar negeri, yang mungkin melegalkan judi.
jadi UU seperti apa pun, yang pemerintah indo bisa lakukan adalah memblokir. dan itu jg masih bisa diakali dengan vpn.
paling yang tercyduk di indo itu adalah agen-agen yang membantu deposit ke tempat judinya.
full member
Activity: 448
Merit: 100
info yg sangat manfaat nh biat kita semuah bisa lebih hati2, yg pasti judi tuh mang dilarang dari segi mana pun d
full member
Activity: 280
Merit: 100
iya gan percuma gan kalau cuma ada undang undang begitu doang mah orang orang pasti masih punya berbagai cara untuk bermain judi harus ada razia secara terus terusan gan setiap hari atau setiap minggunya ke daerah yang menjadi sarang perjudian gan dan kan ada juga tuh judi online ,ya kan bisa di cek situs situs yang berbau judi lalu di banned aja situsnya gan seharusnya
sr. member
Activity: 546
Merit: 261
Walaupun sudah ada UU yang mengatur tentang itu,masih banyak saja oknum yang masih melakukan gan,itu sendiri termasuk staff pemerintah
Seperti yang kita lihat dilingkungan sekitar,pemain judi itu banyak,jadi UU ini gak bisa dijalankan secara efektif kecuali dilakukan razia besar besaran
full member
Activity: 475
Merit: 100
Post Ini Bertujuan Mengingatkan Agan Sekalian Agar Tidak TERCYDUCK Polisi Karena Hal Tersebut

1. Permainan-Permainan Yang Termasuk Judi

Jika melihat dari definisi permainan judi yang dimaksud Pasal 303 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) itu sih tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.

Dari sini, kamu bisa lihat bahwa dalam permainan judi, terdapat unsur keuntungan (untung) yang bergantung pada peruntungan (untung-untungan) atau kemahiran/kepintaran pemain.

Jadi begini, kalo kamu main catur karena mengikuti perlombaan dan mendapatkan uang sebagai hadiah ketika menang, maka hal tersebut tidak dapat dikatakan sebagai judi. Berbeda halnya kalo Agan melihat orang lain bermain catur, kemudian kamu taruhan sama temen bahwa yang menang adalah (misal) A atau B maka tindakan tersebut baru merupakan perjudian, karena berdasarkan isi Pasal 303 KUHP di atas, pertaruhan yang dilakukan yang oleh orang yang tidak ikut berlomba adalah judi.

Kayaknya Provably Fair Ikut Juga sih Karena Bergantung Pada Peruntungan Belaka

2. Hukuman Bagi Pelaku Judi Online

Sudah pada tahu kan kalo judi online ada hukumannya, di Indonesia terdapat beberapa peraturan yang mengatur mengenai perjudian, seperti Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dan untuk perjudian online diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”).
Pasal 303 bis ayat (1) KUHP, berbunyi:
“(1) Diancam dengan kurungan paling lama empat tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
ke-1 barangsiapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan – ketentuan tersebut pasal 303;
ke-2 barangsiapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang.”

Sementara dalam UU ITE, pengaturan mengenai perjudian dalam dunia siber diatur dalam Pasal 27, yang berbunyi:
“Setiap orang sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Ancaman pidana dari pasal di atas yakni disebutkan dalam Pasal 45 UU ITE yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan / atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Ancaman hukuman maksimal yang dapat diterima oleh oleh pemain judi online adalah 6 (enam) tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp.1 miliar.
Wow lama dan banyak juga ya hukumannya

3. Menayangkan Iklan Situs Perjudian

Nah, untuk yang ini kamu harus lebih hati-hati nih. Jangan sekali-kali bikin postingan di website manapun yang isinya menanyangkan website atau situs perjudian. Baik yang lokal maupun internasional. Apalagi pasang baner iklan judi online di blog atau web pribadi kamu.

Bukan apa-apa. Soalnya Pasal 27 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik melarang setiap orang yang secara sengaja menayangkan konten yang isinya adalah muatan perjudian. Bagi orang yang melanggar ketentuan ini, siap-siap aja dijerat sanksi penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Berarti Kalo Ada Orang Sebar Referral Judi Online Bisa Bisa (Kalo Ketahuan) TERCYDUCK Polisi
Orang Ikut Sign Campaign Token Judi Juga Bisa Tercyduck Lho

Sumber:http://www.mantannapi.com/2016/06/hukum-bermain-taruhan-judi-bola-online.html
Dengan Sedikit Editan
Jump to: