Author

Topic: Ini tanggapan MUI halal - haram Bitcoin (Read 211 times)

jr. member
Activity: 364
Merit: 1
www.savedroid.com
January 26, 2018, 10:48:13 AM
#8
seperti menikah hukumnya bisa haram bisa sunah bisa wajib tergantung situasi dan kondisi
menurut saya bitcoin juga mirip bisa halal bisa juga haram tergantung maksud dan tujuan memiliki bitcoin
full member
Activity: 518
Merit: 100
January 26, 2018, 10:43:23 AM
#7
Tanggapan dari MUI  sangat cocok gan bitcoin pada dasarnya tidak haram karena di dalam nya tidak merugikan dan tidak menipu orang,jika bitcoin salah dalam di gunakan oleh pengguna nya baru boleh di bilang haram
member
Activity: 378
Merit: 10
January 26, 2018, 10:42:36 AM
#6
kalau menurut saya sih itu halal gan karena itu tidak ada hubungannya merugikan orang lain. namanya juga berbisnis yang harus ada untung dan rugi. kalau untung terus itu sih namanya bukan berbisnis lagi tapi udah keberuntungan yang luar biasa :v
intinya jika ingin mengetahui tentang halal dan haramnya lebih baik jangan terpatok kepada 1 pendapat aja, baca2 juga pendapat ulama-ulama yang ada di dunia ini. setelah itu kita baru boleh menyimpulkan Smiley Smiley
member
Activity: 182
Merit: 10
January 26, 2018, 10:37:38 AM
#5
Ya sangat betul pendapat dari mui gan, karna bitcoin hukum dasar tidak haram, jadi selama bitcoin tidak merugikan masyarakat boleh aja,
Akan kalau sudah dijadikan sebagai bahan taruhan maka haram hukumnya, karna terjadi gharar disitu.
full member
Activity: 602
Merit: 100
January 26, 2018, 10:23:12 AM
#4
Menurut Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia Cholil Nafis , Bitcoin kalau sebagai alat tukar yang penting mau menerimanya "its okay"
Tapi kalau jadi mata uang,kita mengikuti standar pemerintah dengan Indonesia tidak memperbolehkan tukar uang selain pakai Rupiah.
Jika Bitcoin jadi alat untuk investasi maka tidak boleh secara agama atau haram karena mengandung unsur "gharar" atau pertaruhan yang dapat merugikan orang lain.
Tapi kalau tidak merugikan orang lain tidak apa-apa,seperti orang bisnis barang langka di pasaran tapi saat menjualnya jadi murah dan rugi.Dia tidak merugikan orang lain.
Terlebih kata dia, Bitcoin tidak memiliki "hedging", hedging adalah strategi perdagangan valuta untuk membatasi atau melindungi dana trader dari naik turunnya nilai tukar mata uang yang tidak menguntungkan.
MUI secara kolektif sedang membahas Bitcoin dan dalam waktu dekat akan keluar fatwanya.

Bagaimana pendapat mu ?

hukum halah dan haram itu terjadi karena ada dampak positif dan negatifnya dalam kehidupan, ketika bitcoin digunakan kepada hal yang merugikan akan terjadi hukum haram dan begitu sebaliknya.
hanya pandangan saya, untuk lebih jelasnya, hal seperti ini bisa dijelaskan oleh ahlinya.
trima kasih
newbie
Activity: 194
Merit: 0
January 26, 2018, 10:22:04 AM
#3
Menurut Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia Cholil Nafis , Bitcoin kalau sebagai alat tukar yang penting mau menerimanya "its okay"
Tapi kalau jadi mata uang,kita mengikuti standar pemerintah dengan Indonesia tidak memperbolehkan tukar uang selain pakai Rupiah.
Jika Bitcoin jadi alat untuk investasi maka tidak boleh secara agama atau haram karena mengandung unsur "gharar" atau pertaruhan yang dapat merugikan orang lain.
Tapi kalau tidak merugikan orang lain tidak apa-apa,seperti orang bisnis barang langka di pasaran tapi saat menjualnya jadi murah dan rugi.Dia tidak merugikan orang lain.
Terlebih kata dia, Bitcoin tidak memiliki "hedging", hedging adalah strategi perdagangan valuta untuk membatasi atau melindungi dana trader dari naik turunnya nilai tukar mata uang yang tidak menguntungkan.
MUI secara kolektif sedang membahas Bitcoin dan dalam waktu dekat akan keluar fatwanya.

Bagaimana pendapat mu ?

Gak ada yang haram didunia ini kecuali yang sudah ditentukan Alloh
Makan babi minum alkohol makan yang bukan haknya menyakiti diri sendiri ataupun orang lain
Biar fatwa haram apapun yang dikeluarkan manusia, selama pribadi masing2 memegang teguh tanggung jawab ketaqwaan keimanannya semuanya halal menurut pendapat saya
Biarlah Alloh yang menentukan halal haram, manusia manapun ga berhak
Agamu adalah agamamu, agamaku adalah agamaku
Selama dua belah pihak saling menyetujui resiko pertukaran masing2 dan itu tidak ada yg dirugikan saat akad ga da sangkut paut halal haramnya, sekian saja mari berpikir lebih bijak
Maaf ini pendapat pribadi ga da maksud membenarkan agama atau menyalahkan agama manapun
newbie
Activity: 124
Merit: 0
January 26, 2018, 10:17:00 AM
#2
Kalau menurut saya selagi tidak merugikan satu sama lain kenapa harus di haram kan.. ??
Kalau emg menurut MUI haram.. knpa masih banyak org yg jual beli bitcoin ??
member
Activity: 826
Merit: 11
Imam Khoiri
January 26, 2018, 10:01:07 AM
#1
Menurut Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia Cholil Nafis , Bitcoin kalau sebagai alat tukar yang penting mau menerimanya "its okay"
Tapi kalau jadi mata uang,kita mengikuti standar pemerintah dengan Indonesia tidak memperbolehkan tukar uang selain pakai Rupiah.
Jika Bitcoin jadi alat untuk investasi maka tidak boleh secara agama atau haram karena mengandung unsur "gharar" atau pertaruhan yang dapat merugikan orang lain.
Tapi kalau tidak merugikan orang lain tidak apa-apa,seperti orang bisnis barang langka di pasaran tapi saat menjualnya jadi murah dan rugi.Dia tidak merugikan orang lain.
Terlebih kata dia, Bitcoin tidak memiliki "hedging", hedging adalah strategi perdagangan valuta untuk membatasi atau melindungi dana trader dari naik turunnya nilai tukar mata uang yang tidak menguntungkan.
MUI secara kolektif sedang membahas Bitcoin dan dalam waktu dekat akan keluar fatwanya.

Bagaimana pendapat mu ?
Jump to: