Author

Topic: Kajian Digital Currency Di Indonesia. (Read 232 times)

sr. member
Activity: 868
Merit: 252
September 26, 2017, 11:55:55 AM
#1
seperti kita tau aturan digital currency sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011
walaupun beritanya tahun 2016 namun aku lihat belum ada keputusan terkait dari BI sampai saat ini

berikut beritanya http://www.aktual.com/digital-currency-diatur-dalam-uu-bi-berencana-luncurkan-bitcoin/

ada yang salah dalam judul dan isi tapi aku melihat ada semacam trigger yang akan dibangun bersama jika digital rupiah akhirnya diregulasi
kajian tidak hanya indonesia saja tapi bersama 30 negara yang mengkaji hal yang sama.

selama ini kita hanya mengenal sistem pre-paid, yaitu proses konversi uang riil dulu baru masuk dalam bentuk digital

menurut Ronald Wees selaku deputi jika keputusan inkrah akhirnya UU mengatur digital rupiah maka indonesia akan mempunyai e-wallet tersendiri dan mulai mengurangi pembuatan mata uang riil.

Trigger dalam berita ini terhadap bitcoin adalah jika regulasi mengenai digital currency sudah ada, maka bitcoin akan lebih cepat diaplikasi juga oleh indonesia seperti dollar dll karena tinggal uji materi dan kelayakan.

Apa Opinimu.....
Jump to: