Author

Topic: Korban Konsorium (Read 982 times)

sr. member
Activity: 1120
Merit: 251
October 14, 2019, 07:58:36 AM
#62
OP sudah meninggalkan thread ini begitu saja. hanya menyisakan asumsi-asumsi yang bisa jadi kurang tepat. Ada baiknya kalau OP masih ingin meneruskan kasus ini, harap kembali untuk memberikan pembaruan.Jika mungkin sudah tidak berniat mempermasalahkan kasus ini kembali, silakan lock thread. Agar tidak menjadi thread "duga-duga" saja.
Benar saya setuju. Ini kan ada permasalahan yang telah terjadi,sedangkan sekarang waktunya sudah berjalan kita tidak pernah tahu apakah sudah clear semua atau masih seperti pada saat thread ini di keluarkan. Tapi kita disini hanya bisa memberikan saran saja sebenarnya agar tidak terlalu gampang mengikuti kalau ada semacam investasi yang  dapat memberikan banyak keuntungan.Kalau memang ikut harus di pahami seperti apa resikonya jadi harus siap mental.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
October 14, 2019, 04:33:42 AM
#61
-snip-
OP sepertinya sedang sibuk dengan bounty om... dan mengenai kasus korban konsorsium ini (meskipun belum tentu mewakili pendapat korban lainnya) beliau sudah memutuskan seperti ini

Masih menunggu pengembalian dana dari dia. takutnya klu lapor polisi belum sempat di balikin nyicil beberapa tambah rugi lagi hahaha. saya juga sudah bilang ke teman yang lainnya juga, selama ada itikat baik pengembalian dana, tenang saja bakal jauh dari jalur hukum. -snip-
Kembali ke kebijakan moderator kalaupun thread ini mau di lock.
legendary
Activity: 2324
Merit: 1604
hmph..
October 14, 2019, 02:12:53 AM
#60
OP sudah meninggalkan thread ini begitu saja. hanya menyisakan asumsi-asumsi yang bisa jadi kurang tepat. Ada baiknya kalau OP masih ingin meneruskan kasus ini, harap kembali untuk memberikan pembaruan.Jika mungkin sudah tidak berniat mempermasalahkan kasus ini kembali, silakan lock thread. Agar tidak menjadi thread "duga-duga" saja.
newbie
Activity: 4
Merit: 0
October 14, 2019, 12:19:18 AM
#59
Saya sih ngga begitu tau soal konsorsium ini, namun setiap orang pasti ingin profit ketika ikut konsorsium.

Dari semua komentar diatas, saya baca memang ada negatif dan positifnya. Tergangung kembali pada fundamental investor yg sudah mencoba bergabung dalam konsorsium tsb.

Jika ingin profit margin gede, ya seharusnya sudah tau resikonya.
Jika ingin profit margin kecil, ya deposito, atau investasi bareksa sudah cukup sih.

Yang saya tau "uang memang tak berteman" jadi terkadang sesesorang akan merasa buta ketika merasa dirugikan, akan tetapi ada juga yang udah tau resikonya karena ini bisnis mata uang.

Ya memang saya baca, kesalahan si pengendali dana tidak menerangkan resiko atau disclaimer ketika mengikuti konsorsium. Yg akhirnya membuat para investor merasa dicurangi atau ada kejanggalan.

Di lain sisi, investor juga harusnya menanyakan kejelasan kerjasama dalam konsorsium tersebut, ya namanya "uang tak berteman" meski kita nya percaya pada pengendali, belum tentu uang percaya kita dan si pengendali.

Note : semoga cepet selesai, dan mendapatkan jalan terang ke depan. Dan semua dana dapat dikembalikan dengan porsi konsorsium masing-masing.
hero member
Activity: 1302
Merit: 502
October 08, 2019, 04:54:00 PM
#58
Kayaknya ada penyalahgunaan dana yang digunakan tanpa izin dan dia meyakinkan pada investor kalau sebagian besar dana sudah angus, apa semudah itu menyakinkan setelah membuat orang lain rugi dan kalau benar ada penyalahgunaan dana maka dia harus menanggung penuh 100% tidak 30%
Si pradipta ini memberi beberapa pilihan,dan salah satunya hanya bisa mengembalikan sebanyak 30% jadi yg 70% nya hangus
Dan opsi lain pradipta juga ingin menanggung 100% hanya saja dia perlu waktu untuk bisa bayar lunas alias dicicil setiap bulan sebesar 2-20%
Ya tapi emang bener siapa yang jamin bakal nyicil tiap bulan,orang yang kenal di real life aja kadang ga bisa di pegang omongan nya apalagi yang hanya kenal di dumay
legendary
Activity: 2814
Merit: 1112
Leading Crypto Sports Betting & Casino Platform
October 07, 2019, 03:57:04 AM
#57
Saya berteman sama pradipta ini dari zaman 2017 awal saya kenal crypto.
Dia org pertama yg ngajak saya cloud mining dulu, profitable sih tapi akhirnya tren cloud mining turun dan akhirnya scam juga.
Orangnya baik suka ngajar2in dulu soalnya sama2 dari bawah, semenjak dia buka2 konsor dan untung banyak dan kaya raya, mulai berubah jadi sombong.
Harta emang bisa bikin orang berubah
Agan kenal pelaku di dunia nyata artinya tau alamat rumah dll, atau hanya lewat pertemanan di media sosial?. Seandainya agan kenal di dunia nyata, agan bisa tidak melihat indikasi bahwa apa yang dia sampaikan di FBnya (ada di OP) benar adanya (sekalipun benar adanya tetap pelaku harus bertanggungjawab, karena melakukan tindakan di luar kesepakatan) atau hanya rekayasa?
Agan bisa menilainya dari aset terlihat yang dia miliki jika asetnya makin banyak maka indikasinya bahwa itu hanya rekasaya si pelaku, tapi beda jika sebaliknya.
Jika para korban ini sepakat untuk menyewa pengacara dan melanjutkan kasus ini ke pengadilan, bukan tidak mungkin agan menolong para korban sebagai saksi karena mengenal pelaku (jika agan kenal di dunia nyata).   
sr. member
Activity: 938
Merit: 256
October 06, 2019, 03:56:01 AM
#56
Saya berteman sama pradipta ini dari zaman 2017 awal saya kenal crypto.
Dia org pertama yg ngajak saya cloud mining dulu, profitable sih tapi akhirnya tren cloud mining turun dan akhirnya scam juga.
Orangnya baik suka ngajar2in dulu soalnya sama2 dari bawah, semenjak dia buka2 konsor dan untung banyak dan kaya raya, mulai berubah jadi sombong.
Harta emang bisa bikin orang berubah
hero member
Activity: 728
Merit: 1006
BountyPortal Supporter & Hhampuz is my manager
September 19, 2019, 09:22:57 AM
#55
maksudnya saat ini korban minta ke penipu, login di akun nya penipu
dana di tradingkan ga,  GA ADA BUKTI APAPUN TANPA LOGIN KE AKUN TRADING PENIPU, SI PENIPU BISA NGOMONG APAPUN TANPA BUKTI HOAX
Terlalu sulit nanti om...
Bisa aja pelaku omong duitnya ilang kenak hack, digondol kucing garong ato apalah...

Bukti yang dipake penyidik utk tipu-gelap adalah:
1. Ada bukti transfer pada pelaku.
2. Aset/uang yg ditransfer sudah tidak ada di rekening pelaku (dipindah tangankan dengan sengaja maupun tidak.)

Its simple.
Kalok meruntut sampe ke lain2 nanti malah menyangkut ToS platform tertentu, dimana layanan platform tsb dipergunakan untuk perorangan (bukan digunakan bersama-sama)
full member
Activity: 541
Merit: 137
September 19, 2019, 09:07:37 AM
#54
maksudnya saat ini korban minta ke penipu, login di akun nya penipu
dana di tradingkan ga,  GA ADA BUKTI APAPUN TANPA LOGIN KE AKUN TRADING PENIPU, SI PENIPU BISA NGOMONG APAPUN TANPA BUKTI HOAX

Menurut saya tidak diperlukan pembuktian dengan cara login ke akun exchange (bitmex) hanya untuk melihat log transaksi atau log trading. karena pada kasus yang diceritakan oleh TS yang saya tangkap adalah tidak ada kesepakatan atau perjanjian yang terkait dengan trading di bitmex. Dengan melakukan trading di BitMex dengan menggunakan dana orang lain yang dititipkan padanya serta tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik dana itu saya kira masuk ke ranah "penyelewengan dana"

Pada percakapan di WA yang TS sebutkan di post awal juga disebutkan trading di bitmex adalah inisiatif sendiri si terdakwa

...
saya berinisiatif untuk memutar dana pribadi di Bitmex
...
hero member
Activity: 1008
Merit: 520
Undeads.com - P2E Runner Gamem
September 18, 2019, 10:20:18 PM
#53

caranya login ke akun trading nya, klo ga berani emang nipu, dari awal ketika dana terkumpul banyak mau nipu
solusi lapor polisi biar persoalanya jelas uang tinggal berapa


Dalam hal ini YBS tidak perlu login ke akun pemberi dana. tetapi pemberi dana yang mengirimkan dana ke YBS. kemudian YBS yang mulai memainkan dana-dana tersebut dengan menggunakan akunnya sendiri. kalau dilihat dari cerita OP, kesalahan YBS adalah ketika ia menggunakan dana yang dikirimkan untuk trading di bitmex kemudian lost dananya, dan YBS tidak bertanggung jawab atas turunnya aset yang mencapai 70% dan hanya mengembalikan 30% dari total dana yang diinvestasikan sebelumnya.



maksudnya saat ini korban minta ke penipu, login di akun nya penipu
dana di tradingkan ga,  GA ADA BUKTI APAPUN TANPA LOGIN KE AKUN TRADING PENIPU, SI PENIPU BISA NGOMONG APAPUN TANPA BUKTI HOAX
legendary
Activity: 2324
Merit: 1604
hmph..
September 18, 2019, 07:32:26 PM
#52

caranya login ke akun trading nya, klo ga berani emang nipu, dari awal ketika dana terkumpul banyak mau nipu
solusi lapor polisi biar persoalanya jelas uang tinggal berapa


Dalam hal ini YBS tidak perlu login ke akun pemberi dana. tetapi pemberi dana yang mengirimkan dana ke YBS. kemudian YBS yang mulai memainkan dana-dana tersebut dengan menggunakan akunnya sendiri. kalau dilihat dari cerita OP, kesalahan YBS adalah ketika ia menggunakan dana yang dikirimkan untuk trading di bitmex kemudian lost dananya, dan YBS tidak bertanggung jawab atas turunnya aset yang mencapai 70% dan hanya mengembalikan 30% dari total dana yang diinvestasikan sebelumnya.

hero member
Activity: 1008
Merit: 520
Undeads.com - P2E Runner Gamem
September 18, 2019, 06:48:54 PM
#51
,pertama benaran ga dana segitu, di tradingkan semua ga

caranya login ke akun trading nya, klo ga berani emang nipu, dari awal ketika dana terkumpul banyak mau nipu
solusi lapor polisi biar persoalanya jelas uang tinggal berapa

lah group nya aja masih promo bagi2 duid,
hero member
Activity: 728
Merit: 1006
BountyPortal Supporter & Hhampuz is my manager
September 08, 2019, 02:14:38 PM
#50
Apakah kalau mau menyelesaikan permasalahan ini harus selalu keputusan bersama antar korban?
Karena itulah saya bilang bahwa kasus ini masuk pada delik aduan, om.
Jadi meski ada korban dan korban tidak merasa dirugikan (yg menyebabkan korban tidak melapor), maka polisi tidak bisa bertindak apa2.

Kalau anggota konsorsium menyetor ke Pradipta dengan transfer rekening bank maka tinggal ditanyakan kepada pihak bank (Kalau nomor rekening pradipta BRI misalnya bisa ditanyakan ke pihak Bank BRI) meskipun untuk mendapatkan alamat yang detail saya kira kita harus mengikuti prosedur yang disediakan oleh bank yang bersangkutan.
Dan hal tsb tidak akan bakal diberikan oleh bank, karena terikat oleh UU perlindungan konsumen.
Bahkan polisi. BPK, KPK dan kejaksaan untuk meminta data2 nasabah dan info rekening yang bersangkutan harus memiliki/membawa surat perintah dari pengadilan untuk kepentingan penyidikan.
full member
Activity: 541
Merit: 137
September 08, 2019, 08:10:05 AM
#49
...tapi pada males dan gak mau ribet aja, asem emang. mana ada beberapa yg ikut konsorsium ini tapi pada liburan di luar negeri, ada juga yg pasrahkan dananya tapi g ikut grup WA dan sebagainya 😂.

Apakah kalau mau menyelesaikan permasalahan ini harus selalu keputusan bersama antar korban?
Saya rasa tidak harus selalu, mas nya bisa saja menuntut penyelesaian kasus ini secara pribadi dengan prosedur yang sama dengan apa yang telah dibahas pada beberapa komentar teman-temen sebelumnya. Tapi tentu sajanominal yang dituntut kepada agan pradipta ya senilai yang mas nya keluarkan (bukan jumlah total bersama anggota konsorsium lainnya).


Beberapa cara untuk melacak Alamat Pradipta ini mungkin sudah disinggung sebelumnya, tapi kalau benar "deposit" yang dilakukan dari para anggota konsorsium adalah berupa Rupiah maka ada beberapa kemungkinan. Pertama via Voucher Indodax, dan yang kedua adalah melalui transfer rekening bank.

Kalau anggota konsorsium menyetor ke Pradipta dengan transfer rekening bank maka tinggal ditanyakan kepada pihak bank (Kalau nomor rekening pradipta BRI misalnya bisa ditanyakan ke pihak Bank BRI) meskipun untuk mendapatkan alamat yang detail saya kira kita harus mengikuti prosedur yang disediakan oleh bank yang bersangkutan, tapi kalau untuk mengecek wilayah / tempat pembukaan rekening, saya rasa setiap bank memiliki kode wilayah yang tertanam pada setiap nomor rekening yang diterbitkan (seperti halnya dengan KTP yang mana 2 Digit pertama pada NIK adalah kode provinsi dan 2 digit berikutnya kode kota/kabupaten)
legendary
Activity: 2814
Merit: 1112
Leading Crypto Sports Betting & Casino Platform
September 07, 2019, 11:29:11 PM
#48

-snip-

malahan bukan parno lagi mas, tapi pada males dan gak mau ribet aja, asem emang. mana ada beberapa yg ikut konsorsium ini tapi pada liburan di luar negeri, ada juga yg pasrahkan dananya tapi g ikut grup WA dan sebagainya 😂.
Dan sikap seperti ini lah yang akan membuat orang-orang yang punya niat menipu atau sudah menipu tidak jera karena mereka berpikir akan berhadapan dengan orang-orang yang males untuk ribet-ribet.

Ada juga yang berpikir nanti akan mengeluarkan dana lebih banyak kalau di bawa ke ranah hukum.

Saya sendiri punya teman yang tertipu dengan konsorsium seperti ini tapi belum jelas apakah sama atau tidak, yang jelas sama-sama dana di gunakan di Bitmex dan menjanjikan profit besar dan sudah scam juga dan saya melihat orang-orang yang males ribet akhirnya diam aja dan anehnya dijanjikan dana kembali asal mau depo dana segar mau saja karena berpikir dana yang lama akan keluar, entah apa yang ada di pikiran mereka mau saja di bodoh-bodohi dengan orang yang sama terus menerus.
jr. member
Activity: 105
Merit: 2
この世界はあ&#
September 07, 2019, 12:10:16 AM
#47

terkadang kita terlalu parno kalo mendengar kata "polisi" yang mungkin bagi kebanyakan orang melibatkan kepolisian akan berujung perkara [saya juga termasuk orang yang pernah beranggapan seperti itu] tapi pada faktanya adalah fungsi dari polisi bukan hanya untuk penangkapan dan penilangan saja tapi bisa juga sebagai mediator seperti yang mas nya bilang.

*terima kasih, ini juga bisa menjadi edukasi kepada kita semua [bukan hanya korban] mengenai beberapa maksud dan fungsi dari alat dan aparat hukum.

malahan bukan parno lagi mas, tapi pada males dan gak mau ribet aja, asem emang. mana ada beberapa yg ikut konsorsium ini tapi pada liburan di luar negeri, ada juga yg pasrahkan dananya tapi g ikut grup WA dan sebagainya 😂.
full member
Activity: 854
Merit: 115
September 05, 2019, 02:07:31 AM
#46
~
Nah itu dia, makanya pihak kepolisian memang benar2 dibutuhkan dalam kasus ini.

terkadang kita terlalu parno kalo mendengar kata "polisi" yang mungkin bagi kebanyakan orang melibatkan kepolisian akan berujung perkara [saya juga termasuk orang yang pernah beranggapan seperti itu] tapi pada faktanya adalah fungsi dari polisi bukan hanya untuk penangkapan dan penilangan saja tapi bisa juga sebagai mediator seperti yang mas nya bilang.

*terima kasih, ini juga bisa menjadi edukasi kepada kita semua [bukan hanya korban] mengenai beberapa maksud dan fungsi dari alat dan aparat hukum.
hero member
Activity: 728
Merit: 1006
BountyPortal Supporter & Hhampuz is my manager
September 05, 2019, 12:51:47 AM
#45
- Cari alamat pelaku
- [Kalau ketemu dan Sudah Dipastikan Alamatnya Benar] Datangi Kantor Polsek/Polres Setempat
FYI, Polri udah mempunyai kemampuan untuk melakukan tracking posisi pemilik akun sosmed, user chat dan posisi selular.
Korban tinggal datang ke polres setempat aja, melaporkan dan menunjukkan bahwa dia adalah benar2 korban (memiliki bukti).
Utk kasus tipu gelap, polisi juga tidak serta merta langsung melakukan penyangkaan dan penangkapan.
Langkah awal biasanya adalah dilakukan pencarian pelaku, pemanggilan, konfrontir dengan keterangan korban, kemudian melakukan proses mediasi (jika tidak ditemukan unsur kesengajaan).
Lain hal jika pelaku mencoba menghilangkan barang bukti dan mencoba untuk melarikan diri dari proses pemanggilan. Maka akan langsung dikeluarkan SPKap dan SPHan.

Suatu contoh utk tracking pemilik akun sosmed adalah penangkapan penyebar hoax dan beberapa kasus terorisme.


bukan saya merendahkan sistem pendeteksian identitas yang melekat di nomer hape om. namun fakta dilapangan yang terjadi adalah. banyak nomer hape yang diaktivasi bukan dengan datanya pribadi. dan sampai sekarang masih banyak diselewengkan.
Hal inilah yg sering terjadi jika para korban melakukan tracking sendiri. Dan akhirnya jika terjadi salah deteksi, maka akan muncul korban lain dari ulah "oknum" korban.
jr. member
Activity: 135
Merit: 4
September 05, 2019, 12:42:42 AM
#44

4. akun sosial media langsung dihapus (jadi tanda tanya besar) karena tidak ada satupun peserta konsor yang memegang identitas beliau.


Untuk identitas ini, ada beberapa hal yang bisa kita lakukan, yaitu dengan melaporkan kepada polisi. Saat ini, identitas sudah mulai masuk ke beberapa instansi umum yang dapat dilacak oleh pihak berwajib. Diantaranya yang bisa saya sebutkan adalah:

1. Identitas pada nomor handphone
Sesuai kebijakan pemerintah, kita harus mendaftarkan identitas asli untuk aktivasi kartu. Jika mungkin tersangka ini mendaftarkan nomornya sesuai dengan ketentuan, maka polisi masih bisa menemukan alamat tersangka.

2. Identitas pada bank
Jika pembayaran untuk konsorsium ini diterima dalam bentuk transfer rekening bank, tentunya pihak bank tidak akan keberatan untuk mengungkap identitas pemilik nomor rekening kepada pihak berwajib karena sudah melakukan penipuan.

3. Alamat bitcoin/ethereum
Jika mungkin alamat bitcoin dan ethereum diketahui terkoneksi dengan Indodax atau exchange yang memiliki kantor di Indonesia, ini juga dapat membuka identitas dari tersangka melalui verifikasi KYC.

itu sih yang mungkin bisa dilakukan jika memang tidak ada satu pun investor yang mengerti identitas tersangka. Itu pun kalau para investor sepakat untuk memperpanjang urusan ke pihak berwajib. Iya kalau sudah untung karena ICO/IEO 1 dan 2, kalau yang belum untung sama sekali dan nilainya besar misal 20 juta, kan sayang sedekah 70% pada orang yang tidak dikenal. mending buat bantu bangun tempat ibadah atau pendidikan.


bukan saya merendahkan sistem pendeteksian identitas yang melekat di nomer hape om. namun fakta dilapangan yang terjadi adalah. banyak nomer hape yang diaktivasi bukan dengan datanya pribadi. dan sampai sekarang masih banyak diselewengkan.


setau saya pelaku selama ini hanya menerima setoran idr via voucher indodax. nah balik lagi dalam sistem per KYC an di indonesia. data kyc masih banyak yang diselewengkan.
dan kita juga tau sendiri. bahkan data-data hasil manipulasi juga bisa lolos dalam sistem per KYC an. dengan kelemahan-kelemahan seperti itulah ketika uang sudah lepas dari tangan ibarat layangan yang putus benangnya.
full member
Activity: 854
Merit: 115
September 04, 2019, 05:17:20 PM
#43
Terlepas dari masuk kategori pidana ataupun perdata [pasal berapapun itu] itu yang jelas saya perhatikan pulisi memang dibutuhkan dalam kasus ini.

Kalau misalnya saya menempatkan diri sebagai korban, maka saya rasa saran dari beberapa komentar sebelumnya cukup untuk dijadikan pertimbangan dalam mengambil langkah dalam waktu dekat.

Langkah yang paling logis yang akan saya ambil [kalau saya sebagai korban] adalah apa yang disampaikan mas pandukelana2712 [mungkin karena pernah menyaksikan sendiri kejadian yang hampir serupa].
- Rundingkan dengan semua korban
- Cari alamat pelaku
- [Kalau ketemu dan Sudah Dipastikan Alamatnya Benar] Datangi Kantor Polsek/Polres Setempat
- Ceritakan Kronologi
- Minta bantuan aparat setempat untuk mendampingi ketika bertemu dengan pelaku [untuk mencegah sesuatu hal yang tak diinginkan]
Lebih bagus lagi kalau dari pihak korban ada pihak pengacaranya

*Semoga Kasus Ini Tidak Berkepanjangan Dan Semoga Semua Pihak Baik Korban Maupun Pelaku Diberikan Jalan Terbaik
hero member
Activity: 728
Merit: 1006
BountyPortal Supporter & Hhampuz is my manager
September 04, 2019, 02:41:02 PM
#42
Kalau temen-temen yang sudah jadi korban mau ngumpulin dana untuk menyewa seorang lawyer memang jalan keluar yang sangat baik seperti yang agan sarankan,terkadang sesama member yang sudah menjadi korban juga susah untuk mengambil satu keputusan yang bulat,seperti yang saya dengar-dengar ada yang masih mau menunggu dana dikembalikan karna si tersangka punya janji akan mengembalikan dana dan ada juga yang mencari-cari alamat untuk segera dilaporkan.Semoga aja teman-teman yang sudah jadi korban bisa bersatu pikiran dan melakukan seperti yang agan sarankan.
Saran saya, silahkan kumpulkan untuk yang mau saja.
Mencari-cari alamat pelaku tanpa didampingi oleh aparat yg berwenang juga salah, malah akan terjadi kemungkinan persekusi thd pelaku.
Dan jika terjadi hal2 provokatif (penyitaan/pengambilan paksa aset pelaku tanpa adanya putusan pengadilan)... Malah akan menjadi tindak pidana perampasan. Dimana korban malah akan menjadi pelaku tindakan pidana lainnya.

Contoh pada kasus Gotpay yg saya posting tadi, sampe sekarang adalah UNSOLVED.
Setelah kejadian berlarut-larut (terlalu lama), akhirnya pelaku akan bertindak untuk menghilangkan barang bukti dan mencoba mengamankan diri dengan jalan keluar dari wilayah hukum RI.
hero member
Activity: 1218
Merit: 608
September 04, 2019, 01:59:19 PM
#41
sebaiknya untuk om pradipta dicari saja pelan-pelan alamat tempat tinggalnya dan dilaporkan ke pihak yang berwajib.
Kalok seandainya masih satu kota ato kota tetangga mungkin gak jadi masalah, Tetapi jika korban berada diluar pulau atau bahkan di luar negara (sebagai TKI), malah kan menjadi beban tersendiri bagi korban.
Jika ruang lingkupnya luas (beberapa kabupaten/provinsi), ada baiknya menyewa lawyer dengan biaya patungan.
Gunanya apa? Untuk efektivitas waktu, biaya dan terhindar dari provokasi. Toh, nanti jika dikabulkan oleh pengadilan (jika sampai menuju sangkaan tipu-gelap) maka korban bisa menuntut penggantian biaya menyewa lawyer tersebut.

Kalau temen-temen yang sudah jadi korban mau ngumpulin dana untuk menyewa seorang lawyer memang jalan keluar yang sangat baik seperti yang agan sarankan,terkadang sesama member yang sudah menjadi korban juga susah untuk mengambil satu keputusan yang bulat,seperti yang saya dengar-dengar ada yang masih mau menunggu dana dikembalikan karna si tersangka punya janji akan mengembalikan dana dan ada juga yang mencari-cari alamat untuk segera dilaporkan.Semoga aja teman-teman yang sudah jadi korban bisa bersatu pikiran dan melakukan seperti yang agan sarankan.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
September 04, 2019, 12:22:17 PM
#40
-snip-
-snip-
Terima kasih atas penjelasannya om-om.

-snip-
Kalau dilihat dari kasus ini terlihat kalau manajemen risikonya nyaris tidak ada. Sudah jatuh bingung mau cut loss atau double down. Namun demikian, hal ini bisa terjadi pada siapa saja yang belum memiliki kualifikasi yang memadai, jadi ndak perlu membully pelaku. Biar diselesaikan pak pulisi dkk.
Kalau melihat penjelasan om Pandu, pak Pulisi baru bisa bertindak kalau ada pelaporan dari korban, sementara setelah saya baca kronologis yang disampaikan OP pada thread ini masih belum ada upaya untuk melakukan pelaporan tersebut dengan beberapa alasan, jadi kemungkinan kasus para korban konsorsium ini belum bisa masuk ranah penegak hukum.
member
Activity: 882
Merit: 13
Laziness is the mother of human progress
September 04, 2019, 12:10:07 PM
#39
buat OP yang sabar aja udah nunggu cicilan dari Pradipta.
1 hal yang saya suka dari OP " selama ada itikat baik, gak di laporin "
orangnya ngilang baru lapor wkwkwk.
hero member
Activity: 728
Merit: 1006
BountyPortal Supporter & Hhampuz is my manager
September 04, 2019, 11:47:04 AM
#38

Ini sedikit mengingatkan saya pada kasus investasi bodong ICO asal indo. GOTPAY
Sampe2 saya diseret masuk ke grup telegram yg berisi korban2 investasi. Dan seperti biasa, karena antara korban dengan pelaku terhubung melalui internet maka  korban berasal dari banyak kota di Indonesia, bahkan luar negeri.

Setelah beberapa lama, team sy akhirnya melakukan tracking pada alamat sosmed pelaku dan mendapatkan hasil valid keberadaan pelaku.
Tetapi kami tidak bisa berbuat apapun, karena para korban mbulet aja dengan pemikiran mereka masing2 dan tidak melakukan pelaporan kejadian tsb.
Walhasil, pelaku masih bernafas lega diluar karena tidak ada tuntutan.

Padahal hal tsb udah jelas tindak pidana tipu gelap dan pelanggaran ITE.

Mereka takut dana mereka tidak kembali, jika pelaku ditangkap. Padahal sebenarnya udah saya jelaskan seperti pada postingan saya diatas.

Berikut beberapa potongan percakapan pelaku dengan personil yg undercover.

         


         


Mirip banget kayak yg OP alami...

full member
Activity: 541
Merit: 137
September 04, 2019, 07:25:12 AM
#37
Masih menunggu pengembalian dana dari dia. takutnya klu lapor polisi belum sempat di balikin nyicil beberapa tambah rugi lagi hahaha. saya juga sudah bilang ke teman yang lainnya juga, selama ada itikat baik pengembalian dana, tenang saja bakal jauh dari jalur hukum.

IMO: Terkadang pihak aparat dalam hal ini pihak kepolisian juga bisa bertindak sebagai mediator/penengah dalam sebuah perkara.
Misalnya:
Ada beberapa dari pihak korban yang kebetulan tahu lokasi/alamat rumah dari Konsor Leader, kemudian diantara para korban sepakat untuk mendatangi (semua atau diwakilkan oleh beberapa korban) rumah Konsor Leader dan membuat sebuah kesepakatan dan pada beberapa kasus sebuah kesepakatan antara korban dan tersangka bisa diselesaikan di kantor polisi dengan pihak polisi bisa bertindak setidaknya sebagai saksi dari perjanjian yang disepakati antara korban dan tersangka.

Karena terkadang itikad baik bisa berubah seiring waktu, sama halnya dengan tujuan konsor awalnya pasti baik (memperoleh keuntungan) tapi ternyata bisa kejadian seperti yang diceritakan

BTW: Dia (Pradipta) kan mantan salah satu mod dari group Pemburu Bitcoin Indonesia, mungkin bisa ditanyakan ke salah satu admi atau moderator lainnya dalam grup tersebut mengenai alamat rumah dari Pradipta ini.
hero member
Activity: 728
Merit: 1006
BountyPortal Supporter & Hhampuz is my manager
September 04, 2019, 06:21:37 AM
#36
Apakah bisa dikatakan setiap perjanjian yang menempelkan meterai tersebut akan tidak berguna sama sekali jika tidak dinotariilkan?
Sebagaimana yg disebut dalam post om mu_enrico
Pada Pasal 1320 KUHPer sudah dijelaskan syarat perjanjian no 1 itu karena adanya agreement.
Materai sendiri sebenarnya adalah pajak pembuatan dokumen untuk pembuktian (UU no 13/1985), bukan sebagai syarat syah-nya suatu perjanjian ataupun pernyataan. Materai bersifat sebagai kewajiban dari perpajakan.

Ada dua bentuk perjanjian yang bisa dijadikan alat bukti peradilan:
1. Akta Notaris yg dikeluarkan oleh pejabat yg terkait (akta otentik)
2. Perjanjian bawah tangan yg dibuat berdasarkan kesepakatan antara pihak satu dengan pihak lainnya.

Dalam definisinya Akta Otentik (pasal 1868 KUHPer) menyebutkan akta otentik adalah akta yang (dibuat) bentuknya ditentukan undang2, dibuat oleh atau dihadapan pegawai2 umum yang berkuasa untuk itu, ditempat dimana akta dibuatnya.
Berdasarkan definisi diatas, maka Akta Notaris/Akta Otentik harus memenuhi kriteria sbb:
1. Format dan bentuknya sesuai dengan undang-undang
2. Dibuat dihadapan pejabat umum yang berwenang
3. Kekuatan pembuktian yang sempurna (harus selalu dianggap benar, kecuali jika dibuktikan sebaliknya di pengadilan).

Sedangkan bentuk dari perjanjian bawah tangan adalah:
1. Bentuknya bebas
2. Tidak perlu dibuat dihadapan pegawai umum yang berwenang
3. Tetap mempunyai kekuatan pembuktian selama tidak disangkal oleh pembuatnya.
4. Untuk pembuktian harus membutuhkan saksi dan alat bukti lainnya.

PS: Pembahasan ini udah diluar konteks OP..wkwkwkwk
Tetapi karena om Husna membutuhkannya penjelasannya, mungkin ada gunanya utk kedepannya.

selama ada itikat baik pengembalian dana, tenang saja bakal jauh dari jalur hukum.
Itikad baik harusnya berupa bukti legal om...bukan sekedar percakapan lesan aja.

Same as om @mu_enrico, I wanna say: Wish you have luck at this time.



legendary
Activity: 2324
Merit: 1604
hmph..
September 04, 2019, 05:13:27 AM
#35

4. akun sosial media langsung dihapus (jadi tanda tanya besar) karena tidak ada satupun peserta konsor yang memegang identitas beliau.


Untuk identitas ini, ada beberapa hal yang bisa kita lakukan, yaitu dengan melaporkan kepada polisi. Saat ini, identitas sudah mulai masuk ke beberapa instansi umum yang dapat dilacak oleh pihak berwajib. Diantaranya yang bisa saya sebutkan adalah:

1. Identitas pada nomor handphone
Sesuai kebijakan pemerintah, kita harus mendaftarkan identitas asli untuk aktivasi kartu. Jika mungkin tersangka ini mendaftarkan nomornya sesuai dengan ketentuan, maka polisi masih bisa menemukan alamat tersangka.

2. Identitas pada bank
Jika pembayaran untuk konsorsium ini diterima dalam bentuk transfer rekening bank, tentunya pihak bank tidak akan keberatan untuk mengungkap identitas pemilik nomor rekening kepada pihak berwajib karena sudah melakukan penipuan.

3. Alamat bitcoin/ethereum
Jika mungkin alamat bitcoin dan ethereum diketahui terkoneksi dengan Indodax atau exchange yang memiliki kantor di Indonesia, ini juga dapat membuka identitas dari tersangka melalui verifikasi KYC.

itu sih yang mungkin bisa dilakukan jika memang tidak ada satu pun investor yang mengerti identitas tersangka. Itu pun kalau para investor sepakat untuk memperpanjang urusan ke pihak berwajib. Iya kalau sudah untung karena ICO/IEO 1 dan 2, kalau yang belum untung sama sekali dan nilainya besar misal 20 juta, kan sayang sedekah 70% pada orang yang tidak dikenal. mending buat bantu bangun tempat ibadah atau pendidikan.
legendary
Activity: 2170
Merit: 1789
September 04, 2019, 02:17:20 AM
#34
Masalahnya kalau datang ke Notaris:
Notaris: Ada perlu apa?
Joni: Mau buat konsor...
Notaris: Cheesy

Kalau ane tak notarisin sendiri gan.

1. dana konsorium tersebut sejatinya untuk IEO atau ICO. kenapa dipergunakan trading di bitmex untuk mencari cuan tanpa sepengetahuan yang punya uang ( Member Konsorium )

Kalau ane suudzon, mungkin niat dia adalah dapet duit lebih banyak, dan sisanya nanti baru dimasukin ke ieo/ico sesuai janji awal. dengan begitu kasarannya dia make duit orang buat trading, yang tentunya kelewat batas dan bisa aja dipolisikan kalau mau.

2. kalaupun uangnya dipakai untuk trading di bitmex harusnya trading history nya dibuka kepada seluruh member konsorium, bukan memberi statement akun telah dihapus ( asumsinya kalo udah begini bisa saja dipakai buat yang lain (DICE, atau yang lain)

Kalau ane suudzon lagi, kayaknya akunnya ga mungkin kehapus. Atas dasar apa bitmex ngapusin akun orang yang rugi banyak? Toh itu risiko semua trader. Kalau modelnya begitu ya bitmex pasti ngeclose lebih banyak akun lagi. Mungkin aja memang dibuat judi, tapi ya ga tau juga.

3. tidak adanya transparansi dalam hal penyajian data (dana yang terkumpul, jumlah peserta konsorium, Dll) peserta konsor hasil konsorium yang bisa dipertanggung jawabkan.

Yah begitulah, kalau ga ada transparansi korupsi bisa jadi masuk. Kalau mau ikut konsor lagi, lebih baik deposit ke wallet multi-sig saja gan, dan dipastikan yang megang bukan komplotan juga.

4. akun sosial media langsung dihapus (jadi tanda tanya besar) karena tidak ada satupun peserta konsor yang memegang identitas beliau.

Takut masuk bui.
jr. member
Activity: 135
Merit: 4
September 04, 2019, 12:29:23 AM
#33
mungkin saya adalah salah satu member group facebook yang mengikuti alur jejaknya. karena ada beberapa teman saya juga yang menjadi korban. memang sudah ada pengembalian dana sebesar 30% dari dana yang didepositkan. saya tidak berusaha memojokkan seseorang. namun disini ada beberapa hal yang saya rasa sedikit aneh.

1. dana konsorium tersebut sejatinya untuk IEO atau ICO. kenapa dipergunakan trading di bitmex untuk mencari cuan tanpa sepengetahuan yang punya uang ( Member Konsorium )

2. kalaupun uangnya dipakai untuk trading di bitmex harusnya trading history nya dibuka kepada seluruh member konsorium, bukan memberi statement akun telah dihapus ( asumsinya kalo udah begini bisa saja dipakai buat yang lain (DICE, atau yang lain)

3. tidak adanya transparansi dalam hal penyajian data (dana yang terkumpul, jumlah peserta konsorium, Dll) peserta konsor hasil konsorium yang bisa dipertanggung jawabkan.

4. akun sosial media langsung dihapus (jadi tanda tanya besar) karena tidak ada satupun peserta konsor yang memegang identitas beliau.

5. solusi yang diberikan untuk saat ini mutlak. dan tidak bisa di musyawarahkan lagi.

namun ini merupakan asumsi dari saya dan beberapa korban beliau. saya mewakili teman dan sodara yang menjadi korban masih menunggu itikad baik dari beliau untuk menyelesaikan masalah ini dengan penuh rasa tanggung jawab dan transparansi
copper member
Activity: 2324
Merit: 2142
Slots Enthusiast & Expert
September 03, 2019, 11:22:58 PM
#32
Masih menunggu pengembalian dana dari dia. takutnya klu lapor polisi belum sempat di balikin nyicil beberapa tambah rugi lagi hahaha. saya juga sudah bilang ke teman yang lainnya juga, selama ada itikat baik pengembalian dana, tenang saja bakal jauh dari jalur hukum.
Iya makanya ane sarankan untuk didiskusikan bagaimana prosedur mengembalikan dana dan berapa jumlahnya. Ingat kalau agan-agan ini main taruhan lagi di pasar jadi ada kemungkinan untuk longsor lebih dalam lagi yang 30%-nya.

Cara yang lebih aman ya itu jual aset si manajer untuk bayar utang. Sukur-sukur bisa balik 100%.

Perkara nanti si manajer taruhan lagi (pribadi) untuk membangun aset-nya dari nol (atau minus), itu sudah bukan urusan agan-agan yang ikutan "konsor."

Banyak-banyak berdoa saja kalau masih mau taruhan lagi, wish you all the best.
jr. member
Activity: 105
Merit: 2
この世界はあ&#
September 03, 2019, 11:04:46 PM
#31
Apakah bisa dikatakan setiap perjanjian yang menempelkan meterai tersebut akan tidak berguna sama sekali jika tidak dinotariilkan?
Karena pada beberapa kasus perjanjian pinjam meminjam uang yang saya temui di lingkungan masyarakat itu hanya mengandalkan surat perjanjian dengan dibubuhi tandatangan diatas meterai saja.
Pada Pasal 1320 KUHPer sudah dijelaskan syarat perjanjian no 1 itu karena adanya agreement. Kesepakatan di sini tentunya tanpa paksaan, dilakukan dengan sadar, dsb., sehingga diperlukan adanya pihak ketiga sebagai saksi.

Hal ini untuk mencegah gangster memaksa korban untuk tanda tangan di atas meterai (sambil menodongkan pistol mainan ke korban).

Perjanjian seperti ini batal demi hukum alias void, dianggap tidak pernah ada, dan tidak merlu menilik pasal demi pasal dalam perjanjian.

Masalahnya kalau datang ke Notaris:
Notaris: Ada perlu apa?
Joni: Mau buat konsor...
Notaris: Cheesy


Terkait "konsor" patut diketahui kalau mengumpulkan dana yang melibatkan masyarakat luas itu ada prosedurnya, ndak main-main.

Tidak semua orang bisa menjadi fund manager yang seksi, harus ada latar belakang pendidikan yang memadai, sertifikasi, pengalaman kerja, dll.
Misalnya terkait sertifikasi, sebelum jadi Certified Wealth Manager (CWM), agan harus lulus dulu dari affiliate -> associate -> qualified.

Kalau dilihat dari kasus ini terlihat kalau manajemen risikonya nyaris tidak ada. Sudah jatuh bingung mau cut loss atau double down. Namun demikian, hal ini bisa terjadi pada siapa saja yang belum memiliki kualifikasi yang memadai, jadi ndak perlu membully pelaku. Biar diselesaikan pak pulisi dkk.

Masih menunggu pengembalian dana dari dia. takutnya klu lapor polisi belum sempat di balikin nyicil beberapa tambah rugi lagi hahaha. saya juga sudah bilang ke teman yang lainnya juga, selama ada itikat baik pengembalian dana, tenang saja bakal jauh dari jalur hukum.

bdw saya sendiri juga g ngeh dan g mikir gimana klu harga down waktu itu, ekh malah kejadian beneran dump 😢 asem".
copper member
Activity: 2324
Merit: 2142
Slots Enthusiast & Expert
September 03, 2019, 10:49:36 PM
#30
Apakah bisa dikatakan setiap perjanjian yang menempelkan meterai tersebut akan tidak berguna sama sekali jika tidak dinotariilkan?
Karena pada beberapa kasus perjanjian pinjam meminjam uang yang saya temui di lingkungan masyarakat itu hanya mengandalkan surat perjanjian dengan dibubuhi tandatangan diatas meterai saja.
Pada Pasal 1320 KUHPer sudah dijelaskan syarat perjanjian no 1 itu karena adanya agreement. Kesepakatan di sini tentunya tanpa paksaan, dilakukan dengan sadar, dsb., sehingga diperlukan adanya pihak ketiga sebagai saksi.

Hal ini untuk mencegah gangster memaksa korban untuk tanda tangan di atas meterai (sambil menodongkan pistol mainan ke korban).

Perjanjian seperti ini batal demi hukum alias void, dianggap tidak pernah ada, dan tidak merlu menilik pasal demi pasal dalam perjanjian.

Masalahnya kalau datang ke Notaris:
Notaris: Ada perlu apa?
Joni: Mau buat konsor...
Notaris: Cheesy


Terkait "konsor" patut diketahui kalau mengumpulkan dana yang melibatkan masyarakat luas itu ada prosedurnya, ndak main-main.

Tidak semua orang bisa menjadi fund manager yang seksi, harus ada latar belakang pendidikan yang memadai, sertifikasi, pengalaman kerja, dll.
Misalnya terkait sertifikasi, sebelum jadi Certified Wealth Manager (CWM), agan harus lulus dulu dari affiliate -> associate -> qualified.

Kalau dilihat dari kasus ini terlihat kalau manajemen risikonya nyaris tidak ada. Sudah jatuh bingung mau cut loss atau double down. Namun demikian, hal ini bisa terjadi pada siapa saja yang belum memiliki kualifikasi yang memadai, jadi ndak perlu membully pelaku. Biar diselesaikan pak pulisi dkk.
jr. member
Activity: 36
Merit: 1
September 03, 2019, 07:49:39 PM
#29

menurut korban, pelaku dah 3 kali ngadain konsor IEO, jadi sudah dapet kepercayaan nah ini mungkin yang ketiga yang bermasalah.
siapapun yang megang duit memang panas godaannya.

bener banget om, kalo megang duit godaan nya ganas, ditambah lagi main di bitmex itu aja x3 gmna ga tergiur  Grin Grin

semoga aja dibukakan jalan baik yg pnglola knsr maupun korban sama2 panik itu  Cry
hero member
Activity: 1792
Merit: 728
September 03, 2019, 06:59:49 PM
#28
saya baru tau ada yg beginian,
kok pada berani ya nitip modal ke org lain
mending usaha sendiri kalau mau trading/invest crypto
jadi, untung rugi nya kita sendiri yang alami

semoga saja kasus diatas cepat teratasi dan bagi yg ikut semoga ada solusi terbaik  Wink
menurut korban, pelaku dah 3 kali ngadain konsor IEO, jadi sudah dapet kepercayaan nah ini mungkin yang ketiga yang bermasalah.
siapapun yang megang duit memang panas godaannya.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
September 03, 2019, 06:58:58 PM
#27
iya om, tapi kalau di exchange itu perusahaan dan memiliki alamat sah ada legalitas dan bisalah dipercaya, nah kalau seperti kasus diatas wassalam jadinya  Grin Grin Grin
Pernah mendengar MT. Gox, salah satu bitcoin exchanger terbesar dimasanya?

-snip- sebanyak apapun materai yang ditempelkan, jika tidak dinotariilkan kurang kuat ikatan perjanjian tersebut.
Apakah bisa dikatakan setiap perjanjian yang menempelkan meterai tersebut akan tidak berguna sama sekali jika tidak dinotariilkan?
Karena pada beberapa kasus perjanjian pinjam meminjam uang yang saya temui di lingkungan masyarakat itu hanya mengandalkan surat perjanjian dengan dibubuhi tandatangan diatas meterai saja.

btw, setahu saya istilah yang baku meterai, bukan materai
https://kbbi.web.id/meterai
jr. member
Activity: 36
Merit: 1
September 03, 2019, 06:44:27 PM
#26
iya om, tapi kalau di exchange itu perusahaan dan memiliki alamat sah ada legalitas dan bisalah dipercaya, nah kalau seperti kasus diatas wassalam jadinya  Grin Grin Grin
hero member
Activity: 728
Merit: 1006
BountyPortal Supporter & Hhampuz is my manager
September 03, 2019, 03:03:32 PM
#25
sebaiknya untuk om pradipta dicari saja pelan-pelan alamat tempat tinggalnya dan dilaporkan ke pihak yang berwajib.
Kalok seandainya masih satu kota ato kota tetangga mungkin gak jadi masalah, Tetapi jika korban berada diluar pulau atau bahkan di luar negara (sebagai TKI), malah kan menjadi beban tersendiri bagi korban.
Jika ruang lingkupnya luas (beberapa kabupaten/provinsi), ada baiknya menyewa lawyer dengan biaya patungan.
Gunanya apa? Untuk efektivitas waktu, biaya dan terhindar dari provokasi. Toh, nanti jika dikabulkan oleh pengadilan (jika sampai menuju sangkaan tipu-gelap) maka korban bisa menuntut penggantian biaya menyewa lawyer tersebut.


kok pada berani ya nitip modal ke org lain
mending usaha sendiri kalau mau trading/invest crypto
Jangankan dlm usaha trading/investasi...
Bahkan agan menitipkan (baca:mendepositkan) aset pada pihak exchanger pun, itu sebenarnya sama dengan menitipkan kunci mobil beserta BPKB-nya ke orang lain.
jr. member
Activity: 36
Merit: 1
September 03, 2019, 01:23:09 PM
#24
saya baru tau ada yg beginian,
kok pada berani ya nitip modal ke org lain
mending usaha sendiri kalau mau trading/invest crypto
jadi, untung rugi nya kita sendiri yang alami

semoga saja kasus diatas cepat teratasi dan bagi yg ikut semoga ada solusi terbaik  Wink
hero member
Activity: 1218
Merit: 608
September 03, 2019, 12:35:12 PM
#23
Saya pribadi sudah cukup lama tahu tentang berita konsorium yang diadakan pradipta dan tentang profit yang mereka dapatkan.Tapi kalau boleh jujur saya pribadi tidak pernah berani untuk terjun bergabung ke dalam program konsorium tersebut (karna sudah pernah mengalami sakitnya aset dibawa kabur di jaman maraknya claim XRB/NANO dan ada program konsoriumnya juga yang dibuat sama om CRAZY,dan ceritanya sama diawal dikasih profit yang berujung aset member dibawa kabur semuanya) mungkin beberapa teman-teman disini yang pernah aktfif bermain XRB/NANO masih ada yang mengingatnya.
Dari pengalaman itu saya tidak pernah lagi berani untuk terjun dalam program-program seperti konsorium apalagi leadernya tidak kita kenal dan tidak tau pasti alamatnya dimana,sebaiknya untuk om pradipta dicari saja pelan-pelan alamat tempat tinggalnya dan dilaporkan ke pihak yang berwajib.Turut bersedih untuk member-member yang asetnya dibawa kabur.
full member
Activity: 760
Merit: 104
Moonbet.io
September 03, 2019, 12:02:57 AM
#22
Turut berduka untuk para korban. Kalau merasa dirugikan yang seperti ini bisa dilaporkan ke polisi sebenarnya karena ada indikasi:
- Penggelapan dana atau penipuan;
- Promosi efek yang ilegal; dan
- Tidak ada ijin menerbitkan maupun mengelola mutual funds (investasi bodong).

Semoga ini bisa menjadi pelajaran bersama untuk tidak menerbitkan mutual funds tanpa ijin (bagi pelaku), serta tidak usah ikutan investasi bodong (bagi korban).
Ya saya setuju dengan pendapat anda gan, kasus seperti ini harus di usut sampai tuntas, dan memang benar ini sebuah pelajaran yang sangat berharga bagi kita agar kita bisa berhati-hati kedepannya, karena memang dunia cryptocurrency penuh dengan teka teki.
hero member
Activity: 728
Merit: 1006
BountyPortal Supporter & Hhampuz is my manager
September 02, 2019, 02:05:42 PM
#21
saya rasa si Pradipta ini bukan atau tidak memiliki badan hukum jadi tidak masuk atau di jerat dengan UU no. 7 tahun 1992 (perbankan) pasal 46
Nah, karena itulah kenapa saya mempertanyakan konsorsium tersebut.

Tapi ada kemungkinan bisa dijerat secara perdata dengan dugaan wanprestasi
Pidana juga bisa berbuah kepada penggantian ganti rugi kepada korban, cek KUHAP pasal 98 ayat 1.


sementara ini, dia masih bayarnya untuk balikin dananya, mencicil bang. saya sendiri gak nuntut aneh" asal uang saya balik utuh dan ada kejelasan gpp, tapi kalau dia ngilang mungkin jalur hukum bisa saya tempuh bersama kawan" yang kena.
Menurut saya, tetap lakukan pelaporan utk jaga-jaga agar kasusnya tidak berlarut-larut.
Dan penting adanya mediasi antara korban dengan pelaku, serta pihak layanan hukum (pengacara, notaris, polisi) sebagai penguat dan saksi terjadinya mediasi dan berikut hasilnya.


di atas materai
sebanyak apapun materai yang ditempelkan, jika tidak dinotariilkan kurang kuat ikatan perjanjian tersebut.


full member
Activity: 541
Merit: 137
September 02, 2019, 11:25:49 AM
#20
sementara ini, dia masih bayarnya untuk balikin dananya, mencicil bang. saya sendiri gak nuntut aneh" asal uang saya balik utuh dan ada kejelasan gpp, tapi kalau dia ngilang mungkin jalur hukum bisa saya tempuh bersama kawan" yang kena.

Kalau ada itikad baik ya itu bagus um, hanya saja kalau boleh memberikan sedikit saran alangkah baiknya jika dibarengi dengan perjanjian tertulis (di atas materai), buat pegangan kalau dikemudian hari terjadi hal-hal yang menyimpang dari apa yang telah konsor leader sanggupi.
jr. member
Activity: 105
Merit: 2
この世界はあ&#
September 02, 2019, 11:14:44 AM
#19
Kasus ini rujukannya kepada delik aduan.
Polisi/aparat hukum tidak bisa melakukan upaya hukum jika tidak ada pihak yang dirugikan melaporkan/mengadukan hal ini ke polres setempat.
Artinya, meskipun polisi melihat adanya kerugian pada suatu kejadian tetapi korban tidak melakukan pelaporan kejadian tsb, maka polisi tidak akan bisa melakukan penyidikan/penangkapan/maupun upaya hukum lainnya terhadap pelaku.

Ada hal yg menurut saya perlu diperjelas dalam hal ini:
1. Maksud diadakannya konsorsium tersebut.
2. Bentuk perjanjiannya bagaimana (tertulis/lisan)?
3. Jika berupa kepada investasi bisnis, maka seharusnya tunduk kepada UU no 8 tahun 1995
4. Jika untuk investasi tetapi ilegal, itu adalah melanggar UU no. 7 tahun 1992 (perbankan) pasal 46.
Bagaimanapun pengumpulan dana/uang dari masyarakat untuk tujuan berinvestasi harus mendapat ijin tertulis dari BI

Dan apakah para investor akan mendapat pengembalian dana? Tergantung kepada tuntutan yang diajukan oleh pelapor.

sementara ini, dia masih bayarnya untuk balikin dananya, mencicil bang. saya sendiri gak nuntut aneh" asal uang saya balik utuh dan ada kejelasan gpp, tapi kalau dia ngilang mungkin jalur hukum bisa saya tempuh bersama kawan" yang kena.
full member
Activity: 854
Merit: 115
September 02, 2019, 10:24:12 AM
#18
Betul apa yang mas pandukelana2712 sampaikan kalau mau membawa kasus ini ke jalur hukum maka rujukannya Delik Aduan.
Tapi kalau point ke-4
4. Jika untuk investasi tetapi ilegal, itu adalah melanggar UU no. 7 tahun 1992 (perbankan) pasal 46.
saya rasa si Pradipta ini bukan atau tidak memiliki badan hukum jadi tidak masuk atau di jerat dengan UU no. 7 tahun 1992 (perbankan) pasal 46

Tapi ada kemungkinan bisa dijerat secara perdata dengan dugaan wanprestasi
Rujukan: https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl2028/perbuatan-melanggar-hukum-atau-wanprestasi

hero member
Activity: 728
Merit: 1006
BountyPortal Supporter & Hhampuz is my manager
September 02, 2019, 07:04:19 AM
#17
Kasus ini rujukannya kepada delik aduan.
Polisi/aparat hukum tidak bisa melakukan upaya hukum jika tidak ada pihak yang dirugikan melaporkan/mengadukan hal ini ke polres setempat.
Artinya, meskipun polisi melihat adanya kerugian pada suatu kejadian tetapi korban tidak melakukan pelaporan kejadian tsb, maka polisi tidak akan bisa melakukan penyidikan/penangkapan/maupun upaya hukum lainnya terhadap pelaku.

Ada hal yg menurut saya perlu diperjelas dalam hal ini:
1. Maksud diadakannya konsorsium tersebut.
2. Bentuk perjanjiannya bagaimana (tertulis/lisan)?
3. Jika berupa kepada investasi bisnis, maka seharusnya tunduk kepada UU no 8 tahun 1995
4. Jika untuk investasi tetapi ilegal, itu adalah melanggar UU no. 7 tahun 1992 (perbankan) pasal 46.
Bagaimanapun pengumpulan dana/uang dari masyarakat untuk tujuan berinvestasi harus mendapat ijin tertulis dari BI

Dan apakah para investor akan mendapat pengembalian dana? Tergantung kepada tuntutan yang diajukan oleh pelapor.
legendary
Activity: 2324
Merit: 1604
hmph..
September 01, 2019, 10:40:50 PM
#16
makasih info nya gan. Jadi harus Cooper Member / Member, tapi kalau sudah Jr Member bisa gak gan ?

Agar topik ini tidak berlanjut menjadi OOT, silakan mas pelajari thread berikut ini
[GUIDE] Sistem Rank, Activity, dan Merit

Jika mungkin kurang jelas, silakan mengajukan pertanyaan ke thread berikut ini
[Q&A] Tanya Jawab Seputar Forum Disini/Ask about this forum here!

Ini untuk menjaga thread mas ini tetap fokus pada perkembangan kasus yang sedang terjadi.

---------------------------------------- o0o ----------------------------------------
sr. member
Activity: 1162
Merit: 252
September 01, 2019, 10:23:48 PM
#15
makasih info nya gan. Jadi harus Cooper Member / Member, tapi kalau sudah Jr Member bisa gak gan ?
kalau sudah jr member udah bisa gan hanya saja kalau nunggu jr member sedikit kelamaan karena activity agan masih kurang selain itu minimal harus mendapatkan satu merit buat syarat naik ke jr member
jr. member
Activity: 105
Merit: 2
この世界はあ&#
September 01, 2019, 08:24:20 PM
#14
cara insert image ke thread gimana sih hehe?

Untuk rank Newbie tidak bisa menyertakan image didalam sebuah post, jadi minimal yg bisa agan lakukan hanya menyertakan link dari image tersebut dan semoga ada member lain yg melakukan Quote sehingga image tersebut akan muncul (pada quoted post tersebut).

Pilihan lainnya agan bisa upgrade ke Rank Copper Member, dimana untuk copper member memiliki benefit setara rank "Member" sehingga bisa memasang signature dan insert image pada post yang dibuat.


makasih info nya gan. Jadi harus Cooper Member / Member, tapi kalau sudah Jr Member bisa gak gan ?
sr. member
Activity: 1918
Merit: 256
Just.bet - Decentralized On-chain Casino
September 01, 2019, 06:43:45 PM
#13
ini jadi pelajaran bagi yang suka ikut konsor, leader harus benar benar orang yang dapat dipercaya, dikenali dan bertanggung jwab.
kejadian ini juga malah jadi ngerugiin terutama yang suka join konsor di grup lain jadi pada takut untuk join.
semog kasus ini cepat selesai dan dana konsor bisa kembali.
copper member
Activity: 2324
Merit: 2142
Slots Enthusiast & Expert
September 01, 2019, 01:42:00 PM
#12
sejauh ini belum ada kabar dari dia, dan saya sembari menunggu dia mencicil dana saya. jikalau emng dia lari mungkin lapor polisi bisa dibilang opsi atau jalan yang di tempuh. Ini juga masih rembulan dengan yang lain.
Posisi agan Pradipta cukup sulit kalau sudah seperti ini karena yang namanya "opit trading" itu belum tentu bisa didapat, kemudian produk "konsorsium" ini --asumsi ane dari kasus-kasus yang serupa di masa lalu-- kemungkinan tidak dikeluarkan menggunakan ijin (ilegal) dan tidak berbadan hukum (perdata sampai harta pribadi). Tambah lagi dipromosikan di facebook pula (promosi ilegal).

Kalau ane menyarankan dibawa ke perdata dulu saja apakah klausul dalam kontrak terjadi pelanggaran atau tidak untuk kemudian diselesaikan secara perdata (utang piutang). Misalnya cukup melunasi 80% dana saja investor sudah menerima... (kan sudah ada 30% sisanya). Anggap saja rugi 20%. Nah, si pelaku kan bisa jual aset-asetnya buat bayar hutang yang 50% gitu.

Kalau pidana (penipuan) takutnya pelaku tidak bisa lagi melunasi (sudah dibui, gak bisa kerja). Coba nanti tunggu komentar dari pak @pandukelana2712 gimana baiknya.
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
September 01, 2019, 12:28:34 PM
#11
cara insert image ke thread gimana sih hehe?

Untuk rank Newbie tidak bisa menyertakan image didalam sebuah post, jadi minimal yg bisa agan lakukan hanya menyertakan link dari image tersebut dan semoga ada member lain yg melakukan Quote sehingga image tersebut akan muncul (pada quoted post tersebut).

Pilihan lainnya agan bisa upgrade ke Rank Copper Member, dimana untuk copper member memiliki benefit setara rank "Member" sehingga bisa memasang signature dan insert image pada post yang dibuat.
jr. member
Activity: 105
Merit: 2
この世界はあ&#
September 01, 2019, 12:07:11 PM
#10
Butuh beberapa penjelasan um
1.
tepatnya pada hari Jum'at 30 September 2019
Jum'at 30 September 2019? Time Travel kah?

~
Awal cerita,
Karena rekt sangat dalam selama 2x IEO, saya berinisiatif untuk memutar dana pribadi di Bitmex.
Tapi sayang, kali ini saya gagal.
Dana aset saya bahkan ludes diBitmex.


2. Kalau ada bukti percakapan dari chat tersebut mohon dilampirkan, karena pengertian dana pribadi dengan dana bersama (dana konsor) itu pasti jauh berbeda.

Kalau dana yang digunakan adalah dana konsor saya kira itu bisa masuk dalam ranah kriminal kategori penggelapan dana
*Tunggu komentar mas Husna kalau masalah Hukum bisanya beliau lebih jos pendalamannya


Typo gan maaf, maksud saya Jumat 30 Agustus 😅

cara insert image ke thread gimana sih hehe?

sejauh ini belum ada kabar dari dia, dan saya sembari menunggu dia mencicil dana saya. jikalau emng dia lari mungkin lapor polisi bisa dibilang opsi atau jalan yang di tempuh. Ini juga masih rembulan dengan yang lain.
full member
Activity: 541
Merit: 137
September 01, 2019, 11:50:54 AM
#9
Butuh beberapa penjelasan um
1.
tepatnya pada hari Jum'at 30 September 2019
Jum'at 30 September 2019? Time Travel kah?

~
Awal cerita,
Karena rekt sangat dalam selama 2x IEO, saya berinisiatif untuk memutar dana pribadi di Bitmex.
Tapi sayang, kali ini saya gagal.
Dana aset saya bahkan ludes diBitmex.


2. Kalau ada bukti percakapan dari chat tersebut mohon dilampirkan, karena pengertian dana pribadi dengan dana bersama (dana konsor) itu pasti jauh berbeda.

Kalau dana yang digunakan adalah dana konsor saya kira itu bisa masuk dalam ranah kriminal kategori penggelapan dana
*Tunggu komentar mas Husna kalau masalah Hukum bisanya beliau lebih jos pendalamannya
legendary
Activity: 2688
Merit: 1262
September 01, 2019, 11:41:57 AM
#8
And here we go, kasus ini juga ke Bitcointalk. Beranda facebook ane emang banyak yang ngebahas mengenai kasus ini, dan ane juga kadang turut melakukan react mengenai hal ini. Coba memberikan opini ane mengenai dari kasus ini.

Kebanyakan, tipe orang seperti ini adalah tipe orang yang memang biasa meraih profit dan melakukan sharing hasil profit disocial media dia. Sehingga pada akhirnya membuat si pelaku seolah-olah menjadi seorang "Influencer" dan friendlist dia atau orang laen mengangap dia adalah "Suhu" karena bisa "Opit" gede. Makanya banyak orang yang ikut jutaan konsor yang dia adakan.

Ane juga agak bingung dari system konsorsium yang diadakan, menurut gua sendiri tujuan dari konsorsium adalah agar  meningkatkan kesempatan lebih besar untuk mendapatkan "Ticket" dari IEO yang dilakukan walaupun emang tujuan semua orang profit. Tapi masalah profit/lose ditangung itu di pilot masing-masing, bukan si pembuatan konsor. Pembuat kosorsium hanya sebatas memfasilitasi, bukan memberikan jaminan profit, gua belum begitu tau perjanjian awal konsorsiumnya tapi dari kasusnya sedikit baca-baca, kesalah tersangka adalah :
  • Menggunakan FIAT Ketimbang BNB dalam melakukan Konsorsium
    Salah satu kesalahan dari si-tersangka adalah ini, dia membuat konsor dengan mengambil nilai FIAT. Hal ini menurut gua bakal merugikan si-tersangka, karena apabila terjadi penurunan harga BNB dan terdapat sesi refund mau gk mau si-tersangka harus melakukan refund dalam bentuk FIAT karena dia menerima FIAT bukan BNB beda ceritanya kalau si-tersangka nerima BNB maka dia tidak bakal menangung kerugiaan yang diakibatkan oleh volatifitas harga BNB cukup refund ajh BNBnya.
  • Memberikan janji profit sedangkan apabila tidak profit maka uang akan direfund 100%.
    Paling fatal ini juga sih, duh
  • Melakukan Aktifitas diluar perjanjian awal secara sepihak, tanpa diketahui oleh pihak lain yang berpartisipasi tanpa diadakannya suatu Diskusi, Poling atau Rapat dengan Pengikut Konsor.
    Buat yang ini udh jelas tindakan kejahatan, karena malakukan aktiftas Trading/Margin yang memang tidak ada di perjanjian awal ketika membuat konsor.

BTW, Untungnya konsorsium buat dia adakah?, Misalkan kalau profit dia bakal dapet sekian %. Kalau dia gk dapet apa2 wasting time ajh tuh orang.

Sebenernya, konsorsium sah-sah saja sih tapi jangan memberikan statment yang berujuk kepada "Profit". Mengenai Profit & Risk akan lebih baik ditangung oleh si-pengikut konsor, terkadang beberapa orang mengikuti konsor karena bisa mendapatkan bonus "Token" lebih besar. Dikarenakan kalau melakukan konsor maka kita mempunyai dana yang besar, beberapa Token Sale terkadang membuat tingkatan bonus tergantung jumlah token yang di beli.

Walau gitu, harus waspada kalau ngikut konsor pastiin itu orang yang lu percaya banget/kenal dll lah. Dan lu juga harus tau kerugian yang diakibatkan, apabila mengikuti konsor, bisa saja:
  • Rugi
  • Terdapat masalah dari konsor yang diakibatkan oleh si-pembuat konsor.
  • Dll


8. Menurut saya sendiri ini juga tidak adil, dimana dia sudah 2x membuat orang sukses, namun ketika dia jatuh banyak yang balik badan menyerang dia.
Gak ada hubungannya bruh, sekali bisnis tetap bisnis itu udh kode etik / sesuai kesepakatan awal.

karena sebelumnya 2x IEO sama dia aman - aman saja dan karena juga dia punya nama di grup, jadi saya percaya.
ekh waktu saya join yang ke 3 malah zonk 😢
Bruh, Ponzi ajh awal-awal ngebayar karena hal itu banyak orang yang bilang aman dll, akhirnya pas diakhir kabur. Mengenai Bisnis, Investasi segala hal yang berhubungan dengan uang selalu waspada & jangan gampang percaya, u ajh bisa ditipu ama temen u yang udah kenal lama.

Katanya opsi 1 yaitu refund ampe 100% ampe 2025. Kalau masih inget Grin Anywhy opsi yang diberikan jadi inget kasus exchange Bitgrail pas waktu XRB, Exchangenya ada sedikit problem dan mulai panik dan terdapat opsi wd 50% sisahnya angus temen gua milih opsi ini buat wd untungnya bisa wd sebelum exit scam, temen gua satu lagi malah gk pilih opsi itu sambil nungguin exchange nya wd semua aset dia tapi kena scam.
member
Activity: 882
Merit: 13
Laziness is the mother of human progress
September 01, 2019, 08:25:47 AM
#7
karena sebelumnya 2x IEO sama dia aman - aman saja dan karena juga dia punya nama di grup, jadi saya percaya.
ekh waktu saya join yang ke 3 malah zonk 😢
Mungkin bisa dibilang hari apesnya dia (Pradipta) gan, sedih juga bacanya loss sampai 700jt ++ sering" bersyukur dan ibadah gan, biar rejeki nya lancar.
legendary
Activity: 2324
Merit: 1604
hmph..
September 01, 2019, 06:25:40 AM
#6
Jika memang benar penggunaan dana investor untuk margin trade ini di luar kesepakatan antara investor dengan pengelola, memang sebaiknya melaporkan ke pihak berwajib. Meskipun pada akhirnya nanti bertanggung jawab, setidaknya selama proses pengembalian dana tersebut, yang bersangkutan dalam pengawasan pihak berwajib.

Kemudian, pastikan pula para investor ada yang tahu di mana rumah yang bersangkutan untuk mengawasi rumah dia dari waktu ke waktu. Syukur-syukur yang bersangkutan bisa open door untuk investor yang ingin silaturahim.

Jadi ingat kasus rekberp**** dulu nih.




Saya menemukan SS percakapan investor dengan pradipta ini, sayang hanya ada satu gambar saja. (saya hanya mengubah wajah pada background chat, sisanya masih sesuai aslinya)

full member
Activity: 1708
Merit: 105
September 01, 2019, 04:18:01 AM
#5
karena sebelumnya 2x IEO sama dia aman - aman saja dan karena juga dia punya nama di grup, jadi saya percaya.
ekh waktu saya join yang ke 3 malah zonk 😢
cerita seperti ini mungkin sudah lazim. biasanya setiap orang yang baru bergabung dengan hal seperti ini akan selalu diawal bergabung akan mendapatkan keuntungan yang sangat menjanjikan. tetapi dikemudian hari akan terjadi malapetaka yang mungkin tidak terpikirkan ketika saat menerima keuntungan. tetapi hal ini tidak bisa dipukul rata, sudah banyak terjadi tetapi bukanya mencap semua berbuat begitu, bisa saja memang dia benar mengalami kerugian, tetapi ada baiknya lebih transparan memberikan semua informasinya, baik itu buruk atau sebaliknya.
sehinga bisa diselesaikan dengan secara baik baik.
turut prihatin dan bisa diselesaikan dengan hati yang jernih.
copper member
Activity: 2324
Merit: 2142
Slots Enthusiast & Expert
September 01, 2019, 04:16:03 AM
#4
Turut berduka untuk para korban. Kalau merasa dirugikan yang seperti ini bisa dilaporkan ke polisi sebenarnya karena ada indikasi:
- Penggelapan dana atau penipuan;
- Promosi efek yang ilegal; dan
- Tidak ada ijin menerbitkan maupun mengelola mutual funds (investasi bodong).

Semoga ini bisa menjadi pelajaran bersama untuk tidak menerbitkan mutual funds tanpa ijin (bagi pelaku), serta tidak usah ikutan investasi bodong (bagi korban).
jr. member
Activity: 105
Merit: 2
この世界はあ&#
September 01, 2019, 03:26:40 AM
#3
karena sebelumnya 2x IEO sama dia aman - aman saja dan karena juga dia punya nama di grup, jadi saya percaya.
ekh waktu saya join yang ke 3 malah zonk 😢
full member
Activity: 321
Merit: 152
Save Palestine
September 01, 2019, 02:50:03 AM
#2
Sblumnya sy tdk bermaksud menyinggung siapapun dgn pandangan sy ini:

Kadang sy tdk habis pikir,  kenapa agan/yg lainnya dan diluaran sana, begitu mudah memberikan "modal" ke org lain dgn segala jenis motivasi dan rayuan.

Beruntung bagi sy, memiliki sifat yg susah percaya pada org lain apapun reputasi-nya. Apalagi menyangkut "Aset".

Pelajaran untuk sy dan yg lain:
Jangan pernah menggantungkan takdir mu kpd ornglain. Dan jngn mudah percaya, Ragulah terhadap sesuatu yg masih bersifat spekulasi, itu kunci biar aman.
jr. member
Activity: 105
Merit: 2
この世界はあ&#
August 31, 2019, 11:45:43 PM
#1
selamat pagi agan - agan semuanya, disini saya akan membahas tentang konsorium yang sempat rame belakangan ini, yaitu konsorium dari mantan moderator grup Facebook Pemburu BitCoin Indonesia aka Pradipta.

Link PBI : https://www.facebook.com/groups/ID.Bitcoin/

Kronologi: Pradipta open konsorium dengan total dana terkumpul lebih dari 1M dan tepatnya pada hari Jum'at 30 Agustus 2019 saya mendapat kabar dari WA grup dan ternyata...

Pesan WA grup:
Pradipta
Sebelummya pertama saya meminta maaf.
Setalah 2 tahun succes open konsor dll, konsor kita kali ini gagal total.
Saya tidak ada niat sedikitpun untuk scam.

Awal cerita,
Karena rekt sangat dalam selama 2x IEO, saya berinisiatif untuk memutar dana pribadi di Bitmex.
Tapi sayang, kali ini saya gagal.
Dana aset saya bahkan ludes diBitmex.

Sekarang sisa dana konsor tinggal 30% karena dropnya BNB.
Masih saya bawa total +-327.000.000.
Jujur saya sudah tidak sanggup apa2  lagi.

⚠ Disini saya ingin bertanggungjawab.
Saya dengan sangat merasa bersalah, saya ingin memberikan 2 opsi kepada kawan-kawan konsor.

➡ 1.) Saya bisa bayar sekarang, tapi ya itu benar2 cuma sanggup 30% dr dana yg ada.

➡ 2.) Saya usahakan bayar full, tapi saya minta waktu untuk mencari dana tambahan.
Disini saya akan mencoba membayar paling tidak 2-20% sebulan dari dana yg masuk.
Minta doanya supaya saya segera bisa menuntaskan tanggungjawab saya ini. .

➡ 3.) Kita sama sama nunggu BNB balik ke harga 29$,
tetapi dengan resiko jika harga menyentuh 20.23$ semua modal hilang karena margincall 3x disini.

Mohon maaf sebesar besarnya kepada kawan-kawan konsor. .

Dan setelah ini FB saya akan saya nonaktifkan sementara karena saya ingin menenangkan diri sejenak.

Untuk wa nomer ini akan menghubungi kalian mulai tanggal 1 Oktober, setiap bulan sampai dana yg ada disaya saya usahakan lunas. .
Jadi, tolong save nomer ini.
Karena jika kalian pilih opsi ke 2, saya yang akan hubungi kalian dari nomer ini.

Saya pribadi meminta kebesaran hati kawan-kawan untuk menerima ini sebagai bentuk tanggungjawab saya.
Terimakasih. .


Kesimpulan saya 🤔
1. Menurut saya Pradipta telah salah, karena sebelumnya dia berjanji pump / dump dana balik 100%
2. disini dia hanya memberikan bukti chat saja dan tidak ada bukti video history dia saat margin di BitMex dan sebagainya.
3. Kenapa main margin pakai dana investor tanpa ijin .
4. kenapa pilih margin ? ngincer high profit? misal untung banyak diem aja, giliran rugi tinggal minta maaf gitu ?
ada yang gak beres disini ini 😅
5. bukti histori trade gak mau nunjukin, dengan alasan sudah dia hapus ?
gak bisa bikin alasan yang lebih bagus lagi?
6. dia ngasih opsi balikin dana 30% tapi sisanya angus, enak bener.
dicicil 2-20% perbulan, siapa yg berani jamin ?
di mainkan margin lagi, tapi kalo loss ilang semua, gila solusi macam apa ini.
7. kalo memang niat tanggu jawab, balikin 30% nah 70% lagi cari pake dana sendiri, bukan malah muter dana investor lagi.
8. Menurut saya sendiri ini juga tidak adil, dimana dia sudah 2x membuat orang sukses, namun ketika dia jatuh banyak yang balik badan menyerang dia.
9. Semoga Pradipta dan member yang ikut konsorium lebih sabar dan berdamai dengan diri sendiri, sembari menanti kelanjutannya.


Wejangan: bagi para Leader yang open konsorium sekiranya lebih berhati - hati lagi dan pastikan anda telah memperhitungkan kemungkinan resiko terburuknya jika terjadi masalah, karena di dunia Crypto tidak ada yang pasti.


Note:
- mungkin ada member di sini yang ikut tapi tidak join WA atau Grup chat facebooknya bisa WA saya 0831-6211-1145 nanti akan saya masukin grup chat buat rembug bareng tentang masalah ini serta silahkan opsi mana yang akan kalian pilih.

- untuk masalah ini mungkin saya akan forward ke thread ini dan saya akan beri detail lebih jelasnya lagi termasuk screenshoot nya, *jika memang diperlukan.


terimakasih
Jump to: