Ijin OOT dikit ya guys...
Bukankah exchange crypto sudah dikenai pajak sama pasarnya, dan pasarnya yang akan bayar pajak selaku pengusaha? Kita sebagai user mah sudah dipotong dari sono nya? Saya ga tau kalo kita di haruskan bayar pajak lagi.
Untuk lebih validnya coba tanya ke KPP gan, tapi setau ane (CMIIW):
Pajak yang dipungut oleh exchange adalah
pajak transaksi kripto yang bersifat final, jadi nanti tinggal dilaporkan saja di SPT tanpa harus membayar lagi.
Sedangkan nanti ada Pajak Penghasilan (PPh 21) yang dilaporkan menggunakan SPT 1770 itu.
Kalau agan ikut sigcamp berarti itu termasuk penghasilan dan kalau jumlahnya lebih besar dari PTKP 2022, misal tidak kawin 54jt/tahun, maka diwajibkan bayar pajak.
Yang bikin sebel ini berarti ada
double taxation dari transaksi kripto dan PPh 21.
ini juga sih yang jadi kekhawatiran saya, kemaren teman saya di telpon suruh isi surat NPWP tahunan dia karena mereka bilang penghasilan nya pertahun udah lebih dari 60 juta, kata si orang pajak aka maliang itu, yang penghasilan di atas 60 juta pertahun wajib bayar upeti
Ya itu udah aturannya, dan kalau misalnya masih 60jt/tahun itu nanti pajaknya kecil, belum sesakit kalau dapat bracket di 15%+
Berapa pajak yang harus dia bayar?
- Penghasikan 60jt/tahun
- Belum Kawin, PTKP 54jt
Sehingga pajak dia (60jt-54jt) x 5% = 300 rb.
Yah daripada bermasalah mending setor 300 rb untuk 1 tahun dan beres. Idealnya setor karena ikhlas kek di negara maju yang korupsinya minim, tapi kita lebih baik setor untuk tidak berurusan lagi dengan oknum, daripada nanti dipersulit, didenda, dsb.
Btw buat agan-agan yang dimintai KYC lagi, ternyata berdasarkan surat CZ, Binance memang sedang menggiatkan compliance mereka terhadap peraturan di berbagai negara.
https://www.binance.com/en/feed/post/137998