Author

Topic: Nyomot Gambar Dari Internet. Dosa [Plagiarisme] Nggak Sih? (Read 1847 times)

hero member
Activity: 994
Merit: 593
aka JAGEND.
Kalau musik ini yang oke sementara ini https://freepd.com/
Ada yang laen?
Ada 3 tempat yaang ane suka banget. Musiknya hampir 90% free dengan lisensi Creative Commons.

1. https://www.jamendo.com/start
Contoh : https://www.jamendo.com/track/1755602/roses-taurus
Lisensi : Pojok kanan bawah (kotak orange)


2. http://ccmixter.org/
Contoh : http://ccmixter.org/api/query?datasource=uploads&search_type=all&sort=rank&search=EDM%20music&lic=open
Lisensi : Kalo agan perhatikan, semuanya berlisensi CC-BY (tulisan cc-by di akhir titel).
Lebih jelas ketika di klik salah satu lagu tersebut : Saya pilih musik dengan judul face the wind


3. https://soundcloud.com/
Kalo yang ini sedikit ribet. Sebab tidak semuanya berlisensi public domain, creative common dan lainnya. Kudu nambah keyword ketika melakukan browsing. Contohnya : https://soundcloud.com/search/sounds?q=EDM%20Music&filter.license=to_use_commercially

Salah satu dari beberapa lagu yang berlisensi creative commons di souncloud : https://soundcloud.com/foxbeatmusic/no-copyright-edm-music-for-youtube-fass-the-prophecy-marshmallow-bolly-style
Deskripsi lagu :






copper member
Activity: 2324
Merit: 2142
Slots Enthusiast & Expert
Dan ketika pada saat cek hasil karya sebelum ditampilin, nah disitu saatnya om periksa tuh copyright musik-musik.

Untuk masalah cross-cek copyright, wajib hukumnya untuk diperiksa secara teliti. Sama seperti memeriksa arus keuangan. kudu ada waktu khusus.
Betul gan cuma masalahnya video promosi kan hanya bumbu saja dalam operasi lapak, dan staf di lapak juga tidak ada yang khusus menangani hak cipta. Kalau keuangan kan sebulan sekali memang harus rekap dan akhir tahun tutup buku, jadi pasti ada staf khusus akuntingnya. Istilahnya bisnisnya kan bukan jualan konten, jadi fokusnya bukan di konten.

Setelah ane cek ternyata dia ambil lagu dari youtube dengan judul clickbait "FREE MUSIC NO COPYRIGHT" dan sebangsanya, dan itu ternyata ada copyrightnya (tergantung keterangan di deskripsi), jadi tidak semua asal comot lalu beres.

Misalnya ini sebagai contoh saja:

Quote
✅ About using the music:

- You MUST include the full credits in your video description.
- You can NOT claim the music as your own.
- You can NOT sell the music anywhere.
- You can NOT use the music as background music for your own musical work without the artist's consent.
- You can NOT use the music without giving any credits in the video description.
- You can NOT remove or add parts from/to the credits.
- You can NOT use third-party software to download the video/track, always use our download links
- You MUST contact the artist if you wish to use the music on any kind of project outside of YouTube.
https://www.youtube.com/watch?v=STzt6dbcipo

Ini kalau tidak diinformasikan ke klien bisa kena strike.

Kalau gambar enggak se-Afgan musik, meskipun ada juga yang mintanya aneh-aneh. Kemudian database gambar yang publik domain atau CC0 (kek pixabay) itu aja sudah cukup lengkap.

Kalau musik ini yang oke sementara ini https://freepd.com/
Ada yang laen?
hero member
Activity: 994
Merit: 593
aka JAGEND.
Sebenernya untuk mengambil gambar dari internet sah saja asalkan pihak yg bersangkutan atau kita sebagi yang ingin mengambil gambar tersebut sudah mengikuti alurnya . Contoh misalnya sipencipta gambar membolehkan siapa saja mengambil karyanyaa asalkan ada nama dia atau mengtag nama penciptanya

Maaf yaa.. untuk komentar hit & run saya delete. Terima kasih.

legendary
Activity: 2198
Merit: 1086
Free Bitcoins Every Hour!
~snip~
Betul mbak, dan aturannya sudah cukup gamblang diuraikan OP di thread (page 1). Sudah kah dibaca tuntas?

Sedikit short-review

1. Sumber yang punya ket. hak cipta / lisensi
Tidak sembarangan gambar bisa kita ambil. Pada contoh kasus di atas, kompas.id tidak memperbolehkan mengambil gambar apapun. Sedangkan detik.com masih mengizinkan asal hanya untuk pengunaan pribadi dan non-komersil. (Perhatikan keterangan pada gambar "copyright")

2. creative common & public domain
Sah untuk mengambil gambar tersebut secara hukum, bahkan untuk diproduksi ulang (berlisensi CC 0 / Public domain). Perhatikan keterangan spesifikasinya pada gambar terkait "attribution".


Quote mbak di atas, saya kira salah tempat. Dan kalau komennya seperti itu, langsung reply aja mbak. Itu kan reply secara umum, bukan bagian tertentu pada OP.


>Atas saya lebih cepat! Keduluan Om Husna. Grin
legendary
Activity: 2254
Merit: 2852
#SWGT CERTIK Audited
Sebenernya untuk mengambil gambar dari internet sah saja asalkan pihak yg bersangkutan atau kita sebagi yang ingin mengambil gambar tersebut sudah mengikuti alurnya . Contoh misalnya sipencipta gambar membolehkan siapa saja mengambil karyanyaa asalkan ada nama dia atau mengtag nama penciptanya
Kalau saya baca, perihal ini sudah pula tersirat pada post 1, tergolong ke lisensi Creative common dengan syarat berupa keharusan penyertaan atribut pemilik gambar asli.
Dan diantara contoh syarat lisensi yang paling ketatnya yakni Attribution-NonCommercial-NoDerivs

-snip- only allowing others to download your works and share them with others as long as they credit you, but they can’t change them in any way or use them commercially.
hero member
Activity: 994
Merit: 593
aka JAGEND.
Gimana ya biar laen kali ane ga perlu meriksa musik-musik yang dipakai, karena modal trust saja ndak cukup untuk hal-hal yang seperti ini (meskipun doi mau disuruh remastering ulang), tapi bikin umur berkurang gara-gara sebel.
Sedikit curhat juga, namun nggak ada hubungan sama copyright.
Pada saat ngelepas proyek ke orang lain, biasanya ane mengadakan perjanjian. Segala tetek bengek yang sifatnya vital, kudu dicantumin ke perjanjian itu. Jadi ane bisa cek dan re-cek.
Nah, sekarang dibawa ke ranah copyright.
Saran saya sih om, pada saat fase perjanjian, cantumin aja apa yang menjadi permintaan om (dalam konteks ini, berarti termasuk permintaan ttg source dan copyright). Dan ketika pada saat cek hasil karya sebelum ditampilin, nah disitu saatnya om periksa tuh copyright musik-musik.

Untuk masalah cross-cek copyright, wajib hukumnya untuk diperiksa secara teliti. Sama seperti memeriksa arus keuangan. kudu ada waktu khusus.

copper member
Activity: 2324
Merit: 2142
Slots Enthusiast & Expert
Sedikit cerita pengalaman, moga gak OOT. Beberapa waktu lalu ane kena strike permanen untuk akun Youtube corporate ane gara-gara si videografer pakai cuplikan lagu tanpa izin. Padahal ane udah mewanti-wanti si penyedia jasa tersebut untuk menggunakan musik yang public domain atau yang bebas dipakai komersial. Sudah bayarnya mahal bikin semua video promosi ane ilang pula, sial Grin *middle finger*

Gimana ya biar laen kali ane ga perlu meriksa musik-musik yang dipakai, karena modal trust saja ndak cukup untuk hal-hal yang seperti ini (meskipun doi mau disuruh remastering ulang), tapi bikin umur berkurang gara-gara sebel.

Afgan bener semua datanya ilang juga.
hero member
Activity: 994
Merit: 593
aka JAGEND.

Terkecualinya agak sedikit ambigu, kalo dari post agan @CucakRowo berarti video yang dibuat pribadi terkena hapus juga?
Iya.. itu ada temen saya yang upload kucing miliknya pribadi kena delete. Satu lagi, teman istri saya upload pideo tentang penyajian bakery ( dan saya tahu itu pideo miliknya) kena hapus juga.

Dan yes.. semua masih bisa dilaporkan asal kita mau lapor dan menunggu.



Kedua, efisiensi server mungkin juga jadi alasan bersih-bersih ini mas. Dengan hanya berbagi link youtube tanpa upload, twitter akan menghemat ribuan tera pada storage.
Bisa jadi juga sih.. namun, mosok sekelas twitter masih memikirkan hal "sepele" seperti ini.

legendary
Activity: 2450
Merit: 1225
Tambahan informasi. 4 Mei 2020.

Pada saat ini pihat Twitter sedang melakukan bersih-bersih video yang diupload dari PC/Gadget/Laptop agan. Semuanya disapu rata akan dibersihkan. Terkecuali upload video yang menggunakan link youtube (dalam arti, link video ditampilkan di status twitter agan). Dari tweet-tweet yang berkelindan di jagat twitter, kayaknya pembersihan ini berhubungan dengan copyright.
Terkecualinya agak sedikit ambigu, kalo dari post agan @CucakRowo berarti video yang dibuat pribadi terkena hapus juga? Keknya penghapusan video atau status tergantung dari jenis videonya atau statusnya. Selama masa covid-19 media2 gak cuman Twitter juga melakukan pengetatan rules mereka mengenai informasi, status yang dishare. Kalau misalkan ke detect missleading, hoax dll pastinya akan bakal terhapus apalagi jumlah reaction mulai dari like dan retweet terbilang cukup besar dari tweet yang informasi yang salah / hoax maka akan lebih cepat terhapus

Mengenai copyright dari policy copyright nya twitter, ada sedikit proses yang harus dilalui sebelum twitter melakukan penghapusan mulai dari:
  • Membuktikan hak milik karyanya.
  • Melakukan pelaporan kepada pihak twitter.
  • Baru pihak twitter melakukan checker.
Kalau dari sistem prosedurnya, misalkan tidak ada pelaporan dari konten yang diupload bisa saja status tersebut masih dapat lolos.

Source : https://help.twitter.com/id/rules-and-policies/copyright-policy
legendary
Activity: 2226
Merit: 1592
hmph..
Pembersihan video ini daapt memiliki 2 alasan sih mas. Pertama memang benar terkait copyright ini dapat berpengaruh terhadap twitter, namun mereka juga tidak dapat disalahkan jika ada member mengupload ulang video tanpa izin. Makanya ada button report untuk memudahkan tim twitter dalam menghapus konten video.

Kedua, efisiensi server mungkin juga jadi alasan bersih-bersih ini mas. Dengan hanya berbagi link youtube tanpa upload, twitter akan menghemat ribuan tera pada storage.
hero member
Activity: 994
Merit: 593
aka JAGEND.
Tambahan informasi. 4 Mei 2020.

Pada saat ini pihat Twitter sedang melakukan bersih-bersih video yang diupload dari PC/Gadget/Laptop agan. Semuanya disapu rata akan dibersihkan. Terkecuali upload video yang menggunakan link youtube (dalam arti, link video ditampilkan di status twitter agan). Dari tweet-tweet yang berkelindan di jagat twitter, kayaknya pembersihan ini berhubungan dengan copyright.

legendary
Activity: 2254
Merit: 2852
#SWGT CERTIK Audited
Yah namanya juga hak cipta semua orang ya gk mau hakciptanya di ambil orang.meskipun kebanyakan sekarang  ngopy paste.namanya ajha nyuri iya dosa
Bagaimanapun seseorang tersebut tidak mau hak ciptanya diambil orang, di Indonesia sendiri sepengetahuan saya ada masa berlakunya tersendiri terhadap perlindungan hak cipta tersebut, artinya setelah melewati batas kadaluarsanya, hak cipta yang baru bisa saja dimiliki orang lain.
Untuk hak cipta berupa "gambar" itu masa perlindungannya:

70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia, atau jika dimiliki/dipegang oleh badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman.
legendary
Activity: 2394
Merit: 1971
1% Skill 99% Luck :v
berikut adalah ulasan yg saya sher di media dan menjadi bahan pertimbangan atau bahan pembelajaran juga di kampus sebenarnya  Grin Grin.

 saja namanya Siti. Perempuan kandidat doktor dari universitas ternama itu berkonsultasi kepada saya tentang disertasinya. Sudah beberapa kali ia melakukan pengeditan, tetapi peranti lunak pengecek plagiarisme (plagiarism checker) yang digunakan kampusnya memberi skor 70% kemiripan. Padahal, menurutnya untuk tidak dicap plagiat, ia harus memenuhi angka kemiripan 30%. Ia bingung
~snip~
Luar biasa om, jadi sampean salah satu penulis artikel dari kompasiana?
kalau sampean original creator ngapain mesti di copy-paste panjang lebar, kan bisa di jabarin dengan bahasa yang berbeda, toh itu adalah berasal dari pemikiran sampean. Ada proof nya sampean adalah creator dari konten di atas?

kompasiana.com

arweeev


edit: bagaikan seorang koruptor sedang berpidato tentang anti korupsi

https://bitcointalksearch.org/topic/m.53871742
sr. member
Activity: 1246
Merit: 285
~
Tapi dengan adanya blog atau materi - materi yang bisa kita copi atau kita nyomot gambar atau materi tersebut untuk kita kembangkan kembali saya kira itu tidak masalah, asalkan jangan sama persis seperti yang kita comot ,kita bisa tambahkan atau kita bisa perluas sesuai keinginan kita
yang dimaksud di sini adalah Creative Common dan Public Domain, right? seperti yang sudah dibahas OP di page one.
maka inilah pentingnya bagi kita untuk  aktif mencari tahu tentang sumber gambar yang akan kita gunakan, apakah creator-nya memberikan izin secara bebas atau tidak.
Skill bisa dipelajari, tapi tidak dengan attitude, maka ayo menghargai karya orang lain dengan cara yang sangat sederhana, yaitu menyertakan sumber gambar yang kita gunakan Smiley
hero member
Activity: 994
Merit: 593
aka JAGEND.

Nah, pertanyaan saya, apakah kalau gambar tersebut sudah diberi watermark dan sejenisnya oleh sang creator, apakah masih perlu disertakan linknya?
misalnya ini gambar di bawah ini
Sebagai bagian dari etika, seyogyanya tetap disertakan link yang langsung bertautan dengan gambar tersebut atau ditambahkan notasi credit from.
Untuk situs yang agan sebutkan diatas, ketika saya lihat TOS-nya, mereka menyatakan free to download and free for commercial use. Nah tinggal dari agan aja apakah mau menyertakan sumbernya atau tidak.
sr. member
Activity: 1246
Merit: 285
Jadi, plagiarisme atau tidaknya sangat tergantung pada status gambar (CC atau Public domain) dan aturannya yang mengikat terkait pengunaannya secara pribadi maupun komersil, benar kak?

Berdasarkan pernyataan berikut:
~
Kesimpulan saya: Jika kalian tetap ingin menggunakan konten dari luar forum selalu berikan credit untuk menghindari hal yang tidak di inginkan, terlepas itu konten memiliki lisensi bebas untuk di repro tetap saja akan melanggar rules forum. Dan yang terpenting adalah untuk menghargai si content creator
Memang alangkah lebih baiknya untuk menyertakan sumber gambar sebagai wujud attitude yang baik dalam menghargai karya orang lain dan menghindari kesalahpahaman yang menyangkut rules forum.

Nah, pertanyaan saya, apakah kalau gambar tersebut sudah diberi watermark dan sejenisnya oleh sang creator, apakah masih perlu disertakan linknya?
misalnya ini gambar di bawah ini



Biasanya, untuk konten artikel dan pekerjaan sampingan di penerbitan buku, saya mengunduh gambar dari beberapa situs penyedia gambar gratis berikut:
  • Pixabay --> ini situs favorit saya, ada banyak tipe gambar yang bisa diunduh sesuai kebutuhan. Ada beberapa tipe gambar yang tersedia seperti foto, vektor, dan ilustrasi dengan banyak kategori mulai dari animal, travel, sains, dll. Kita juga bisa memilih resolusi sesuai kebutuhan, dan untuk menikmati layanan itu kita tidak perlu login terlebih dahulu. Terkait lisensinya yang lebih detail baca di sini.
  • Pexels --> kurang lebih sama dengan pixabay, sebagai pilihan kedua kalau gambar yang saya inginkan tidak tersedia di pixabay
  • pngtree --> nah, khusus untuk gambar dengan format .png saya menggunakan situs ini untuk mengunduh gambar yang saya inginkan untuk membuat layout.
full member
Activity: 854
Merit: 140
Alangkah lebih baik jika mengambil gambar di internet untuk membuat postingan baik di blog atau di forum sosial manapun menggunakan sumber dari mana gambar yang kita upload, saya lihat banyak penulis tidak segan2 memberikan suber dari setiap gambar yang dia upload begitu juga di forum ini saya juga pernah melihat hal demikian.
hero member
Activity: 994
Merit: 593
aka JAGEND.
selama ngasih credits ke pemilik foto ya harus nya nggak dosa.
Sebelum berkomentar.. Coba dibaca dulu yaa. Postingan sampeyan saya hapus, setelah thread ini sampeyan baca dari awal sampe akhir, silahkan berkomentar lagi.
legendary
Activity: 2226
Merit: 1592
hmph..
selama ngasih credits ke pemilik foto ya harus nya nggak dosa.

Sepengetahuan saya sih tidak demikian. Ketika Anda menggunakan gambar yang mana pemilik gambar tersebut tidak memberikan lisensi creative commons / public domain, maka pemberian kredit pun tidak cukup. Yang penting bukan memberi kredit atau tidaknya, tapi lisensi yang ada pada gambar tersebut. Sebelum ada kata "silakan pakai untuk keperluan komersil atau non-komersil"dari pemilik gambar, maka pemberian kredit tersebut tetap menjadi tidak ada artinya dan penyebar juga bisa saja dituntut oleh pemilik gambar.

Coba baca kembali contoh pada halaman pertama yang bagian contoh Kompas dimana ada larangan seperti yang saya sebutkan. Maka dari itu, jika Anda menggunakan tanpa izin Kompas Gramedia, tentu Anda bisa terbentur masalah apalagi berhadapan dengan perusahaan besar.
legendary
Activity: 2254
Merit: 2852
#SWGT CERTIK Audited
-Untuk point yang kedua, karena memang bukan wewenangnya, saya kira hal ini tetap digolongkan ke pelanggaran privasi. Apalagi lagi jika merujuk ke contoh video tersebut, selain melakukan hack atau pembobolan akun sosmed, plus disebarluaskan juga di sosial media. Ini menjadikan kasusnya double, karena bisa juga masuk ke kategori pencemaran nama baik (cek pasal 27 ayat (3) UU ITE).
-snip-
Terima kasih, saya kira cukup, saya dapat jawabannya terutama pada poin kedua.
Kesimpulan yang saya dapat, mengambil gambar/video privasi orang lain apapun itu dari internet/sosmed dengan dalih apapun apalagi sampai diupload di publik tetap melanggar selama yang bersangkutan bukan pihak berwenang.
legendary
Activity: 2198
Merit: 1086
Free Bitcoins Every Hour!
Sedikit pertanyaan, bagaimana jika foto atau bahkan video yang diambil 'paksa' (tentunya tanpa izin dari pemilik) dari akun sosial media seseorang yang bahkan di private namun ditujukan untuk keperluan penyelidikan, contoh:
https://youtu.be/jmIPxqAQs1o?t=942 ?
Sebenarnya yang paling pas untuk menjawab ini adalah Om Pandu, karena ini memang masuk ke ranah hukum. Tapi berhubung beliau sedang absen panjang, saya coba bantu jawab dengan analisa sendiri ya Om.

Saya kira pertama-tama hal ini harus dispesifikasikan terlebih dahulu.
1. Kebutuhan penyelidikan oleh pihak berwenang.
2. Kebutuhan penyelidikan bukan pihak berwenang.

-Untuk point yang pertama, saya kira tidak masalah karena itu berkaitan untuk pencarian alat bukti dan proses identifikasi kasus. Tentu pihak yang berwenang, dalam hal ini Tim Cyber Crime pihak kepolisian ada landasan hukumnya, yaitu UU Nomor 8 Tahun 1981. Dan juga yang harus digaris bawahi adalah penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian selalu mengedepankan perlindungan terhadap privasi, kerahasian, dan tidak ada penyebarluasan ke sosial media.

-Untuk point yang kedua, karena memang bukan wewenangnya, saya kira hal ini tetap digolongkan ke pelanggaran privasi. Apalagi lagi jika merujuk ke contoh video tersebut, selain melakukan hack atau pembobolan akun sosmed, plus disebarluaskan juga di sosial media. Ini menjadikan kasusnya double, karena bisa juga masuk ke kategori pencemaran nama baik (cek pasal 27 ayat (3) UU ITE).

Sumber:
- https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl5960/landasan-hukum-penanganan-icybercrime-i-di-indonesia
- https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt541ed89e1d6a0/bolehkah-mempublikasikan-kejahatan-seseorang-ke-media-sosial


Anyway, ini adalah IMHO, pendangan/pendapat sederhana saya selaku orang yang memang bukan dibidang hukum. Jika ada kekeliruan harap dimaklumi. Jika ada koreksi atau ada yang mau menambahkan, saya persilahkan.  Smiley
legendary
Activity: 2254
Merit: 2852
#SWGT CERTIK Audited
-snip-
Saya hanya penasaran apakah dengan mengambil gambar-gambar pada kasus diatas dikategorikan juga sebagai pencuri sebagaimana yang disebutkan pada kalimat berikut

dimanapun anda mengambil gambar di internet atau di sosial media tanpa izin dari pemiliknya maka itu bisa dikatakan sebagai pencuri dan itu sudah menjadi kesalahan yang sangat fatal.
Kemudian, apakah berikut ini berlaku mutlak atau ada batasan tertentu?

-snip- itulah sebabnya nyomot gambar apapun tanpa izin tidak diperbolehkan.

Beralih konteks ke link video, sedikit info, kalau agan telusuri lebih lanjut link video yang saya sebutkan diatas merupakan re-upload dan channel 'tiruan' tersebut memanfaatkan kontennya dengan menambahkan iklan (lihat post komentar ke-2), dan semua video di channelnya jiplakan dari channel ini.
hero member
Activity: 1456
Merit: 567
bagaimana jika foto atau bahkan video yang diambil 'paksa' (tentunya tanpa izin dari pemilik) dari akun sosial media seseorang yang bahkan di private namun ditujukan untuk keperluan penyelidikan, contoh:
https://youtu.be/jmIPxqAQs1o?t=942 ?
Saya ingin menanyakan terlebih dahulu, apakah yang ingin agan ketahui disini adalah apakah tindakan yang disebutkan di atas dan juga contoh kasusnya termasuk tindakan kriminal atau bukan?
Atau mungkin ada hal lain yang dimaksudkan? Karena saya pikir (menurut pendapat saya) jika mengarah ke kriminalitas maka topik nya akan agak sedikit keluar dari area plagiarisme.
legendary
Activity: 2254
Merit: 2852
#SWGT CERTIK Audited
dimanapun anda mengambil gambar di internet atau di sosial media tanpa izin dari pemiliknya maka itu bisa dikatakan sebagai pencuri dan itu sudah menjadi kesalahan yang sangat fatal. -snip-
itulah sebabnya nyomot gambar apapun tanpa izin tidak diperbolehkan.
Sedikit pertanyaan, bagaimana jika foto atau bahkan video yang diambil 'paksa' (tentunya tanpa izin dari pemilik) dari akun sosial media seseorang yang bahkan di private namun ditujukan untuk keperluan penyelidikan, contoh:
https://youtu.be/jmIPxqAQs1o?t=942 ?
sr. member
Activity: 924
Merit: 256
Tergantung juga sih ngambilnya dari mana. Btw kalo yang dari sosmed gimana ya hukumnya?
dimanapun anda mengambil gambar di internet atau di sosial media tanpa izin dari pemiliknya maka itu bisa dikatakan sebagai pencuri dan itu sudah menjadi kesalahan yang sangat fatal.

sebagai contoh singkat nya anda mempunyai karya foto bagus yang di simpan di sosial media dengan privasi semua orang masih bisa melihat, beberapa waktu kemudian karyamu di gunakan untuk festival yang bisa menghasilkan banyak uang tanpa izin anda, sedangkan anda adalah sebagai pencipta tidak mendapatkan hasil apapun darinya, apa yang akan anda lakukan kepadanya ?

itulah sebabnya nyomot gambar apapun tanpa izin tidak diperbolehkan.
legendary
Activity: 2226
Merit: 1592
hmph..
Tergantung juga sih ngambilnya dari mana. Btw kalo yang dari sosmed gimana ya hukumnya?

Mengambil gambar/artikel dari socmed juga harus memperhatikan lisensinya. Jika:
1. Gambar yang dibagikan dari stock foto/artikel yang lisensinya creative common/public domain, maka Anda boleh mengambil gambar/artikel tersebut tapi tetap harus memperhatikan harus disertai sumber atau boleh tanpa sumber.
2. Gambar/artikel adalah merupakan hasil karya orang yang membagikan, maka Anda harus izin terlebih dahulu.
3. Gambar/artikel dari premium stock foto/artikel maka Anda harus membeli artikel/gambar dari penyedia.

Pada intinya mengambil gambar di social media juga harus memperhatikan apa yang sudah disebutkan pada OP/post pertama, Anda sudah paham dengan "tergantung dari mana", tentunya ini juga berlaku pada social media. Anda perlu melacak lisensi dari gambar/artikel yang dibagikan di soc med sebelum asal ambil.
newbie
Activity: 2
Merit: 0
Tergantung juga sih ngambilnya dari mana. Btw kalo yang dari sosmed gimana ya hukumnya?
legendary
Activity: 2394
Merit: 1971
1% Skill 99% Luck :v
Silahkan di diskusikan apakah ini termasuk plagiat, nyontek atau semacamnya, dan maaf disini saya tidak bermaksud memojokkan kreatifitas siapapun.
Saya melihatnya itu termasuk salah satu logo generic, dan menurut saya ndak masalah selama logo yang di gunakan payjo hanya untuk konsumsi pribadi hanya untuk avatar dan tidak mengklaim hasil 100% hasil pekerjaan dia

@masulum, Seingat saya dia membuatnya sendiri, mungkin mendapat inspirasi dari sana :v
legendary
Activity: 2226
Merit: 1592
hmph..


Jika dari sudut pandang saya, P adalah huruf universal yang memang memiliki bentuk dengan modifikasi yang pasti akan memiliki kesamaan, dari segi modifikasi huruf, ini tidak bisa dikatakan plagiasi. Kemudian perbandingan antara logo payjoe dan powerpoint, ini memiliki visual yang berbeda. Secara kasat mata, powerpoint juga tidak bisa menuntut payjoe dan pulsaria dengan penggunaan P yang memiliki model serupa, karena, dari bentuk font keduanya juga sangaat berbeda, bisa jadi ini merupakan bagian dari inspirasi yang digadang-gadang para desainer.

Kemudian, mengenai logo payjoe dan pulsaria, ini adalah logo yang sama hanya berbeda warna. Karena saya cukup penasaran, maka saya mencoba melakukan pencarian di stock foto, kemudian saya menemukan logo tersebut dijual di freepick (archives). Penggunaan logo tersebut memiliki beberapa lisensi yang diberikan kepada pembeli logo tersebut, diantaranya:

(seharusnya ada font/logo yang tidak bisa sembarangan didaftarkan untuk hak cipta).
Karena kasian juga untuk dibidang seni kalau semakin banyak karya baru yang muncul, untuk menemukan inovasi atau membuat sesuatu yang unik itu semakin susah atau semakin sempit kesempatannya.


Clip art dan penggunaan font juga sudah ada yang bisa digunakan oleh umum dan itu tidak akan terkena hak cipta. Contoh saya berimprovisasi dengan penggunaan logo kotak berikut ini.



penggunaan kotak seperti ini untuk logo tidak akan bisa diklaim untuk hak cipta, karena siapapun bisa membuat kotak, apapun bentuknya kalau bentuknya kotak utuh tanpa modifikasi lain misal dibuat bergelombang dan modifikasi unik lainnya, tentu akan sulit bagi regulator untuk menentukan. maka dari itu ada beberapa bentuk clip art yang tidak bisa dimasukkan dalam kriteria hak cipta.

Saya baru ingat kalau ini juga sudah saya singgung pada post sebelumnya Grin
legendary
Activity: 2254
Merit: 2852
#SWGT CERTIK Audited
-snip-
Tenang mas, thread ini dibuat self-moderated oleh OP dan terima kasih atas tanggapannya dan sudah mengingatkan juga.
Agan @CucakRowo silahkan di moderasi postingan saya sebelumnya jika keluar dari topik, karena saya hanya member biasa yang bisa saja salah.

-snip-
Ketika mengambil/"nyomot" gambar dari internet atau bahkan mendesain dengan memodifikasi entah itu dengan adanya unsur kesengajaan ataupun tidak, entah itu mana duluan yang terdaftar, entah itu dibuat dengan free logo creator atau bukan, saya kira ada unsur kredibilitas yang dipertaruhkan disana* apalagi ketika kita membuka layanan kepada publik dan dengan jelas mencantumkan semisal kalimat DESIGN SERVICE.

* yang nantinya bisa mempengaruhi penilaian publik terhadap keorisinilan karya yang dibuat.

Sekali lagi maaf, saya hanya menyampaikan opini dan tidak ada niatan untuk men-judge siapapun.
hero member
Activity: 1456
Merit: 567
Btw apa ini ga jadi OOT ya?
Saya pikir tidak, karena OP membahas tentang plagiarisme dan hak cipta sebuah gambar.

-snip-
Btw mungkin disini tidak ada suhunya yang bener2 mengerti tentang aturan seperti ini ya? Karena pada reply saya sebelumnya juga sempat menanyakan tentang hal seperti ini namun tidak ada yang tau persis tentang bagaimana patokan pasti sebuah kemiripan gambar untuk menyatakan bahwa gambar tersebut adalah plagiat.

Tapi kalau saya lihat jenis fontnya bisa dibilang sama.
Maka kalau menyesuaikan dengan jawaban agan masulum sebelumya, dua dari 3 logo pada kasus diatas bisa dianggap plagiat, jika salah satu dari 3 logo tersebut didaftarkan sebagai hak cipta.
Tentunya, jika font yang digunakan oleh Lumajang merupakan font yang memang digunakan oleh bidadari sudah didaftarkan sebagai hak cipta, maka logo lumajang bisa kena sanksi/dicap sebagai plagiasi.



Mungkin membahas hal seperti ini memang benar2 membingungkan ya, karena pasti untuk mendaftarkan logo pada hak cipta itu ribet dan banyak aturannya (seharusnya ada font/logo yang tidak bisa sembarangan didaftarkan untuk hak cipta).
Karena kasian juga untuk dibidang seni kalau semakin banyak karya baru yang muncul, untuk menemukan inovasi atau membuat sesuatu yang unik itu semakin susah atau semakin sempit kesempatannya.


legendary
Activity: 2170
Merit: 1789
-snip-

Dugaan ane ada source yang sama yang dipake, jadi ga serta merta yang satu ngopas yang lain. Dalam beberapa kasus hal kayak gini sering terjadi, terutama kalau make 'free logo creator'.

Btw apa ini ga jadi OOT ya?
legendary
Activity: 2254
Merit: 2852
#SWGT CERTIK Audited
-snip- menjadikan kata "Inspirasi" -snip-
Maaf sedikit mengulas mengenai kata "inspirasi" ini


Ikon Powerpoint 2011 versi macOS
Source: https://www.macworld.com/article/1154253/powerpoint2011.html


Source: https://bitcointalksearch.org/user/payjoe93-1961841


Source: https://apkpure.com/id/pulsaria-id-isi-pulsa-kuota-token-pln-murah/com.pulsaria.app

Ada kemiripan, ada yang menyerupai bentuk namun berbeda pada beberapa sudut, ada pula yang hampir mirip namun berbeda dalam hal warna.

Silahkan di diskusikan apakah ini termasuk plagiat, nyontek atau semacamnya, dan maaf disini saya tidak bermaksud memojokkan kreatifitas siapapun.
Dan karena ...  :D
-snip- Selama ane ga bisa ngasih solusi, ane gak komplain banyak-banyak deh.-snip-

hero member
Activity: 1484
Merit: 706
Menurut saya ada 3 kriteria dalam Kekayaan Karya:

1. Copyright
2. Copyleft
3. Tidak Memiliki Copyright ataupun Copyleft

DEFINISI

1. Copyright adalah suatu karya yang memang tidak boleh di sebarluaskan ataupun dipakai tanpa seizin yang memiliki kekayaan karya tersebut, kecuali sudah meminta izin dari sang pemilik kekayaan karya tersebut.

2. Copyleft adalah suatu karya yang memang boleh atau bahkan sang pemilik kekayaan karya tersebut senang jika orang-orang memakai dan menyebarluaskan karyanya tersebut.

3. Tidak Memiliki Copyright ataupun Copyleft
Adalah suatu karya yang memang tidak memiliki mark copyright dan copyleft tersebut, tapi bukan berarti orang-orang bisa bebas menyebarluaskan karya tersebut dalam kata lainnya harus juga meminta izin kepada pemilik karya tersebut atau mencantumkan sumbernya.

Jadi kesimpulan yang bisa saya tarik dari ketiga definisi tersebut bahwa orang-orang akan berdosa ketika melakukan plagiarisme pada karya-karya yang memang bersifat copyright dan tidak memiliki copyright maupun copyleft tanpa seizin pemilik karya tersebut.

Namun untuk copyleft, orang-orang akan bebas dosa ketika menyebarkan atau memakai kekayaan karya tersebut tetapi ya kalau bisa dicantumin jugalah sumbernya hehehe...
hero member
Activity: 644
Merit: 509

Tapi, jika masih belum menemukan gambar yang tepat, biasanya saya mengunjungi website-website penyedia gambar "GRATIS".
Seperti halnya:
- StockPhotosforFree.com
- https://www.freeimages.com/
- https://openclipart.org/
(Mungkin masih banyak lagi)

saya biasanya pake dari sini untuk gambar2 yang dimuat di web bisa dikategorikan cukup lengkap
https://www.freepik.com

dan rata-rata web yang menyediakan free digital image mempunyai rule yang hampir sama , konten tidak boleh digunakan untuk media cetak, seperti banner, kaos, mug dll. 
bisa di cek disini
Does not use the content in the Freepik Content in printed or electronic items (e.g. t-shirts, cups, postcards, birthday or greeting cards, invitations, calendars, web models or electronic devices, apps, videogames, advertising spots, audiovisual animations) aimed to be resold, in which the content in the Freepik Content is the main element (because of size, relevance or any other cause, in case of doubt about whether the content is main element, it shall be deemed that the content is main element);

https://www.freepikcompany.com/legal#nav-freepik-license

kalau saya pribadi lebih suka "mengambil ide" atau "menyalin ide" dari gambar tersebut, sehingga kita tidak benar-benar menggunakan gambar itu, dan harus keliatan berbeda bukan hanya asal nyomot seperti beberapa logo plagiat. karena walaupun free image tetap ada lisensinya.
hero member
Activity: 2282
Merit: 589

Kalau mau nyontek liat-liat dulu lah siapa artisnya, daripada kena tampol. Tapi yang lebih aman dan barokah ya jangan nyontek.
Sarannya ajib nih Shocked
boleh di coba gak omm?

Yup, saya juga kurang setuju dengan yang mereka sebut ATM ini, bagaimana pun (menurut saya) kalau ada unsur peniruan yang jadi korban adalah perusahaan. pasalnya ketika desainer baik internal maupun merekrut freelancer, tentu yang akan menjadi negatif adalah brand dari suatu perusahaan.

Kadang perusahaannya sendiri yang mengajukan logo perusahaannya mirip dengan logo yang sudah populer seperti contoh logo pece lele di atas, oleh sebab itu saya kurang setuju kalau peniruan logo sepenuhnya karena designernya yang disebut ATM, sebuah perusahaan besar pasti menginginkan logo yang unique serta mendiskripsikan tujuan perusahaannya pada logo tersebut walaupun mereka harus bayar untuk itu dengan membuat kontes seperti pada kontes logo di freelancer atau merekrut langsung designer yang sudah menghasilkan karya2 yang bagus
legendary
Activity: 2226
Merit: 1592
hmph..

Slogan pembodohan Grin ini ni yang bikin Indon minim inovasi. Tapi ya mau gimana lagi kalau soal urusan perut. Selama ane ga bisa ngasih solusi, ane gak komplain banyak-banyak deh.


Yup, saya juga kurang setuju dengan yang mereka sebut ATM ini, bagaimana pun (menurut saya) kalau ada unsur peniruan yang jadi korban adalah perusahaan. pasalnya ketika desainer baik internal maupun merekrut freelancer, tentu yang akan menjadi negatif adalah brand dari suatu perusahaan. Tapi, mau gimana lagi, itu cara mereka, saya juga sama seperti Anda, ga punya solusi dan kekuatan apa pun untuk menghentikan pola pikir ATM dan kemudian menjadikan kata "Inspirasi" sebagai pembenaran diri.  Grin
copper member
Activity: 2324
Merit: 2142
Slots Enthusiast & Expert
kalau kata mereka "Amati, Tiru dan Modifikasi"
Slogan pembodohan Grin ini ni yang bikin Indon minim inovasi. Tapi ya mau gimana lagi kalau soal urusan perut. Selama ane ga bisa ngasih solusi, ane gak komplain banyak-banyak deh.

Memang logo / gambar / lagu itu sulit untuk ditentukan apakah karya seseorang plagiat atau tidak. Setidaknya harus mengandung x% bagian sama maka baru bisa dibilang plagiat.

Misalnya kalau untuk lagu dulu memiliki kesamaan sepanjang 8 bar baru bisa dikatakan plagiat, tapi sekarang 2 bar saja sudah ada yang kena.
https://celebrity.okezone.com/read/2012/06/12/386/645663/dua-bar-mirip-sudah-masuk-kategori-menjiplak-lagu

Seharusnya sama untuk karya lainnya, intinya kalau ada seorang artis ternama yang banyak duit dan sangat benci plagiarisme, nyontek sedikit saja bisa dibawa ke meja hijau nantinya. Kalau mau nyontek liat-liat dulu lah siapa artisnya, daripada kena tampol. Tapi yang lebih aman dan barokah ya jangan nyontek.
legendary
Activity: 2254
Merit: 2852
#SWGT CERTIK Audited
-snip- namun dianggap sebagai mengambil inspirasi desain.
Yang ada terkadang demikian, seperti pada kasus logo ini (kebetulan dulu sempat kenal dengan beberapa desainer yang bekerja disana).
Meskipun yang dianggap mirip adalah dasar/pokoknya saja, namun tetap bisa digugat meskipun logo tersebut juga sudah terdaftar.
legendary
Activity: 2226
Merit: 1592
hmph..

Ooo siapp, seandaikan font sudah terdaftar dan kasus ini dinaikkan oleh pemilik logo bidadari maka kasus ini sudah jelas adalah plagiarisme (menurut desainer tersebut)?

Iya, menurut mereka demikian mas, ketika itu belum didaftarkan secara hukum (instansi di Indonesia adalah HAKI), dari obrolan tersebut menyatakan untuk "diikhlaskan", yang saya tangkap dari hal ini, artinya tidak dapat menuntut apa pun donk dengan adanya logo lumajang yang menyerupai dengan bidadari, atau tidak bisa dianggap menjiplak, namun dianggap sebagai mengambil inspirasi desain.
hero member
Activity: 1456
Merit: 567
Sudah ada jawabannya

Tentunya, jika font yang digunakan oleh Lumajang merupakan font yang memang digunakan oleh bidadari sudah didaftarkan sebagai hak cipta, maka logo lumajang bisa kena sanksi/dicap sebagai plagiasi.
Ooo siapp, seandaikan font sudah terdaftar dan kasus ini dinaikkan oleh pemilik logo bidadari maka kasus ini sudah jelas adalah plagiarisme (menurut desainer tersebut)?

Yang bikin bingung ane sebelumnya karena disini seolah-olah si para desainer ingin menyampaikan bahwa ada perbedaan pada logo dan kasus ini masih bisa ditoleransi sehingga tidak termasuk plagiarisme.
Menurut pendapat beberapa desaigner, gambar di atas memiliki konsep yang menyerupai, tapi logo lumajang dan bidadari berbeda contoh pada huruf A yang berbeda.

Ya kalo menurut saya desainer kan memang seharusnya mengerti kasus plagiarisme karya seperti ini , jadi jawaban dan keputusan mereka bisa dijadikan referensi oleh orang awam seperti saya.
legendary
Activity: 2226
Merit: 1592
hmph..

Jadi menurut para desainer yang dimaksud ini , kasus seperti ini termasuk plagiarisme atau tidak gan?


Sudah ada jawabannya


Tentunya, jika font yang digunakan oleh Lumajang merupakan font yang memang digunakan oleh bidadari sudah didaftarkan sebagai hak cipta, maka logo lumajang bisa kena sanksi/dicap sebagai plagiasi.

Artinya, jika font/name style tersebut tidak dibuat untuk umum tentu pencipta utama dapat berupaya untuk meminta pertanggung jawaban atas indikasi "peniruan" yang dilakukan oleh desainer lumajang tersebut. atau dalam konteks sederhana bisa terkena sanksi atau bisa dianggap melanggar hak cipta. dalam porsi seberapa mirip, ini saya belum memiliki referensi yang bisa memastikan, kalau kata mereka "Amati, Tiru dan Modifikasi", makanya sekalipun mirip kalau ada komponen pembeda masih sering lolos dan tidak bisa dianggap sebagai jiplak.

hero member
Activity: 1456
Merit: 567
Sempat ada pula logo yang mirip, nah kemiripannya pun juga perlu dilihat, terkadang ada hal yang kelihatannya mirip tapi dapat dinilai berbeda namun hal ini juga dapat menimbulkan kontroversi contoh pada logo lumajang ini
Nah seberapa berbeda dan seberapa miripnya disini yang menjadi daerah abu-abu gan, pengukuran seperti itu patokannya bagaimana?

Menurut pendapat beberapa desaigner, gambar di atas memiliki konsep yang menyerupai, tapi logo lumajang dan bidadari berbeda contoh pada huruf A yang berbeda.
Jadi menurut para desainer yang dimaksud ini , kasus seperti ini termasuk plagiarisme atau tidak gan?

Untuk kejelasan dari kasus ini keputusan akhirnya seperti apa ya gan? Naggung banget berita nya haha  Grin
legendary
Activity: 2226
Merit: 1592
hmph..

Ini juga yang masih jadi pernyataan besar, di dunia design salah satunya logo sebuah perusahaan yang saya lihat banyak desainnya sama bahkan bentuk logonya hanya di rotate saja jadi sebuah logo baru dengan nama perusahaan yang berbeda, apakah kalau logo yang memiliki kemiripan dapat dikategorikan penjiplakan dan dapat dikenakan sanksi secara hukum?


Saya pernah membaca masalah ini di grup ahensi, ada beberapa hal yang tidak dapat diklaim sebagai penjiplakan dalam penggunaan sebuah logo. Diantaranya adalah penggunaan gambar/klip art/simbol yang memang sudah sangat umum digunakan. Contoh penggunaan segitiga, shield atau kotak lainnya yang sifatnya umum. Kemudian, penggunaan font juga apabila menggunakan font public juga tidak bisa diklaim sebagai coyright nantinya. Misal, CV. Sejahtera dari solo, menggunakan font Arial sebagai logo, kemudian CV. Sejahtera dari Makassar juga menggunakan font arial sebagai logo, ini tidak bisa diklaim sebagai copyright.

Sempat ada pula logo yang mirip, nah kemiripannya pun juga perlu dilihat, terkadang ada hal yang kelihatannya mirip tapi dapat dinilai berbeda namun hal ini juga dapat menimbulkan kontroversi contoh pada logo lumajang ini


Sumber gambar: https://www.wartabromo.com/2019/12/31/jadi-polemik-orisinalitas-jawara-lomba-logo-city-branding-lumajang-dipertanyakan/

Menurut pendapat beberapa desaigner, gambar di atas memiliki konsep yang menyerupai, tapi logo lumajang dan bidadari berbeda contoh pada huruf A yang berbeda.

Tentunya, jika font yang digunakan oleh Lumajang merupakan font yang memang digunakan oleh bidadari sudah didaftarkan sebagai hak cipta, maka logo lumajang bisa kena sanksi/dicap sebagai plagiasi.
jr. member
Activity: 57
Merit: 1
#bitcoin
waduh judulnya clickbait, hahaha. Tapi setelah saya baca keseluruhan bagus juga isinya not bad lah. cuman sayang g ada penjelasan buat sanksi / dendanya jika melanggar atau takutnya thread oot
#penasaran
hero member
Activity: 2282
Merit: 589
Kalau comot gambar / hasil desain terus diubah sedikit seperti background, warna, dll itu bagaimana ya hukumnya ? Soalnya banyak terjadi juga di lingkungan bisnis  Grin
Ini juga yang masih jadi pernyataan besar, di dunia design salah satunya logo sebuah perusahaan yang saya lihat banyak desainnya sama bahkan bentuk logonya hanya di rotate saja jadi sebuah logo baru dengan nama perusahaan yang berbeda, apakah kalau logo yang memiliki kemiripan dapat dikategorikan penjiplakan dan dapat dikenakan sanksi secara hukum?

hero member
Activity: 1456
Merit: 567
Kalau comot gambar / hasil desain terus diubah sedikit seperti background, warna, dll itu bagaimana ya hukumnya ? Soalnya banyak terjadi juga di lingkungan bisnis  Grin
sr. member
Activity: 770
Merit: 268
apa gak jadi oot ini kalau terus membahas profil pengguna di forum lain.
legendary
Activity: 2254
Merit: 2852
#SWGT CERTIK Audited
-snip-
Kayaknya orangnya ada di dalam forum ini juga, secepat kilat menghapus postingan tersebut.
https://bpip.org/profile.aspx?p=rockaybe  ?
https://bitcointalksearch.org/user/rockaybe-1137182 ?
Jika iya,.... Dia user lama, cuma di bitcointalk sudah di nuke, dan beberapa postingannya juga sudah dihapus.

Sedikit pertanyaan..
Untuk teks/naskah yang diterjemahkan tanpa menyertakan sumber, ok itu plagiarisme.
Nah untuk gambar pada screenshot om Droomie yang dicatut user lain tersebut kan tertera nama DroomieChikito, jika tidak dirubah/diedit dan gambar tidak di-lisensi-kan, apakah masih termasuk diperbolehkan?
(lain hal jika gambar tersebut diedit dan diklaim miliknya)
sr. member
Activity: 560
Merit: 290
www.thegeomadao.com
menurut saya si dosa, soalnya kalo hasil kerja orang dipake buat kita nyari duit , hasilnya haram soalnya itu kerja keras orang lain
ibarat mengabil rejeki orang lain.. sebaiknya kita bikin sendiri dan nikmatinya gak  tanpa rasa was" lagi
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054

Wah.. postingan di forum tersebut udah ilang ajah.


Kayaknya orang ini penggemar oom @DroomieChikito  Grin
https://cryptotalk.org/topic/17792-tutorial-how-to-sign-ethereum-address-message-in-mycrypto-with-metamask/?tab=comments#comment-379895

Tenang, saya ini catcher, menangkap yang kayak gini gampang kok, begini caranya:
1. Paste link tersebut di google
2. klik tanda panah hitam ke bawah tersebut, pilih cache.



Archived

ini chachenya: https://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:fi041jK1OcoJ:https://cryptotalk.org/topic/17660-tutorial-how-to-sign-the-litecoin-address-message-at-electrum-ltc/+&cd=1&hl=id&ct=clnk&gl=sg

Kayaknya orangnya ada di dalam forum ini juga, secepat kilat menghapus postingan tersebut.
hero member
Activity: 994
Merit: 593
aka JAGEND.
-snip-
Plagiarisme yang haqiqi. Ctrl+C & Ctrl+V akun tersebut handal.

Seumpama ada yang punya akun disana. Mohon bantuannya untuk mengecam akun rockaybe.


Wah.. postingan di forum tersebut udah ilang ajah.


Kayaknya orang ini penggemar oom @DroomieChikito  Grin
https://cryptotalk.org/topic/17792-tutorial-how-to-sign-ethereum-address-message-in-mycrypto-with-metamask/?tab=comments#comment-379895




legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
Soal comot-menyomot tanpa memberi tau pemiliknya, atau setidaknya mencantumkan sumber.

Ada nih yang nyomot thread/gambar saya dan dibikin versi english di forum sebelah tanpa ada konfirmasi atau setidaknya disisipin link sumber.

[Tutorial] Cara Sign Message Alamat Litecoin di Electrum-LTC

https://cryptotalk.org/topic/17660-tutorial-how-to-sign-the-litecoin-address-message-at-electrum-ltc/  >> Profil rockaybe



Sampe nama dan gambar saya pun tidak diubah sama sekali. malah code sign message pun dilabas ama dia.

Kalau saya sih tak masalah tidak izin pun tak apa asal link sumbernya dicantumkan.

By the way karena saya tidak terdaftar jadi member di sana, untuk itu saya berpesan kalau ada kawan di sini yang menjadi anggota forum di sana bolehlah untuk bikin post tentang masalah ini.
hero member
Activity: 2282
Merit: 589

Terima kasih gan telah menjawab satu persatu pernyataan saya diatas dan penjelasannya menurut saya sangat detail, seorang publisher pasti memprotect konten mereka dengan apapun untuk mencegah pencurian konten terutama dengan melakukan "request indexing" manual dan jika ada laporan pasti secara sistem akan mengetahui mana konten yang original dengan melacak kembali tanggal indexnya karena konten original tentu sudah lebih dahulu di index oleh google
copper member
Activity: 2324
Merit: 2142
Slots Enthusiast & Expert
Berarti tanggal publikasi konten tidak bisa dijadikan bukti kuat untuk claim original konten
Betul.

tetapi kalau meng-archive satu persatu postingan akan cukup sulit juga jika sudah mempunyai banyak konten
Setidaknya ane sudah ada 200++ artikel yang selalu ane "request indexing" manual di google webmaster. Ya semuanya terkait kemauan dan untung rugi. Prinsip ane sih karena artikel ane buat sendiri (sulit dan makan waktu), maka langkah tambahan indexing tersebut sangat "worth" alias efek jauh lebih besar dari effort.

dari penulusuran pada google ada yang namanya plugin yang mungkin bermanfaat untuk melindungi konten https://www.dewaweb.com/blog/5-plugin-untuk-melindungi-konten-anda/
Kalau yang proteksi klik kanan itu biasanya gak guna, malah bikin pembaca sebel kalau mau citing/kritik/komen konten agan. Yang mungkin berguna cuma "Copyright Proof" hanya saja proof ownership kayak sign message gitu sepertinya tidak bisa membuktikan tanggal. << gimana agan @Husna QA? Bisa ndak sign message PGP atau Bitcoin untuk membuktikan tanggal publikasi?

Ini lebih gak guna gan cuma badge doang... sekedar untuk "bluffing."

Waktu itu konten apa yang di duplikasikan oleh si plagiat berbentuk gambar atau teks
Artikel, teks.

bukti apa yang agan ajukan untuk claim konten agan?
Link website ane, plus tanggal publikasinya, dengan note sudah direquest indexing pada tanggal publikasi.
hero member
Activity: 2282
Merit: 589

Kalau tanggal publikasi di CMS/web agan saja, itu bukanlah bukti yang kuat karena agan bisa memainkan tanggal sesuka hati. Di WordPress juga ada pilihannya untuk mengedit tanggal publikasi. Tapi kalau mau dicoba saja barangkali adminnya percaya sama agan.
Berarti tanggal publikasi konten tidak bisa dijadikan bukti kuat untuk claim original konten, tetapi kalau meng-archive satu persatu postingan akan cukup sulit juga jika sudah mempunyai banyak konten dan dari penulusuran pada google ada yang namanya plugin yang mungkin bermanfaat untuk melindungi konten https://www.dewaweb.com/blog/5-plugin-untuk-melindungi-konten-anda/ atau mendaftarkan pada DCMA https://www.dewaweb.com/blog/cara-daftar-dmca-untuk-melindungi-konten-website-anda/

Ini seingat ane ya gan, karena terakhir ane melakukan ini sudah setahun yang lalu. Prosesnya tidak sampai seminggu sudah selesai kalau mulus, artinya pihak google menganggap bukti yang agan kirim sudah kuat.

Ini tutorialnya https://www.webnots.com/how-to-file-google-dmca-removal-request/ << seinget ane kolom-kolomnya persis seperti itu

Nanti kalau approved, linknya si plagiat sudah tidak bisa ditemukan via SERP Google.
Katanya sih rangking/reputasi google terhadap web-nya juga akan turun. << ini belum tentu fakta
Sorry gan, ada sedikit pertanyaan tambahan Grin
Waktu itu konten apa yang di duplikasikan oleh si plagiat berbentuk gambar atau teks, dan bukti apa yang agan ajukan untuk claim konten agan?
copper member
Activity: 2324
Merit: 2142
Slots Enthusiast & Expert
Kalau tanggal di publikasikan konten apakah bisa dijadikan pembuktian bahwa konten tersebut adalah milik kita karena tentunya tanggal publikasi konten akan berbeda dengan si plagiat
Kalau agan selalu (dengan secepat kilat) mendaftarkan publikasi agan di google webmaster, maka bisa saja agan memberi keterangan kalau karya tersebut sudah agan buat dan publikasikan pada webmaster tools pada dd-mm-yyyy, alternatifnya kasih link archive.

Kalau tanggal publikasi di CMS/web agan saja, itu bukanlah bukti yang kuat karena agan bisa memainkan tanggal sesuka hati. Di WordPress juga ada pilihannya untuk mengedit tanggal publikasi. Tapi kalau mau dicoba saja barangkali adminnya percaya sama agan.

dari pengajukan kepemilikan konten yang agan report seberapa lama akan ditanggapi oleh google dan apakah si plagiat akan menerima sanksi langsung akan di remove dari serp google?
Ini seingat ane ya gan, karena terakhir ane melakukan ini sudah setahun yang lalu. Prosesnya tidak sampai seminggu sudah selesai kalau mulus, artinya pihak google menganggap bukti yang agan kirim sudah kuat.

Ini tutorialnya https://www.webnots.com/how-to-file-google-dmca-removal-request/ << seinget ane kolom-kolomnya persis seperti itu

Nanti kalau approved, linknya si plagiat sudah tidak bisa ditemukan via SERP Google.
Katanya sih rangking/reputasi google terhadap web-nya juga akan turun. << ini belum tentu fakta
hero member
Activity: 2282
Merit: 589
Kalau agan bisa membuktikan hal ini, misalnya pakai archive atau segera submit indexing page di google setelah publikasi konten.
Agan bisa merequest takedown di https://www.google.com/webmasters/tools/dmca-dashboard
Mudah tinggal isi formnya saja.
Kalau tanggal di publikasikan konten apakah bisa dijadikan pembuktian bahwa konten tersebut adalah milik kita karena tentunya tanggal publikasi konten akan berbeda dengan si plagiat, dari pengajukan kepemilikan konten yang agan report seberapa lama akan ditanggapi oleh google dan apakah si plagiat akan menerima sanksi langsung akan di remove dari serp google?
copper member
Activity: 2324
Merit: 2142
Slots Enthusiast & Expert
Yang bikin kesel itu sekarang ini media besar, main comot comot media/blogger kecil aja.
Kalau agan bisa membuktikan hal ini, misalnya pakai archive atau segera submit indexing page di google setelah publikasi konten.
Agan bisa merequest takedown di https://www.google.com/webmasters/tools/dmca-dashboard
Mudah tinggal isi formnya saja.

Nanti page si plagiat akan diremove dari SERP google, dan itu sudah cukup menyakitkan, tidak perlu takedown servernya.

Sadis emang dunia.
Dunia sadis sama orang-orang yang miskin informasi dan tidak bisa melindungi dirinya sendiri.
newbie
Activity: 12
Merit: 0
Yang bikin kesel itu sekarang ini media besar, main comot comot media/blogger kecil aja. Termasuk artikel dan juga gambar sekalian, giliran org kecil aja yang begitu. Langsung di report awkkaw. Sadis emang dunia.
copper member
Activity: 2324
Merit: 2142
Slots Enthusiast & Expert
Jadi kalau hak cipta (copyright) tidak didaftarkan, tidak bisa dituntut pengadilan begitu gan?
garis besarnya begitu mas, dalam konteks dari apa yang sudah terpublikasi di google.
Baik gan, lalu bagaimana komentar agan terkait materi ini:

Quote
Pada dasarnya hak cipta lahir secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Ini berarti untuk melakukan penuntutan atau gugatan kepada pihak yang dianggap melanggar hak cipta si pencipta, tidak diperlukan suatu pendaftaran/pencatatan ciptaan terlebih dahulu.
Sumber: https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt561be135c587a/pelanggaran-hak-cipta-terhadap-ciptaan-yang-belum-didaftarkan/

Kalau menurut dosen hukum ane dahulu, ane masih ingat kalau hak cipta tidak perlu didaftarkan.
legendary
Activity: 2170
Merit: 1789
Yang 'ethic formal' itu gabisa dijelasin juga gan? Ane cari di internet ga nemu soalnya (dan bisa jadi beda dengan realitas yang situ maksud). Kalau ini hasil dari penelitian ilmiah mestinya sumbernya bisa diakses di internet kan? Minimal di wikipedialah (ga dari sumber primer).

Baru dengar ini ane, penasaran.
sr. member
Activity: 868
Merit: 252
memberikan informasi website di mana Anda mendapatkan gambar tersebut. Paling sederhana, Untuk lisensi Public Image dan tidak perlu atribusi khusus yang Anda ambil dari Wikimedia, setidaknya Anda mencantumkan Wikimedia pada gambar.
banyak media yang punya reputasi juga respek dengan ini, misal mencantumkan: lansiran dari..., atau mencantumkan sumber dengan tulisan kecil dibawah kanan/kiri foto.

Jadi kalau hak cipta (copyright) tidak didaftarkan, tidak bisa dituntut pengadilan begitu gan?
garis besarnya begitu mas, dalam konteks dari apa yang sudah terpublikasi di google.

Itu kan TOSnya terkait platform Blogger (blogspot.com).
hanya salah satu tos untuk blogger/google, mencakup segala bentuk kontent yang diduga dijiplak.

btw mohon ijin tidak menjelaskan semuanya mas rico Smiley, keteranganku merupakan kajian ilmiah kampus 5-7 tahun yang lalu. mau komunikasi lebih banyak namun perlu disinkronkan dengan term yang baru.
legendary
Activity: 2226
Merit: 1592
hmph..
untuk member yang ingin mengambil gambar dari Google, sebenarnya kita sudah disuguhkan fitur untuk menyaring gambar yang akan ditampilkan pada hasil pencarian berdasarkan lisensinya. Mungkin masih banyak yang kurang memperhatikan fitur ini, meskipun sudah ada sejak beberapa tahun lalu. Berikut adalah cara untuk menemukan gambar berdasarkan lisensi yang diberikan.



Kelemahan dari menggunakan fitur ini tentu gambar yang didapatkan akan lebih sedikit atau bahkan hasilnya bisa tidak relevan dengan kata kunci yang kita berikan. Tapi, bukan berarti Anda bebas menggunakannya, sekalipun diberikan secara gratis, setidaknya Anda memberikan informasi website di mana Anda mendapatkan gambar tersebut. Paling sederhana, Untuk lisensi Public Image dan tidak perlu atribusi khusus yang Anda ambil dari Wikimedia, setidaknya Anda mencantumkan Wikimedia pada gambar.
copper member
Activity: 2324
Merit: 2142
Slots Enthusiast & Expert
Wah mantab ini keknya ada yang paham masalah copyright, misi gan numpang tanya Smiley

Foto yang yang beredar di google rata2 tidak copyright jadi ketentuan pembajakan tidak sampai ke royalty. hanya protokol tentang dihapus atau tidak walau sudah dikomersilkan/didaur ulang, dan dengan/tanpa pencantuman sumber.
Ini sumbernya dari mana ya? Minta linknya dong, atau jurnal resmi juga boleh, mau ane pelajari...

Fair use hanya keperluan ethic formal Smiley
"Ethic formal" itu maksudnya seperti apa ya gan? definisinya ethic formal itu apa?

tuntutan nyata copyright hanya berlaku untuk karya(musik dsb), dan brand yang didaftarkan secara komersil di lembaga terkait, kalau art content di forum ini ethic berlaku lewat rule plagiarism.
Jadi kalau hak cipta (copyright) tidak didaftarkan, tidak bisa dituntut pengadilan begitu gan?

tulisan artikel dan gambar di internet dianggap non formal, tidak seketat karya ilmiah dsb. salah satu tos: https://support.google.com/blogger/answer/76315?hl=en&visit_id=637113033582627676-2113947416&rd=1
Statement "artikel dan gambar di internet dianggap non formal" - ini sumbernya dari mana ya gan? Itu kan TOSnya terkait platform Blogger (blogspot.com).
Tidak ada juga membahas hal ini.

Boleh link atau jurnal resmi juga boleh, mau ane pelajari... Terima kasih
sr. member
Activity: 868
Merit: 252
-snip-
MANTAP!. nah, sekalian saya mau bertanya gan. Untuk image apakah ada lisensi FAIR USE? kalo dalam bentuk tulisan, sepemahaman saya sudah ada.
Fair use hanya keperluan ethic formal Smiley. tuntutan nyata copyright hanya berlaku untuk karya(musik dsb), dan brand yang didaftarkan secara komersil di lembaga terkait, kalau art content di forum ini ethic berlaku lewat rule plagiarism.

tulisan artikel dan gambar di internet dianggap non formal, tidak seketat karya ilmiah dsb. salah satu tos: https://support.google.com/blogger/answer/76315?hl=en&visit_id=637113033582627676-2113947416&rd=1

ingat kasus calon sarjana kan, potoshop gambar banner toyota, atau merch clothes local yang niru 100% brand luar, tidak ada tuntutan royalty, hanya teguran menghapus/mengubah jika ada pelaporan, impact nyata berlaku pada reputasi yang bersangkutan.
hero member
Activity: 994
Merit: 593
aka JAGEND.

3. Hak cipta tidak mutlak, karena ada kebijakan Fair Use. Meskipun ane mewanti-wanti kalau karya ane tidak boleh dikritisi atau dibuat parodi, ga ada gunanya. Orang-orang bebas mengkritisi dan membuat parodi pada karya ane.*

Hahahaha.. bener kata agan ini :
Pasti peserta art contest kemarin ga mikir jauh sampai ke fair use, atau anggap daur ulang bebas seperti meme editing Cheesy. Dulu pernah mantau soal SOPA(stop online piracy act) & PIPA (protect ip act) di AS, namun akhirnya bias semenjak fair use muncul.

Tapi saya sependapat dengan agan @mu_enrico.. Terkadang kita perlu mengutip sebagian artikel ketika mau mengkritisi, bertanya dan/atau menerangkan sesuatu..

Dan untuk batman, karena diambil dari cuplikan pilem, dan di edit untuk meme.. campur aduk antara fair use dan parody. hahahahahaha

copper member
Activity: 2324
Merit: 2142
Slots Enthusiast & Expert
Betul. Dengan catatan, selama website tersebut menyatakan Fair Use pada term of use/term of service
Fair use tidak perlu dinyatakan gan. Bisa diibaratkan sebagai hak asasi.

Namun jika di website tersebut menyatakan :

Source : UN Copyright Statement

maka sepemahaman saya, kita tidak boleh mengutip satu kalimat pun dari website tersebut.
Boleh-boleh saja, kan ada fair use.

Dan untuk image, sepengetahuan saya belum ada lisensi fair use.
Fair use bukan lisensi gan, tapi hak asasi. Lihat contoh batman ane.

Waduh... Gini gan, ane tulis singkat aja ya biar mudah dimengerti:

1. Hak cipta mencegah seseorang menggunakan/mereproduksi karya tanpa seijin pencipta;
2. Pencipta bisa menggunakan lisensi CC untuk mempermudah memberikan ijin menggunakan/mereproduksi karyanya;
3. Hak cipta tidak mutlak, karena ada kebijakan Fair Use. Meskipun ane mewanti-wanti kalau karya ane tidak boleh dikritisi atau dibuat parodi, ga ada gunanya. Orang-orang bebas mengkritisi dan membuat parodi pada karya ane.*

*Kecuali ane tinggal di negara yang pengakuan terhadap Hak Asasi Manusia-nya rendah. Misalnya Korea Utara. Di sana bisa mampus ane kalau mengkritisi atau membuat parodi karya gengnya Kim Jong Un.
legendary
Activity: 2520
Merit: 1721
MrStork Exchange Service
-snip-
Nahh, untungnya masih ada pihak-pihak yang mengadopsi keinginan anda.
Lisensi tersebut dapat diperoleh cengan cara :
  • Membayar kepada pemegang hak cipta (pencipta)
  • Mendapatkan persetujuan tertulis dari pemegang hak cipta (pencipta)
  • Mengambil gambar yang memiliki lisensi creative common 0 atau yang memiliki lisensi public domain.
-snip-
Yang saya tahu untuk mendapatkan atau membeli lisensi kepada pemilik hak cipta dapat di temukan pada website stockfootage atau website stockphoto seperti website www.shutterstock.com.
Website shutterstock menyediakan banyak stock photo yang diperlukan untuk komersil dan non-komersil.
Kita dapat membeli lisensi setiap stock photo yang dipilih.

Ada 2 jenis lisensi foto yang di terapkan, yaitu
A. Lisensi Foto Standar
  • 1. Memberikan hak bagi anda sebagai pembeli lisensi untuk melakukan reproduksi digital seperti iklan online, untuk website, untuk aplikasi, e-book, untuk layanan video online dan reproduksi digital lainnya.
  • 2. Dapat dicetak dalam bentuk fisik berupa Foto print, label, kartu nama,majalan, CD atau DVD.
  • 3. Untuk kampanye iklan, termasuk papan reklame untuk ilan publik dan lainnya.
  • 4. Di terapkan untuk film, video atau serial televisi, iklan video promo.
  • 5. Digunakan untuk pribadi, non-komersil.

B. Lisensi Foto Yang ditingkatkan
Lisensi foto yang ditingkatkan yaitu selain 5 hak lisensi standart. Lisensi yang ditingkatkan memiliki hak eksklusif untuk izin gambar yang akan digunakan.
  • 1. Tidak ada batasan jumlah tayangan dan reproduksi pad agambar yang sudah menjadi hak anda.
  • 2. dapat di masukan ke dalam barang dagang anda yang dimaksudkan untuk di perjual belikan dan di distribusi secara massal.
  • 3. Dapat digunakan untuk seni kreatif seperti dekoratif untuk dinding dalam ruang komersil untuk kepentingan anda sendiri atau dijual kepada klien anda.
  • 4. Bisa digunakan untuk element template digital yang dijual dan di distribusikan keuntungan anda sendiri.

Source: https://www.shutterstock.com/license
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
Google sudah mewanti-wanti sebelum kita pake gambar hasil pencarian



Kalau klik pelajari lebih lanjut akan dibawa ke link berikut:

https://support.google.com/legal/answer/3463239?sa=X&ved=2ahUKEwikvePijaLmAhULdCsKHR2LDQoQlZ0DegQIARAB&hl=id

Seharusnya warning tersebut sudah bikin yang mau nyomot gambar berpikir untuk menggunakannya. Atau yg nyomot gambar tersebut menggunakan Mesin pencarian selain google?, Soalnya saya check yahoo dan bing tidak tertampil langsung.
hero member
Activity: 994
Merit: 593
aka JAGEND.
Sampean udah mabok AR Cheesy
Grin Grin Grin Grin Grin Grin

-snip- disebut dengan istilah Fair Use
Dan postingan dari agan @mu_enrico
-snip-

Betul. Dengan catatan, selama website tersebut menyatakan Fair Use pada term of use/term of service. Contohnya seperti yang tersebut di website ini Fair Use Notice. Namun jika di website tersebut menyatakan :

Source : UN Copyright Statement

maka sepemahaman saya, kita tidak boleh mengutip satu kalimat pun dari website tersebut.
Palingan yang bisa kita pergunakan adalah melakukan cited dan hyperlink seperti ini :
UN Rights Chief concern about situation in iran

Dan untuk image, sepengetahuan saya belum ada lisensi fair use.


...kalau dalam kasus "Art Contest" dikarenakan terdapat hadiah maka ane rasa fair aja sih pada kena Red Trust + lebih buruk lagi kalo ngasih Watermark sendiri.
Setuju dengan pendapat agan. Nahh, disinilah gunanya saya sharing sedikit pengetahuan tentang lisensi. Setidaknya, jika saya kena red trust karena gambar tersebut saya comot dari google, saya sudah mempunyai landasan untuk berargumentasi. Khusus untuk meme, saya belum berani berkomentar lebih jauh  Cheesy



Ketika kita klik menu "alat/tool" akan muncul sub menu “Hak Penggunaan” dan terdapat beberapa pilihan seperti di bawah ini:

ini masih ada koq gan. Google pasti support yang beginian.


Untuk pertanyaan agan
Kalo repost di blog yg banyak banner iklannya gimana gan? Kontennya sih berisi edukasi.
Seumpama agan melakukan report dari website detik, dan kebetulan website detik juga menyatakan isi website bisa dipergunakan untuk keperluan edukasi, maka menurut saya agan boleh repost berita dari detik ke blog agan. Dan alangkah lebih baik lagi, seumpama agan juga mengirimkan pemberitahuan ke pihak detik.com sebagai bagian dari etika.

Kalo nggak mau repot, agan bisa repost tanpa pemberitahuan jika agan repost artikel dari website yang mempergunakan lisensi creative common. Salah satunya website The Conversation. Di website tersebut, (coba agan klik link yang saya sertakan ini) https://theconversation.com/fosil-tengkorak-istimewa-dari-argentina-menyingkap-rahasia-evolusi-ular-127924. Pada halaman artikel tersebut sudah menyatakan hal sebagai berikut :



Agan bisa repost artikel dari website tersebut tanpa perlu memberi tahu kepada pihak the conversation.
Dan jangan lupa, pada saat agan repost salah satu artikel dari website tersebut, selalu sertakan sumber artikel.


-snip-
MANTAP!. nah, sekalian saya mau bertanya gan. Untuk image apakah ada lisensi FAIR USE? kalo dalam bentuk tulisan, sepemahaman saya sudah ada.




sr. member
Activity: 868
Merit: 252
Pasti peserta art contest kemarin ga mikir jauh sampai ke fair use, atau anggap daur ulang bebas seperti meme editing Cheesy. Dulu pernah mantau soal SOPA(stop online piracy act) & PIPA (protect ip act) di AS, namun akhirnya bias semenjak fair use muncul.

Foto yang yang beredar di google rata2 tidak copyright jadi ketentuan pembajakan tidak sampai ke royalty. hanya protokol tentang dihapus atau tidak walau sudah dikomersilkan/didaur ulang, dan dengan/tanpa pencantuman sumber. Namun forum ini punya rule lebih ketat. Jadi setiap artikel/foto hendaknya cantumkan source biar aman.
hero member
Activity: 728
Merit: 1005
BountyPortal Supporter & Hhampuz is my manager
-snip-
Kalau repost diblog jelas melanggar hak cipta jika tidak ada kredit atau persetujuan (lisensi), alih-alih yang ada iklannya (tujuan komersial), bukan masalah isi kontennya beredukasi juga. Kalau dalam bentuk tulisan bisa juga dikatakan plagiarisme tapi nanti akhirnya mengarah ke hak cipta, seperti copy-paste.

Kayaknya agak oot ya, tapi saya coba jelaskan apa yang saya tahu
Jika bukan utk tujuan komersial, maka:
Pada waktu memposting sertakan source pengambilan tulisan. Bisa berbentuk quote maupun link.
Dengan menambahkan source, berarti ada "pengakuan" bahwa karya (yg dikutip/link) tsb adalah ide orang lain, dan anda harus melakukannya untuk alasan tertentu. (menguatkan argumentasi, menanggapi ide orang lain tsb, dst).
member
Activity: 535
Merit: 33
here we go
-
Kalo repost di blog yg banyak banner iklannya gimana gan? Kontennya sih berisi edukasi.
Banner ads sendiri setau sy dipasang di template blog yang jelas akan muncul di setiap postingan. Dan pastinya setiap postingan di blog itu ada unsur komersil meski bahan comotan tadi bukan dijadikan subyek komersilnya secara langsung.
Secara tidak langsung bisa jadi subyek, jika dire-design sedemikian rupa sehingga menarik perhatian. Setelah diklik ternyata banner adsnya yang ditonjolkan daripada kontenya sendiri, yg lebih parah iklan berupa popups muncul berkali2.

Kalau repost diblog jelas melanggar hak cipta jika tidak ada kredit atau persetujuan (lisensi), alih-alih yang ada iklannya (tujuan komersial), bukan masalah isi kontennya beredukasi juga. Kalau dalam bentuk tulisan bisa juga dikatakan plagiarisme tapi nanti akhirnya mengarah ke hak cipta, seperti copy-paste.

Kayaknya agak oot ya, tapi saya coba jelaskan apa yang saya tahu
hero member
Activity: 1764
Merit: 694
[Nope]No hype delivers more than hope
1. Pada detik.com, di bagian copyright dinyatakan :
Quote
Pemanfaatan materi untuk keperluan pendidikan, penelitian, kajian non-komersial dan konsumsi individual seperti mailing-list, blog dan forum komunitas, tidak harus mendapatkan izin dari detikcom, namun tetap disarankan untuk menyampaikan pemberitahuan guna menghindari penyalahgunaan materi terkait.
Anda diperbolehkan nyomot gambar dari situs tersebut hanya untuk tujuan non komersil non-komersial dan konsumsi individual seperti mailing-list, blog dan forum komunitas. Dan anda tidak harus melakukan pemberitahuan.

Kalo repost di blog yg banyak banner iklannya gimana gan? Kontennya sih berisi edukasi.
Banner ads sendiri setau sy dipasang di template blog yang jelas akan muncul di setiap postingan. Dan pastinya setiap postingan di blog itu ada unsur komersil meski bahan comotan tadi bukan dijadikan subyek komersilnya secara langsung.
Secara tidak langsung bisa jadi subyek, jika dire-design sedemikian rupa sehingga menarik perhatian. Setelah diklik ternyata banner adsnya yang ditonjolkan daripada kontenya sendiri, yg lebih parah iklan berupa popups muncul berkali2.
hero member
Activity: 1932
Merit: 622
ROLLBIT > Crypto's Most Rewarding Casino
I. Hak Cipta (Copyright) & Lisensi (License)
Sebelumnya, terimakasih sudah memberikan informasi terkait hak cipta dan lisensi penyomotan gambar di internet.

Saya pribadi dulu sering sekali menyomot gambar dari internet untuk digunakan ulang (terutama untuk posting di blog saya pribadi, dosa yang tidak termaafkan dan sekarang blog/web sudah kebanned) hehehe..

Quote
III. Creative Common dan Public Domain.
Pada awalnya saya tidak begitu paham dan tidak begitu peduli apakah gambar tersebut berlisensi atau tidak. Dan masih awam juga tentang penggunaan gambar dengan "Creative Common dan Public Domain".

Sayangnya ada banyak orang yang sama seperti saya, asal "nyomot".. Haha
Mungkin sebagian besar dari kita, (termasuk saya), masih ada yang beranggapan bahwa "asal gambar tidak memiliki "watermark", maka halal untuk menyomot gambar tersebut". Dan ternyata anggapan ini "Salah".

Beruntung ada teman yang mengingatkan saya dosa penyomotan gambar seenaknya sendiri dari google.
Sejak itu jadi lumayan mau cari tahu.  Cheesy

Jadi mulai saat itu saya mulai memperhatikan terlebih dahulu keterangan “Hak Penggunaan” di google search image (entah apa cara ini masih tergolong salah atau tidak, mohon pencerahan jika ada yang paham).
Ketika kita klik menu "alat/tool" akan muncul sub menu “Hak Penggunaan” dan terdapat beberapa pilihan seperti di bawah ini:


Dari masing-masing keterangan memiliki penjelasan yang berbeda-beda.
Untuk penjelasannya, saya cantumkan link website yang membahas saja biar lebih lengkap
(https://creativecommons.or.id/2018/02/panduan-mencari-gambar-berlisensi-creative-commons-melalui-mesin-pencari-gambar-google/)

PR kita adalah, ketika akan menyomot gambar dari Google, kita juga harus memperhatikan "perlakuan kita terhadap gambar tersebut setelah diambil". Jadi tinggal difilter saja.

Tapi, jika masih belum menemukan gambar yang tepat, biasanya saya mengunjungi website-website penyedia gambar "GRATIS".
Seperti halnya:
- StockPhotosforFree.com
- https://www.freeimages.com/
- https://openclipart.org/
(Mungkin masih banyak lagi)

Comment saya di atas berdasarkan pengalaman pribadi saya. Namun ke depannya, akan lebih baik jika kita lebih memperhatikan tentang hak cipta dan lisensi gambar yang akan dicomot agar tidak melanggar.
Dan informasi ini bisa membantu kita untuk memilih gambar yang oke untuk dicomot.

Quote
Ketika anda melakukan reproduksi ulang pada gambar yang berlisensi CC dan Public Domain, maka anda diperbolehkan secara hukum untuk  mereproduksi gambar tersebut bahkan memperjual belikan hasil karya reproduksi anda terutama jika anda mereproduksi gambar yang berlisensi CC 0 dan/atau Public domain. Jika anda mereproduksi gambar yang memakai lisensi creative common, maka anda  harus mengikuti persyaratan yang diterapkan. Untuk lebih mudahnya dapat agan lihat pada gambar berikut :

-snip-

legendary
Activity: 2450
Merit: 1225
Ane rasa thread ini didasari beberapa kasus dari Art Contest 10th Bitcointalk.

Beberapa orang yang menggunakan gambar dari google, dll yang diajukan ke Art Contest terkena "Red Trust" dari beberapa anggota DT.

Theymos pun sampai membuat statment, untuk memberikan "Red Trust" kepada beberapa member yang ketahuan menggunakan gambar google dan diajukan ke Art Contest.

Padahal sebelumnya, pengambilan gambar yang digunakan ke forum sebagai bahan Investasigasi, Scam Assumtion, Meme, dll tidak menjadi masalah diforum ini bahkan mungkin masih kontroversi.

Ane rasa selama si-user/pengguna tidak menggunakan gambar tersebut untuk kepentingan pribadi, kalau dalam kasus "Art Contest" dikarenakan terdapat hadiah maka ane rasa fair aja sih pada kena Red Trust + lebih buruk lagi kalo ngasih Watermark sendiri.

Contoh kasus user ini rmhuntley: Menggunakan cover buku dari "Oscar Darmawan" pada saat Art Contest Bitcointalk
copper member
Activity: 2324
Merit: 2142
Slots Enthusiast & Expert
legendary
Activity: 2394
Merit: 1971
1% Skill 99% Luck :v
Sampean udah mabok AR Cheesy
Tapi memang benar, rata-rata masih belum banyak yang tau mengenai definisi hak cipta konten dan masih banyak yang melakukan asal comot konten dari internet lalu posting di forum tanpa menyertakan credit, ya di maklumi saja ini forum tentang bitcoin jadi ndak smua member benar2 paham tentang Hak cipta.

Ya memang benar beberapa konten yang memiliki lisensi seperti Creative Common di perbolehkan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pemilik konten. Di negara AS nyomot gambar untuk di jadikan meme/parodi dan hal yang bersifat sosian/umum di perbolehkan asalkan tidak di gunakan untuk keperluan komersil, disebut dengan istilah Fair Use
https://fairuse.stanford.edu/overview/fair-use/what-is-fair-use
referensi lain: https://www.plagiarism.org/blog/2018/07/24/why-isnt-parody-considered-plagiarism

https://www.hukumonline.com
Quote
Di antara pembatasan tersebut adalah penggunaan ciptaan untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah. Sepanjang dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan sosial, tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta dan sumbernya disebutkan dan dicantumkan maka tidak dianggap pelanggaran hak cipta.

Akan tetapi forum ini juga memiliki rules sendiri mengenai konten copy paste
Re: Peraturan Sub-Forum Indonesia
Quote
- Dilarang keras copy paste post orang lain atau sumber lain dari internet. Pelanggaran aturan ini menyebabkan akun anda diban permanen.

Kesimpulan saya: Jika kalian tetap ingin menggunakan konten dari luar forum selalu berikan credit untuk menghindari hal yang tidak di inginkan, terlepas itu konten memiliki lisensi bebas untuk di repro tetap saja akan melanggar rules forum. Dan yang terpenting adalah untuk menghargai si content creator
hero member
Activity: 994
Merit: 593
aka JAGEND.

- Reserved untuk studi kasus -

hero member
Activity: 994
Merit: 593
aka JAGEND.
Judulnya alay baget ya? Tapi ndak papa ding.. namanya juga strategi  Grin

Oke, kali ini saya ingin membagi sedikit pengetahuan tentang karya cipta (lebih spesifik ke hasil karya seni berupa gambar), ketika kita nyomot gambar di internet, kemudian kita reproduksi ulang (dalam arti didesain ulang) terus hasil karya tersebut kita ikutkan ke dalam suatu kompetisi. Ada 3 kemungkinan yang bisa kita raih, ketika kita mengikutsertakan karya reproduksi tersebut ke dalam kompetisi :
  • Dapet applause (tepuk tangan) + merit.
  • Dapat applause (tepuk tangan) + merit + btc (jika anda beruntung)
  • Dapet red trust + banned (..kesihan).


I. Hak Cipta (Copyright) & Lisensi (License)

Apakah sama? Oohh tentu tidak ferguso.. Kedua kalimat tersebut memiliki makna dan fungsi yang berbeda.

So? Nahh, sebelum melangkah lebih jauh dengan menuduh orang melakukan plagiarisme, maka kita harus mengerti arti dari Hak Cipta dan Lisensi.

HAK CIPTA adalah :
Quote
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif
setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.
Sumber : UU No 8 Tahun 2014, Pasal 1, Ayat 1 & 2 (Website Hukum Online)

Apa hak dari pencipta?
Quote
Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi.
Sumber : UU No 8 Tahun 2014, Pasal 8 (Website Hukum Online)

Quote
Pasal 9. Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan
-   Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
-   Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
Lebih lengkapnya dapat agan baca dalam website tersebut. Saya mencuplik sebagian saja.


Bagaimana dengan lisensi?

LISENSI adalah :
Quote
Lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak Terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas Ciptaannya atau produk Hak Terkait dengan syarat tertentu
Sumber : UU No 8 Tahun 2014, Pasal 1, Ayat 20  (Website Hukum Online)

Lebih jelas lagi tentang lisensi :
Quote
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
Sumber : UU No 19 Tahun 2002, Pasal 1, Ayat 14

Dari pernyataan UU yang tersebut diatas, kita biasa menarik kesimpulan :
  • Pencipta memiliki hak moral dan ekonomi dalam hal ciptaannya.
  • Pencipta berhak mendisitribusikan hasil karya ciptaannya. Distribusi karya dapat dilakukan sendiri dan/atau melalui orang lain dengan perjanjian tertulis.
  • Pencipta memiliki lisensi atas hak ciptanya, dan dapat mendistribusikan lisensi tersebut kepada orang lain melalui ijin tertulis.



II. Pengaplikasian Hak Cipta dan Lisensi.

Sebelum kebablasan, saya mengingatkan sekali lagi. Bahwa thread ini lebih difokuskan pada aktifitas nyomot gambar di internet. Jadi, kalo agan nanya tentang hak cipta dan lisensi yang berhubungan dengan music, teknologi dan lain-lainnya.. mohon maaf, pengetahuan saya belum sampai ke sana.
Kembali ke laptop.

Sekarang bagaimana pengaplikasiannya?
Nahh, coba deh, agan buka beberapa website berikut :

Ketika agan scroll ke bawah (sampe mentok), biasanya ada logo c yang menyatakan copyright (seperti pada gambar).



Logo © menunjukkan bahwa website tersebut merupakan hak cipta dari detik.com dan PT Kompas Media Nusantara.
Bagaimana dengan lisensinya, seumpama kita mau nyomot gambar di salah satu situs tersebut.
Nahh, coba sekarang kita klik :

Yuk kita bahas satu persatu :
1. Pada detik.com, di bagian copyright dinyatakan :
Quote
Pemanfaatan materi untuk keperluan pendidikan, penelitian, kajian non-komersial dan konsumsi individual seperti mailing-list, blog dan forum komunitas, tidak harus mendapatkan izin dari detikcom, namun tetap disarankan untuk menyampaikan pemberitahuan guna menghindari penyalahgunaan materi terkait.
Anda diperbolehkan nyomot gambar dari situs tersebut hanya untuk tujuan non komersil non-komersial dan konsumsi individual seperti mailing-list, blog dan forum komunitas. Dan anda tidak harus melakukan pemberitahuan.

Si ferguso tiba-tiba bertanya. “Pak, kalo gambar tersebut saya ikutkan kompetisi bagaimana?”

Maka kita mengacu pada pernyataan di nomor 2
Quote
Pemanfaatan materi selain hal di atas harus mendapatkan izin dari detikcom

Dari pernyataan tersebut, anda harus meminta izin terlebih dahulu dari pihak detik,com. Jika anda tetap memaksa mengikutk sertakan gambar yang anda comot dari situs detik.com, maka anda sudah melanggar hak cipta dan lisensi detik.com. Resiko hukumnya berat. Dan saya berkecendurangan berpendapat bahwa anda melakukan pelanggaran hak cipta walaupun sumber gambar anda sertakan.


2. Pada kompas.id pada bagian No 4. Larangan, terutama no 4.3 menyatakan :
Quote
4.3. Mengubah, memperbanyak, mengalihwujudkan, memindahtangankan, memperjualbelikan produk Gerai Kompas.id tanpa persetujuan dari KOMPAS.
Larangan tersebut tegas menyatakan bahwa anda tidak boleh nyomot gambar apapun dari situs tersebut.


Dari 2 contoh website tersebut diatas, setidaknya kita sudah memahami tentang pengaplikasi hak cipta dan lisensi pada ruang publik.

Tapi oom, saya masih kepingin ikut kompetisi, gimana dong? Apa nggak ada website yang mengijinkan (me-lisesnsi-kan) gambarnya untuk direproduksi ulang?

Nahh, untungnya masih ada pihak-pihak yang mengadopsi keinginan anda.
Lisensi tersebut dapat diperoleh cengan cara :
  • Membayar kepada pemegang hak cipta (pencipta)
  • Mendapatkan persetujuan tertulis dari pemegang hak cipta (pencipta)
  • Mengambil gambar yang memiliki lisensi creative common 0 atau yang memiliki lisensi public domain.


III. Creative Common dan Public Domain.

Creative common (CC) adalah :
Quote
Lisensi Creative Commons (CC) adalah salah satu dari beberapa lisensi hak cipta publik yang memungkinkan dilakukannya distribusi secara bebas dari "karya" yang dilindungi hak cipta. Lisensi CC digunakan ketika seorang pemegang hak cipta ingin memberi orang lain hak untuk berbagi, menggunakan, dan mereproduksi sebuah karya yang telah mereka ciptakan.
Disadur dari Wikipedia.

Public Domain :
Quote
Public Domain merupakan karya kreatif dimana hak kekayaan intelektual eksklusif sudah tidak berlaku lagi. Hak tersebut mungkin telah kedaluwarsa, hangus, secara tegas sudah dicabut, dan/atau tidak mungkin dapat diterapkan lagi.
Disadur dari Wikipedia.

Ketika anda melakukan reproduksi ulang pada gambar yang berlisensi CC dan Public Domain, maka anda diperbolehkan secara hukum untuk  mereproduksi gambar tersebut bahkan memperjual belikan hasil karya reproduksi anda terutama jika anda mereproduksi gambar yang berlisensi CC 0 dan/atau Public domain. Jika anda mereproduksi gambar yang memakai lisensi creative common, maka anda  harus mengikuti persyaratan yang diterapkan. Untuk lebih mudahnya dapat agan lihat pada gambar berikut :


Image source : Creative common New Zealand.


Keterangan arti simbol dapat agan baca secara lengkap disini :
https://creativecommons.org/share-your-work/licensing-examples/

Dimana anda bisa mendapat gambar yang berlisensi Creative Common 0 / Public Domain? Silahkan dibaca website berikut : Some off CC 0 & Public Domain Location


Satu hal yang harus agan tetap ingat, anda bukan pemegang hak cipta, sehingga anda tidak boleh mengaku-aku sebagai pencipta karya tersebut..

Sudah paham? Kalo belum paham, di kolom komentar, saya akan memberikan contoh penerapan lisensi tentang gambar. Saya akan mengambil contoh gambar dari kontes 10th BITCOINTALK forum. Karena ini sudah menjelang pagi, jam 02.30 tepatnya, akan saya lanjutkan komentar saya pada hari selanjutnya.

= - =
Jump to: