Author

Topic: [OPINI] REKAYASA IDE UU TENTANG MATA UANG PASAL 21 AYAT 1 (Read 138 times)

copper member
Activity: 2324
Merit: 2142
Slots Enthusiast & Expert
Kan sudah sering ane bilang kalo mau buat bayar membayar tinggal pakai payment gateway yang support BTC gan. Paling gampang memahaminya itu misalkan kalau agan beli barang pakai OVO point, asal pakai merchant yang support OVO, agan bisa pakai pointnya (virtual currency) buat membayar. Ini boleh karena dikonversi dahulu ke IDR: OVO points (virtual currency) -> konversi IDR (fiat currency) -> bayar merchant.

Permasalahan kalau BTC itu kalau mau instant lebih sulit karena ada waktu konfirmasi dsb jadi harus:
(1) Pakai dompet kustodian
atau
(2) Menunggu LN mainstream
hero member
Activity: 1694
Merit: 787
Pembahasan disini bukan terpaku dalam pengadaan ATM Blockchain om, namun lebih dari itu orang-orang biasa dapat mengadakan atau menyediakan Exchange Offline di mall-mall atau di pasar tradisional, jika seandainya lupa membawa uang cash atau kartu kredit.
Saya sebenarnya mengerti apa maksud agan, tapi supaya argumen agan tidak disalah artikan oleh pengguna lain maka biar saya sedikit perjelas. Mau exchanger itu miliki swasta, perorangan atau sebagainya maka sistem operasinya tetap harus online gan. Tidak ada itu namanya exchanger atau tempat pertukaran bitcoin atau altcoin dilakukan secara offline seperti halnya pertukaran mata uang asing yang sering agan jumpai di mall atau tempat perbelanjaan.

Semua exchange atau tempat pertukaran cryptocurrency swasta di Indonesia harus memiliki lisensi dari Bappebti supaya mereka dapat beroperasi tanpa status ilegal. Lain ceritanya kalau agan jadi partner dari salah satu exchage berlisensi ini, mungkin agan tidak memerlukan izin Bappebti untuk menjalankan operasi layanannya. Tapi kalau skalanya sudah besar maka saya rasa perizinan juga diperlukan supaya otoritas terkait dapat memantau operasi exchanger agar tidak salah digunakan oleh oknum-oknum tertentu.

Ada benernya juga sih yang om @Droomiechikito bilang, memang untuk merekayasa transaksi jual beli secara langsung itu tidak bisa, entah sayanya yang miskonsepsi.
Bisa, selama pembeli dan penjual menyetujui pembayaran dilakukan dengan bitcoin atau altcoin. Tapi tindakan ini dilabeli sebagai tindakan yang melanggar hukum jika dilakukan di wiliyah hukum Indonesia.

Tapi tujuan saya di pembahasan thread ini sebenarnya bagaimana di Marketplace itu orang bisa beli sebuah barang dengan tanpa harus membawa uang cash sepeserpun dan juga tidak membawa credit card hehehe
Ya itu, pengadaan ATM atau exchanger yang sudah berlisensi adalah solusinya jika itu berada di tempat keramaian. Tapi kalau membayar barang pakek bitcoin atau altcoin maka itu juga tindakan yang ilegal. Rekayasa masih bisa dilakukan selama penjual dan pembeli menyetujui bitcoin atau altcoin menjadi alat pembayaran "secara diam-diam".
Siap om, saya dapat inti dari hal-hal yang om rangkum diatas... , Terimakasih sudah memberi kontribusi tenaga mengetik om hehehe
legendary
Activity: 2464
Merit: 2094
Pembahasan disini bukan terpaku dalam pengadaan ATM Blockchain om, namun lebih dari itu orang-orang biasa dapat mengadakan atau menyediakan Exchange Offline di mall-mall atau di pasar tradisional, jika seandainya lupa membawa uang cash atau kartu kredit.
Saya sebenarnya mengerti apa maksud agan, tapi supaya argumen agan tidak disalah artikan oleh pengguna lain maka biar saya sedikit perjelas. Mau exchanger itu miliki swasta, perorangan atau sebagainya maka sistem operasinya tetap harus online gan. Tidak ada itu namanya exchanger atau tempat pertukaran bitcoin atau altcoin dilakukan secara offline seperti halnya pertukaran mata uang asing yang sering agan jumpai di mall atau tempat perbelanjaan.

Semua exchange atau tempat pertukaran cryptocurrency swasta di Indonesia harus memiliki lisensi dari Bappebti supaya mereka dapat beroperasi tanpa status ilegal. Lain ceritanya kalau agan jadi partner dari salah satu exchage berlisensi ini, mungkin agan tidak memerlukan izin Bappebti untuk menjalankan operasi layanannya. Tapi kalau skalanya sudah besar maka saya rasa perizinan juga diperlukan supaya otoritas terkait dapat memantau operasi exchanger agar tidak salah digunakan oleh oknum-oknum tertentu.

Ada benernya juga sih yang om @Droomiechikito bilang, memang untuk merekayasa transaksi jual beli secara langsung itu tidak bisa, entah sayanya yang miskonsepsi.
Bisa, selama pembeli dan penjual menyetujui pembayaran dilakukan dengan bitcoin atau altcoin. Tapi tindakan ini dilabeli sebagai tindakan yang melanggar hukum jika dilakukan di wiliyah hukum Indonesia.

Tapi tujuan saya di pembahasan thread ini sebenarnya bagaimana di Marketplace itu orang bisa beli sebuah barang dengan tanpa harus membawa uang cash sepeserpun dan juga tidak membawa credit card hehehe
Ya itu, pengadaan ATM atau exchanger yang sudah berlisensi adalah solusinya jika itu berada di tempat keramaian. Tapi kalau membayar barang pakek bitcoin atau altcoin maka itu juga tindakan yang ilegal. Rekayasa masih bisa dilakukan selama penjual dan pembeli menyetujui bitcoin atau altcoin menjadi alat pembayaran "secara diam-diam".

hero member
Activity: 1694
Merit: 787
Ada benernya juga sih yang om @Droomiechikito bilang, memang untuk merekayasa transaksi jual beli secara langsung itu tidak bisa, entah sayanya yang miskonsepsi. Tapi tujuan saya di pembahasan thread ini sebenarnya bagaimana di Marketplace itu orang bisa beli sebuah barang dengan tanpa harus membawa uang cash sepeserpun dan juga tidak membawa credit card hehehe... kalau saya ada kesalahan mohon di maklumin om, agak sulit memang menjelaskan jika melalui tulisan, lebih mudah ngomong langsung.
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
tujuan threadnya kan ini,

Disclaimer: Tujuan dari Thread ini adalah menyampaikan sebuah ide untuk bagaimana cara agar dapat menjual atau membeli sesuatu di Marketplace baik tradisional maupun modern dengan Digital Assets seperti Bitcoin dan Altcoins secara tidak langsung.


1. jadi untuk merekayasa supaya dapat menjual atau membeli sesuatu pake bitcoin itu tidak bisa, karena segala rekayasa itu adalah perbuatan melanggar hukum.

2. kalau segala macam exchanger offline dan atm itu kan bukan transaksi jual beli, jadi itu bisa digunakan di Indonesia.

3. Jadi sekarang, lanjut ke tujuan threadnya, bagaimana cara merekayasa supaya dapat menjual dan membeli barang pakai bitcoin. , jika tidak bisa baiknya diclose aja casenya.





harus jelas menulis; UU tentang keuangan dan UU tentang mata uang karena itu adalah suatu yang berbeda,
Saya sudah melakukan penelusuran dan benar bahwa yang tertulis adalah UU Tentang Mata Uang om, berikut sumbernya: https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/39182/uu-no-7-tahun-2011


Maka dari itu harus diperbaikin apa yang kamu tulis di thread



PEMBAHASAN

Seperti yang tertulis di paragraf akhir pendahuluan, bahwasanya saat ini mata uang kripto telah diperlakukan sebagai komoditas. Kemudian ada sedikit ide yang terfikir oleh saya bagaimana cara merekayasa UU Tentang Keuangan Pasal 21 Ayat 1 yang melarang Bitcoin Sebagai Alat Tukar.

hero member
Activity: 1694
Merit: 787
ATM Bitcoin itu ndak praktis gan, ya kecuali kalau sekedar beli BTC pakai IDR tanpa menunggu konfirmasi. (1) Depo IDR, wede BTC, asal transaksi sudah dibroadcast lalu cabut.

Masalahnya misalnya ane mau (2) depo BTC lalu tarik IDR di ATM, kalau biaya transaksi baru afgan bisa seharian ane nunggu di ATM (malah mencurigakan), lalu kalau "gagal" (fee terlalu rendah misalnya baru masuk dua hari) bagaimana? Kasus (1) juga jadi masalah kalau tidak kunjung terkonfirmasi.

ATM ini mungkin nanti bisa dipakai di Indo kalau LN sudah mainstream.
Hmmm... bener-bener, tapi pembahasan saya disini bukan hanya berputar di sekitar Bitcoin dan Altcoins yang om maksud lama dalam hal konfirmasi, kita sebut saja TRC-20 yang menjadi solusinya.

Jika inti dari pembahasan OP adalah keinginannya untuk memiliki ATM atau exchager crypto di Mall atau tempat-tempat perbelanjaan maka saya pikir penyedia layanan itu harus memiliki izin dari Bappebti atau setidaknya jadi partner exchange yang sudah terdaftar. Saya rasa hal ini masih mungkin akan kita lihat terjadi di Indonesia dalam beberapa tahun kedepan. Jadi terwujud atau tidaknya tergantung pada keputusan pejabat berwenang.

Hanya ingin tahu, kenapa dulu ATM bitcoin di Indonesia yang berada di beberapa tempat dicabut dan berhenti operasinya ?
Pembahasan disini bukan terpaku dalam pengadaan ATM Blockchain om, namun lebih dari itu orang-orang biasa dapat mengadakan atau menyediakan Exchange Offline di mall-mall atau di pasar tradisional, jika seandainya lupa membawa uang cash atau kartu kredit. Jadi semacam Stand jualan pulsa gitu yang dibangun secara swasta.
legendary
Activity: 2464
Merit: 2094
Jika inti dari pembahasan OP adalah keinginannya untuk memiliki ATM atau exchager crypto di Mall atau tempat-tempat perbelanjaan maka saya pikir penyedia layanan itu harus memiliki izin dari Bappebti atau setidaknya jadi partner exchange yang sudah terdaftar. Saya rasa hal ini masih mungkin akan kita lihat terjadi di Indonesia dalam beberapa tahun kedepan. Jadi terwujud atau tidaknya tergantung pada keputusan pejabat berwenang.

Hanya ingin tahu, kenapa dulu ATM bitcoin di Indonesia yang berada di beberapa tempat dicabut dan berhenti operasinya ?
copper member
Activity: 2324
Merit: 2142
Slots Enthusiast & Expert
ATM Bitcoin itu ndak praktis gan, ya kecuali kalau sekedar beli BTC pakai IDR tanpa menunggu konfirmasi. (1) Depo IDR, wede BTC, asal transaksi sudah dibroadcast lalu cabut.

Masalahnya misalnya ane mau (2) depo BTC lalu tarik IDR di ATM, kalau biaya transaksi baru afgan bisa seharian ane nunggu di ATM (malah mencurigakan), lalu kalau "gagal" (fee terlalu rendah misalnya baru masuk dua hari) bagaimana? Kasus (1) juga jadi masalah kalau tidak kunjung terkonfirmasi.

ATM ini mungkin nanti bisa dipakai di Indo kalau LN sudah mainstream.
hero member
Activity: 1694
Merit: 787
harus jelas menulis; UU tentang keuangan dan UU tentang mata uang karena itu adalah suatu yang berbeda,
Saya sudah melakukan penelusuran dan benar bahwa yang tertulis adalah UU Tentang Mata Uang om, berikut sumbernya: https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/39182/uu-no-7-tahun-2011

Dan yang perlu diperhatikan juga bahwa untuk membuat sebuah exchanger aset kripto harus memiliki izin dari Bappebti sebagaimana yang sudah berlaku saat ini; atau paling tidak, menjadi partner dari exchanger yang sudah memiliki izin tersebut, salah satu contoh caranya:
https://help.indodax.com/bagaimana-caranya-menjadi-partner-exchange-resmi-indodax-com/
Seperti yang tertulis di paragraf terakhir Pendahuluan om, memang hal tersebutlah yang dapat kita jadikan celah, walaupun pada kenyataannya sekarang Bappebti dan Bank berselisih dalam hal ini.

Berikut Informasinya: https://www.wartaekonomi.co.id/read324389/bitcoin-di-indonesia-disayang-kemendag-dimusuhi-bank-indoensia
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
Kita sebagai pengguna atau pegiat cryptocurrency dapat memanfaatkan hal ini sebagai alasan untuk membuat exchanger offline di Marketplace Tradisional atau Modern seperti kasus Money Changer di Mall atau Bandara.
Dan yang perlu diperhatikan juga bahwa untuk membuat sebuah exchanger aset kripto harus memiliki izin dari Bappebti sebagaimana yang sudah berlaku saat ini; atau paling tidak, menjadi partner dari exchanger yang sudah memiliki izin tersebut, salah satu contoh caranya:
https://help.indodax.com/bagaimana-caranya-menjadi-partner-exchange-resmi-indodax-com/

btw, untuk contoh ATM Bitcoin, dulu di Indonesia bahkan sempat ada juga di Jakarta
https://bitcointalksearch.org/topic/m.12182538

-snip-
Berikut ini salah satu proses withdrawal rupiah di ATM Bitcoin (yang dulu sempat ada di LTC-glodok Jakarta):


Referensi: https://youtu.be/B5JZqXxzhkA?t=63

legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
.. UU Tentang Mata Uang Pasal 21 Ayat 1 ...
..Tentang Keuangan Pasal 21 Ayat 1 ..
harus jelas menulis; UU tentang keuangan dan UU tentang mata uang karena itu adalah suatu yang berbeda,



UU No.7 tahun 2011 tentang Mata Uang Pasal 21 Ayat 1:

Code:
(1) Rupiah wajib digunakan dalam:
a. setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;
b. penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi
dengan uang; dan/atau
c. transaksi keuangan lainnya
yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia

Di Sebuah Mall di Medan saya pernah melihatnya, dan terlihat beberapa waktu bahwa orang menukar USD dan EUR kepada sang exchanger tersebut. Jika berdasarkan UU Tentang Mata Uang Pasal 21 Ayat 1, maka hal ini termasuk ilegal.
Itu LEGAL karena tidak melanggar Pasal 21 Ayat 1 serta, tidak ada transaksi jual beli sebagai tujuan pembayaran, tidak menyelesaikan kewajiban dan tidak melakukan transaksi keuangan.

disitu aja sudah cukup maksud dan tujuannya,

Tetapi mengapa tidak menjadi masalah?

Hal ini dikarenakan Valuta Asing (Valas) dipandang sebagai komoditas bukan sebagai alat tukar.


betul sekali, lalu apa boleh dipakai buat beli permen di warung?, tentu tidak, karena itu ILEGAL.

Hal ini sama seperti kamu beli bitcoin di Indodax, itu tidak dilarang, itu Legal karena betul Bitcoin sebagai komoditas bukan sebagai alat tukar. Dalam hal ini mall di medan tersebut menjual dollar dan euro untuk kamu simpan sebagai komoditas dan tidak boleh dipakai sebagai alat tuker di NKRI. jadi begini, kalau ada mall di medan buka exchange bitcoin, boleh saja kamu tukar, itu tidak melanggar hukum, yang salah jika Bitcoin kamu pakai untuk beli baju di matahari.


hero member
Activity: 1694
Merit: 787
Disclaimer: Tujuan dari Thread ini adalah menyampaikan sebuah ide untuk bagaimana cara agar dapat menjual atau membeli sesuatu di Marketplace baik tradisional maupun modern dengan Digital Assets seperti Bitcoin dan Altcoins secara tidak langsung.


PENDAHULUAN

Indonesia Merupakan Negara berdaulat yang terletak di Asia Tenggara (Southeast Asia), Rupiah Indonesia atau Rupiah adalah mata uang resmi yang berlaku di negara Indonesia. Mata uang ini dicetak dan diatur penggunaannya oleh Bank Indonesia dengan kode ISO 4217 IDR.

Bitcoin adalah sebuah uang elektronik yang dibuat pada tahun 2009 oleh Satoshi Nakamoto. Nama tersebut juga dikaitkan dengan perangkat lunak sumber terbuka yang dia rancang, dan juga menggunakan jaringan peer-ke-peer tanpa penyimpanan terpusat atau administrator tunggal di mana Departemen Keuangan Amerika Serikat menyebut bitcoin sebuah mata uang yang terdesentralisasi.

Tidak seperti mata uang pada umumnya (Rupiah), bitcoin tidak tergantung dengan mempercayai penerbit utama. Bitcoin menggunakan sebuah database yang didistribusikan dan menyebar ke node-node dari sebuah jaringan P2P ke jurnal transaksi, dan menggunakan kriptografi untuk menyediakan fungsi-fungsi keamanan dasar, seperti memastikan bahwa bitcoin-bitcoin hanya dapat dihabiskan oleh orang memilikinya, dan tidak pernah boleh dilakukan lebih dari satu kali.

Oleh karena alasan-alasan seperti Desentralisasi dan juga regulasi pada " UU Tentang Mata Uang Pasal 21 Ayat 1 ", pada Q4 tahun 2017 Pemerintah Indonesia mendeklarasikan bahwasanya Bitcoin CS dilarang di Indonesia.

Namun Sejak 2018, mata uang kripto telah ditetapkan untuk diperlakukan sebagai komoditas dan kemudian otoritas regulasi dan pengawasannya diberikan kepada Bappebti.



PEMBAHASAN

Seperti yang tertulis di paragraf akhir pendahuluan, bahwasanya saat ini mata uang kripto telah diperlakukan sebagai komoditas. Kemudian ada sedikit ide yang terfikir oleh saya bagaimana cara merekayasa UU Tentang Keuangan Pasal 21 Ayat 1 yang melarang Bitcoin Sebagai Alat Tukar.

Pernahkah om, agan, abang semua disini bermain-main ke Mall atau Bandara yang ada Exchangernya? atau pernah tahu yang namanya Money Exchange?

Di Sebuah Mall di Medan saya pernah melihatnya, dan terlihat beberapa waktu bahwa orang menukar USD dan EUR kepada sang exchanger tersebut. Jika berdasarkan UU Tentang Mata Uang Pasal 21 Ayat 1, maka hal ini termasuk ilegal.

Tetapi mengapa tidak menjadi masalah?

Hal ini dikarenakan Valuta Asing (Valas) dipandang sebagai komoditas bukan sebagai alat tukar.

Komoditas adalah sesuatu benda nyata yang relatif mudah diperdagangkan, dapat diserahkan secara fisik, dapat disimpan untuk suatu jangka waktu tertentu dan dapat dipertukarkan dengan produk lainnya dengan jenis yang sama, yang biasanya dapat dibeli atau dijual oleh investor melalui bursa berjangka. Secara lebih umum, komoditas adalah suatu produk yang diperdagangkan, termasuk valuta asing, instrumen keuangan dan indeks.

Kembali lagi ke paragraf terakhir Pendahuluan yang menyebutkan bahwa Sejak 2018, mata uang kripto telah ditetapkan untuk diperlakukan sebagai komoditas dan kemudian otoritas regulasi dan pengawasannya diberikan kepada Bappebti.



KESIMPULAN

Kita sebagai pengguna atau pegiat cryptocurrency dapat memanfaatkan hal ini sebagai alasan untuk membuat exchanger offline di Marketplace Tradisional atau Modern seperti kasus Money Changer di Mall atau Bandara.



DOKUMENTASI

1. Stand Bitcoin di Bucharest (Ibukota Romania)             2. ATM Bitcoin di Africa bernama BTM (Bitcoin Teller Machine)

                                         



DAFTAR PUSTAKA

[1] https://id.wikipedia.org/wiki/Rupiah#:~:text=Rupiah%20Indonesia%20atau%20Rupiah%20adalah,ini%20dengan%20nama%20%22perak%22.
[2] https://id.wikipedia.org/wiki/Bitcoin
[3] https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-42265038
[4] https://m.merdeka.com/bandung/halo-bandung/bagaimana-asal-mula-perdagangan-forex-201218c.html#:~:text=Pasar%20forex%2C%20juga%20dikenal%20sebagai,(dagangan%20FX)%20sebagai%20komoditas.
[5] https://id.wikipedia.org/wiki/Komoditas
[6] https://www.reddit.com/r/Bitcoin/comments/b0yxl0/bitcoin_stand_in_bucharest_romania/
[7] https://www.japantimes.co.jp/news/2020/09/10/business/tech/bitcoin-real-world-africa/
Jump to: