Author

Topic: Pembayaran Menggunakan Kripto di larang Keras (Read 1015 times)

hero member
Activity: 1400
Merit: 674
January 16, 2024, 09:56:00 AM
#56
Yang lagi ramai dan masih di perbincangkan seorang pemuda asal bali yang menyediakan layanan sewa mobil di daerah bali yang menawarkan pembayaran atau alat transaksi menggunakan kripto.
Tentu ini merupakan sebuah pelanggaran di negara kita yang pada hakekatnya sudah memutuskan melarang penggunaan mata uang lainselaini rupiah, tertera pada undang-undang No 7 Tahun 2011.

Pelaku ini (TS) menargetkan pasarnya pada turis yang berlibur atau mengunjungi bali, tentu jika di biarkan akan memberikan dampak pada rupiah.
Gubernur Bali juga mengatakan "Wisatawan asing yang berperilaku tidak pantas, melakukan kegiatan yang tidak diperbolehkan dalam izin visanya, menggunakan kripto sebagai alat pembayaran dan melanggar ketentuan lainnya akan ditindak tegas," kata Gubernur Bali Wayan Koster pada Minggu, 28 Mei 2023".

"Hari ini melakukan pengungkapan kasus kripto yang dijadikan alat pembayaran," kata Kombes Satake saat konferensi pers di Kantor Ditkrimsus Polda Bali, Denpasar, Selasa (30/5).

Kita tahu bahwa di negara kita, kripto hanya di jadikan komoditas saja, jadi bisa di jadikan perhatian untuk kita semua dalam bertransaksi di indonesia harus menjunjung tinggi rupiah sebagaimana amanat undang-undang dan kita harus ikut andil untuk melaporkan jika hal itu terjadi di lingkungan kita berada.

Peringatan BI pada awal tahun 2021: https://www.bi.go.id/id/publikasi/ruang-media/news-release/Pages/sp_232521.aspx
Sumber:
CNN
VOI
Seperti kita yang kita tahu bahwa pembayaran menggunakan kripto dilarang dinegara kita ini, namun ane kadang bertanya-tanya tentang ini sebab bisa kan kripto nya dirupiahkan dulu lalu pembayaran nya menggunakan rupiah, ini ane rasa sama saja sih gan, akan tetapi lebih ribet aja gitu.
Menurut agan suhu inj bagaimana ya?
Ya pada intinya menggunakan alat tukar lain selain rupiah tidak di perbolehkan apapun alasannya terutama dalam berniaga, kecuali transaksi kesepakatan dengan teman dalam satu moment misalnya yang tanpa ada orang yang mengetahuinya, walaupun itu di larang juga tetapi aman jika hanya sebatas itu.

Ya walaupun ribet bagaimanapun juga itu harus di lakukan, karena ini peraturan apalagi dalam urusan berniaga atau berbisnis yang skalanya cukup besar dan atau berkelanjutan, menggunakan kripto adalah seperti menggali kuburan anda sendiri di negara ini.

Mohon maaf sebelumnya ane bukan suhu, ane merasa tidak layak akan panggilan itu. Smiley
member
Activity: 322
Merit: 22
WOITOKEN Play to Earn NFT Game
Yang lagi ramai dan masih di perbincangkan seorang pemuda asal bali yang menyediakan layanan sewa mobil di daerah bali yang menawarkan pembayaran atau alat transaksi menggunakan kripto.
Tentu ini merupakan sebuah pelanggaran di negara kita yang pada hakekatnya sudah memutuskan melarang penggunaan mata uang lainselaini rupiah, tertera pada undang-undang No 7 Tahun 2011.

Pelaku ini (TS) menargetkan pasarnya pada turis yang berlibur atau mengunjungi bali, tentu jika di biarkan akan memberikan dampak pada rupiah.
Gubernur Bali juga mengatakan "Wisatawan asing yang berperilaku tidak pantas, melakukan kegiatan yang tidak diperbolehkan dalam izin visanya, menggunakan kripto sebagai alat pembayaran dan melanggar ketentuan lainnya akan ditindak tegas," kata Gubernur Bali Wayan Koster pada Minggu, 28 Mei 2023".

"Hari ini melakukan pengungkapan kasus kripto yang dijadikan alat pembayaran," kata Kombes Satake saat konferensi pers di Kantor Ditkrimsus Polda Bali, Denpasar, Selasa (30/5).

Kita tahu bahwa di negara kita, kripto hanya di jadikan komoditas saja, jadi bisa di jadikan perhatian untuk kita semua dalam bertransaksi di indonesia harus menjunjung tinggi rupiah sebagaimana amanat undang-undang dan kita harus ikut andil untuk melaporkan jika hal itu terjadi di lingkungan kita berada.

Peringatan BI pada awal tahun 2021: https://www.bi.go.id/id/publikasi/ruang-media/news-release/Pages/sp_232521.aspx
Sumber:
CNN
VOI
Seperti kita yang kita tahu bahwa pembayaran menggunakan kripto dilarang dinegara kita ini, namun ane kadang bertanya-tanya tentang ini sebab bisa kan kripto nya dirupiahkan dulu lalu pembayaran nya menggunakan rupiah, ini ane rasa sama saja sih gan, akan tetapi lebih ribet aja gitu.
Menurut agan suhu inj bagaimana ya?
member
Activity: 108
Merit: 11
saya yakin gubernur bali ini (si wayan koster) merupakan boneka dari petinggi partainya (keputusannya tidak berdasarkan pemikirannya sendiri), bali adalah kota nya para turis wisata dunia. semoga ada keringanan hukuman untuk pemilik rental kendaraan tersebut.

Saya juga setuju sama om,gak mungkin lah jika seorang pejabat tidak ada yang mendukungnya alias orang yang mempergerkan dibelakangnya.
Amin amin,semoga saja ada keringanan.
sr. member
Activity: 672
Merit: 405
rollbit.com/trading
September 27, 2023, 02:28:47 AM
#53

Kadang penggunaan e-wallet dan qris itu menjadi dilema sendiri bagi konsumen. Pernah ane berniat menggunakan full e wallt tanpa pegang uang cash sama sekali di dompet, tapi ternyata menyusahkan gan, apa lagi jika berhadapan dengan pedagang klontong yang tidak punya fasilitas EDC di kasir. Jadi harus nyari ATM dulu cuma buat beli rokok sampurna 1/2 bungkus. Mungkin ada baiknya bagi yang belum tahu untuk belajar dikit mengenai itu, tapi tidak serta merta harus full e-wallet, setidaknya harus dipersiapkan juga uang cash supaya tidak kelabakan nyari ATM jika warung tersebut belum ada fasilitas Qrish.
Kalau di daerah saya saat ini hampir rata-rata penjual kelontong sudah memiliki Qris. Meskipun masih ada beberapa segmen yang masih belum banyak yang menerapkannya seperti pasar ikan dan sayur atau warung-warung kecil. Memiliki Qris dan menggunakannya adalah dua hal yang berbeda ya  Grin. Hal ini dikarenakan Bank di tempat saya seringkali menawarkan pembuatan Qris bagi nasabah yang memiliki basis usaha.

Untuk saat ini saya memilih tetap bawa cash sebagian untuk jaga-jaga. Karena menurut saya digitalisasi dalam sistem pembayaran bukan berarti menjadi cahsless tapi untuk meminimalkan pemakaian uang kertas.

Anyway, Awalnya saya sangat mendukung adanya QRIS. Namun fee 0.3% yang diterapkan per 1 September kemarin untuk transaksi di atas 100.000 membuat saya dilema. Memang 0.3% itu sangat kecil. Tapi ketika diakumulasi misalnya dalam 1 bulan kita telah bertransaksi di atas 100.000 sebanyak 10 kali artinya kita telah membayar 60.000 untuk fee nya saja yang mana itu cukup besar untuk pekerja harian seperti saya.
full member
Activity: 784
Merit: 115
September 26, 2023, 11:34:10 AM
#52

tapi kebanyakan orang masih memilih mencairkannya uangnya terhadap terhadap uang cash untuk melakukan pembayaran pembelanjaan di bandingkan langsung dari akun e-wallet atau bank nya untuk melakukan pembayaran. Seperti itu gan maksud ane.
Kadang penggunaan e-wallet dan qris itu menjadi dilema sendiri bagi konsumen. Pernah ane berniat menggunakan full e wallt tanpa pegang uang cash sama sekali di dompet, tapi ternyata menyusahkan gan, apa lagi jika berhadapan dengan pedagang klontong yang tidak punya fasilitas EDC di kasir. Jadi harus nyari ATM dulu cuma buat beli rokok sampurna 1/2 bungkus. Mungkin ada baiknya bagi yang belum tahu untuk belajar dikit mengenai itu, tapi tidak serta merta harus full e-wallet, setidaknya harus dipersiapkan juga uang cash supaya tidak kelabakan nyari ATM jika warung tersebut belum ada fasilitas Qrish.
Ampun deh om kalo ga pegang uang cash sama sekali. Untuk parkir aja ga bisa apa-apa, masa harus nanya dulu, Pak, Bapak punya qris atau e-wallet? Lha malah bingung Bapaknya kalo ditanyain gitu hahahah.

Tapi pembayaran menggunakan kripto emang dilarang oleh pemerintah karena kripto bukan mata uang negara Indonesia yang sah. Kalau untuk saya pribadi kok ya masih enak megang cash walaupun ada kartu debit atau malah qris. Selain itu, mungkin belum banyak pedagang atau toko tradisional yang mengintegrasikan pembayarannya dengan digital cash.

Mungkin nantinya, kripto akan menjadi sebagai alat alternatif pembayaran disamping alat alternatif pembayaran yang sudah ada seperti qris dan lain-lain. Kalo ngga salah dulu di jogja di seputaran Babarsari ada kafe yang menerima pembayaran menggunakan Bitcoin. Saya belum pernah coba sih tapi pernah lihat waktu lewat depan kafenya.
legendary
Activity: 1526
Merit: 1032
Up to 300% + 200 FS deposit bonuses
September 26, 2023, 12:05:41 AM
#51

tapi kebanyakan orang masih memilih mencairkannya uangnya terhadap terhadap uang cash untuk melakukan pembayaran pembelanjaan di bandingkan langsung dari akun e-wallet atau bank nya untuk melakukan pembayaran. Seperti itu gan maksud ane.
Kadang penggunaan e-wallet dan qris itu menjadi dilema sendiri bagi konsumen. Pernah ane berniat menggunakan full e wallt tanpa pegang uang cash sama sekali di dompet, tapi ternyata menyusahkan gan, apa lagi jika berhadapan dengan pedagang klontong yang tidak punya fasilitas EDC di kasir. Jadi harus nyari ATM dulu cuma buat beli rokok sampurna 1/2 bungkus. Mungkin ada baiknya bagi yang belum tahu untuk belajar dikit mengenai itu, tapi tidak serta merta harus full e-wallet, setidaknya harus dipersiapkan juga uang cash supaya tidak kelabakan nyari ATM jika warung tersebut belum ada fasilitas Qrish.
hero member
Activity: 2184
Merit: 599
September 25, 2023, 04:49:58 AM
#50
Saya sendiri pernah melakukan hal seperti ini, mendapatkan keuntungan dari kripto kemudian saya menariknya ke akun bank/e-wallet setelah itu saya menarik tunai dan membelanjakannya untuk membeli pekaian dan kebutuhan lainnya padahal toko/gerai yang saya kunjungi telah mendukung pembayaran Qris.
Emangnya QRIS mendukung kripto gan? Ane rasa masalah atau hambatan utama ya balik lagi ke larangan penggunaan kripto sebagai media pembayaran itu sendiri, bukan karena pengguna kripto ga tahu cara pakai kripto untuk bayar tagihan. Padahal teknisnya kan tetap sama, kirim koin/token ke alamat tertentu dan nunggu terkonfirmasi. Ane sendiri merasakan hal itu kalau mau transaksi di market lokal karena jarang banget yang support kripto (BTC aja jarang apalagi token" lainnya).
Tidak, maksud saya bukan itu gan, izinkan saya menguraikan lebih jelas, kan di dalam crypto currency fasilitasnya mendukung pembayaran menggunakan kode QR agar membuat transaksi lebih mudah, nah kan sekarang kita di e-wallet dan mobile bangking juga hari ini sudah mendukung pembayaran dengan menggunakan kode QR, tapi kebanyakan orang masih memilih mencairkannya uangnya terhadap terhadap uang cash untuk melakukan pembayaran pembelanjaan di bandingkan langsung dari akun e-wallet atau bank nya untuk melakukan pembayaran. Seperti itu gan maksud ane.
legendary
Activity: 2170
Merit: 1789
September 24, 2023, 08:23:15 PM
#49
Saya sendiri pernah melakukan hal seperti ini, mendapatkan keuntungan dari kripto kemudian saya menariknya ke akun bank/e-wallet setelah itu saya menarik tunai dan membelanjakannya untuk membeli pekaian dan kebutuhan lainnya padahal toko/gerai yang saya kunjungi telah mendukung pembayaran Qris.
Emangnya QRIS mendukung kripto gan? Ane rasa masalah atau hambatan utama ya balik lagi ke larangan penggunaan kripto sebagai media pembayaran itu sendiri, bukan karena pengguna kripto ga tahu cara pakai kripto untuk bayar tagihan. Padahal teknisnya kan tetap sama, kirim koin/token ke alamat tertentu dan nunggu terkonfirmasi. Ane sendiri merasakan hal itu kalau mau transaksi di market lokal karena jarang banget yang support kripto (BTC aja jarang apalagi token" lainnya).
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
September 24, 2023, 07:03:11 PM
#48
Mungkin di antara kita yang berinvestasi di kripto di indonesia ini, menggunakan kripto hanya untuk berinvestasi layaknya saham dan lainnya, mereka tidak memahami kemudahan yang di bawakan teknologi ini ke sistem pembayaran.
Masih mendinganlah itu dibanding tidak berpartisipasi sama sekali. kalau saya justru lebih menekankan kepada mereka untuk berinvestasi saja dari pada digunakan namun tidak tahu cara penggunaanya, karena bisa jadi nanti jadi bumerang bagi mereka sendiri seperti kehilangan key atau akses ke crypto yang mereka simpan. Kalau berinvestasi saja, setidaknya mereka simpan itu barang di exchange, walau sangat beresiko besar kehilangan dibawa kabur pemilik, tapi setidaknya ada perlindungan jika exchange tersebut berada di badan perlindungan konsumen OJK.
hero member
Activity: 2184
Merit: 599
September 24, 2023, 11:06:06 AM
#47
sebenarnya mengunakan crypto  lebih sederhana akan tetapi belum ada sistem indonesia yang paham
semua akan tata cara transaksinya. baru baru ini ojk atau organisasi jasa keuangan indonesia terus mengali akan hal tersebut
Ini bukan pada masalah sistem, tapi individu/perorangan itu sendiri. Kalau orang sudah terbiasa melakukan transaksi via digital, maka penggunaan crypto akan lebih mudah karena hampir mirip antara keduanya.

Sistem pembayaran Indonesia sudah mulai di-masive-kan untuk penggunaan digital atau cashless oleh kementerian keuangan dan BI, tapi masyarakat itu sendiri tidak banyak yang menggunakannya, padahal sebagian dari mereka itu menggunakan crypto, seharusnya pengguna crypto jadi garda terdepan dalam penggunaan pembayaran digital, Qrish, dan e-wallet, tapi ini malah sebaliknya, pengguna crypto masih pegang duit cash, dan tidak paham sama sekali penggunaan e-wallet dan Qrish dimana dalam crypto semua itu sudah jadi standar umum dan wajib dipahami.
Dengan arti lain bahwa di indonesia yang mengadopsi kemudahan hal ini masih sangat minim, bisa juga di artikan bahwa kebanyakan dari masyarakat indonesia belm memiliiki pemahaman yang cukup tentang sistem pembayaran ini.
Mungkin di antara kita yang berinvestasi di kripto di indonesia ini, menggunakan kripto hanya untuk berinvestasi layaknya saham dan lainnya, mereka tidak memahami kemudahan yang di bawakan teknologi ini ke sistem pembayaran.
Saya sendiri pernah melakukan hal seperti ini, mendapatkan keuntungan dari kripto kemudian saya menariknya ke akun bank/e-wallet setelah itu saya menarik tunai dan membelanjakannya untuk membeli pekaian dan kebutuhan lainnya padahal toko/gerai yang saya kunjungi telah mendukung pembayaran Qris.
Ane pikir kebanyakan juga melakukan hal ini, dan secara teori kita memerlukan waktu untuk sampai pada maksud dan tujuannya.
member
Activity: 89
Merit: 38
September 24, 2023, 04:29:10 AM
#46
Yang lagi ramai dan masih di perbincangkan seorang pemuda asal bali yang menyediakan layanan sewa mobil di daerah bali yang menawarkan pembayaran atau alat transaksi menggunakan kripto.
Tentu ini merupakan sebuah pelanggaran di negara kita yang pada hakekatnya sudah memutuskan melarang penggunaan mata uang lainselaini rupiah, tertera pada undang-undang No 7 Tahun 2011.

Pelaku ini (TS) menargetkan pasarnya pada turis yang berlibur atau mengunjungi bali, tentu jika di biarkan akan memberikan dampak pada rupiah.
Gubernur Bali juga mengatakan "Wisatawan asing yang berperilaku tidak pantas, melakukan kegiatan yang tidak diperbolehkan dalam izin visanya, menggunakan kripto sebagai alat pembayaran dan melanggar ketentuan lainnya akan ditindak tegas," kata Gubernur Bali Wayan Koster pada Minggu, 28 Mei 2023".

"Hari ini melakukan pengungkapan kasus kripto yang dijadikan alat pembayaran," kata Kombes Satake saat konferensi pers di Kantor Ditkrimsus Polda Bali, Denpasar, Selasa (30/5).

Kita tahu bahwa di negara kita, kripto hanya di jadikan komoditas saja, jadi bisa di jadikan perhatian untuk kita semua dalam bertransaksi di indonesia harus menjunjung tinggi rupiah sebagaimana amanat undang-undang dan kita harus ikut andil untuk melaporkan jika hal itu terjadi di lingkungan kita berada.


Menurut saya,
Kebanyakan orang Indonesia belum menggunakan FUNGSI UTAMA CRYPTO yaitu sebagai CURRENCY ( mata uang).
CURRENCY fungsinya ya sebagai ALAT PEMBAYARAN.

Sudah banyak Perusahaan yg mengakomodir pembayaran memakai CRYPTO.
Contohnya BINANCE PAY.
BINANCE PAY juga sudah banyak bekerja sama dengan banyak BRAND besar yg mau menerima CRYPTO untuk pembayaran.

Contoh yg kedua TRAVALA.com
Di TRAVALA(dot)COM kita bisa boking tiket PESAWAT TERBANG dan HOTEL membayar pake BTC, DOGE bahkan SHIBA INU.

Bahkan HOTEL di Indonesia juga banyak yg menerima pembayaran memakai TRAVALA.
Padahal menurut peraturan di INDONESIA ,DILARANG transaksi menggunakan CRYPTO.

Tapi kenyataanya banyak HOTEL yg menerima pembayaran pake TRAVALA.
Padahal TRAVALA pembayaranya pasti menggunakan CRYPTO.
Bisa cek di Google hotel di Indonesia yg menerima TRAVALA.

Selain BINANCE PAY dan TRAVALA masih banyak perusahaan yg mengakomodir pembayaran pake CRYPTO..
Saya sendiri gak hapal nama2nya.
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
September 23, 2023, 10:39:50 PM
#45
sebenarnya mengunakan crypto  lebih sederhana akan tetapi belum ada sistem indonesia yang paham
semua akan tata cara transaksinya. baru baru ini ojk atau organisasi jasa keuangan indonesia terus mengali akan hal tersebut
Ini bukan pada masalah sistem, tapi individu/perorangan itu sendiri. Kalau orang sudah terbiasa melakukan transaksi via digital, maka penggunaan crypto akan lebih mudah karena hampir mirip antara keduanya.

Sistem pembayaran Indonesia sudah mulai di-masive-kan untuk penggunaan digital atau cashless oleh kementerian keuangan dan BI, tapi masyarakat itu sendiri tidak banyak yang menggunakannya, padahal sebagian dari mereka itu menggunakan crypto, seharusnya pengguna crypto jadi garda terdepan dalam penggunaan pembayaran digital, Qrish, dan e-wallet, tapi ini malah sebaliknya, pengguna crypto masih pegang duit cash, dan tidak paham sama sekali penggunaan e-wallet dan Qrish dimana dalam crypto semua itu sudah jadi standar umum dan wajib dipahami.
hero member
Activity: 1470
Merit: 558
dont be greedy
September 23, 2023, 10:22:40 PM
#44
Di Indonesia memang sudah banyak orang berinvestasi dalam dunia crypto akan tetap dalam hal melakukan transaksi atau membelanjakan uangnya di market market belum di akui oleh negara. sebenarnya mengunakan crypto  lebih sederhana akan tetapi belum ada sistem indonesia yang paham semua akan tata cara transaksinya. baru baru ini ojk atau organisasi jasa keuangan indonesia terus mengali akan hal tersebut
Kuncinya tetep di undang-undang, entah itu sistem yang udah mudah dipahami oleh semua orang ataupun infrastruktur yang sudah memadai, kalau undang-undang masih belum mengizinkan transaksi, ya kita mau pakai buat transaksi jadi kurang pede. Tapi kalau undang-undang udah ngasih sinyal positif untuk transaksi menggunakan crypto, maka perusahaan besar akan memulai untuk memanfaatkan ini dan mulai menyebar ke perusahaan lainnya.

Dan untuk pengenaan pajak pada transaksi penggunaan crypto, bukankah bisa dilakukan dari sisi merchant? Ane rasa itu bisa dilakukan selama merchant dan pemerintah saling terhubung untuk mengenakan pajak  dari transaksi yang terjadi. Dan ini juga berpotensi menambah pemasukan pajak karena bisa saja pengguna dari luar negeri bisa melakukan transaksi pada merchant dari Indonesia yang menerima pembayaran menggunakan crypto.
member
Activity: 533
Merit: 60
#SWGT PRE-SALE IS LIVE
September 23, 2023, 08:24:25 AM
#43
saya yakin gubernur bali ini (si wayan koster) merupakan boneka dari petinggi partainya (keputusannya tidak berdasarkan pemikirannya sendiri), bali adalah kota nya para turis wisata dunia. semoga ada keringanan hukuman untuk pemilik rental kendaraan tersebut.
Masalahnya negara kita punya Undang-undang bro, pemerintah memang tugasnya begitu kalau tidak sesuai undang-undang pasti beri sanksi atau di tangkap. Karena jelas undang-undang di negara kita Bitcoin dan crypto sebagai aset di yang perdagangkan sebagai komoditas jangka panjang,  jual dan beli aset crypto di exchange bursa crypto di perbolehkan. Namun bukan sebagai alat pembayaran sah, nah yang di lakukan oleh TS memang melanggar.

Pada initinya pemerintah melarang karena tidak mendapatkan pajak kalau langsung transaksi. kalau lewat exchange dirupiahkan dulu lalu dicairkan pemerintah dapat pajaknya, ya wajarlah negara kita ini kan tidak mau rugi. Mau pajaknya saja, seperti rokok yang tidak bagus untuk kesehatan saja tidak apa-apa diperdagangkan, karena terima pajak.  Grin

Di Indonesia memang sudah banyak orang berinvestasi dalam dunia crypto akan tetap dalam hal melakukan transaksi atau membelanjakan uangnya di market market belum di akui oleh negara. sebenarnya mengunakan crypto  lebih sederhana akan tetapi belum ada sistem indonesia yang paham
semua akan tata cara transaksinya. baru baru ini ojk atau organisasi jasa keuangan indonesia terus mengali akan hal tersebut
hero member
Activity: 2478
Merit: 512
Leading Crypto Sports Betting & Casino Platform
Saya berasumsi satu waktu Kripto akan mendapat tempat dalam produk hukum di Negara ini. Benar bahwa sebagai warga Negara yang taat pada aturan, kita harus menjunjung tinggi terhadap aturan yang berlaku saat ini. Sebab apabila berurusan dengan hukum akan menyulitkan kita sendiri, menghindari masalah lebih baik.

Dalam kasus di Bali tersebut, saya kira karena faktor utama karena warga Negara Asing banyak berdatangan kesana. Hal ini menjadi peluang dan kesempatan bagi warga tempatan untuk memanfaatkan momen tersebut dalam bertransaksi menggunakan mata uang kripto.
sr. member
Activity: 616
Merit: 274
Saya rasa sudah sepatutnya pemerintah menindak tegas bagi siapa saja yang melanggar undang-undang keuangan negara baik itu para warga negara asing maupun warga kita sendiri yang menjadikan kripto sebagai alat pembayaran.
Ya seperti kita ketahui semua, Indonesia belum melegalkan pembayaran mata uang digital (Cryptocurrency) sebagai pembayaran, Tapi legal nya di Indonesia sebagai aset komoditi seperti emas yang diPantau oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan (BAPPEBTI), Pembayaran yang sah di Indonesia hanyalah rupiah. Untuk penindakan di suatu daerah dengan pembayarannya melalui mata uang digital (Cryptocurrency), sudah cukup baik si mas, contohnya di Bali waktu itu kasusnya. Sanksi akan mengacu pada undang undang atau payung hukum yang sudah ada seperti

<<• UU 7/2011 tentang mata uang
Sanksi pengunaan mata uang selain rupiah
<<• Peraturan BI nomor 17/3/PBI 2015
Tentang kewajiban pengunaan uang rupiah di wilayah NKRI

Dari peraturan perundang undangan di atas Wna dan pelaku usaha yang melakukan transaksi melalui Cryptocurrency akan mendapatkan sanksi seperti Penutupan Tempat usaha, Deportasi bagi Wna dan sanksi admistrasi dan bisa menjadi hukuman pidana .

Bahkan dulu pernah ada sebuah kasus seorang yang menggunakan dinar dan dirham sebagai alat pembayaran tetapi ditangkap oleh aparat penegak hukum dan diproses hingga dipenjara.
Yang om maksud Zaim Saidi bukan si, dia hampir sama seperti Robert Kiyosaki , sama sama mengerti tentang sistem keuangan dunia ini di kendalikan oleh siapa.
Meskipun beliau pernah di penjara dan di adili oleh hukum di Indonesia dan tetap tegar. Dan beliau di pertimbangkan oleh majelis hakim dan bebas karena beliau (Zaim) tidak  terbukti membuat benda semacam mata uang, menggunakan dinar atau dirham (emas atau perak ) sama aja itu dengan barter emas tersebut merupakan suatu komoditas.
Sumber:
Baca artikel detiknews, "Profil Zaim Saidi, Pendiri Pasar dengan Uang Dinar yang Ditangkap Polisi" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-5359405/profil-zaim-saidi-pendiri-pasar-dengan-uang-dinar-yang-ditangkap-polisi.

https://twitter.com/AlghifAqsa/status/1447839762983763968?t=nbjvvJJG3QbjKKUIMRxUTQ&s=19

sr. member
Activity: 957
Merit: 278
Vave.com - Crypto Casino
Saya rasa sudah sepatutnya pemerintah menindak tegas bagi siapa saja yang melanggar undang-undang keuangan negara baik itu para warga negara asing maupun warga kita sendiri yang menjadikan kripto sebagai alat pembayaran. Bahkan dulu pernah ada sebuah kasus seorang yang menggunakan dinar dan dirham sebagai alat pembayaran tetapi ditangkap oleh aparat penegak hukum dan diproses hingga dipenjara.
hero member
Activity: 910
Merit: 677
Yang lagi ramai dan masih di perbincangkan seorang pemuda asal bali yang menyediakan layanan sewa mobil di daerah bali yang menawarkan pembayaran atau alat transaksi menggunakan kripto.
Tentu ini merupakan sebuah pelanggaran di negara kita yang pada hakekatnya sudah memutuskan melarang penggunaan mata uang lainselaini rupiah, tertera pada undang-undang No 7 Tahun 2011.

Di kondisi lain sebenarnya dengan adanya undang-undang no 7 tahun 2011 itu di tekankan kembali dalam Pasal 34 huruf a Peraturan BI 18/2016, Bank Indonesia melarang Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran untuk melakukan pemrosesan terhadap seluruh transaksi pembayaran dengan menggunakan virtual currency (termasuk Bitcoin). dan bagi siapa saja yang melanggar ada sanksi yang diberikan yaitu berupa teguran, denda, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan jasa sistem pembayaran atau pencabutan izin sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran.
semua terlampir di sini SUMBER

Tetatpi ketika targetnya adalah warga asing yang disasar inilah yang membuat perspektif sebagian orang menjadi berbeda karena pasti ada pro dan kontra yang bisa terjadi disana.
Meskipun begitu saya cukup setuju dengan beberapa orang yang sudah mengemukakan bahwa sekalipun sasarannya adalah warga asing tetap saja dalam hal ini ketika ada peraturan maka itu harus dipatuhi dan warga asing pun harus menghormati aturan yang ada di Indonesia ketika memang ini tidak bisa dilakukan untuk alat pembayaran maka saya pikir mencari hal yang lebih aman dengan menggunakan metode pembayaran yang sudah di anjurkan tentu itu akan sangat baik daripada ketika memaksakan kehendak sendiri dan tanpa melihat peraturan yang tertera justru akan membuat sulit.
sr. member
Activity: 882
Merit: 457
Itu namanya barter atau tukar menukar barang, artinya ada perjanjian suka sama suka dan seimbang antara barang yang ditukar. Dan ini menyangkut ke perjanjian, dalam perjanjian, apa lagi barang yang ditukar itu berupah tanah, maka harus sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata [1].

Opini saya dalam menilai perumpaan sampeyan di atas, dan berdasarkan UU No.7 tahun 2011 pasal 21 ayat 1 butir (a) "setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran", maka menurut saya perumpamaan di atas itu bukan pidana, karena bukan tujuan pembayaran tapi barter dan perjanjian tukar barang. Jadi tidak heran kita melihat banyak iklan berseliweran bebas: tukar tambah mobil dengan tanah, mobil dengan mobil, tukar guling tanah  dsb, karena itu sebuah barter/barang dan perjanjian mengikat.

[1]. Jurnal ASPEK HUKUM PERJANJIAN TUKAR MENUKAR (BARTER) TANAH HAK MILIK Oleh : Rafles Ratu, Friend H. Anis, Vicky F. Taroreh
[2]. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/39182/uu-no-7-tahun-2011

Wah nice info. Jadi gamblang penjelasan tentang barternya, dan terimakasih sudah menjelaskan pula regulasi yang berlaku di negara kita

bitcoin di negara lain itu termasuk currency atau alat pembayaran, jadi itu bukan barang, itu akadnya jelas bukan barter tapi pembayaran (balik lagi ke pasal 21 ayat 1 tadi), Dan sampai hari ini saya juga tidak pernah melihat ada orang yang tukar tambah bitcoin, atau jual beli bitcoin seken, setengah pakai gitu.

Ya... aku juga menduganya demikian, karena bitcoin termasuk alat pembayaran di belahan bumi lain (currency), Sehingga di Indonesia tidak boleh digunakan untuk jual-beli, pun sama tidak diperbilehkan untuk barter. Trims masseh atas atensinya
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
Quote
Saya beli mobilnya om dansus, harganya 100juta, karena saya kere tapi pengin punya mobil jadi saya bayar pakai 1 petak tanah warisan di pinggir jalan. om desnus mau, dan deal-lah transaksi seperti itu.
Kok transaksi seperti itu ga ditangkap ya? kan ga pake rupiah. Selain itu sepertinya banyak juga akuisisi perusahaan yang dibayar pakai saham. itu kan ga pake rupiah kan ya?
Itu namanya barter atau tukar menukar barang, artinya ada perjanjian suka sama suka dan seimbang antara barang yang ditukar. Dan ini menyangkut ke perjanjian, dalam perjanjian, apa lagi barang yang ditukar itu berupah tanah, maka harus sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata [1].

Opini saya dalam menilai perumpaan sampeyan di atas, dan berdasarkan UU No.7 tahun 2011 pasal 21 ayat 1 butir (a) "setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran", maka menurut saya perumpamaan di atas itu bukan pidana, karena bukan tujuan pembayaran tapi barter dan perjanjian tukar barang. Jadi tidak heran kita melihat banyak iklan berseliweran bebas: tukar tambah mobil dengan tanah, mobil dengan mobil, tukar guling tanah  dsb, karena itu sebuah barter/barang dan perjanjian mengikat.

[1]. Jurnal ASPEK HUKUM PERJANJIAN TUKAR MENUKAR (BARTER) TANAH HAK MILIK Oleh : Rafles Ratu, Friend H. Anis, Vicky F. Taroreh
[2]. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/39182/uu-no-7-tahun-2011

Quote
Pak mame, saya lagi butuh mobil nih buat gaya-gayaan, mobilnya pak mame pengin saya beli tapi saya ga punya uang. Saya punyane bitcin 1 biji, kalo barter aja mau ga pak mame? singkat kata pak mame mau, dan deal-lah barter tersebut
Nah, kalo seperti contoh barter diatas gimana om? berarti boleh juga apa engga? kan akad-nya barter bukan jual beli
bitcoin di negara lain itu termasuk currency atau alat pembayaran, jadi itu bukan barang, itu akadnya jelas bukan barter tapi pembayaran (balik lagi ke pasal 21 ayat 1 tadi), Dan sampai hari ini saya juga tidak pernah melihat ada orang yang tukar tambah bitcoin, atau jual beli bitcoin seken, setengah pakai gitu.
legendary
Activity: 1932
Merit: 1273
Harusnya kartu debit seperti itu yang ada di LN tidak bisa di gunakan di mesin ATM/edisi di indoensia karena program belum mendukung. Tapi tidak tau juga kalo semisal kartu tersebut mendukung jaringan VISA/ MasterCard, bisa jadi bisa karena di Indonesia mendukung untuk transaksi jaringan tersebut
Kalau mengacu pada informasi dari dua layanan penyedia crypto debit card Coinbase[1] dan crypto.com[2], kartu tersebut mendukung berbagai ATM dan merchants yang berada dalam jaringan VISA, beberapa pengecualian yaitu merchant-merchant seperti situs judi, dan yang lainnya. Pada bagian negara yang dilarang dari ketentuan Coinbase, Indonesia tidak termasuk.

[1] https://help.coinbase.com/en/coinbase/trading-and-funding/coinbase-card/coinbase-card-for-the-us [Bagian Where can and can't I use the Coinbase Card?]
[2] https://help.crypto.com/en/articles/2500716-where-can-i-use-the-crypto-com-visa-card
sr. member
Activity: 882
Merit: 457
~snip~ kecuali sifatnya barter atau tukar menukar dengan kesepakatan di antara dua pihak seperti yang agan contohin maka tidak ada masalah seperti barter mobil dengan tanah itu tidak melanggar UU yang ada di indonesia, Karena barter dengan transaksi itu beda lagian UU yang mengaturnya pun juga beda setahu saya.

Kalo untuk regulasi jual beli atau barter secara menyeluruh saya tidak tau. Tapi masa si di anggap beda antara barter dan jual beli?  Kalo misalkan contoh yang saya sebutkan di atas di anggap sebagai barter bukan jual beli maka akadnya saya rubah aja gimana om? misal ke gini:

Setahu saya cara kerja dari crypto debit card adalah penyedia kartu tersebut menukarkan secara langsung uang kripto selagi penggunanya bertransaksi menggunakan kartu tersebut di merchants. Jadi kartu crypto debit/prepaid, pada ujungnya ya menggunakan pembayaran FIAT, bukan cryptocurrency.

Apakah agan komisariatku atau yang lainnya bisa menunjukkan peraturan terkait khususnya yang berlaku di Indonesia? Selain itu, mungkin yang menjadi pertanyaan juga yaitu apakah kartu tersebut mendukung transaksi di dalam wilayah Indonesia atau tidak.

Kalo  mekanisme kartu debitnya seperti itu si harusnya boleh, karena transaksi sejatinya terjadi dengan fiat bukan dengan crypto (tidak mentransfer crypto ke dompet penjual)

Kalo di Indonesia kayaknya belum ada regulasi untuk kartu yang memiliki sitem seperti itu karena kartu yang memiliki sitem seperti itu belum ada di Indonesia. Sejauh yang saya tau

Harusnya kartu debit seperti itu yang ada di LN tidak bisa di gunakan di mesin ATM/edisi di indoensia karena program belum mendukung. Tapi tidak tau juga kalo semisal kartu tersebut mendukung jaringan VISA/ MasterCard, bisa jadi bisa karena di Indonesia mendukung untuk transaksi jaringan tersebut
legendary
Activity: 1932
Merit: 1273
Quote
Tapi sebenarnya kita masih bisa pake crypto debit card sih menurut ane buat bule bule cuman ya gitu saya lihat penggunana crypto card ini masih sedikit tapi ntah diluar sana contoh crypto debit card https://www.zdnet.com/finance/credit-cards/best-crypto-debit-card/ dan sebenarnya ada yang lain juga termasuk Nexo dan kawan kawannya.
Ini juga harusnya tetap tidak bisa. Kalo diluar negeri beda, karena peraturannya beda.

Iya benar, menggunakan crypto debit card juga tidak bisa.

Setahu saya cara kerja dari crypto debit card adalah penyedia kartu tersebut menukarkan secara langsung uang kripto selagi penggunanya bertransaksi menggunakan kartu tersebut di merchants. Jadi kartu crypto debit/prepaid, pada ujungnya ya menggunakan pembayaran FIAT, bukan cryptocurrency.

Apakah agan komisariatku atau yang lainnya bisa menunjukkan peraturan terkait khususnya yang berlaku di Indonesia? Selain itu, mungkin yang menjadi pertanyaan juga yaitu apakah kartu tersebut mendukung transaksi di dalam wilayah Indonesia atau tidak.
hero member
Activity: 1736
Merit: 501
Quote
Tapi sebenarnya kita masih bisa pake crypto debit card sih menurut ane buat bule bule cuman ya gitu saya lihat penggunana crypto card ini masih sedikit tapi ntah diluar sana contoh crypto debit card https://www.zdnet.com/finance/credit-cards/best-crypto-debit-card/ dan sebenarnya ada yang lain juga termasuk Nexo dan kawan kawannya.
Ini juga harusnya tetap tidak bisa. Kalo diluar negeri beda, karena peraturannya beda.

Iya benar, menggunakan crypto debit card juga tidak bisa. kasus seperti di bali ini jika TS ingin bertransaksi dengan crypto tetap harus terlebih dulu menukarkan ke rupiah apalagi di Bali kan sudah ada layanan penukaran crypto resmi yaitu kantor Indodax. Mungkin solusi dari masalah ini pemerintah harus melegalkan ATM crypto di Bali mengingat Turis sangat banyak di sana dan semacam ini tidak terulang lagi.

Quote
Tapi yang jadi aneh itu misal begini:

Quote
Saya beli mobilnya om dansus, harganya 100juta, karena saya kere tapi pengin punya mobil jadi saya bayar pakai 1 petak tanah warisan di pinggir jalan. om desnus mau, dan deal-lah transaksi seperti itu.

Kok transaksi seperti itu ga ditangkap ya? kan ga pake rupiah. Selain itu sepertinya banyak juga akuisisi perusahaan yang dibayar pakai saham. itu kan ga pake rupiah kan ya?

Mungkin karena sifat crypto yang hampir disamakan dengan uang sehingga membayar pakai kripto di larang agar tidak rancu antara mata uang rupiah dan kripto. IMO
Yang jelas menggunakan transaksi selain mata uang rupiah memang wajib di tangkap karena melanggar UU, termasuk kalau transaksi menggunakan dollar atau mata uang negara lainnya sama juga harus di tangkap karena melanggar UU mata uang rupiah Indonesia. kecuali sifatnya barter atau tukar menukar dengan kesepakatan di antara dua pihak seperti yang agan contohin maka tidak ada masalah seperti barter mobil dengan tanah itu tidak melanggar UU yang ada di indonesia, Karena barter dengan transaksi itu beda lagian UU yang mengaturnya pun juga beda setahu saya.
hero member
Activity: 1778
Merit: 746
Kesadaran hukum tentang kasus penggunaan bitcoin yang dilarang di Indonesia pada dasarnya tidak diketahui sepenuhnya oleh banyak orang. Tapi ada juga beberapa orang menyiasatinya dan tetap menggunakan bitcoin sebagai alat pembayaran terlepas dari hukum atau aturan yang berlaku, hanya saja mereka tidak mengeksposnya ke media. Yang parahnya adalah, mereka tahu hukumnya bagaimana tapi malah ingin jadi viral untuk keuntungan pribadinya. Akibatnya ya harus menerima konsekuensi.
Tetapi menurut saya dalam kasus yang terjadi di bali terhadap TS bukan karena dia tidak mengetahui hukum, melainkan karena melihat potensi keuntungan yang di dapatkan jauh lebih besar menggunakan pembayaran dengan crypto karena mungkin turis lebih suka cara praktis dalam melakukan transaksi. Jika ingin terlihat viral dengan konsekuensi yang di dapatkan membahayakan diri dan akan berurusan dengan hukum itu artinya orang tersebut bodoh, apalagi mereka tau hukumnya namun bertingkah seperti orang bodoh seolah-olah tidak tau apa-apa.

Saya kira perkembangan crypto di Indonesia ini sudah cukup besar, berbagai momen viral dan hype yang terjadi menjadikan eksistensinya semakin dikenal banyak orang, jadi seharusnya mayoritas dah pada tahu bahwa Crytpo bukanlah alat pembayaran yang sah. Kalau untuk turis asing, bisa saja mereka memang tidak terlalu memahami regulasi yang berlaku, namun apapun transaksinya (crypto) tidak akan pernah terwujud jika tidak ada oknum yang memberikan fasilitas (terlarang) tersebut.
Kalau menurut saya sih om kebanyakan orang kita Indonesia tau bahwa crypto bukanlah alat pembayaran yang sah, sehingga menggunakan cara ini dalam bertransaksi akan menuai masalah, tetapi karena melihat peluang dalam menghasilkan keuntungan jauh lebih besar jika menggunakan pembayaran menggunakan crypto, maka sadar atau tidak mereka akan mencoba melakukan dengan hati-hati, namun naas bagi TS yang tertangkap karena mungkin terlalu terbuka dan saya yakin ada banyak orang lain di bali menggunakan cara ini.
sr. member
Activity: 882
Merit: 457
Ikut nimbrung aja semisal pembayaran pake stablecoin BIDR gitu gimana ya kira kira apa masih gak boleh ya wkwkwk.

BIRD yang ngeluarin bukan BI kan? kalo tidak dikeluarkan oleh BI harusnya tetap tidak bisa. Yang di bolehkan untuk transaksi adalah rupian, lebih lanjut sertinya bisa disebut berafiliasi ke pencatatan rupiah. Rupiah digital yang di akui ya yang di ATM-ATM itu, meskipun tidak berfisik tetapi tercatat sebagai uang M1. maybe

Quote
Tapi sebenarnya kita masih bisa pake crypto debit card sih menurut ane buat bule bule cuman ya gitu saya lihat penggunana crypto card ini masih sedikit tapi ntah diluar sana contoh crypto debit card https://www.zdnet.com/finance/credit-cards/best-crypto-debit-card/ dan sebenarnya ada yang lain juga termasuk Nexo dan kawan kawannya.

Ini juga harusnya tetap tidak bisa. Kalo diluar negeri beda, karena peraturannya beda.

Tapi yang jadi aneh itu misal begini:

Quote
Saya beli mobilnya om dansus, harganya 100juta, karena saya kere tapi pengin punya mobil jadi saya bayar pakai 1 petak tanah warisan di pinggir jalan. om desnus mau, dan deal-lah transaksi seperti itu.

Kok transaksi seperti itu ga ditangkap ya? kan ga pake rupiah. Selain itu sepertinya banyak juga akuisisi perusahaan yang dibayar pakai saham. itu kan ga pake rupiah kan ya?

Mungkin karena sifat crypto yang hampir disamakan dengan uang sehingga membayar pakai kripto di larang agar tidak rancu antara mata uang rupiah dan kripto. IMO
copper member
Activity: 2156
Merit: 983
Part of AOBT - English Translator to Indonesia
Ikut nimbrung aja semisal pembayaran pake stablecoin BIDR gitu gimana ya kira kira apa masih gak boleh ya wkwkwk.

Tapi sebenarnya kita masih bisa pake crypto debit card sih menurut ane buat bule bule cuman ya gitu saya lihat penggunana crypto card ini masih sedikit tapi ntah diluar sana contoh crypto debit card https://www.zdnet.com/finance/credit-cards/best-crypto-debit-card/ dan sebenarnya ada yang lain juga termasuk Nexo dan kawan kawannya.

Intinya sih kita bayar pake debit card jadi pake mesin EDC dan bulenya ntar kepotong duitnya langsung di crypto. Secara tidak langsung kita bayar pake crypto kan.
hero member
Activity: 2282
Merit: 589
Btw, saya baca di link sumber berita yang tercantum di OP (CNN Indonesia) aset kripto yang digunakannya USDT, masuk akal dari sisi transaksi (terlepas dari mengabaikan hukum penggunaannya di Indonesia) karena termasuk ke stable coin sehingga fluktuasi nilainya tidak terlalu tinggi.
Terima kasih agan @Husna QA telah mengutip bagian artikel yang menjadi pembahasan utama dari Thread ini sehingga tidak terjadi miss komunikasi, karena banyak yang mengkaitkan tentang pembayaran via BTC untuk biaya sewa/rental mobil. Meskipun termasuk dalam pelanggaran akibat menggunakan kripto sebagai alat pembayaran tetapi bisa saja kasus ini dapat dipertimbangkan karena bentuk transaksinya berupa USDT (stable coin) yang setara USD dalam fiat, faktor lain yang menjadikan pertimbangan lainnya yaitu dia harus membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama dikemudian hari, tapi kasus ini sudah menjadi perhatian publik dan sudah ditetapkan tersangkanya maka penegakan hukum harus tegas untuk menjaga kestabilitas nilai rupiah dan mengawasi penggunaan aset kirpto sesuai regulasi yang telah ditetapkan.

Siapa saja yang berdomisili di Bali atau area wisata tempat turis lainnya harus menjadikan pelajaran dari kasus ini, apapun layanan berupa jasa/barang yang anda tawarkan untuk turis harus menerima pembayaran dalam mata uang rupiah tanpa kecuali, kedatangan para turis dapat meningkatkan UMKM di wiliyah sekitar tapi jangan mengabaikan peraturan yang tertuang pada Pasal 33 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang menjelaskan ancaman pidana jika menggunakan pembayaran selain menggunakan mata uang rupiah. Selain itu, layanan exchanger harus jujur dalam memberikan pelayanan kepada turis yang ingin menukarkan mata uang asing ke Rupiah, karena sebelumnya ada berita layanan exchanger tidak menukarkan dengan jumlah nilai Rupiah yang benar, bahkan ada yang dikurangi 200 rb atau sebagainya.
hero member
Activity: 1050
Merit: 844
pembayaran menggunakan mata uang kripto memang terasa lebih mudah dan simpel, karena tidak perlu menukar uang negara mereka ke rupiah yang terkadang mungkin ada biaya tambahan atau menguras waktu. namun sebagai warga negara indonesia tentu saya mendukung upaya pemerintah untuk menjaga nilai mata uang rupiah. di zaman sekarang ini banyak sekali orang yang sudah memulai budaya cashless, mata uang rupiah pun penggunaannya bisa bergeser dari transaksi secara fisik menjadi digital. saran saya kepada pemerintah adalah mungkin pemerintah bisa lebih mengikuti perkembangan teknologi dan menerapkannya pada kegiatan transaksi jual beli, jika dulu orang-orang hanya bisa menukar uang di tempat-tempat tertentu maka pemerintah bisa memudahkan para turis dengan menukarkan mata uang krypto ke rupiah dengan menggunakan aplikasi yang dibuat atau diawasi oleh pemerintah. dengan begitu rupiah tetap digunakan dan para turis pun tetap bisa menggunakan mata uang kripto mereka setelah ditukar dengan mata uang rupiah untuk transaksi di indonesia.

Semoga saran om ini bisa didengar oleh pihak pemerintah Indonesia, meskipun pada saat ini Rupiah dalam bentuk digital juga sudah tidak asing lagi di lingkungan masyarakat dan bagi sebagian orang yang sudah berpengalaman didalam ruang kripto, tentu untuk hal tukar menukar mata uang kripto ke mata uang negara tertentu juga sudah diketahui karena ada beberapa bursa kripto yang bisa digunakan oleh mereka untuk menukar kripto yang mereka miliki ke Rupiah sehingga hal ini tentu sudah sangat biasa dan juga tidak lagi menjadi sebuah kendala bagi mereka.

Begitu juga bagi para turis yang mana mereka juga sudah tahu dimana layanan untuk menukar mata uang yang mereka miliki ke mata uang Rupiah ketika ingin berkunjung ke Indonesia sehingga nilai Rupiah akan tetap terjaga seperti biasanya. Saya juga setuju dengan pendapat yang om kemukakan ini dimana pihak pemerintah harus bisa mengikuti perkembangan zaman dalam hal transaksi yang lebih canggih meskipun pihak pemerintah harus tetap menjaga nilai mata uang negara agar tidak menjadi lemah.

BTW, saya lihat Om baru saja aktif kembali dari tidur panjangnya selama tiga tahun setengah ya, selamat bergabung kembali kedalam forum SFI ya om, semoga saja bisa sangat betah dalam memberikan pendapat-pendapat terbaik kepada semua orang karena saya yakin om termasuk orang yang sudah berpengalaman juga di forum ini Wink
full member
Activity: 812
Merit: 187
pembayaran menggunakan mata uang kripto memang terasa lebih mudah dan simpel, karena tidak perlu menukar uang negara mereka ke rupiah yang terkadang mungkin ada biaya tambahan atau menguras waktu. namun sebagai warga negara indonesia tentu saya mendukung upaya pemerintah untuk menjaga nilai mata uang rupiah. di zaman sekarang ini banyak sekali orang yang sudah memulai budaya cashless, mata uang rupiah pun penggunaannya bisa bergeser dari transaksi secara fisik menjadi digital. saran saya kepada pemerintah adalah mungkin pemerintah bisa lebih mengikuti perkembangan teknologi dan menerapkannya pada kegiatan transaksi jual beli, jika dulu orang-orang hanya bisa menukar uang di tempat-tempat tertentu maka pemerintah bisa memudahkan para turis dengan menukarkan mata uang krypto ke rupiah dengan menggunakan aplikasi yang dibuat atau diawasi oleh pemerintah. dengan begitu rupiah tetap digunakan dan para turis pun tetap bisa menggunakan mata uang kripto mereka setelah ditukar dengan mata uang rupiah untuk transaksi di indonesia.
sr. member
Activity: 882
Merit: 457
Saya pernah liat pengguna menawarkan layanan tukar/depo/wd ke bursa kripto di subboard marketplace (dulu "jual beli") karena dia merupakan partner bursa lokal (ind*dax kalo gak salah), belum tau izin seperti apa untuk punya layanan ini.

Saya pikir untuk layanan sekelas ritel (transaksi harian kecil katakanlah maks. 5jt) tidak perlu mengurus izin operasional sampe ke instansi pemerintah jika bursa itu sendiri sudah menyediakan semacam sertifikat resmi kepada para mitra (kalopun ada, mentoknya izin kepdes). Juga, membandingkan dengan sebuah bank lokal (BR!) yg juga memungkinkan nasabah untuk menjadi "Agen" yg disebut BR!link yg banyak bertebaran dilingkungan saya seperti di toko-toko kelontong, syaratnya ternyata tidak serumit yg dibayangkan.

Memang konsep seperti itu sangat bangus, saya juga pernah memikirkan hal tersebut. Jika exchange2 tanah air yang sudah terdaftar bisa menurunkan ijin/sertifikat ke ritel-ritel kecil mungkin nanti akan banyak ritel-ritel crypto seperti BRIlink. Tetapi yang susah nantinya adalah di besaran fee dan harga yang terlalu fluktuatif, kalo untuk stable coin kayaknya oke.

Tetapi saya kepikiran juga, kenapa hal tersebut tidak berjalan adalah karena pengguna crypto kebanyakan pemuda yang menggunakan mobile bangking dan ATM, jadi kalau  hanya untuk jual, beli, dan penarikan bisa dilakukan di smartphone, ketika dana sudah masuk ke rekening tinggal ambil ke ATM/BRIlink. Jadi sepertinya ritel exchanger tidak terlalu dibutuhkan, dengan konsep seperti sekarang pun WD bisa dilakukan dengan cepat. Kejadian seperti yang OP sampaikan kan diperuntukan untuk warga LN yang tidak bisa mencairkan uangnya ke rekening seperti warga lokal, tapi kalau iklan rental mobil itu jangan menerima pembayaran dengan crypto tetapi menerima penukaran crypto, sepertinya tidak masalah, meskipun tidak memngantongi ijin resmi asal tidak menipu dan transaksi penukarannya kecil harusnya tidak menjadi tindakan pidana yang serius. maybe
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
Kesadaran hukum tentang kasus penggunaan bitcoin yang dilarang di Indonesia pada dasarnya tidak diketahui sepenuhnya oleh banyak orang. Tapi ada juga beberapa orang menyiasatinya dan tetap menggunakan bitcoin sebagai alat pembayaran terlepas dari hukum atau aturan yang berlaku, hanya saja mereka tidak mengeksposnya ke media. Yang parahnya adalah, mereka tahu hukumnya bagaimana tapi malah ingin jadi viral untuk keuntungan pribadinya. Akibatnya ya harus menerima konsekuensi.
Saya kira bukan semata karena ingin viral, tapi lebih ke bagaimana mendapatkan keuntungan lebih banyak dengan menerima pembayaran menggunakan aset kripto tersebut karena melihat banyaknya user terutama turis asing yang merasa lebih praktis menggunakan itu. Dengan kata lain kalau mengandalkan hanya dari user yang membayar dengan Rupiah bisa saja lebih sedikit user-nya.

Btw, saya baca di link sumber berita yang tercantum di OP (CNN Indonesia) aset kripto yang digunakannya USDT, masuk akal dari sisi transaksi (terlepas dari mengabaikan hukum penggunaannya di Indonesia) karena termasuk ke stable coin sehingga fluktuasi nilainya tidak terlalu tinggi. Sementara kalau menggunakan Bitcoin tentu perlu memperhitungkan lagi untung rugi ketika nilainya naik atau turun drastis, belum lagi besaran fee dan kecepatan transaksi-nya.
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Kasus TS menjadi sebuah peringatan keras bagi siapapun yang terlibat diluar ketentuan hukum karena di negara kita crypto hanya di perbolehkan sebagai aset komoditas, sehingga bertindak di luar kewajaran akan membuat kita sendiri yang menerima resikonya, oleh sebab itu kita harus hati-hati dengan aturan yang berlaku.
Kesadaran hukum tentang kasus penggunaan bitcoin yang dilarang di Indonesia pada dasarnya tidak diketahui sepenuhnya oleh banyak orang. Tapi ada juga beberapa orang menyiasatinya dan tetap menggunakan bitcoin sebagai alat pembayaran terlepas dari hukum atau aturan yang berlaku, hanya saja mereka tidak mengeksposnya ke media. Yang parahnya adalah, mereka tahu hukumnya bagaimana tapi malah ingin jadi viral untuk keuntungan pribadinya. Akibatnya ya harus menerima konsekuensi.
Saya kira perkembangan crypto di Indonesia ini sudah cukup besar, berbagai momen viral dan hype yang terjadi menjadikan eksistensinya semakin dikenal banyak orang, jadi seharusnya mayoritas dah pada tahu bahwa Crytpo bukanlah alat pembayaran yang sah. Kalau untuk turis asing, bisa saja mereka memang tidak terlalu memahami regulasi yang berlaku, namun apapun transaksinya (crypto) tidak akan pernah terwujud jika tidak ada oknum yang memberikan fasilitas (terlarang) tersebut.
legendary
Activity: 2464
Merit: 2094
Kasus TS menjadi sebuah peringatan keras bagi siapapun yang terlibat diluar ketentuan hukum karena di negara kita crypto hanya di perbolehkan sebagai aset komoditas, sehingga bertindak di luar kewajaran akan membuat kita sendiri yang menerima resikonya, oleh sebab itu kita harus hati-hati dengan aturan yang berlaku.
Kesadaran hukum tentang kasus penggunaan bitcoin yang dilarang di Indonesia pada dasarnya tidak diketahui sepenuhnya oleh banyak orang. Tapi ada juga beberapa orang menyiasatinya dan tetap menggunakan bitcoin sebagai alat pembayaran terlepas dari hukum atau aturan yang berlaku, hanya saja mereka tidak mengeksposnya ke media. Yang parahnya adalah, mereka tahu hukumnya bagaimana tapi malah ingin jadi viral untuk keuntungan pribadinya. Akibatnya ya harus menerima konsekuensi.
hero member
Activity: 1778
Merit: 746
Menurut saya ini sudah jadi rahasia umum om, masih banyak kejadian2 seperti ini. Tidak cuma di Bali tapi diberbagai tempat wisata Indonesia yang ramai dikunjungi wisatawan manca negara. Bahkan saya pernah meliat langsung dimana seorang penjual souvenir ditempat wisata yang malah meminta/menawarkan si bule untuk membayar dengan dollar saja. Saya pikir praktek2 seperti ini, sengaja atau tidak disengaja masih sangat sering terjadi di negri ini. Entah karena memang masih banyak orang yang tidak tahu akan peraturan atau memang sudah tahu tapi punya tujuan tertentu. Praktek semacam ini susah ditindak karena pasti perlu bukti/saksi yang valid untuk menindak dan mungkin pengawasan juga sangat minim maka masih sering terjadi. 
Mungkin belum naas aja om dan memang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jelas menyebutkan bahwa selain rupiah kita tidak diperbolehkan menjadi alat transaksi, beberapa kasus yang mungkin pernah om alami dan lihat belum tercium oleh pihak penegak hukum dan bisa saja mereka lolos dari pantauan karena alasan tertentu. Bali menjadi salah satu pusat destinasi bagi wisatawan, tidak hanya turis bahkan orang Indonesia sendiri seperti arti gemar liburan kesana karena memang menyimpan keindahan alam laut yang luar biasa dan mungkin pemerintah dapat membuat regulasi khusus disana mengenai hal ini dan saya juga melihat turis di sana terlalu bebas yang seakan-akan di biarkan tanpa pengawalan.

Kasus TS menjadi sebuah peringatan keras bagi siapapun yang terlibat diluar ketentuan hukum karena di negara kita crypto hanya di perbolehkan sebagai aset komoditas, sehingga bertindak di luar kewajaran akan membuat kita sendiri yang menerima resikonya, oleh sebab itu kita harus hati-hati dengan aturan yang berlaku.
hero member
Activity: 2212
Merit: 670
Signature designer - start @$10 - PM me!
Layanan penukaran aset kripto ke IDR diperbolehkan selama ada izinnya
Kayaknya untuk saat ini, untuk bisa membuka layanan penukaran kripto prosedur dan perijinannya bakal semakin njelimet,

yaps, gak masalah sama sekali kalo cuman menukarkan Crypto ke rupiah lewat exchange atau P2P antara dua belah pihak penjual dan pembeli ( Dengan Izin Resmi ).

Saya pernah liat pengguna menawarkan layanan tukar/depo/wd ke bursa kripto di subboard marketplace (dulu "jual beli") karena dia merupakan partner bursa lokal (ind*dax kalo gak salah), belum tau izin seperti apa untuk punya layanan ini.

Saya pikir untuk layanan sekelas ritel (transaksi harian kecil katakanlah maks. 5jt) tidak perlu mengurus izin operasional sampe ke instansi pemerintah jika bursa itu sendiri sudah menyediakan semacam sertifikat resmi kepada para mitra (kalopun ada, mentoknya izin kepdes). Juga, membandingkan dengan sebuah bank lokal (BR!) yg juga memungkinkan nasabah untuk menjadi "Agen" yg disebut BR!link yg banyak bertebaran dilingkungan saya seperti di toko-toko kelontong, syaratnya ternyata tidak serumit yg dibayangkan.
legendary
Activity: 3066
Merit: 1312
Namun ada sedikit keanehan karena di Bali menggunakan mata uang dolar masih dianggap legal untuk melakukan transaksi disana padahal mata uang yang diakui dan bisa dijakan alat transaksi hanya rupiah atau IDR.
Ada bukti?, kalau ditemukan menggunakan selain Rupiah pasti akan ditindak.

Menurut saya ini sudah jadi rahasia umum om, masih banyak kejadian2 seperti ini. Tidak cuma di Bali tapi diberbagai tempat wisata Indonesia yang ramai dikunjungi wisatawan manca negara. Bahkan saya pernah meliat langsung dimana seorang penjual souvenir ditempat wisata yang malah meminta/menawarkan si bule untuk membayar dengan dollar saja. Saya pikir praktek2 seperti ini, sengaja atau tidak disengaja masih sangat sering terjadi di negri ini. Entah karena memang masih banyak orang yang tidak tahu akan peraturan atau memang sudah tahu tapi punya tujuan tertentu. Praktek semacam ini susah ditindak karena pasti perlu bukti/saksi yang valid untuk menindak dan mungkin pengawasan juga sangat minim maka masih sering terjadi. 
hero member
Activity: 868
Merit: 737
Singkatnya, bukan lagi "Terima pembayaran Bitcoin" didepan kasir, tapi "Penukaran bitcoin ke IDR" didepan konter penukaran.
Jadi, gimana???
Boleh juga, sistemnya sama kayak money changer, tapi namanya money changer pasti ada pajak yang harus dibayar.

Namun ada sedikit keanehan karena di Bali menggunakan mata uang dolar masih dianggap legal untuk melakukan transaksi disana padahal mata uang yang diakui dan bisa dijakan alat transaksi hanya rupiah atau IDR.
Ada bukti?, kalau ditemukan menggunakan selain Rupiah pasti akan ditindak.

Sepertinya pihak pemerintah juga harus intropeksi keadaan di bali, seperti mengenai kecurangan money changer. Bisa juga Indodax brekreasi memanfaatkan keadaan ini untuk membuka gerai langsung atau dulu pernah ada atm crypto disana mungkin itu bisa dimunculkan lagi. CMIIW
Usul yang bagus, menurutku pemerintah dan penegak hukum harus segera merevisi peraturan dan membuat Provinsi Bali jadi wilayah otonomi khusus, karena maraknya penggunaan crypto sebagai pembayaran. Tentu hal ini akan ada dampak, misal kalau orang Indonesia mau ke Bali harus pakai Paspor dan Visa Turis.

Beberapa kali isu seperti ini terjadi di Bali, mungkin karena bali memiliki banyak sekali wisatawan mancanegara.
Wisatawan menyukai Bali bukan hanya karena Pantainya yang Indah, tapi juga karena ketolerasian masyarakat Bali yang majemuk membuat wisatawan betah. Satu hal lagi menurutku membuat turis senang ke Bali, karena mudahnya mereka mengakses produk non halal sehingga tidak begitu sulit menemukan apa yang diinginkannya sama seperti di negara asal.

Makin rumit saja ya sekarang,
Sudah memasuki tahun politik bos, para pejabat seperti Gubernur pun sedang cari muka, padahal baru kemaren sore nolak israel berlaga di u20, sekarang bikin heboh lagi ngerecokin crypto.

saya yakin gubernur bali ini (si wayan koster) merupakan boneka dari petinggi partainya (keputusannya tidak berdasarkan pemikirannya sendiri), bali adalah kota nya para turis wisata dunia. semoga ada keringanan hukuman untuk pemilik rental kendaraan tersebut.
Petugas Partai maksudnya?, bisa jadi, Ini menandakan bagaimana prospek kedepannya untuk memilih partai yang bersahabat dengan crypto, kita harus bersikap kepada partai yang tidak bersahabat dengan crypto.
legendary
Activity: 2716
Merit: 1859
Rollbit.com | #1 Solana Casino
-snip-
Pertanyaan: Jika pembayaran kripto secara langsung dilarang, apakah juga dilarang kalo sekalian buka layanan penukaran kripto ke IDR? . Afaik penukaran kripto<>IDR F2F tidak dilarang [1].
Ini beda cerita. Kalau menukarkan crypto ke Rupiah sah-sah saja, toh itu bukan proses transaksi pembayaran tapi proses menukarkan crypto ke Rupiah. Sama saja dengan kita menukarkan dollar ke Rupiah, sama sekali tidak ada masalah. Yang masalah hanya ketika itu digunakan sebagai alat pembayaran.

yaps, gak masalah sama sekali kalo cuman menukarkan Crypto ke rupiah lewat exchange atau P2P antara dua belah pihak penjual dan pembeli ( Dengan Izin Resmi ).
yang dilarang adalah menggantikan Fiat sebagai metode pembayaran yang sah seperti pada transaksi jual beli kebutuhan pokok dll.

Dan pelanggaran seperti ini sekarang juga sudah marak terjadi, seperti Pi Koin yang anggotanya melakukan penukaran atau pembelian barang menggunakan Pi Koin, padahal itu sudah dilarang, Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang, Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan Rupiah.

https://www.bi.go.id/id/publikasi/ruang-media/news-release/Pages/sp_232521.aspx

-snip-
Pada initinya pemerintah melarang karena tidak mendapatkan pajak kalau langsung transaksi. kalau lewat exchange dirupiahkan dulu lalu dicairkan pemerintah dapat pajaknya, ya wajarlah negara kita ini kan tidak mau rugi. Mau pajaknya saja, seperti rokok yang tidak bagus untuk kesehatan saja tidak apa-apa diperdagangkan, karena terima pajak.  Grin

Terkait masalah pajak penggunaan crypto, pemerintah indonesia sudah menentukan pajak pada setiap Exchange yang sudah terdaftar di Bappebti dengan besaran pajak 0.11% dari nilai transaksi yang dilakukan. Maka gak heran kalo sekarang fee untuk Exchange lokal agak lebih mahal.

Pengguna crypto tidak perlu melakukan penghitungan atau penyetoran nilai pajak asset crypto, karena Exchange lokal yang ada dibawah naungan Bappebti akan melakukannya, namun sebagai investor crypto juga diharuskan melaporkan kekayaan asset crypto miliknya dalam Surat Pemberitahuan (SPT).
Tapi kayaknya gak bakal ada yang melaporkan kekayaannya secara sengaja kalo tidak di paksa.
full member
Activity: 616
Merit: 191
saya yakin gubernur bali ini (si wayan koster) merupakan boneka dari petinggi partainya (keputusannya tidak berdasarkan pemikirannya sendiri), bali adalah kota nya para turis wisata dunia. semoga ada keringanan hukuman untuk pemilik rental kendaraan tersebut.
Masalahnya negara kita punya Undang-undang bro, pemerintah memang tugasnya begitu kalau tidak sesuai undang-undang pasti beri sanksi atau di tangkap. Karena jelas undang-undang di negara kita Bitcoin dan crypto sebagai aset di yang perdagangkan sebagai komoditas jangka panjang,  jual dan beli aset crypto di exchange bursa crypto di perbolehkan. Namun bukan sebagai alat pembayaran sah, nah yang di lakukan oleh TS memang melanggar.

Pada initinya pemerintah melarang karena tidak mendapatkan pajak kalau langsung transaksi. kalau lewat exchange dirupiahkan dulu lalu dicairkan pemerintah dapat pajaknya, ya wajarlah negara kita ini kan tidak mau rugi. Mau pajaknya saja, seperti rokok yang tidak bagus untuk kesehatan saja tidak apa-apa diperdagangkan, karena terima pajak.  Grin
legendary
Activity: 2436
Merit: 1140
duelbits.com
Yang lagi ramai dan masih di perbincangkan seorang pemuda asal bali yang menyediakan layanan sewa mobil di daerah bali yang menawarkan pembayaran atau alat transaksi menggunakan kripto.
Tentu ini merupakan sebuah pelanggaran di negara kita yang pada hakekatnya sudah memutuskan melarang penggunaan mata uang lainselaini rupiah, tertera pada undang-undang No 7 Tahun 2011.
Mungkin maksud pemudanya untuk inovasi bisnis sewa mobilnya supaya jangkauan kliennya lebih luas. Cuman sangat disayangkan tidak memperhatikan aturan yang berlaku. Sudah jelas sekali bahwa alat pembayaran satu-satunya yang sah hanyalah Rupiah, jangankan crypto bahkan mata uang asing negara lainpun ilegal untuk dipergunakan sebagai alat pembayaran di wilayah NKRI

Ini contoh real dari apa yang bang Roma pernah bilang kalau pemuda kadang mikirnya pendek, kurang peduli dengan akibatnya. TS yang baru berusia 23 tahun saya apresiasi cara mikirnya yang kreatif dan berani, sayang dampaknya bukan hanya untuk TS sendiri tapi ini juga bisa berdampak ke image crypto di mata masyarakat Indonesia.

Sejujurnya saya memikirkan sebuah siasat untuk "lolos" dari pelanggaran diatas jika mengadopsi kripto dalam bisnis. Akan lebih baik jika ada pakar hukum disekitar sini buat ikut berpendapat.
Kalau tetap melanggar aturan, entah siasat apapun bakal kena getahnya pada akhirnya.
Betul, ada baiknya konsultasi ke pakar hukum yang kita kenal sebelum memutuskan apapun, terlebih ini dalam hal bisnis. Dalam kasus di atas, harusnya TS bisa lebih hati-hati dalam mempertimbangkan menerima pembayaran dalam bentuk crypto. Saya yakin TS paham betul itu dilarang, tapi karena potensi cuan menggiurkan maka dia abaikan.

Pertanyaan: Jika pembayaran kripto secara langsung dilarang, apakah juga dilarang kalo sekalian buka layanan penukaran kripto ke IDR? . Afaik penukaran kripto<>IDR F2F tidak dilarang [1].
Ini beda cerita. Kalau menukarkan crypto ke Rupiah sah-sah saja, toh itu bukan proses transaksi pembayaran tapi proses menukarkan crypto ke Rupiah. Sama saja dengan kita menukarkan dollar ke Rupiah, sama sekali tidak ada masalah. Yang masalah hanya ketika itu digunakan sebagai alat pembayaran.

hero member
Activity: 1694
Merit: 691
DGbet.fun - Crypto Sportsbook
Makin rumit saja ya sekarang, padahal niat dari si pengusaha rental mobil itu cuma untuk menambah metode pembayaran sehingga pasar atau kesempatan dari usahanya bisa semakin lebar.

Selain daripada peraturan di UU, asumsi saya ini semua tidak terlepas dari yang namanya pajak, bisa jadi di masa depan nanti fungsi kirim di CEX Indonesia akan hilang, demi memaksimalkan tracing dan pajak Cheesy. BTW saya sepakat dengan yang dikatakan om @rat03gapoh tentang pertukaran langsung dari aset kripto ke IDR, jadi dari sisi pengusaha itu akan menguntungkan mereka.
Sejujurnya tidak rumit mas, karena pada dasarnya sebelum hal itu kejadian undang-undang sudah berlaku dalam pelarangan menggunakan mata uang lain atau alat transaksi lain, dan seharusnya itu menjadi pedoman bagi si pelaku bisnis sebagai pihak penyedia.
Jika di lihat dari potensi ekonomi memang benar, menambah opsi pembayaran sangatlah bagus untuk perkembangan bisnis, namun ya bagaimana lagi, undang-undang harus menjadi pedoman dalam aktivitas bernegara di indonesia.
Sepertinya demikian Grin
Ane pikir itu memang opsi yang bagus, penyedia layanan rental mobil itu menyediakan juga layanan pertukaran crypto ke IDR, seperti hal layaknya exchanger eceran, kemudian IDR itu bisa di jadikan alat pembayaran penyewaan. Ane pikir dengan skema ini jauh lebih baik dan tidak melanggar hukum.
Si pengusaha untung dari layanan rentalnya dan dia juga untung dari fee layanan pertukaran crypto.
legendary
Activity: 2324
Merit: 1604
hmph..
-snip-
Ada dua kemungkinan terkait apa yang dilakukan oleh pelaku atas kejadian tersebut. Pertama, si pelaku sudah mengetahui semua aturan yang berlaku perihal aset kripto namun tetap melakukannya yang bertujuan agar viral.
Kedua, si pelaku tidak tahu dan dengan penangkapan tersebut bisa menjadi sebuah pembinaan dibalik minimnya sosialisasi.

Kalau menurut saya kemungkinan kedua ini sangat kecil mas, karena peraturan untuk tidak menggunakan mata uang asing di NKRI ini sudah ditetapkan sejak lama. Saya yakin, kasus kembalian permen pun sampai ke telinga pemilik rental ini. Artinya, kemungkinan terbesarnya adalah pemilik rental mengabaikan peraturan dengan dalih memberikan kemudahan pada pembeli. Sedangkan, saat ini transaksi rupiah ini sudah mudah, jadi alasan ini kurang tepat. Seandainya pun karena permintaan pelanggan, pemilik masih bisa menolaknya, karena harus mematuhi aturan hukum Indonesia. Karena dari media menyebutkan kalau rental ini menyediakan layanan pembayaran kripto karena permintaan pelanggan. Jadi, kayanya sih bukan karena tidak mengerti, namun lebih ke berasas "yang penting dapat pelanggan". Logikanya, masa ia pelaku bisnis tidka mencari informasi terlebih dahulu? Kan ga mungkin juga sampai melewatkan hal penting semacam ini. IMO
member
Activity: 232
Merit: 56
saya yakin gubernur bali ini (si wayan koster) merupakan boneka dari petinggi partainya (keputusannya tidak berdasarkan pemikirannya sendiri), bali adalah kota nya para turis wisata dunia. semoga ada keringanan hukuman untuk pemilik rental kendaraan tersebut.
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Pertanyaan: Jika pembayaran kripto secara langsung dilarang, apakah juga dilarang kalo sekalian buka layanan penukaran kripto ke IDR? . Afaik penukaran kripto<>IDR F2F tidak dilarang [1].
Mungkin maksudnya P2P (Peer to Peer) bukan F2F.

Perbedaannya sudah jelas disebutkan agan masulum diatas.

Layanan penukaran aset kripto ke IDR diperbolehkan selama ada izinnya, ambil contoh saja exchange aset kripto yang ada di Indonesia saat ini. Sementara untuk pertukaran secara langsung orang-perorang dengan P2P saya tidak tahu persis apakah harus berizin juga atau tidak; Namun kalau sudah jadi kegiatan usaha semisal membuka gerai khusus untuk transaksi P2P ini, jika menganalogikan ke sini: https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/DetailMateri/268 tentunya mesti berizin.
Kayaknya untuk saat ini, untuk bisa membuka layanan penukaran kripto prosedur dan perijinannya bakal semakin njelimet, karena kemungkinan besar bakal memasuki ranahnya Bappebti beserta segala syaratnya yang pastinya membutuhkan banyak modal. Bahkan ada kemungkinan rekanan-rekanan (kecil) dari exchanger yang sudah mengantongi ijin Bappebti, bisa saja diberhentikan operasionalnya saat sistem perdagangan kripto resmi di release oleh Bappebti, karena berdasarkan ketentuan yang memiliki hak untuk melakukan perdagangan adalah pedagang fisik aset kripto yang telah mengantongi ijin.
hero member
Activity: 1694
Merit: 787
Makin rumit saja ya sekarang, padahal niat dari si pengusaha rental mobil itu cuma untuk menambah metode pembayaran sehingga pasar atau kesempatan dari usahanya bisa semakin lebar.

Selain daripada peraturan di UU, asumsi saya ini semua tidak terlepas dari yang namanya pajak, bisa jadi di masa depan nanti fungsi kirim di CEX Indonesia akan hilang, demi memaksimalkan tracing dan pajak Cheesy. BTW saya sepakat dengan yang dikatakan om @rat03gapoh tentang pertukaran langsung dari aset kripto ke IDR, jadi dari sisi pengusaha itu akan menguntungkan mereka.
sr. member
Activity: 1106
Merit: 391
Kalau membahas penggunaan crypto sebagai alat pembayaran di Indonesia tentu itu sudah melanggar undang-undang karena hanya Rupiah yang legal digunakan sebagai alat tukar di negara kita dan hal tersebut tidak bisa dikompromikan. Namun jika kita membahas para pelaku bisnis yang tetap menerima crypto sebagai alat pembayaran mereka mungkin jumlahnya tidak sedikit, apalagi di Bali, biasanya mereka melakukan transaksi secara diam-diam agar tidak diketahui oleh aparat. Mereka sengaja menggunakan crypto karena itu yang lebih cepat dan bebas pajak. Pembayaran dengan crypto juga lebih mudah karena wisatawan tidak perlu untuk ke moneychanger dan pemilik bisnis bisa mendapatkan profit yang lebih tinggi karena bebas pajak. Saya pikir bahwa para pemilik bisnis ini hanya ingin menghindari pajak dan memudahkan para wisatawan yang mempunyai crypto, mereka tidak perlu untuk dianggap sebagai kriminal, namun denda tetap perlu diberlakukan.
sr. member
Activity: 1344
Merit: 459
Vave.com - Crypto Casino
Sesuai dengan "Ketentuan itu tertuang dalam Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam UU itu, alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah rupiah".

source

Sudah sangat jelas tertera dalam UU negara kita tentang alat pembayaran yang sah dan legal hanya dengan mata uang rupiah jadi semua alat pembayaran lain tidak diperbolehkan atau ilegal termasuk dengan Bitcoin yang akhir2 ini marak terjadi di negara kita dan kasus terbaru terjadi di Bali. Namun sebelum transaksi dengan menggunakan mata uang Bitcoin pernah terjadi transaksi dengan menggunakan mata uang dinar atau dirham dan pelaku bisnis tersebut juga ditangkap sama pihak polisi, bisa dibaca di artikel ini pendiri-pasar-muamalah-dinar-dirham-depok-ditangkap-polisi.

Namun saya rasa pelaku yang ditangkap di Bali mencoba mencari salah satu alternative dan keuntungan dengan cara menggunakan Bitcoin dan dia bisa meraih keuntungan lebih besar karena harga yang lebih sedikit mahal dibandingkan harga dengan pembayaran via IDR. Namun ada sedikit keanehan karena di Bali menggunakan mata uang dolar masih dianggap legal untuk melakukan transaksi disana padahal mata uang yang diakui dan bisa dijakan alat transaksi hanya rupiah atau IDR.

sr. member
Activity: 588
Merit: 438
Forum Only For Fun
"Hari ini melakukan pengungkapan kasus kripto yang dijadikan alat pembayaran," kata Kombes Satake saat konferensi pers di Kantor Ditkrimsus Polda Bali, Denpasar, Selasa (30/5).
Wajib ditanggap karena negara kita melarang penggunaan kripto secara langsung seperti menggunakan Rupiah dalam setiap transaksi.

Kita tahu bahwa di negara kita, kripto hanya di jadikan komoditas saja, jadi bisa di jadikan perhatian untuk kita semua dalam bertransaksi di indonesia harus menjunjung tinggi rupiah sebagaimana amanat undang-undang dan kita harus ikut andil untuk melaporkan jika hal itu terjadi di lingkungan kita berada.
Pemerintah menyadari bahwa kripto sebagai terobosan baru dalam dunia perekonomian dan perlu dikembangkan dengan mengizinkan perdagangan aset seperti yang diatur oleh BAPPEBTI sebagai aset komoditas.
Jika kripto dijadikan sebagai alat pembayaran, jelas-jelas pelaku berinisial (TS) melanggar dan patut ditangkap oleh pihak yang berwajib.

Ada dua kemungkinan terkait apa yang dilakukan oleh pelaku atas kejadian tersebut. Pertama, si pelaku sudah mengetahui semua aturan yang berlaku perihal aset kripto namun tetap melakukannya yang bertujuan agar viral.
Kedua, si pelaku tidak tahu dan dengan penangkapan tersebut bisa menjadi sebuah pembinaan dibalik minimnya sosialisasi.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
Pelaku ini (TS) menargetkan pasarnya pada turis yang berlibur atau mengunjungi bali, tentu jika di biarkan akan memberikan dampak pada rupiah.
Gubernur Bali juga mengatakan "Wisatawan asing yang berperilaku tidak pantas, melakukan kegiatan yang tidak diperbolehkan dalam izin visanya, menggunakan kripto sebagai alat pembayaran dan melanggar ketentuan lainnya akan ditindak tegas," kata Gubernur Bali Wayan Koster pada Minggu, 28 Mei 2023".
Seharusnya para penggiat sudah paham betul dengan aturan crypto di indonesia, sepertinya memang kasus ini juga bukan murni karena ketidak tahuan. -snip-
Bisa jadi karena banyak peluang yang mengarah ke sana/banyak permintaan terutama dari wisatawan asing yang tidak mau ribet mesti menukar Aset kripto-nya ke Rupiah terlebih dulu, jadi penyedia jasa rental tersebut mengabaikan hukum yang berlaku di Indonesia tentang alat pembayaran yang sah itu menggunakan mata uang apa.

Sebenarnya tidak hanya kripto yang dilarang digunakan sebagai alat pembayaran, mata uang asing pun dilarang juga; Namun kondisi yang dominan 'mengarahkan' kesana bisa saja memunculkan pelanggaran tersebut.
Contoh yang sudah lama terjadi, semisal di daerah perbatasan Kalimantan: https://kalbar.antaranews.com/berita/341477/warga-perbatasan-lebih-banyak-gunakan-ringgit-malaysia.


2021 kalau melihat tahun rilis tulisan yang tertera di link nya.


Pertanyaan: Jika pembayaran kripto secara langsung dilarang, apakah juga dilarang kalo sekalian buka layanan penukaran kripto ke IDR? . Afaik penukaran kripto<>IDR F2F tidak dilarang [1].
Mungkin maksudnya P2P (Peer to Peer) bukan F2F.

Perbedaannya sudah jelas disebutkan agan masulum diatas.

Layanan penukaran aset kripto ke IDR diperbolehkan selama ada izinnya, ambil contoh saja exchange aset kripto yang ada di Indonesia saat ini. Sementara untuk pertukaran secara langsung orang-perorang dengan P2P saya tidak tahu persis apakah harus berizin juga atau tidak; Namun kalau sudah jadi kegiatan usaha semisal membuka gerai khusus untuk transaksi P2P ini, jika menganalogikan ke sini: https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/DetailMateri/268 tentunya mesti berizin.
sr. member
Activity: 882
Merit: 457
Pelaku ini (TS) menargetkan pasarnya pada turis yang berlibur atau mengunjungi bali, tentu jika di biarkan akan memberikan dampak pada rupiah.
Gubernur Bali juga mengatakan "Wisatawan asing yang berperilaku tidak pantas, melakukan kegiatan yang tidak diperbolehkan dalam izin visanya, menggunakan kripto sebagai alat pembayaran dan melanggar ketentuan lainnya akan ditindak tegas," kata Gubernur Bali Wayan Koster pada Minggu, 28 Mei 2023".

"Hari ini melakukan pengungkapan kasus kripto yang dijadikan alat pembayaran," kata Kombes Satake saat konferensi pers di Kantor Ditkrimsus Polda Bali, Denpasar, Selasa (30/5).

Kejadian seperti ini sangat disayangkan, Mungkin TS (pelaku) memanfaatkan para wisatawan asing yang memiliki crypto dan mencoba sebuah terobosan bahwa "crypto bisa digunakan sebagai alat pembayaran", tapi sayang, hal itu malah membuat citra crypto menjadi tidak baik. TS yang berani menerima crypto sebagai alat pembayaran pasti dia sudah paham dengan crypto dan legalitasnya di indonesia. Itu adalah tindakan ceroboh dan melawan hukum, karena di Indonesia tidak melegalkan crypto sebagai alat pembayaran yang sah.

Dengan adanya undang-undang yang mengatakan bahwa "Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia", maka bentuk pembayaran lainnya dalah ilegal. Tidak hanya crypto, tetapi juga menggunakan dollar, Euro, dan pound juga dilarang. Semoga kejadian seperti ini tidak lagi terjadi sehingga crypto tidak memiliki citra yang kurang baik.

Beberapa kali isu seperti ini terjadi di Bali, mungkin karena bali memiliki banyak sekali wisatawan mancanegara. Mereka sangat potensial mmemiliki kepemilikan kripto,  peluang ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertannggung jawab. Mungkin lebih lanjut, aparat juga pelu untuk mengungkap investasi-investasi ilegal yang banyak memanfaatkan crypto sebagai alibinya.
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
Pelaku ini (TS) menargetkan pasarnya pada turis yang berlibur atau mengunjungi bali, tentu jika di biarkan akan memberikan dampak pada rupiah.
Gubernur Bali juga mengatakan "Wisatawan asing yang berperilaku tidak pantas, melakukan kegiatan yang tidak diperbolehkan dalam izin visanya, menggunakan kripto sebagai alat pembayaran dan melanggar ketentuan lainnya akan ditindak tegas," kata Gubernur Bali Wayan Koster pada Minggu, 28 Mei 2023".

Seharusnya para penggiat sudah paham betul dengan aturan crypto di indonesia, sepertinya memang kasus ini juga bukan murni karena ketidak tahuan. Sudah jelas pemerintah melegalkan hanya sebagai komoditas karena pemerintah bisa mudah menggontrol pajak dari komoditas . Karena kesulitan kontrol, pemantauan, penarikan pajak, bisa merugikan kontrol ekonomi diindonesia. Bayangkan tidak ada uang masuk dari wisatawan (uang rupiah) sektor wisata yang merupakan sumber pendapatan negara tidak akan lagi mendapat pemasukan dari pajak meskipun masyarakat mendapat keuntungan lain.

Kita tahu bahwa di negara kita, kripto hanya di jadikan komoditas saja, jadi bisa di jadikan perhatian untuk kita semua dalam bertransaksi di indonesia harus menjunjung tinggi rupiah sebagaimana amanat undang-undang dan kita harus ikut andil untuk melaporkan jika hal itu terjadi di lingkungan kita berada.
Karena kasus semacam ini sepertinya juga ada yang lain hanya tidak terekspos. Bali sebagai destinasi wisatawan besar tentu memiliki potensi turis yang memiliki cukup banyak aset crypto. Bahkan saya membaca di bali secara terang-terangan telah mencantumkan fasilitas ini, sewa motor, sewa penginapan, dan kafe. Sepertinya pihak pemerintah juga harus intropeksi keadaan di bali, seperti mengenai kecurangan money changer. Bisa juga Indodax brekreasi memanfaatkan keadaan ini untuk membuka gerai langsung atau dulu pernah ada atm crypto disana mungkin itu bisa dimunculkan lagi. CMIIW

Sumber: https://www.kompas.id/baca/investigasi/2023/05/25/kripto-dijadikan-alat-pembayaran-di-bali
legendary
Activity: 1974
Merit: 1150
Kita tahu bahwa di negara kita, kripto hanya di jadikan komoditas saja, jadi bisa di jadikan perhatian untuk kita semua dalam bertransaksi di indonesia harus menjunjung tinggi rupiah sebagaimana amanat undang-undang dan kita harus ikut andil untuk melaporkan jika hal itu terjadi di lingkungan kita berada.
Tidak hanya Warga Negara Indonesia, tapi wisatawan Negara Asing pun harus menjunjung tinggi aturan dan larangan yang berlaku di wilayah hukum Negara Indonesia. Sama halnya saat kita menjadi turis di negara lain, setiap pelanggaran akan di tindak tegas berdasarkan hukum sebuah negara. Jika kita sendiri selaku Warga Negara Indonesia tidak menggunakan bitcoin atau crypto sebagai alat pembayaran, maka tidaklah wajar Warga Negara Asing diperbolehkan dan dibiarkan.
legendary
Activity: 2324
Merit: 1604
hmph..
Sejujurnya saya memikirkan sebuah siasat untuk "lolos" dari pelanggaran diatas jika mengadopsi kripto dalam bisnis. Akan lebih baik jika ada pakar hukum disekitar sini buat ikut berpendapat.

Pertanyaan: Jika pembayaran kripto secara langsung dilarang, apakah juga dilarang kalo sekalian buka layanan penukaran kripto ke IDR? . Afaik penukaran kripto<>IDR F2F tidak dilarang [1].


Beda mas antara menggunakan alat pembayaran dengan tukar menukar. Hukumnya sudah jelas kok mas, tidak boleh menggunakan mata uang asing di Indonesia, baik itu fiat maupun kripto. Bahkan metode penggunaan barang sebagai kembalian. (kasus kembalian permen).

Menukar, adalah layanan yang legal karena tempat penukaran memang harus ada untuk kemudahan bagi siapa pun untuk menukarkan mata uang asing/kripto ke rupiah. Dalam hal ini, kripto/fiat ada pada posisi yang harus ditukarkan agar dapat digunakan belanja oleh pemegang sebelumnya dengan mata uang rupiah.
hero member
Activity: 2212
Merit: 670
Signature designer - start @$10 - PM me!
Sejujurnya saya memikirkan sebuah siasat untuk "lolos" dari pelanggaran diatas jika mengadopsi kripto dalam bisnis. Akan lebih baik jika ada pakar hukum disekitar sini buat ikut berpendapat.

Pertanyaan: Jika pembayaran kripto secara langsung dilarang, apakah juga dilarang kalo sekalian buka layanan penukaran kripto ke IDR? . Afaik penukaran kripto<>IDR F2F tidak dilarang [1].

Alurnya (asumsikan saya punya warung bakso yg juga sebagai mitra bursa lokal), pelanggan mengirim kripto ke akun bursa lokal kita untuk ditukar ke IDR  (disarankan tidak setara total bayar) sebelum membayar ke kasir pake IDR dari penukaran tadi. Layanan penukaran harus memiliki konter/meja terpisah dengan kasir, dan konter harus menyiapkan tunai sebagai liquiditas penukaran. Sehingga pelanggan akan tetap membayar cash ke kasir dan tidak ada uang kripto dalam pembukuan kasir.

Singkatnya, bukan lagi "Terima pembayaran Bitcoin" didepan kasir, tapi "Penukaran bitcoin ke IDR" didepan konter penukaran.
Jadi, gimana???


1. https://www.cnbcindonesia.com/market/20220712113559-17-354911/jangan-takut-nyangkut-ini-cara-tukar-bitcoin-ke-rupiah#:~:text=Setelah%20mereka%20membayar%20secara%20tunai%20atau%20transfer%20ke%20rekening%20bank%2C%20Anda%20langsung%20melepas%20aset%20Bitcoin%20ke%20akun%20pembeli.
hero member
Activity: 1400
Merit: 674
Yang lagi ramai dan masih di perbincangkan seorang pemuda asal bali yang menyediakan layanan sewa mobil di daerah bali yang menawarkan pembayaran atau alat transaksi menggunakan kripto.
Tentu ini merupakan sebuah pelanggaran di negara kita yang pada hakekatnya sudah memutuskan melarang penggunaan mata uang lainselaini rupiah, tertera pada undang-undang No 7 Tahun 2011.

Pelaku ini (TS) menargetkan pasarnya pada turis yang berlibur atau mengunjungi bali, tentu jika di biarkan akan memberikan dampak pada rupiah.
Gubernur Bali juga mengatakan "Wisatawan asing yang berperilaku tidak pantas, melakukan kegiatan yang tidak diperbolehkan dalam izin visanya, menggunakan kripto sebagai alat pembayaran dan melanggar ketentuan lainnya akan ditindak tegas," kata Gubernur Bali Wayan Koster pada Minggu, 28 Mei 2023".

"Hari ini melakukan pengungkapan kasus kripto yang dijadikan alat pembayaran," kata Kombes Satake saat konferensi pers di Kantor Ditkrimsus Polda Bali, Denpasar, Selasa (30/5).

Kita tahu bahwa di negara kita, kripto hanya di jadikan komoditas saja, jadi bisa di jadikan perhatian untuk kita semua dalam bertransaksi di indonesia harus menjunjung tinggi rupiah sebagaimana amanat undang-undang dan kita harus ikut andil untuk melaporkan jika hal itu terjadi di lingkungan kita berada.

Peringatan BI pada awal tahun 2021: https://www.bi.go.id/id/publikasi/ruang-media/news-release/Pages/sp_232521.aspx
Sumber:
CNN
VOI
Jump to: