Akhir akhir ini media sosial penuh dengan perdebatan menyusul mengakuinya Presiden Joko Widodo dan pemerintah atas terjadinya pelanggaran HAM yang terjadi dimasa lalu. Selengkapnya bisa melihat ini
https://www.youtube.com/watch?v=FG910-JQuhAAda 12 pelanggaran berat yang disebutkan oleh Presiden Joko Widodo salah satunya pada peristiwa 1995 dan 1996. Peristiwa ini berkaitan langsung dengan salah satu partai yang sekarang terlarang di Indonesia. Dan beberapa hari lalu, tepatnya pada tanggal 30 September kita semua memperingati atas peristiwa itu yang lebih dikenal dengan G30S/PKI.
Sebenarnya dalam pidatonya, Jokowi tidak mengatakan secara spesifik pada pihak mana beliau mengatakan itu dan juga dari video yang saya lihat dan bahkan saya putar berulang ulang Presiden Jokowi tidak mengatakan permintaan maaf, namun tetap saja hal itu membuat perdebatan di masyarakat karena masyarakat sendiri menilai pemerintah telah meminta maaf kepada salah satu partai yang melakukan gerakan pada saat itu. Bahkan beberapa dari mereka ikut mengomentari beberapa peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi dimasa pemerintahan Jokowi, dan salah satunya adalah pada saat Pemilu yang berlangsung 2019 silam.
https://talkimg.com/images/2023/10/06/PlLtD.pngSaya mengambil tangkapan layar ini pada salah satu komenan yang ada pada video yang saya tautkan di atas.Sementara itu, Kominfo mengklarifikasi atas beredarnya berita tersebut di halaman website milik mereka.
https://www.kominfo.go.id/content/detail/49373/disinformasi-presiden-jokowi-minta-maaf-kepada-pki/0/laporan_isu_hoaksDari ini yang ingin saya tanyakan adalah apakah langkah pemerintah sudah tepat dengan melakukan ini atau tidak?
Dan jika memang ini sudah tepat, maka langkah apa yang harus dilakukan pemerintah agar peristiwa peristiwa pelanggaran HAM tidak terjadi lagi, khususnya di Indonesia?
Menurut pandangan saya Untuk mencegah peristiwa pelanggaran HAM di Indonesia, pemerintah dapat mengambil berbagai langkah. Berikut adalah beberapa saran yang mungkin dapat membantu:
Penegakan Hukum yang Tegas:
Memastikan bahwa hukum yang melindungi hak asasi manusia diterapkan dan ditegakkan dengan tegas.
Menyelidiki, mengadili, dan menghukum mereka yang terlibat dalam pelanggaran HAM secara adil dan transparan.
Penguatan Sistem Hukum dan Peradilan:
Memperkuat lembaga-lembaga penegak hukum dan peradilan untuk memastikan independensinya.
Meningkatkan kapasitas dan pelatihan bagi hakim, jaksa, dan polisi dalam menghadapi kasus-kasus HAM.
Pendidikan dan Kesadaran Hukum:
Melibatkan masyarakat melalui program-program pendidikan dan kesadaran hukum untuk memahami hak asasi manusia dan pentingnya menghormati hak-hak tersebut.
Transparansi dan Akuntabilitas:
Meningkatkan transparansi dalam operasi pemerintah, termasuk kebijakan keamanan dan penegakan hukum.
Membangun mekanisme akuntabilitas untuk memastikan tanggung jawab pemerintah atas tindakan pelanggaran HAM.
Kolaborasi dengan LSM dan Aktivis HAM:
Bekerja sama dengan organisasi non-pemerintah dan aktivis HAM untuk mengidentifikasi masalah, memberikan informasi, dan merumuskan solusi bersama.
Reformasi Keamanan dan Militer:
Melakukan reformasi dalam sektor keamanan dan militer untuk memastikan bahwa personel diinstruksikan dan dilatih untuk menghormati hak asasi manusia.
Menetapkan standar etika tinggi dan prosedur yang jelas dalam tindakan penegakan hukum.
Partisipasi Publik dalam Pembuatan Keputusan:
Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, terutama yang berkaitan dengan kebijakan keamanan dan penegakan hukum.
Pemberdayaan Korban dan Keluarga:
Membangun sistem dukungan bagi korban pelanggaran HAM dan keluarganya, termasuk akses kepada keadilan dan kompensasi.
Pemantauan Internasional:
Mengizinkan dan mendukung lembaga pemantauan HAM internasional untuk beroperasi di Indonesia guna memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Reformasi Hukum dan Kebijakan:
Melakukan reformasi hukum dan kebijakan yang mendukung perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Penting untuk diingat bahwa pencegahan pelanggaran HAM memerlukan komitmen jangka panjang dan kerja sama antara pemerintah, masyarakat sipil, dan aktor-aktor lainnya dalam masyarakat.