Author

Topic: Peradilan... (Read 240 times)

newbie
Activity: 3
Merit: 0
November 12, 2023, 10:19:40 AM
#20
Dalam perdilan yang pastinya harus ada yang namanya ketentuan yang sebagai mana pastinya ya kan  Grin Pada peradilan tersebut juga memiliki hak yang manakala harus di lakukan pada sebuah wewenang sebagai mana mestinya dan juga kita harus melihat apa dan bagai mana dia harus memutuskan dan harus mengetahui bagai mana dan di posisi apa dan wilayah tersebut sudah memastikan bahwasannya di perbolehkan atu tidaknya dalam khasus yang di alaminya sebuah tindakan yang di perbolehkan atupun dilarang pada ruang lingkup tersebut Wink disamping itu yang pastinya kita harus bisa dan mampu untuk mengatasi pada tindakan tersebut ya, walaupun belum sebgai mana mestinya yakan Grin namanya aja pemula apun suhu Roll Eyes tapi kalo seumpa kita punya uang sebanyak apun dalam mengadapi khasus tersebut kita pasti bebas kok namanya aja di dunia Grin di dunia pun kalo ngga ada cuan kita bisa apa kalo menghadapi seperti itu Angry Angry pada intinya kamu bebas ko nglakuin apapun kalo kamu punya uang yang berlimpah  ::)buah mangga aja bisa di beli apa lagi yakan Grin
member
Activity: 267
Merit: 42
November 12, 2023, 06:54:19 AM
#19
Peradilan adalah pondasi utama dalam menjaga keadilan,dan menegakan hukum dalam suatu masyarakat, sistem peradilan berperan dalam menyelesaikan konflik,menegakkan hak -hak individu,dan memberikan kepastian hukum, kehadiran peradilan yang independen, transparan dan efisien Adalah kunci untuk memastikan bahwa setiap individu memiliki akses yang adil dan setara terhadap keadilan,melalui proses peradilan,hakim memainkan peran penting dalam memahami,menafsirkan dan menerapkan hukum untuk menycapai keputusan yang adil dan sesuai dengan nilai-nilai keadilan masyarakat.

Itulah menurut saya,tapi ada nih satu lagi menur saya,dan ada juga ya para wewenang peradilan kadang-kadang menggunakan kewewenangannya dengan semena-mena,tanpa memikirkan perasaan orang,peradilan kadang gak tepat sasaran,kadang yang salah jadi benar yang benar jadi salah😁,seperti kasus S onoh kitakan udah pada tau ya,itu hukumannya gak berat-berat amatkan,di situ kita bisa menyimpulkan mana yang punya ke wewenangan tinggi dan banyak cuannya😊.
sr. member
Activity: 2338
Merit: 365
November 09, 2023, 06:59:50 AM
#18
Tumpang tindih ini yang sulit dihilangkan dalam penerapan hukum di Indonesia, harusnya jika sudah menyangkut dengan hukum negara segala bentuk urusan pribadi seperti kenalan, saudara, balas Budi dan lain sebagainya harus dapat dipilah antara rasa tidak enakan dengan penerapan hukum sebagaimana yang tertuang dalam undang-undang atas besar-kecilnya kesalahan yang dilakukan.

Akibat pemikiran seperti ini rasa keadilan sulit didapat bagi masyarakat biasa, mereka yang tidak memiliki relasi di pemerintahan selalu menjalani hukuman sebagaimana semestinya. Sedangkan mereka yang tergolong penjahat kelas kakap akibat telah menggelapkan uang negara dalam jumlah besar atau kasus-kasus lainnya yang harusnya mendapatkan hukuman besar seperti kasus sebelah yang menjerat oknum yang berinisial 'S' dan Cs-nya malah mendapat perlindungan hukum dari oknum-oknum yang menjabat dalam departemen pengadilan.

wah kalo membahas tentang tumpang tindih realisasi hukum di indonesa tidak akan ada habisnya gan, kita lihat saja drama yang terjadi di mahkamah konstitusi beberapa hari ini, untuk memuluskan keponakannya maju menjadi bawapres, bapak itu rela di hukum sanksi, padahal untuk merubah aturan itu seharusnya butuh kajian yang lebih mendalam dan panjang, namun kenapa harus di sahkan sebelum pendaftaran ke KPU di tutup (maaf jika saya sedikit menyinggung).



jujur saja, saya sangat miris dengan realisasi hukum yang ada di indonesia ini, semuanya sarat atas kepentingan dan sangat sulit untuk bisa melihat negara ini adil secara hukum dan bermartabat karena negara ini KKN nya masih kuat kali.
hero member
Activity: 952
Merit: 541
September 04, 2023, 07:48:29 AM
#17
tapi apa yang terjadi, setiap orang-orang berpengaruh terlibat didalamnya selalu ada perlindungan dari pihak pemerintah, sedangkan rakyat kecil yang tidak memiliki kuasa tidak pernah diperlakukan sama seperti mereka yang memiliki pengaruh.
Para pejabat dan petinggi negara pasti akan sulit dihukum maksimal, apa lagi yang ngadilin dan terlibat di persidangan itu orang-orang yang pernah dia bantu dulu. Sehingga ada jasa balas budi yang harus mereka gunakan. Sebelum jadi polisi, jaksa dan hakim dengan jabatan tinggi, si terdakwa ini membantu mereka naik seperti sekarang ini, jadi tidak mungkin mereka-mereka ini tidak bantu si terdakwa, setidaknya kalau memang dihukum, misal 10 tahun penjara, pasti mereka akan berusaha untuk mengurangi, semisal jadi 3-5 tahun. Sulit sih, apa lagi watak orang Indonesia ini, "tidak enakan", sehingga jika mantan bos didakwa, pasti dia akan lobby kawan yang lain dengan segala cara.
Tumpang tindih ini yang sulit dihilangkan dalam penerapan hukum di Indonesia, harusnya jika sudah menyangkut dengan hukum negara segala bentuk urusan pribadi seperti kenalan, saudara, balas Budi dan lain sebagainya harus dapat dipilah antara rasa tidak enakan dengan penerapan hukum sebagaimana yang tertuang dalam undang-undang atas besar-kecilnya kesalahan yang dilakukan.

Akibat pemikiran seperti ini rasa keadilan sulit didapat bagi masyarakat biasa, mereka yang tidak memiliki relasi di pemerintahan selalu menjalani hukuman sebagaimana semestinya. Sedangkan mereka yang tergolong penjahat kelas kakap akibat telah menggelapkan uang negara dalam jumlah besar atau kasus-kasus lainnya yang harusnya mendapatkan hukuman besar seperti kasus sebelah yang menjerat oknum yang berinisial 'S' dan Cs-nya malah mendapat perlindungan hukum dari oknum-oknum yang menjabat dalam departemen pengadilan.
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
September 04, 2023, 12:17:25 AM
#16
tapi apa yang terjadi, setiap orang-orang berpengaruh terlibat didalamnya selalu ada perlindungan dari pihak pemerintah, sedangkan rakyat kecil yang tidak memiliki kuasa tidak pernah diperlakukan sama seperti mereka yang memiliki pengaruh.
Para pejabat dan petinggi negara pasti akan sulit dihukum maksimal, apa lagi yang ngadilin dan terlibat di persidangan itu orang-orang yang pernah dia bantu dulu. Sehingga ada jasa balas budi yang harus mereka gunakan. Sebelum jadi polisi, jaksa dan hakim dengan jabatan tinggi, si terdakwa ini membantu mereka naik seperti sekarang ini, jadi tidak mungkin mereka-mereka ini tidak bantu si terdakwa, setidaknya kalau memang dihukum, misal 10 tahun penjara, pasti mereka akan berusaha untuk mengurangi, semisal jadi 3-5 tahun. Sulit sih, apa lagi watak orang Indonesia ini, "tidak enakan", sehingga jika mantan bos didakwa, pasti dia akan lobby kawan yang lain dengan segala cara.
sr. member
Activity: 1400
Merit: 268
Fully Regulated Crypto Casino
September 03, 2023, 08:45:20 AM
#15
Kalau menurutku kasus Korupsi Kepala Basarnas dan Penculikan Paspampres adalah dua hal yang sangat berbeda, untuk kasus korupsi Basarnas, koruptornya menyalahgunakan jabatannya di Basarnas yang mana bukan merupakan lembaga militer, namun adalah Lembaga Pemerintah non Kementrian, dari sini bisa disimpulkan bahwa Koruptor tersebut tidak menyalahi hukum militer melainkan melanggar hukum sipil, lebih spesifiknya yang dilakukan adalah tindak pidana korupsi yang mana adalah ranah KPK, yang benar harusnya diproses oleh KPK.

Sedangkan kalau kasus PasPampres, para anggota paspampres tersebut menyalah gunakan jabatan PasPamPres yang mana adalah jabatan Militer dibawah Badan Pelaksana Pusat Tentara Nasional Indonesia (TNI), maka pantas saja kalau diadili di pengadilan militer.

Praktik pemisahan antara pengadilan militer dan sipil umum terjadi di berbagai negara, hal ini ada karena personel militer memiliki hak dan otoritas yang lebih dari warga sipil.
member
Activity: 120
Merit: 74
September 03, 2023, 07:19:58 AM
#14
Memotong
menurut agan sekalian apakah wajar jika para anggota militer hanya bisa di adili di peradilan militer, tidak bisa di adili di peradilan umum ketika mereka pensiun atau berurusan dengan publik seperti kasus pembunuhan di atas.
Jika menurut saya pribadi,hal tersebut sangat kurang adil. Karena meskipun seorang tentara ataupun polisi, hukumannya atau di adili nya tetap harus di peradilan umum. Karena jika di adilinya di wilah-wilah seperti itu,menurut saya pribadi,tentu tidak adil. Tapi mungkin di Indonesia para militer,mungkin memang memiliki aturan seperti itu.

Pasal 1 angka (13) UU TNI menyatakan bahwa prajurit adalah anggota TNI. Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di atas, setiap anggota TNI yang sedang bertugas atau tidak, yang melakukan tindak pidana diadili di pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.

Jadi apa boleh buat,karena undang-undang yang menjadi dasar semua ini,jadi kita sebagai warga +62 harus setuju dan mentaatinya.
hero member
Activity: 2478
Merit: 512
Leading Crypto Sports Betting & Casino Platform
September 03, 2023, 05:04:03 AM
#13
menurut agan sekalian apakah wajar jika para anggota militer hanya bisa di adili di peradilan militer, tidak bisa di adili di peradilan umum ketika mereka pensiun atau berurusan dengan publik seperti kasus pembunuhan di atas.
Jika masih menjadi anggota aktif, mereka tidak bisa di adili di pengadilan umum. Namun sebaliknya jika sudah pensiun, setiap kasus yang menjerat oknum tertentu akan di adili di pengadilan umum. Dalam perjalanan, banyak sekali multi tafsir yang di uraikan dan beritakan di berbagai media, faktanya tetap saja seperti yang saya katakan di awal.

Untuk anggota DPR yang mencoba berkoordinasi dengan beberapa lembaga, terkait dengan kasus yang viral tersebut saya anggap wajar. Setiap komisi di DPR mewadahi beberapa lembaga, terlebih ini tahun-tahun momen politik.
member
Activity: 533
Merit: 60
#SWGT PRE-SALE IS LIVE
September 03, 2023, 12:36:14 AM
#12

Kasus ini bisa saya ditangani peradilan militer dengan pemeriksaan kode etik atau memecatnya bila perlu, setelahnya dapat dilimpahkan ke peradilan umum karena uang yang ambil oleh pelaku korupsi untuk kepentingan umum. KPK juga perlu turun tangan dalam penyelidikan, mungkin ada oknum lain yang terlibat.
Nah ane setuju dengan cara ini, kalau kita ambil positifnya, mungkin kepala POM TNI itu berniat baik untuk melucuti bintang di pundaknya terlebih dahulu. Setelah jadi sipil baru mereka limpahkan kasus tersebut ke KPK. Kalau melihat cara ini, ane jadi inget dsiferdi sambo. Seandainya 2 bintang di pundaknya tidak dilucuti, ane yakin sampai sekarang dia masih bebas, karena bagaimana pun juga, komando jendral itu sangat lurus kepada bawahannya, apa lagi kalau cuma pangkat brigadir yang mengetik BAP-nya.
Dalam pasal 24 ayat 2 UUD 45 telah dinyatakan bahwa kekuasaan kehakiman yang dilakukan oleh mahkamah agung berada dibwah lingkungan peradilan militer, agama , mahkamah konstitusi,  peradilan militer yang tugasnya meadili para militer yang tersandung kasus seperti baru-baru ini, yang membuat masyarakat terkadang kurang percaya akan sebuah peradilan karna disaat ada oknum  militer  yang pangkatnya tinggi  setelah jelas-jelas melakukan kejahatan melangar hukum kenapa saat sidang dan setelah ada putusan hilang kasus tersebut begitu saja.
sr. member
Activity: 1274
Merit: 337
Enterapp Pre-Sale Live
September 01, 2023, 11:51:46 AM
#11
Kita sering kali mendengar Indonesia negara hukum, apakah hukum sudah ditegakkan seadil-adilnya pada orang-orang berpengaruh yang ada di negeri dengan kode +62.? Proses hukum dapat dilakukan dimana saja selama putusan akhir sesuai dengan tingkat kejahatan yang dilakukan si pelaku, tapi apa yang terjadi, setiap orang-orang berpengaruh terlibat didalamnya selalu ada perlindungan dari pihak pemerintah, sedangkan rakyat kecil yang tidak memiliki kuasa tidak pernah diperlakukan sama seperti mereka yang memiliki pengaruh.

Indonesia sudah lama merdeka dari penjajah, tetapi rakyat Indonesia secara keseluruhan belum seutuhnya merdeka. Selama hukum belum bisa ditegakkan pada seluruh lapisan warga Indonesia mulai dari tingkat atas sampai tingkat bawah, Indonesia masih belum merdeka dalam segi peradilan. Tingkat kepercayaan masyarakat mulai berkurang setelah beberapa drama yang dipertontonkan melalui peradilan, orang-orang yang berpengaruh yang telah merugikan negara dalam jumlah besar masih dilindungi atau kebal hukum, bukankah korupsi sama saja seperti mencuri, kenapa harus dilindungi dan dihukum lebih ringan dari pencuri ayam.
Kasus pembunuhan yang dilakukan oknum Paspampres harus dikawal sampai pada tingkat akhir, kabar baiknya Hotman Paris bersedia mendampingi keluarga korban untuk mendapat keadilan atas kejahatan yang dilakukan Abdi negara tersebut.
hero member
Activity: 952
Merit: 541
September 01, 2023, 09:45:36 AM
#10

Kasus ini bisa saya ditangani peradilan militer dengan pemeriksaan kode etik atau memecatnya bila perlu, setelahnya dapat dilimpahkan ke peradilan umum karena uang yang ambil oleh pelaku korupsi untuk kepentingan umum. KPK juga perlu turun tangan dalam penyelidikan, mungkin ada oknum lain yang terlibat.
Nah ane setuju dengan cara ini, kalau kita ambil positifnya, mungkin kepala POM TNI itu berniat baik untuk melucuti bintang di pundaknya terlebih dahulu. Setelah jadi sipil baru mereka limpahkan kasus tersebut ke KPK. Kalau melihat cara ini, ane jadi inget dsiferdi sambo. Seandainya 2 bintang di pundaknya tidak dilucuti, ane yakin sampai sekarang dia masih bebas, karena bagaimana pun juga, komando jendral itu sangat lurus kepada bawahannya, apa lagi kalau cuma pangkat brigadir yang mengetik BAP-nya.
Ini yang saya maksud, selama bintang masih menempel di pundaknya si pelaku masih memiliki power dan bawahannya masih tunduk padanya berdasarkan aturan dalam militer atau kepolisian harus taat dan tunduk pada atasan. Kembalikan dulu si pelaku menjadi sipil, biarkan dia diproses sesuai hukum yang berlaku.

Cuma yang paling disayangkan para koruptor seperti ini selalu mendapat perlakuan khusus setelah melalui proses peradilan. Status mereka sebagai Napi, tetapi fasilitas yang diberikan seperti sedang menginap di hotel berbintang. Seingat saya dulu ketika Setya Novanto dibui tidak seperti para tahanan lain, dia difasilitasi dengan berbagai macam kemewahan dalam sel dan disediakan makanan super lezat.

Saya tidak mau berspekulasi lebih jauh fenomena ini, yang jelas kita sama-sama satu apa yang sebenarnya terjadi dibalik semua ini. Kekurangan ini perlu diperbaiki demi mendapat hak yang sama atau tidak ada anak kandung atau anak tiri, berdasarkan kasus yang menjerat mereka ke sel tahanan harusnya para koruptor mendapat hukuman lebih berat dari tahanan biasa karena mereka telah banyak merugikan negara.
legendary
Activity: 1526
Merit: 1032
Up to 300% + 200 FS deposit bonuses
September 01, 2023, 12:19:16 AM
#9

Kasus ini bisa saya ditangani peradilan militer dengan pemeriksaan kode etik atau memecatnya bila perlu, setelahnya dapat dilimpahkan ke peradilan umum karena uang yang ambil oleh pelaku korupsi untuk kepentingan umum. KPK juga perlu turun tangan dalam penyelidikan, mungkin ada oknum lain yang terlibat.
Nah ane setuju dengan cara ini, kalau kita ambil positifnya, mungkin kepala POM TNI itu berniat baik untuk melucuti bintang di pundaknya terlebih dahulu. Setelah jadi sipil baru mereka limpahkan kasus tersebut ke KPK. Kalau melihat cara ini, ane jadi inget dsiferdi sambo. Seandainya 2 bintang di pundaknya tidak dilucuti, ane yakin sampai sekarang dia masih bebas, karena bagaimana pun juga, komando jendral itu sangat lurus kepada bawahannya, apa lagi kalau cuma pangkat brigadir yang mengetik BAP-nya.
full member
Activity: 868
Merit: 202
August 31, 2023, 08:21:10 AM
#8
baik antara peradilan militer dan peradilan umum itu sebenarnya tugasnya sama, sama-sama menghukum orang yang bersalah, namun cukup setuju kepada anda bahwa ketika militer bersentuhan dengan umum harusnya yang bersangkutan dihukum di peradilan umum yang dimana bisa diawasi oleh banyak orang, sehingga tidak ada hal yang ditutup-tutupi. karena selama ini yang kita tahu bahwa militer ketika bersalah akan disidang pada peradilan militer dan itu cenderung ada intervensi, apalagi jika yang bersangkutan sudah membangun jaringan yang kuat pada tubuh TNI, prosesnya akan jauh lebih lama dan hukumannya lebih ringan daripada yang seharusnya.

harusnya undang-undang di indonesia mengatur tata cara peradilian militer yang bersentuhan dengan umum, sehingga tidak ada kerancuan yang terjadi seperti yang terjadi pada kasus kepala basarnas yang dimana penindakan KPK diintervensi oleh peradilan militer dan ada kesan intimidasi kepada petugas KPK yang bekerja. biarpun panglima menepis bahwa mereka tidak melakukan intervensi, namun kesan di masyarakat sudah terbangun bahwa militer bertindak sangat otoriter kepada non-militer dan itu bisa memperburuk citra TNI kedepannya.
hero member
Activity: 952
Merit: 541
August 30, 2023, 11:32:52 PM
#7
menurut agan sekalian apakah wajar jika para anggota militer hanya bisa di adili di peradilan militer, tidak bisa di adili di peradilan umum ketika mereka pensiun atau berurusan dengan publik seperti kasus pembunuhan di atas.
Kalau kita bicara ini secara umum tentu tidak wajar, karena kepala basarnas itu melakukan korupsi dimana uangnya digunakan untuk publik, beda kalau dia korupsi misal jadi pangdam, dimana uangnya hanya digunakan untuk keperluan militer. Ane juga tidak begitu paham persoalan hukum, tapi kalau dilihat-lihat secara awam saja, ini merupakan kasus umum yang biasa ditanagni oleh KPK. Dan ane juga tidak mau memelintir siapa pun yang terlibat, karena seperti ada kepentingan besar di balik ini.
Salah satu tugas utama Basarnas adalah melakukan pencarian kemudian memberi pertolongan, penyelamatan serta mengevakuasi masyarakat dalam sebuah musibah. Jelas dana yang mengalir ke Basarnas diperuntukkan untuk kepentingan masyarakat yang sedang ditimpa musibah atau bencana Alam. Tindak korupsi yang dilakukan kepala Basarnas telah merugikan publik secara keseluruhan, secara tidak langsung dia telah menghambat proses penyelamatan dengan memangkas uang yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan petugas Basarnas saat terjun ke lapangan.

Kasus ini bisa saya ditangani peradilan militer dengan pemeriksaan kode etik atau memecatnya bila perlu, setelahnya dapat dilimpahkan ke peradilan umum karena uang yang ambil oleh pelaku korupsi untuk kepentingan umum. KPK juga perlu turun tangan dalam penyelidikan, mungkin ada oknum lain yang terlibat.
legendary
Activity: 1526
Merit: 1032
Up to 300% + 200 FS deposit bonuses
August 30, 2023, 08:36:58 PM
#6
menurut agan sekalian apakah wajar jika para anggota militer hanya bisa di adili di peradilan militer, tidak bisa di adili di peradilan umum ketika mereka pensiun atau berurusan dengan publik seperti kasus pembunuhan di atas.
Kalau kita bicara ini secara umum tentu tidak wajar, karena kepala basarnas itu melakukan korupsi dimana uangnya digunakan untuk publik, beda kalau dia korupsi misal jadi pangdam, dimana uangnya hanya digunakan untuk keperluan militer. Ane juga tidak begitu paham persoalan hukum, tapi kalau dilihat-lihat secara awam saja, ini merupakan kasus umum yang biasa ditanagni oleh KPK. Dan ane juga tidak mau memelintir siapa pun yang terlibat, karena seperti ada kepentingan besar di balik ini.
hero member
Activity: 2114
Merit: 740
Leading Crypto Sports Betting & Casino Platform
August 29, 2023, 10:03:51 PM
#5
Tapi intinya sebenarnya bukan tempatnya, melainkan penerapan hukum yang semestinya. Ga papa diadili secara militer kalau nanti si oknum juga dihukum sama seperti kalau diadili secara sipil. Kalau berfokus pada tempatnya, nanti diadili di pengadilan sipil tapi hukumannya pakai deal-deal ya sama aja kek kasus inisial S sebelumnya.
Tepat sekali, bukan tempatnya yang perlu dipermasalahkan, tetapi penerapan hukum yang sesuai dengan tingkat kejahatan yang dilakukan oknum yang ada di instansi militer. Kasus yang menjerat salah satu personel TNI yang bergabung di kesatuan paspampres telah banyak mendapat perhatian dari publik atau istilah yang lebih dikenal sekarang "Viral".

Tindakan kejahatan yang dilakukan oknum paspampres ini telah menghilangkan nyawa rakyat jelata, dia harus dihukum berat atas kasus yang menjeratnya dan dipecat secara tidak hormat dari korps TNI. Kasus korupsi kepala basarnas dengan rencana pembunuhan yang dilakukan oleh salah satu anggota paspampres mendapat tanggapan berbeda dari publik, kasus yang pertama disebutkan agak sedikit tertutup atau tidak seviral dengan kasus kedua.

Kasus pembunuhan yang melibatkan anggota Paspampres telah ditanggapi serius oleh Panglima TNI, tindakan kriminal yang dilakukan oknum TNI ini telah mencemarkan nama baik TNI, panglima secara terbuka Panglima TNI Minta Anggota Paspampres Diduga Bunuh Pemuda Dipecat dan DIhukum Mati.
full member
Activity: 1022
Merit: 152
August 29, 2023, 06:41:25 PM
#4
Sebenarnya mau dimanapun di adilinya, baik di peradilan pidana publik atau militer tidak menjadi masalah selama keadilan dapat di pertanggung jawabkan. Tetapi memang sampai saat ini, publik masih belum memiliki kepercayaan yang tinggi terhadap proses peradilan sehingga kita cenderung tidak percaya dengan peradilan orang-orang yang berpengaruh, terutama dalam proses peradilan militer karena pelaksanaanya yang tertutup

Untuk kasus sambo dan istrinya juga dulu mungkin jika tidak viral di publik bisa jadi hukumannya tidak seberat itu. Lalu, saat sidah di mahkamah, hasilnya di diskon masa hukumannya, dan berita itu alus aja lewatnya karena masyarakat sudah tidak terlalu peduli lagi dengan kasus itu. Paling nanti tiap lebaran mereka dapar remisi, jadi masa tahanan bisa lebih singkat lagi, bisa jadi hanya sepatuh dari masa tahanan yang sudah di diskon itu
sr. member
Activity: 2338
Merit: 365
August 29, 2023, 02:44:08 PM
#3
Sebetulnya kalau di US bisa diadili di pengadilan sipil, bisa juga di pengadilan militer, ane ga tau kalo di Indonesia apakah harus di pengadilan militer, apapun kasusnya. Kalau dari artikel ini: https://www.hrw.org/id/news/2013/04/23/249489 menyatakan kalau "anggota" tidak bisa diadili di pengadilan sipil, tapi artikel ini harus dikonfirmasi oleh pakar hukum...

Tapi intinya sebenarnya bukan tempatnya, melainkan penerapan hukum yang semestinya. Ga papa diadili secara militer kalau nanti si oknum juga dihukum sama seperti kalau diadili secara sipil. Kalau berfokus pada tempatnya, nanti diadili di pengadilan sipil tapi hukumannya pakai deal-deal ya sama aja kek kasus inisial S sebelumnya.

saya tahu siapa inisial S yang mas sebut ini, pasti yang melakuakn pembunuhan berencana terhadap anggota nya kan, yang suami-istri itu terus hukuman nya di korting ting ting oleh hakim dari vonis hukuman mati ampe ke hanya terkena vonis 30 tahun alasan hakim nya juga lucu itu karena pelaku S bersikap koorporatif, wkwkwkwk.

benar yang mas katakan, sebenarnya tidak masalah sih apakah terdakwa militer atau aparat lainnya di adili di pengadilan tinggi militer namun hukuman yang di berikan kepada terdakwa harus adil donk, sebelumnya sih pernah ada kasus anggota militer yang tertangkap menjadi kurir sabu puluhan kilo namun hanyadi vonis seumur hidup, seharusnya kan dia di vonis mati seperti fredy budiman, keadilan hanyalah omong kosong di negeri ini karena semua pejabat yang di atas atas itu temenan semua.
copper member
Activity: 2324
Merit: 2142
Slots Enthusiast & Expert
August 29, 2023, 11:39:40 AM
#2
menurut agan sekalian apakah wajar jika para anggota militer hanya bisa di adili di peradilan militer, tidak bisa di adili di peradilan umum ketika mereka pensiun atau berurusan dengan publik seperti kasus pembunuhan di atas.
Sebetulnya kalau di US bisa diadili di pengadilan sipil, bisa juga di pengadilan militer, ane ga tau kalo di Indonesia apakah harus di pengadilan militer, apapun kasusnya. Kalau dari artikel ini: https://www.hrw.org/id/news/2013/04/23/249489 menyatakan kalau "anggota" tidak bisa diadili di pengadilan sipil, tapi artikel ini harus dikonfirmasi oleh pakar hukum...

Tapi intinya sebenarnya bukan tempatnya, melainkan penerapan hukum yang semestinya. Ga papa diadili secara militer kalau nanti si oknum juga dihukum sama seperti kalau diadili secara sipil. Kalau berfokus pada tempatnya, nanti diadili di pengadilan sipil tapi hukumannya pakai deal-deal ya sama aja kek kasus inisial S sebelumnya.
member
Activity: 232
Merit: 56
August 28, 2023, 08:50:37 PM
#1
Negara kita memiliki banyak macam peradilan yang menengahi berbagai macam kasus yang terjadi:

Quote
- Peradilan Umum (Peradilan Umum Tata Usaha Negara dan Peradilan Umum Pidana)
- Peradilan Agama
- Peradilan Militer
- Peradilan Niaga
- Peradilan Tata Usaha Negara Khusus
- Peradilan Khusus
- Mahkamah Konstitusi
- Peradilan Adat
Baca Lebih: https://www.hukumonline.com/berita/a/jenis-jenis-pengadilan-di-indonesia-lt632b89fb2e76e/?page=3

namun saat ini ada beberapa kasus yang menyita perhatian publik, itu adalah kasus korupsi kepala basarnas dan juga pembunuhan berencana yang di lakukan oleh salah satu anggota paspampres, banyak masyrakat yang bertanya tanya kenapa kedua nya tidak bisa di adili di peradilan umum, kenapa harus di peradilan militer!  beberapa anggota DPR juga angkat bicara dengan kasus di atas bahkan banyak juga yang menyentil "jabatan publiknya mau namun tidak mau di adili di peradilan umum".

menurut agan sekalian apakah wajar jika para anggota militer hanya bisa di adili di peradilan militer, tidak bisa di adili di peradilan umum ketika mereka pensiun atau berurusan dengan publik seperti kasus pembunuhan di atas.
Jump to: