Author

Topic: Peraturan Baru untuk Proses Withdraw di Tokocrypto (Read 364 times)

sr. member
Activity: 1274
Merit: 338
Enterapp Pre-Sale Live
Maaf sebelumnya agak telat responnya, saya melakukan penarikan dalam bentuk cryptocurrency dari akun pribadi saya yang sudah KYC dan jual ke akun penampung bukan penarikan dalam bentuk IDR ke rekening Bank, namun dalam hal ini penampung menggunakan address trustwallet secara otomatis agak sedikit bingung tentang menggunakan nama dan alamat penerima. Penarikan saya lakukan saat itu pada tanggal 15 Juli sekitar siang dan sudah coba refresh beberapa kali tetap saja diharuskan untuk mengisi nama dan alamat penerima.

Namun saat ini sistem penarikan sudah kembali normal, saya cek kembali di akun saya tidak ada permintaan nama dan alamat penarikan. Kemungkinan bug dari Tokocrypto atau hanya uji coba sekilas dan hampir saja saya ingin meninggalkan exchange tersebut jika aturan itu diterapkan.
Done. Masalah terselesaikan, jadi tidak ada peraturan baru dalam proses Withdraw di Tokocrypto seperti disebutkan di judul topik.
Sebenarnya masalahnya ada di Op sendiri, beliau tidak melakukan penarikan langsung dalam bentuk IDR ke rekening bank. Apa yang tertera di judul topik "proses Withdraw di Tokocrypto" diasumsikan oleh member lain penarikan dalam bentuk IDR.

Berhubung tidak ada disertakan nama penerima dan juga alamat penerima dalam proses WD di Tokocrypto, apa gak sebaiknya topik ini di lock saja, lagian tidak ada lagi yang perlu dibahas disini karena Op pun sudah mengklarifikasi pokok permasalahannya.
sr. member
Activity: 1344
Merit: 459
Maaf sebelumnya agak telat responnya, saya melakukan penarikan dalam bentuk cryptocurrency dari akun pribadi saya yang sudah KYC dan jual ke akun penampung bukan penarikan dalam bentuk IDR ke rekening Bank, namun dalam hal ini penampung menggunakan address trustwallet secara otomatis agak sedikit bingung tentang menggunakan nama dan alamat penerima. Penarikan saya lakukan saat itu pada tanggal 15 Juli sekitar siang dan sudah coba refresh beberapa kali tetap saja diharuskan untuk mengisi nama dan alamat penerima.

Namun saat ini sistem penarikan sudah kembali normal, saya cek kembali di akun saya tidak ada permintaan nama dan alamat penarikan. Kemungkinan bug dari Tokocrypto atau hanya uji coba sekilas dan hampir saja saya ingin meninggalkan exchange tersebut jika aturan itu diterapkan.
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Kemungkinan bakal ada beberapa user yang bakal meninggalkan tokocrypto terkait kebijakan tersebut, dan memilih menggunakan exchange lokal lain yang prosedur withdrawalnya masih simple. Namun jika melihat dasar kebijakan ini adalah tuntutan regulasi yg dikeluarkan oleh Bappebti, saya kira seluruh exchange lokal (terdaftar di Bappebti) juga bakal menerapkan kebijakan tersebut pada waktunya.
copper member
Activity: 2156
Merit: 983
Part of AOBT - English Translator to Indonesia
sedikit cerita
wah kenapa lagi ini kan ane emang sudah lama gak withdraw lewat tokocrypto sih dulu ane ninggalin Indodax dikarenakan fee wd yang mahal dan token yang sedikit dulu fee wd di indodax 25 ribu ane akalin pake voucher namun voucher sekarng di indodax di hapus

setelah itu ane pindah ke tokocrypto fee wd murah cuman ke bi fast 5000 apa 2500 kalau gak salah murah cuman sekarng udah naik lagi ya eh tau tau ada berita kek gini dan sekarang kalau wd ane langsung lewat P2P milik binance cepet wat wet dan pastinya murah tapi temen ane ada yang wd lewat triv dan pintu nggak tau userbase nya disana banyak apa enggak
sr. member
Activity: 1400
Merit: 268
Fully Regulated Crypto Casino
Saya juga terkejut dengan adanya informasi ini, setelah membaca informasi yang Op share disini saya langsung membuka aplikasi Tokocrypto untuk melakukan percobaan penarikan BIDR untuk membuktikan keabsahan informasi ini. Sejujurnya saya tidak menemukan permintaan tambahan seperti wajib melampirkan nama penerima dan juga alamat penerima atau dengan kata lain proses penarikan yang saya lakukan masih normal.


Bukti WD yang saya lakukan tadi sore.

Op, apakah kewajiban melampirkan  nama penerima dan juga alamat penerima sudah berlaku atau akan berlaku.? Soalnya tadi sore waktu saya melakukan withdrawal ke rekening bank tidak menemukan aturan seperti itu, Alhamdulillah BIDR yang saya WD langsung masuk ke rekening.
Saya membaca dari setiap postingan yang ada disini jadi agak simpang siur beritanya. Karena agan bisa melakukan wd tanpa harus di mintai tanda penerima atau alamat penerima sehingga saya yakin kalau op tidak melakukan kyc di saat menggunakan tokocrypto.

Saya dulunya pernah menggunakan tokocrypto karena fee wd murah tapi semenjak indodax menurun fee wd, saya lebih suka menggunakan indodax karena indodax mendukung penarikan untuk ovo dan tidak ada kendala bagi saya ataupun untuk bank.

Sampai saat ini OP belum ada balasan lagi, kalau menurutku memang sepertinya OP belum menyelesaikan proses KYC nya. Soalnya banyak reply lain yang mengatakan bahwa mereka tidak perlu mengisi Alamat Penerima. Kalau pendapat saya pribadi sih karena memang ini CEX jadi ya mereka punya kewajiban untuk mencegah pencican uang, kalau memang belum KYC sepertinya cukup wajar kalau harus mengisi data extra.

Selain itu banyak yang menyebut Indodax sebagai alternatif tapi tidak banyak yang menyebut Pintu, saya dulu juga pakai Indodax seperti yang lainnya, tapi tidak pernah menggunakan TokoCrypto karena sepertinya tidak ada bedanya dengan Indodax, sedangkan Pintu lebih seperti Luno namun dengan fee yang jauh lebih murah.
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
Kalau WD BIDR atau IDR kan wajib nama asli sesuai nama rekening bank dan nama akun KYC tokocrypto. lalu, apa persoalannya ya?, kan itu sudah musti, dan itu hampir semua exchange di Indonesia menerapkan hal yang sama.

Apakah dengan penerapan hal tersebut cryptocurrency bisa dikatakan tidak decentralize lagi?
Maksudnya 'tidak decentralize lagi' itu bagaimana ya?
Setahu saya Tokocrypto itu termasuk Centralized Exchange, dan bukankah dengan agan mendaftar di Tokocrypto kemudian melalui proses KYC itu menandakan data agan juga sudah ada di pihak mereka?
Harap maklum saja kalau sebanyak orang di forum ini belum paham apa itu desentralisasi dan sentralisasi, karena dari orok gedenya di rahim exchange, jadi mereka anggap itu exchange adalah Ibu mereka untuk mengartikan apa itu bitcoin.

Mungkin saya salah satu user yang akan meninggalkan tokocrypto karena aturan ini, terpaksa kembali menggunakan indodax wkwkwkw benar benar sangat di sayangkan.
Kalau saya punya kekecewaan seperti ente, saya malah gak mau pakai exchange lagi, tapi saya akan simpan itu bitcoin selama-lamanya di wallet pribadi.

Solusinya ya pakai mobile wallet (atau wallet pribadi lain), jadi transfer dari exchange ke wallet pribadi dulu, baru transfer ke address yang dituju. Kalau identitas kita kan pasti sudah ter-KYC jadi ga guna juga mau dirahasiakan.
yups, makin anonim makin bagus, apa lagi sudah banyak kawan-kawan di sini yang signaturenya bisa dipakai untuk ngemix transaksi.
hero member
Activity: 1862
Merit: 574
Leading Crypto Sports Betting & Casino Platform
Saya juga terkejut dengan adanya informasi ini, setelah membaca informasi yang Op share disini saya langsung membuka aplikasi Tokocrypto untuk melakukan percobaan penarikan BIDR untuk membuktikan keabsahan informasi ini. Sejujurnya saya tidak menemukan permintaan tambahan seperti wajib melampirkan nama penerima dan juga alamat penerima atau dengan kata lain proses penarikan yang saya lakukan masih normal.


Bukti WD yang saya lakukan tadi sore.

Op, apakah kewajiban melampirkan  nama penerima dan juga alamat penerima sudah berlaku atau akan berlaku.? Soalnya tadi sore waktu saya melakukan withdrawal ke rekening bank tidak menemukan aturan seperti itu, Alhamdulillah BIDR yang saya WD langsung masuk ke rekening.
Saya membaca dari setiap postingan yang ada disini jadi agak simpang siur beritanya. Karena agan bisa melakukan wd tanpa harus di mintai tanda penerima atau alamat penerima sehingga saya yakin kalau op tidak melakukan kyc di saat menggunakan tokocrypto.

Saya dulunya pernah menggunakan tokocrypto karena fee wd murah tapi semenjak indodax menurun fee wd, saya lebih suka menggunakan indodax karena indodax mendukung penarikan untuk ovo dan tidak ada kendala bagi saya ataupun untuk bank.
legendary
Activity: 2170
Merit: 1789
Btw apakah SS yang dishare OP dan SS di post berikutnya dari Facebook itu dari sumber yang sama/transaksi yang sama? Apa sudah ditanyakan ke CSnya juga kenapa satu withdrawal kena flag dan yang lain tidak? Dari beberapa komentara yang ada sepertinya minta klarifikasi ke pihak Tokocrypto lebih baik daripada spekulasi tentang alasan dan potensi kehilangan pelanggan mereka. Ane sendiri tidak bisa memverifikasi karena tidak punya akun di exchange tersebut.

Tetapi jika di baca ulang UU tentang penarikan atau transaksi ini saya pikir tidak begitu perinci, apakah ini berdasarkan volume transaksi per hari atau pada batas maksimal per transaksi, jika itu berlaku untuk batas per transaksi, maka mungkin kita hanya perlu membaginya menjadi dua supaya tidak terkena aturan itu, tetapi jika itu sesuai volume transaksi, peraturan itu tidak bisa di hindarkan.
Lebih aman diasumsikan volume transaksi saja gan. Toh ane rasa mudah bagi pemerintah atau pihak exchange untuk mengidentifikasi usaha user yang ingin mengakali aturan dan bisa jadi malah mempersulit proses transfer mereka. Tapi agak aneh juga kalau udah KYC level 2 atau yang lebih tinggi tapi masih terbatas dalam transaksi.
legendary
Activity: 2688
Merit: 1262
-snip-
Setelah ane baca-baca peraturan ini, kayaknya untuk masalah sanksi dll lebih di tekankan kepada pihak ke-3 (Exchanger) selaku pemberi layanan jasa pertukaran. Tidak ada sanksi yang menjelaskan dari sisi customer bagi yang melanggar.

Kalau di amerika transaksi-kuangan dengan jumlah tertentu agan mentriger form yang kudu diisi. Minimal jumlahnya yaitu 10,000$ harus mengisi (currency transaction reports atau biasa yang disebut CTRs). Misalkan kita dengan niat menghindari untuk mengisi hal ini dengan cara withdraw dibawah 10,000$ kayak contoh 9999$ (transaksi kecil dengan jumlah total yang besar) maka kita masuk dalam kategori structuring dan itu ilegal. Sanksinya sendiri bisa saja dituduh dalam kategory money-laundry.
---
Cuman ane liat di BAB VI SANKSI. Untuk sanksi2 bagi pasal 38 dan lainnya, di document tidak ada untuk sisi penguna yah ? apakah ada di document berbeda salain ini. Karna ane yakin ini form yang diberikan oleh @OP hanya ter-triger di atas jumlah 1000$. Jadi ane bisa ajh melakukan niat untuk structuring, melakukan withdraw/transafer dibawah 1000$ dengan jumlah nominal yang kecil 300-500$ tapi berkali-kali.

Secara gak langsung kan form tidak akan muncul, dan ane niat menghindari untuk mengisi form Travel Rule.
hero member
Activity: 1400
Merit: 674
Jika di lihat penjelasan yang agan @Husna QA lampirkan, itu memang wajar jika transaksi di atas $1000 akan di mintai keterangan yang lebih jelas untuk memvalidasi transaksi karena UU bukan dari pihak exchangenya.
Sebenarnya ini cukup menyebalkan bagi saya karena sebelumnya saya bertransaksi menggunakan tokocrypto berjalan dengan lancar tanpa hal semacam itu, bahkan ketika saya melakukan transaksi lebih dari 15 juta. Saya merasa kaget bahwa ketika membaca UU itu di keluarkan sejak 2021, apakah ini baru di sesuaikan oleh tokocrypto atau emang pengawasan yang di lakukan BAPPEBTI di perketat sehingga pertukaran menerapkannya pada platform mereka dengan tegas, jika demikian, pertukaran yang lain juga pasti di berlakukan hal yang sama.

Tetapi jika di baca ulang UU tentang penarikan atau transaksi ini saya pikir tidak begitu perinci, apakah ini berdasarkan volume transaksi per hari atau pada batas maksimal per transaksi, jika itu berlaku untuk batas per transaksi, maka mungkin kita hanya perlu membaginya menjadi dua supaya tidak terkena aturan itu, tetapi jika itu sesuai volume transaksi, peraturan itu tidak bisa di hindarkan.

Hal ini memang cukup mengganggu untuk menjaga identitas klien saya dari luar.
Maaf OTT sedikit,  saya akan mengaitkan kasus ini dengan kasus ini yang mungkin hari ini menjadi sangat di perhatikan oleh pemerintah, apalagi hari ini adalah tahun-tahun politik yang mungkin saja pendanaan kampanye dari hasil korupsi dengan mudah mengalir melalui kripto.
hero member
Activity: 1316
Merit: 787
Rollbit - The #1 Solana Casino
Saya terkejut dengan sistem baru yang diterapkan salah satu exchange lokal kita yaitu tokocrypto, hal ini tentu sedikit mengejutkan karena untuk proses penarikan assets baik berupa BIDR atau koin crypto lainnya kita diwajibkan untuk melampir nama penerima dan juga alamat penerima.
Tidak ada permintaan untuk mengisi Nama Penerima dan Alamat Tempat Tinggal Penerima disaat saya melakukan transaksi di tokocrypto.
Prosesnya masih seperti biasa dan tidak ada yang baru seperti yang agan katakan.

Apa mungkin ada sesuatu yang salah dengan akun agan seperti belum menyelesaikan KYC level 1 sehingga agan diminta data pada saat melakukan penarikan dari exchange tokocrypto?
Yang saya katakan ini merupakan hasil dari penarikan yang sudah saya lakukan di tokocrypto karena rasa penasaran terhadap informasi ini.


Jika ada informasi terbaru yang berhubungan dengan pengguna, pihak tokocrypto pasti akan memberitahukan kepada pengguna mereka lewat email dan perihal tersebut tidak pernah masuk ke inbox email saya dalam beberapa hari ini
sr. member
Activity: 1274
Merit: 338
Enterapp Pre-Sale Live
Saya juga terkejut dengan adanya informasi ini, setelah membaca informasi yang Op share disini saya langsung membuka aplikasi Tokocrypto untuk melakukan percobaan penarikan BIDR untuk membuktikan keabsahan informasi ini. Sejujurnya saya tidak menemukan permintaan tambahan seperti wajib melampirkan nama penerima dan juga alamat penerima atau dengan kata lain proses penarikan yang saya lakukan masih normal.
Agan melakukan penarikan BIDR-nya melalui website atau aplikasi mobile?
Sejauh ini saya juga belum menerima permintaan informasi tambahan saat melakukan penarikan BIDR ke rekening bank, tapi mungkin itu adalah aturan yang baru berlaku di Tokocrypto dan penerapannya belum maksimal. Bisa jadi dalam waktu dekat penerapan aturan baru itu akan dimaksimalkan sehingga setiap transaksi akan dimintai informasi tambahan seperti yang tertera pada screenshoot.

Dari perspektif privasi keuangan, tentu langkah dalam penerapan aturan baru ini sudah semakin merugikan para pengguna exchange meskipun pada dasarnya kita sudah melengkapi KYC saat mendaftar. Setidaknya kemarin-kemarin pihak exchange tidak tahu menahu alasan penarikan, tapi sekarang sepertinya akan semakin spesifik lagi. Jika ini adalah aturan dari Bappebti, maka semua exchange yang teregulasi di Indonesia akan menerapkan aturan yang sama.
Saya melakukan penarikan melalui aplikasi mobile Om, saat melakukan penarikan BIDR ke rekening bank tidak ada permintaan informasi tambahan seperti melampirkan nama penerima dan juga alamat penerima seperti terlampir di Op.

Mungkin penerapannya belum maksimal atau baru sebatas uji coba, jika aturan ini dilakukan berdasarkan kebijakan internal Tokocrypto jelas ini tidak efektif menurut saya apalagi sebelumnya pengguna Tokocrypto sudah melengkapi KYC saat pertama kali mendaftar. Aturan ini akan merugikan Tokocrypto sendiri karena berpotensi ditinggal penggunanya untuk hijrah ke Exchange lain, tapi jika permintaan ini berdasarkan aturan dari Bappebti, kita harus mengikuti semua aturan yang diterapkan oleh exchange yang teregulasi untuk menggunakan layanan mereka.
hero member
Activity: 2086
Merit: 553
Leading Crypto Sports Betting & Casino Platform
Sampai saat ini saya tidak melihat adanya perbedaan pada proses withdraw ke akun bank ataupun withdraw untuk tujuan transfer antar wallet. Mungkin agan sudah melewati batas harian maksimum koin yang dikirim sehingga dimintai identitas penerima koinnya. Bisa jadi itu antisipasi untuk suspicious activity, misalnya terkait money laundery. Saya kira kalau bukan mengikuti aturan dari Bapebbti, pihak Tokocrypto tidak akan menerapkan hal itu karena pasti akan membuat member Tokocrypto tidak nyaman. Mereka pasti cukup paham jika orang-orang tidak ingin diketahui terkait hal-hal yang bersifat privasi, termasuk tujuan transaksi koin.

Eniwei, memang ada yang beda pada tampilan page balance kita di Tokocrypto. Saat ini ada tambahan IDR pada bagian Saldo IDR. Kalau dulu cuman BIDR, sekarang ada 2 (BIDR dan IDR).



legendary
Activity: 2688
Merit: 1262
Ane makai "Tokocrypto" tadi sore untuk transaksi penarikan ke-Rekening. Versi yang dipake itu versi "Website" dan untuk Akun-ane (Belum, memberikan informasi NPWP), cuman untuk wihtdraw seperti gambar yang di @OP tidak ada di case ane ? Baik itu crypto / FIAT mereka. Apakah ini form akan trigered muncul, kalau misalkan kita withdraw over 1,000$ only ? atau bisa kita access tanpa harus coba pengajuan di atas 1,000$ ?

-snip
Kalau diliat dari case Image, terakhir ane berurusan dengan "Tokocrypto" mengenai transaksi dari aktifitas gambling (Stake). Kagak di tanyakan mengenai tujuan dll, lebih ke alur transaksi + bahwa dinyatakan transaksi itu ilegal dan tidak bisa diterima & kudu di refund. IMO kayaknya ini bakal apply ke semua exchange dah, apakah saatnya mengunakan only (P2P Binance)/Exchange lokal hanya digunakan sebagai pencairan asset ke rekening agan ? dan untuk transaksi hanya memakai wallet-pribadi / exchange global yang memang belum ada service yang ditawarkan di Indonesia sehingga rulesnya tidak di apply di exchange mereka.
hero member
Activity: 1386
Merit: 731
Leading Crypto Sports Betting & Casino Platform
Saya juga terkejut dengan adanya informasi ini, setelah membaca informasi yang Op share disini saya langsung membuka aplikasi Tokocrypto untuk melakukan percobaan penarikan BIDR untuk membuktikan keabsahan informasi ini. Sejujurnya saya tidak menemukan permintaan tambahan seperti wajib melampirkan nama penerima dan juga alamat penerima atau dengan kata lain proses penarikan yang saya lakukan masih normal.
Agan melakukan penarikan BIDR-nya melalui website atau aplikasi mobile?
Sejauh ini saya juga belum menerima permintaan informasi tambahan saat melakukan penarikan BIDR ke rekening bank, tapi mungkin itu adalah aturan yang baru berlaku di Tokocrypto dan penerapannya belum maksimal. Bisa jadi dalam waktu dekat penerapan aturan baru itu akan dimaksimalkan sehingga setiap transaksi akan dimintai informasi tambahan seperti yang tertera pada screenshoot.

Dari perspektif privasi keuangan, tentu langkah dalam penerapan aturan baru ini sudah semakin merugikan para pengguna exchange meskipun pada dasarnya kita sudah melengkapi KYC saat mendaftar. Setidaknya kemarin-kemarin pihak exchange tidak tahu menahu alasan penarikan, tapi sekarang sepertinya akan semakin spesifik lagi. Jika ini adalah aturan dari Bappebti, maka semua exchange yang teregulasi di Indonesia akan menerapkan aturan yang sama.

sr. member
Activity: 1274
Merit: 338
Enterapp Pre-Sale Live
Saya juga terkejut dengan adanya informasi ini, setelah membaca informasi yang Op share disini saya langsung membuka aplikasi Tokocrypto untuk melakukan percobaan penarikan BIDR untuk membuktikan keabsahan informasi ini. Sejujurnya saya tidak menemukan permintaan tambahan seperti wajib melampirkan nama penerima dan juga alamat penerima atau dengan kata lain proses penarikan yang saya lakukan masih normal.


Bukti WD yang saya lakukan tadi sore.

Op, apakah kewajiban melampirkan  nama penerima dan juga alamat penerima sudah berlaku atau akan berlaku.? Soalnya tadi sore waktu saya melakukan withdrawal ke rekening bank tidak menemukan aturan seperti itu, Alhamdulillah BIDR yang saya WD langsung masuk ke rekening.
copper member
Activity: 2324
Merit: 2142
Slots Enthusiast & Expert
Ini bukan cuma withdraw ke rekening bank ya? Misal ane kirim BTC juga dikasih info nama dll kek gitu?

Solusinya ya pakai mobile wallet (atau wallet pribadi lain), jadi transfer dari exchange ke wallet pribadi dulu, baru transfer ke address yang dituju. Kalau identitas kita kan pasti sudah ter-KYC jadi ga guna juga mau dirahasiakan.

Habis itu exit saja ga usah pakai exchange itu, masih banyak exchange yang lain.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
Mungkin saya salah satu user yang akan meninggalkan tokocrypto karena aturan ini, terpaksa kembali menggunakan indodax wkwkwkw benar benar sangat di sayangkan.
Coba agan lihat kembali beberapa screenshot sebelumnya diatas; Aturan tersebut bukan sepihak dari layanan exchange Tokocrypto, tapi memang merupakan aturan dari Bappebti*, bahkan Luno sudah dari tahun sebelumnya menerapkan aturan tersebut. Saya belum tahu persis apakah Indodax sudah menerapkan ini juga atau belum. Yang jelas, lambat laun tentu harus mengikuti juga aturan dari Bappebti tersebut.

Sepengetahuan saya aturan ini juga merupakan aturan global, artinya tidak hanya semata di Indonesia saja yang diterapkan melalui peraturan Bappebti.

Financial Action Task Force (FATF) Travel Rule merupakan regulasi global yang diterbitkan pada tahun 1996, di mana regulasi ini mewajibkan seluruh institusi finansial untuk memberikan informasi tambahan saat transaksi kirim-terima aset terjadi di antara lebih dari satu institusi. Regulasi ini diadakan untuk mencegah praktik pencucian uang secara global. Pada tahun 2019, FATF merekomendasikan agar peraturan ini juga diterapkan untuk kirim/terima aset digital.

* Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021, tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka, Pasal 38:



https://bappebti.go.id/resources/docs/peraturan/sk_kep_kepala_bappebti/sk_kep_kepala_bappebti_2021_12_01_bt4tvsg9_id.pdf
member
Activity: 248
Merit: 37
hallo world ^_^

Quote
proses penarikan assets baik berupa BIDR atau koin crypto lainnya kita diwajibkan untuk melampir nama penerima dan juga alamat penerima.
beberapa bulan vakum dari trade crypto cukup kaget membaca informasi ini, padahal sudah langganan tokocrypto dari 2021, karena fee murah, simpel sama cepat , 5 menit uang masuk. Sebelumnya saya pakai jasa di FB yang fee nya lumayan mahal kalau payout lebih dari 1jt++ kena fee 1%. Sayang sekali beberapa user yang males ribet maunya simpel simpel aja harus ngisi hal ginian hadeh.

Quote
Ditinggalkan user
Mungkin saya salah satu user yang akan meninggalkan tokocrypto karena aturan ini, terpaksa kembali menggunakan indodax wkwkwkw benar benar sangat di sayangkan.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
Terakhir saya menggunakan Tokocrypto sekitar dua bulan yang lalu dan proses penarikan cuman mencantum address saja. Namun sedikit aneh saya mencoba mengecek kembali dan ternyata sistem yang diterapkan sebelumnya sudah dihapus dan proses penarikan assets di Tokocrypto tidak perlu lagi harus melengkapi nama dan alamat penerima.
Terakhir kali saya transaksi di Tokocrypto tanggal 11 Juli lalu, dan tidak menemukan adanya opsi mesti mengisi data-data lebih detail lagi seperti tertera pada screenshot diatas, namun jika saya lihat pada postingan agan yang ini: https://bitcointalksearch.org/topic/m.62561480:

Saya coba perbesar detail informasi dari screenshot-nya:

 "Travel Rule" ?  
-snip-


Sumber: [email protected]

Jika melihat informasi umum diatas, penarikan dalam jumlah nominal tertentu, contoh diatas USD 1000 akan dimintai data tambahan lainnya yang lebih detail lagi.

Pandangan Luno terkait Travel Rule

Meskipun terdapat banyak tantangan dalam penerapan Travel Rule, tujuannya untuk memitigasi risiko pencucian uang dan pendanaan teroris menggunakan kripto sudah berada di jalan yang benar.
legendary
Activity: 2324
Merit: 1604
hmph..
[-snip-
 tapi kalo masih ada yang tidak mewajibkan itu, saya pilih yang ga memiliki kebijakan seperti itu
Kalau dana sudah ada di tokocrypto, mau tidak mau harus mengikuti, mau gimana dana ada di sana kan ga bisa ditarik kalau tidak mengisi data. Saya sendiri sudah lama tidak menggunakan tokocrypto, sejak authenticator saya tiba-tiba ga cocok dengan tokocrypto, beruntungnya tidak ada aset disana. Saya tidak melakukan verifikasi ulang karena memang udah malas duluan, kok bisa authenticator key yang disimpan tidak bisa dipake  Tongue


btw @OP, Kalau dibuat mudah untuk melakukan penarikan, itu data yang dimasukkan adalah data sendiri saja. Bukankah kita sudah KYC di tokocrypto, nama dan alamat sudah teregistrasi disana, ya gunakan itu saja, selagi tidak ada kewajiban untuk menginput alamat berbeda, artinya bukan dipersulit, kita hanya perlu melakukan metode alternatif dengan menggunakan nama pribadi dan alamat pribadi sesuai yang didaftarkan di tokocrypto. kecuali cara ini tidak bisa, artinya memang dipersulit, tapi kalau masih bisa menurut saya ini hanya verifikasi tambahan saja.
sr. member
Activity: 1344
Merit: 459
Btw, kapan aturan baru saat withdraw tersebut diberlakukan? Ada link informasi detail dari Tokocrypto perihal ini?
Untuk perihal kapan proses ini diterapkan saya sedikit kurang tau karena selama ini proses penarikan ke cash atau rekening biasanya saya lakukan via P2P Binance, namun karena proses penarikan kali ini sedikit mendesak saya menggunakan Tokocrypto. Terakhir saya menggunakan Tokocrypto sekitar dua bulan yang lalu dan proses penarikan cuman mencantum address saja. Namun sedikit aneh saya mencoba mengecek kembali dan ternyata sistem yang diterapkan sebelumnya sudah dihapus dan proses penarikan assets di Tokocrypto tidak perlu lagi harus melengkapi nama dan alamat penerima.

@Bitinity Sudah hal yang lumrah saat komplain di Tokocrypto, terkesan pihak CS tidak mengerti sama sekali tentang cryptocurrency terutama saat kita deposit dan sudah memberikan tx transaksi tetap saja diminta kapan dikirim, alamat yang dikirim dan jumlah saldo yang dikirim, padahal sangat jelas saat kita mengirim tx transaksi semua sudah valid disana mengenai pertanyaan dasar para cs tokocrypto.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
Saya terkejut dengan sistem baru yang diterapkan salah satu exchange lokal kita yaitu tokocrypto, hal ini tentu sedikit mengejutkan karena untuk proses penarikan assets baik berupa BIDR atau koin crypto lainnya kita diwajibkan untuk melampir nama penerima dan juga alamat penerima.

Apakah dengan penerapan hal tersebut cryptocurrency bisa dikatakan tidak decentralize lagi?
Maksudnya 'tidak decentralize lagi' itu bagaimana ya?
Setahu saya Tokocrypto itu termasuk Centralized Exchange, dan bukankah dengan agan mendaftar di Tokocrypto kemudian melalui proses KYC itu menandakan data agan juga sudah ada di pihak mereka?

Kalau bicara tentang aset kriptonya itu sendiri terutama Bitcoin, saat ini ya masih decentralized, karena memang tidak dikendalikan oleh otoritas tertentu.
Sementara untuk BIDR sepengetahuan saya itu hasil kolaborasi Binance dan Tokocrypto, dengan kata lain termasuk aset kripto yang centralized -cmiiw-.


Apakah hal ini sangat urgent untuk tokocrypto menerapkan hal demikian? Padahal untuk hitungan pajak sudah diterapkan langsung saat trading di market tersebut dan apa kepentingan harus melengkapi nama dan alamat penerima saat proses penarikan assets crypto di tokocrypto?

https://talkimg.com/images/2023/07/16/Z5acc.png
Jika Tokocrypto menerapkan hal itu karena ada kebijakan baru dari atasnya (pemerintah dalam hal ini Bappebti), asumsi saya exchange lainnya yang sudah terdaftar di Bappebti pun akan menerapkan kebijakan serupa.

Btw, kapan aturan baru saat withdraw tersebut diberlakukan? Ada link informasi detail dari Tokocrypto perihal ini?
legendary
Activity: 3066
Merit: 1312
  • Kendala non teknis, saat penarikan gagal pihak Tokocrypto pasti meminta detail penarikan kita mulai dari address penarikan, nama dan alamat atau tempat tinggal penerima

Terlepas dari informasi baru yang om sampaikan tentang aturan baru penarikan, saya pribadi punya pengalaman kurang mengenakkan dengan tokocrypto saat narik beberapa jenis coin. Pernah berulang kali gagal narik karena alasan yang menurut saya kurang masuk akal, kalau ga salah terkait address yang saya pakai untuk penarikan diindikasikan negatif atau apa gitu (ga begitu inget). Dan benar, setiap kali gagal dan tanya ke support pasti ditanya hal2 yang om sebutkan. Sejak saat itu saya meninggalkan tokocrypto dan kembali ke indodax ya walaupun feenya lebih tinggi tapi kalau lebih nyaman dan lebih simple, saya ga terlalu masalah.
BTW untuk kasus yang om sampaikan ini, cuma khusus untuk penarikan ke sesama users saja kah atau berlaku ke semua jenis penarikan?
sr. member
Activity: 1344
Merit: 459
Sampe hari ini saya masih belum punya akun di tokocrypto gan, masih setia sama indodax. Apa mungkin ada regulasi baru dari bappeti terkait hal ini? dan apa bisa mengisi alamat boongan? kalo misal bisa ya ga masalah, asal tulis alamat aja beres. Mungkin itu dilakukan tokocrypto agar mereka dianggap lebih transparan terhadap otoritas keuangan dan agar tidak di tuding digunakan sebagai alat pencucian uang. mungkin
Saya tidak menganjurkan untuk menggunakan nama samaran atau alamat bohongan saat melakukan penarikan atau mengirim saldo ke address lain, ini mungkin bisa menjadi bukti kalau betapa ribetnya proses penarikan di tokocrypto saat ini saat ada teman Facebook mengalami kendala penarikan dan diminta data yang secara logika tidak masuk akal. Entah bagaimana perkembangan Tokocrypto ini ke depannya jika penarikan konsumen dipersulit apalagi kita harus memberikan data yang valid saat mengirim asset ke user lain.



Sumber salah satu friend list di Facebook upload kendala penarikan di Tokocrypto
sr. member
Activity: 882
Merit: 457
Saya terkejut dengan sistem baru yang diterapkan salah satu exchange lokal kita yaitu tokocrypto, hal ini tentu sedikit mengejutkan karena untuk proses penarikan assets baik berupa BIDR atau koin crypto lainnya kita diwajibkan untuk melampir nama penerima dan juga alamat penerima.

Sampe hari ini saya masih belum punya akun di tokocrypto gan, masih setia sama indodax. Apa mungkin ada regulasi baru dari bappeti terkait hal ini? dan apa bisa mengisi alamat boongan? kalo misal bisa ya ga masalah, asal tulis alamat aja beres. Mungkin itu dilakukan tokocrypto agar mereka dianggap lebih transparan terhadap otoritas keuangan dan agar tidak di tuding digunakan sebagai alat pencucian uang. mungkin

Tapi kalo harus mengisi data penerima token secara valid, saya sepakat dengan agan kalo tokocrypto bakal ditinggal kabur oleh para penggunanya, kecuali jika indodax dan exchange lainnya di indonesia melakukan hal yang sama. Kalo semua exchange melakukan hal seperti itu, mau tidak mau kita menurutinya, tapi kalo masih ada yang tidak mewajibkan itu, saya pilih yang ga memiliki kebijakan seperti itu
sr. member
Activity: 1344
Merit: 459
Saya terkejut dengan sistem baru yang diterapkan salah satu exchange lokal kita yaitu tokocrypto, hal ini tentu sedikit mengejutkan karena untuk proses penarikan assets baik berupa BIDR atau koin crypto lainnya kita diwajibkan untuk melampir nama penerima dan juga alamat penerima.

Apakah dengan penerapan hal tersebut cryptocurrency bisa dikatakan tidak decentralize lagi?

"Opini saya, dengan kebijakan dari pihak tokocrypto ada beberapa dampak yang akan terjadi ke depannya"

  • Ditinggalkan user, sudah tentu banyak user yang melakukan penarikan asset tidak hanya sesama user lokal, tetapi bagaimana proses penarikan asset crypto ke user luar, apakah kita diharuskan untuk meminta detail alamat dan nama mereka?
  • Privasi, saya rasa dengan adanya hal seperti ini sedikit menyulitkan kita terutama tidak semua user ingin data mereka terpublish apalagi penarikan diwajibkan untuk melampirkan nama dan alamat atau tempat tinggal orang tersebut
  • Kendala non teknis, saat penarikan gagal pihak Tokocrypto pasti meminta detail penarikan kita mulai dari address penarikan, nama dan alamat atau tempat tinggal penerima


Apakah hal ini sangat urgent untuk tokocrypto menerapkan hal demikian? Padahal untuk hitungan pajak sudah diterapkan langsung saat trading di market tersebut dan apa kepentingan harus melengkapi nama dan alamat penerima saat proses penarikan assets crypto di tokocrypto?

Jump to: