Author

Topic: Peraturan Menteri Perdagangan tentang Crypto (Read 219 times)

staff
Activity: 2454
Merit: 1617
Crypto Swap Exchange
sr. member
Activity: 1218
Merit: 410
Secure your crypto : https://notyourkeys.org
December 26, 2018, 01:15:13 AM
#4
Bukankah ini berita lama? Setauku dari dulu pemerintah udah bikin tentang crypto sebagai komoditas atau aset saja, disitu juga tertulis 2oktober, jadi ga bakal ngaruh apa-apa diharga bitcoin sekarang, karena pada dasarnya itu udah berita lama.

Aku juga pernah melihat ada beberapa diskusi di bitcoin discussion yang bahas soal ini waktu itu.
copper member
Activity: 546
Merit: 1
December 26, 2018, 01:09:36 AM
#3
Quote
Apakah ini akan memicu kenaikan harga crypto dunia??

ngga akan sih menurut ane karena menurut yang udah d jelasin d atas hanya sebagai aset aja tidak untuk dperjualbelikan dengan barang appun d indonesia
indonesia hanya menotif bawasannya kita boleh memiliki mata uang kripto tapi bkn untuk diperbelanjakn
makanya hal tsb tidak akan memicu kenaikn harga krn indonesia sendiri whales whalesnya tidak se hype orang luar
newbie
Activity: 11
Merit: 0
December 26, 2018, 01:00:49 AM
#2
Bagus sih.
Sayangnya belum ada penjelasan mengenai perdagangannya di exchange lainnya ya.
Soalnya dalam pemahaman ane, Bursa Berjangka itu kan marketplace resmi milik pemerintah, nah apakah ketetapan ini berlaku juga buat exchange "swasta" seperti Indodax, Luno, NuMoney, dan lain-lain? Tolong jelaskan ke ane.

Kalo memicu kenaikan harga crypto dunia, ane rasa nggak lah. Karena pasar crypto di Indonesia masih tergolong kecil dibandingkan dengan negara-negara lain, bahkan di Asia. Koreksi ane kalo salah.
full member
Activity: 384
Merit: 100
December 26, 2018, 12:45:55 AM
#1
Menteri Perdagangan Republik Indonesia telah mengesahkan peraturan yang menyatakan bahwa Aset Kripto (Crypto Asset) ditetapkan sebagai Komoditi yang dapat dijadikan Subjek Kontrak Berjangka yang diperdagangkan di Bursa Berjangka. Ini berarti bahwa aset crypto telah diakui dan legal di Indonesia.

http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/arsip/bn/2018/bn1395-2018.pdf?fbclid=IwAR0QtVsIeDltx_16xKWp-6HwNntqQxfDsziBIN9LfDC-0nBiK0De_8u0Xjw

Apakah ini akan memicu kenaikan harga crypto dunia??
Jump to: