apakah koin ini bakalan jadi alat pembayaran di proyek ini ? dan jika iya bukankah ini menjadi salah satu larangan di indonesia?
Yang sesuai UUD itu alat pembayaran yang sah di indonesia adalah rupiah
Jika ini digunakan sebagai alat pembayaran berarti bakalan di blok/ban di indonesia
wow keren juga yang suppor GOJEK, GRAB dan UBER
btw berani juga menggencarkan kota jakarta nih Frash Coin..
karena skrg udah ada UUD transaksi menggunakan virtual coin akan didenda 200jeti gan.. sumber kom**as.com
tapi kita lihat aja nanti kedepannya, karena ada statment baru dari jokowi.. check thread sebelah aja untuk lebih lanjut
Sepertinya OPnya lebih sering aktif di thread yang berbahasa inggrisnya dibanding disini gan
Dan juga ini jawaban dari pertanyaan ente
Sure,, it simple,, we dont us crypto to pay for noodle, nasi goreng and buy cars,
HOWEVER we use FRAS COIN as
"3th party payment company" to help pay UBER/GRAB in rupiah, and it is legal
this is similar to existing DOKU, MIDTRANS, ALPHAMART-COIN, SOGO VOUCHER, Matahari Point, etc
replacing Rupiah = MUTINY, and it is against the Indonesia Constitution(this is why on every import export, and every electronic transaction is not using US-Dolar anymore)
and 1more you should know..
anyone can object and not abide to Central Bank of Indonesia, however MUST BE cooperated with Indonesian Government
Bank of Indonesia = NOT THE SAME = Indonesian Government and its constitution