Author

Topic: Perpres Jurnalisme Berkualitas (Publisher Rights) (Read 197 times)

sr. member
Activity: 1400
Merit: 268
Fully Regulated Crypto Casino
~snip

Padahal Deddy Corbuzier baru saja dilantik sebagai LetKol Tituler yang artinya beliaunya cukup dekat dengan pemerintahan, dan mempunyai akses yang lebih baik untuk menyampaikan keluhannya secara langsung kepada pemerintah. Jadi inget dulu sempat ada RUU Penyiaran yang diajukan MNC Group ke MK agar Youtube dan Netflix harus ikut aturan KPI. Bisa jadi ini adalah bentuk lanjutan dari ide-ide tersebut.
Ane rasa dalam hal ini sekalipun memang dekat bukan berarti bisa langsung memberikan aspirasi karena tentu saja ketika berbicara lebih jauh Deddy Corbuzier juga pasti faham konsekuensi yang akan dia terima tetapi dengan beraninya dia speak up walaupun tentu kita sadar bahwa dia juga memiliki tujuan akibat channel youtube dan bisnis yang dia jalankan tidak jauh dari content creator tentu ini akan membuat beberapa orang lain mengikuti.



Kalau menurutku malah lebih beresiko kalau ngomongnya di publik kayak gitu gak sih gan?
Jadi bakal di judge dua pihak, sama pemerintah bakal di bilang kenapa harus ngomong di publik dan bikin gaduh, padahal dia bisa punya akses buat langsung ke pemerintah tanpa bikin gaduh publik. Sama khalayak umum juga bakal dibilang munafik dan cari panggung.
member
Activity: 248
Merit: 37
hallo world ^_^
Adapun tentang draft yang diusulkan untuk Perpres Jurnalisme Berkualitas adalah sebagai berikut.
https://www.victorynews.id/nasional/3319607850/lengkap-ini-isi-draf-perpres-tentang-jurnalisme-berkualitas-yang-dikhawatirkan-google
ane dah baca keseluruhan isi suratnya, bener bener gak habis fikir, bisa - bisanya mereka mikirin itu, segitu serakahnya tah, apalagi bagian mau atur - atur alogaritma sama deindeks informasi yang diluar kaum mereka. belum lagi pas ngomongin bagi - bagi hasil hadehhh. turut berduka buat yang punya platform google dan youtube kalau ni aturan berlaku nanti.
hero member
Activity: 910
Merit: 677
Secara tidak langsung Pers ingin di libatkan kepada beberapa platform agar mereka memiliki kewenangan khsusus dalam pengaturan pemberitaan dengan kata "jurnalisme berkualitas"  Roll Eyes.
Sebenarnya saya setuju dengan yang dikatakan google ketika ini hanya menguntungkan beberapa pihak terkait tetapi sebagian besar untuk konten kreator itu sudah pasti hancur karena mereka pasti akan melanggar beberapa acuan.
Yang lebih lucu adalah pemberitahuan tentang sistem algoritma Cheesy Ketika berbicara tentang Algoritma bukankah itu seperti rencana dagang untuk beberapa media sosial, ketika itu diberitahukan kepada Dewan Pers dengan alasan jurnalisme berkualitas ini menurut saya cukup canggung karena dalam benak saya menjadi terpikir untuk apa mereka menginginkan hal seperti ini. Karena jika niatnya ingin mengatur pemberitaan maka saya rasa hal seperti ini tidak ada hubungannya.
Lebih jauh saya setuju dengan yang dikatakan mas @mu_enrico karena melihat dari yang mudah menjadi viral itu pasti netizen yang memegang kendali dan bisa jadi ketika perpres ini di adakan maka secara tidak langsung ini bisa membuat hal itu menjadi sulit karena ada pembatasan, Apalagi sekarang kita sudah berada di pesta pemilu yang saya yakini pasti akan ada beberapa pemberitaan yang viral apakah itu dari sisi positif maupun negatif seperti kecurangan dan lain-lain. jika Perpress ini di sahkan maka akan ada dampak ketika kita netizen mencoba memviralkan sebuah berita.
hero member
Activity: 1470
Merit: 502
Dari judul perpresnya aja ane sudah gatal, karena ada kata "berkualitas"
Siapa yang mau menilai kualitas suatu konten? Pemerintah? Dewan Pers? Ga bisa karena sangat subjektif. Apa yang mereka pikir berkualitas belum tentu berkualitas di mata ane.
Ini yang menjadi akar masalah, karena dengan beberapa poin yang ada bisa saja berita yang menurut mereka bagus dan berkualitas tidak relevan di mata kita. Selain itu, dengan adanya perpres ini seolah-olah ada sensor untuk beberapa pemberitaan yang menurut mereka kurang layak untuk di perlihatkan dan hal ini mengindikasikan sesuatu yang mana ketika pemberitaan tidak sesuai dengan keinginan penguasa atau dewan pers maka itu bisa saja dihilangkan.
Terlebih kalau berbicara tentang sensor kita sudah tahu bersama bahwa Sensor per TV an saja sudah ngaco apalagi ini sensor pemberitaan ane rasa akan jauh lebih parah.

Padahal Deddy Corbuzier baru saja dilantik sebagai LetKol Tituler yang artinya beliaunya cukup dekat dengan pemerintahan, dan mempunyai akses yang lebih baik untuk menyampaikan keluhannya secara langsung kepada pemerintah. Jadi inget dulu sempat ada RUU Penyiaran yang diajukan MNC Group ke MK agar Youtube dan Netflix harus ikut aturan KPI. Bisa jadi ini adalah bentuk lanjutan dari ide-ide tersebut.
Ane rasa dalam hal ini sekalipun memang dekat bukan berarti bisa langsung memberikan aspirasi karena tentu saja ketika berbicara lebih jauh Deddy Corbuzier juga pasti faham konsekuensi yang akan dia terima tetapi dengan beraninya dia speak up walaupun tentu kita sadar bahwa dia juga memiliki tujuan akibat channel youtube dan bisnis yang dia jalankan tidak jauh dari content creator tentu ini akan membuat beberapa orang lain mengikuti.

sr. member
Activity: 1400
Merit: 268
Fully Regulated Crypto Casino
Padahal Deddy Corbuzier baru saja dilantik sebagai LetKol Tituler yang artinya beliaunya cukup dekat dengan pemerintahan, dan mempunyai akses yang lebih baik untuk menyampaikan keluhannya secara langsung kepada pemerintah. Jadi inget dulu sempat ada RUU Penyiaran yang diajukan MNC Group ke MK agar Youtube dan Netflix harus ikut aturan KPI. Bisa jadi ini adalah bentuk lanjutan dari ide-ide tersebut.
copper member
Activity: 2324
Merit: 2142
Slots Enthusiast & Expert
Dari judul perpresnya aja ane sudah gatal, karena ada kata "berkualitas"
Siapa yang mau menilai kualitas suatu konten? Pemerintah? Dewan Pers? Ga bisa karena sangat subjektif. Apa yang mereka pikir berkualitas belum tentu berkualitas di mata ane.

Ane takut dengan poin 1 & 2, yaitu "mencegah penyebaran dan/atau komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan..." dan "Menghilangkan berita yang tidak sesuai dengan..." ini bentuk lain dari sensor, yang sudah tidak relevan diterapkan di masa kini.

Dengan ini, artikel/berita misalnya tentang bahaya vaksin covid bisa dihilangkan karena dicap disinformasi, cap disinformasi itu nanti bisa dikenakan ke siapa saja sesuai keinginan penguasa.

Coba kalau tidak ada netizen, mana tau ada kasus Rafael Alun, dan korupsi lainnya.
hero member
Activity: 1470
Merit: 502
Beberapa hari ini media pers sedikit ramai tentang rancangan peraturan presiden jurnalisme berkualitas yang berisi tentang Publisher Rights (hak penerbit).
Regulasi ini dimaksudkan untuk membuat pers di Indonesia lebih sehat, lebih aktif dan lebih bisa berkomitmen dalam mendukung pemberitaan yang independen, dan beragam.
Tetapi dengan regulasi baru ini, justru banyak mengundang reaksi banyak pihak termasuk beberapa platform dan kreator media sosial yang menganggap Perpres tentang jurnalisme berkualitas ini justru akan berpotensi mengancam masa depan media di Indoensia.
Ini bukan tanpa alasan, ada beberapa poin yang memang akan merugikan kreator karena dan justru akan membuat media menjadi lebih suram karena harus terpaku kepada beberapa regulasi yang secara tidak langsung bisa dikatakan dengan adanya Perpres tentang Publisher Rights ini bisa membatasi berita online karena hanya akan menguntungkan sejumlah kecil penerbit berita.

Adapun tentang draft yang diusulkan untuk Perpres Jurnalisme Berkualitas adalah sebagai berikut.
https://www.victorynews.id/nasional/3319607850/lengkap-ini-isi-draf-perpres-tentang-jurnalisme-berkualitas-yang-dikhawatirkan-google

beberapa poin tuntutan dewan Pers yang ditunjukan kepada platform digital termasuk kepada media sosial dan konten kreator yang harus dipenuhi :

1. Mendukung jurnalisme berkualitas termasuk mencegah penyebaran dan/atau komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
2. Menghilangkan berita yang tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pers
3. Berbagi data agregat aktivitas pengguna yang berasal dari pemanfaatan konten jurnalistik milik perusahaan pers secara transparan dan adil
4. Memberitahukan perubahan algoritma atau sistem internal yang mempengaruhi distribusi konten, referral traffic, dan sistem paywalls pada kurun waktu 28 (dua puluh delapan) hari sebelum dilakukan perubahan algoritma
5. Memastikan bahwa perubahan algoritma yang dilakukan tetap mendukung hadirnya jurnalisme berkualitas dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers
6. Tidak mengindeks dan/atau menampilkan konten jurnalistik yang merupakan hasil daur ulang dari konten media lain tanpa izin
7. Memberikan perlakuan yang sama kepada semua perusahaan pers dalam penyediaan layanan platform digital.
8. Mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan perpajakan sebagaimana yang diberlakukan kepada perusahaan-perusahaan yang berusaha dan/atau memperoleh pendapatan di Indonesia

dari beberapa poin itu ada beberapa hal yang menjadi permasalahan karena dianggap hanya akan menguntungkan beberapa pihak dan justru akan membuat beberapa konten kreator dan beberapa platform mengalami kesulitan.
Goggle sebagai salah satu paltform terbesar di indonesia saat ini memberikan respon terhadap perpres ini. pihak dari google mengungkapkan rasa kecewa atas rancangan Perpres ini karena jika pertaturan ini di sahkan dan tanpa ada revisi maka alih-alih menjadikan jurnalisme di Indonesia berkualitas justru ini akan menjadi bumerang karena dapat membatasi keberagaman sumber berita bagi publik.
Anda bisa melihat pernyataannya di website resmi google.
https://indonesia.googleblog.com/2023/07/rancangan-peraturan-untuk-masa-depan-media-di-Indonesia.html

Bukan hanya gogie yang merasa ini akan merugikan tetapi beberapa konten kreator besar seperti Dedy Corbuzier juga menanggapi bahwa hal ini bisa mematikan semua konten kreator di indonesia karena banyak sekali poin yang bisa menjadi diusulkan dewan pers terlanggar oleh konten kreator.


Sumber

bagaimana pendapat anda tentang hal ini?
Jump to: