Beberapa hari ini media pers sedikit ramai tentang rancangan peraturan presiden jurnalisme berkualitas yang berisi tentang
Publisher Rights (hak penerbit).
Regulasi ini dimaksudkan untuk membuat pers di Indonesia lebih sehat, lebih aktif dan lebih bisa berkomitmen dalam mendukung pemberitaan yang independen, dan beragam.
Tetapi dengan regulasi baru ini, justru banyak mengundang reaksi banyak pihak termasuk beberapa platform dan kreator media sosial yang menganggap Perpres tentang jurnalisme berkualitas ini justru akan berpotensi mengancam masa depan media di Indoensia.
Ini bukan tanpa alasan, ada beberapa poin yang memang akan merugikan kreator karena dan justru akan membuat media menjadi lebih suram karena harus terpaku kepada beberapa regulasi yang secara tidak langsung bisa dikatakan dengan adanya Perpres tentang
Publisher Rights ini bisa membatasi berita online karena hanya akan menguntungkan sejumlah kecil penerbit berita.
Adapun tentang draft yang diusulkan untuk Perpres Jurnalisme Berkualitas adalah sebagai berikut.
https://www.victorynews.id/nasional/3319607850/lengkap-ini-isi-draf-perpres-tentang-jurnalisme-berkualitas-yang-dikhawatirkan-googlebeberapa poin tuntutan dewan Pers yang ditunjukan kepada platform digital termasuk kepada media sosial dan konten kreator yang harus dipenuhi :
1. Mendukung jurnalisme berkualitas termasuk mencegah penyebaran dan/atau komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
2. Menghilangkan berita yang tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pers
3. Berbagi data agregat aktivitas pengguna yang berasal dari pemanfaatan konten jurnalistik milik perusahaan pers secara transparan dan adil
4. Memberitahukan perubahan algoritma atau sistem internal yang mempengaruhi distribusi konten, referral traffic, dan sistem paywalls pada kurun waktu 28 (dua puluh delapan) hari sebelum dilakukan perubahan algoritma
5. Memastikan bahwa perubahan algoritma yang dilakukan tetap mendukung hadirnya jurnalisme berkualitas dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers
6. Tidak mengindeks dan/atau menampilkan konten jurnalistik yang merupakan hasil daur ulang dari konten media lain tanpa izin
7. Memberikan perlakuan yang sama kepada semua perusahaan pers dalam penyediaan layanan platform digital.
8. Mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan perpajakan sebagaimana yang diberlakukan kepada perusahaan-perusahaan yang berusaha dan/atau memperoleh pendapatan di Indonesia
dari beberapa poin itu ada beberapa hal yang menjadi permasalahan karena dianggap hanya akan menguntungkan beberapa pihak dan justru akan membuat beberapa konten kreator dan beberapa platform mengalami kesulitan.
Goggle sebagai salah satu paltform terbesar di indonesia saat ini memberikan respon terhadap perpres ini. pihak dari google mengungkapkan rasa kecewa atas rancangan Perpres ini karena jika pertaturan ini di sahkan dan tanpa ada revisi maka alih-alih menjadikan jurnalisme di Indonesia berkualitas justru ini akan menjadi bumerang karena dapat membatasi keberagaman sumber berita bagi publik.
Anda bisa melihat pernyataannya di website resmi google.
https://indonesia.googleblog.com/2023/07/rancangan-peraturan-untuk-masa-depan-media-di-Indonesia.htmlBukan hanya gogie yang merasa ini akan merugikan tetapi beberapa konten kreator besar seperti Dedy Corbuzier juga menanggapi bahwa hal ini bisa mematikan semua konten kreator di indonesia karena banyak sekali poin yang bisa menjadi diusulkan dewan pers terlanggar oleh konten kreator.
Sumberbagaimana pendapat anda tentang hal ini?