Selain Rupiah BI larang Transaksi Dengan Mata uang Asing
Bank Indonesia resmi terbitkan surat edaran BI (SEBI) Nomor 17/11/DKSP tanggal 1 Juni 2015 tentang kewajiban penggunaan rupiah di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebagai mana di kutip dalam website resmi Bank Indonesia
www.bi.go.id, Secara umum, SE No 17/11/DKSP tersebut mengatur lebih lanjut antara lain mengenai kewajiban pencantuman harga barang atau jasa dalam rupiah, pelaksanaan kewajiban penggunaan rupiah untuk proyek infrastruktur strategis yang di perjanjikan secara tertulis, pelaksanaan kewajiban penggunaan Rupiah untuk transaksi non tunai bagi pelaku usaha dengan karakteristik tertentu.
Bagi yang melanggar akan di kenakan sanksi sesuai yang telah di atur dalam UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.
Bagai mana dengan bitcoin?
Secara garis besar bitcoin memang bukan jenis mata uang atau alat tukar yang sah di Indonesia, mengacu pada Surat Edaran (SE) No 17/11/DKSP salah satu poin tertulis "PELAKSANAAN KEWAJIBAN PENGGUNAAN RUPIAH UNTUK TRANSAKSI NON TUNAI BAGI PELAKU USAHA DENGAN KARAKTERISTIK TERTENTU", apakah bitcoin termasuk dalam kreteria tersebut ? Mungkin anda punya pandangan tersendiri.
Secara luas peraturan tersebut akan berdampak terhadap penggunaan bitcoin di Indonesia karena pada dasarnya bitcoin di ciptakan sebagai mata uang digital untuk mempermudah transaksi, penggunaan bitcoin yang di lakukan sehari - hari seperti pembelian pulsa, token listrik, dan lain sebagainya termasuk pelanggaran sesuai dengan SE No 17/11DKSP. Sumber:
http://www.bi.go.id/id/ruang-media/info-terbaru/Pages/Petunjuk-Teknis-Kewajiban-Penggunaan-Rupiah.aspxUntuk info lebih jauh mengenai ketentuan kewajiban penggunaan Rupiah di NKRI
Hub Bank Indonesia Call Center : 131
Sumber Artikel:
http://www.republikcoin.com/2015/06/rip-bitcoin-di-indonesia.html