Sebelumnya Saya ingin mengklarifikasi dulu disini saya tidak paham sama sekali dengan HUKUM jd jika ada kesalahan dalam thread saya ini mohon untuk di koreksi atau dimaafkan terima kasih.
Baik beberapa hari yang lalu saya saat sedang membuka social media facebook saya menumukan sebuah postingan yang dimana mengatakan bahwa cryptcurrency memiliki HUKUM di indonesia .
langsung saja karna saya tidak pandai merangkai kata kata :
berikut link yang mengatakan Cryptocurrency memiliki hukum di indonesia :
http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/arsip/bn/2018/bn1395-2018.pdfada beberapa hal yang saya pikirkan jika memang berita ini asli
1. Saya tidak melihat efek kenaikan harga yang signifikan dari bitcoin ( entah belum hype atau bagaimana )
2. media nasional dan luar tidak ada yang memberitakan soal hal ini
3. jika memang ini berita asli apakah kedepanya akan semakin banyak ico dan virtual payment di indonesia akan lebih maju..?
berikut thread dari saya terima kasih ...