Author

Topic: Survei Pendataaan Diri atas Kepemilikan Alamat Address Cryptocurrency (Read 266 times)

copper member
Activity: 84
Merit: 56
Blockchain Enthusiast & AI Enthusiast
Gini aja Om: Coba aja bikin Thread yg baru(di Self-Mode) dan tambahin Fitur Polling (seperti saran diatas) tanpa harus menghilangkan Form tadi. dan jangan lupa thread yg ini di lock.
Siap terima kasih atas sarannya Smiley , dari komentar agan selanjutnya mungkin saya perbaiki dulu pertanyaan survei saya agar lebih mewakili dan tentunya tidak menghilangkan Thread ini Smiley
full member
Activity: 321
Merit: 152
Save Palestine
Gini aja Om: Coba aja bikin Thread yg baru(di Self-Mode) dan tambahin Fitur Polling (seperti saran diatas) tanpa harus menghilangkan Form tadi. dan jangan lupa thread yg ini di lock.


copper member
Activity: 84
Merit: 56
Blockchain Enthusiast & AI Enthusiast
Ljunior

Terima kasih gan atas komentarnya saya tampung dan berguna menurut saya Smiley

mu_enrico

Sebelumnya begini, bukan maksud ke personal gan -_- . Tapi itu sangat berarti bagi saya dan juga saya malah dikira mihak pemerintah atau lainnya juga -_- . Ini saya sedikit nyinggung Thread saya sebelumnya agar bisa membuktikan bahwa saya memang sangat tertarik mengenai Cryptocurrency dapat dilihat buktinya di link ini https://bitcointalksearch.org/topic/m.49154340. Itu juga momen besar saya membahas Cryptocurrency yang saya pahami dan membagi informasi yang saya dapatkan dengan lainnya Smiley . Dan juga salah satu motivasi saya menjadikan hal ini pembahasan lebih lanjut yaitu penelitian gan Smiley . O ya di thread itu juga diberikan merit terbanyak oleh moderator dbshck yang menjadikan saya juga lebih aktif lagi di forum ini dan berharap ada dampaknya begitu gan Smiley . Kalau misalkan memang saya orang pemerintah pun saya malah berjuang untuk Cryptocurrency dalam pengaturan legalitas, tapi sayangnya memang bukan hehe dan saya memang condong ke karya tulis serta program solidity/javascript/php/html saja.

Ngomong2 terima kasih juga atas masukkannya dari poin2 yang disampaikan maksud agan Smiley . Itu dapat menjadi pembelajaran saya juga kedepan Smiley .
copper member
Activity: 2324
Merit: 2142
Slots Enthusiast & Expert
Pertama-tama bagian ini dulu yang ane tanggapi:

Sebelumnya saya harus bilang juga bahwa saya seorang Mahasiswa yang tertarik sekali penelitian tentang Cryptocurrency diangkat, agar benar-benar dilirik oleh Pemerintah khususnya dan juga ini merupakan hobi saya atas ketertarikan saya dengan Cryptocurrency khususnya sebagai Developer Cryptocurrency (sedang belajar tingkat lanjut).

Menurut saya nih, sebenarnya penelitian apapun adalah hal yang sangat berharga meskipun itu kecil dilakukan atau dampaknya. Meskipun begitu saya juga berharap bahwa penelitian ini atau yang selanjutnya dapat berdampak bagi yang lain atau bisa juga menginspirasi seseorang untuk membuat tulisan yang berkualitas atau jadi periset atau yang lain.

Seperti yang saya katakan juga di thread diatas, jika tidak tertarik tidak masalah karna toh saya tidak memaksa. Mungkin bagi agan itu tidak berguna, akan tetapi itu sangat berguna bagi saya untuk kedepannya dan berharap jadi hal yang berguna untuk yang lain. Lalu juga untuk terkait kenapa tidak buat thread yang ada surveinya begitu kan ? Saya bingung jika ada yang bertanya hal ini, tetapi yang pasti adalah saya lebih familiar dengan pemakaian form tersebut dan lebih enak. Begitu saja, semoga ini mewakili thread yang saya buat ini Smiley
Ane hanya memberi komentar dan saran terkait (1) mekanisme pengumpulan data agan dan (2) sentral poin ide agan tentang pendaftaran alamat mata uang kripto... lah kok jadi baper, lalu ke arah personal? Ane tidak yakin paragraf di atas ditujukan ke ane... geleng2

Meskipun agan adalah Jokowi yang menyamar, atau sebuah melon, ane tetap memberikan pendapat yang sama karena ane hanya fokus pada pokok bahasan saja.

Baiklah akan saya mencoba menjawab sanggahan agan, jadi begini yang sudah saya jelaskan diatas bahwa survei tersebut sebagai acuan saya untuk penelitian selanjutnya atau lebih tepatnya karya tulis yang berkualitas.
Maksudnya "pilot study"? Berapa variabel? Ada efek mediasi atau moderasinya? (ane berasumsi demikian karena agan menggunakan skala likert).

Mungkin memang saya akui bahwa survei tersebut masih tidak bisa dibilang mewakili atau sebagainya.
Ya tidak apa-apa kan masih dalam bentuk "proposal", kecuali nanti setelah selesai riset agan beri judul "Mayoritas/Seluruh Pengguna Mata Uang Kripto di Indonesia Setuju/Tidak Setuju dengan Pendataan Alamat." Nah pernyataan bombastis seperti ini harus dicek dulu metode ilmiahnya sesuai atau tidak.

Terkait dengan usulan dibikin poll saja di sini agar diskusi bisa ada di sini, toh kan itu pertanyaannya cuma satu (lihat gambar di komeng atas ane). Semakin banyak "feedback" yang berbobot kan semakin baik, gratis pula.
full member
Activity: 321
Merit: 152
Save Palestine
Berikut link dari survei tersebut : https://goo.gl/forms/ibXumCv84dFMnY9h2 (batas waktu hanya akhir Februari 2019)
Hanya saran gan, Terkadang ada org yg malas seperti saya untuk meng-klik External Link. Bgaimana kalau Link itu diberikan Tampilan Awal bahwa Link tersebut ber-Content "Ini Lho", Jadi member yg malas seperti saya bisa tahu tanpa harus meng-klik external link tsb terlepas apakah dia mengisi/tidaknya form tsb.

Bisa disisipkan gambarnya di OP:


Atau bisa juga gambar tersebut dijadikan Link

Thanks, Semoga sukses Penelitiannya gan
copper member
Activity: 84
Merit: 56
Blockchain Enthusiast & AI Enthusiast
Tadi ane sudah mengintip form-nya. Menurut ane kalau pertanyaannya hanya satu seperti itu, agan bisa menggunakan fitur polling pada forum bitcointalk. Dengan demikian hasilnya juga bisa langsung kelihatan oleh member-member di sini dan bisa membuat diskusi menjadi lebih baik*.

*Kalau tidak dijadikan ajang shitpost Grin

Sebenarnya model pelaporan ini tidak perlu karena toh nanti kekayaan bisa dilaporkan di SPT tahunan agan. Ya memang kalau tidak dilaporkan di SPT juga sulit diketahui juga sih lha karena sifatnya "self-assessment." Sama juga kalau misalnya agan melaporkan alamat dompet mata uang kripto agan, sifatnya juga self-assessment, sehingga apabila agan hanya melapor dompet saldo receh saja juga tidak dapat diketahui aparat.

KYC lebih tepat dan efektif menurut ane ada di exchange.
Baiklah akan saya mencoba menjawab sanggahan agan, jadi begini yang sudah saya jelaskan diatas bahwa survei tersebut sebagai acuan saya untuk penelitian selanjutnya atau lebih tepatnya karya tulis yang berkualitas. Mungkin memang saya akui bahwa survei tersebut masih tidak bisa dibilang mewakili atau sebagainya. Sebelumnya saya harus bilang juga bahwa saya seorang Mahasiswa yang tertarik sekali penelitian tentang Cryptocurrency diangkat, agar benar-benar dilirik oleh Pemerintah khususnya dan juga ini merupakan hobi saya atas ketertarikan saya dengan Cryptocurrency khususnya sebagai Developer Cryptocurrency (sedang belajar tingkat lanjut).

Menurut saya nih, sebenarnya penelitian apapun adalah hal yang sangat berharga meskipun itu kecil dilakukan atau dampaknya. Meskipun begitu saya juga berharap bahwa penelitian ini atau yang selanjutnya dapat berdampak bagi yang lain atau bisa juga menginspirasi seseorang untuk membuat tulisan yang berkualitas atau jadi periset atau yang lain.

Seperti yang saya katakan juga di thread diatas, jika tidak tertarik tidak masalah karna toh saya tidak memaksa. Mungkin bagi agan itu tidak berguna, akan tetapi itu sangat berguna bagi saya untuk kedepannya dan berharap jadi hal yang berguna untuk yang lain. Lalu juga untuk terkait kenapa tidak buat thread yang ada surveinya begitu kan ? Saya bingung jika ada yang bertanya hal ini, tetapi yang pasti adalah saya lebih familiar dengan pemakaian form tersebut dan lebih enak. Begitu saja, semoga ini mewakili thread yang saya buat ini Smiley
copper member
Activity: 2324
Merit: 2142
Slots Enthusiast & Expert
Tadi ane sudah mengintip form-nya. Menurut ane kalau pertanyaannya hanya satu seperti itu, agan bisa menggunakan fitur polling pada forum bitcointalk. Dengan demikian hasilnya juga bisa langsung kelihatan oleh member-member di sini dan bisa membuat diskusi menjadi lebih baik*.

*Kalau tidak dijadikan ajang shitpost Grin

Sebenarnya model pelaporan ini tidak perlu karena toh nanti kekayaan bisa dilaporkan di SPT tahunan agan. Ya memang kalau tidak dilaporkan di SPT juga sulit diketahui juga sih lha karena sifatnya "self-assessment." Sama juga kalau misalnya agan melaporkan alamat dompet mata uang kripto agan, sifatnya juga self-assessment, sehingga apabila agan hanya melapor dompet saldo receh saja juga tidak dapat diketahui aparat.

KYC lebih tepat dan efektif menurut ane ada di exchange.
copper member
Activity: 84
Merit: 56
Blockchain Enthusiast & AI Enthusiast
Ifra24

Mungkin saya bantu menjelaskan hal tersebut agar lebih diperluas lagi tentang Bitcoin dan altcoin lainnya yang berada pada wilayah hukum di Indonesia. Disini saya kutip komentar saya pada Thread yang berjudul "100% PERMEN adalah HOAX ( peraturan mentri )" di https://bitcointalk.org/index.php?topic=5087500.20 . Berikut ini kutipan saya atas legalitas penggunaan Bitcoin dan altcoin lainnya di Indonesia :

Mungkin saya bantu menjelaskan tentang alat transaksi yang anda sebutkan dan regulasinya. Sejauh saya pahami tentang regulasi di Indonesia, bahwa Bitcoin tidak diperbolehkan menjadi alat pembayaran (dari definisi pembayaran terdapat batasannya yaitu harus menggunakan Rupiah berbentuk kertas dan logam) dan bukan alat transaski (lihat referensi definisi transaksi di https://www.dosenpendidikan.com/transaksi-pengertian-jenis-contoh-bukti/ - pengertiannya sangat luas kalau kita ketahui lebih dalam). Dengan jelas aturannya dari UU No 7. Tahun 2011 tentang mata uang yang menyatakan bahwa setiap orang wajib mengunakan dan menerima mata uang Rupiah dalam bentuk kertas dan logam sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. (UU No 7 tahun 2011 tentang mata uang dapat didownload pada website resmi milik Bank Indonesia)

Pasti ada pertanyaan bagi teman2, lalu apa yang mendukung Bitcoin atau altcoin lainnya agar dapat terjun ke dalam bisnis di Indonesia ? Akan saya jabarkan pada beberapa hal yang saya pahami setelah mencari sana-sini tentang wilayah hukum Indonesia untuk dapat diketahui dan dipahami lebih jelas :
1. Istilah Cryptocurrency (mata uang kripto) harus diremake penyebutannya agar dapat didukung berdasarkan wilayah hukum Indonesia.
2. Tidak diperbolehkan menggunakan sistem ICO (Initital Coin Offering) yang menjanjikan pengguna/user untuk mendapatkan lebih banyak uang. Hal ini dikarenakan tidak didukung dalam wilayah hukum Indonesia.
3. Bitcoin atau altcoin lainnya dapat dijadikan sebagai komoditi/komoditas (lihat definisi komoditi agar dapat kita pahami) yang merupakan barang tidak berwujud yang dapat diperdagangkan. Untuk hal ini sebenarnya sudah didukung berdasarkan wilayah hukum Indonesia sebagaimana di atur dalam UU No.10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU no. 32 tahun 1997 tentang Perdagangan berjangka Komoditi: Komoditi adalah semua barang, jasa, hak dan kepentingan lainnya, dan setiap derivative dari komoditi, yang dapat diperdagangkan dan menjadi subjek kontrak berjangka, Kontrak derivative Syariah dan / atau kontrak Derivatif lain nya. Lalu dalam perdagangannya sendiri karna komoditi dapat diperdagangkan didukung juga pada UU No 7. Tahun 2014 tentang Perdagangan: Perdagangan adalah tatanan kegiatan terkait transaksi Barang dan/atau Jasa (…) Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud (…) Perdagangan melalui Sistem Elektronik adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. (selengkapnya dari UU No 10 tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No 32 tahun 1997 tentang Perdagangan berjangka komoditi dapat didownload di http://bappebti.go.id/resources/docs/peraturan/undang_undang/undang_undang_2017_09_01_r7haba3w_id.pdf dan untuk UU No 7 tahun 2014 tentang perdagangan dapat didownload di http://peraturan.go.id/uu/nomor-7-tahun-2014.html atau di http://www.kemendag.go.id/files/regulasi/2014/03/11/7-tahun-2014-id-1398758805.pdf)
4. Bitcoin atau altcoin dari pandangan saya berdasarkan wilayah hukum Indonesia untuk dapat digunakan di warung2 atau toko sebenarnya bisa saja digunakan selama itu dijadikan alat transaksi dan bukan alat pembayaran berdasarkan yang saya sebut di nomor 3 yang saya jabarkan.
5. Sangat penting bahwa penantian regulasi dari OJK dan BI yang dikhususkan untuk Bitcoin dan altcoin lainnya tentang pengelolaan keuangan dapat digunakan secara luas yang sangat ditunggu-tunggu sekali peraturannya agar dapat dibisniskan secara meluas.

Lalu inti dari semua itu apa ? Produk Bitcoin dan altcoin lainnya dapat digunakan sebagai komoditi yang disebut sebagai barang tidak berwujud dan dapat juga diperdagangkan dengan komoditi lain (yang penting adalah antara pemberi dan penerima sama2 menyetujui), lalu satu hal yang harus dipahami juga adalah Bitcoin dan altcoin lainnya dapat digunakan sebagai alat transaksi berdasarkan definisinya asalkan kedua belah pihak (antara pemberi dan penerima) sama2 memahami bahwa kerugian ditanggung masing2 karena itu merupakan sebuah komoditi.

Sebagian sumber yang saya ambil : http://coindaily.co.id/blockchain/undang-undang-untuk-cryptocurrency-di-indonesia/

Intinya dari komentar diatas mengenai Thread tersebut bahwa sebenarnya wilayah hukum di Indonesia mendukung Bitcoin dan altcoin lainnya asalkan sebagai komoditi yang tidak berwujud dan dapat diperdagangkan dan bukan mata uang. Semoga dapat membantu Smiley

Saya juga sudah pernah mengutip lagi komentar saya atas Thread tersebut di thread saya lainnya di https://bitcointalksearch.org/topic/m.49154340
full member
Activity: 308
Merit: 171
jalannya dipotong sama orang
Mencoba berpendapat
Masalah legalitas sampai sekarang masih belum mendapatkan titik terang dari otoritas keuangan dan bank bank di indonesia ini dikarenakan mata uang bitcoin adalah mata uang yang dapat berubah nilai sedangakan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (“UU Mata Uang”) adalah alat pembayaran yang sah. Sedangkan yang dimaksud dengan mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Rupiah. Berdasar hal itu mungkin jika belum bisa melegalkan kita bisa mengaplikasikan teknologinya seperti beberapa bank di indonesia yang telah mempelajari bahkan telah melakukan pembelajaran blockchain dalam sistem kerja mereka . Karena mereka yakin teknologi blockchain fapat merevolusi sistem kerja perbankan.
Jadi melalui hal ini saya masih pesismis dalam waktu dekat crypto mendapatkan legalitas di indonesia namun untuk teknologinya saya pikir tidak akan lama lagi bisa diterapkan.
Untuk survey nya bagus saya pikir, akan tetapi prifasi setiap orang akan berbeda ada yg ingin merahasiakan dan ada yang terbuka.

Sumber:
https://m.hukumonline.com/klinik/detail/lt5a1e13e9c9fc4/legalitas-ibitcoin-i-menurut-hukum-indonesia/
https://www.cnbcindonesia.com/fintech/20180711115647-37-23003/ketika-bi-terus-belajar-bitcoin-cs-dan-teknologi-blockchain
copper member
Activity: 84
Merit: 56
Blockchain Enthusiast & AI Enthusiast
Ini merupakan survei kecil - kecilan yang saya buat untuk mengetahui seberapa maukah anda mendatakan diri Alamat Address Cryptocurrency anda kepada pihak pemerintah atas kepemilikan hal tersebut. Hal ini bertujuan agar dapat mendukung legalitas juga pada pihak pemerintah, siapa tahu jika survei ini banyak yang menyetujui kepemilikan Alamat Address Cryptocurrency (tidak termasuk Private Key) anda dilaporkan kepada pemerintah akan saya berikan data ini sesuai porsinya pada pemerintah. Jika tidak tertarik mohon tidak mengisi survei ini karna saya tidak memaksakkan kehendak seseorang Smiley .

Berikut link dari survei tersebut : https://goo.gl/forms/ibXumCv84dFMnY9h2 (batas waktu hanya akhir Februari 2019)

Tujuan :
1. Mengetahui seberapa antusias pengguna Cryptocurrency atas legalitas dari Pemerintah mengenai penggunaannya.
2. Sebagai batu lompatan atas penelitian saya nanti untuk mengungkapkan Cryptocurrency lebih jauh lagi informasinya.
3. Melihat komentar pada thread ini atas informasi terbaru mengenai karya ilmiah tentang Cryptocurrency. Mungkin untuk hal ini teman2 bisa share pada komentar dibawah ini Smiley .

Manfaat :
1. Pilihan atas setuju dan tidaknya akan disebarkan pada forum Bitcointalk sebagai acuan atau informasi pada pengguna Cryptocurrency lain.
2. Diharapkan dapat memotivasi peneliti atau penulis buku atau blogger atau hal serupa untuk mengungkap Cryptocurrency lebih jauh lagi agar menciptakan data - data baru lainnya atau membuat karya ilmiah.

Harapan :
1. Mempercepat legalitas Cryptocurrency pada wilayah regulasi OJK dan BI karena menentukan bisnis Cryptocurrency secara luas.

Note : Pertanyaan yang dibuat dari survei tersebut bersifat tidak privasi sehingga tidak menimbulkan kerugian atas pengisian survei tersebut.
Jump to: