Ifra24
Mungkin saya bantu menjelaskan hal tersebut agar lebih diperluas lagi tentang Bitcoin dan altcoin lainnya yang berada pada wilayah hukum di Indonesia. Disini saya kutip komentar saya pada Thread yang berjudul "100% PERMEN adalah HOAX ( peraturan mentri )" di
https://bitcointalk.org/index.php?topic=5087500.20 . Berikut ini kutipan saya atas legalitas penggunaan Bitcoin dan altcoin lainnya di Indonesia :
Mungkin saya bantu menjelaskan tentang alat transaksi yang anda sebutkan dan regulasinya. Sejauh saya pahami tentang regulasi di Indonesia, bahwa Bitcoin tidak diperbolehkan menjadi alat pembayaran (dari definisi pembayaran terdapat batasannya yaitu harus menggunakan Rupiah berbentuk kertas dan logam) dan bukan alat transaski (lihat referensi definisi transaksi di
https://www.dosenpendidikan.com/transaksi-pengertian-jenis-contoh-bukti/ - pengertiannya sangat luas kalau kita ketahui lebih dalam). Dengan jelas aturannya dari UU No 7. Tahun 2011 tentang mata uang yang menyatakan bahwa setiap orang wajib mengunakan dan menerima mata uang Rupiah dalam bentuk kertas dan logam sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. (UU No 7 tahun 2011 tentang mata uang dapat didownload pada website resmi milik Bank Indonesia)
Pasti ada pertanyaan bagi teman2, lalu apa yang mendukung Bitcoin atau altcoin lainnya agar dapat terjun ke dalam bisnis di Indonesia ? Akan saya jabarkan pada beberapa hal yang saya pahami setelah mencari sana-sini tentang wilayah hukum Indonesia untuk dapat diketahui dan dipahami lebih jelas :
1. Istilah Cryptocurrency (mata uang kripto) harus diremake penyebutannya agar dapat didukung berdasarkan wilayah hukum Indonesia.
2. Tidak diperbolehkan menggunakan sistem ICO (Initital Coin Offering) yang menjanjikan pengguna/user untuk mendapatkan lebih banyak uang. Hal ini dikarenakan tidak didukung dalam wilayah hukum Indonesia.
3. Bitcoin atau altcoin lainnya dapat dijadikan sebagai komoditi/komoditas (lihat definisi komoditi agar dapat kita pahami) yang merupakan barang tidak berwujud yang dapat diperdagangkan. Untuk hal ini sebenarnya sudah didukung berdasarkan wilayah hukum Indonesia sebagaimana di atur dalam UU No.10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU no. 32 tahun 1997 tentang Perdagangan berjangka Komoditi: Komoditi adalah semua barang, jasa, hak dan kepentingan lainnya, dan setiap derivative dari komoditi, yang dapat diperdagangkan dan menjadi subjek kontrak berjangka, Kontrak derivative Syariah dan / atau kontrak Derivatif lain nya. Lalu dalam perdagangannya sendiri karna komoditi dapat diperdagangkan didukung juga pada UU No 7. Tahun 2014 tentang Perdagangan: Perdagangan adalah tatanan kegiatan terkait transaksi Barang dan/atau Jasa (…) Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud (…) Perdagangan melalui Sistem Elektronik adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. (selengkapnya dari UU No 10 tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No 32 tahun 1997 tentang Perdagangan berjangka komoditi dapat didownload di
http://bappebti.go.id/resources/docs/peraturan/undang_undang/undang_undang_2017_09_01_r7haba3w_id.pdf dan untuk UU No 7 tahun 2014 tentang perdagangan dapat didownload di
http://peraturan.go.id/uu/nomor-7-tahun-2014.html atau di
http://www.kemendag.go.id/files/regulasi/2014/03/11/7-tahun-2014-id-1398758805.pdf)
4. Bitcoin atau altcoin dari pandangan saya berdasarkan wilayah hukum Indonesia untuk dapat digunakan di warung2 atau toko sebenarnya bisa saja digunakan selama itu dijadikan alat transaksi dan bukan alat pembayaran berdasarkan yang saya sebut di nomor 3 yang saya jabarkan.
5. Sangat penting bahwa penantian regulasi dari OJK dan BI yang dikhususkan untuk Bitcoin dan altcoin lainnya tentang pengelolaan keuangan dapat digunakan secara luas yang sangat ditunggu-tunggu sekali peraturannya agar dapat dibisniskan secara meluas.
Lalu inti dari semua itu apa ? Produk Bitcoin dan altcoin lainnya dapat digunakan sebagai komoditi yang disebut sebagai barang tidak berwujud dan dapat juga diperdagangkan dengan komoditi lain (yang penting adalah antara pemberi dan penerima sama2 menyetujui), lalu satu hal yang harus dipahami juga adalah Bitcoin dan altcoin lainnya dapat digunakan sebagai alat transaksi berdasarkan definisinya asalkan kedua belah pihak (antara pemberi dan penerima) sama2 memahami bahwa kerugian ditanggung masing2 karena itu merupakan sebuah komoditi.
Sebagian sumber yang saya ambil :
http://coindaily.co.id/blockchain/undang-undang-untuk-cryptocurrency-di-indonesia/
Intinya dari komentar diatas mengenai Thread tersebut bahwa sebenarnya wilayah hukum di Indonesia mendukung Bitcoin dan altcoin lainnya asalkan sebagai
komoditi yang tidak berwujud dan dapat diperdagangkan dan
bukan mata uang. Semoga dapat membantu
Saya juga sudah pernah mengutip lagi komentar saya atas Thread tersebut di thread saya lainnya di
https://bitcointalksearch.org/topic/m.49154340