Mungkin saat ini masih era transisi dari pemerintahan yang lama ke pemerintahan yang baru, banyak posisi juga kena reshuffle mungkin harus menunggu lebih lama lagi tentang inisiatif menurunkan nominal pajak untuk transaksi cryptocurrency.
Kondisi ini nampaknya memang tidak ada realisasinya saat sampai saat ini, peralihan Bappeti ke OJK harusnya juga membuat sebuah dukungan baru perubahan yang lebih segar. Termasuk penurunan pajak crypto. Tapi saya juga sedikit ragu karena perhitungan pajak saat ini dengan peraturan yang telah diterapkan bahkan pengguna crypto berkembang pesat. Ini bisa menjadi tarik simpul bahwa mereka tidak berkeberatan. Butuh perhitungan yang benar cermat, agar pendapatan pajak tidak menurun karena diturunkan tapi semakin besar setelah diturunkan. Ini bisa jadi blunder untuk target pajak karena tidak terpenuhi. IMO
Seharusnya tarif pajak ini dibikin fleksible saja menurutku. Jadi semisal crypto lagi masa bullrun, atau summer, maka tarif pajak dinaikan dan mengikuti sesuai dengan aturan berlaku. Begitu juga sebaliknya, jika crypto di masa bearish atau winter, maka tarif pajak di exchange diturunkan. Saya rasa ini sangat berguna untuk menarik minat trader untuk kembali trading di saat masa-masa market lagi merah. Karena rata-rata keluhan trader adalah soal pajak, apa lagi dimasa bearish dimana sering rugi, cut lose segala macam ditambah potongan pajak pula.
Nah kalau lagi bullish, pajak dinaikan gpp, soalnya trader tidak akan rugi-rugi amat kalau dipotong sekian persen dari keuntungan mereka yang berkali-kali lipat. Kecuali kalau trader itu rakus.