Lalu dengan fatwa haram dari MUI, apakah penggunaan cryptocurrency di sektor lain juga ikut haram?
Logikanya begini,, Coba anda bayangkan jika Anda berada pada situasi seperti ini: Anda memiliki salah satu anggota keluarga di luar negeri yang sedang menempuh pendidikan. Tiba-tiba dia sakit parah, sementara uangnya tidak cukup untuk pergi ke rumah sakit untuk menemui dokter. Apa yang akan anda lakukan? Tentu saja akan pergi ke bank untuk mengirimkan sejumlah uang agar anggota keluarganya bisa pergi ke dokter. Logikanya kan begitu.
Sementara dia membutuhkan uang dalam waktu yang cepat, sedangkan proses pengiriman uang via bank ke luar negeri lumayan lama dan membutuhkan biaya yang mahal.
Hadirnya cryptocurrency membuat segalanya menjadi mudah, teknologi blockchain lebih canggih dari bank, prosesnya cepat dan biaya transaksi lebih murah.
Disaat genting seperti ini apakah bisa dikatakan haram.? Sedangkan islam membolehkan memakan sesuatu yang haram apabila sedang Mudhorat, (seperti memakan bangkai ketika seseorang hanyut di laut).
Kita perlu menempatkan fatwa itu pada posisi yang benar, sehingga para pengguna crypto dapat menikmati teknologi secara nyaman dan juga aman.
Lagipula MUI Indonesia bukan sembarangan mengeluarkan Fatwa, sebelumnya beberapa negara Muslim lain seperti Turki, Iran, dan Mesir sudah melarang dan membatasi penggunaan cryptocurrency. Apa itu akan membuat anda kecewa juga.?