Mohon pencerahan dari para suhu dan teman2 semua, saya butuh masukan dan opini agan2 semua
- Kasus PertamaBeberapa hari yang lalu, tepatnya Tanggal 10 Agustus 2021 saya menjual Sepeda motor Yamaha X-Max, pembelinya mahasiswa dan masih satu kota dengan saya dan sepakat dengan harga sekian IDR, namun dibayar dalam bentuk BTC. Tadi siang orang tua pembeli datang ke rumah untuk ambil BBKB karena kemarin saya minta waktu untuk mengurus ke leasing (BBKB sekolah biar pinter), yang jadi masalah adalah istri keceplosan bahwa motor dibayar pakai Bitcoin dan si Ibu anak tersebut yang kebetulan bekerja di Pengadilan dengan mimik wajah aneh menimpali ke saya "Bukanya itu Ilegal ya Pak?" tapi semua berlalu dengan aman-aman saja meski ke dua orang tua tersebut telihat sedikit kecewa dengan anaknya dan terlihat sangat khawatir. Sementara saya juga tidak berani untuk bercerita banyak tentang BTC ataupun Crypto apalagi berdebat tentang proses, karena yang saya hadipi sepertinya lebih faham hukum. DILEMA.
Proses pembayaran, dia deposit ke Binance melalui Bank Pemerintah, kemudian mengirim sebagian ke akun Binance saya 1x transaksi
Pertanyaan saya :1. Transaksi ini personal dan atas kesepakatan bersama, tidak melibatkan pihak manapun. apakah ini masuk pelanggaran
UU Nomor 7 Tahun 2011, BAB 5 Pasal 21?
2. Jika kemudian hari ada pihak yang berkepentingan, apakah mungkin transaksi di Binance ataupun market lain bisa dilacak secara gamblang dari mulai proses bank, deposit ke market, transfer balance / WD antar akun?
3. Apakah hukum dinegara kita memungkinkan untuk aparat secara legal meminta sebagian/seluruh data profile dan dokumen (karena kebanyakn dari kita KYC) serta transaksi pengguna disebuah market / exchanger secara sebagian ataupun menyeluruh?
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG BAB V Pasal 21
sumber : https://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_7_Tahun_2011- Calon Kasus ke-2Ada tetangga yang saat ini kebetulan bermukim di luar negeri (Arab Saudi), kebetulan juga tetangga depan rumah, berencana untuk membeli kopi dan kemiri dan saya sudah menyanggupi, sampel sudah di kirim beberpa bulan yang lalu, namun dalam proses negosiasi dia sebagai buyer menawarkan opsi utama pembayaran menggunakan BTC.
- Apakah ini memungkinkan?
- Karena secara hukum BTC adalah legal sebagai ASET di negara kita dan karena ini masuk kategori pembiayaan internasional, apakah ada celah untuk BTC dikategorikan sebagai VALAS (Valuta Asing)
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG BAB VII Pasal 23
sumber : https://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_7_Tahun_2011Sebelum dan sesudahnya saya haturkan banyak terimakasih untuk semua tanggapan yang masuk