Pages:
Author

Topic: 100% PERMEN adalah HOAX ( peraturan mentri ) - page 2. (Read 888 times)

full member
Activity: 2044
Merit: 109
December 20, 2018, 08:30:03 PM
#5
Bro justru informasi anda ini yang bisa dikatain hoax, itu memenag peraturan resmi Menteri Perdagangan. Kenapa link downloadnya dari Kementerian Kehukuman? karena link download yang ada itu link untuk Berita Negara Republik Indonesia. Setiap Peraturan Menteri itu ada nomor Berita Negara nya.
Kenapa tidak ada TTD dan stempel? karena yang diberikan adalah lembaran copy an.
Trus Permen yang anda maksud itu beda cerita lagi, karena setiap tahun itu penomoran peraturan itu di restart di awal tahun pembedanya tahun saja.
Jadi silahkan agak diperbanyak piknik mungkin
full member
Activity: 560
Merit: 145
December 20, 2018, 06:58:32 PM
#4
Akhirnya rilis juga, saya sempat mencari kesana-kemari aturan ini. Eh, yang keluar ternyata masih BN (berita negara), meskipun begitu saya sudah merasa cukup lega akhirnya crypto aset akan memiliki landasan hukum yang jelas yakni sebagai komoditi. Sehingga kedepan mungkin crypto aset juga dapat dijadikan sebagai jaminan aset bergerak.

Karena yang keluar baru Berita negara jadi kita harus menunggu aturan dari BAPPEBTI untuk segera dirilis, setelah aturan nantinya selesai baru aturan kepala bappebti akan ada satu lembaran negara dimana itu dapat menjadikan aturan hukum tetap, artinya sudah dapat dijadikan sebagai landasan hukum. Harapannya sih aturannya tidak menyalagi undang-undang tentang perdagangan berjangka, jika ada yang luput aturan bappebti bisa-bisa overlapping (tumpang tindih dgn aturan diatasnya).

Saya fikir OP harus teliti lagi dan harus bisa membedakan / tata kelola pembuatan aturan dibawah undang-undang seperti yang disampaikan mbak "NellaKharisma", Berita Negara sifatnya hanya sebagai media resmi negara bahwa akan ada aturan BAPPEBTI tentang crypto aset yang mana aturan tersebut nantinya resmi sebagai PERMEN PERDAGANGAN RI NO 99 TAHUN 2018.

Akhirnya gak jadi scam, wkwkwkwk...

Catatan: tatacara pembuatan aturan perundangan http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/pengundangan-dan-penyebarluasan.html
member
Activity: 76
Merit: 14
SYNAPSECOIN.NET
December 20, 2018, 06:38:55 PM
#3
Saya baru baca yg telah viral saat ini
Yakni info PERMEN (peraturan mentri) Nomor 99 Tahun 2018
Mengenai legalnya crypto sebagai aset berjangka
Source artikel : https://coinvestasi.com/berita/regulasi-aset-kripto-di-indonesia/

100% Info tentang PERMEN diatas adalah HOAX. Kenapa sy bilang hoax
~SNIP~

Dimohon dibaca yang teliti mas, biar agan tidak menyesatkan menghuni forum.
Itu bukan permen, itu adalah berita negara (https://id.wikipedia.org/wiki/Berita_negara) berita negara sifatnya resmi dan dapat dijadikan sebagai landasan hukum. Namun, berita negara yang terdapat dalam form itu hanya dijadikan sebagai landasan hukum dimana peraturan resminya nanti akan dikeluarkan oleh BAPPEBTI yang disahkan oleh kepala bapebti.

Fungsinya berita negara tersebut untuk memberitahukan bahwa crypto aset resmi menjadi komoditas, karena kementrian dalamhal ini tidak dapat mengeluarkan PERMEN maka melimpahkan aturannya kepada BAPPEBTI sebagai pengawas langsung bursa komoditi crypto aset. ane rasa ini sudah langkah yang tepat pemerintah. Lihat link resmi : http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/arsip/bn/2018/bn1395-2018.pdf (sudah masuk arsip kemnkumham).
member
Activity: 462
Merit: 41
December 20, 2018, 10:41:28 AM
#2
Mungkin agan bisa cantumkan sumber hoaxnya darimana ntah dari sosmed, blog atau portal berita. Linknya jika agan berkenan dan masih memilikinya  Cheesy

itu bukan dikutip dari sebuah sumber , jelas sekali TS mengutarakan alasan nya mengapa TS menganggap bahwa info dari link diatas adalah hoax .

...
1. Kop surat kementrian perdagangan tdk pernah seperti contoh diatas
2. Tidak ada tanda tangan mentri yg menjabat
3. Tidak pernah Aturan UU Perdagangan tetapi yg tanda tangan kementrian Menkumham (crossing departement)
4. Tidak ada stempel kementrian
5. Dan ternyata PERMEN NOMOR 99 Itu keluar tahun 2017 tentang KLASIFIKASI ARSIP FASILITATIF 😅
...
dan alasan agan TS menurut saya masuk akal
jr. member
Activity: 31
Merit: 10
December 20, 2018, 08:41:38 AM
#1
Saya baru baca yg telah viral saat ini
Yakni info PERMEN (peraturan mentri) Nomor 99 Tahun 2018
Mengenai legalnya crypto sebagai aset berjangka
Source artikel : https://coinvestasi.com/berita/regulasi-aset-kripto-di-indonesia/

100% Info tentang PERMEN diatas adalah HOAX. Kenapa sy bilang hoax

1. Kop surat kementrian perdagangan tdk pernah seperti contoh diatas
2. Tidak ada tanda tangan mentri yg menjabat
3. Tidak pernah Aturan UU Perdagangan tetapi yg tanda tangan kementrian Menkumham (crossing departement)
4. Tidak ada stempel kementrian
5. Dan ternyata PERMEN NOMOR 99 Itu keluar tahun 2017 tentang KLASIFIKASI ARSIP FASILITATIF 😅

Source asli : http://www.kemendag.go.id/files/regulasi/2017/12/27/99-tahun-2017-id-1516171198.pdf

PS : lain kali berhati2lah dgn info2 HOAX yg tdk benar diluar, yg tujuannya mungkin hanya ingin mengambil keuntungan dr Trader pemula saja

Ini contok kop suratnya ( maaf hanya lwat prntscr heheh )




#TurnBackHoax
#CryptomaniacNews
Pages:
Jump to: