Harga bitcoin semakin meroket seiring berjalannya waktu dan popularitas bitcoin semakin bertambah, akaknkah pemerintah indonesia ikut campur??
setelah saya membaca informasi diberbagai media yang berkaitan dengan Bitcoin.
Indonesia sangat mungkin sekali ikut campur, namun perlu waktu atau proses yang cukup lama, mengapa demikian?.., semua ini karena terbenturan dengan perUndang-Undangan yang berlaku di Indonesia.
Pada tahun 2014, Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia Peter Jacobs mengeluarkan sikap resminya dan menjelaskan bahwa "Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia" dikutip dari Undang-Undang No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, UU No. 23 Tahun 1999, dan Undang-Undang No.6 Tahun 2009.
Pada tahun 2015, Bank Indonesia menyatakan "bahwa Bitcoin dan mata uang virtual lainnya bukanlah mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia. Masyarakat dianjurkan untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan mata uang virtual lainnya. Semua risiko yang terkait dengan kepemilikan / penggunaan Bitcoin harus ditanggung oleh pemilik / pengguna dari Bitcoin dan mata uang virtual lainnya". namun ditahun 2015 ini ada perubahan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Mata Uang dan UU No. 23 Tahun 1999.
Pada tahun 2016, BI Menegasan bahwa satu-satunya mata uang yang sah di indonesia adalah Rupiah. Mengacu pada aturan undang-undang No 7 2011 tentang Mata Uang dan juga UU no 23 1999. Bitcoin atau mata uang digital lainnya bukanlah mata uang atau pembayaran yang sah di Indonesia. BI dalam pernyataannya memberikan himbauan kepada masyarakat atas penggunaan Bitcoin ataupun mata uang digital lainnya. Sehingga, pengguna akan bertanggung jawab secara pribadi masing-masing. Disinilah letak area abu-abu atas legalitas Bitcoin. Satu sisi dianggap bukan menjadi sebuah mata uang yang sah, disisi lain juga ada ruang bahwa penggunaan Bitcoin ataupun mata uang digital lainnya adalah tanggung jawab pribadi masing-masing pengguna tersebut.
Pada tahun 2017, Bank Indonesia (BI) mengungkapkan belum menganggap Bitcoin sebagai mata uang. Namun setelah pihak mereka melakukan analisa Nilai tukar Bitcoin tercatat US$ 4.909 per keping di bulan September 2017 dan BI berkata sedikit lunak tidak sekeras yang diucapkan dulu seperti pada tahun 2014, 2015 dan 2016, inilah pernyataan BI ditahun 2017 "BI kan tidak menganggap Bitcoin sebagai mata uang yang diakui, Kami belum akan recognize Bitcoin ini ya", BI belum akan melakukan pengakuan terhadap mata uang virtual ini. " kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI (Agusman) di Gedung BI.
Dari sikap pernyataan yang "keras, keras, keras, dan lunak". Saya menilai ada sedikit pergeseran pernyataan ditahun ini, ini pertanda yang baik untuk Bitcoin berarti ada harapan Pemerintah Indonesia ikut andil disini.