Sayangnya permasalahan mengenai pengenaan pajak untuk Bitcoin yang notabenanya bersifat anonymous dan terdesentralisasi ini tidak sesederhana itu.
Siapa yang menjamin bahwa wallet A adalah kepunyaan dari Ani, bisa jadi wallet A adalah kepunyaan Beni, atau bisa jadi wallet A, B, C adalah kepunyaan Joko.
Pengenaan pajak untuk sesuatu yang anonymous dan terdesentralisasi seperti Bitcoin sangatlah kompleks. Jika tidak, mungkin sudah sejak dulu Bitcoin ini dikenakan pajak.
Pemerintahan mana yang tidak suka mendapatkan pemasukan tambahan dari pajak? Pajak mungkin bisa diterapkan ke exchanger seperti Bitcoin Indonesia, karena disana kita memerlukan KYC saat mendaftar. Sayangnya, pengguna Bitcoin tetap bisa menghindar dari pajak tersebut jika mereka melakukan transaksi peer to peer tanpa perantara.