Bener banget itu gan,sekarang mending kalau investasi suatu ico mendinga dokumen kita dilengkapin dulu gan biar ngak terlalu rebet ngurus persaratan suatu ico,yang ditakut kan sih kalau dana kita nandi nyangkut dan ngak dikembalikan,kadi kita yang rugi gan
ini yang pada kyc2 begitu, menurut saya termasuk hal yang vital karena itu menyangkut data privasi orang banyak.
kalau sampai proyek yang memakai sistem kyc diretas orang, habis sudah.
kalau sistem KYC terus di terapkan dalam aturan ICO para investor makin lama makin kurang berminat untuk berinvest
di samping ribet juga kadang kala banyak yang gagal dalam melakukan verifikasi KYC,memang tujuannya baik guna menghindari
pencucian uang namun banyak yang tidak setuju dengan cara seperti ini,tp kalau sudah aturan internasional memang gak bisa
di gugat'' kembali,semua tinggal keberanian para investor saja,semua keputusan terletak pd investor