Menurut ane pemerintah tidak akan mempertimbangkan bitcoin sebagai alat pembayaran (atau mata uang) yang sah di di indonesia karena pemerintah masih harus memperbaiki masalah ekonomi dan teknologi yang lebih serius seperti kemiskinan, korupsi dan internet di pelosok indonesia.
Mungkin pemerintah akan membiarkan penggunaan bitcoin asalkan tidak digunakan untuk membantu kegiatan kriminal dan mengikuti aturan trading internasional.
Tak hanya itu, lanjut dia, dari pernyataan BI tersebut juga tidak disebutkan bahwa bitcoin dilarang beredar di Indonesia. BI hanya mengingatkan risiko dari kepemilikan atau pemakaian bitcoin ditanggung pemilik.
"Jadi Bitcoin ini tidak dilarang di Indonesia. Tentu saja kami gembira. Karena ini bukan tergolong mata uang tapi komoditas, itu berarti peredarannya tidak diatur BI," ungkap dia.
Oscar mengakui Bitcoin ini memang belum tepat dikatakan sebagai alat pembayaran. Hal itu karena masyarakat belum dapat menerima Bitcoin sebagai pembayaran dan tidak stabil.
Ia menjelaskan, kecenderungan nilai kurs Bitcoin lebih menguat dibandingkan turun. Hal itu karena jumlah Bitcoin ini terbatas. Jumlah peredaran di global, Bitcoin hanya 12,2 juta. Bila melihat kurs di Bitcoin Indonesia, kurs beli Bitcoin mencapai 10.682.100 dan kurs jual 9.571.000.
"Tidak terjadi over supply, harga tidak cenderung turun tetapi menguat," ujar Oscar.
Sebagai instrumen investasi, komoditas seperti emas terkadang digunakan masyarakat untuk bertransaksi dengan menggunakan sistem barter. Menurut Oscar, hal serupa juga berlaku di Bitcoin. (Ndw)