Pages:
Author

Topic: apakah bitcoiners pernah lapor penghasilan bitcoin dalam SPT? (Read 903 times)

full member
Activity: 280
Merit: 107
Jadi bisa beli tanpa arus urus NPWP nich?
Belinya murah sis dari tahun 2014 seharga 6 jutaan per BTC

Selama belum ada regulasi tentang Bitcoin, ya mau dimasukin ke SPT juga aneh, Gan. Menurut temen saya yang orang pajak: nikmati profit Bitcoin sebelum ada regulasi resmi dari pemerintah. Kecuali memang penghasilan Bitcoin Agan resmi dari suatu perusahaan (seperti saya).

Also, congratulation!

Kalau profit bitcoin sudah di konversi ke rupiah, sepertinya ini sudah menjadi objek pajaka penghasilan gan.
Kecuali masih berupa bitcoin.
Kayaknya ini termasuk yang lagi mau diatur sama pemerintah soal pajak dari pendapatan online.
full member
Activity: 1190
Merit: 108
Selama ini belum gan, secara hasil ane dari bitcoin masih belum seberapa, tapi misal banyak apakah beneran petugas pajak akan datang ke kita buat narik pajak ?
Secara ane uda terdaftar dan sudah punya NPWP
Thanks buat yang mau jawab.
Nice share gan TS
untuk wajib pajak yang sudah tercatat akan ditelusuri aset mereka melalui rekening bank atau aset tanah mereka.saat ini penulusuran bisa dilakukan melalui bpn juga.

Maksudnya kita uda masuk wajib pajak atau belum gimana gan ?
Apakah dilihat dari jumlah rekening dan aset kita yang terdaftar ?
Lalu prosedurnya gimana gan, apakah langsung dipotong direkening atau petugasnya dateng ke rumah nih ?
hero member
Activity: 616
Merit: 500
Hai bitcoiners apakah anda pernah lapor profit dari bitcoin di SPT tahunan? Saya pengen beli mobil tapi ngeri juga kalau ampe datang petugas pajak soalnya saya belum memiliki NPWP

apakah membel mobil harus di wajibkan menggunakan NPWP ya
kalau hasil dari bitcoin di masukin ke SPT tahunan ya kemungkin akan kena pajak progresif sampai 30% nya dari total penghasilan
sr. member
Activity: 1624
Merit: 341
Buzz App - Spin wheel, farm rewards
Selama ini belum gan, secara hasil ane dari bitcoin masih belum seberapa, tapi misal banyak apakah beneran petugas pajak akan datang ke kita buat narik pajak ?
Secara ane uda terdaftar dan sudah punya NPWP
Thanks buat yang mau jawab.
Nice share gan TS
untuk wajib pajak yang sudah tercatat akan ditelusuri aset mereka melalui rekening bank atau aset tanah mereka.saat ini penulusuran bisa dilakukan melalui bpn juga.
full member
Activity: 1190
Merit: 108
Selama ini belum gan, secara hasil ane dari bitcoin masih belum seberapa, tapi misal banyak apakah beneran petugas pajak akan datang ke kita buat narik pajak ?
Secara ane uda terdaftar dan sudah punya NPWP
Thanks buat yang mau jawab.
Nice share gan TS
newbie
Activity: 13
Merit: 0
Mungkin jika izin resmi telah diterbitkan oleh pemerintah bisa jadi nanti akan dilaporkan dalam SPT, beserta dengan penghasilan yang lain dengan harapan lebih mudah untuk mengenai urusan yang lain.
member
Activity: 658
Merit: 13
Kalau untuk saat ini belum perlu karena hukum masih melarang yang namanya bitcoin jadi bagaimana untuk memasukan penghasilan butcoin ke dalam SPT ngak mungkin gan
member
Activity: 448
Merit: 15
Saya sih gak pernah melaporkan hasil yang saya dapatkan dari bitcoin ini ke SPT gan, Karena mereka gak berhak mengambil pajak dari kita gan di Karenakan bitcoin ini belum sah di Indonesia jadi pemerintah gak ada wewenang buat mengambil dan mengontrol aset yang kita punya gan.

Sebelumnya memang ada niat pemerintah Indonesia untuk memberlakukan pajak dari penghasilan bitcoin ini. Namun belakangan ini isu untuk diberlakukan pajak sudah tidak terlalu mencuat karena belum dilegalkan penggunaannya di negara kita. Kalau masalah melaporkan ke SPT ya boleh-boleh saja. Cuma kalau belum legal yang mending dinikmati aja dulu selagi bisa.
full member
Activity: 560
Merit: 101
Saya sih gak pernah melaporkan hasil yang saya dapatkan dari bitcoin ini ke SPT gan, Karena mereka gak berhak mengambil pajak dari kita gan di Karenakan bitcoin ini belum sah di Indonesia jadi pemerintah gak ada wewenang buat mengambil dan mengontrol aset yang kita punya gan.
sr. member
Activity: 588
Merit: 255
Sepertinya belum gan, soalnya Pendapatan dari bitcoin belum stabil . Tapi untuk referensi kedepan insha allah akan dicantumkan di SPT.
member
Activity: 308
Merit: 10
www.cd3d.app
Saya rasa bitcoin tak perlu harus urus npwp,dikarenakan bitcoin belum mempunyai fisik yang nyata sebabkan tehnologi digital jaman sekarang,yang saya tau dalam undang Indonesia yang wajib pajak itu adalah sebuah benda yang ada bentuk dan rupa rial fisik nyata,maka dari itu jadi bitcoin adalah sebuah kemudahan bagi investor untuk menginvestasikan sebagian uang nya ke bitcoin demi menghindari pajak negara yang harus tiap tahun kena laporan tahunan.
newbie
Activity: 350
Merit: 0
Sebelum pemerintah mengesahkan  bitcoin, belum pasti bitcoin kena apt, jadi nikmatin aja profit bitcoin yang agan miliki
newbie
Activity: 238
Merit: 0
Jadi bisa beli tanpa arus urus NPWP nich?
Belinya murah sis dari tahun 2014 seharga 6 jutaan per BTC

Selama belum ada regulasi tentang Bitcoin, ya mau dimasukin ke SPT juga aneh, Gan. Menurut temen saya yang orang pajak: nikmati profit Bitcoin sebelum ada regulasi resmi dari pemerintah. Kecuali memang penghasilan Bitcoin Agan resmi dari suatu perusahaan (seperti saya).

Also, congratulation!
Ya gan ane juga setuju dengan pandangannya sejauh ini pemerintah belum berbuat sesuatu untuk bitcoin regulasinya belum ada jadi pemerintah juga tidak melihat bitcoin sebuah pendapatan negara yang signifikan,jadi tidak di masukkan ke SPT juga tidak apa apa.
full member
Activity: 168
Merit: 100
Kalau saya belum pernah gan.karna bitcoin beda dengan kita kerja di prusahan yang kita kerjakan.kalau di perusahan baru kita wajib melaporkan SPT tahunan.dan harus mempunyai NPWP.kalau menurut saya.agan mau beli mobil beli aja gan.karna gax bakal petugas pajak datang ke rumah agan.yang ada orang angsuransi yang datang.soalnya ada temen saya se perusahan dia beli mobil hasil bitcoin.dia gax di datangi petugas pajak.tapi kita wajib bayar pajak.
member
Activity: 756
Merit: 12
Sampai saat ini saya belum mempunyai kartu NPWP gan. Tetapi jika Pemerintah nantinya mewajibkan para pemegang cryptocurrency untuk melaporkan pajak, maka saya akan mematuhi intruksi Pemerintah tersebut dan membayar pajak. Toh Pajak kita untuk membangun Negara kita sendiri
jr. member
Activity: 98
Merit: 1
Deregulasi untuk mata uang virtual di negara kita masih belum jelas antara ilegal atau legal lantas
gimana kita memasukan dalam SPT gan hasil dari penghasilan dari bitcoin kita.

sebagai alat pembayaran ilegal, sebagai aset boleh.

dari kantor pajak juga sudah ada wanti2 keuntungan dari trading bitcoin perlu dilaporkan pajak kok.
jr. member
Activity: 98
Merit: 1
btw, selama belum diwithdraw, masih dalam bentuk cryptocurrency, seharusnya tidak perlu lapor/mengakui capital gain. karena cryptocurrency kan saat ini diakuinya sebagai aset saja bukan alat pembayaran sah (cash).

analoginya anda beli rumah 1,2M. 2 tahun lagi anda jual rumah tersebut dengan harga 1,5M. selisih untung 300jt. selisih ini kena pajak capital gain. tapi selama rumahnya belum anda jual, walaupun harga pasarannya berapa pun mau naik jadi 2M kek, tetap belum terealisasikan.
member
Activity: 662
Merit: 11
www.cd3d.app
Kalau saya tahun ini lapor pajak memasukan pendapatan dari bitcoin ke daam kolom penghasilan lain-lain di luar usaha karena memangjumlah nya tak terlalu besar
member
Activity: 812
Merit: 11
Hai bitcoiners apakah anda pernah lapor profit dari bitcoin di SPT tahunan? Saya pengen beli mobil tapi ngeri juga kalau ampe datang petugas pajak soalnya saya belum memiliki NPWP

Sama dengan saya gan, saya juga belum mempunyai NPWP. Tapi katanya untuk mengurus NPWP sangatlah mudah, dan juga pajak tahunan yang kita bayarkan sangatlah kecil. Jika nanti memang mengharuskan membayar pajak dan memiliki NPWP saya pikir saya akan mengikuti aturan tersebut
full member
Activity: 854
Merit: 102
Hai bitcoiners apakah anda pernah lapor profit dari bitcoin di SPT tahunan? Saya pengen beli mobil tapi ngeri juga kalau ampe datang petugas pajak soalnya saya belum memiliki NPWP

Saya hasil nya masih minim jadi tidak saya laporkan.
Kalau dalam masalah melaporkan hasil profit ke SPT saya pikir tidak perlu di lakukan, karena hasil yang kita peroleh bukan dari hasil uang negara (PNS) atau perusahaan yang kita dirikan, tapi hasil yang kita peroleh hanya dari jasa iklan yang kita lakukan sehari. Jika kita melapor kan hasil dari bitcoin tentunya bitcoin ini harus ada aturan khusus negara terlebih dahulu.
Pages:
Jump to: