Poin pertama,
Sebenarnya, bisa ga sih kita melakukan audiensi ke pemerintah tentang bagaimana seharusnya nasib cryptocurrency di Indonesia. Kalo emang bisa, disini kita kan ada tuh yang namanya asosiasi blockchain Indonesia, mereka pernah ga sih melakukan audiensi semacam itu?
Saya jadi bingung, sebenarnya siapa sih yang berhak melakukan audiensi? Atau kita harus melalui lembaga? Atau kita bisa meski cuma melalui semacam komunitas?
Ripple pernah audiensi/presentasi kepada bank indonesia : Ripple team meets Bank Indonesia on XRP expansion adadi webnya ripple juga dulu saya pernah baca.
BI sebenarnya telah banyak melakukan kajian melalui seminar dan pertemuan internasional mengenai bitcoin dan teknologinya.
contoh saja dalam pertemuan ini : klik kanan new tab window
Dan kalo emang bisa, audiensi tersebut jatuhnya ke lembaga mana ya? Ke Bank Indonesia kah? Ke OJK? Kementrian keuangan? Atau kemana dulu yah?
1. DPR : Komisi XI - yang melakukan pengawasan Keuangan, Perencanaan Pembangunan, Perbankan : isu Legislator (hukum)
2. Bank Indonesia - Terkait sistem moneter negara : isu mendirikan CBDC (central bank digital Currency)
3. OJK : Badan pengawas keuangan orgasisasi/lembaga : indodax juga masuk dalam pengawasan ojk
4. Bappeti : terkait dengan audiensi digital asset
Bisa ga sih kita bikin petisi sebagai salah satu cara, atau katakanlah menghimpun suara, bahwa di Indonesia banyak yang membutuhkan bitcoin dilegalkan. Dan apakah cara tersebut efektif?